Menteri Komdigi Bakal Rampungkan Roadmap AI Juni 2025
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)
Meutya Hafid
mengatakan bahwa roadmap Artificial Intelligence (AI) akan dirampungkan pada Juni 2025.
Roadmap ini akan menjadi pedoman utama pengembangan dan pengaturan teknologi AI di Indonesia.
“Regulasi tadi yang terkait dengan kecerdasan artifisial, saya menargetkan mudah-mudahan bisa selesai di bulan Juni ini adalah
roadmap AI
-nya dulu,” kata Meutya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025).
Dia mengatakan, meskipun belum final, roadmap memastikan bahwa cakupan aturan terkait dengan implementasi AI akan cukup luas.
“Roadmap ini sangat luas dimensinya, tapi yang paling pertama dan utama bagi kami di Komdigi adalah menjaga etikanya,” kata Meutya.
Menurut Meutya, regulasi pertama soal AI kemungkinan besar akan fokus pada etika penggunaan kecerdasan buatan, termasuk isu-isu seperti transparansi, tanggung jawab, dan pelabelan konten yang dibuat oleh AI.
“Beberapa negara sudah mulai mewajibkan labeling AI. Misalnya ketika ada konten visual yang dibuat oleh AI, harus ada keterangan bahwa itu adalah hasil AI,” ujarnya.
Isu ini mengemuka setelah masyarakat dibuat heboh oleh gambar-gambar hasil AI yang sangat realistis, termasuk kasus gambar tambang palsu di Papua yang sempat viral.
“Kalau orang niatnya memang menyebarkan hoaks, tentu dia tidak akan menaruh etika. Maka itulah pentingnya aturan yang menetapkan norma dan tanggung jawab,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Meutya Hafid
-
/data/photo/2025/06/16/684fe407bb489.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Komdigi Bakal Rampungkan Roadmap AI Juni 2025
-

Komdigi Beri Waktu 2 Tahun untuk Facebook Cs Penuhi PP Tunas
Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu maksimal 2 tahun bagi platform digital seperti Facebook, Instagram, dan lainnya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
PP Tunas diterbitkan sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti penyalahgunaan data pribadi dan paparan terhadap konten yang tidak layak. Regulasi tersebut mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan terhadap konten yang dapat membahayakan anak, menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses, serta menjamin adanya proses penanganan yang cepat dan terbuka.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan meskipun batas waktu maksimal adalah dua tahun, pemerintah tetap membuka ruang percepatan apabila para platform sudah siap.
“Kalau di undang-undang yang tertulis adalah maksimal dua tahun. Namun demikian kami bisa melakukan dengan lebih cepat, kalau melihat para platform ini juga sudah siap. Kami harapkan mereka juga dengan menghormati aturan yang ada di Indonesia,” kata Meutya usai acara diskusi Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025).
Meutya menekankan Komdigi sejatinya telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi dan memastikan PSE lingkup privat, termasuk platform media sosial, mematuhi aturan terkait moderasi konten, terutama dalam hal penghapusan konten ilegal seperti pornografi anak, terorisme, perjudian online, dan lainnya. Platform diwajibkan melakukan takedown dalam waktu tertentu maksimal 4 jam untuk konten prioritas dan 24 jam untuk kategori lainnya. Namun memang platform masih banyak yang belum patuh dan pihaknya tengah mengevaluasi hal tersebut.
Terkait implementasi PP Tunas, Meutya mengatakan pemerintah masih memberikan waktu adaptasi bagi platform digital, termasuk untuk menyesuaikan teknologi verifikasi usia pengguna. Namun, proses sosialisasi dan pemanggilan terhadap platform sudah mulai dilakukan.
“Jadi kami memberikan waktu bagi mereka misalnya menyiapkan teknologi untuk membaca betul, orang ini verifikasi usia, orang ini betul dewasa atau apa-apa, dan sebagainya,” tambahnya.
Jika setelah tenggat waktu yang diberikan masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap PP Tunas, Komdigi tak segan menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin operasi platform digital tersebut di Indonesia.
Sebelumnya, Komdigi menegaskan sejumlah platform digital masih belum sepenuhnya mematuhi PP Tunas. Meutya mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari perintah take down konten hingga pemanggilan langsung terhadap platform yang membandel. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang luput dari tanggung jawab penyelenggara platform.
“Kadang platform tidak comply [patuh], jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down, tetapi kan mereka menjadi rumahnya,” katanya.
Meutya juga menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung serta-merta menutup platform digital yang dianggap membahayakan anak-anak. Hal tersebut karena ruang digital tetap perlu memberikan kebebasan berekspresi bagi pengguna dewasa.
Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan lebih banyak menyasar pada pembatasan akses anak-anak terhadap konten yang berbahaya. Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform justru belum menggunakan alat moderasi konten secara optimal sebagaimana yang diatur dalam PP Tunas. Bahkan untuk konten yang sangat sensitif seperti pornografi anak, platform digital seringkali tidak segera melakukan penurunan (take down).
“Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” tambah Meutya.
Meutya juga menekankan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Publik juga harus berani mengkritik layanan platform yang dinilai lalai atau membahayakan.
“Dari perspektif industri, mereka akan menurut pada pasar. Jadi, pasarnya yang harus sama-sama mengkritik: ‘Saya tidak mau anak saya pakai platform.’ Selama customernya tidak mengkritik tokoh-tokohnya, para penjualnya. Mereka akan dengan senang hati terus berjualan,” katanya.
Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memanggil dan mendorong platform-platform digital asing agar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Jika tetapi tidak menunjukkan komitmen setelah berbagai peringatan, maka pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.
“PP ini juga nanti memang akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut dan sebagainya. Jadi pada ujungnya, kalau memang terlalu tidak comply berkali- kali setelah diperingatkan, ada satu tindakan tegas yang akan diberikan kepada para platform ini,” pungkas Meutya.
-

Komdigi Blokir 2 Juta Situs Judol, Banyak Pemain di Bawah Umur
Makassar –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan telah memblokir sebanyak dua juta situs judi online. Mirisnya, yang memainkan permainan haram tersebut kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
Fakta itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat melakukan kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025).
Meutya mengatakan strategi utama dalam membasmi judi online bukan hanya dengan menghapus situsnya, namun juga mengedukasi masyarakat.
“Strategi utama lainnya adalah juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan judi online. Sekali lagi ini industri, kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang,” jelas Meutya sebagaimana dikutip dari detiksulsel.
“Jadi, harus kitanya yang juga melawan,” tekannya.
Selain itu, pihaknya juga tetap menerapkan aturan yang ditetapkan Komdigi, yakni Peraturan Menteri Sistem Kepatuhan Moderasi Konten. Komdigi juga menerapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), mengingat anak di bawah umur cukup tinggi terjerat kasus judi online.
“Karena di bawah 18 tahun yang juga kemarin terjerat judi online angkanya juga cukup tinggi. Jadi, dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke sosial media, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan judi online yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkomdigi Meutya Hafid meminta sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk membatasi penggunaan gadget untuk siswa saat masuk sekolah. Hal tersebut menjadi salah satu upaya penerapan PP Tunas.
“Dan juga aturan turunan (PP Tunas) oleh kepala daerah termasuk mungkin meng-exercise apakah memungkinkan di Sulawesi Selatan juga mengadakan pembatasan gadget atau ponsel ketika anak-anak masuk ke sekolah,” kata Meutya Hafid kepada wartawan usai menghadiri literasi digital di BPSDM Sulsel.
Meutya mengajak seluruh pihak untuk turut andil dalam melindungi anak dari konten negatif di sosial media. Salah satu pihak yang dianggap berpengaruh adalah orang tua.
“Jadi di satu sisi pemerintah memberikan aturan yaitu untuk menunda usia anak masuk ke platform media sosial. Tapi di saat yang bersamaan juga edukasi di rumah masing-masing juga harus dilakukan oleh para orang tua,” jelas Meutya.
(agt/fay)
-

Banyak yang di Bawah Umur, Ini Cara Komdigi Lindungi Anak di Internet
Makassar –
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan mayoritas pengguna internet Indonesia merupakan anak di bawah umur. Sebagai upaya mencegah anak terpapar konten negatif, pemerintah membatasi penggunaan akun bagi pengguna di bawah umur.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan aturan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif di ruang digital. Dalam Undang-Undang, batas usia anak disebutkan 18 tahun.
“Yang menantang itu sudah terekspos dengan gadget dan sosial media, namun belum keluar dari usia anak. Usia anak kalau di Undang-Undang itu 18. Akhirnya kalau dibilang matang betul belum, tapi penggunaannya sudah amat sangat banyak karena orang usia itu salah satu pengguna internet yang juga paling tinggi,” ujar Meutya Hafid dalam acara literasi digital untuk anak dan perempuan di BPSDM Makassar, Senin (16/6/2025).
“Kalau kita lihat profil dari pengguna internet di Indonesia, usia anak ada di atas 48%. Jadi, hampir 50% pengguna sosial media di Indonesia adalah anak-anak,” lanjutnya.
Melihat fakta tersebut, Meutya mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi mewujudkan keamanan anak di ruang digital tersebut. Salah satu di antaranya adalah orang tua yang dianggap bersentuhan langsung dengan anak dan memiliki waktu luang bersama anak.
“Jadi di satu sisi pemerintah memberikan aturan, yaitu untuk menunda usia anak masuk ke platform media sosial. Tapi di saat yang bersamaan juga edukasi di rumah masing-masing juga harus dilakukan oleh para orang tua,” jelasnya.
Terkait maraknya konten negatif seperti pornografi maupun perundungan digital, Meutya menegaskan Komdigi telah aktif melakukan penindakan. Usai menerima laporan masyarakat, pihaknya pun segera melakukan take down pada konten-konten tersebut.
“Kemarin misalnya ada beberapa konten yang kita langsung take down ketika menerima laporan dari masyarakat. Di antaranya komunitas yang sedarah itu dan berbagai konten-konten lain,” jelasnya.
Selain itu, Meutya juga menekankan para platform media sosial untuk mengikuti aturan yang berlaku. Pihaknya telah meminta sejumlah platform untuk menghapus konten-konten negatif dari platform tersebut.
“Jadi kita dorong platform juga bisa proaktif untuk melakukan takedown dari konten-konten di ranah mereka,” terangnya.
Menkomdigi Meutya Hafid saat menghadiri literasi digital di BPSDM Sulsel, Senin (16/6/2025). Foto: Menkomdigi Meutya Hafid saat menghadiri literasi digital di BPSDM Sulsel, Senin (16/6/2025). (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Sebelumnya kata Meutya, Komdigi telah memiliki aturan serupa yakni mewajibkan platform untuk menghapus konten negatif, terutama konten pornografi anak dan judi online.
“Jadi, ada yang waktu (yang diberikan untuk mengtake down konten) maksimal 4 jam, ada yang maksimal 24 jam, yang saat ini sedang kita evaluasi apakah mereka sudah betul-betul mematuhi,” tuturnya.
“Terkait PP Tunas, memang kita memberikan waktu untuk persiapan. Jadi, kalau sekarang mungkin belum sepenuhnya bisa langsung kita lakukan sanksi, namun kita selalu memanggil para platform untuk melakukan penjelasan sosialisasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal perkembangan aturan khusus terkait judi online, Meutya mengatakan bahwa regulasi tersebut kini berada di tahap penyelesaian. Namun Kementerian Hukum yang akan menangani kasus tersebut.
“PP Judol sekarang ada di Kementerian Hukum. Jadi update terakhir itu dari Kementerian Hukum yang berhak. Saya terakhir ketemu sudah beberapa minggu lalu dan itu sudah dalam tahap penyelesaian,” ucapnya.
“Tapi sekali lagi yang punya data persisnya terakhir sudah sampai mana adalah Kementerian Hukum,” pungkasnya.
(agt/fay)
-

Facebook Cs Belum Patuh PP Tunas, Menkomdigi Meutya Hafid Bilang Begini
Bisnis.com, MAKASSAR — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sejumlah platform digital besar seperti Facebook, WhatsApp, hingga Instagram, masih belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari perintah take down konten hingga pemanggilan langsung terhadap platform yang membandel. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang luput dari tanggung jawab penyelenggara platform.
“Kadang platform tidak comply [patuh], jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down, tetapi kan mereka menjadi rumahnya,” kata Meutya dalam acara Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025).
Meutya juga menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung serta-merta menutup platform digital yang dianggap membahayakan anak-anak. Hal tersebut karena ruang digital tetap perlu memberikan kebebasan berekspresi bagi pengguna dewasa.
Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan lebih banyak menyasar pada pembatasan akses anak-anak terhadap konten yang berbahaya.
Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform justru belum menggunakan alat moderasi konten secara optimal sebagaimana yang diatur dalam PP Tunas. Bahkan untuk konten yang sangat sensitif seperti pornografi anak, platform digital seringkali tidak segera melakukan penurunan (take down).
“Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” tambah Meutya.
Meutya juga menekankan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Publik juga harus berani mengkritik layanan platform yang dinilai lalai atau membahayakan.
“Dari perspektif industri, mereka akan menurut pada pasar. Jadi, pasarnya yang harus sama-sama mengkritik: ‘Saya tidak mau anak saya pakai platform.’ Selama customernya tidak mengkritik tokoh-tokohnya, para penjualnya. Mereka akan dengan senang hati terus berjualan,” katanya.
Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memanggil dan mendorong platform-platform digital asing agar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Jika tetap tidak menunjukkan komitmen setelah berbagai peringatan, maka pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.
“PP ini juga nanti memang akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut dan sebagainya. Jadi pada ujungnya, kalau memang terlalu tidak comply berkali- kali setelah diperingatkan, ada satu tindakan tegas yang akan diberikan kepada para platform ini,” pungkas Meutya.
PP Tunas yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku per 1 April 2025, dirancang sebagai payung hukum kuat dalam perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan, serta menerapkan sistem verifikasi usia dan pengamanan teknis yang relevan. Bagi platform yang tidak mematuhi, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan.
Data Komdigi menunjukkan, sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi alasan kuat di balik lahirnya PP TUNAS.
Sebelumnya Meutya menyebut tujuan regulasi ini bukan hanya melindungi anak, tetapi menciptakan ruang digital yang sehat bagi seluruh pengguna.
“Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” katanya.
-

Komdigi Soroti Ketidakpatuhan Facebook – Whatsapp Cs dalam Lindungi Anak
Bisnis.com, MAKASSAR— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sejumlah platform digital besar seperti Facebook, WhatsApp, hingga Instagram, masih belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari perintah take down konten hingga pemanggilan langsung terhadap platform yang membandel. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang luput dari tanggung jawab penyelenggara platform.
“Kadang platform tidak comply [patuh], jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down, tetapi kan mereka menjadi rumahnya,” kata Meutya dalam acara Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025).
Meutya juga menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung serta-merta menutup platform digital yang dianggap membahayakan anak-anak. Hal tersebut karena ruang digital tetap perlu memberikan kebebasan berekspresi bagi pengguna dewasa.
Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan lebih banyak menyasar pada pembatasan akses anak-anak terhadap konten yang berbahaya.
Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform justru belum menggunakan alat moderasi konten secara optimal sebagaimana yang diatur dalam PP Tunas. Bahkan untuk konten yang sangat sensitif seperti pornografi anak, platform digital seringkali tidak segera melakukan penurunan (take down).
“Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” tambah Meutya.
Meutya juga menekankan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Publik juga harus berani mengkritik layanan platform yang dinilai lalai atau membahayakan.
“Dari perspektif industri, mereka akan menurut pada pasar. Jadi, pasarnya yang harus sama-sama mengkritik: ‘Saya tidak mau anak saya pakai platform.’ Selama customernya tidak mengkritik tokoh-tokohnya, para penjualnya. Mereka akan dengan senang hati terus berjualan,” katanya.
Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memanggil dan mendorong platform-platform digital asing agar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Jika tetap tidak menunjukkan komitmen setelah berbagai peringatan, maka pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.
“PP ini juga nanti memang akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut dan sebagainya. Jadi pada ujungnya, kalau memang terlalu tidak comply berkali- kali setelah diperingatkan, ada satu tindakan tegas yang akan diberikan kepada para platform ini,” pungkas Meutya.
PP Tunas yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku per 1 April 2025, dirancang sebagai payung hukum kuat dalam perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan, serta menerapkan sistem verifikasi usia dan pengamanan teknis yang relevan. Bagi platform yang tidak mematuhi, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan.
Data Komdigi menunjukkan, sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi alasan kuat di balik lahirnya PP TUNAS.
Sebelumnya Meutya menyebut tujuan regulasi ini bukan hanya melindungi anak, tetapi menciptakan ruang digital yang sehat bagi seluruh pengguna.
“Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” katanya.
-

Komdigi Bakal Terapkan Skema Jaringan Terbuka di Pita 1,4 GHz
Bisnis.com, MAKASSAR — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan pita frekuensi 1,4 GHz sebagai pita yang akan digunakan untuk kerja sama terbuka atau open acces.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa skema open access sudah berjalan sebagai praktik yang sah dan telah dipayungi oleh regulasi. Model ini memungkinkan pemanfaatan pita frekuensi seluler dengan skema sharing, sehingga operator dapat berbagi infrastruktur dan kapasitas jaringan.
Secara khusus, pada pita frekuensi 1,4 GHz, pemerintah mewajibkan penggunaan serat optik (FO) sebagai backhaul dari setiap BTS 1,4 GHz.
Serat optik ini tidak hanya digunakan oleh operator BWA (Broadband Wireless Access), tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh ISP dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lain.
“Dengan adanya open access yang menjadi kewajiban operator BWA 1,4 GHz, hal tersebut akan mendorong kolaborasi di industri telekomunikasi Indonesia,” kata Wayan kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).
Wayan menambahkan bahwa kebijakan ini tidak menghapus kewajiban operator dalam membayar biaya hak penggunaan frekuensi (BHP). Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020 hingga UU 6/2023) telah mempertegas subjek kewajiban pembayaran BHP frekuensi.
Ketentuan ini kini hanya berlaku bagi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio, menghilangkan potensi penafsiran ganda yang pernah terjadi pada masa lalu, dalam kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Pengaturan lebih lanjut juga dituangkan dalam PP No.46/2021 dan PM Kominfo No.7/2021.
Menanggapi usulan industri terkait model pembayaran fleksibel seperti pay as you grow*, grace period, atau penghapusan sementara BHP frekuensi dalam skema baru, Wayan mengungkapkan bahwa opsi insentif PNBP BHP spektrum frekuensi radio saat ini masih dalam tahap kajian dan diskusi lintas instansi. Koridor hukum yang digunakan adalah PP 43 Tahun 2023 tentang PNBP di lingkungan Kominfo.
“Pada saatnya nanti setelah siap, tentu akan tersampaikan juga informasinya kepada pelaku usaha terkait dan masyarakat melalui rekan media,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai implementasi skema jaringan terbuka bersama masih menghadapi tantangan regulasi, risiko hukum, dan beban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.
Dia menyarankan penghapusan BHP dan percepatan lelang spektrum agar kebijakan ini benar-benar efektif. Saat ini, mayoritas sekolah, puskesmas, dan kantor desa masih belum memiliki koneksi internet tetap yang memadai.
“Open akses bukan merupakan kebijakan baru, ini sudah lama dijalankan, namun dalam praktiknya tidak mudah,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Minggu (15/6/2025).
Heru menilai apabila pemerintah benar-benar ingin menjalankan skema ini, maka harus ada penguatan regulasi dan dukungan dari aparat penegak hukum untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
Dia mencontohkan kasus Indosat Mega Media (IM2) yang sempat tersandung persoalan hukum karena adanya perbedaan tafsir terhadap penggunaan spektrum.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa dalam praktiknya, open access relatif lebih mudah diterapkan pada spektrum frekuensi berbasis kelas seperti 2,4 GHz atau 5,8 GHz yang bersifat bebas (free), karena tidak menimbulkan implikasi keuangan bagi negara. Kendati begitu, penerapan skema serupa pada spektrum yang memiliki kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi membutuhkan kejelasan skema pembayaran dan pengaturan teknis.
“Sebab kalau ada pemancaran BTS operator A, kemudian dipakai operator B, ini selama ini dianggap pelanggaran,” kata Heru.
Diketahui, Komdigi menyiapkan skema jaringan terbuka berbasis spektrum frekuensi baru untuk mendukung penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik.
Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong keterlibatan berbagai penyelenggara telekomunikasi dengan model open access, di mana pemegang izin jaringan wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan pemerataan digital nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat,” kata Meutya dalam pertemuan dengan pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart di Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).
Spektrum baru yang akan dialokasikan itu disiapkan melalui proses seleksi operator yang berlangsung secara transparan dan akuntabel. Meutya menambahkan kebijakan spektrum ini tidak semata berfokus pada regulasi, tetapi juga mengedepankan keterlibatan dan kesiapan industri.
Sebelum memperkenalkan kebijakan ini, pemerintah telah melakukan pertukaran pandangan dengan sejumlah operator seluler terkait penyediaan akses internet tetap hingga kecepatan 100 Mbps, khususnya di wilayah yang belum memiliki infrastruktur serat optik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Menurut data Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, saat ini 86% sekolah atau sekitar 190.000 unit belum memiliki akses internet tetap. Sementara itu, 75% Puskesmas atau sekitar 7.800 unit belum terkoneksi dengan baik, dan sebanyak 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot. Adapun penetrasi fixed broadband di rumah tangga baru mencapai 21,31% secara nasional.
-

Menteri Prabowo Siapkan SKB Turunan PP Tunas, Lindungi Anak di Ruang Digital
Bisnis.com, MAKASSAR — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Ekosistem Digital (PP Tunas) akan diturunkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian.
Meutya menyampaikan proses pembentukan SKB tersebut masih berlangsung dan melibatkan sejumlah kementerian yang terkait langsung dengan perlindungan anak.
“Saya ingin tambahkan sedikit bahwa ini PP-nya akan diturunkan dalam bentuk SKB beberapa menteri. Tapi belum final [siapa sajanya], takutnya nambah,” kata Meutya dalam Kunjungan Kerja Menkomdigi di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komdigi Makassar pada Senin (16/6/2025).
Namun demikian, beberapa kementerian yang kemungkinan akan menerbitkan SKB antara lain Komdigi, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia menjelaskan, SKB ini akan menjadi dasar bagi masing-masing kementerian untuk mengeluarkan peraturan menteri (permen) sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas masing-masing. Tujuannya agar fokus penanganan perlindungan anak di ruang digital bisa dibagi secara lebih terstruktur antarinstansi.
“Supaya kami bisa lebih fokus,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Meutya menyoroti pentingnya peran KemenPPPA dalam menghadirkan ruang aman dan produktif bagi anak-anak, sebagai bagian dari ekosistem digital yang ramah anak.
Meutya juga menegaskan bahwa pendekatan pemerintah tidak bersifat represif terhadap ekspresi digital masyarakat dewasa, namun menitikberatkan pada pembatasan akses bagi anak-anak terhadap konten negatif di dunia maya.
“Betul kalau kami bisa take down semuanya, namun demikian karena memang kami sudah memilih memberikan keluangan berekspresi, maka yang dewasanya tetap boleh mengakses di dunia digital untuk memberikan macam-macam, berekspresi, mengawal pemerintahan, mengawasi, dan lain-lain. Jadi yang kita batasi adalah anak untuk masuknya dulu,” ujarnya.
Pemerintah juga akan menerapkan dua skema dalam menindak konten negatif yang tersebar di platform digital. Skema pertama adalah penurunan konten secara langsung oleh pemerintah, dan yang kedua adalah perintah kepada platform digital untuk melakukan takedown konten sesuai aturan.
“Kalau masuk di konten-konten yang negatif pasti pemerintahan akan take down, namun dua jalur, pemerintahan take down langsung, ada yang pemerintah memerintahkan sesuai namanya, pemerintah memerintahkan platform untuk take down,” tegas Meutya.
-

Penetrasi dan Edukasi Harus Bersamaan
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) menekankan pentingnya mendorong literasi dan edukasi di tengah penetrasi internet di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) yang meningkat. Tujuannya agar infrastruktur yang telah dibangun memberi dampak positif.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan agar pemanfaatan infrastruktur internet yang telah dibangun, dapat dipergunakan secara bijak. Pemerintah akan terus melanjutkan program-program yang baik untuk mendorong transformasi digital bagi masyarakat, dengan menghadirkan infrastruktur digital berkualitas.
“Transformasi digital tidak mungkin terjadi tanpa konektivitas yang baik,” kata Meutya melalui aplikasi Zoom, Kamis (12/6/2025).
Meutya mengatakan dalam visi besar Presiden Prabowo Subianto, layanan-layanan publik akan dilakukan secara digital, karena itu perlu mempersiapkan sampai ke pelosok dan pos perbatasan untuk bisa terkoneksi.
Hal ini cukup menantang karena Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, dengan lebih dari 13.000 kepulauan juga penduduk salah satu terbesar di dunia.
“Jadi kita tetap membutuhkan waktu untuk membangun serta melakukan edukasi. Pembangunan infrastruktur harus turun berbarengan dengan edukasi,” kata Menkomdigi.
Untuk mendukung transformasi, Komdigi melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah menghadirkan akses internet ke 27.858 lokasi layanan publik melalui kapasitas satelit SATRIA-1 dan 6.747 lokasi telah menerima sinyal seluler 4G.
Untuk Provinsi NTT, BAKTI KOMDIGI telah menggelar 584 titik BTS 4G dan USO dan 2691 titik layanan akses internet gratis. Untuk Provinsi Maluku Utara, BAKTI KOMDIGI telah menggelar 497 titik BTS 4G dan USO dan 687 titik layanan akses internet gratis.
Sementara itu, Gubernur Provinsi NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan infrastruktur digital dan digitalisasi sangat penting, terutama dalam mendukung program One Village One Product (OVOP) di NTT.
“Kami harapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan digitalisasi, akses ke pasar dan e-commerce menjadi lebih mudah, sehingga produk-produk unggulan dari NTT bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” tuturnya.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menuturkan dengan konektivitas, kualitas layanan kesehatan dan pendidikan dapat meningkat melalui pemanfaatan teknologi. Kami menghadapi kesulitan mencari tenaga pendidik di wilayah kami, namun kini anak-anak bisa belajar secara daring.
“Dalam bidang kesehatan, konektivitas memungkinkan kami melakukan telekonsultasi jarak jauh,” ujarnya.
Jaringan Bakti Tangguh
Untuk menguji keandalan jaringan di 3T, BAKTI KOMDIGI bersama dengan PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) menggelar kegiatan Monitoring Konektivitas Digital secara daring yang dihadiri langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini melibatkan warga, perangkat desa, tenaga pendidik, serta petugas kesehatan dari 14 titik lokasi layanan publik di tiga provinsi prioritas pembangunan: Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sambutan, Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pemantauan pemanfaatan infrastruktur konektivitas digital yang telah dibangun oleh pemerintah melalui Badan Layanan Umum BAKTI KOMDIGI.
Sejak 2025, peningkatan kualitas layanan dilakukan melalui modernisasi jaringan transmisi dari VSAT ke microwave dan penyediaan komitmen Committed Information Rate (CIR) sebesar 8 Mbps per lokasi melalui kerja sama dengan Telkomsat.
Inisiatif ini diharapkan mampu menunjang produktivitas masyarakat setempat di bidang pendidikan, kesehatan, serta kewirausahaan digital.
-

Jalan Terjal Skema Jaringan Terbuka, Kepastian Hukum hingga Luka IM2
Bisnis.com, JAKARTA — Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menerapkan skema jaringan terbuka (open access) melalui spektrum frekuensi baru dihadapkan dengan sejumlah tantangan mulai dari kepastian hukum, hingga penurunan biaya hak penggunaan frekuensi. Kasus yang menimpa PT Indosat Mega Media (IM2) juga menjadi pelajaran yang tak boleh dilupakan.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai implementasi skema ini masih menghadapi tantangan regulasi, risiko hukum, dan beban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.
Dia menyarankan penghapusan BHP dan percepatan lelang spektrum agar kebijakan ini benar-benar efektif. Saat ini, mayoritas sekolah, puskesmas, dan kantor desa masih belum memiliki koneksi internet tetap yang memadai.
Heru menilai apabila pemerintah benar-benar ingin menjalankan skema ini, maka harus ada penguatan regulasi dan dukungan dari aparat penegak hukum untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
Dia mencontohkan kasus Indosat Mega Media (IM2) yang sempat tersandung persoalan hukum karena adanya perbedaan tafsir terhadap penggunaan spektrum.
Diketahui, pada 2013, PT Indosat Mega Media (IM2) terseret kasus hukum dengan dengan dugaan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz (3G) oleh PT IM2 yang bekerja sama dengan PT Indosat Tbk.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, dengan tuduhan IM2 tidak membayar biaya penggunaan frekuensi yang seharusnya.
Terjadi perbedaan interpretasi antara lembaga penegak hukum dan instansi terkait mengenai aturan penggunaan frekuensi dan kewajiban perusahaan.
Petugas memperbaiki jaringan internet di menara BTS
Para pemerhati hukum dan badan regulasi telekomunikasi saat itu menilai IM2 sudah menjalankan kewajibannya sesuai peraturan dan UU Telekomunikasi dan tidak ada unsur pelanggaran aturan dan hukum dalam proses pengadaan PKS dengan Indosat tersebut. Tetapi keyakinan tersebut ternyata bertolak belakang dengan apa yang terjadi di pengadilan.
Heru juga mengatakan bahwa penerapan skema terbuka lebih baik diberlakukan terhadap spektrum yang bersifat bebas.
“Open access relatif lebih mudah diterapkan pada spektrum frekuensi berbasis kelas seperti 2,4 GHz atau 5,8 GHz yang bersifat bebas (free), karena tidak menimbulkan implikasi keuangan bagi negara,” kata Heru kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).
Dia menuturkan penerapan skema serupa pada spektrum yang memiliki kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi membutuhkan kejelasan skema pembayaran dan pengaturan teknis.
“Sebab kalau ada pemancaran BTS operator A, kemudian dipakai operator B, ini selama ini dianggap pelanggaran,” kata Heru.
Menurutnya, skema ini akan lebih efektif jika BHP frekuensi bisa dihapuskan untuk mendukung kolaborasi antar operator. Jika tidak, dia khawatir kebijakan ini justru menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, Heru juga menyoroti pentingnya percepatan lelang frekuensi agar program pemerataan digital berjalan optimal. Dia menyebut Indonesia sudah terlambat dua tahun dalam proses lelang, khususnya pada pita 700 MHz yang seharusnya bisa dimanfaatkan lebih awal.
Heru menekankan pentingnya penyesuaian harga lelang agar tidak terlalu membebani operator. Jika biaya terlalu tinggi, operator bisa kesulitan melakukan pembangunan infrastruktur.
Heru mengingatkan saat ini regulatory cost di sektor telekomunikasi Indonesia sudah sangat tinggi. Untuk mendorong perluasan jaringan dan pemerataan layanan, diperlukan kebijakan insentif seperti pengurangan harga atau skema pembayaran yang fleksibel.
Dia juga menyebutkan bahwa saat ini telah tersedia berbagai model alokasi dan pembayaran spektrum yang bisa dipertimbangkan pemerintah, mulai dari skema pay as you grow, grace period, hingga relaksasi atau penghapusan BHP frekuensi dalam jangka waktu tertentu.
“Tinggal dipertimbangkan mana yang lebih optimal bagi pemerintah, bagi masyarakat, dan operator telekomunikasi,” pungkas Heru.
Infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T
Sebelumnya, Komdigi menyiapkan skema jaringan terbuka berbasis spektrum frekuensi baru untuk mendukung penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik.
Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong keterlibatan berbagai penyelenggara telekomunikasi dengan model open access, di mana pemegang izin jaringan wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan pemerataan digital nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat,” kata Meutya dalam pertemuan dengan pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart di Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).
Spektrum baru yang akan dialokasikan itu disiapkan melalui proses seleksi operator yang berlangsung secara transparan dan akuntabel. Meutya menambahkan kebijakan spektrum ini tidak semata berfokus pada regulasi, tetapi juga mengedepankan keterlibatan dan kesiapan industri.
“Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri,” jelasnya.
Komdigi juga telah merampungkan penyusunan Peraturan Menteri yang menjadi landasan hukum dari program internet murah tersebut. Regulasi ini telah melalui masa konsultasi industri selama lebih dari satu bulan. Ke depannya, pemilihan operator penyedia jaringan akan mengedepankan kesiapan teknologi dan komitmen untuk menyediakan layanan dengan harga yang terjangkau.
Sebelum peluncuran kebijakan ini, pemerintah telah melakukan pertukaran pandangan dengan sejumlah operator seluler terkait penyediaan akses internet tetap hingga kecepatan 100 Mbps, khususnya di wilayah yang belum memiliki infrastruktur serat optik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Menurut data Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, saat ini 86% sekolah atau sekitar 190.000 unit belum memiliki akses internet tetap. Sementara itu, 75% Puskesmas atau sekitar 7.800 unit belum terkoneksi dengan baik, dan sebanyak 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot. Adapun penetrasi fixed broadband di rumah tangga baru mencapai 21,31% secara nasional.