Tag: Meutya Hafid

  • Teknologi e-SIM Sepi Peminat, Komdigi: Pengguna Baru 1 Juta

    Teknologi e-SIM Sepi Peminat, Komdigi: Pengguna Baru 1 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti rendahnya tingkat migrasi pengguna ke teknologi e-SIM meski perangkat yang mendukung teknologi ini telah beredar luas.

    Dari sekitar 25 juta perangkat yang telah berteknologi e-SIM, baru satu juta yang melakukan migrasi.

    “Kami tahu bahwa belum semua menggunakan e-SIM, namun demikian kami melihat celah dari 25 juta ponsel yang sudah berteknologi e-SIM, baru satu juta yang migrasi,” kata Meutya Hafid dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 7 Juli 2025.

    Meutya menegaskan pentingnya percepatan migrasi ke e-SIM bukan hanya dari sisi efisiensi, tetapi juga keamanan data dan pengembangan layanan digital seperti Internet of Things (IoT).

    Terlebih proses migrasi ke e-SIM tidak sekadar mengganti kartu fisik, tetapi juga mencakup pembaruan data pengguna dan verifikasi biometrik, yang dinilai penting untuk peningkatan kualitas layanan digital ke depan.

    Meutya pun menekankan bahwa pemerintah tidak mewajibkan migrasi penuh ke e-SIM, melainkan mendorongnya secara bertahap.

    “Bahasa permennya tidak demikian, bahasa permennya adalah mendorong untuk kemudian migrasi ke e-sim,” ungkapnya.

    Untuk pengguna yang masih menggunakan SIM fisik, Meutya mengingatkan saat ini telah ada regulasi yang membatasi kepemilikan kartu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor. 

    Ke depan, Komdigi juga mempertimbangkan untuk menerbitkan regulasi tambahan berupa sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi ketentuan ini.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exsercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” ujarnya.

    Meutya juga menyoroti pentingnya peran operator dalam memperbarui data pelanggan. Menurutnya, dari 350 juta nomor yang terdaftar di Indonesia, pembaruan data menjadi langkah krusial untuk menjaga integritas sistem komunikasi nasional.

    Meutya juga menyambut baik jika DPR berkenan melakukan pengawasan khusus terhadap kepatuhan operator dalam menjalankan instruksi tersebut.

    “Jadi monggo jika memang juga DPR melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler juga melakukan pemuktahiran data sesuai instruksi dari Komdigi,” kata Meutya.

  • XLSMART Respons Soal Rencana Komdigi Beri Sanksi Aturan 1 NIK 3 Nomor

    XLSMART Respons Soal Rencana Komdigi Beri Sanksi Aturan 1 NIK 3 Nomor

    Bisnis.com, JAKARTA – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) merespons rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan sanksi terhadap operator seluler yang tidak patuh aturan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor telepon. 

    Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto mengatakan perusahaan berkomitmen untuk mematuhi aturan pembatasan registrasi nomor prabayar berdasarkan NIK tersebut. 

    “XLSMART sepenuhnya berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku terkait batas penggunaan NIK untuk registrasi nomor, dan kami tentunya juga mendukung rencana-rencana Komdigi tersebut,” kata Henry kepada Bisnis pada Jumat (11/7/2025). 

    Namun demikian, Henry mengatakan pihaknya berharap pemerintah memberikan ruang dialog dalam proses penerapan sanksi terhadap operator seluler yang melanggar.

    “Dalam penerapan sanksi, kami sangat berharap untuk adanya ruang diskusi/dialog dengan kami,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, kebiasaan masyarakat Indonesia dalam menggunakan lebih dari satu perangkat telekomunikasi turut mendorong tingginya kepemilikan multi-SIM card. 

    Lebih lanjut, Henry menyatakan XLSMART telah menjalankan sejumlah langkah konkret untuk menertibkan dan memperbarui data pelanggan sesuai kebijakan yang berlaku. 

    Langkah-langkah tersebut mencakup penerapan sistem validasi data dengan Dukcapil, pembaruan data pelanggan secara berkala, serta sosialisasi kebijakan registrasi kepada masyarakat.

    “Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, XLSMART juga telah membatasi jumlah registrasi kartu prabayar maksimal tiga nomor per NIK secara sistem, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen dalam menjaga ketertiban data pelanggan,” ungkapnya.

    XLSMART juga telah memulai penerapan verifikasi biometrik dalam proses reaktivasi SIM card untuk meningkatkan akurasi dan keamanan data pelanggan. Pihaknya menantikan terbitnya regulasi resmi dari Kominfo agar implementasi penuh dapat segera dilakukan secara nasional. 

    “Kami meyakini percepatan kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem identitas digital dan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi,” tutupnya.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat penerapan kebijakan pembatasan satu NIK hanya boleh digunakan untuk maksimal tiga nomor prabayar. 

    Aturan ini sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, namun belum mencantumkan sanksi yang tegas bagi operator yang melanggar.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Dia menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler, terutama untuk mendukung transformasi digital nasional dan meningkatkan keamanan siber. Meutya juga mengajak DPR untuk turut mengawasi proses ini secara ketat, mengingat data Komdigi menunjukkan jumlah nomor yang beredar mencapai 350 juta.

    Lebih lanjut, Meutya menyoroti pola penggunaan SIM card di Indonesia yang dinilai unik karena dominasi pelanggan prabayar yang mencapai 96,3%. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendorong migrasi ke teknologi e-SIM demi efisiensi dan keamanan data.

    Dari sekitar 25 juta ponsel yang sudah mendukung e-SIM di Indonesia, baru sekitar satu juta yang bermigrasi. 

    “Dan karena itu sebetulnya kami mendorong untuk juga manfaat keamanan, maupun manfaat layanan-layanan yang lebih baik bagi masyarakat luas,” kata Meutya.

  • Indonesia Tawarkan PP Tunas Sebagai Standar Global Perlindungan Anak di Dunia Digital – Page 3

    Indonesia Tawarkan PP Tunas Sebagai Standar Global Perlindungan Anak di Dunia Digital – Page 3

    Meutya berharap kerja sama dukungan teknis dan program peningkatan kapasitas dari ITU terus berkelanjutan, khususnya dalam program-program yang menyasar wilayah 3T.

    Meutya menekankan pentingnya kolaborasi Indonesia-ITU dalam isu strategis global seperti tata kelola kecerdasan artifisial (AI), perencanaan spektrum 5G dan 6G, serta strategi pengembangan talenta digital nasional.

    “Panduan dari ITU akan sangat penting untuk memastikan kebijakan kami tetap inklusif, berpandangan ke depan, dan selaras dengan standar global,” ujarnya.

    Menteri Meutya Hafid juga menegaskan komitmen Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam World Telecommunication Development Conference (WTDC) yang akan diselenggarakan di Baku, Azerbaijan pada 17 s.d 28 November 2025.

  • Komdigi Tawarkan PP TUNAS Jadi Standar Global Perlindungan Anak di Dunia Digital

    Komdigi Tawarkan PP TUNAS Jadi Standar Global Perlindungan Anak di Dunia Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS sebagai model tata kelola perlindungan anak di ruang digital yang dapat dijadikan acuan global.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal ini saat bertemu dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union (ITU) Doreen Bogdan-Martin di Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/7/2025). 

    Meutya mengatakan PP TUNAS merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak kepada kesejahteraan generasi muda.

    “PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi pada Kamis (10/7/2025). 

    Dalam pertemuan tersebut, Meutya juga menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan kantor perwakilan ITU di Jakarta. Menurutnya, kehadiran kantor tersebut memperkuat peran Indonesia sebagai pusat pelaksanaan berbagai inisiatif digital, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

    “Perwakilan ITU di Jakarta telah memfasilitasi pelaksanaan program-program yang berdampak luas di Asia Tenggara, seperti inisiatif perlindungan generasi muda di ruang digital,” katanya.

    Lebih lanjut, Meutya berharap kerja sama antara Indonesia dan ITU terus diperkuat, termasuk dalam bentuk dukungan teknis dan program peningkatan kapasitas, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam isu-isu strategis global, seperti tata kelola kecerdasan artifisial (AI), pengelolaan spektrum 5G dan 6G, hingga pengembangan talenta digital nasional.

    “Panduan dari ITU akan sangat penting untuk memastikan kebijakan kami tetap inklusif, berpandangan ke depan, dan selaras dengan standar global,” ujar Meutya.

    Sebagai bagian dari komitmen Indonesia di panggung global, Meutya juga memastikan kehadiran aktif Indonesia dalam World Telecommunication Development Conference (WTDC) yang akan berlangsung di Baku, Azerbaijan, pada 17—28 November 2025.

    Aturan PP TUNAS secara khusus mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjalankan tanggung jawab aktif dalam melindungi anak-anak di ruang digital. 

    Ini mencakup kewajiban menyaring konten yang berpotensi merugikan anak, menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses oleh pengguna, serta menjamin proses penanganan laporan yang cepat dan transparan.

    Lebih dari itu, PSE diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna dan menerapkan langkah-langkah teknis guna mengurangi risiko anak terpapar konten negatif. Jika aturan ini dilanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemblokiran akses terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan.

    Sebelumnya Meutya menegaskan regulasi ini lahir dari kekhawatiran atas kecenderungan beberapa platform digital yang secara sengaja menyebarkan konten bermuatan negatif kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak. Dia menyebut, permasalahan ini tidak sekadar muncul akibat algoritma, tetapi ada unsur kesengajaan yang perlu diawasi dengan serius.

    “Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak,” kata Meutya beberapa waktu lalu. 

    Menurut data terbaru, hampir separuh pengguna internet di Indonesia yakni 48% adalah anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. 

    Hal ini mempertegas urgensi dari diterbitkannya PP TUNAS. Meski fokus utamanya adalah perlindungan anak, Meutya menegaskan bahwa manfaat regulasi ini akan dirasakan oleh semua lapisan pengguna internet.

    “Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” kata Meutya.

    Meutya juga menekankan bahwa PP TUNAS bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan digital. Regulasi ini tidak bersifat tertutup, melainkan terbuka untuk penguatan melalui dialog dan kolaborasi berkelanjutan.

    Dengan dasar hukum yang kuat dan sistem pengawasan yang diperkuat, PP TUNAS diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya ekosistem digital yang lebih aman, etis, dan sejalan dengan kepentingan nasional.

  • Respons Pengamat Soal Wacana Sanksi Bagi Operator Tak Taat Aturan 1 NIK 3 Nomor

    Respons Pengamat Soal Wacana Sanksi Bagi Operator Tak Taat Aturan 1 NIK 3 Nomor

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan sanksi kepada operator seluler yang tidak mematuhi aturan maksimal tiga nomor prabayar per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinilai dapat mendorong pemutakhiran data pelanggan. 

    Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan aturan ini mendorong operator untuk meningkatkan sistem verifikasi dan memperbarui data pelanggan, yang akan berdampak positif terhadap kepercayaan publik dan keamanan layanan. 

    “Sanksi tersebut dapat mendorong pemutakhiran data pelanggan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan layanan,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Kamis (10/7/2025).

    Heru juga melihat langkah ini memiliki potensi jangka panjang untuk dapat memperkuat keamanan siber, mengurangi penyalahgunaan identitas, dan mendorong inovasi seperti e-SIM, yang berpotensi menciptakan peluang bisnis baru bagi operator yang adaptif. 

    Namun demikian, Heru mengatakan penerapan sanksi bagi operator seluler yang melanggar aturan pembatasan registrasi SIM dapat memengaruhi bisnis dan dampak ke pelanggan. Dari sisi bisnis, lanjut Heru, operator mungkin menghadapi biaya tambahan untuk memperbarui sistem verifikasi dan memastikan kepatuhan.

    “Selain itu juga bisa berisiko memicu penurunan jumlah pelanggan aktif jika proses registrasi dianggap rumit,” tambahnya.

    Heru mengingatkan kepuasan pelanggan bisa terganggu, terutama bagi pengguna multi-SIM yang terbiasa dengan fleksibilitas penggunaan lebih dari tiga nomor. 

    Lebih lanjut, dia juga mengkritisi kebijakan pembatasan tiga nomor per NIK yang dinilainya kurang sesuai dengan kondisi pasar Indonesia yang mayoritas masih menggunakan layanan prabayar dan memiliki kebiasaan menggunakan beberapa kartu untuk kebutuhan berbeda.

    Menurutnya banyak pengguna, seperti pedagang atau pekerja mobile, menggunakan lebih dari tiga nomor untuk kebutuhan berbeda misalnya, data, suara, atau promosi. Pembatasan tersebut  menurutnya bisa menyulitkan mereka, mendorong penggunaan identitas pinjaman, atau memicu pasar gelap kartu SIM. 

    “Fleksibilitas aturan, seperti pengecualian untuk kebutuhan bisnis tertentu atau peningkatan batas nomor dengan verifikasi ketat, mungkin lebih sesuai dengan karakteristik pasar Indonesia yang unik,” kata Heru.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk memberikan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. 

    Dia menyebut aturan mengenai pembatasan registrasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

    Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut menyatakan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi, menggunakan sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK. Namun, menurut Meutya, aturan tersebut belum mengatur soal sanksi. 

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Dia menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan sebagai bagian dari transformasi digital nasional dan upaya memperkuat keamanan siber. Meutya juga mengajak DPR untuk turut melakukan pengawasan khusus terhadap operator seluler, mengingat jumlah nomor seluler yang beredar telah mencapai sekitar 350 juta.

    Dia turut menyoroti pola penggunaan SIM yang khas di Indonesia, di mana pelanggan prabayar mendominasi hingga 96,3% dari total pelanggan, sementara pascabayar hanya sekitar 3,7%. Dalam waktu bersamaan, Komdigi juga mendorong percepatan migrasi ke teknologi e-SIM yang lebih aman dan mendukung integrasi layanan digital seperti Internet of Things (IoT). 

    Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung e-SIM, baru satu juta yang bermigrasi. Pemerintah akan terus mendorong percepatan ini karena dinilai penting tidak hanya untuk efisiensi, tapi juga peningkatan keamanan data dan layanan.

  • BSSN Sebut Sudah Rampungkan Uji Kelaikan Keamanan PDN Cikarang

    BSSN Sebut Sudah Rampungkan Uji Kelaikan Keamanan PDN Cikarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan telah menyelesaikan proses uji kelaikan keamanan Pusat Data Nasional (PDN) yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. 

    Hasil dari uji tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti sebelum PDN mulai dioperasikan.

    Juru Bicara BSSN, Arif Rahman Hakim mengatakan lembaganya telah menjalankan tugas sesuai kewenangan untuk melakukan pengujian aspek keamanan PDN. 

    “Sesuai dengan tugas dan fungsi, BSSN telah melaksanakan proses uji kelaikan keamanan PDN-1, serta menyampaikan hasilnya yang mencakup rekomendasi aspek keamanan PDN-1 kepada Komdigi,” kata Arif kepada Bisnis pada Kamis (10/7/2025).

    Berdasarkan hasil tersebut, sambungnya, Komdigi sedang menindaklanjuti untuk melaksanakan pemenuhan rekomendasi hasil uji kelaikan keamanan. Selain itu, dia menekankan proses operasionalisasi PDN sepenuhnya menjadi kewenangan Komdigi.

    “Adapun perihal kapan PDN akan dioperasikan sepenuhnya ditentukan oleh Komdigi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan proses serah terima proyek PDN secara profesional telah selesai. Dia menyebut proses pelayanan publik melalui PDN Cikarang masih memerlukan tahap uji keamanan yang komprehensif untuk menjamin perlindungan data secara menyeluruh.

    “Namun demikian, untuk melakukan pelayanan tentu harus ada security test yang kami lakukan bersama dengan BSSN. Jadi kami masih dalam tahap penyiapan pembuatan security dan keamanannya. Keamanannya benar-benar sampai aman,” kata Meutya usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (7/7/2025).

    Meutya tidak menyebutkan secara pasti kapan PDN akan mulai beroperasi, meski sebelumnya Komdigi telah menyampaikan bahwa uji coba dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.

    Pada awal Juni, Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto mengatakan penundaan operasional PDN Cikarang terjadi karena adanya sejumlah temuan dalam proses assessment keamanan oleh BSSN yang masih perlu ditindaklanjuti. 

    “Intinya kami memastikan bahwa PDN Cikarang itu akan beroperasi dalam kondisi yang memang benar-benar sudah siap,” kata Arief dalam acara Ngopi Bareng bersama media di Kantor Komdigi, pada Kamis (5/6/2025).

    Dia menambahkan aspek keamanan menjadi perhatian utama Komdigi, mengingat fungsi PDN sebagai tulang punggung sistem digital nasional. Karena itu, proses pengawasan dilakukan secara menyeluruh, dari mulai pengadaan, pengujian mesin, hingga pengecekan sistem secara fisik dan administratif.

    Arief memastikan peluncuran akan dilakukan dalam kondisi matang, baik dari sisi teknis maupun tata kelola. Komdigi juga memastikan mesin-mesin yang akan digunakan di PDN Cikarang telah sesuai spesifikasi teknis sebelum diimpor ke Indonesia.

    “Bagaimana SOP-SOP yang ditanggung ya, antara untuk menjalankan proses data center ya, itu kami sudah mengindikasi yang selalu dan sepertinya teman-teman di manajemen juga sudah mulai bangun pertama kita SOP,” pungkas Arief.

  • Operator Langgar Aturan Nomor HP Bakal Kena Sanksi, ATSI Tunggu Komdigi

    Operator Langgar Aturan Nomor HP Bakal Kena Sanksi, ATSI Tunggu Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal tiga nomor.

    Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya akan menunggu terkait dengan wacana tersebut.

    “Ya kami akan tunggu nanti bagaimana [terkait sanksinya],” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).

    Marwan juga menegaskan bahwa saat ini seluruh operator seluler di bawah ATSI sudah patuh dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi yang digunakan melalui sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK.

    “Semuanya sudah comply,” katanya.

    Menurut Marwan apabila mengacu dengan aturan tersebut seharusnya satu NIK tiga nomor telepon per operator seluler. Sementara untuk satu NIK tiga nomor telepon untuk keseluruhan operator seluler, belum ada pembicaraan baru lagi dengan Komdigi.

    “Kalau mau menerapkan satu NIK tiga nomor maka harus konsultasi publik lagi karena itu mengacu pada layanan publik,” katanya.

    Sebelumnya, Komdigi berencana memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor untuk satu NIK.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan sudah ada Permen yang mengatur satu NIK hanya boleh tiga nomor. Meski aturan tersebut sudah ada, Meutya mengungkapkan sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi belum diatur secara eksplisit dalam regulasi yang ada.

    “Permen itu [Permen No. 5/2021] belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025).

  • Video Menkomdigi Bikin Regulasi Baru Game! Demi Ruang Digital Ramah Anak

    Video Menkomdigi Bikin Regulasi Baru Game! Demi Ruang Digital Ramah Anak

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam ekosistem industri game nasional.

    Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS)..

    Klik di sini untuk melihat video-video lainnya ya.

  • Realisasi Program 10.000 Desa Digital Komdigi di 3T Capai 41% Juli 2025

    Realisasi Program 10.000 Desa Digital Komdigi di 3T Capai 41% Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah menjangkau 4.132 desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendapatkan koneksi dengan internet pita lebar hingga Juli 2025. 

    Angka tersebut mencakup 41,32% dari yang telah ditargetkan yakni mencapai 10.000 desa digital. Dengan capaian tersebut, sudah lebih dari 3,8 juta warga yang dapat mengakses layanan digital untuk pertama kalinya.

    Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembangunan 7.500 menara BTS telah memperluas layanan 4G ke wilayah non-komersial. Sementara itu, jaringan tulang punggung serat optik Palapa Ring kini telah menjangkau seluruh provinsi.

    “Target kami, 90% populasi Indonesia terkoneksi dengan internet pita lebar pada 2030, dan 100 persen pada 2045. Ini bagian dari Visi Indonesia Digital 2045,” kata Meutya.

    Meutya pun menekankan  pembangunan digital harus menjangkau seluruh warga negara tanpa terkecuali. Menurutnya konektivitas digital adalah hak semua orang, bukan hak istimewa segelintir kelompok. 

    “Internet harus hadir di pedesaan, perkotaan, hingga daerah terpencil,” katanya.

    Pemerintah  melalui Komdigi juga tengah memperkuat fondasi digital melalui pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan program pengembangan talenta digital seperti Digital Talent Scholarship dan Gerakan Nasional Literasi Digital.

    Untuk saat ini, PDN sudah melalui proses serah terima proyek secara profesional. Namun, operasionalisasi layanan masih menunggu hasil pengujian keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Pada prinsipnya secara profesional handover PDN sudah dilakukan, jadi sekarang sudah siap,” kata Meutya usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Dia menyebut proses pelayanan publik melalui PDN masih memerlukan tahap uji keamanan yang komprehensif untuk menjamin perlindungan data secara menyeluruh.

    “Namun demikian, untuk melakukan pelayanan tentu harus ada security test yang kami lakukan bersama dengan BSSN. Jadi kami masih dalam tahap penyiapan pembuatan security dan keamanannya. Keamanannya benar-benar sampai aman,” ujarnya.

    Meutya tidak menyebutkan secara pasti kapan PDN akan mulai beroperasi, meski sebelumnya Kondigi telah menyampaikan bahwa uji coba dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.

  • Menkomdigi Dorong Swasta Bangun Infrastruktur Digital di 3T

    Menkomdigi Dorong Swasta Bangun Infrastruktur Digital di 3T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mendorong pelibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur digital, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pemerintah tengah mencari skema baru agar proyek konektivitas tidak terus membebani anggaran negara, sekaligus tetap memenuhi target “zero blank spot”.

    “Kalau bisa betul-betul tidak ada lagi yang tidak ada sinyal atau kita sebut sebagai zero blank spot. Untuk itu tentu perlu kerjasama pemerintah dengan swasta,” ujar Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.

    Meutya mengungkapkan bahwa salah satu opsi insentif yang tengah dipertimbangkan untuk menarik minat swasta adalah penurunan biaya frekuensi. Insentif ini telah diterapkan di sejumlah negara dan terbukti efektif mendorong operator untuk masuk ke daerah-daerah non-komersial.

    “Contoh di beberapa negara lain kalau memang kita ingin mendorong swasta yang masuk maka perlu ada insentif yang diberikan kepada swasta termasuk kemungkinan penurunan biaya frekuensi,” ujar Meutya.

    Namun demikian, Meutya menekankan bahwa pelaksanaan insentif tersebut harus melalui diskusi lintas instansi, termasuk dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan, agar sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

    Lebih lanjut, Meutya menyebut jumlah desa yang belum mendapat akses sinyal saat ini masih sekitar 12.500.

    Meutya menambahkan, pemerintah akan bersikap hati-hati dalam menyusun kebijakan ke depan, termasuk dalam menuntaskan program yang tersisa di Papua. Ia menyebut proyek pembangunan di wilayah itu kini juga dalam pendampingan Kejaksaan Agung demi menjamin tata kelola yang lebih baik.

    :Program-program Bakti saat ini yang belum selesai, sebetulnya di pemerintah sebelumnya juga sudah diumumkan rata-rata sudah selesai lalu kami tersisa Papua, dan ketika Papua ini kita didampingi oleh Kejaksaan Agung sehingga pelaksananya bisa dilakukan dengan lebih baik atau good governance.” kata dia.

    Sebagai langkah strategis, pemerintah juga sedang mengkaji pelepasan spektrum frekuensi tambahan seperti 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz. Meutya berharap langkah ini bisa memancing operator untuk membangun infrastruktur di wilayah yang selama ini belum tersentuh sinyal.

    “Jadi ini yang kita harapkan bisa menghidupkan swasta untuk berinvestasi dan kita tentu dapat membuat komitmen-komitmen bahwa siapapun nanti yang melakukan pembangunan siapapun yang ditunjuk akan membangun di daerah-daerah yang memang saat ini sinyalnya belum tertutupi. Itu rencana kami ke depan dengan kehati-hatian.” pungkasnya.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]