Tag: Meutya Hafid

  • Pake Telpon Umum aja Sekalian

    Pake Telpon Umum aja Sekalian

    GELORA.CO –  Wacana kebijakan pemerintah Indonesia kembali memicu kegaduhan di jagat maya.

    Kali ini, terkait pembatasan layanan panggilan suara dan video (WhatsApp Call, Telegram Call, dll.) pada aplikasi over-the-top (OTT) asing sedang hangat diperbincangkan.

    Ide ini muncul dengan dalih menciptakan persaingan yang adil antara operator seluler lokal dan raksasa teknologi global.

    Namun, benarkah ini solusi terbaik atau justru kemunduran digital yang akan menghambat inovasi dan kenyamanan masyarakat?

    Keadilan VS Kebutuhan Masyarakat

    Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Denny Setiawan menjelaskan bahwa tujuan utama di balik wacana ini adalah mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

    Ia menyoroti investasi besar yang telah digelontorkan operator seluler dalam membangun infrastruktur jaringan di Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga dibebani berbagai pungutan dari pemerintah.

    Di sisi lain, platform OTT asing seperti WhatsApp dan Telegram dapat beroperasi di Indonesia tanpa kontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur digital nasional.

    Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah membatasi layanan utama mereka, termasuk panggilan suara dan video.

    Reaksi Wargenet “Negara Lain Maju, Kita Disuruh Mundur”

    Alih-alih mendapat dukungan, wacana ini justru menuai kecaman keras dari netizen. Banyak yang menilai langkah ini sebagai potensi kemunduran di era digital.

    Ironisnya, di saat negara-negara maju berlomba menyediakan fasilitas internet gratis atau jaringan Wi-Fi di banyak tempat umum, Indonesia justru dihadapkan pada ide untuk mendorong masyarakat kembali ke era penggunaan pulsa tradisional untuk berkomunikasi.

    Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan digital nasional.

    “Mending sekalian aja jangan pake ponsel, telpon umum sebar lagi deh nanti saya mau buka wartel,” kata warganet.

    “Pakai surat pos aja pak,” ucap warganet.

    “Bukan malah makin maju, ini malah makin mundur,” tutur warganet.

    “Kemunduran di segala bidang,” kata seorang warganet.

    Selain itu, warganet pun menyoroti praktik judi online (judol) yang terus merajalela serta menilai pemerintah malah mengurusi hal diluar substansinya.

    “Di suruh hapus judol, pornografi malah hapus yang penting-penting. Bener-bener emang pemerintah konoha bisanya ngerjain rakyat,” ujar warganet.

    “Komdigi disuruh blokir judol aja enggak bisa, malah nyerempet hal-hal kayak gini,” tutur seorang warganet.

    Penjelasan Menkomdigi

    Usai wacana ini menjadi polemik di masyarakat, Menkomdigi Meutya Hafid pun menegaskan tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP) termasuk layanan WhatsApp.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang atau mempertimbangkan pembatasna WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya.

    Meutya mengatakan bahwa sebenarnya Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan di antaranya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk penyedia layanan OTT dan operator jaringan.

    Namun usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum menjadi agenda resmi Komdigi.

    “Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujar Meutya.

  • Pemerintah akan Batasi WhatsApp Call? Ini Penjelasan Menkomdigi – Page 3

    Pemerintah akan Batasi WhatsApp Call? Ini Penjelasan Menkomdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah memiliki wacana pembatasan layanan panggilan suara dan video lewat aplikasi seperti WhatsApp (salah satunya WhatsApp call).

    Namun hal ini dibantah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia menegaskan pemerintah tidak punya wacana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang atau pun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar,” ujar Meutya melalui keterangannya, dikutip Minggu (20/7/2025).

    Menkomdigi menjelaskan, yang terjadi sebenarnya adalah Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

    Mereka menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

     

  • Cara Mudah Cek HP iPhone-Android Support eSIM atau Tidak, Cek Sekarang

    Cara Mudah Cek HP iPhone-Android Support eSIM atau Tidak, Cek Sekarang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belum semua HP mendukung fitur eSIM, tapi ada cara mudah untuk mengeceknya tanpa perlu mengunjungi toko atau menghubungi operator.

    Kamu bisa langsung lihat melalui pengaturan di perangkat tanpa perlu bantuan teknisi. Pastikan HP kamu kompatibel sebelum memutuskan beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM.

    Untuk diketahui, penggunaan eSIM kini semakin dianjurkan, terutama setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau masyarakat untuk mulai beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM. Teknologi eSIM dinilai lebih praktis karena tidak memerlukan kartu fisik dan bisa diatur langsung dari ponsel.

    Mengenal eSIM

    eSIM (embedded SIM) adalah teknologi kartu SIM digital yang tertanam langsung di perangkat. Dengan eSIM, kamu tidak perlu lagi memasukkan kartu SIM fisik. Proses aktivasi dan pengaturan layanan bisa dilakukan langsung di HP, tanpa perlu ke gerai operator.

    Adapun beberapa manfaat penggunaan eSIM antara lain melindungi dari penyalahgunaan data dan kejahatan digital seperti spam, phishing, dan judi online, tidak perlu lagi memasang atau mengganti kartu SIM fisik, memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT), serta menghemat ruang pada perangkat.

    Cara Cek HP yang Mendukung eSIM

    Bagaimana cara mengetahui apakah HP kamu sudah mendukung eSIM atau belum? Berikut panduan lengkapnya untuk pengguna iPhone maupun Android.

    1. Cara Cek di iPhone
    Berikut langkah-langkah untuk mengecek dukungan eSIM di iPhone:

    Buka Pengaturan (Settings).

    Pilih menu Seluler (Cellular).

    Klik opsi Tambahkan eSIM (Add eSIM).

    Jika opsi “Add eSIM” muncul, maka iPhone kamu sudah mendukung eSIM.

    2. Cara Cek di HP Android
    Pengaturan di Android bisa sedikit berbeda tergantung merek dan tipe, namun secara umum caranya seperti berikut:

    Buka Pengaturan (Settings).

    Pilih menu Koneksi (Connections).

    Masuk ke Pengelola SIM (SIM Manager).

    Cari opsi “Tambahkan eSIM” atau “Add eSIM”.

    Jika menu ini tersedia, maka HP Android kamu mendukung eSIM.

    3. Cek Dukungan eSIM Lewat Spesifikasi Resmi
    Jika kamu belum yakin atau tidak menemukan opsi tersebut di pengaturan:

    Kunjungi website resmi produsen HP kamu (misalnya: Samsung, Apple, Xiaomi, dsb).

    Cari model HP kamu di halaman produk.

    Baca bagian spesifikasi lengkap, biasanya tertulis apakah perangkat tersebut mendukung eSIM.

    Kamu juga bisa mencari informasi ini melalui kotak kemasan HP, manual penggunaan, atau media promosi resmi.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komdigi Tegaskan Tak Ada Rencana Blokir WhatsApp Call dan VoIP

    Komdigi Tegaskan Tak Ada Rencana Blokir WhatsApp Call dan VoIP

    Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over internet protocol (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.

    Pernyataan ini disampaikan Meutya untuk meluruskan kabar yang menyebutkan adanya rencana pemerintah membatasi layanan VoIP.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (18/7/2025).

    Dia menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengenai penataan ekosistem digital.

    Salah satu poin yang disorot adalah hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

    Namun, Meutya menekankan masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan, serta tidak menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

    “Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tuturnya.

    Dia juga menyampaikan permohonan maaf jika isu ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Meutya memastikan saat ini Komdigi fokus pada agenda prioritas nasional seperti memperluas akses internet di wilayah tertinggal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital.

    Wacana pembatasan layanan VoIP sebelumnya mencuat dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada Rabu (16/7/2025). 

    Dalam forum tersebut, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, menyampaikan beberapa negara telah menerapkan pembatasan pada fitur panggilan suara dan video berbasis internet, di mana layanan pesan teks seperti WhatsApp masih bisa digunakan. 

    “Contoh di Uni Emirat Arab itu teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” kata Denny.

    Menurutnya, potensi pengaturan ini juga bisa mencakup fitur serupa di platform lain seperti Instagram. Namun, dia menekankan akses ke media sosial secara umum tetap tidak akan terganggu.

    Denny menjelaskan usulan pembatasan layanan VoIP masih berada dalam tahap awal diskusi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang adil antara penyedia OTT dan operator seluler, yang selama ini menanggung beban investasi infrastruktur.

    “Masih wacana, masih diskusi,” ujarnya.

  • Menkomdigi Pastikan Tidak Ada Rencana Batasi VoiP WhatsApp Call

    Menkomdigi Pastikan Tidak Ada Rencana Batasi VoiP WhatsApp Call

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tidak berencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoiP), termasuk layanan WhatsApp Call. Ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

    Sebagai informasi, VoiP atau Voice over IP merupakan teknologi untuk melakukan panggilan suara dan video dengan jaringan internet tidak lagi dengan saluran tradisional. Teknologi akan mengubah suara jadi format digital.

    Selain WhatsApp, sejumlah penyelenggara layanan lain juga telah menyediakan fitur ini, seperti Telegram, Signal hingga Instagram.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi, Sabtu (19/7/2025).

    Dia menjelaskan sejumlah kalangan, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), memang memberikan pandangan soal penataan ekosistem digital. Khususnya terkait penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

    Namun usulan tersebut belum pernah dibahas pada forum pengambil kebijakan. Termasuk tidak pernah jadi bagian dari agenda resmi kementerian.

    “Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” jelasnya.

    Kementerian Komdigi masih berfokus untuk agenda prioritas nasional. Mulai dari perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital dan penguatan keamanan serta perlindungan data di ruang digital.

    Diberitakan sebelumnya, Komdigi mempettimbangkan melakukan pembatasan layanan. Sebab melihat adanya ketidakseimbangan antara penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia OTT.

    Operator harus berinvestasi besar-besaran demi pengembangan jaringannya, sementara platform digital tidak memiliki distribusi apapun.

    Namun jika pembatasan tidak memungkinkan, opsi lainnya adalah menerapkan Quality of Service (QoS). Karena selama ini panggilan VoiP masih seadanya alias tidak memperhatikan kualitasnya.

    Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengatakan aturan dan lainnya masih wacana awal. Masih akan dicari jalan tengah untuk mencari solusi tersebut.

    “Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” jelasnya.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menkomdigi Nyatakan Tak Berencana Batasi WhatsApp Call

    Menkomdigi Nyatakan Tak Berencana Batasi WhatsApp Call

    Menkomdigi Nyatakan Tak Berencana Batasi WhatsApp Call
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan tak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan
    WhatsApp
    Call.
    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan
    WhatsApp Call
    . Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, dilansir lewat siaran pers di situs web resmi Komdigi, diakses
    Kompas.com
    pada Sabtu (18/07/2025).
    Informasi soal wacana pembatasan WhatsApp Call sebelumnya disampaikan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan.
    Meutya Hafid menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan operator jaringan.
    Namun demikian, Meutya Hafid menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
    “Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.
    Sebelumnya pada Rabu (16/7/2025) lalu, Direktur Strategi an Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, wacana mengatur WhatsApp Call muncul setelah ada keresahan operator seluler terkait tingginya penggunaan kapasitas jaringan tanpa kontribusi langsung dari platform OTT seperti telepon dan
    video call WhatsApp
    .
    “Masih wacana ya, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah, bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan,” kata Denny, dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, saat itu.
    “Karena kan masyarakat memang butuh WA. Tetapi, untuk layanan yang menggunakan kapasitas besar, ini kan butuh kontribusi,” lanjut Denny.
     
    Ia mengatakan, operator telah melakukan investasi besar untuk membangun jaringan, namun belum mendapatkan kontribusi sebanding dari OTT seperti WhatsApp, YouTube, dan TikTok yang mendominasi trafik data.
    “Operator yang bangun kapasitas besar tapi kok enggak dapat apa-apa,” ujar Denny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Singtel Kaji Kemitraan Regional, Sinergi PDN hingga Pemerataan Internet

    Singtel Kaji Kemitraan Regional, Sinergi PDN hingga Pemerataan Internet

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tengah mengkaji kolaborasi dengan swasta Singapore Telecommunications Limited (Singtel) dalam membangun infrastruktur internet hingga mengelola pusat data nasional (PDN).

    Saat menerima kunjungan Chairman Singapore Telecommunications Limited (Singtel) Lee Theng Kiat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025), Meutya mengatakan sejumlah isu dibahas termasuk terkait aliansi strategis untuk memperkuat ekosistem digital kawasan Asia Tenggara, khususnya melalui kerjasama di bidang pusat data, kecerdasan artifisial (AI), dan optimalisasi konektivitas digital hingga ke pelosok negeri.

    Meutya menegaskan perubahan paradigma pembangunan Pusat Data Nasional (PDN). Jika sebelumnya PDN hanya dibangun menggunakan infrastruktur pemerintah, kini pemerintah Indonesia secara terbuka mengundang keterlibatan pihak swasta melalui skema kemitraan publik-swasta (public-private partnership/PPP).

    “Kami mengubah pendekatan, sebelumnya PDN hanya dibangun oleh pemerintah, sekarang kita akan libatkan ekosistem, terbuka peluang PPP untuk digunakan sebagai ekosistem pusat data digital nasional,” kata Meutya.

    Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur digital dasar yang kompetitif, aman, dan dapat diandalkan.

    Lebih lanjut, Meutya juga membahas mengenai urgensi pengembangan AI yang bertanggung jawab. 

    Dia mengakui Singapura sebagai rujukan utama di Asia Tenggara dalam tata kelola dan regulasi AI. Kesamaan visi antara Indonesia dan Singapura, khususnya Singtel, menjadi dasar kuat dalam membangun sinergi strategis di bidang teknologi mutakhir ini.

    “Singapura dalam hal ini akan menjadi panutan bagi kami karena telah memulainya lebih awal,” kata Meutya.

    Terakhir, Meutya dan Singtel membahas mengenai  cara mengatasi blank spot atau wilayah tanpa akses internet di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Dia menegaskan pentingnya peran Telkom, Telkomsel, serta Singtel sebagai katalisator dalam mewujudkan misi zero blank spot di Indonesia.

    “Salah satu quick win kami adalah mewujudkan zero blank spot. Kami percaya kerja sama erat dengan Telkomsel dan Singtel akan mempercepat pencapaian ini,” kata Meutya.

    Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah menjangkau 4.132 desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendapatkan koneksi dengan internet pita lebar hingga Juli 2025. 

    Angka tersebut mencakup 41,32% dari yang telah ditargetkan yakni mencapai 10.000 desa digital. Dengan capaian tersebut, sudah lebih dari 3,8 juta warga yang dapat mengakses layanan digital untuk pertama kalinya.

    Pembangunan 7.500 menara BTS telah memperluas layanan 4G ke wilayah non-komersial. Sementara itu, jaringan tulang punggung serat optik Palapa Ring kini telah menjangkau seluruh provinsi.

    “Target kami, 90% populasi Indonesia terkoneksi dengan internet pita lebar pada 2030, dan 100 persen pada 2045. Ini bagian dari Visi Indonesia Digital 2045,” kata Meutya.

    Meutya pun menekankan  pembangunan digital harus menjangkau seluruh warga negara tanpa terkecuali. Menurutnya konektivitas digital adalah hak semua orang, bukan hak istimewa segelintir kelompok. 

    “Internet harus hadir di pedesaan, perkotaan, hingga daerah terpencil,” katanya.

  • Telkomsel Berharap Regulasi Sanksi Satu NIK Tiga Nomor Dirancang Secara Adil

    Telkomsel Berharap Regulasi Sanksi Satu NIK Tiga Nomor Dirancang Secara Adil

    Bisnis.com, JAKARTA— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memperkuat regulasi satu NIK untuk maksimal tiga nomor prabayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2021.

    Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono berharap agar penyusunan regulasi lanjutan, terutama yang mengatur mekanisme sanksi, dapat dilakukan secara adil dan konsisten bagi seluruh pelaku industri

    “Guna menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Saki kepada Bisnis pada Kamis (17/7/2025).

    Saki mengatakan pembatasan tersebut pada prinsipnya penting dalam upaya menjaga keamanan data dan tata kelola identitas digital masyarakat. Namun, dia juga menyoroti perlunya ruang fleksibilitas bagi pelanggan yang memiliki kebutuhan riil atas kepemilikan multi-nomor.

    “Misalnya individu yang menggunakan beberapa nomor untuk keperluan pribadi dan bisnis, atau mewakili pihak lain dalam keluarga yang belum memiliki identitas digital mandiri,” tambahnya.

    Untuk itu, Telkomsel mendorong agar pendekatan kebijakan dilakukan secara human-centric dan disertai sosialisasi yang inklusif. 

    Saki mengatakan pihaknya percaya dengan pendekatan yang human-centric serta sosialisasi yang inklusif dari seluruh pemangku kepentingan, kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap tanpa mengurangi kenyamanan pelanggan. 

    Saki menekankan Telkomsel juga telah melakukan berbagai langkah proaktif untuk memastikan validitas data pelanggan, di antaranya verifikasi identitas melalui akses ke database Dukcapil, penyediaan saluran registrasi dan pemutakhiran data yang mudah melalui aplikasi MyTelkomsel, UMB, dan GraPARI, serta edukasi digital kepada masyarakat. 

    “Telkomsel turut mendukung migrasi bertahap ke teknologi e-SIM untuk keamanan dan efisiensi yang lebih baik,” tandasnya. 

    Sebelumnya,  Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan soal pembatasan registrasi sebenarnya sudah tercantum dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2021. Namun, beleid tersebut belum mengatur mengenai sanksi terhadap operator yang melanggar.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (7/7/2025).

  • Telkomsel Respon Wacana Sanksi Pelanggaran 1 NIK Maksimal 3 Nomor HP

    Telkomsel Respon Wacana Sanksi Pelanggaran 1 NIK Maksimal 3 Nomor HP

    Jakarta – Telkomsel merespon terkait rencana pemberlakuan sanksi terhadap operator seluler yang mengabaikan pengawasan data satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor HP.

    Niatan tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu. Menurut Meutya, langkah tersebut untuk mengatasi penipuan online yang menggunakan jaringan selular.

    “Kami menunggu nanti juklak (petunjuk pelaksanaan-red), juklak turunannya, teknisnya speerti apa. Dan yang pasti Telkomsel, kami sangat mendukung peraturan yang baru terkait pembatasan NIK dan NoKK apabila nanti ada sanksi dan lain-lain karena Telkomsel selalu comply terhadap aturan NIK dan NoKK dan semua ini memang untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan dan juga kepada pelanggan,” ujar VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Sebelumnya, Telkomsel telah mengikuti aturan yang berlaku terkait penggunaan data satu NIK untuk dipakai di tiga nomor telepon. Operator seluler ini juga rutin mengimbau kepada distributor terkait kebijakan pemerintah tersebut.

    Saki juga menegaskan pihaknya tidak meminta kepada siapa pun untuk mengaktifkan nomor telepon terlebih dahulu sebelum diperjualkan ke masyarakat. Bahkan, jika ada mitra yang terbukti bersalah, Telkomsel tak segan-segan memberikan sanksi tegas.

    “Kita pasti kan selalu memberikan edaran ya. Jadi, kita selalu memberikan guidance terhadap semua stakeholder kita, termasuk distributor, reseller, bagaimana mereka harus mengikuti semua aturan yang ada yang dibuat oleh pemerintah. Bahwa Telkomsel tidak pernah meminta siapa pun, di mana pun, untuk mengaktifkan nomor di luar ketentuan,” jelasnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi disebutkan bahwa data satu NIK yang divalidasi nomor Kartu Keluarga (noKK) hanya boleh dipakai maksimal tiga nomor telepon per operator selulernya. Jika saat ini operator seluler tinggal menyisakan tiga, maka masyarakat boleh total punya sembilan nomor telepon.

    Namun dalam aturan itu, Menkomdigi Meutya Hafid melihat belum ada sanksi jika operator seluler mengabaikan permen tersebut. Hal ini yang disinyalir membuat masih banyaknya penipuan online memanfaatkan layanan seluler.

    “Ini yang kita sedang exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya, Senin (7/7/2025).

    Menkomdigi beserta jajarannya telah melakukan pertemuan dengan operator seluler. Pada kesempatan itu, pemerintah meminta operator seluler melakukan pemutakhiran data untuk memastikan data pelanggan seluler sesuai dengan NIK. Hal ini juga mengatasi permasalahan penipuan menggunakan layanan seluler.

    “Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi,” tuturnya.

    (agt/agt)

  • Komdigi Minta Bangun BTS di Ujung RI, Telkomsel Ungkap Fakta Sekarang

    Komdigi Minta Bangun BTS di Ujung RI, Telkomsel Ungkap Fakta Sekarang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, beberapa waktu yang lalu menyatakan keinginan untuk melibatkan sektor swasta dalam percepatan pembangunan infrastruktur digital, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Menanggapi hal ini, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono, mengatakan bahwa Telkomsel sudah melayani sebanyak 97% wilayah di RI. Cakupan layanan itu dinilai sudah mencakup hampir 100% populasi yang ada di Indonesia.

    Untuk membangun jaringan seperti yang disebut oleh Menkomdigi, Telkomsel harus banyak bicara dengan semua stakeholder, termasuk pemerintah.

    “Pada saat kita harus ada membangun jaringan. Yang di luar itu, misalnya di daerah 3T, ini kan kita harus banyak ngobrol dengan semua stakeholders, termasuk pemerintah,” ujar Saki di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Kewajiban pembangunan infrastruktur tersebut kabarnya akan dikaitkan dengan hak penggunaan frekuensi radio yang akan dilelang dalam waktu dekat. Selain itu, ada wacana distribusi frekuensi tanpa lewat proses lelang karena jumlah operator seluler kini hanya tiga perusahaan.

    Saki menyatakan Telkomsel selalu siap untuk ikut serta dalam proses lelang frekuensi baru dan menyerahkan aturannya ke pemerintah.

    “Kami ikut pemerintah saja lah.Harus didiskusikan kan, harus win-win kan. Intinya kan harus win-win. Enggak boleh win-lose. Antara industri dengan peraturan kita harus win-win. Semangatnya itu,” katanya.

    Menkomdigi Meutya sebelumnya menyebut pemerintah tengah mencari skema baru agar proyek konektivitas tidak terus membebani anggaran negara, sekaligus tetap memenuhi target “zero blank spot”.

    “Kalau bisa betul-betul tidak ada lagi yang tidak ada sinyal atau kita sebut sebagai zero blank spot. Untuk itu tentu perlu kerjasama pemerintah dengan swasta,” ujar Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.

    Meutya mengungkapkan bahwa salah satu opsi insentif yang tengah dipertimbangkan untuk menarik minat swasta adalah penurunan biaya frekuensi. Insentif ini telah diterapkan di sejumlah negara dan terbukti efektif mendorong operator untuk masuk ke daerah-daerah non-komersial.

    “Contoh di beberapa negara lain kalau memang kita ingin mendorong swasta yang masuk maka perlu ada insentif yang diberikan kepada swasta termasuk kemungkinan penurunan biaya frekuensi,” ujar Meutya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]