Tag: Meutya Hafid

  • Respons Pengamat Soal Wacana Sanksi Bagi Operator Tak Taat Aturan 1 NIK 3 Nomor

    Respons Pengamat Soal Wacana Sanksi Bagi Operator Tak Taat Aturan 1 NIK 3 Nomor

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan sanksi kepada operator seluler yang tidak mematuhi aturan maksimal tiga nomor prabayar per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinilai dapat mendorong pemutakhiran data pelanggan. 

    Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan aturan ini mendorong operator untuk meningkatkan sistem verifikasi dan memperbarui data pelanggan, yang akan berdampak positif terhadap kepercayaan publik dan keamanan layanan. 

    “Sanksi tersebut dapat mendorong pemutakhiran data pelanggan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan layanan,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Kamis (10/7/2025).

    Heru juga melihat langkah ini memiliki potensi jangka panjang untuk dapat memperkuat keamanan siber, mengurangi penyalahgunaan identitas, dan mendorong inovasi seperti e-SIM, yang berpotensi menciptakan peluang bisnis baru bagi operator yang adaptif. 

    Namun demikian, Heru mengatakan penerapan sanksi bagi operator seluler yang melanggar aturan pembatasan registrasi SIM dapat memengaruhi bisnis dan dampak ke pelanggan. Dari sisi bisnis, lanjut Heru, operator mungkin menghadapi biaya tambahan untuk memperbarui sistem verifikasi dan memastikan kepatuhan.

    “Selain itu juga bisa berisiko memicu penurunan jumlah pelanggan aktif jika proses registrasi dianggap rumit,” tambahnya.

    Heru mengingatkan kepuasan pelanggan bisa terganggu, terutama bagi pengguna multi-SIM yang terbiasa dengan fleksibilitas penggunaan lebih dari tiga nomor. 

    Lebih lanjut, dia juga mengkritisi kebijakan pembatasan tiga nomor per NIK yang dinilainya kurang sesuai dengan kondisi pasar Indonesia yang mayoritas masih menggunakan layanan prabayar dan memiliki kebiasaan menggunakan beberapa kartu untuk kebutuhan berbeda.

    Menurutnya banyak pengguna, seperti pedagang atau pekerja mobile, menggunakan lebih dari tiga nomor untuk kebutuhan berbeda misalnya, data, suara, atau promosi. Pembatasan tersebut  menurutnya bisa menyulitkan mereka, mendorong penggunaan identitas pinjaman, atau memicu pasar gelap kartu SIM. 

    “Fleksibilitas aturan, seperti pengecualian untuk kebutuhan bisnis tertentu atau peningkatan batas nomor dengan verifikasi ketat, mungkin lebih sesuai dengan karakteristik pasar Indonesia yang unik,” kata Heru.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk memberikan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. 

    Dia menyebut aturan mengenai pembatasan registrasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

    Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut menyatakan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi, menggunakan sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK. Namun, menurut Meutya, aturan tersebut belum mengatur soal sanksi. 

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Dia menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan sebagai bagian dari transformasi digital nasional dan upaya memperkuat keamanan siber. Meutya juga mengajak DPR untuk turut melakukan pengawasan khusus terhadap operator seluler, mengingat jumlah nomor seluler yang beredar telah mencapai sekitar 350 juta.

    Dia turut menyoroti pola penggunaan SIM yang khas di Indonesia, di mana pelanggan prabayar mendominasi hingga 96,3% dari total pelanggan, sementara pascabayar hanya sekitar 3,7%. Dalam waktu bersamaan, Komdigi juga mendorong percepatan migrasi ke teknologi e-SIM yang lebih aman dan mendukung integrasi layanan digital seperti Internet of Things (IoT). 

    Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung e-SIM, baru satu juta yang bermigrasi. Pemerintah akan terus mendorong percepatan ini karena dinilai penting tidak hanya untuk efisiensi, tapi juga peningkatan keamanan data dan layanan.

  • BSSN Sebut Sudah Rampungkan Uji Kelaikan Keamanan PDN Cikarang

    BSSN Sebut Sudah Rampungkan Uji Kelaikan Keamanan PDN Cikarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan telah menyelesaikan proses uji kelaikan keamanan Pusat Data Nasional (PDN) yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. 

    Hasil dari uji tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti sebelum PDN mulai dioperasikan.

    Juru Bicara BSSN, Arif Rahman Hakim mengatakan lembaganya telah menjalankan tugas sesuai kewenangan untuk melakukan pengujian aspek keamanan PDN. 

    “Sesuai dengan tugas dan fungsi, BSSN telah melaksanakan proses uji kelaikan keamanan PDN-1, serta menyampaikan hasilnya yang mencakup rekomendasi aspek keamanan PDN-1 kepada Komdigi,” kata Arif kepada Bisnis pada Kamis (10/7/2025).

    Berdasarkan hasil tersebut, sambungnya, Komdigi sedang menindaklanjuti untuk melaksanakan pemenuhan rekomendasi hasil uji kelaikan keamanan. Selain itu, dia menekankan proses operasionalisasi PDN sepenuhnya menjadi kewenangan Komdigi.

    “Adapun perihal kapan PDN akan dioperasikan sepenuhnya ditentukan oleh Komdigi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan proses serah terima proyek PDN secara profesional telah selesai. Dia menyebut proses pelayanan publik melalui PDN Cikarang masih memerlukan tahap uji keamanan yang komprehensif untuk menjamin perlindungan data secara menyeluruh.

    “Namun demikian, untuk melakukan pelayanan tentu harus ada security test yang kami lakukan bersama dengan BSSN. Jadi kami masih dalam tahap penyiapan pembuatan security dan keamanannya. Keamanannya benar-benar sampai aman,” kata Meutya usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (7/7/2025).

    Meutya tidak menyebutkan secara pasti kapan PDN akan mulai beroperasi, meski sebelumnya Komdigi telah menyampaikan bahwa uji coba dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.

    Pada awal Juni, Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto mengatakan penundaan operasional PDN Cikarang terjadi karena adanya sejumlah temuan dalam proses assessment keamanan oleh BSSN yang masih perlu ditindaklanjuti. 

    “Intinya kami memastikan bahwa PDN Cikarang itu akan beroperasi dalam kondisi yang memang benar-benar sudah siap,” kata Arief dalam acara Ngopi Bareng bersama media di Kantor Komdigi, pada Kamis (5/6/2025).

    Dia menambahkan aspek keamanan menjadi perhatian utama Komdigi, mengingat fungsi PDN sebagai tulang punggung sistem digital nasional. Karena itu, proses pengawasan dilakukan secara menyeluruh, dari mulai pengadaan, pengujian mesin, hingga pengecekan sistem secara fisik dan administratif.

    Arief memastikan peluncuran akan dilakukan dalam kondisi matang, baik dari sisi teknis maupun tata kelola. Komdigi juga memastikan mesin-mesin yang akan digunakan di PDN Cikarang telah sesuai spesifikasi teknis sebelum diimpor ke Indonesia.

    “Bagaimana SOP-SOP yang ditanggung ya, antara untuk menjalankan proses data center ya, itu kami sudah mengindikasi yang selalu dan sepertinya teman-teman di manajemen juga sudah mulai bangun pertama kita SOP,” pungkas Arief.

  • Operator Langgar Aturan Nomor HP Bakal Kena Sanksi, ATSI Tunggu Komdigi

    Operator Langgar Aturan Nomor HP Bakal Kena Sanksi, ATSI Tunggu Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal tiga nomor.

    Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya akan menunggu terkait dengan wacana tersebut.

    “Ya kami akan tunggu nanti bagaimana [terkait sanksinya],” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).

    Marwan juga menegaskan bahwa saat ini seluruh operator seluler di bawah ATSI sudah patuh dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi yang digunakan melalui sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK.

    “Semuanya sudah comply,” katanya.

    Menurut Marwan apabila mengacu dengan aturan tersebut seharusnya satu NIK tiga nomor telepon per operator seluler. Sementara untuk satu NIK tiga nomor telepon untuk keseluruhan operator seluler, belum ada pembicaraan baru lagi dengan Komdigi.

    “Kalau mau menerapkan satu NIK tiga nomor maka harus konsultasi publik lagi karena itu mengacu pada layanan publik,” katanya.

    Sebelumnya, Komdigi berencana memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor untuk satu NIK.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan sudah ada Permen yang mengatur satu NIK hanya boleh tiga nomor. Meski aturan tersebut sudah ada, Meutya mengungkapkan sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi belum diatur secara eksplisit dalam regulasi yang ada.

    “Permen itu [Permen No. 5/2021] belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025).

  • Video Menkomdigi Bikin Regulasi Baru Game! Demi Ruang Digital Ramah Anak

    Video Menkomdigi Bikin Regulasi Baru Game! Demi Ruang Digital Ramah Anak

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam ekosistem industri game nasional.

    Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS)..

    Klik di sini untuk melihat video-video lainnya ya.

  • Realisasi Program 10.000 Desa Digital Komdigi di 3T Capai 41% Juli 2025

    Realisasi Program 10.000 Desa Digital Komdigi di 3T Capai 41% Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah menjangkau 4.132 desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendapatkan koneksi dengan internet pita lebar hingga Juli 2025. 

    Angka tersebut mencakup 41,32% dari yang telah ditargetkan yakni mencapai 10.000 desa digital. Dengan capaian tersebut, sudah lebih dari 3,8 juta warga yang dapat mengakses layanan digital untuk pertama kalinya.

    Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembangunan 7.500 menara BTS telah memperluas layanan 4G ke wilayah non-komersial. Sementara itu, jaringan tulang punggung serat optik Palapa Ring kini telah menjangkau seluruh provinsi.

    “Target kami, 90% populasi Indonesia terkoneksi dengan internet pita lebar pada 2030, dan 100 persen pada 2045. Ini bagian dari Visi Indonesia Digital 2045,” kata Meutya.

    Meutya pun menekankan  pembangunan digital harus menjangkau seluruh warga negara tanpa terkecuali. Menurutnya konektivitas digital adalah hak semua orang, bukan hak istimewa segelintir kelompok. 

    “Internet harus hadir di pedesaan, perkotaan, hingga daerah terpencil,” katanya.

    Pemerintah  melalui Komdigi juga tengah memperkuat fondasi digital melalui pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan program pengembangan talenta digital seperti Digital Talent Scholarship dan Gerakan Nasional Literasi Digital.

    Untuk saat ini, PDN sudah melalui proses serah terima proyek secara profesional. Namun, operasionalisasi layanan masih menunggu hasil pengujian keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Pada prinsipnya secara profesional handover PDN sudah dilakukan, jadi sekarang sudah siap,” kata Meutya usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Dia menyebut proses pelayanan publik melalui PDN masih memerlukan tahap uji keamanan yang komprehensif untuk menjamin perlindungan data secara menyeluruh.

    “Namun demikian, untuk melakukan pelayanan tentu harus ada security test yang kami lakukan bersama dengan BSSN. Jadi kami masih dalam tahap penyiapan pembuatan security dan keamanannya. Keamanannya benar-benar sampai aman,” ujarnya.

    Meutya tidak menyebutkan secara pasti kapan PDN akan mulai beroperasi, meski sebelumnya Kondigi telah menyampaikan bahwa uji coba dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.

  • Menkomdigi Dorong Swasta Bangun Infrastruktur Digital di 3T

    Menkomdigi Dorong Swasta Bangun Infrastruktur Digital di 3T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mendorong pelibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur digital, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pemerintah tengah mencari skema baru agar proyek konektivitas tidak terus membebani anggaran negara, sekaligus tetap memenuhi target “zero blank spot”.

    “Kalau bisa betul-betul tidak ada lagi yang tidak ada sinyal atau kita sebut sebagai zero blank spot. Untuk itu tentu perlu kerjasama pemerintah dengan swasta,” ujar Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.

    Meutya mengungkapkan bahwa salah satu opsi insentif yang tengah dipertimbangkan untuk menarik minat swasta adalah penurunan biaya frekuensi. Insentif ini telah diterapkan di sejumlah negara dan terbukti efektif mendorong operator untuk masuk ke daerah-daerah non-komersial.

    “Contoh di beberapa negara lain kalau memang kita ingin mendorong swasta yang masuk maka perlu ada insentif yang diberikan kepada swasta termasuk kemungkinan penurunan biaya frekuensi,” ujar Meutya.

    Namun demikian, Meutya menekankan bahwa pelaksanaan insentif tersebut harus melalui diskusi lintas instansi, termasuk dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan, agar sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

    Lebih lanjut, Meutya menyebut jumlah desa yang belum mendapat akses sinyal saat ini masih sekitar 12.500.

    Meutya menambahkan, pemerintah akan bersikap hati-hati dalam menyusun kebijakan ke depan, termasuk dalam menuntaskan program yang tersisa di Papua. Ia menyebut proyek pembangunan di wilayah itu kini juga dalam pendampingan Kejaksaan Agung demi menjamin tata kelola yang lebih baik.

    :Program-program Bakti saat ini yang belum selesai, sebetulnya di pemerintah sebelumnya juga sudah diumumkan rata-rata sudah selesai lalu kami tersisa Papua, dan ketika Papua ini kita didampingi oleh Kejaksaan Agung sehingga pelaksananya bisa dilakukan dengan lebih baik atau good governance.” kata dia.

    Sebagai langkah strategis, pemerintah juga sedang mengkaji pelepasan spektrum frekuensi tambahan seperti 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz. Meutya berharap langkah ini bisa memancing operator untuk membangun infrastruktur di wilayah yang selama ini belum tersentuh sinyal.

    “Jadi ini yang kita harapkan bisa menghidupkan swasta untuk berinvestasi dan kita tentu dapat membuat komitmen-komitmen bahwa siapapun nanti yang melakukan pembangunan siapapun yang ditunjuk akan membangun di daerah-daerah yang memang saat ini sinyalnya belum tertutupi. Itu rencana kami ke depan dengan kehati-hatian.” pungkasnya.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komdigi Ungkap Penyebab Selisih Laporan PNBP dengan Kemenkeu Rp8 triliun

    Komdigi Ungkap Penyebab Selisih Laporan PNBP dengan Kemenkeu Rp8 triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan mengenai perbedaan nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat pada Laporan Kinerja Komdigi 2024 dengan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Diketahui, pada Mediakeuangan Kemenkeu melaporkan PNBP yang dibukukan Komdigi pada 2024 sebesar Rp22,6 triliun. Namun, dalam laporan kinerja Komdigi 2024 nilai PNBP yang disetorkan ke negara mencapai Rp30,7 triliun.

    Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menjelaskan gap sebesar Rp8 triliun disebabkan Kemenkeu hanya menghitung berdasarkan pendapatan non-Badan Layanan Usaha (BLU). Adapun pendapatan BLU, dalam hal ini Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), pada 2024 mencapai Rp8 triliun.  

    “Realisasi PNBP Komdigi tahun anggaran 2024 sebesar Rp30,68 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Non-BLU sebesar Rp22,55 triliun dan Pendapatan BLU (Bakti) sebesar Rp8,12 triliun,” kata Ismail kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025). 

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat realisasi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,66 triliun hingga 4 Juli 2025, atau setara 34,32% dari target tahun ini yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp25,25 triliun.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) pada kuartal I/2025.

    “Target realisasi PNBP dan postur pagu Kemkomdigi Tahun Anggaran (TA) 2025 disampaikan oleh Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI pada 8 Mei 2025 bahwa pada kuartal I/2025 Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari semua kementerian/lembaga (K/L) di tahun 2025,” kata Meutya dalam Raker dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Dia menyebut, kinerja penerimaan akan meningkat signifikan pada paruh kedua tahun ini.  Meutya juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun 2024. 

    “Keuangan Kemkomdigi tahun anggaran 2024 telah selesai diaudit oleh BPK RI dengan opini wajar tanpa pengecualian. Kami dua tahun WDP (Wajar Dengan Pengecualian), kami tahun ini mendapat WTP atau tanpa pengecualian mudah-mudahan menjadi semangat kepemimpinan kami,” lanjut Meutya.

  • Respons Indosat soal Wacana Komdigi Terapkan Kebijakan 1 NIK untuk 3 Nomor

    Respons Indosat soal Wacana Komdigi Terapkan Kebijakan 1 NIK untuk 3 Nomor

    Bisnis.com, JAKARTA—  PT Indosat Tbk. (ISAT) mengungkap dukungan terhadap rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memperketat aturan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

    Namun demikian, Direktur dan Chief Business Officer Indosat, Muhammad Buldansyah, menyoroti aspek kepraktisan dan implikasi dari kebijakan tersebut jika diterapkan.

    Dani mencontohkan, satu NIK telah digunakan oleh beberapa nomor dalam lingkup keluarga. Misal, nomor NIK A dipakai oleh anak-anak dari A. Sementara itu, A membutuhkan nomor dari operator lainnya untuk alternatif.  

    Jika dibatasi 1 NIK hanya boleh menggunakan 3 nomor saja – dari yang sebelumnya mereka boleh menggunakan 9 nomor dengan batas maksimal masing-masing operator 3 nomor per operator-  maka akan banyak nomor yang dihilangkan. 

    “Satu NIK kadang dipakai oleh banyak orang, enggak cuma satu orang saja, tapi keluarganya. Di luar nomor yang dia gunakan, lagi orang tersebut sudah punya dua nomor, tiga nomor sendiri. Apakah praktis?” kata Buldansyah ditemui usai acara Launching Vision AI di Kantor Indosat MX Center di Jakarta pada Rabu (9/7/2025). 

    Buldansyah mengatakan prinsip utama dalam pembatasan nomor adalah pertanggungjawaban pengguna. Serta memastikan setiap nomor yang digunakan bisa ditelusuri dengan jelas pemiliknya. Terlebih menurutnya, membatasi jumlah nomor bukan berarti nanti tidak akan terjadi fraud, spam, atau scam.

    Lebih lanjut, Buldansyah juga menyinggung soal beban biaya registrasi yang selama ini ditanggung oleh operator, meskipun kegiatan tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji penerapan sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi aturan pembatasan tiga nomor untuk satu NIK.

    Meski aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, belum ada ketentuan eksplisit soal sanksi dalam regulasi yang ada.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Dia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler demi mendukung transformasi digital nasional dan menjaga keamanan siber.

    “Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator selular untuk melakukan pemutakhiran data yang sudah kami sampaikan juga secara publik,” katanya.

    Pemerintah juga meminta dukungan DPR untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operator, mengingat total nomor aktif di Indonesia mencapai lebih dari 350 juta. Meutya menambahkan bahwa dominasi pelanggan prabayar di Indonesia, yang mencapai 96,3%, menciptakan tantangan tersendiri dibandingkan dengan negara lain yang umumnya didominasi pelanggan pascabayar.

    Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan mendorong percepatan migrasi ke e-SIM. Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung e-SIM, baru sekitar 1 juta yang bermigrasi.

    “Upaya ini bukan semata-mata untuk migrasi teknologi, melainkan demi keamanan data dan peningkatan layanan bagi masyarakat. Terlebih saat migrasi ke e-SIM dilakukan pendataan ulang, biometrik, dan akan didorong layanan-layanan IoT lainnya,” ujar Meutya.

  • Layanan Internet Gratis dari Pemerintah Akan Diluncurkan, Ini Bentuknya

    Layanan Internet Gratis dari Pemerintah Akan Diluncurkan, Ini Bentuknya

    Jakarta

    Pemerintah mau memberikan layanan internet gratis untuk masyarakat. Bentuknya akan hadir sebagai penunjang dari Program Sekolah Rakyat.

    Layanan internet gratis ini akan hadir dalam bagian dari Program Sekolah Rakyat yang dicanangkan pemerintah. Program ini tak hanya untuk memperkuat kualitas pendidikan dalam negeri, namun juga turut beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Kecepatan internet hingga 100 Mbps akan tersedia di seluruh Sekolah Rakyat tersebut.

    Sebagai informasi, Sekolah Rakyat merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sebagai komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui perluasan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan Sekolah Rakyat akan mendapatkan kecepatan internet 100 Mbps. Sebagai langkah awal, dua Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Kabupaten Bantul dan Sekolah Rakyat Menengah Atas 20 Kabupaten Sleman akan menerima koneksi internet ngebut.

    “Kewajiban Komdigi adalah pertama, memastikan infrastruktur digital. Jadi, bahwa Sekolah Rakyat ini juga terkoneksi dengan koneksi internet yang baik dan cepat. Kemudian yang kedua adalah melakukan komunikasi publik dengan baik,” ujar Menkomdigi Meutya pada akhir Juni lalu.

    Dua unit Sekolah Rakyat di Yogyakarta itu diklaim kini tersambung dengan internet kecepatan tinggi untuk kegiatan belajar-mengajar. SR Kabupaten Bantul menerima layanan internet 100 Mbps untuk mendukung 75 siswa dari tiga rombongan belajar, sementara SR Kabupaten Sleman mendapat dukungan 200 Mbps yang akan digunakan oleh 200 siswa dari lima kabupaten/kota di DIY.

    Komdigi menyebutkan menjadikan internet cepat sebagai fondasi utama dalam mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 200 Sekolah Rakyat akan mendapatkan akses koneksi internet ngebut.

    Langkah ini disebut bagian dari komitmen Komdigi untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia, terutama dari kelompok rentan, memiliki akses ke pendidikan berbasis teknologi, sejalan dengan agenda besar transformasi digital nasional.

    Adapun pengadaan layanan internet 100 Mbps di Sekolah Rakyat itu pembiayaannya bersumber dari Kementerian Sosial, sedangkan Komdigi sebagai penyedia layanan di lokasi.

    Direncanakan Sekolah Rakyat akan mulai dibuka Agustus hingga September 2025. Kemensos mengatakan fasilitas pendidikan tersebut memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) baik milik Kementerian Ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota sebagai bagian dari tahap program prioritas Prabowo.

    “Konsepnya sama persis seperti di SMA Taruna Nusantara dengan nanti di dalamnya ada SD, SMP, dan SMA dengan fasilitas 100 persen dibiayai oleh APBN,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico.

    Selama masa rintisan, pemerintah menggunakan skema pinjam pakai gedung selama satu tahun. Gedung tersebut direnovasi dan akan dikembalikan dalam kondisi layak guna kepada Pemda.

    (agt/fay)

  • Simakalama Uji Keamanan Pusat Data Nasional

    Simakalama Uji Keamanan Pusat Data Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Data Nasional (PDN) masih melewat tahap uji keamanan di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Proses pengujian berlangsung lama. Di sisi lain, ada beban ongkos yang dipikul Komdigi untuk menyewa PDNS guna menampung  data lembaga dan kementerian.

    Saat ini terdapat 70 Kementerian/Lembaga, 21 pemerintah provinsi, 198 pemerintah kabupaten, dan 56 pemerintah kota yang menggunakan layanan PDNS. Jika ditotal ada 345 instansi yang menitipkan datanya di PDNS. Ratusan instansi tersebut seharusnya menaruh data di PDN, yang hingga saat ini belum beroperasi. 

    Ketua IDPRO, Hendra Suryakusuma, menekankan terlambatan ini dapat memicu persepsi ketidakpastian pasar dan mengganggu agenda transformasi digital pemerintah. Menurutnya, keterlambatan ini berisiko mengganggu kejelasan roadmap digital pemerintah di mata investor. 

    “Mengenai dampak keterlambatan operasionalisasi, kalau dari perspektif saya mewakili IDPRO tentu saja ini menimbulkan persepsi ketidakpastian pasar. Jadi kan ini terutama dalam hal kejelasan antara roadmap transformasi digital pemerintah dan juga implementasi di lapangannya,” kata Hendra saat dihubungi Bisnis pada Selasa (8/7/2025). 

    Hendra menyinggung proyek PDN Cikarang yang didanai investasi dari Prancis, sehingga menurutnya, kepastian regulasi dan eksekusi proyek strategis semestinya lebih ketat. Meski begitu, dia menilai kondisi ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat sinergi antara sektor swasta dan pemerintah.

    “Kalau saya melihat memang Komdigi itu adalah regulator, dan pihak swasta ini bisa mengisi gap, menjaga posibilitas, dan juga akhirnya bisa mempercepat deployment terhadap pembangunan data centernya,” katanya.

    Namun demikian, Hendra juga memahami pembangunan infrastruktur data merupakan proses yang sangat kompleks. Menurutnya, operasionalisasi infrastruktur tersebut melibatkan banyak tahapan teknis, kepatuhan terhadap regulasi (compliance), serta standar keamanan yang ketat.

    Lebih jauh, Hendra menggarisbawahi pentingnya pengujian keamanan yang dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

    “Jadi tidak boleh istilahnya mempercepat secara sembrono. Karena ini menyangkut perlindungan data negara dan juga mungkin data publik,” katanya. 

    Dia juga menyampaikan potensi dampak keterlambatan terhadap proses migrasi data lembaga pemerintahan. Menurutnya kemungkinan ada beberapa lembaga dan kementerian yang sudah ingin melakukan transfer datanya, tapi ternyata data centernya belum siap, akhirnya terhambat.

    Hendra pun menyampaikan sejumlah rekomendasi dari IDPRO, antara lain membuka dialog intensif lintas pemangku kepentingan, menyusun contingency plan berbasis kemitraan publik-swasta, serta mendorong transparansi timeline implementasi.

    “Kalau di IDPRO kami melihat bahwa data center ini sangat strategis dalam melakukan proses transformasi digital di pemerintahan dan kami dari pihak swasta melihat bahwa potensi bersama dengan private sector ini sangat baik. Karena kita secara strategis bisa menjaga strategi data pandang dengan PDN sebagai aset nasional nanti ke depannya,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap proyek PDN Cikarang telah selesai diserahterimakan. Namun, operasionalisasinya masih menunggu hasil pengujian keamanan dari BSSN.

    “Pada prinsipnya secara profesional handover PDN sudah dilakukan, jadi sekarang sudah siap. Namun demikian, untuk melakukan pelayanan tentu harus ada security test yang kami lakukan bersama dengan BSSN. Jadi kami masih dalam tahap penyiapan pembuatan security dan keamanannya. Keamanannya benar-benar sampai aman,” ujar Meutya, Senin (7/7/2025).

    Meutya belum memastikan jadwal baru pengoperasian PDN, meskipun sebelumnya direncanakan mulai berjalan pada Juni 2025.

    Pada Juni 2025, Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, sebelumnya juga menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena temuan dalam assessment keamanan yang masih perlu ditindaklanjuti.

    “Intinya kami memastikan bahwa PDN Cikarang itu akan beroperasi dalam kondisi yang memang benar-benar sudah siap,” ujarnya.

    Bisnis coba mengonfirmasi mengenai penyebab penilaian uji keamanan di BSSN berjalan lama, termasuk dugaan belum memadainya sistem PDN, ke Dirjen Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayiba. Hingga berita ini diturunkan Mira tidak memberi jawaban.