Tag: Meutya Hafid

  • Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS

    Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS

    Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama para Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 18:18 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) atas kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor.

    Dia menekankan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi Warga Negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

    Dia pun meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait perlindungan yang diberikan terhadap jenis data pribadi WNI yang ditransfer dalam kesepakatan transfer data antara Indonesia dengan AS tersebut.

    “Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi Warga Negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” tuturnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia.”

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dave pun menyebut pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia-AS dari pemerintah tersebut.

    Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rabu (23/7), menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

    Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7), hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

    “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    Sumber : Antara

  • Top 3 Tekno: Tanggapan Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi ke AS Jadi Sorotan – Page 3

    Top 3 Tekno: Tanggapan Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi ke AS Jadi Sorotan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tanggapan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, terkait transfer data pribadi ke AS menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Kamis (24/7/2025) kemarin.

    Berita lain yang juga populer yaitu mengenai hacker yang menyerang Badan Senjata Nuklir AS, imbas dari pembobolan server Microsoft SharePoint.

    Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

    1. Menkomdigi: Transfer Data Pribadi ke AS akan Transparan dan Akuntabel 

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan.

    “Pemerintah memastikan transfer data pribadi ke AS tidak dilakukan sembarangan,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2025).

    Sebaliknya, ia menjelaskan, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

    “Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” ucap Meutya, menambahkan.

    Menkomdigi Meutya Hafid juga menyampaikan bahwa negosiasi terkait Removing Barriers for Digital Trade Barrier, termasuk komitmen transfer data, masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis pun masih terus berlangsung.

    Komdigi memastikan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    Meutya menyebut kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

    Baca selengkapnya di sini 

     

  • Asosiasi Serukan Regulasi OTT Asing Demi Kedaulatan Digital

    Asosiasi Serukan Regulasi OTT Asing Demi Kedaulatan Digital

    Jakarta

    Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) turut menyampaikan pandangan terkait penyedia layanan Over The Top (OTT) di Indonesia. Sebelumnya, asosiasi lainnya telah mengungkapkan suaranya terkait dinamika tersebut.

    Isu mengenai pembatasan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp call dan aplikasi OTT sempat menimbulkan kekhawatiran publik, meskipun langsung dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembatasan.

    Ketua Umum Apnatel Triana Mulyatsa Ketu mengatakan bahwa yang diperjuangkan oleh asosiasi ini bukanlah pembatasan terhadap akses layanan digital masyarakat, melainkan penataan yang adil terhadap hubungan antara layanan OTT global dan penyelenggara telekomunikasi lokal di Indonesia.

    Apnatel menyoroti ketidakseimbangan kontribusi antara platform OTT asing yang telah lama menguasai pasar Indonesia dengan penyelenggara telekomunikasi lokal.

    “Kita bukan sedang menolak kemajuan teknologi, perkembangan dan kemajuan teknologi harus kita terima dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi soal keadilan perlu menjadi pertimbangan,” ujarnya dikutip dari pernyataan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).

    Ia menambahkan, jika pemain OTT global berkontribusi, maka penetrasi jaringan akan lebih cepat dilakukan dan mengguna OTT juga akan semakin besar.

    Apnatel kemudian memaparkan sejumlah negara yang telah menerapkan penataan OTT. Misalnya Netflix di Korea Selatan dikenakan kewajiban membayar network usage fee kepada operator lokal. Kemudian, Uni Eropa mewajibkan platform digital global untuk tunduk pada aturan transparansi algoritma, moderasi konten, dan bertanggung jawab sesuai hukum di masing-masing negara anggota.

    Tetangga Indonesia, yaitu Vietnam, menerapkan regulasi di mana setiap OTT asing memiliki kantor perwakilan di dalam negeri dan beroperasi di bawah hukum nasional. Selain itu, Australia lebih jauh lagi mengatur model nilai ekonomi digital melalui News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code, yang mewajibkan platform seperti Google dan Meta untuk membayar royalti kepada media lokal.

    Disampaikannya bahwa praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tertinggal jauh dalam hal kedaulatan digital. Apnatel mendesak pemerintah turut penataan OTT asing agar berkontribusi dan tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia.

    “Regulasi terkait OTT Asing perlu segera dibuat bukan semata dilihat dari sisi bisnis Telco dan penyelenggara jaringan maupun pendapatan negara dari pajak dan lisensi, tetapi terkait perlindungan data pribadi, juga data dan informasi penting terkait keamanan negara maupun demi kedaulatan digital,” pungkasnya.

    (agt/agt)

  • Transfer data pribadi ke AS harus tunduk pada UU PDP

    Transfer data pribadi ke AS harus tunduk pada UU PDP

    Ilustrasi – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bertemu dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick (kanan) untuk membahas kelanjutan negosisasi kebijakan tarif resiprokal AS di Washington D.C., Amerika Serikat, Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian

    APTIKNAS: Transfer data pribadi ke AS harus tunduk pada UU PDP
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 13:51 WIB

    Elshinta.com – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) mengingatkan pemindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam kesepakatan perdagangan kedua negara harus tunduk kepada Undang-Undang Perilindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia.

    “Jika pemerintah RI benar-benar mengizinkan data masyarakat dikelola atau disimpan di AS, harus ada syarat minimum yakni perusahaan AS harus tunduk pada UU PDP Indonesia dan audit dari Komisi PDP,” kata Ketua Komite Tetap Kewaspadaan Keamanan Siber APTIKNAS Alfons Tanujaya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, Alfons mengatakan bahwa data yang ditransfer harus dienkripsi dan tidak boleh diakses tanpa persetujuan eksplisit. Kedua negara juga perlu membuat perjanjian bilateral untuk mencegah penyalahgunaan oleh otoritas asing. Keamanan data, kata Alfons, tidak ditentukan oleh lokasi penyimpanannya, tapi oleh kedisiplinan dan metode untuk menyimpan data tersebut. Dengan enkripsi yang kuat, maka keamanan data dapat dijamin di mana pun tempat penyimpanannya.

    “Kalau sudah dienkripsi dengan baik dan kunci dekripsinya disimpan dengan baik itu secara teknis aman mau disimpan di mana saja,” ujar Alfons.

    Secara hukum tertulis, dia menilai Indonesia kini punya perlindungan data pribadi yang lebih menyeluruh daripada AS. Dia mencontohkan, Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 tahun 2019 yang menyatakan bahwa data nonstrategis termasuk data privat boleh disimpan di luar negeri asalkan memenuhi ketentuan perlindungan data.

    Hal itu kemudian disempurnakan oleh UU PDP No. 27 tahun 2022 yang menyebutkan data pribadi boleh di transfer keluar negeri asalkan negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP. Namun, secara pelaksanaan dan budaya hukum, AS masih lebih unggul baik dari sisi penegakan, kesiapan institusi, maupun respons terhadap pelanggaran.

    Dalam beberapa kasus kebocoran data besar di AS, bentuk upaya penegakan hukumnya berupa denda, gugatan class-action, hingga investigasi oleh Kongres AS.

    Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

    Sumber : Antara

  • Komdigi Gaet XLSmart, Mau Cetak Perempuan yang Ahli AI Nih

    Komdigi Gaet XLSmart, Mau Cetak Perempuan yang Ahli AI Nih

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggaet XLSmart untuk melahirkan satu juta talenta yang ahli di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Menariknya dalam kolaborasi ini keduanya sepakat untuk mendorong peran perempuan di bidang teknologi.

    XLSmart mempunyai program pemberdayaan perempuan dalam bidang digital, yaitu sisternet. Sedangkan, di sisi lain Komdigi tengah mengejar kebutuhan talenta digital sebanyak 12 juta orang hingga 2030.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pelatihan dan pemberdayaan 2,4 juta orang pada tahun 2025. Secara bersamaan, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai industri lokal dan global guna mencapai kekurangan kebutuhan talenta digital di Tanah Air.

    “Kali ini ada tambahan komponen untuk pengembangan talenta digital, khususnya bagi perempuan. XLSmart memperkuat program Sisternet dengan inisiatif kolaboratif antara Komdigi dan Sisternet. Ini menjadi penting, kita harapkan dengan misi yang jelas, mengamplifikasi generasi digital dengan lebih dari 1,2 juta perempuan di Indonesia,” ujar Meutya di acara Forum XLSmart for Business, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Meutya menjelaskan dalam melahirkan lebih dari satu juta perempuan berkeahlian di bidang AI itu dilakukan melalui modul pembelajaran, forum komunitas, dan edukasi terkait ruang digital. Menurut Menkomdigi, program Sisternet yang digalakkan oleh XLSmart mendukung kaum Hawa memiliki peran penting di bidang teknologi.

    Disampaikannya dalam waktu dekat, seluruh akses modul dan aktivitas telah terintegrasi penuh dengan Sistem Manajemen Pembelajaran dari Kementerian Komdigi.

    “Inisiatif ini menjadi penting karena kami amat percaya ketika perempuan diberdayakan secara digital, keluarga dan masyarakat menjadi lebih tangguh terutama di tengah berkembangnya akal limitasi dan derasnya arus informasi,” ujar Meutya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur & Chief Enterprise and Strategic Relationship XLSmart, Andrijanto Muljono mengatakan, peran perempuan belum muncul di era teknologi saat ini. Untuk itu, kolaborasi yang dilakukan XLSmart dengan Komdigi tersebut guna mendorong keterlibatan perempuan, khususnya dapat menguasai bidang AI.

    “XLSmart sendiri sudah memiliki program Sisternet dan memang (dengan Komdigi) punya tujuan yang sama untuk meningkatkan literasi digital bagi perempuan. Nah, jadi sekarang kita berkolaborasi dengan Komdigi untuk menaikkan kelasnya literasi digital terkait AI, pengembangan talenta digital berbasis AI untuk perempuan-perempuan Indonesia,” tuturnya.

    Diharapkan target lebih dari satu juta talenta digital perempuan menguasai bidang AI dapat tercapai pada tahun ini.

    (agt/agt)

  • XLSMART Perkenalkan ESTA pada Bravo 500 Summit, Pacu Segmen B2B

    XLSMART Perkenalkan ESTA pada Bravo 500 Summit, Pacu Segmen B2B

    Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui lini usaha XLSMART for Business bakal memperkuat kolaborasi guna memacu pertumbuhan bisnis di sektor business to business (B2B). Perusahaan juga meluncurkan platform ESTA.

    Perusahaan baru saja menyelenggarakan BRAVO 500 SUMMIT, sebuah forum berskala internasional yang mempertemukan pelaku industri, regulator, dan mitra teknologi global untuk mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia. 

    Fokus utama forum adalah pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Cybersecurity dalam menunjang efisiensi dan daya saing industri, khususnya pada sektor-sektor strategis seperti pertambangan, manufaktur, logistik, keuangan, hingga layanan publik.

    Direktur & Chief Enterprise Strategic Relationship Officer XLSMART, Andrijanto Muljono, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam proses digitalisasi industri. 

    Dia mengatakan transformasi digital yang pesat melalui teknologi seperti AI, IoT, cloud, dan cybersecurity merupakan hal yang tak terhindarkan di berbagai industri di dunia termasuk di Indonesia karena telah mengubah cara bisnis yang dijalankan. 

    “BRAVO 500 SUMMIT merupakan langkah nyata XLSMART untuk memperkuat peran sebagai mitra teknologi bagi dunia usaha dengan memperluas kolaborasi lintas sektor,” kata Andrijanto dalam acara BRAVO 500 SUMMIT  di Jakarta pada Kamis (24/7/2025.)

    Dalam forum tersebut, XLSMART juga meluncurkan Enterprise Smart Technology & Automation (ESTA), platform digital terbaru yang dirancang untuk menjawab kebutuhan otomasi dan efisiensi operasional industri.

    ESTA merupakan solusi digital terpadu yang mendukung kebutuhan industri dari berbagai sektor seperti keuangan, ritel, sumber daya alam, logistik, manufaktur, hingga layanan publik dan kesehatan. 

    Platform ini dirancang modular dan adaptif, memungkinkan integrasi data yang tersebar ke dalam satu sistem yang konsisten dan dapat dikustomisasi per kebutuhan bisnis.

    Keunggulan utama ESTA terletak pada kemampuannya mendukung operasi secara terpusat maupun berbasis edge computing, serta layanan cloud-native dan GPU skala enterprise yang mendukung proses real-time.

    Salah satu fitur kunci ESTA adalah Advanced Managed Services (AMS), layanan multi-tenant yang dapat memantau infrastruktur real-time, hingga pengaturan standar keamanan. 

    ESTA juga dilengkapi dengan teknologi keamanan berlapis, AI generatif, serta konektivitas cloud dan on-prem yang mendukung proses bisnis secara menyeluruh. 

    Dengan pendekatan multi-tenant native, setiap pelanggan memiliki ruang sistem tersendiri yang menjaga isolasi data, struktur workflow, dan SLA.

    Andrijanto menambahkan digitalisasi tidak cukup hanya mengandalkan inovasi teknologi, tetapi juga membutuhkan budaya yang inklusif dan kolaboratif. 

    Pihaknya percaya transformasi digital tidak bisa hanya mengandalkan teknologi semata. 

    Menurutnya diperlukan kolaborasi lintas sektor, budaya yang memberdayakan (empowering culture), serta semangat kebersamaan untuk menjawab tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks. 

    “Di forum ini, kita akan saling Connect, Educate, Elevate, dengan semangat Solusi untuk Korporasi, Solusi untuk Negeri,” katanya. 

    Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan BRAVO 500 SUMMIT merupakan forum strategis yang mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab. 

    “Forum ini tidak hanya menghadirkan diskursus strategis lintas sektor, tetapi juga menjadi bagian penting dari penyusunan kerangka kolaborasi menuju AI Alignment yang relevan bagi Indonesia,” katanya. 

    Dia juga menekankan pemerintah tengah menyusun Peta Jalan Nasional AI yang menempatkan prinsip inklusivitas, kedaulatan data, dan kebermanfaatan teknologi sebagai pilar utama.

    “Melalui kolaborasi seperti ini, kita dapat memastikan bahwa AI bukan hanya milik mereka yang memiliki sumber daya paling besar, melainkan menjadi sarana untuk membuka peluang baru yang adil dan merata bagi seluruh rakyat,” ujar Meutya.

  • XLSmart Luncurkan ESTA di BRAVO 500 Summit, Gandeng 500 Perusahaan Dukung Transformasi Digital Nasional – Page 3

    XLSmart Luncurkan ESTA di BRAVO 500 Summit, Gandeng 500 Perusahaan Dukung Transformasi Digital Nasional – Page 3

    Forum ini dirancang sebagai panggung kolaborasi antara pelaku industri, penyedia teknologi global, dan pemerintah.

    Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan transformasi digital bukan sekadar proyek teknologi, melainkan sebuah janji dan tekad nasional untuk memastikan akses yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama dalam menghadapi gelombang AI dan otomatisasi.

    “Transformasi digital bukan proyek teknologi, tapi harus menjadi tekad untuk memastikan anak bangsa mendapat akses yang adil di tengah gelombang AI dan otomatisasi,” ujar Meutya.

    Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan digital. Pemerintah, menurut Meutya, telah menargetkan mencetak 9 juta talenta digital pada 2030, di mana saat ini baru tercapai sekitar 2 juta.

    Salah satu inisiatifnya adalah program #1JutaSisterDigital, yang telah memberdayakan 1,2 juta perempuan Indonesia untuk menjadi agen transformasi digital dalam keluarga dan masyarakat.

     

  • Kemenkomdigi Tegaskan Transfer Data RI-AS Tak Dilakukan Sembarangan

    Kemenkomdigi Tegaskan Transfer Data RI-AS Tak Dilakukan Sembarangan

    Jakarta, Beritasatu.com- Indonesia tengah menjalin kerja sama pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kerja sama tersebut disebut sebagai bagian dari kesepakatan dagang terkait tarif impor. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, kesepakatan ini bukan berbentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

    “Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” bunyi pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (24/7/2025).

    Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia,  ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat. Contoh nyata aktivitas pemindahan data yang sah, misalnya penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

    Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan, aliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional dengan menggunakan landasan hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

    “Pemerintah memastikan, transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegas Kemenkomdigi.

    Dengan  tata kelola yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun pada saat yang bersamaan tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

    Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

  • Komisi I DPR: Transfer data Indonesia-AS harus selaras UU PDP

    Komisi I DPR: Transfer data Indonesia-AS harus selaras UU PDP

    Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menekankan keberadaan UU PDP untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki otoritas khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI).

    Dave pun menyebut pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia-AS dari pemerintah tersebut.

    “Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

    Untuk itu, dia belum dapat memastikan sejauh mana kewenangan transfer data Indonesia-AS itu dilakukan dan persilangannya dengan aturan yang termaktub dalam UU PDP.

    “Ya, itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya karena memang ada pasal-pasalnya yang data itu dapat disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Adapun Rabu (23/7), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

    Pernyataan Hasan tersebut berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, di mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

    Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7), hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

    “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Top 3 Tekno: Tanggapan Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi ke AS Jadi Sorotan – Page 3

    Menkomdigi: Transfer Data Pribadi ke AS akan Transparan dan Akuntabel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan.

    “Pemerintah memastikan transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2025).

    Sebaliknya, ia menjelaskan, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

    “Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” ucap Meutya, menambahkan.

    Menkomdigi Meutya Hafid juga menyampaikan bahwa negosiasi terkait Removing Barriers for Digital Trade Barrier, termasuk komitmen transfer data, masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis pun masih terus berlangsung.

    Komdigi memastikan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    Meutya menyebut kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

    “Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” imbuhhya.