Tag: Meutya Hafid

  • Video: Fokus Kerja Meutya Hafid jadi Menkomdigi, Keamanan Digital-Judi Online

    Video: Fokus Kerja Meutya Hafid jadi Menkomdigi, Keamanan Digital-Judi Online

    Video: Fokus Kerja Meutya Hafid jadi Menkomdigi, Keamanan Digital-Judi Online

  • Menkomdigi Setuju PPATK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

    Menkomdigi Setuju PPATK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdig) Meutya Hafid menegaskan pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online.

    “Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Menkomdigi Meutya dikutip dari keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).

    Disampaikan Meutya bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Komdigi telah melakukan takedown atau penurunan terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.

    “Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” kata Meutya.

    Namun demikian, peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial. Meutya mengatakan pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi judi online.

    Oleh karena itu, Meutya menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening terindikasi terkait judi online, sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.

    “Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tuturnya.

    Meutya mengatakan melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

    “Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” pungkas Menkomdigi.

    (agt/fay)

  • Warga RI Candu Parah Nomor 1 di Dunia, Ini Aksi Meutya Hafid

    Warga RI Candu Parah Nomor 1 di Dunia, Ini Aksi Meutya Hafid

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan membedakan klasifikasi media sosial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Pemerintah akan melihat dari risiko adiksi yang ditemukan.

    Jadi bukan hanya dari unsur negatif dalam platform yang dilihat, seperti pornografi hingga judi online. Namun adiksi pada platform akan masuk dalam variabel yang dihitung nantinya.

    “Dilihat dari adiksi, dilihat dari temuan-temuan misalnya. Ada konten-konten pornografi. Bagaimana compliance terhadap. Konten-konten negatif lainnya, Tidak hanya pornografi tapi misalnya judi online dan lain-lain,” kata Meutya ditemui di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (31/7/2025).

    “Tapi kita juga melihat unsur adiksi, jadi bisa saja tidak ada konten negatifnya. Tapi adiksi ini juga kita akan masukkan kepada variabel yang dihitung,” dia menambahkan.

    Aturan soal klasifikasi itu termuat dalam Pasal 5. Pasal tersebut menjelaskan tingkat risiko platform anak. Risiko itu dibagi atas dua hal yakni risiko tinggi dan risiko rendah.

    Dalam risiko itu juga dibagi dalam berbagai aspek. Berikut daftar aspeknya:

    Kontak dengan orang lain yang tidak dikenal
    Terpapar pada konten pornografi, kekerasan, berbahaya untuk keselamatan nyawa dan konten lain yang tidak sesuai peruntukkan anak
    Eksploitasi anak sebagai konsumen
    Mengancam keamanan data pribadi anak
    Menimbulkan adiksi
    Gangguan kesehatan psikologi anak
    Gangguan fisiologis anak

    Warga RI Kecanduan HP

    Data menunjukkan penduduk Indonesia sudah kecanduan HP parah. Lagi-lagi, warga RI ada di peringkat pertama dalam hal waktu yang dihabiskan menatap layar HP.

    Dalam State of Mobile 2024 yang dirilis oleh Data.AI warga Indonesia menjadi pengguna yang paling lama menghabiskan waktu dengan perangkat mobile seperti HP dan tablet pada 2023, yaitu 6,05 jam setiap hari.

    Warga RI adalah satu-satunya masyarakat yang menghabiskan waktu di HP lebih dari 6 jam tiap hari. Pada posisi kedua, warga Thailand hanya menghabiskan 5,64 jam per hari. Argentina ada di posisi ketiga yaitu 5,33 jam per hari.

    Kecanduan HP orang Indonesia sebetulnya tidak separah pada 2022. Pada 2022, warga RI menghabiskan waktu hingga 6,14 jam per hari menatap layar HP dan tablet.

    Indonesia juga menempati salah satu posisi teratas dalam hal download aplikasi. Data.AI menempatkan warga RI di posisi ke-5 dalam hal download aplikasi. Sepanjang 2023, warga RI sekitar 7,56 miliar kali melakukan download aplikasi.

    Dalam hal download, warga China tidak ada saingan. Hanya dalam setahun, warga China 113,41 miliar kali mendownload aplikasi.

    Meskipun nomor satu dalam penggunaan HP, ternyata warga RI bukan nomor satu dalam hal penggunaan aplikasi mobile. Warga RI “hanya” menghabiskan 415 miliar jam sepanjang 2023 di aplikasi mobile sehingga ada di posisi ketiga.

    Warga yang paling banyak menghabiskan waktu di aplikasi mobile adalah India. Warga India menghabiskan waktu 1,19 triliun jam menggunakan aplikasi mobile.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 6 Menteri Prabowo Sepakat Tunda Aktivitas Anak di Ruang Digital

    6 Menteri Prabowo Sepakat Tunda Aktivitas Anak di Ruang Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

    Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.

    Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

    Meutya mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak di ruang digital sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Salah satu hal yang diatur oleh PP TUNAS, dan telah disepakati bersama, adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu.

    “Sebagai contoh mengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya,” kata Meutya, dikutip Kamis (31/7/2025). 

    Meutya menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas bagi anak-anak berkegiatan secara fisik agar tidak terus terpapar oleh gawai.

    “Ini lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” ujarnya.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.

    Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif di ruang digital yang tidak sesuai dengan usianya.

    Oleh karena itu, PP TUNAS juga mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.

    Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.

    Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

  • Ada Pembatasan, Meutya Ungkap Media Sosial yang Tak Boleh Buat Anak RI

    Ada Pembatasan, Meutya Ungkap Media Sosial yang Tak Boleh Buat Anak RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Salah satu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak adalah mengenai klasifikasi akses platform berdasarkan usia anak. Klasifikasinya terbagi atas risiko rendah dan tinggi.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan pihaknya masih mengkaji mengenai klasifikasi. Namun, dia menuturkan sejumlah platform telah patuh dan membuat fitur yang khusus untuk anak dan remaja.

    “Sehingga nanti ketika kita lakukan klasifikasi. Kalau memang fitur untuk remaja, Kita bisa masukkan Klasifikasi yang lebih dengan resiko yang Medium,” kata Meutya ditemui di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (31/7/2025).

    Pemerintah memang memberikan waktu untuk platform untuk merespons aturan. Termasuk memperbaiki fitur di dalamnya agar bisa lebih ramah anak.

    “Jadi kita juga gak mau buru-buru menilai kita beri waktu kepada platform Untuk memperbaiki fitur-fiturnya dan juga merespon PP itu,” ujarnya.

    Terkait kapan klasifikasi akan dipublikasikan, dia mengatakan tak mau terburu-buru. Namun akan diumumkan dalam waktu dekat.

    Meutya menegaskan prinsipnya aturan tersebut. Jadi akan berhati-hati dan berkomunikasi pada semua pihak dari pemerintah, kementerian dan lembaga serta para platform.

    “Jadi yang kita ingin tuju adalah melaksanakan ini dengan baik. Sehingga memang kita banyak bicara dan itu memerlukan waktu Banyak berbicara dengan berbagai pihak,” dia menjelaskan.

    Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengatakan PP Tunas tersebut berisikan aturan untuk mengatur potensi anak dengan orang tidak dikenal, terpapar konten tidak sesuai untuk anak, potensi eksploitasi anak, anacaman keamanan data pribadi anak, timbulnya adiksi untuk anak dan potensi gangguan kesehatan psikologis kepada anak-anak.

    “Pada prinsipnya PP ini mengatur penundaan usia bagi masuknya anak-anak di ranah sosial media kepada usia yang dianggap sudah mampu dan sudah siap,” tutur Meutya.

    Kategori kelompok usia

    Pembatasan akses anak ke aplikasi di HP dan media sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan tersebut dipaparkan juga gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.

    “Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya Menkomdigi Meutya Hafid.

    Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

    Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
    13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
    16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
    18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

    Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

    Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

    berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
    terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
    eksploitasi Anak sebagai konsumen;
    mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
    adiksi;
    gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
    gangguan fisiologis Anak.

    Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menkomdigi Minta Perbankan Lebih Aktif Blokir Rekening Judi Online

    Menkomdigi Minta Perbankan Lebih Aktif Blokir Rekening Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim telah memblokir sebanyak 1,7 juta konten judi online (judol). Namun langkah ini belum optimal tanpa dukungan perbankan. 

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemutusan akses terhadap situs judi online tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online.

    Perlu langkah yang lebih konkret salah satunya dengan pemblokiran rekening.

    “Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tetapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” kata Meutya, dikutip Kamis (31/7/2025).

    Untuk itu, Komdigi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

    Nantinya, PPATK akan melakukan pelacakan rekening yang terindikasi judi online. Selain itu, Meutya menyampaikan bahwa langkah ini juga sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.

    “Perbankan juga harus diminta lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” imbuhnya.

    Dia berharap, dengan adanya kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, maka upaya untuk memutus mata rantai judi online dapat berjalan lebih efektif.

    “Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” pungkasnya.

    Meutya mengatakan Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judol. Adapun, pemblokiran ini merupakan kalkulasi sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025.

    Meutya menyampaikan pemblokiran konten negatif ini berasal dari pengaduan masyarakat dan sistem crawling milik Komdigi. 

    “Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” kata Meutya.

    Kendati demikian, Meutya menyebut peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial.

    Terlebih, kata Meutya, pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling untuk melakukan promosi judol.

  • Komdigi Undang Tiongkok Kembangkan AI untuk Perikanan dan Pertanian

    Komdigi Undang Tiongkok Kembangkan AI untuk Perikanan dan Pertanian

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak Tiongkok untuk pengembangan infrastruktur kecerdasan artifisial (AI) khususnya pada sektor perikanan dan pertanian. 

    Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan Indonesia mengundang Tiongkok untuk berkolaborasi dalam pengembangan teknologi AI di Indonesia pada sektor prioritas, seperti perikanan dan pertanian.

    “Salah satu pengembangan AI yang sedang kita fokuskan adalah perikanan dan juga pertanian. Kami berharap dukungan dari Tiongkok,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/7/2025).

    Meutya mengungkapkan beberapa lahan pertanian di Indonesia telah menerapkan teknologi AI. Dukungan dari Tiongkok, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan perangkat-perangkat AI yang digunakan di sektor pertanian untuk meningkatkan produksi.

    Kedua negara juga akan memperkuat kerja sama di bidang peningkatan infrastruktur digital hingga perluasan kerja sama antarperguruan tinggi sebagai bagian dari percepatan transformasi digital nasional.

    Meutya menyampaikan harapannya agar perusahaan-perusahaan Tiongkok dapat menjalin kemitraan yang lebih erat dengan pemerintah daerah di Indonesia.

    “Dalam transformasi digital kita selalu siap bekerja sama dengan semua negara selama menghormati hukum Indonesia,” tambahnya. 

    Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail mengatakan pihaknya mendorong penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi di Indonesia dan Universitas Tsinghua di Beijing untuk pengembangan talenta digital di bidang AI.

    “Banyak talenta digital muda kita yang sekarang menuntut ilmu di Universitas Tsinghua di Beijing. Kami mengusulkan Universitas Tsinghua untuk membuka cabang di Indonesia, khususnya di bidang AI,”  ujarnya.

    Ismail juga menambahkan bahwa Kementerian Komdigi siap memfasilitasi kolaborasi antara Universitas Tsinghua dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

  • Menkomdigi Ingatkan Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Anak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Menkomdigi Ingatkan Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Anak Nasional 26 Juli 2025

    Menkomdigi Ingatkan Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)
    Meutya Hafid
    menegaskan anak-anak yang mengalami
    kekerasan di ruang digital
    tidak boleh hanya diam. Dia bilang, anak-anak harus melapor kepada orang tua, atau guru.
    “Penting bagi anak melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital,” kata Meutya dalam keterangan resmi, yang diterima Kompas.com Sabtu (26/7/2025).
    Dia menegaskan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri.
    “Anak-anak tidak boleh diam jika mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di
    media sosial
    ,” ujar Meutya.
    “Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya.
    Dalam kunjungannya beberapa waktu lalu ke Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Meutya menegaskan bahwa tidak semua
    platform digital
    layak diakses bebas oleh anak, karena terdapat konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.
    “Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” kata Meutya.
    Meutya menyoroti, risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan
    internet
    dan media sosial semakin meningkat.

    Platform digital
    tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” ujar Meutya.
    Meutya menegaskan platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.
    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital dibagi dalam beberapa jenjang antara lain untuk anak di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
    Kemudian anak berusia 13–15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
    Lalu untuk anak berusia 16–17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua. Terakhir, 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi Kebut Ketentuan Klasifikasi Platform Digital Berdasarkan Risiko

    Komdigi Kebut Ketentuan Klasifikasi Platform Digital Berdasarkan Risiko

    Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan kembali tidak semua platform digital layak diakses oleh anak-anak. Pemerintah tengah menggodok klasifikasi platform digital berdasarkan risiko.

    Dia menyoroti prinsip-prinsip utama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), termasuk gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko dan jenjang usia pengguna. Menurutnya ada konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.

    “Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi pada Jumat (26/7/2025). 

    Meutya menjelaskan dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. 

    Menurutnya platform digital tidak bisa disamaratakan. Oleh sebab itu, lanjut Meutya, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. 

    Dia menegaskan platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. 

    Lebih lanjut, Meutya merinci anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform khusus anak. 

    Sementara itu, anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Untuk anak-anak berusia 16 hingga 17 tahun, akses terhadap platform dengan risiko tinggi diperbolehkan, tetapi tetap harus dengan pendampingan orang tua. Adapun pengguna berusia 18 tahun ke atas dapat mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.

    Namun demikian, Meutya mengatakan upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri. Meutya menekankan pentingnya keberanian anak-anak untuk melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital.

    Menurut Meutya, anak-anak tidak boleh diam apabila mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial. 

    “Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” katanya. 

  • Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Perempuan Jadi Pemimpin Digital Lewat Sisternet – Page 3

    Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Perempuan Jadi Pemimpin Digital Lewat Sisternet – Page 3

    Meutya menegaskan PP Tunas merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, mencegah mereka dari paparan konten negatif, dan mengatasi adiksi digital.

    Namun demikian, perlindungan anak di dunia maya bukan hanya tugas pemerintah. Ia pun menekankan pentingnya peran aktif orangtua dan masyarakat. Ia secara khusus meminta anak-anak untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan atau perundungan di ruang digital.

    “Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan mencurigakan dari orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orangtua, guru, atau pihak berwajib. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegas Meutya di hadapan ratusan siswa.