Tag: Haryanto

  • Kronologi Helikopter Berisi 8 Penumpang Hilang di Tanah Bumbu Kalsel

    Kronologi Helikopter Berisi 8 Penumpang Hilang di Tanah Bumbu Kalsel

    Liputan6.com, Jakarta Helikopter Tipe BK117 D3 milik Estindo Air yang mengangkut delapan penumpang termasuk pilot, hilang kontak saat terbang di sekitar Mentewe, Tanah Bumbu, Kalsel, Senin (1/9).

    Helikopter tersebut membawa delapan orang, terdiri atas seorang pilot, seorang engineer, dan enam penumpang, yakni Capt. Haryanto, Eng Hendra, Mark Werren, Yudi Febrian, Andys Rissa Pasulu, Santha Kumar, Claudine Quito dan Iboy Irfan Rosa.

    Helikopter milik Estindo Air Tipe BK117 D3 dengan rute penerbangan dari Kotabaru, Kalsel menuju Palangka Raya, Kalteng itu sebelumnya dilaporkan Kantor SAR Banjarmasin di perkirakan jatuh di sekitaran Air Terjun Mandin Damar, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

    Helikopter lepas landas dari Bandara Syamsir Alam, Kabupaten Kotabaru, Kalsel pada Senin (1/9) sekitar pukul 08.46 WITA dengan perkiraan tiba di Bandara Palangka Raya pukul 10.15 WITA.

    Namun, heli tersebut kontak terakhir tercatat pada pukul 08.54 WITA, sebelum pesawat tidak lagi dapat dihubungi AirNav dari Kotabaru, Banjarmasin, Balikpapan maupun Kota Palangka Raya, dan kemudian laporan hilang kontak diterima pukul 12.02 WITA.

  • Kronologi Helikopter Berisi 8 Penumpang Hilang di Tanah Bumbu Kalsel

    Kronologi Helikopter Berisi 8 Penumpang Hilang di Tanah Bumbu Kalsel

    Liputan6.com, Jakarta Helikopter Tipe BK117 D3 milik Estindo Air yang mengangkut delapan penumpang termasuk pilot, hilang kontak saat terbang di sekitar Mentewe, Tanah Bumbu, Kalsel, Senin (1/9).

    Helikopter tersebut membawa delapan orang, terdiri atas seorang pilot, seorang engineer, dan enam penumpang, yakni Capt. Haryanto, Eng Hendra, Mark Werren, Yudi Febrian, Andys Rissa Pasulu, Santha Kumar, Claudine Quito dan Iboy Irfan Rosa.

    Helikopter milik Estindo Air Tipe BK117 D3 dengan rute penerbangan dari Kotabaru, Kalsel menuju Palangka Raya, Kalteng itu sebelumnya dilaporkan Kantor SAR Banjarmasin di perkirakan jatuh di sekitaran Air Terjun Mandin Damar, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

    Helikopter lepas landas dari Bandara Syamsir Alam, Kabupaten Kotabaru, Kalsel pada Senin (1/9) sekitar pukul 08.46 WITA dengan perkiraan tiba di Bandara Palangka Raya pukul 10.15 WITA.

    Namun, heli tersebut kontak terakhir tercatat pada pukul 08.54 WITA, sebelum pesawat tidak lagi dapat dihubungi AirNav dari Kotabaru, Banjarmasin, Balikpapan maupun Kota Palangka Raya, dan kemudian laporan hilang kontak diterima pukul 12.02 WITA.

  • Aktivis 98 Kecam Tindakan Brutal Aparat, Tuntut Keadilan atas Gugurnya Driver Ojol

    Aktivis 98 Kecam Tindakan Brutal Aparat, Tuntut Keadilan atas Gugurnya Driver Ojol

    GELORA.CO -Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis 28 Agustus 2025 menelan korban jiwa.  Seorang pengemudi ojek online (ojol) yang yang ikut serta dalam aksi tersebut tewas setelah dilindas oleh aparat kepolisian dengan menggunakan mobil rantis. 

    Aktivis 98 menyatakan, peristiwa ini bukan hanya sebuah insiden, melainkan bukti nyata bahwa praktik kekerasan negara terhadap rakyat masih terus berlangsung.

    “Gugurnya kawan Ojol adalah duka mendalam sekaligus tamparan keras bagi demokrasi Indonesia. Aparat yang seharusnya menjaga keamanan justru berubah menjadi alat represi yang merampas hak-hak rakyat,” tegas pernyataan resmi Aktivis 98 yang diterima RMOL, Jumat pagi 29 Agustus 2025.  

    “Demokrasi semestinya memberi ruang kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, serta jaminan keselamatan bagi setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi. Namun, yang kita saksikan hari ini adalah sebaliknya: kekerasan, ketakutan, dan korban jiwa,” tegas pernyataan itu.

    Mereka pun menegaskan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa rakyat yang turun ke jalan, karena demonstrasi yang dilakukan bukanlah tindakan tanpa makna, melainkan ekspresi murni dari keresahan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dan merugikan.

    Mereka menegaskan, demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, dan dalam sejarah bangsa ini, ia telah menjadi salah satu jalan sah untuk mendorong perubahan.

    Aktivis 98 juga menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat yang turun ke jalan. Mereka menilai aksi tersebut merupakan bentuk keresahan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.

    “Kami tidak akan pernah tinggal diam ketika rakyat menjadi korban kekerasan negara. Gugurnya kawan Ojol adalah panggilan moral bagi kita semua untuk melawan praktik represif dan brutalitas aparat kepolisian. Demokrasi harus dibela, dan kami akan terus berada di barisan rakyat,” lanjut pernyataan itu.

    Aktivis 98 kemudian menyatakan sikap:

    1. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas tewasnya kawan Ojol, pejuang demokrasi yang gugur dalam perjuangan menegakkan hak-hak rakyat.

    2. Menuntut hukuman berat dan adil terhadap anggota Polri yang menabrak hingga menyebabkan meninggalnya kawan Ojol. Tidak boleh ada impunitas bagi aparat pelanggar hukum.

    3. Mengecam keras tindakan brutal aparat dalam menghadapi demonstrasi rakyat. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dilindungi.

    4. Menuntut Presiden segera mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena gagal mengendalikan situasi dan membiarkan aparat melakukan tindakan brutal yang mengakibatkan korban jiwa.

    5. Aktivis 98 berkomitmen penuh untuk terus bersama semua elemen bangsa untuk memperjuangkan demokrasi dan menolak segala bentuk pembungkaman, intimidasi, serta kekerasan dari negara.

    6. Hentikan elit politik yang mempertontonkan kepongahan dan kesombongan yang kontradiktif dengan kondisi kesusahan rakyat sekarang.

    Pernyataan ini tertanggal 29 Agustus 2025 di Jakarta, dan ditandatangani  oleh puluhan tokoh Aktivis 98 dari berbagai daerah, yaitu; 

    1.? ?Ubedillah Badrun ( Jakarta)

    ?2.? ?Ray Rangkuti (Jakarta)

    ?3.? ?Surya (Bandung).

    ?4.? ?Danar Dono (Jakarta)

    ?5.? ?Antonius Danar (Jakarta)

    ?6.? ?Kusfiardi (Jogjakarta)

    ?7.? ?Wakil Kamal ( Madura)

    ?8.? ?Embay S (Jakarta)

    ?9.? ?Ronald Loblobly (Jakarta)

    10.? ?Eko Koting (Jakarta)

    11.? ?Fauzan L (Jakarta)

    12.? ?Firman Tendri ( Jakarta)

    13.? ?Muhammad Jusril (Makasar)

    14.? ?Ivan Panusunan (Jakarta)

    15.? ?Muradi (Bandung)

    16.? ?Agung Dekil ( Jakarta)

    17.? ?Syamsudin Alimsyah (Makasar)

    18. Abdul Rohman Omen (Jakarta)

    19. Jeffri Situmorang (Jakarta)

    20. Jimmy Radjah (Jakarta)

    21. Remond (Padang)

    22. Victor Samosir (Jakarta)

    23..Apriyanto Tambunan (jakarta)

    24. Bekti Wibowo (Jakarta)

    25. Jove M (Sidoarjo)

    26. Niko A (Jakarta)

    27. Bob Randilawe (Jakarta)

    28. In’amul Mustofa (Jogja). 

    29. Bambang Haryanto (Jogja aktivis ‘ 80) Silakan dilanjut

    30. Eko S Dananjaya, aktivis 80 an Yogyakarta

    31. Benz Jono (Bandung). 

  • Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali Megapolitan 27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, tidak serius dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).
    “Kami menganggap pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” tutur Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
    Sebab, Silfester lagi-lagi tidak hadir setelah sidang sempat ditunda pada Rabu (20/8/2025) pekan lalu.
    Saat itu, Silfester mengaku sakit dan harus beristirahat selama lima hari.
    Hari ini pun, Silfester beralasan sakit dan memohon kepada majelis hakim untuk mengundur persidangan.
    Surat keterangan sakit yang diserahkan tim kuasa hukumnya tak mencantumkan nama dokter pemeriksa dan penyakit yang diderita Silfester.
    Dengan mempertimbangkan surat tersebut dan penolakan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hakim pun menggugurkan sidang tersebut.
    “Sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata hakim sebelum menutup persidangan.
    Saat Hakim bertanya terkait hal tersebut pada kuasa hukum, mereka pun kebingungan.
    Pasalnya, Silfester yang semula telah menyanggupi untuk hadir ke persidangan hari ini justru mengirimkan surat itu tadi pagi ke kantor kuasa hukumnya.
    “Beberapa hari yang lalu sebetulnya kami sudah siap. Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) tadi,” kata kuasa hukum, Triyono Haryanto, kepada hakim.
    Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa mereka pun tak tahu tentang keberadaan Silfester saat ini.
    Mereka mengaku membatasi diri untuk hanya mengurus perkara sidang PK dan tidak memasuki ranah pribadi Silfester.
    “Kami memang tidak mengetahui sakitnya apa, karena memang kami tidak mengikuti pemohon ada di mana dan sedang apa, seperti apa,” tambah Triyono.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum JK pada 2017. Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Namun, Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur Megapolitan 27 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Peninjauan kembali (PK) perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina digugurkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
    Tim kuasa hukum Silfester mengaku bahwa mereka sebenarnya telah menyiapkan argumen tambahan yang sudah tersusun dalam memori tambahan.
    “Tambahannya banyak. Sudah di meja saya tadi. Tapi enggak sempat (disampaikan) karena memang (sidang) ditutup,” ungkap kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto, kepada wartawan usai sidang, Rabu.
    Menurut Triyono, memori tambahan itu disiapkan karena alasan perdamaian yang diajukan Silfester kepada majelis hakim dalam sidang tidak dianggap cukup.
    “Faktanya mungkin kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kami bikin memori tambahan,” tambah Triyono.
    PK dinyatakan gugur setelah permohonan penundaan yang diajukan Silfester berbekal surat keterangan sakit dinyatakan tidak sah.
    Majelis hakim tidak melihat kejelasan nama dokter yang memeriksa maupun penjelasan penyakit yang diderita Silfester.
    Dengan alasan itu, ditambah penolakan dari jaksa, majelis hakim akhirnya menggugurkan sidang PK.
    “Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.
    Sebelumnya, Silfester tidak hadir dalam sidang PK yang semula dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025) lalu.
    Ia hanya mengirimkan surat kepada majelis hakim yang menyatakan bahwa ia sedang sakit dan butuh waktu istirahat untuk memulihkan diri.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar hakim.
    Dengan begitu, sidang pun ditunda oleh majelis hakim.
    “Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini alasan Silfester Matutina ajukan PK

    Ini alasan Silfester Matutina ajukan PK

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina menyatakan alasan sang klien mengajukan sidang pengajuan kembali (PK) karena ingin damai.

    “Karena ada menurut dia, ada perdamaian,” kata kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Triyono mengatakan, menurut sang klien perdamaian itu bisa terjadi sebelum putusan.

    Maka itu, dia mengatakan jika seandainya PK tidak digugurkan, maka pihaknya bisa mengajukan damai dalam persidangan.

    “Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup,” ucapnya.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

    Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.

    Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.

    Sebelumnya, PN Jaksel kembali menjadwalkan sidang lanjutan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina pada Rabu siang jam 13.00 WIB di ruang sidang utama.

    Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025.

    PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

    Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, dia mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Program pencegahan korupsi sasar Dukcapil DKI sebab rentan gratifikasi

    Program pencegahan korupsi sasar Dukcapil DKI sebab rentan gratifikasi

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi program pencegahan dan pemberantasan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena menjadi salah satu instansi yang rentan terjadinya praktik korupsi dan gratifikasi.

    Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma di Jakarta, Kamis, mengatakan dinas dukcapil memiliki peran strategis dalam penyusunan database kependudukan secara nasional, sehingga rentan terjadi praktik korupsi dan gratifikasi.

    “Korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk besar. Praktik koruptif bisa berupa gratifikasi kepada pejabat,” katanya.

    Dhany menyampaikan, korupsi juga bisa dilakukan operator yang berhadapan langsung saat memberikan layanan publik data kependudukan dan catatan sipil, pungutan liar yang dibungkus sebagai kontribusi, hingga konflik kepentingan.

    Menurut dia, korupsi bisa dicegah salah satunya melalui penguatan pemahaman terhadap nilai-nilai budaya anti korupsi, khususnya seputar pencegahan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

    Oleh karena itu, Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi program pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan, termasuk dukcapil. Kegiatan ini diikuti 300 petugas pelayanan di lingkungan dinas dukcapil.

    Menurut Dhany, sosialisasi dan kampanye yang diadakan hari ini merupakan salah satu langkah strategis untuk membangun dan membangkitkan kembali budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

    Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto berharap kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi kepada jajarannya dapat memupuk komitmen menggelorakan semua layanan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Dukcapil DKI Jakarta pun berkomitmen menggelorakan budaya antikorupsi saat menunaikan pelayanan kepada warga.

    Komitmen ini diwujudkan dengan penandatanganan bersama program pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengingatkan tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu melakukan gratifikasi dan suap.

    “Kami menekankan kepada aparatur di lingkungan dinas dukcapil se-DKI Jakarta melaksanakan pelayanan secara baik tanpa pungutan alias gratis,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dividen Cair & Cuan Tumbuh, Laba AKRA Naik 18% di Semester I

    Dividen Cair & Cuan Tumbuh, Laba AKRA Naik 18% di Semester I

    Jakarta

    PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) baru saja membayarkan dividen interim sebesar Rp50 per saham pada 19 Agustus 2025, dengan total Rp990 miliar. Keputusan ini didasarkan pada kinerja perusahaan yang solid sepanjang Semester I 2025.

    Pembayaran dividen interim tersebut mencerminkan 84% dari laba bersih Semester I 2025, sekaligus menegaskan konsistensi perusahaan dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang saham.

    AKRA mencatatkan kinerja yang kuat pada paruh pertama 2025, dengan laba bersih Rp1.180 miliar, meningkat 18% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (YoY). Pendapatan penjualan juga tumbuh 15% menjadi Rp21.418 miliar.

    “Pencapaian di semester pertama 2025 menegaskan ketahanan model bisnis AKR dan komitmen kami terhadap keunggulan operasional, di tengah dinamika eksternal yang menantang,” ujar Presiden Direktur AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

    Selain itu, laba kotor perusahaan mencapai Rp1.952 miliar (naik 23% YoY), didukung kontribusi segmen perdagangan dan distribusi sebesar Rp1.444 miliar. Laba operasi juga tumbuh 29% YoY menjadi Rp1.483 miliar. Kinerja ini menjadi salah satu dasar keputusan pembagian dividen interim.

    AKRA juga mempertahankan neraca keuangan yang sehat, dengan kas Rp4.045 miliar dan rasio gearing bersih 0,06x. Sementara itu, jaringan ritel bp-AKR terus berkembang dan telah mencapai stasiun ke-70 pada Juli 2025, diperkuat oleh investasi infrastruktur storage di Indonesia timur.

    “Dengan portofolio terdiversifikasi dan investasi strategis, AKRA berkomitmen memperkuat pendapatan berulang, mendorong pertumbuhan berkelanjutan, serta memberikan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham. Kami melihat potensi pertumbuhan laba akan berlanjut, didorong oleh pertumbuhan segmen perdagangan, kawasan industri, dan ekspansi gerai ritel bp-AKR,” pungkas Haryanto.

    Tonton juga video “Danantara Akan Dapat Kucuran Dividen Rp 170 T per Tahun” di sini:

    (prf/ega)

  • Semangat Efisiensi, Pemakaian Gas Bumi PGN di Kemhan dan TNI Jalan Terus

    Semangat Efisiensi, Pemakaian Gas Bumi PGN di Kemhan dan TNI Jalan Terus

    Jakarta: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berkomitmen dalam menyediakan gas bumi memenuhi kebutuhan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kerja sama Kemhan dan PGN diresmikan melalui Kesepakatan Bersama pada Selasa (19/8/2025), sekaligus melanjutkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik sejak 2018. 

    PGN menyediakan gas bumi untuk memasak, boiler dan sebagainya di fasilitas Kemenhan. PGN juga memastikan bahwa ketersediaan gas bumi di satuan fasilitas Kemenhan disalurkan secara optimal dan efisien. Penggunaan gas bumi sebagai energi yang efisien ini sejalan dengan program efisiensi pemerintah.

    “Pemerintah mengharapkan adanya efisiensi dalam penggunaan anggaran. Maka kami berharap, peran PGN dapat menyediakan altenatif energi untuk memenuhi demand yang semakin besar dan lebih efisien. Selain itu, Kemenhan dan PGN dapat bersama-sama menyiapkan infrastruktur untuk energi yang ramah lingkungan ke depan,” ujar Dirjen Kuathan Kemhan Marsekal Muda TNI H. Haris Haryanto.
     

    “PGN turut menjunjung semangat efisiensi, maka PGN bersinergi dengan pemerintah untuk membantu mengoptimalkan cost dan penghematan dengan penggunaan gas bumi baik pipa, CNG maupun LNG. Kerja sama dengan Kemenhan ini juga menjadi bentuk nyata dalam mengoptimalkan produksi dalam negeri berupa gas bumi untuk mendukung target swasembada energi pemerintah dan ketahanan energi,” jelas Direktur Utama PGN Arief S. Handoko pada kesempatan yang sama.

    Layanan gas bumi PGN merupakan bagian dari langkah PGN untuk mendukung institusi penting pertahanan negara, dengan energi yang lebih efisien, praktis dan ramah lingkungan. PGN memastikan kualitas layanan gas bumi yang optimal untuk Kemenhan dan TNI, melalui pemeliharaan rutin, peremajaan pipa, dan upaya lainnya untuk meminimalkan gangguan operasional.

    PGN telah melayani fasilitas milik Kemenhan diantaranya Mess TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat dan Mabes TNI dengan penyaluran volume penyaluran gas bumi  >10.000 M3 per bulan. Layanan ini tersebar di berbagai daerah yaitu di Medan, Cirebon, Bogor, Jakarta dan Kota Tarakan. 

    Dukungan dari Kemenhan selama ini juga berperan penting bagi PGN, salah satunya dalam pengamanan penyaluran gas bumi eksisting dan pengembangan pasar dan infrastruktur kedepan. Sinergi yang berkelanjutan dengan Kemenhan, dapat menambah kekuatan bagi PGN dalam memastikan kehandalan dan ketersediaan penyaluran gas bumi untuk masyarakat. 

    “Kami optimis bahwa gas bumi dapat menjadi bagian dari solusi asta cita swasembada energi di Indonesia,” tutup Arief.

    Jakarta: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berkomitmen dalam menyediakan gas bumi memenuhi kebutuhan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kerja sama Kemhan dan PGN diresmikan melalui Kesepakatan Bersama pada Selasa (19/8/2025), sekaligus melanjutkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik sejak 2018. 
     
    PGN menyediakan gas bumi untuk memasak, boiler dan sebagainya di fasilitas Kemenhan. PGN juga memastikan bahwa ketersediaan gas bumi di satuan fasilitas Kemenhan disalurkan secara optimal dan efisien. Penggunaan gas bumi sebagai energi yang efisien ini sejalan dengan program efisiensi pemerintah.
     
    “Pemerintah mengharapkan adanya efisiensi dalam penggunaan anggaran. Maka kami berharap, peran PGN dapat menyediakan altenatif energi untuk memenuhi demand yang semakin besar dan lebih efisien. Selain itu, Kemenhan dan PGN dapat bersama-sama menyiapkan infrastruktur untuk energi yang ramah lingkungan ke depan,” ujar Dirjen Kuathan Kemhan Marsekal Muda TNI H. Haris Haryanto.
     

    “PGN turut menjunjung semangat efisiensi, maka PGN bersinergi dengan pemerintah untuk membantu mengoptimalkan cost dan penghematan dengan penggunaan gas bumi baik pipa, CNG maupun LNG. Kerja sama dengan Kemenhan ini juga menjadi bentuk nyata dalam mengoptimalkan produksi dalam negeri berupa gas bumi untuk mendukung target swasembada energi pemerintah dan ketahanan energi,” jelas Direktur Utama PGN Arief S. Handoko pada kesempatan yang sama.
     
    Layanan gas bumi PGN merupakan bagian dari langkah PGN untuk mendukung institusi penting pertahanan negara, dengan energi yang lebih efisien, praktis dan ramah lingkungan. PGN memastikan kualitas layanan gas bumi yang optimal untuk Kemenhan dan TNI, melalui pemeliharaan rutin, peremajaan pipa, dan upaya lainnya untuk meminimalkan gangguan operasional.
     
    PGN telah melayani fasilitas milik Kemenhan diantaranya Mess TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat dan Mabes TNI dengan penyaluran volume penyaluran gas bumi  >10.000 M3 per bulan. Layanan ini tersebar di berbagai daerah yaitu di Medan, Cirebon, Bogor, Jakarta dan Kota Tarakan. 
     
    Dukungan dari Kemenhan selama ini juga berperan penting bagi PGN, salah satunya dalam pengamanan penyaluran gas bumi eksisting dan pengembangan pasar dan infrastruktur kedepan. Sinergi yang berkelanjutan dengan Kemenhan, dapat menambah kekuatan bagi PGN dalam memastikan kehandalan dan ketersediaan penyaluran gas bumi untuk masyarakat. 
     
    “Kami optimis bahwa gas bumi dapat menjadi bagian dari solusi asta cita swasembada energi di Indonesia,” tutup Arief.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Honorer Gunungkidul Digaji Rp300 Ribu per Bulan, Desak Masuk Usulan ASN

    Honorer Gunungkidul Digaji Rp300 Ribu per Bulan, Desak Masuk Usulan ASN

    Liputan6.com, Jakarta Ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kabupaten Gunungkidul harus kembali bersabar menunggu kepastian. Hingga kini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul belum dapat memastikan jumlah formasi ASN yang akan diusulkan ke pemerintah pusat tahun ini.

    Harapan besar yang digantungkan para tenaga honorer seakan kembali diuji. Pasalnya, proses penyusunan formasi masih berkutat dalam pembahasan internal. Kepala Bidang Formasi Data dan Perkembangan Pegawai BKD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final dari rapat pimpinan daerah.

    “Potensinya sekitar 2.000-an. Tapi berapa yang bisa diusulkan, masih menunggu keputusan rapat pimpinan,” kata Farid, Rabu (20/8/2025).

    Menurut Farid, kendala utama ada pada keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah tak bisa serta-merta mengajukan jumlah besar tanpa memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan aturan perundang-undangan.

    “Semua harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan regulasi. Jadi, kami harus hati-hati,” tegasnya.

    Meski jumlahnya belum final, BKD Gunungkidul tetap menyiapkan beberapa formasi prioritas. Antara lain untuk kategori R1 hingga R4, termasuk tenaga honorer K2, pelamar prioritas, serta non-ASN yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki masa kerja minimal dua tahun.

    “Yang urgent tetap kita dorong lebih dulu. Terutama yang sudah terdata resmi di BKN,” jelas Farid.

    Sesuai jadwal, usulan formasi ASN seharusnya sudah masuk ke pemerintah pusat paling lambat 20 Agustus 2025. Namun, Farid mengakui target itu kemungkinan besar molor.

    “Seharusnya besok (hari ini). Kalau mundur, ya menyesuaikan. Masih dibahas di tingkat pimpinan,” ujarnya.

    Situasi ini membuat ribuan tenaga non-ASN kembali berada dalam ketidakpastian. Sebagian dari mereka bahkan sudah bertahun-tahun bekerja di instansi pemerintah, namun belum mendapatkan status yang jelas.