Tag: Haryanto

  • Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi

    Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) ke pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). THR tersebut diduga menggunakan uang hasil korupsi.

    Informasi aliran THR ilegal itu terbongkar usai penyidik memeriksa dua saksi hari ini, yaitu Mustafa Kamal (PNS Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA) serta Eka Primasari (PNS Kemnaker yang juga pernah menjabat di posisi sama).

    Adapun, kasus dugaan korupsi yang dimaksud berkaitan dengan praktik  pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker periode 2019–2024.

    “Penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, dimana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Mereka juga dimintai keterangan terkait pembelian aset yang dilakukan delapan tersangka, diduga dari hasil dan korupsi.

    “Selain itu Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA,” ucap Budi.

    Sebagai informasi, KPK sedang mendalami kasus korupsi dalam kepengurusan RPTKA di Kemnaker. RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Pengurusannya berada di bawah Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

    Para tersangka diduga melakukan pungutan liar guna memproses dokumen tesebut. Jika tidak membayar, para tersangka memperlambat penerbitan dokumen bahkan tidak diproses.

    Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,61 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran masih dilakukan, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum 2019.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Alur Korupsi TKA di Kemnaker

    Selain itu, penjadwalan wawancara via Skype juga diatur secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar. Penundaan penerbitan RPTKA menimbulkan risiko denda sebesar Rp1 juta per hari bagi perusahaan pemohon.

    Para pejabat tinggi seperti mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, mantan Dirjen Binapenta sekaligus Direktur PPTKA Haryanto, mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono, dan mantan Direktur PPTKA Devi Anggraeni, diduga memerintahkan para verifikator—antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin—untuk melakukan pungutan terhadap pemohon.

    Dana hasil pungli tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada pegawai dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jamuan makan malam. KPK mencatat sebanyak 85 pegawai Direktorat PPTKA turut menerima aliran dana hasil pungli tersebut.

    Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,61 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran masih dilakukan, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum 2019.

    Tak hanya itu, KPK menemukan adanya dana tambahan Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”.

    Daftar delapan tersangka korupsi pemerasan TKA di Kemnaker

    Berikut daftar tersangka dan besaran dana yang diduga diterima sepanjang 2019–2024. Mereka telah ditahan sejak Juli 2025:

    1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar

    2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar

    3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

    4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

    5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar

    6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar

    7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

    8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • BCA edukasi nasabah kelola kekayaan jangka panjang di Wealth Summit

    BCA edukasi nasabah kelola kekayaan jangka panjang di Wealth Summit

    BCA Wealth Summit 2025 dirancang sebagai wadah edukatif untuk membantu nasabah membangun fondasi kekayaan berkelanjutan

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Central Asia Tbk memberikan inspirasi dan edukasi terkait pengelolaan kekayaan jangka panjang sekaligus memperkenalkan ragam solusi investasi dan proteksi kepada nasabah melalui BCA Wealth Summit 2025.

    Direktur BCA Haryanto T. Budiman mengatakan tingginya antusias peserta pada tiga kali penyelenggaraan BCA Wealth Summit sebelumnya menunjukkan bahwa acara ini sangat diminati nasabah BCA dan masyarakat.

    “Kami kembali menghadirkan BCA Wealth Summit 2025 yang dirancang sebagai wadah edukatif untuk membantu nasabah membangun fondasi kekayaan berkelanjutan, dengan menghadirkan pakar-pakar berpengalaman yang membagikan insight dan pengetahuan tentang pengelolaan kekayaan di tengah dinamika dan ketidakpastian global,” kata Haryanto di Jakarta, Rabu.

    Lebih lanjut, BCA Wealth Summit hadir guna memperluas pemahaman nasabah mengenai solusi wealth management di BCA, menghadirkan insight strategis dalam menjaga stabilitas dan mengelola kekayaan, serta memperkuat BCA sebagai lembaga keuangan dan mitra nasabah dalam membangun fondasi keuangan tangguh.

    Dengan mengusung tema “Strengthening Wealth Longevity”, BCA Wealth Summit diselenggarakan pada 17-18 September 2025 yang dihadiri oleh nasabah terundang secara offline.

    Nasabah BCA termasuk masyarakat umum juga dapat mengikuti BCA Wealth Summit 2025 secara online pada 19 September hingga 3 Oktober melalui laman bca.id/wealthsummit.

    Pada perhelatan secara offline, nasabah dapat menikmati aktivitas wealth conference, talkshow, hingga sesi konsultasi dengan para ahli secara langsung.

    Menurut perseroan, wealth conference tahun ini dirancang khusus mengangkat topik dalam menghadapi dinamika ekonomi dan geopolitik yang kian kompleks dan pengaruhnya.

    Dalam sesi utama talkshow, para nasabah akan diajak menyimak diskusi panel bersama para pakar terkemuka di bidang ekonomi, kesehatan, dan generational wealth yang menyajikan sudut pandang terkait wealth transfer kepada generasi penerus.

    BCA Wealth Summit juga kembali menghadirkan sesi konsultasi personal dengan para pakar perencanaan waris dan kesehatan.

    Selain menambah wawasan dan konsultasi, di perhelatan offline nasabah mendapat kesempatan memperluas koneksi dan membangun relasi sesama nasabah.

    Pada sesi online BCA Wealth Summit 2025, pengunjung dapat mengakses rangkaian diskusi dengan para narasumber yang dikemas relevan, khususnya bagi milenial, keluarga muda, hingga individu yang tengah merancang masa depan dan menjalankan gaya hidup sehat.

    Berbagai diskusi akan mengangkat topik-topik yang mencakup strategi pengelolaan keuangan, investasi, perlindungan aset, serta kesehatan.

    “Melalui Wealth Summit 2025, kami berharap nasabah dapat memperoleh insight yang berharga mengenai pengelolaan keuangan dan berbagai peluang investasi guna membangun fondasi kekayaan yang tangguh dan berjangka panjang,” kata Haryanto.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tim DVI Belum Berhasil Identifikasi 3 Korban Helikopter Jatuh: Kami Utamakan Akurasi, Tak Bisa Buru-Buru – Page 3

    Tim DVI Belum Berhasil Identifikasi 3 Korban Helikopter Jatuh: Kami Utamakan Akurasi, Tak Bisa Buru-Buru – Page 3

    Hingga Sabtu (6/9), Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi tiga WNA di antara delapan korban. Di antara lima jasad WNI yang belum teridentifikasi, ada dua jasad yang sudah mulai mengarah pada identitas yang sebenarnya tanpa harus melalui tes DNA, namun masih didalami Tim DVI.

    Korban kecelakaan helikopter di antaranya terdiri dari seorang pilot bernama Kapten Haryanto berasal dari Kota Batam, Kepulauan Riau, teknisi bernama Hendra Darmawan (Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan).

    Kemudian enam penumpang, yakni Mark Werren (Australia), Santha Kumar Prabhakaran (India), Claudine Pereira Quito (Brasil), Iboy Irfan Rosa (Kabupaten Kuantan Singingi, Riau), Yudi Febrian Rahman (Pekan Baru, Riau), Andys Rissa Pasulu (Kota Balikpapan, Kalimantan Timur).

    Tim SAR menemukan bangkai helikopter di titik 03° 5’6” S – 115° 37’39.07” E, kawasan hutan sekitar Desa Emil Baru, Kecamatan Mentewe, Tanah Bumbu, Kalsel, pada Rabu (3/9) sekitar pukul 14.45 WITA, sejak hilang kontak pada Senin (1/9) sekitar pukul 08.54 WITA.

    Helikopter tersebut ditemukan pada jarak sekitar 700 meter dari titik koordinat yang sebelumnya diberikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Tim SAR berhasil mengevakuasi seluruh jasad pada Kamis (4/9) malam sekitar pukul 21.50 WITA.

  • Musda VI PKS Sidoarjo, Duet Nurkholik – Lukman Hadi Resmi Dikukuhkan

    Musda VI PKS Sidoarjo, Duet Nurkholik – Lukman Hadi Resmi Dikukuhkan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) VI di Ballroom DPD PKS Sidoarjo. Acara ini dihadiri oleh Reni Astuti, Anggota DPR RI Fraksi PKS, serta para pengurus dan kader PKS se-Kabupaten Sidoarjo.

    Dalam Musda tersebut, dilakukan pengukuhan pengurus baru Dewan Pimpinan Tingkat Daerah PKS Sidoarjo periode 2025–2030. Adapun susunan kepengurusan yang dikukuhkan yaitu:

    Majelis Pertimbangan Daerah (MPD): Deny Haryanto (Ketua), Hoiriyah Damanhuri (Sekretaris)

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD): Dr. Nurkholik, SH, MH (Ketua), Lukman Hadi (Sekretaris), Rio Purboyo (Bendahara), Ahmad Alfaizin (Ketua Bidang Kaderisasi Anggota Partai)

    Dewan Etik Daerah (DED): Anang Dardiri (Ketua), Anas Anwari (Sekretaris)

    Pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Daerah PKS Sidoarjo periode 2025–2030.

    Dalam sambutannya, Ketua DPD PKS Sidoarjo, Dr. Nurkholik, SH, MH menegaskan pentingnya PKS meningkatkan pelayanan publik dan mengokohkan kaderisasi demi membangun Sidoarjo yang lebih baik.

    “Kita ingin PKS hadir sebagai rumah besar perjuangan umat dan masyarakat. Kita ingin PKS menjadi solusi atas masalah rakyat, dari urusan harga bahan pokok, pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang terjangkau, hingga lapangan kerja yang luas. Kita ingin kader-kader PKS di Sidoarjo hadir di tengah masyarakat dengan wajah yang ramah, tangan yang ringan membantu, dan hati yang tulus melayani,” ujarnya.

    Selain itu, juga dilantik pengurus MPD, DED, dan DPD PKS Sidoarjo. Dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas.

    Acara Musda VI ini berlangsung khidmat dan lancar, ditutup dengan menyanyikan Hymne PKS sebagai simbol komitmen perjuangan bersama. [but]

  • Apakah Uang BPJS Bisa Diambil Meski Masih Kerja?

    Apakah Uang BPJS Bisa Diambil Meski Masih Kerja?

    Jakarta

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana ini bisa dicarikan meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus lain seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah.

    Program JHT sendiri pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun. Sehingga pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja.

    Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

    Agar dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu, termasuk sejumlah persyaratan dokumen. Berikut syarat dan prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui program JHT.

    Syarat Dokumen Mencairkan Dana JHT Sebagian

    Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

    Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

    1. Pencairan JHT Sebagian 10%

    Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    – Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    – e-KTP
    – Kartu Keluarga
    – Buku Tabungan
    – Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    – NPWP (jika ada)

    Sebagai catatan pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    2. Pencairan JHT Sebagian 30%

    Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30%. Pencairan ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan perumahan seperti pembayaran uang muka, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    – Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    – e-KTP
    – Kartu Keluarga
    – Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    – Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
    – Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
    – NPWP (jika punya)

    Pengambilan JHT sebagian hingga 30% ini juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Prosedur Mencairkan Dana JHT Sebagian

    Foto: Rachman Haryanto

    1. Klaim JHT Online

    Pengajuan Klaim Melalui Metode ini Dapat Dilakukan Dengan Mengakses Portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah Pendaftaran Ajuan Lapakasik Online untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian:

    – Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    – Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
    – Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
    – Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
    – Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    – Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
    – Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
    – Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    2. Klaim JHT di Kantor Cabang

    Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang. Berikut langkah atau prosedur pencairan dana di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

    – Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
    – Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
    – Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
    – Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
    – Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    – Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
    – Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
    – Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    3. Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

    Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi JMO di perangkat handphone masing-masing.

    Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosedurnya:

    – Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
    – Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
    – Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘selanjutnya’.
    – Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik ‘selanjutnya’.
    – Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih ‘sudah’.
    – Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ dengan ketentuan seperti pada layar.
    – Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
    – Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
    – Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik ‘Konfirmasi’.
    – Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

    4. Klaim JHT di Bank Kerjasama (SPO)

    Pengajuan Klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang atau bank kerjasama terdekat. Berikut prosedurnya:

    – Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
    – Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
    – Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
    – Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    Halaman 2 dari 2

    (fdl/fdl)

  • Identifikasi Delapan Korban Kecelakaan Helikopter: Lima Mudah Dikenali, Tiga Sulit

    Identifikasi Delapan Korban Kecelakaan Helikopter: Lima Mudah Dikenali, Tiga Sulit

    Liputan6.com, Jakarta Lima jasad korban kecelakaan Helikopter BK117 D3 milik Estindo Air di kawasan hutan Desa Emil Baru, Kecamatan Mentewe, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bisa dikenali. Sementara tiga korban belum bisa dikenali.

    “Dari delapan jasad, sebanyak lima jasad dikenali dengan mudah oleh dokter forensik, sedangkan tiga jasad lainnya tidak bisa dikenali karena hangus,” kata Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo dalam konferensi pers Operasi DVI Polri Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di RS Bhayangkara Banjarmasin, Jumat (05/09/2025).

    Menurut dia, jasad itu akan diproses identifikasi lebih lanjut oleh Tim DVI Polda Kalsel, khususnya tiga jasad yang tidak bisa dikenali identitasnya.

    Di antara lima jasad yang bisa dikenali, kata Yudhi, salah satu jasad dalam keadaan hampir utuh. Sedangkan jasad lain bagian tubuhnya terpotong-potong.

    Delapan jasad itu terdiri atas seorang Kapten bernama Haryanto, Teknisi bernama Hendra, serta enam penumpang, yakni Mark Weren (Amerika Serikat), Santha Kumar (India), Claudine Quito (Brasil), Iboy Irfan Rosa (WNI), Yudi Febrian (WNI), Andys Rissa Pasulu (WNI).

    Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko menjelaskan jasad itu belum bisa dipastikan karena petugas masih mengidentifikasi dan mencocokkan delapan jasad sesuai identitas masing-masing.

    “Tiga WNA dan lima WNI, masih proses identifikasi siapa yang hangus dan siapa yang utuh badannya. Butuh waktu dan proses,” ujar Yandiko. Dikutip dari Antara.

  • Penemuan Bangkai Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel: 6 Jasad Terdeteksi, Sisanya Hangus Terbakar

    Penemuan Bangkai Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel: 6 Jasad Terdeteksi, Sisanya Hangus Terbakar

    Sebelumnya, helikopter Tipe BK117 D3 milik Estindo Air yang mengangkut delapan penumpang termasuk pilot, mengalami hilang kontak saat terbang di sekitar Mentewe, Tanah Bumbu, Kalsel pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 08.54 Wita.

    Helikopter tersebut membawa delapan orang, terdiri atas seorang pilot, seorang engineer, dan enam penumpang, terdiri dari Capt. Haryanto, Eng Hendra, Mark Werren, Yudi Febrian, Andys Rissa Pasulu, Santha Kumar, Claudine Quito, dan Iboy Irfan Rosa.

    Helikopter dengan rute penerbangan dari Kotabaru (Kalimantan Selatan) menuju Palangka Raya (Kalimantan Tengah) itu sebelumnya dilaporkan Kantor SAR Banjarmasin diperkirakan jatuh di sekitaran Air Terjun Mandin Damar, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

    Tim SAR menyatakan bahwa helikopter tipe BK117 D3 yang hilang kontak di sekitar Air Terjun Mandin Damar, Mantewe, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), sempat mengeluarkan asap putih dan terbang rendah sebelum akhirnya jatuh di kawasan pegunungan.

      

  • Kesaksian Warga Saat Pertama Kali Temukan Bangkai Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel

    Kesaksian Warga Saat Pertama Kali Temukan Bangkai Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel

    Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo dalam konferensi pers di Banjarbaru, Rabu malam, mengatakan bangkai helikopter ditemukan Tim SAR darat sekitar pukul 14.45 Wita.

    “Satu jasad ditemukan sekitar pukul 15.53 Wita, berjarak 100 meter dari bangkai helikopter. Sedangkan tujuh jasad lain masih dilakukan pencarian,” ujar dia.

    SRU Darat Alpha Team yang dipimpin oleh Adi Maulana (Koordinator Pos SAR Kotabaru) berhasil menemukan reruntuhan badan helikopter di koordinat 03° 5’6” S – 115° 37’39.07” E, sekitar 700 meter dari titik koordinat yang sebelumnya diberikan oleh KNKT.

    “Korban telah dilakukan proses body packing dan siap dievakuasi ke Posko Lapangan,” tutur Yudhi. 

    Helikopter Tipe BK117 D3 milik Estindo Air sebelumnya mengalami hilang kontak saat terbang di sekitar Mentewe, Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel pada Senin (1/9) sekitar pukul 08.54 Wita.

    Helikopter tersebut membawa delapan orang, terdiri atas seorang pilot, seorang engineer, dan enam penumpang, yakni Capt. Haryanto, Eng Hendra, Mark Werren, Yudi Febrian, Andys Rissa Pasulu, Santha Kumar, Claudine Quito, dan Iboy Irfan Rosa.

  • Kasus RPTKA Kemnaker, KPK Sita 4,7 Hektare Tanah Milik Jamal Shodiqin & Haryanto

    Kasus RPTKA Kemnaker, KPK Sita 4,7 Hektare Tanah Milik Jamal Shodiqin & Haryanto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektar milik Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Jamal Shodiqin (JS) dan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY).

    Juru Bicara KPK menyampaikan penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan itu dilakukan pada, Selasa (2/9/2025).

    “Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Sdr. JS dan Sdr. H, yang diterimanya dari para agen TKA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

    Budi menyebutkan tanah tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Penyitaan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti dan menelusuri aset-aset lainnya yang berkaitan dengan perkara RPTKA.

    “Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus Langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” jelasnya.

    Dilansir Bisnis, selain Jamal Shodiqin dan Haryanto, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu; Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono (2020-2023); 

    Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni. 

    Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025, Gatot Widiartono. 

    Kemudian, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Putri Citra Wahyoe, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, serta Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Alfa Eshad.

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari permohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” kata mantan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • VIDEO: Helikopter Hilang Kontak di Pegunungan Meratus

    VIDEO: Helikopter Hilang Kontak di Pegunungan Meratus

    Helikopter BK 117-D3 milik Aestindo Air hilang kontak di kawasan Pegunungan Meratus, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (1/9) pagi. Helikopter ini mengangkut delapan penumpang, tiga di antaranya WNA, serta diterbangkan Kapten Haryanto bersama seorang teknisi.

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 03 Sep 2025, 05:01 WIB

    Diterbitkan 02 Sep 2025, 19:03 WIB