Tag: Haryanto

  • KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK telah menyita 18 bidang tanah yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah terkait kasus dugaan pemerasan izin calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan penyitaan aset dari tersangka bernama Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

    “Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Penyitaan ini merupakan tambahan dari 26 aset tanah lainnya sehingga total aset tanah yang disita penyidik lembaga antirasuah itu sebanyak 44 bidang tanah.

    “Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” ungkapnya.

    Budi menjelaskan aset yang disita diduga terkait kasus pemerasan, di mana bidang tanah tersebut dikelola oleh Jamal dari tersangka lain bernama Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024.

    Budi menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kemnaker dan pembelian bidang tanah dari hasil korupsi.

    Sekadar informasi, KPK telah menahan 8 tersangka dalam kasus ini yang dilakukan pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025, mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    Selain itu, Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni; Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator; Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; 

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Dari pemerasan tersebut, mereka diduga meraup Rp53,7 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah mentraktir makan para pegawai PPTKA. Tak hanya itu, uang juga diberikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Nasional 6 Oktober 2025

    Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengembalikan aset berupa sertifikat satu unit apartemen ke mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.
    Hakim beralasan, aset yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
    “Maka beralasan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujar hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih dahulu mengajukan pengembalian atas aset milik Rina Lauwy.
    “Karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih, dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan, serta bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ujar hakim.
    Permohonan pengembalian ini disampaikan JPU dalam beberapa persidangan lalu.
    “Perihal permintaan permohonan pengembalian sertifikat rusun nomor 200397xxx, Apartemen Belleza Unit 21 vs 5, sikap penuntut umum telah mengajukan tuntutan atas barang bukti tersebut, yaitu barang bukti nomor 736 yang dikembalikan kepada Rina Lauwy Kosasih,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
    Diketahui, Rina lebih dahulu mengirimkan surat permohonan kepada JPU.
    Dalam surat tertanggal 18 September 2025 ini, Rina memohon agar jaksa dan hakim dapat mengembalikan sertifikat rusun nomor 0397/20K apartemen Belleza Unit 21 vs 5.
    Selain itu, Rina juga meminta agar jaksa maupun hakim dapat mencabut blokir atas sertifikat hak milik rumah susun untuk satu unit apartemen atas nama ayahnya, Haryanto Lauwy.
    JPU menjelaskan, sejak awal, sertifikat atas nama ayah Rina Lauwy ini tidak masuk dalam daftar barang bukti.
    “(Sertifikat) atas nama Haryanto Lauwy tidak terdapat dalam daftar barang bukti sehingga atas permohonan tersebut, penuntut umum bersikap tidak akan mengajukan tuntutan atas barang bukti yang dimaksud,” imbuh JPU.
    Dalam sidang hari ini, hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa.
    Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Selain pidana penjara, Kosasih juga dihukummembayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won, serta Rp 2.877.000.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto.
    Sementara itu, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti senilai 253.660 Dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
    Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
    Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
    Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
    Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
    Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019

    KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019. Hari ini, KPK memeriksa sembilan orang yang berasal dari pegawai di lingkungan Pemkab Lamongan dan juga pihak swasta.

    Mereka yang dijadwalkan diperiksa adalah Mantan Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lamongan Pujo Broto Iriawan Putra, Kasubbag Perencanaan, evaluasi dan keuangan Dinas Perkim Pemkab Lamongan tahun 2016-2020 Naila Maharlika, dan Laili Indayati yang merupakan Kasubbag Keuangan BPKAD tahun 2014 s.d Januari 2017.

    “Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab. Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (1/10/2025).

    Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, dan Surateno yang merupakan Staf Operasi KSO Abipraya – Jaya Abadi.

    Kemudian General Manager Divisi Regional III 2015 s.d. 2019 Herman Dwi Haryanto, dan Muhammad Yanuar Marzuki yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 s.d. 2019 / Direktur CV Absolute serta Ahmad Nur Sani dari pihak swasta. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Gresik,” ujar Budi. (kun)

  • Menkomdigi Luncurkan Kampung Internet, Desa Kini Punya Akses Cepat

    Menkomdigi Luncurkan Kampung Internet, Desa Kini Punya Akses Cepat

    FotoINET

    Agus Tri Haryanto – detikInet

    Selasa, 30 Sep 2025 10:15 WIB

    Deli Serdang – Menkomdigi Meutya Hafid meluncurkan Program Kampung Internet untuk mempercepat akses digital dan mendukung UMKM desa di seluruh Indonesia.

  • Kampung Internet, Jurus Komdigi Kejar 50% Cakupan Fixed Broadband RI

    Kampung Internet, Jurus Komdigi Kejar 50% Cakupan Fixed Broadband RI

    Deli Serdang

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Program Kampung Internet sebagai langkah strategis untuk mempercepat penetrasi jaringan pita lebar tetap (fixed broadband) di Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi pekerjaan rumah penetrasi fixed broadband yang masih di angkat 21%.

    Komdigi menargetkan penetrasi cakupan internet tetap Indonesia pada tahun 2029 dapat mencapai 50% atau lebih dari dua kali lipat dari saat ini.

    Peluncuran perdana program Kampung Internet dilakukan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Desa Kramat Gajah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (29/9). Sumatera Utara menjadi provinsi pertama yang menerima alokasi 307 titik bantuan akses internet, tersebar di sejumlah desa, termasuk Desa Pulo Tagor Baru, Desa Baru Titi Besi, Desa Tanah Abang, Desa Tambak Cekur, dan Desa Manggis.

    Disampaikan Meutya bahwa program teranyar Komdigi ini tidak hanya membangun infrastruktur jaringan pita lebar tetap hingga ke desa, tetapi juga melibatkan pelatihan bagi sumber daya lokal agar mampu berperan dalam pemeliharaan jaringan serat optik. Dengan demikian, program ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang berkelanjutan.

    “Membangun jaringan internet hingga ke desa merupakan langkah strategis untuk membuka akses dan memperluas peluang ekonomi. Kami berharap akses internet, yang saat ini merupakan bentuk bantuan pemerintah, dapat berkembang secara alami dan menjadi penggerak pembangunan desa di era digital,” ujar Meutya.

    Komdigi juga menggandeng SMKN 1 Lubuk Pakam sebagai pusat pelatihan bidang teknologi komputer jaringan. Pelatihan ini berlangsung selama 12 bulan, dengan tujuan melahirkan teknisi lokal yang siap mendukung pemeliharaan jaringan serat optik di wilayahnya.

    Selain memberikan akses internet, Meutya menekankan pentingnya pemanfaatan positif layanan digital. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan koneksi untuk aktivitas ilegal seperti judi daring, pornografi, dan penipuan digital. Sebaliknya, pemerintah mendorong agar bantuan ini dimanfaatkan untuk pengembangan UMKM digital dan ekonomi desa.

    “Bantuan pemerintah harus bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, manfaatkan internet ini untuk hal-hal produktif, terutama mendukung UMKM dan kegiatan ekonomi di desa,” tegasnya.

    Infrastruktur telekomunikasi fiber optik di program Kampung Internet di Desa Kramat Gajah, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

    Meutya menambahkan, setelah masa bantuan berakhir, Komdigi berharap desa-desa penerima mampu melanjutkan layanan internet secara mandiri, sehingga dapat mendorong keberlanjutan digitalisasi desa dan memperkecil kesenjangan akses antarwilayah.

    “Program Kampung Internet ini adalah momentum untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal. Kita ingin memastikan konektivitas tidak hanya dinikmati di kota besar, tetapi juga menjangkau desa-desa,” tutupnya.

    (agt/afr)

  • KPK Periksa Agen TKA Cari Tahu Waktu Pemerasan Libatkan Pejabat Kemenaker 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    KPK Periksa Agen TKA Cari Tahu Waktu Pemerasan Libatkan Pejabat Kemenaker Nasional 29 September 2025

    KPK Periksa Agen TKA Cari Tahu Waktu Pemerasan Libatkan Pejabat Kemenaker
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami
    tempus
    atau waktu awal terjadinya dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang melibatkan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi, yaitu Muhammad Tohir alias Doni selaku Agen TKA dan Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (29/9/2025).
    “Saksi hadir. Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap delapan orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
    Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019;
    Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meutya Hafid Hadirkan Internet Gratis 12 Bulan, Genjot Ekonomi Digital Desa

    Meutya Hafid Hadirkan Internet Gratis 12 Bulan, Genjot Ekonomi Digital Desa

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperluas akses internet di wilayah pedesaan melalui program Kampung Internet, sebuah inisiatif kolaboratif yang menghubungkan masyarakat desa dengan layanan broadband tetap (fixed broadband) dan pendampingan literasi digital.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Kampung Internet sebagai upaya pemerintah dalam memastikan masyarakat di seluruh daerah dapat mengakses internet berkualitas.

    “Hari ini kita berkumpul di Desa Kramat Gajah untuk meresmikan program Kampung Internet, yaitu program bantuan akses internet pita lebar tetap atau fixed broadband. Ini adalah wujud kehadiran negara bahwa informasi dan konektivitas adalah milik semua, termasuk hingga pelosok desa ataupun kampung-kampung di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Meutya dalam sambutannya, Senin (29/9/2025).

    Untuk tahap awal, program Kampung Internet Komdigi ini menargetkan 20 desa dengan jumlah 1.194 titik yang tersebar di Sumatera Utara, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat.

    Khusus untuk wilayah Sumatera Utara yang diresmikan langsung oleh Menkomdigi Meutya, antara lain: Desa Keramat Gajah, Desa Pulo Tagor Baru, Desa Baru Titi Besi, Desa Tanah Abang yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, Desa Tambak Cekur, dan Desa Manggis yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.

    “Sumatera Utara istimewa karena menjadi daerah peluncuran pertama. Semoga bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mempercepat transformasi digital,” tutur Meutya.

    Menkomdigi Meutya Hafid meresmikan program Kampung Internet. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

    Melalui program ini, Komdigi menggandeng berbagai mitra operator untuk menyediakan layanan internet rumah gratis selama 12 bulan bagi warga desa terpilih, disertai pelatihan teknisi fiber optik bagi pelajar SMK. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru serta memperkuat literasi digital masyarakat.

    “Kami ingin manfaatnya berlapis, tidak hanya koneksi yang hadir, tapi juga ada transfer pengetahuan. Anak-anak SMK bisa ikut belajar jadi teknisi, dan masyarakat bisa pakai internetnya untuk usaha, belajar, atau pelayanan publik,” tambah Meutya.

    Lebih lanjut Meutya menjelaskan bahwa keberadaan akses internet pita lebar tetap yang memiliki keunggulan dari sisi keandalan, kecepatan, dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan jaringan seluler dapat mendorong perekonomian masyarakat desa.

    “Kami berharap layanan ini dapat menjadi bagian dari modal usaha yang membantu UMKM selama 12 bulan ke depan. Program ini harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

    Meutya mengungkapkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan transformasi digital di tingkat akar rumput. Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pelaku industri untuk bersama-sama memperluas cakupan dan manfaat Kampung Internet.

    “Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita butuh dukungan semua pihak agar percepatan digitalisasi ini benar-benar menyentuh masyarakat desa,” pungkasnya

    (agt/fyk)

  • Menkomdigi Luncurkan Program Kampung Internet, Dimulai dari Deli Serdang

    Menkomdigi Luncurkan Program Kampung Internet, Dimulai dari Deli Serdang

    Deli Serdang

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluncurkan Program Kampung Internet sebagai upaya mempercepat pemerataan akses digital di Indonesia. Peluncuran perdana dilakukan di Desa Keramat Gajah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (29/9).

    Program ini merupakan bagian dari Bantuan Akses Internet Pita Lebar Tetap (Fixed Broadband) yang digagas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Melalui program ini, desa-desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dukungan infrastruktur jaringan internet berkecepatan tinggi sekaligus pendampingan ekosistem digital.

    “Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, hari ini kita berkumpul di Desa Keramat Gajah untuk meresmikan Program Desa Internet, yaitu Program Bantuan Akses Internet Pita Lebar Tetap. Inilah wujud nyata negara, bahwa informasi dan konektivitas adalah milik semua orang, termasuk warga desa,” ujar Meutya dalam sambutannya.

    Menkomdigi menegaskan, pembangunan jaringan internet hingga ke desa merupakan langkah strategis untuk membuka akses informasi dan memperluas peluang ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, program ini tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pelatihan dan pemberdayaan SDM lokal.

    “Asosiasi dan operator telekomunikasi kami dorong untuk memanfaatkan sumber daya lokal. Anak-anak muda di desa akan dilatih menjadi tenaga terampil yang memahami cara membangun dan memelihara jaringan serat optik,” jelas Meutya.

    Menkomdigi Meutya Hafid meluncurkan program Kampung Internet di Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

    Manfaat untuk UMKM dan Ekonomi Desa

    Meutya menekankan, akses internet pita lebar tetap memiliki keunggulan dari sisi keandalan, kecepatan, dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan jaringan seluler. Karena itu, penerima manfaat utama program ini adalah pelaku UMKM dan masyarakat desa.

    “Kami berharap layanan ini dapat menjadi bagian dari modal usaha yang membantu UMKM selama 12 bulan ke depan. Program ini harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

    Menkomdigi juga mengingatkan agar pemanfaatan jaringan internet di desa digunakan untuk hal-hal positif dan produktif.

    “Gunakan untuk memperkuat ekonomi desa, bukan untuk hal-hal yang merugikan seperti judi online, pornografi, atau penipuan digital,” imbaunya.

    Program Kampung Internet ini untuk mendorong percepatan digitalisasi di daerah. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

    Seperti disampaikan Meutya bahwa program Kampung Internet di Sumatera Utara akan menjangkau sejumlah desa, antara lain: Desa Keramat Gajah, Desa Pulo Tagor Baru, Desa Baru Titi Besi, Desa Tanah Abang yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, Desa Tambak Cekur, dan Desa Manggis yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.

    “Sumatera Utara istimewa karena menjadi daerah peluncuran pertama. Semoga bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mempercepat transformasi digital,” tutur Meutya.

    Meutya menjelaskan, hingga akhir tahun 2025 pemerintah menargetkan 1.194 titik akses internet tetap di 20 desa di seluruh Indonesia. Tahun depan, Komdigi akan memperluas cakupan program ke lebih banyak daerah, termasuk tambahan alokasi di Sumatera Utara.

    “Insya Allah, tahun depan Program Desa Internet juga akan berlanjut. Jadi, Sumatera Utara masih berpeluang mendapat tambahan desa penerima manfaat,” pungkasnya.

    (agt/rns)

  • Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta Nasional 29 September 2025

    Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan fakta terbaru terkait proses penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    KPK menyita aset tanah dan bangunan berupa kontrakan di Depok, Jawa Barat dan rumah di Sentul, Bogor dari tersangka bernama Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    “Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini (Sdr. H – Dirjen Binapenta dan PKK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
    “Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 m2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kab. Bogor,” sambungnya.
    Budi mengatakan, penyidik juga menemukan bahwa aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil korupsi.
    Selain itu, kedua aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabatnya.
    “Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” ujarnya.
    Budi juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bahwa Haryanto meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin TKA.
    “Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” tuturnya.
    Budi mengatakan, saat ini mobil dengan merek Toyota Innova itu sudah disita KPK.
    “Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujarnya.
    Budi menyebutkan bahwa penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.
    “Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap dia.
    Pada awal September, KPK menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare dari Haryanto dan Jamal Shodiqin selaku staf di Kemenaker.
    KPK mengatakan, aset-aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabat.
    “Dan aset-aset itu di atas nama keluarga dan kerabat,” kata Budi pada Rabu (3/9/2025).
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 8 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada pertengahan Juli lalu.
    Mereka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
    Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019;
    Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli Minta 1 Unit Mobil ke Agen TKA

    KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli Minta 1 Unit Mobil ke Agen TKA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, meminta satu unit kendaraan roda empat atau mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

    “Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).

    Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Budi mengatakan agen TKA tersebut telah membeli satu unit mobil bermerek Toyota Innova dan saat ini KPK menyita kendaraan tersebut.

    “Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” katanya.

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.