Bisnis.com, JAKARTA – KPK telah menyita 18 bidang tanah yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah terkait kasus dugaan pemerasan izin calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan penyitaan aset dari tersangka bernama Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Penyitaan ini merupakan tambahan dari 26 aset tanah lainnya sehingga total aset tanah yang disita penyidik lembaga antirasuah itu sebanyak 44 bidang tanah.
“Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” ungkapnya.
Budi menjelaskan aset yang disita diduga terkait kasus pemerasan, di mana bidang tanah tersebut dikelola oleh Jamal dari tersangka lain bernama Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024.
Budi menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kemnaker dan pembelian bidang tanah dari hasil korupsi.
Sekadar informasi, KPK telah menahan 8 tersangka dalam kasus ini yang dilakukan pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025, mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
Selain itu, Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni; Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator; Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Dari pemerasan tersebut, mereka diduga meraup Rp53,7 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah mentraktir makan para pegawai PPTKA. Tak hanya itu, uang juga diberikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

/data/photo/2025/10/06/68e3bd650fadf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2016/02/23/094719420160222HER261780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/05/23/6830633dde7e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
