Tag: Haryanto

  • Kasus Penusukan Mata Siswi SD di Gresik Naik ke Penyidikan

    Kasus Penusukan Mata Siswi SD di Gresik Naik ke Penyidikan

    Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik menyatakan dugaan kekerasan yang dialami oleh siswi SD telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi juga menyita CCTV terkait kasus kekerasan yang dialami siswi SD di Gresik.

    Dalam kasus ini, mata korban dicolok dengan tusuk bakso hingga mengalami gangguan penglihatan. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan bersama Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, S. Haryanto turun tangan.

    “Kasus yang dialami SAH (inisial korban) ini statusnya sudah naik dari semula penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, kami juga menunggu hasil dari labfor Polda Jatim terkait penyelidikan kamera CCTV milik sekolah,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (18/9/2023).

    BACA JUGA:
    Siswi SD di Gresik Buta Permanen, Kepala Sekolah Tak Mau Komentar

    Aldhino menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga meminta keterangan 7 saksi. Termasuk dari Kepala SD tempat korban menimba ilmu.

    “Barang bukti kamera CCTV sudah kami sita termasuk baju milik korban berinisial SAH,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, S. Haryanto mengatakan, kasus yang menimpa siswi SD tersebut menjadi tanggungjawab kepala sekolah. Sebab, kejadian tersebut berlangsung masih di lingkup sekolah.

    BACA JUGA:
    Dispendik Gresik Serahkan Kasus Kekerasan Siswi SD ke Polisi

    “Bila ditemukan kelalaian kepala sekolah bisa dikenai sanksi. Tapi, dilihat dulu hasil dari penyelidikan dari aparat kepolisian,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Haryanto menyatakan dia sangat menyesali apa yang dialami oleh SAH. Untuk itu, pihaknya meminta polisi segera mengungkap kasus ini agar tidak bias.

    “Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi jadi mohon waktu supaya kasus ini segera tuntas,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun

    Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Usman Wibisono, pria kelahiran 62 tahun silam ini disidang Perdana di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina terungkap, perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan sudah dikembalikan ke para peserta.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2022 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, Bambang inwanto dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    Baca Juga: PAN Akan Siapkan Pengganti Wabup Blitar

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu ??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Vs Kabupaten Kediri Berbagi Skor, Kedua Pelatih Saling Puji

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun.

    Atas dakwaan tersebut, Usman melalui kuasa hukumnya akan ajukan eksepsi dalam persidangan mendatang. ” Setelah kami cermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka kami memutuskan untuk mengajukan ekspsi, dan kami meminta waktu seminggu,” ujarnya.

    Sementara pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengatakan Usman Wibisono dulu pernah ditahan di Rutan Medaeng. Apa yang dilakukan Usman, kata Erick sudah keterlaluan dan ada kecenderungan sangat serakah.

    “ Dia mencemarkan nama baik untuk menekan dan memaksakan kehendak jahat, sudah pantas dihukum maksimal,” ujarnya.

    Sedangkan Ketua Dewan Guru Yunus Haryanto berharap juga berharap agar Usman dijatuhi hukuman maksimal atas apa yang dilakukan. [uci/ian]