Tag: Haryanto

  • Car Free Day Banyuwangi, Wujudkan Gaya Hidup Sehat dan Layanan Publik di Tengah Keramaian

    Car Free Day Banyuwangi, Wujudkan Gaya Hidup Sehat dan Layanan Publik di Tengah Keramaian

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Setiap Minggu pagi, Jalan A. Yani di Banyuwangi berubah menjadi pusat aktivitas yang penuh semangat. Car Free Day (CFD) yang digelar rutin setiap akhir pekan, kini tidak hanya menjadi ajang rekreasi, tetapi juga wadah untuk memperkenalkan gaya hidup sehat serta layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

    Kegiatan yang berlangsung di depan Kantor Pemkab Banyuwangi ini semakin ramai dikunjungi oleh warga. Tak hanya menjadi tempat yang cocok untuk berolahraga atau menikmati kuliner, CFD juga menjadi sarana edukasi kesehatan yang penting.

    Dalam gelaran CFD Minggu (9/11/2025), Pemkab Banyuwangi mengadakan kampanye kesehatan dengan fokus pada penyakit Tuberkulosis (TBC), sebuah penyakit menular yang dapat dicegah dan diobati dengan deteksi dini.

    Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengajak masyarakat untuk tidak takut melakukan screening TBC. “Bapak dan Ibu sekalian, TBC adalah penyakit menular namun bisa dicegah dan diobati. Jangan takut melakukan screening, bila terdeteksi bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Ipuk dengan tegas.

    Kampanye ini juga menyediakan layanan screening TBC gratis bagi pengunjung yang ingin melakukan pengecekan kesehatan.

    Selain edukasi tentang TBC, Dinas Kesehatan Banyuwangi juga merencanakan berbagai kegiatan edukasi lainnya di setiap CFD, termasuk skrining penyakit stroke dalam rangka memperingati World Stroke Day yang akan datang.

    Bagi pengunjung yang tertarik dengan cek kesehatan lainnya, berbagai layanan kesehatan dasar seperti cek gula darah, kolesterol, dan tekanan darah tersedia secara cuma-cuma.

    Salah seorang pengunjung, Dwi Haryanto, menilai CFD Banyuwangi sebagai tempat yang menyenangkan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. “Jalan-jalan di sini sangat menyenangkan bersama keluarga. Bisa belanja makanan sekaligus bisa cek kesehatan. Bahkan juga bisa urus dokumen kependudukan,” ungkap Dwi dengan antusias.

    Tak hanya itu, layanan publik lainnya juga bisa ditemukan di CFD. Misalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan pelayanan administrasi kependudukan, sementara Badan Pendapatan Daerah memfasilitasi masyarakat untuk melakukan konsultasi pembayaran PBB.

    Selain itu, berbagai komunitas seperti komunitas lari, senam, dan sepatu roda turut meramaikan CFD, menjadikan acara ini lebih berwarna.

    Tak ketinggalan, puluhan stan kuliner yang menawarkan berbagai macam makanan, mulai dari yang khas Banyuwangi hingga makanan luar daerah, menambah semarak suasana CFD. “Di sini kulinernya lengkap, mau cari yang khas Banyuwangi atau lainnya ada, baik buat anak-anak dan dewasa semuanya lengkap, makanya saya sering ajak keluarga ke sini,” ujar Satria, salah seorang pengunjung yang tak ingin melewatkan acara ini.

    CFD Banyuwangi tak hanya sekadar tempat untuk berolahraga atau menikmati makanan. Lebih dari itu, acara ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi kesehatan dan layanan publik yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Banyuwangi.

    Aktivitas positif seperti ini patut diapresiasi dan diikuti oleh kota-kota lain sebagai contoh dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan peduli dengan kesejahteraan umum. [alr/suf]

  • BAKTI Komdigi Perkuat Transformasi Digital Lewat Program Literasi dan Pemberdayaan

    BAKTI Komdigi Perkuat Transformasi Digital Lewat Program Literasi dan Pemberdayaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Komdigi terus memperkuat program transformasi digital melalui serangkaian kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Program ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan memberdayakan masyarakat untuk beradaptasi dengan era digital.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Layanan TI Badan Usaha BAKTI Komdigi, Tri Haryanto, mengatakan digitalisasi telah mengubah semua aspek kehidupan, namun masih terdapat tantangan besar terkait kesenjangan digital dan literasi digital di masyarakat.

    “Digital mengubah semua aspek di kehidupan. Tantangan utama kita adalah mengatasi kesenjangan digital dan meningkatkan literasi digital masyarakat,” kata Tri Haryanto.

    Program transformasi digital BAKTI Komdigi dilakukan secara konsisten melalui sosialisasi dan pelatihan untuk memberdayakan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital.

    Dewan Pengawas BAKTI Komdigi, Virgie Baker,  menekankan pentingnya kemampuan adaptasi masyarakat terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, teknologi memiliki potensi dampak positif yang besar, namun membutuhkan kesiapan manusia untuk memanfaatkannya secara optimal.

    “Teknologi bisa membawa banyak dampak positif, namun jika manusia tidak bisa beradaptasi maka bisa juga membawakan dampak negatif,” ujar Virgie.

    Program transformasi digital BAKTI Komdigi menempatkan pemberdayaan UMKM dan masyarakat sebagai prioritas utama. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, BAKTI Komdigi memberikan pengetahuan praktis tentang pemanfaatan teknologi digital untuk pengembangan usaha dan peningkatan kualitas hidup.

    Program transformasi digital BAKTI Komdigi juga fokus pada peningkatan literasi digital dan kesadaran keamanan siber masyarakat. Saat ini, masalah digital terbesar di Indonesia saat ini adalah judi online dan pinjaman online.

    Keberhasilan program transformasi digital BAKTI Komdigi tidak terlepas dari kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Di berbagai wilayah, BAKTI Komdigi bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan konteks lokal.

    Dewan Pengawas BAKTI Komdigi, Arfa Gunawan, mengatakan teknologi merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia yang harus dimanfaatkan secara bijak.

    “Teknologi ibarat pisau bermata dua, bisa memberikan dampak positif, dan bisa juga memberikan dampak negatif. Oleh karena itu, literasi digital menjadi sangat penting,” ujar Arfa.

    BAKTI Komdigi menargetkan perluasan program transformasi digital ke lebih banyak daerah dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan literasi digital, dan pengembangan UMKM. Program ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang inklusif, berkelanjutan, dan menguntungkan bagi semua lapisan masyarakat Indonesia.

  • BAKTI Komdigi Gelar Sosialisasi Pengembangan Potensi Masyarakat Digital di Bekasi

    BAKTI Komdigi Gelar Sosialisasi Pengembangan Potensi Masyarakat Digital di Bekasi

    Bisnis.com, CIKARANG — Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Komdigi menggelar sosialisasi pengembangan potensi masyarakat di era digital di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah praktisi dan pakar untuk berbagi pengetahuan tentang personal branding, public speaking, hingga strategi digital marketing kepada para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Bekasi.

    Plt. Direktur Layanan TI Badan Usaha BAKTI Komdigi, Tri Haryanto, mengatakan digitalisasi telah mengubah semua aspek kehidupan masyarakat. Namun, transformasi ini juga membawa tantangan tersendiri, khususnya terkait kesenjangan digital dan literasi digital.

    “Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada para peserta seminar,” kata Tri, Rabu (29/10/2025).

    Dewan Pengawas BAKTI Komdigi, Virgie Baker, mengatakan bahwa teknologi dapat membawa banyak dampak positif tinggal bagaimana diri kita cepat beradaptasi dengan era digital. ”Bagaimana memanfaatkan teknologi digital dan cepat beradaptasi dengan era digital menjadi kunci kesuksesan di masa depan,” ujar Virgie dalam keynote speech-nya.

    Pada sesi talkshow, BAKTI Komdigi memberikan pelatihan public speaking dan personal branding yang dibawakan oleh Joice Triatman, mantan jurnalis dan Runner Up Miss Indonesia.

    Joice menegaskan bahwa personal branding bukan hanya soal gaya, tetapi tentang nilai, kepribadian, dan konsistensi. Ia mendorong peserta untuk tidak berpura-pura menjadi orang lain, karena dunia menghargai mereka yang tahu siapa dirinya dan berani menunjukkannya.

    “Dunia selalu membawa siapa kamu, pastikan kamu yang menulis halamannya,” kata Joice.

    Joice menjelaskan bahwa kesan pertama sangat penting dalam membangun personal branding. Bagaimana seseorang bersikap, berbicara, dan membawa diri sebelum berhadapan dengan orang lain akan menentukan kesempatan menjadi peluang atau penyesalan.

    “Kesan pertama harus menggoda. Karena kesan pertama bisa jadi peluang terakhir,” ujar Joice.

    Ia menambahkan bahwa personal branding bukan hanya untuk orang tertentu, tetapi untuk siapa saja yang ingin dikenal dengan citra yang tepat. Personal branding akan membuat seseorang dikenal dan dipercaya orang lain, membuka peluang baru untuk karierkarier, bisnis, dan kolaborasi, menjadi pembeda dari ribuan orang lain, serta membangun pengaruh dan inspirasi bagi sekitar.

    Joice menyebutkan bahwa personal branding dibangun dari kombinasi beberapa elemen kunci, yaitu value atau nilai diri, skill atau keahlian, personality atau kepribadian, reputation atau reputasi, serta consistency atau konsistensi.

    “Kamu tidak perlu jadi sempurna, cukup jadi versi terbaikmu dan konsisten. Branding bukan dibentuk dalam semalam, tapi dari kebiasaan kecil yang kamu ulang setiap hari,” kata Joice.

    Selain itu, Joice juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya memiliki kemampuan public speaking dalam membangun personal branding. Menurutnya, personal branding tanpa public speaking seperti punya suara tapi tak terdengar.

    “Semua orang bisa talking, namun tidak semua bisa speaking. Public speaking bukan soal bicara lancar, tapi soal bikin orang mau mendengarkan,” kata Joice.

    Ia menjelaskan bahwa ide bagus pun tidak akan berarti jika tidak bisa disampaikan dengan jelas. Kepercayaan diri dalam public speaking perlu dibangun melalui jam terbang dan latihan yang konsisten.

    Joice membagikan tips mengatasi rasa gugup saat berbicara di depan umum, antara lain melakukan persiapan yang matang dengan menguasai materi, latihan di depan cermin atau teman, menarik napas perlahan sebelum bicara, fokus pada poin yang ingin disampaikan, serta mengingat bahwa audiens tidak mencela melainkan ingin pembicara berhasil.

    “Semua orang pasti punya rasa gugup, bedanya yang hebat tidak berhenti karena itu,” ujar Joice.

    STRATEGI MARKETING

    Marketing dan Content Specialist sekaligus mantan jurnalis, Ein Halid menyampaikan materi tentang strategi digital marketing dan creative copywriting. Ein yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Program Festival Film Indonesia (FFI) ini menjelaskan bagaimana membuat brand dari nol hingga membuat konsumen paham dan ingin membeli produk.

    “Bukan sekadar posting gambar, namun bagaimana audiens bisa menerima pesan yang disampaikan melalui produk tersebut,” kata Ein.

    Ein menekankan bahwa copywriting adalah suara brand yang harus mampu menyampaikan pesan dengan efektif. Konten yang potensial untuk viral adalah konten yang memiliki daya tarik untuk dibagikan dan disebarluaskan oleh orang lain.

    Ein mendorong peserta untuk memanfaatkan semua teknologi yang tersedia agar mampu bersaing di era digital. Ia menyampaikan bahwa mengubah pesan promosi menjadi inspirasi merupakan kunci dalam strategi digital marketing yang efektif.

    “Mari berdaya dan manfaatkanlah semua teknologi untuk mampu bersaing di era digital,” ujar Ein.

    Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya BAKTI Komdigi dalam meningkatkan literasi digital dan memberdayakan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi secara optimal di berbagai bidang kehidupan.

    Anna Susanti, pemilik Sambal Pecel Bu Susan, mengatakan acara ini sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha yang baru mulai berkembang. Dia berharap setelah pelatihan ini, ada grup yang mewadahi para peserta untuk saling bertukar informasi termasuk mengenai pelatihan berikutnya.

    “Jadi, sangat bermanfaat ilmunya, sangat bermanfaat, daging banget. Mudah-mudahan bisa diterapkan dalam usaha saya yang baru merintis. Terima kasih,” ujarnya.

    Sementara Sofi, pemilik UMKM dari Tambun Selatan, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BAKTI Komdigi ini karena memberikan pelatihan  tentang bagaimana para pelaku UMKM untuk mengenal lebih jauh tentang manfaat teknologi digital, juga public speaking, personal branding, juga bagaimana memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran produk UMKM.

    “Saya juga berharap Komdigi ementerian Digital itu untuk memperbanyak BTS-BTS terutama di pelosok-pelosok desa-desa di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Bekasi,” tutupnya.

  • Mangkir Lagi, Tersangka Hermanto Oerip Gagal Diserahkan ke Jaksa

    Mangkir Lagi, Tersangka Hermanto Oerip Gagal Diserahkan ke Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Hermanto Oerip kembali mangkir dari panggilan penyidik pidana ekonomi Polrestabes Surabaya. Tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar ini pada Selasa (4/11/2025) kemarin harusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Kanit Pidek Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan tahap dua. Akan tetapi Tersangka masih mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa.

    “Saksi yang diajukan tersebut sudah kita mintai keterangan pada Rabu (5/10/2025) kemarin. Saat ini, kami masih sidik lebih lanjut,” ujar Iptu Tony Haryanto.

    Perlu diketahui, Hermanto Oerip adalah tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar. Dia sempat menjadi sorotan setelah video testimoninya muncul di media sosial Ditreskrimum Polda Jatim.

    Video yang berisi tentang kegiatan pelayanan publik tersebut menjadi sorotan karena dianggap kontraprofuktif dengan perilaku Hermanto Oerip yang tak patuh terhadap hukum, yakni dengan mangkir dari panggilan penyidik saat dilakukan tahap dua.

    Setelah ramai diberitakan media, dan dikonfirmasi kepada Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, akhirnya video tersebut dihapus.

    Dr Rachmat Kuasa hukum pelapor yakni Soewondo Basoeki menilai perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan juga elit politik. Sehingga pihaknya sebagai korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka yang tidak patut hukum.

    Dr Rochmat menambahkan, dalam perkara ini Hermanto Oerip ditetapkan tersangka sesuai LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018.

    Sempat mandek selama tujuh tahun, akhirnya pada 8 September 2025 berkas dilimpahkan Penyidik ke JPU Tanjung Perak dan pada tanggal 29 September 2025 berkas dinyatakan P-21 oleh JPU.

    Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap No. 98 PK/Pid/2023 atas Terpidana Venansius. Yang mana dalam putusan MA tersebut disebutkan Hermanto Oerip dengan rangkaian perkataan bohong dan telah mengambil atau menggunakan dana talangan milik saksi Korban dr. Soewondo Basoeki untuk digunakan keuntungan pribadi Hermanto Oerip dan/atau intinya otak intelektual kejahatan tersebut justru dilakukan atas niat jahat (mens rea) Hermanto Oerip.

    Dr Rachmat berharap agar perkara Tersangka Hermanto Oerip tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dengan kepastian hukum agar tidak menjadi contoh buruk dan berkelanjutan.

    “Sehingga meskipun telah tertatih-tatih terhambat akibat intervensi oknum-oknum APH dan Elit Politisi penegakan hukum tetap diikuti dengan sabar sambil berdoa agar saatnya diberikan jalan oleh Yang Maha Kuasa serta pada saat yang tepat akan diungkap nama nama oknum tercela dimaksud agar kedepan dapat dicegah upaya tercela tidak,” ujarnya. [uci/but]

     

  • UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?

    UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?

    UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat sipil, antara lain Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
    Bukan hanya itu, sebanyak tiga warta sipil turut mengajukan gugatan ke MK.
    Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
    Dalam permohonan, ada beberapa pasal yang digugat.
    Pertama, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
    TNI
    .
    Pasal ini mengatur tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah di daerah, menangani bencana, pengamanan wilayah, hingga tugas baru terkait keamanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
    Angka 9 termaktub, tugas membantu pemerintahan di daerah, misalnya stabilisasi wilayah dan dukungan administrasi dalam kondisi tertentu.
    Angka 15 disebutkan salah satu tugas baru hasil perubahan UU?3/2025, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber atau melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
    Para pemohon menyoroti sejumlah
    tugas dan kewenangan TNI
    untuk melakukan operasi militer selain dalam keadaan perang, yaitu (9) membantu tugas pemerintahan di daerah dan (10) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
    Selain itu, para pemohon juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Pasal ini mengatur tentang Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
    Para pemohon juga menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Pasal ini berbunyi prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batas usia pensiun prajurit.
    Adapun Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 63 tahun, yang dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.
    Selain itu, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan: ayat (1) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan; ayat (2) selama undang-undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, ketentuan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    Markas Besar (Mabes) Tengah Nasional Indonesia (TNI) menghormati langkah hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang kembali menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “TNI menghormati langkah hukum yang ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
    Kendati demikian, TNI menilai upaya tersebut justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap hakikat, fungsi, dan peran TNI sebagaimana diatur dalam konstitusi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
    “Pasal-pasal yang mereka persoalkan justru merupakan fondasi penting agar TNI dapat menjalankan tugas-tugas pertahanan secara profesional dan terkendali di bawah otoritas sipil yang sah,” tegas dia.
    Freddy meyakini bahwa TNI selalu berada dalam koridor konstitusi karena setiap langkah dan kebijakan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Menurut dia, pelaksanaan operasi militer selain perang pun diatur secara rinci untuk memastikan keterlibatan TNI hanya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.
    “TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang justru dapat melemahkan fondasi pertahanan nasional,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka dugaan penipuan HO sampai saat ini masih belum juga dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

    Namun, sikap tak kooperatif yang dilakukan HO ini berbanding terbalik dengan pihak kepolisian yang justeru menjadikan HO sebagai perwakilan masyarakat terkait pelayanan publik di Ditreskrimum Polda Jatim dalam mendukung program Quick Wins akselerasi, transportasi Polri.

    Dr Rachmat SH MH kuasa hukum pelapor (dr Soewondo Basuki) mempertanyakan langkah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.

    “Pembuatan atau perekaman video tersebut tentu kontra produktif terhadap citra Direskrimum Polda Jatim. Sebab seorang tersangka kasus penipuan yang tidak kooperatif karena berusaha menghambat proses hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Justeru malah dijadikab testimoni yang berbicara masalah integritas Polri. Ini menunjukkan sebuah ketidak profesionalan polisi atau mungkin ada kepentingan tercela dibalik ini,” ujar Rochmat, Selasa (4/11/2025).

    Rochmat menambahkan, HO saat ini juga melaporkan ke Polda Jatim. Namun, laporan tersebut didasari kebohongan atau laporan palsu yang direkayasa untuk menghambat proses hukumnya.

    “Sehingga adanya video viral yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dimasukkan dalam Instagram Polda Jatim tersebut patut diduga adanya konspirasi tercela sebagaimana direncanakan guna menghambat penyerahan tersangka HO kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Dan tentu itu merugikan Polda Jatim,” ujar Rochmat.

    Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru melakukan pengecekan terkait video tersebut.

    “Saat buat video, masyarakat pemberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan perbuatan pidana ke Polda. Jadi tidak tahu kalau masyarakat tersebut tersangka di Polrestabes. Video akan segera dihapus,” kata Kombes Widi.

    Perlu diketahui, penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan tersangka HO yang tinggal di Galaxi Bumi Permai.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka Hermanto Oerip mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    ” Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    ” Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan HO justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan.

    ” Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Konglomerat Properti Pendiri Alam Sutera The Ning King Meninggal Dunia

    Konglomerat Properti Pendiri Alam Sutera The Ning King Meninggal Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA — Konglomerat Indonesia, The Ning King dikenal sebagai pendiri Argo Manunggal Group meninggal dunia di Singapura pada hari ini, Minggu (2/11/2025).

    Informasi mengenai meninggalnya The Ning King semula diunggah oleh akun instagram resmi Alam Sutera Realty. Namun tidak lama berselang, kabar itu dibenarkan oleh pihak Alam Sutera.

    “Dengan duka yang mendalam, kami menyampaikan kabar bahwa Bapak The Ning King, pendiri Argo Manunggal Group, telah berpulang ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Bapak The Ning King pendiri Argo Manunggal Group memulai kiprahnya di industri tekstil dan berkembang menjadi salah satu grup tekstil terbesar di Indonesia serta kelompok usaha terdiversifikasi di Indonesia, yang mencakup berbagai sektor industri, termasuk properti,” demikian bunyi keterangan resmi dari pihak Alam Sutera.

    Saat ini, Argo Manunggal Group tercatat memiliki saham mayoritas PT Alam Sutera Realty Tbk.

    “Segenap keluarga besar Alam Sutera Group mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian Bapak The Ning King. Kami mengenang beliau sebagai sosok visioner dan inspiratif. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan YME dan damai kasih Kristus menyertai keluarga yang ditinggalkan. Amin.”

    Kiprah The Ning King

    Dalam catatan Bisnis, The Ning King membesarkan kerajaan bisnisnya di berbagai bidang, salah satunya pengembangan properti melalui Alam Sutera Realty.

    Melansir Forbes, Selasa (27/6/2023) lalu, The Ning King pernah masuk dalam 50 Orang Terkaya di RI pada 2017 dengan kekayaan mencapai US$450 juta atau setara dengan Rp6 triliun (kurs Rp14.000). Bisnis properti disebut berkontribusi besar terhadap harta kekayaan konglomerat The Ning King.

    Adapun, kiprah bisnis Argo Manunggal Group dimulai pada 1949 yang berawal dari perdagangan tekstil, kemudian konglomerasi bisnis The Ning King merambah ke sektor pertambangan, energi, perpipaan, properti, kawasan industri, hingga agrikultural.

    Pria yang lahir di Bandung tahun 1931 itu mendirikan PT Argo Pantes Tbk. (ARGO) sekaligus pabrik tekstil pertamanya pada 1977. Saat ini, gurita bisnis Argo Manunggal Group telah masuk ke berbagai kota besar di Indonesia.

    Kini berbagai bisnis The Ning King dikelompokkan ke dalam beberapa bagian, seperti Lifestyle by Argo Manunggal Group yang mencakup ARGO dan PT Argo Manunggal Triasta, perusahaan tekstil yang kini beroperasi di Tangerang, Salatiga, Bandung, dan Semarang. 

    Kemudian, Industrial by Argo Manunggal (IAM) yang merupakan holding dari Cakrasteel, Pralon, dan Fumira. Dalam hal ini, IAM memproduksi berbagai produk konstruksi, seperti baja hingga perpipaan yang telah tersebar di lebih dari 100 kota di Indonesia.

    Bisnis Properti

    PT Alam Sutera Realty Tbk. (ASRI) didirikan oleh keluarga The Ning King pada 1993. Dalam laporan tahunan 2022, The Ning King tercatat sebagai pemegang saham utama sekaligus pengendali ASRI. 

    Tercatat dalam laporan tersebut bahwa The Ning King mengendalikan ASRI melalui PT Tangerang Fajar Industrial Estate, PT Manunggal Prime Development dan PT Argo Manunggal Land Development dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 25,72 persen, 21,66 persen dan 0,66 persen.

    Namun, pendirian ASRI tak terlepas dari nama Haryanto Tirtohadiguno (61) yang merupakan menantu dari The Ning King. Dia diberi kepercayaan penuh oleh sang mertua untuk mendirikan dan mengelola ASRI pada 1993 silam, bersama 3 orang tim yaitu arsitek junior, senior keuangan, dan istrinya (anak The Ning King) yaitu Angeline Sutedja sebagai human resources.

    Haryanto kini merupakan Komisaris Utama ASRI. Pria yang lahir di Surabaya tahun 1962 ini merupakan sarjana ekonomi dari University of Missouri, Columbia, USA.

    Kariernya bermula sebagai Sales Representatives di PT Argo Pantes pada 1987-1988, Marketing Manager di PT Alfa Goldland Realty pada 1988-1989, General Manager di PT Megalopolis Manunggal Indonesia Development pada 1990-1993.

    Kemudian sebagai pendiri ASRI, dia menjabat sebagai Direktur Utama ASRI pada 1993-2007. Saat itu dia juga merangkap sebagai Managing Director PT Alfa Goldland Realty pada 2003-2012 dan Komisaris ASRI pada 2007-2015.

    Haryanto sempat menempati kembali posisi Direktur Utama ASRI pada 2013-2015, dan menjadi Komisaris Utama sejak 2015 hingga sekarang.

    Sebelumnya, perusahaan tersebut dikenal dengan nama PT Adhihutama Manunggal yang kemudian diganti menjadi Alam Sutera Realty pada September 2007 sehubungan dengan rencana jangka panjang perusahaan. Selanjutnya, Alam Sutera melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Desember 2007.

    Pada 1994, ASRI mengembangkan kawasan hunian terpadu yang berdiri di atas lahan 800 hektare di Serpong, Tangerang. Peluncuran perdana perumahan Alam Sutera, lebih dari 1.100 unit hunian terjual dalam waktu 2 minggu. 

    Hingga tahun 2013 lalu, kawasan Alam Sutera telah menghadirkan lebih dari 37 kluster perumahan dengan 150-300 unit rumah di setiap klusternya. Produk residensialnya mencakup 3 apartemen Paddington Heights, Silkwood, EleVee Penthouses & Residences dan 1 low-rise apartment yaitu Lloyd.

    Kota mandiri lainnya yang telah dikembangkan ASRI yaitu Suvarna Sutera di Tangerang dengan pengembangan seluas 2.600 hektare. Tak hanya itu, ASRI juga menunjukkan mahakarya lain yang menjadi ikon Indonesia, yaitu patung Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali.

    Selain township yang menghadirkan berbagai residensial mulai dari rumah tapak hingga apartemen, ASRI juga mengembangkan gedung perkantoran yaitu The Tower, The Prominence, Synergy Building.

    Di sisi lain, ASRI juga mengembangkan sejumlah properti komersial seperti Mall @ Alam Sutera, Flavor Bliss, Pasar 8 & Gudang T8 (149 ruko, 238 kios, 204 lapak) dan Ruko di berbagai lokasi. 

  • Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan HO tersangka penipuan dan penggelapan warga  Galaxi Bumi Permai Surabaya.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, SH. MH selaku Kuasa Hukum dr. Soewondo Basoeki (Pelapor) mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka HO mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    “Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    “Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK,”kata Rachmat.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum elit politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dkk dari masyarakat dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan rupiah.

    “Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan.

    Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan 1 Mobil

    Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan 1 Mobil

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto.

    Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (28/10/2025) penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil. Sebagai informasi, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Jadi dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Barang-barang tersebut, kata dia, nantinya akan dianalisis oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai bahan pembuktian dan memperoleh informasi tambahan. Hal itu sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

    “Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau aset recovery,” jelasnya.

    Sekadar informasi, dugaan pemerasan ini berlangsung selama 2019-2023, di mana hasil pemerasan terkumpul hingga Rp53 miliar.

    Nama-nama 9 tersangka perkara pemerasan calon TKA di Kemnaker

    1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

    2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

    3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).

    6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

    7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).

    8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).

    9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA

    KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

    “Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Budi mengatakan penetapan tersangka Hery berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025.

    Kendati demikian, Budi belum merincikan peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023. Selain itu, para tersangka memperoleh Rp53 miliar dari hasil pemerasan.

    Selain Hery, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka di kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnaker. 

    1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

    2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

    3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).

    6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

    7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).

    8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.