UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat sipil, antara lain Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
Bukan hanya itu, sebanyak tiga warta sipil turut mengajukan gugatan ke MK.
Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
Dalam permohonan, ada beberapa pasal yang digugat.
Pertama, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI
.
Pasal ini mengatur tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah di daerah, menangani bencana, pengamanan wilayah, hingga tugas baru terkait keamanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
Angka 9 termaktub, tugas membantu pemerintahan di daerah, misalnya stabilisasi wilayah dan dukungan administrasi dalam kondisi tertentu.
Angka 15 disebutkan salah satu tugas baru hasil perubahan UU?3/2025, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber atau melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Para pemohon menyoroti sejumlah
tugas dan kewenangan TNI
untuk melakukan operasi militer selain dalam keadaan perang, yaitu (9) membantu tugas pemerintahan di daerah dan (10) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
Selain itu, para pemohon juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal ini mengatur tentang Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Para pemohon juga menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal ini berbunyi prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batas usia pensiun prajurit.
Adapun Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 63 tahun, yang dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan: ayat (1) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan; ayat (2) selama undang-undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, ketentuan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Markas Besar (Mabes) Tengah Nasional Indonesia (TNI) menghormati langkah hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang kembali menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke ke
Mahkamah Konstitusi
(MK).
“TNI menghormati langkah hukum yang ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
Kendati demikian, TNI menilai upaya tersebut justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap hakikat, fungsi, dan peran TNI sebagaimana diatur dalam konstitusi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
“Pasal-pasal yang mereka persoalkan justru merupakan fondasi penting agar TNI dapat menjalankan tugas-tugas pertahanan secara profesional dan terkendali di bawah otoritas sipil yang sah,” tegas dia.
Freddy meyakini bahwa TNI selalu berada dalam koridor konstitusi karena setiap langkah dan kebijakan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, pelaksanaan operasi militer selain perang pun diatur secara rinci untuk memastikan keterlibatan TNI hanya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.
“TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang justru dapat melemahkan fondasi pertahanan nasional,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Haryanto
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?
-

Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi
Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka dugaan penipuan HO sampai saat ini masih belum juga dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Namun, sikap tak kooperatif yang dilakukan HO ini berbanding terbalik dengan pihak kepolisian yang justeru menjadikan HO sebagai perwakilan masyarakat terkait pelayanan publik di Ditreskrimum Polda Jatim dalam mendukung program Quick Wins akselerasi, transportasi Polri.
Dr Rachmat SH MH kuasa hukum pelapor (dr Soewondo Basuki) mempertanyakan langkah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.
“Pembuatan atau perekaman video tersebut tentu kontra produktif terhadap citra Direskrimum Polda Jatim. Sebab seorang tersangka kasus penipuan yang tidak kooperatif karena berusaha menghambat proses hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Justeru malah dijadikab testimoni yang berbicara masalah integritas Polri. Ini menunjukkan sebuah ketidak profesionalan polisi atau mungkin ada kepentingan tercela dibalik ini,” ujar Rochmat, Selasa (4/11/2025).
Rochmat menambahkan, HO saat ini juga melaporkan ke Polda Jatim. Namun, laporan tersebut didasari kebohongan atau laporan palsu yang direkayasa untuk menghambat proses hukumnya.
“Sehingga adanya video viral yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dimasukkan dalam Instagram Polda Jatim tersebut patut diduga adanya konspirasi tercela sebagaimana direncanakan guna menghambat penyerahan tersangka HO kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Dan tentu itu merugikan Polda Jatim,” ujar Rochmat.
Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru melakukan pengecekan terkait video tersebut.
“Saat buat video, masyarakat pemberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan perbuatan pidana ke Polda. Jadi tidak tahu kalau masyarakat tersebut tersangka di Polrestabes. Video akan segera dihapus,” kata Kombes Widi.
Perlu diketahui, penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan tersangka HO yang tinggal di Galaxi Bumi Permai.
Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Dr. Rachmat, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.
” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka Hermanto Oerip mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).
Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.
” Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.
Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.
” Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan HO justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.
Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan.
” Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.
Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.
” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]
-

Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan HO tersangka penipuan dan penggelapan warga Galaxi Bumi Permai Surabaya.
Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Dr. Rachmat, SH. MH selaku Kuasa Hukum dr. Soewondo Basoeki (Pelapor) mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.
” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka HO mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).
Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.
“Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.
Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.
“Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK,”kata Rachmat.
Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum elit politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dkk dari masyarakat dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan rupiah.
“Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.
Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.
” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan.
Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]
-

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Budi mengatakan penetapan tersangka Hery berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025.
Kendati demikian, Budi belum merincikan peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023. Selain itu, para tersangka memperoleh Rp53 miliar dari hasil pemerasan.
Selain Hery, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka di kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnaker.
1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).
6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).
7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).
8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-

Hana Bank distribusikan tiga reksa dana dari Principal Indonesia
Jakarta (ANTARA) – PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) bekerja sama dengan PT Principal Asset Management (Principal Indonesia) untuk mendistribusikan tiga produk reksa dana melalui jaringan kantor Hana Bank dan MyHana Mobile Banking.
Melalui kerja sama itu, Principal Indonesia akan menyediakan tiga reksa dana antara lain Reksa Dana Principal Cash Fund (IDR), Reksa Dana Indeks Principal Index IDX30 (IDR), dan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah (USD).
Wealth Management Product Head Hana Bank Devi Agustino Haryanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan berharap kolaborasi dengan Principal Indonesia dapat menambah ragam produk kepada nasabah serta membantu mereka mengoptimalkan portofolio investasi.
“Dengan visi untuk menjadi mitra seumur hidup bagi masyarakat Indonesia, layanan wealth management kami menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan visi tersebut,” kata Devi.
Ia mengatakan tiga reksa dana yang tersedia melalui kerja sama itu memberikan berbagai pilihan untuk memenuhi kebutuhan dan minat investasi nasabah dan calon investor.
Reksa Dana Principal Cash Fund merupakan reksa dana bagi investor dengan profil risiko konservatif, sedangkan Reksa Dana Indeks Principal Index IDX30 merupakan reksa dana indeks bagi investor dengan profil risiko agresif.
Adapun Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah (USD) berfokus ke pasar ASEAN dalam denominasi dolar AS yang dirancang bagi investor dengan profil risiko yang agresif.
Nasabah dan calon investor dapat melakukan pembelian (subscription) produk reksa dana Principal Indonesia melalui jaringan kantor Hana Bank untuk produk IDR dan USD.
Selain itu, pembelian reksa dana juga dapat dilakukan melalui MyHana Mobile Banking yang dilengkapi dengan fitur Hana AIdvisor untuk membantu nasabah meraih hasil optimal dengan risiko yang dapat disesuaikan dengan profil risiko, dalam hal ini untuk produk IDR.
Direktur Principal Indonesia Kemal Fajri Mohsin menyambut Hana Bank sebagai salah satu dari mitra perbankan untuk distribusi reksa dana.
Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan langkah penting bagi komitmen Principal Indonesia untuk menyediakan akses investasi reksa dana yang memberikan kemudahan bagi para nasabah dan calon investor.
“Dengan menggabungkan keahlian investasi kami serta kemampuan Hana Bank sebagai institusi perbankan yang kokoh dan terpercaya, kami percaya kerja sama ini dapat meluaskan peluang bagi investor di Indonesia,” kata Kemal.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Hana Bank distribusikan tiga reksa dana dari Principal Indonesia
Jakarta (ANTARA) – PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) bekerja sama dengan PT Principal Asset Management (Principal Indonesia) untuk mendistribusikan tiga produk reksa dana melalui jaringan kantor Hana Bank dan MyHana Mobile Banking.
Melalui kerja sama itu, Principal Indonesia akan menyediakan tiga reksa dana antara lain Reksa Dana Principal Cash Fund (IDR), Reksa Dana Indeks Principal Index IDX30 (IDR), dan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah (USD).
Wealth Management Product Head Hana Bank Devi Agustino Haryanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan berharap kolaborasi dengan Principal Indonesia dapat menambah ragam produk kepada nasabah serta membantu mereka mengoptimalkan portofolio investasi.
“Dengan visi untuk menjadi mitra seumur hidup bagi masyarakat Indonesia, layanan wealth management kami menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan visi tersebut,” kata Devi.
Ia mengatakan tiga reksa dana yang tersedia melalui kerja sama itu memberikan berbagai pilihan untuk memenuhi kebutuhan dan minat investasi nasabah dan calon investor.
Reksa Dana Principal Cash Fund merupakan reksa dana bagi investor dengan profil risiko konservatif, sedangkan Reksa Dana Indeks Principal Index IDX30 merupakan reksa dana indeks bagi investor dengan profil risiko agresif.
Adapun Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah (USD) berfokus ke pasar ASEAN dalam denominasi dolar AS yang dirancang bagi investor dengan profil risiko yang agresif.
Nasabah dan calon investor dapat melakukan pembelian (subscription) produk reksa dana Principal Indonesia melalui jaringan kantor Hana Bank untuk produk IDR dan USD.
Selain itu, pembelian reksa dana juga dapat dilakukan melalui MyHana Mobile Banking yang dilengkapi dengan fitur Hana AIdvisor untuk membantu nasabah meraih hasil optimal dengan risiko yang dapat disesuaikan dengan profil risiko, dalam hal ini untuk produk IDR.
Direktur Principal Indonesia Kemal Fajri Mohsin menyambut Hana Bank sebagai salah satu dari mitra perbankan untuk distribusi reksa dana.
Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan langkah penting bagi komitmen Principal Indonesia untuk menyediakan akses investasi reksa dana yang memberikan kemudahan bagi para nasabah dan calon investor.
“Dengan menggabungkan keahlian investasi kami serta kemampuan Hana Bank sebagai institusi perbankan yang kokoh dan terpercaya, kami percaya kerja sama ini dapat meluaskan peluang bagi investor di Indonesia,” kata Kemal.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pelajaran dari Kecelakaan Bus PO Haryanto yang Terguling di Tol Batang
Jakarta –
Bus PO Haryanto terguling di ruas Tol Semarang-Batang, KM 354 jalur B, wilayah Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Minggu (26/10) malam pukul 22.15 WIB. Ini pelajaran yang bisa diambil dari kecelakaan tersebut.
Menurut keterangan polisi, kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang tewas dan 20 orang luka-luka itu, diduga terjadi karena kondisi ban yang mulai botak, sehingga bikin bus mengalami selip dan terguling. Terlebih saat itu kondisi jalanan basah setelah diguyur hujan deras.
“Kita akan dalami lagi teknis kendaraan terutama dari ban. Karena kalau hasil penelusuran awal, diduga kembangan ban kurang dari tiga milimeter. Itu nanti kita pastikan lagi apakah layak atau tidak,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra dikutip dari detikJateng.
Selain itu polisi juga akan menelusuri faktor kecepatan dan kemungkinan kelalaian pengemudi. Menurut Pratama, bus kemungkinan melaju dengan kecepatan tinggi saat oleng dan terguling.
“Kita akan minta keterangan dari sopir, berapa kecepatan dan persneling yang digunakan. Karena kalau di tol, itu pasti lebih dari 40 km/jam. Kita lihat reaksinya seperti apa, apakah karena human error, ngantuk, atau karena genangan air,” jelas Pratama lagi.
Senior Instructor SDCI (Safety Defensive Consultant Indonesia) Sony Susmana menjelaskan, kecelakaan di kondisi jalanan basah dan licin sebenarnya bisa diantisipasi dengan defensive driving.
“Jadi sesuaikan gaya berkendara, kurangi kecepatan, kurangi koreksi steer, dan kurangi manuver-manuver agresif yang bisa menimbulkan selip,” bilang Sony kepada detikOto, Selasa (28/10/2025).
Selain faktor kondisi fisik kendaraan dan kondisi jalanan, Sony juga menyoroti masalah klasik yang ada di industri transportasi bus Indonesia, yaitu pengemudi yang kelelahan. Harusnya hal ini bisa diantisipasi dengan pengemudi beristirahat.
“Yang jadi masalah pada pengemudi angkutan umum, mereka rata-rata fatigue dan melakukan antisipasi dengan cara meningkatkan adrenalin lewat gaya berkendara agresif. Ditambah dengan tekanan dari pihak PO untuk sampai tepat waktu, pasti yg dilakukan ngebut sejadi-jadinya. Itu kenapa sering kita lihat betapa bahayanya driver-driver bus berkendara di jalan tol,” bilang Sony.
(lua/dry)
-

Bus PO Haryanto Terguling di Tol Batang, Oleng 3 Kali sebelum Tabrak Pembatas
Jakarta –
Bus PO Haryanto terguling di ruas Tol Semarang-Batang, KM 354 jalur B, wilayah Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Minggu (26/10) malam pukul 22.15 WIB. Sebelum terguling, bus AKAP dengan nomor polisi B 7394 VGA itu oleng sebanyak tiga kali dan menabrak pembatas jalan.
Mengutip laman Korlantas Polri, berdasarkan laporan awal bus yang dikemudikan Ali Yudianto (36), warga Pati, sempat oleng dan selip sebelum akhirnya menabrak guardrail dan terguling di jalur satu. Polisi memastikan tidak ada kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan ini.
Hal itu dipertegas oleh pernyataan salah seorang penumpang asal Demak, Kasim (32), yang ketika itu dalam perjalanan ke Tangerang. Kasim bilang sempat tertidur sebelum kecelakaan yang menewaskan tiga orang dan melukai 20 orang itu terjadi.
“Waktu kejadian itu saya tidur. Pas bus oleng, saya langsung bangun. Olengnya dua sampai tiga kali, baru nabrak (guardrail), terus terseret,” ujar Kasim, Senin (27/10/2025), seperti dikutip dari detikJateng.
Kasim bisa selamat dari kecelakaan itu dengan cara berpegangan pada kursi untuk menyelamatkan diri saat bus terguling dan terseret. “Pas oleng saya langsung pegangan jok, udah gantung di jok aja. Penumpang lain pada jatuh ke bawah, ketimpa satu sama lain,” ungkapnya lagi.
Sebagai catatan, kecelakaan bus tersebut terjadi dalam kondisi jalanan yang licin setelah diguyur hujan deras. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tunggal tersebut.
“Kita akan dalami lagi teknis kendaraan terutama dari ban. Karena kalau hasil penelusuran awal, diduga kembangan ban kurang dari tiga milimeter. Itu nanti kita pastikan lagi apakah layak atau tidak,” kata Pratama.
Selain itu polisi juga akan menelusuri faktor kecepatan dan kemungkinan kelalaian pengemudi. Menurut Pratama, bus kemungkinan melaju dengan kecepatan tinggi saat oleng dan terguling.
“Kita akan minta keterangan dari sopir, berapa kecepatan dan persneling yang digunakan. Karena kalau di tol, itu pasti lebih dari 40 km/jam. Kita lihat reaksinya seperti apa, apakah karena human error, ngantuk, atau karena genangan air,” jelasnya lagi.
Untuk memastikan hasil akhir, Ditlantas Polda Jateng akan memanggil ahli ban dan melakukan simulasi kinematika guna menentukan penyebab pasti kecelakaan. “Saya belum bisa simpulkan hari ini. Nanti setelah pemeriksaan teknis dan penyelidikan selesai, baru bisa kita pastikan penyebab utamanya,” bilang Pratama.
Ban Aus Jalan Licin Jadi Kombinasi Maut
Berdasarkan indikasi pemeriksaan awal, besar kemungkinan ban bus PO Haryanto tersebut sudah mulai botak alias aus. Indikator ban aus sebenarnya bisa dicek secara mandiri melalui logo segitiga yang ada pada pinggir atau dinding samping ban. Logo segitiga yang disebut TWI itu bisa menunjukkan tanda jika ban bus sudah aus.
Segitiga tersebut dibuat untuk menunjukkan posisi TWI di telapak ban. Saat TWI sudah sejajar dengan permukaan telapak ban, itu menandakan bahwa ban sudah kehilangan ketebalan kembangannya dan perlu diganti.
Ban yang aus dan jalanan licin bisa menjadi kombinasi maut penyebab kendaraan terguling. Dua kondisi itu bisa menimbulkan aquaplaning, yakni sebuah fenomena di mana ban mobil kehilangan traksi saat melewati genangan air dalam kecepatan tinggi.
Senior Instructor SDCI (Safety Defensive Consultant Indonesia) Sony Susmana menjelaskan, saat kondisi jalanan basah dan licin, yang harus dilakukan pengemudi bus adalah menyesuaikan gaya berkendara, kurangi kecepatan, kurangi koreksi steer, dan kurangi manuver-manuver agresif yang bisa menimbulkan selip.
“Artinya berkendara dengan defensive. Memang ban gundul, suspensi rusak, dan overload juga bisa menjadi faktor penyebab, tapi kecil persentasenya, kecuali selip karena ban pecah,” ungkap Sony kepada detikOto, Selasa (28/10/2025).
PG-On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk. Zulpata Zainal juga pernah menekankan, bagaimana pentingnya ban dalam menghadapi kondisi aquaplaning. Walau ban sudah melewati berbagai uji pengetesan, termasuk diperuntukkan untuk kondisi jalan basah, pengemudi tetap harus mengecek kondisi ban saat menghadapi musim hujan.
“Ulir atau pola kembangan pada ban adalah tempat mengalirnya air saat melewati genangan air. Jika ban tidak ada kembangannya atau sudah botak, maka risiko selip menjadi lebih besar. Walaupun ban tidak ada masa kedaluwarsa, ban harus tetap dirawat agar tetap awet dan tidak cepat botak dengan memperhatikan selalu tekanan anginnya,” ujar Zulpata.
(lua/dry)

