Tag: Haryanto

  • 4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP Megapolitan 11 Januari 2025

    4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat
    polisi
    mengajukan banding usai dihukum demosi hingga delapan tahun terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
    Keempat polisi tersebut adalah eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, eks Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, dan eks Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.
    “Iya (mengajukan banding),” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
    Menurut hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1/2025), keempat polisi itu dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
    “AKP RH demosi delapan tahun, Ipda W demosi delapan tahun, Iptu AS demosi enam tahun, Bripka RS demosi lima tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
    Kompolnas mengetahui hasil tersebut karena memantau langsung sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selama beberapa hari terakhir.
    Dengan demikian, sebanyak 18 polisi telah menjalani sidang kode etik. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan ada penambahan polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan
    penonton DWP
    .
    “Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam.
    Adapun sebelumnya sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun Megapolitan 11 Januari 2025

    4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran dihukum demosi terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
    Keempat polisi tersebut adalah eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, eks Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, dan eks Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.
    Sanksi tersebut dijatuhkan kepada mereka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1/2025).
    “AKP RH demosi delapan tahun, Ipda W demosi delapan tahun, Iptu AS demosi enam tahun, Bripka RS demosi lima tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
    Bukan hanya itu, keempat polisi itu juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
    Kompolnas mengetahui hasil tersebut karena memantau langsung sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selama beberapa hari terakhir.
    Dengan demikian, sebanyak 18 polisi telah menjalani sidang kode etik. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan ada penambahan polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan
    penonton DWP
    .
    “Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam.
    Adapun sebelumnya sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bertambah, Kompolnas Sebut Ada 4 Polisi yang Disidang KKEP Soal Pemerasan DWP Hari Ini

    Bertambah, Kompolnas Sebut Ada 4 Polisi yang Disidang KKEP Soal Pemerasan DWP Hari Ini

    JAKARTA – Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut ada dua polisi lain yang turut menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, hari ini. Sehingga, total ada empat polisi yang diadili secara internal.

    “Ada empat terduga pelanggar hari ini,” ujar Choirul Anam kepada VOI, Jumat, 10 Januari.

    Kedua terduga pelanggar yang dimaksud yakni AKP RH dan Bripka RS. Sebelum dimutasi dalam rangka pemeriksaan, mereka merupakan eks anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polsek Kemayoran.

    “AKP RH dan Bripka RS,” kata Choirul Anam.

    Untuk dua polisi lainnya yakni Ipda W dan Iptu AS. Bila merujuk Surat Telegram (ST) yang diterbitkan Polda Metro Jaya dengan nomor ST/429/XII/KEP.2024, identitas dari Ipda W yakni Win Stone yang merupakan eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran.

    Sementara untuk Iptu AS merupakan Agung Setiawan yang sempat menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, 14 anggota Polri telah disidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP.

    Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Selain itu, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, AKP Fauzan, dan S menerima sanksi demosi selama 8 tahun.

    Sementara itu, Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Brigadir Dwi Wicaksono, Briptu D, dan Bripka Ready Pratama, serta Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.

  • Kompolnas Ungkap Jumlah Polisi Terlibat Pemerasan DWP 2024 Bakal Bertambah Signifikan – Halaman all

    Kompolnas Ungkap Jumlah Polisi Terlibat Pemerasan DWP 2024 Bakal Bertambah Signifikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan jumlah polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 masih memungkinkan bertambah.

    “Insya Allah ada penambahan dan signifikan,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurutnya, tidak hanya jumlah anggota terlibat yang bertambah tetapi nominal uang hasil pemerasan.

    Anam menyebut bahwa uang yang diminta terhadap penonton DWP agar dibebaskan dari pemeriksaan tes narkoba tak bisa dipukul rata.

    “Masing-masing punya angka sendiri-sendiri, tergantung siapa orangnya, tergantung siapa yang dampingnya orang tersebut, dan bagaimana model komunikasi mereka. Masing-masing punya angka sendiri-sendiri, berbeda-beda jumlahnya,” tambahnya

    Namun dari seluruh pemerasan itu muncul nominal seperti yang telah disampaikan yakni Rp 2,5 miliar. 

    “Tapi itu bisa berkembang kalau ada perkembangannya. Karana memang lagi di track ulang,” ujar Anam.

    Anam menyebut sidang kode etik terhadap 18 anggota dilakukan secara simultan di Divpropam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini seluruh anggota sudah menjalani sidang etik di mana tiga anggota di antaranya dipecat dan sisanya didemosi 5 tahun sampai 8 tahun.

    Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

     2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. Di terbukti memeras korban.

    15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone.

    16. Mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.

    17. Mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika.

    18. Mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite

  • 4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah Megapolitan 10 Januari 2025

    Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Muhammad Choirul Anam mengungkapkan, kemungkinan besar akan ada penambahan jumlah polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
    Untuk diketahui, sebelumnya telah ada 18 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus ini.
    “Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
    Anam tidak menyebutkan secara rinci jumlah tambahan polisi yang terlibat dalam kasus
    pemerasan penonton DWP
    .
    Namun, ia menyampaikan bahwa sidang etik yang digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang terlibat masih berlangsung di dua lokasi secara bersamaan.
    “Sidang pertama berlangsung di Mabes Polri untuk anggota berpangkat perwira menengah (pamen). Sementara itu, sidang kedua digelar di Polda Metro Jaya untuk anggota dengan pangkat yang lebih rendah,” jelasnya.
    Anam menambahkan, sidang di kedua lokasi memiliki fokus pemeriksaan yang berbeda, tergantung pada peran masing-masing terduga pelanggar.
    “Di Mabes Polri, pendalaman lebih berfokus pada aspek perencanaan karena melibatkan pelanggar di level yang lebih tinggi. Sementara itu, sidang di Polda Metro Jaya lebih banyak membahas pelaksanaan di lapangan,” ungkap Anam.
    Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa proses penelusuran sudah dilakukan secara mendalam untuk mengurai latar belakang kejadian ini.
    “Hingga kemarin, sudah dilakukan penguraian yang cukup detail sehingga menjadi jelas apa latar belakang dan alasan terjadinya peristiwa ini,” pungkasnya.
    Adapun sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini Dua Anggota Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya – Halaman all

    Hari Ini Dua Anggota Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Sidang KKEP hari ini digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan dua anggota yang di sidang etik ialah Ipda W dan Iptu AS.

    “Ipda W san Iptu AS (di sidang etik, red),” katanya kepada wartawan.

    Ipda Win Stone pada saat itu menjabat Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran kemudian dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

    Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus kemudian dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

    Keduanya saat ini di mutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, ada 14 terduga pelanggar menjalani sidang etik, di mana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 11 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

    Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. Di terbukti memeras korban.

     

  • 7 Mayjen Dimutasi Panglima TNI di Awal 2025, Salah Satunya Staf Khusus KSAD

    7 Mayjen Dimutasi Panglima TNI di Awal 2025, Salah Satunya Staf Khusus KSAD

    loading…

    Sebanyak 7 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD berpangkat Mayjen TNI dimutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Januari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 7 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD berpangkat Mayjen TNI dimutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Januari 2025. Panglima TNI melakukan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI.

    Mutasi tersebut berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur yang dikutip, Jumat (10/1/2025).

    7 Mayjen Dimutasi Panglima TNI di Awal 20251. Mayjen TNI Lukmansyah dari Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB menjadi Staf Khusus KSAD

    2. Mayjen TNI Budi Irawan dari Pa Sahli Tk III Kasad Bid Jahpers menjadi Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB (Sertijab menunggu Keppres)

    3. Mayjen TNI Haryanto dari Pangdam XVIII/Ksr menjadi Pa Sahli Tk III Kasad Bid Jahpers

    4. Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu dari Kas Kogabwilhan I menjadi Pangdam XVIII/Ksr

    5. Mayjen TNI Zainul Arifin dari Kabadiklat Kemhan menjadi Warek Bid Kerjasama Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi Unhan

    6. Mayjen TNI Endro Satoto dari Staf Ahli Menhan Bid Politik menjadi Kabadiklat Kemhan (Sertijab menunggu Keppres)

    7. Mayjen TNI Arkamelvi Karmani dari Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

    (jon)

  • Lagi, Dua Perwira PMJ Didemosi Gara-gara Pemerasan DWP, Berikut 14 Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Etik – Halaman all

    Lagi, Dua Perwira PMJ Didemosi Gara-gara Pemerasan DWP, Berikut 14 Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota di bawah naungan Polda Metro Jaya (PMJ) yang diduga terlibat pemerasan WNI dan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (9/1/2025).

    Kali ini, dua oknum polisi yang dibawa ke sidang etik Polri tersebut yakni Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan (Kompol JN) dan AKP Fauzan (AKP F). 

    Informasi itu disampaikan komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, kepada wartawan.

    Berbeda dari sidang etik KKEP terhadap 12 anggota Polda Metro Jaya sebelumnya yang dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri.

    Kali ini, sidang etik terhadap Kompol JN dan AKP F dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sedangkan AKP F diketahui ialah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

    Kompol JN didemosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

    Kemudian AKP F didemosi 8 tahun dan dipatsus 30 hari.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 12 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 9 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. 

    Dengan tambahan Kompol JN dan AKP F, maka sejauh ini ada 14 oknum PMJ yang dijatuhi sanksi etik terkait dugaan pemerasan penonton konser DWP di JiExpo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024.

    Sementara, jumlah anggota PMJ yang diamankan Divpropam Polri terkait kasus ini ada 18 anggota dan yang terkena mutasi jabatan 34 anggota PMJ.  

    Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

    1. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    6. Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    13. Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat  Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan. Terbukti memeras korban.

    14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Terbukti memeras korban.

     

     

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Kompol JN Didemosi 5 Tahun, AKP F Didemosi 8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Kompol JN Didemosi 5 Tahun, AKP F Didemosi 8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya Kompol JN dan AKP F atas kasus pemerasan penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (9/1/2025).

    Informasi itu disampaikan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan.

    Berbeda dari 12 sidang etik KKEP sebelumnya dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri.

    Kali ini sidang etik dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sedangkan AKP F diketahui iaah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

    Kompol JN didemosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

    Kemudian AKP F didemosi 8 tahun dan dipatsus 30 hari.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 12 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 9 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

    Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

  • Tak Ragu Tindak Polisi di Kasus Pemerasan DWP, Kapolri: Komitmen Bersih-bersih Pelanggar – Halaman all

    Tak Ragu Tindak Polisi di Kasus Pemerasan DWP, Kapolri: Komitmen Bersih-bersih Pelanggar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih berlanjut.

    Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan tak ragu menindak tegas para pelanggar.

    “Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu-ragu untuk melakukam tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami walaupun dengan berbagai macam pandangan,” kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Mantan Kadiv Propam Polri ini menyebut dalam internal Korps Bhayangkara ada pemberian penghargaan atau reward untuk anggota yang berprestasi, dan memberikan hukuman kepada anggota yang berbuat pelanggaran.

    “Namun, itu adalah komitmen kita unttum terus melakukam bersih-bersih terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada, sehingga kita harapkan polri semakin baik,” jelasnya.

    Pemerasan Rp 2,5 Miliar

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Hingga saat ini, sudah ada 12 orang anggota polisi yang mendapatkan sanksi setelah menjalani sidang kode etik tersebut.

    Berikut daftar 12 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi. Dia terbukti memeras korban.