Tag: Haryanto

  • Kodam tunggu instruksi Mabes TNI soal sertijab Pangdam Kasuari

    Kodam tunggu instruksi Mabes TNI soal sertijab Pangdam Kasuari

    Untuk pelaksanaan serah terima jabatan, prinsipnya Kodam menunggu perintah dari komando atas.

    Manokwari (ANTARA) – Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari masih menunggu instruksi dari Markas Besar TNI Angkatan Darat terkait dengan pelaksanaan serah terima jabatan Panglima Kodam (Pangdam) dari Mayor Jenderal TNI Haryanto kepada Mayor Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu.

    Hal itu dikatakan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVIII/Kasuari Kolonel Infanteri Syawaludin Abuhasan saat peringatan HUT Ke-8 Kodam XVIII/Kasuari di Manokwari, Papua Barat, Rabu.

    Kapendam mengatakan bahwa pergantian jabatan Pangdam XVIII/Kasuari bersama ratusan perwira tinggi TNI lainnya, tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

    “Untuk pelaksanaan serah terima jabatan, prinsipnya Kodam menunggu perintah dari komando atas (Markas Besar TNI),” kata Kolonel Inf. Syawaludin Abuhasan.

    Berdasarkan keputusan Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI Haryanto dimutasi dengan jabatan baru sebagai Pati Ahli Tingkat III Kasad Bidang Pembinaan Kesejahteraan Moril Prajurit.

    Jabatan Pangdam XVIII/Kasuari diemban oleh Mayor Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu yang sebelumnya merupakan Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I Tanjung Pinang.

    “Jadi, intinya kami tunggu arahan dari Mabes TNI, besok atau lusa kalau diperintahkan untuk serah terima jabatan, ya kami siap laksanakan perintah,” ujar Kapendam.

    Dalam momentum perayaan HUT Ke-8 Kodam XVIII, Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI Haryanto berpamitan dengan Penjabat Gubernur Papua Barat, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, beserta seluruh pemangku kepentingan.

    “Sprint saya sudah turun, saya mohon pamit dan mungkin akhir Januari ini saya berangkat. Pengganti saya itu Mayor Jenderal TNI Jimmy Manalu dari angkatan 93,” ujar Haryanto.

    Perlu diketahui bahwa Mayor Jenderal TNI Haryanto resmi menjabat sebagai Pangdam XVIII/Kasuari menggantikan Mayor Jenderal TNI Ilyas Alamsyah Harahap terhitung sejak 22 Maret 2024 berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/329/III/2024.

    Pewarta: Fransiskus Salu Weking
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Aipda LH Demosi 5 Tahun, Aipda HJS Demosi 8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Aipda LH Demosi 5 Tahun, Aipda HJS Demosi 8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali mejatuhkan sanksi terhadap 2 anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
     

    Dua anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

     

     

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua anggota pelanggar yang disidang ialah Aipda LH dan Aipda HJS.

    “Aipda LH demosi 5 tahun 30 hari patsus, Aipda HJS demosi 8 tahun 30 hari patsus,” kata Erdi dalam keterangannya.

     

    Aipda LH (Lutfi Hidayat) diketahui pada saat itu mejabat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

     

    Sedanfkan Aipda HJS (Hadi Johntua Simarmata) saat itu menjabat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. 

    “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” sambung Erdi.

     

    Kedua pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.

     

    Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

     

    Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

     

    Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap dua WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

     

    Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

     

    Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

     

    Berikut 20 anggota yang sudah menjalani proses etik

     

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

     

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

     

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

     

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

     

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

     

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

     

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

     

    15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

     

    16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

     

    17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.

     

    18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.

     

    19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

     

    20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia

  • Basmi Judol, Konektivitas Internet, Ekonomi 8%

    Basmi Judol, Konektivitas Internet, Ekonomi 8%

    Jakarta

    Pejabat Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah dilantik seluruhnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pun langsung memberikan arahan kepada anak buahnya itu.

    Meutya melakukan perombakan di jajaran Dirjen seiring dengan perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di era pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menkomdigi mengungkapkan pelantikan ini menjadi momen penting dalam memperkuat Komdigi sebagai motor penggerak transformasi digital di Indonesia. Ia juga mengingatkan tanggungjawab besar yang akan diemban oleh jajaran pejabat baru Komdigi tersebut.

    “Terkhusus untuk pengawasan digital, juga penanganan kejahatan-kejahatan di digital. Kita ada struktur baru yang dipimpin oleh Pak Alex sebagai perwira tinggi polisi. Saya titipkan pesan untuk (mengatasi) judi online dan kejahatan-kejahatan, seperti pinjaman online ilegal, serta kejahatan keuangan lainnya, termasuk juga pornografi, human traffiking di ruang digital kita. Tolong dilakukan secara baik dan tetap transparan terbuka,” tutur Menkomdigi Meutya di Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Teruntuk Ismail yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan posisi Mira Tayyiba, Meutya menyampaikan kepadanya untuk melakukan pro organisasi kementerian dengan baik dan efisien. Adapun, Mira dirotasi mengembang tugas sebagai Dirjen Teknologi Pemerintah Digital Komdigi.

    “Kebijakan dapat terimplementasi efektif dan sekali lagi pengelolaan agar lebih efisien,” ucapnya.

    Kemudian untuk Wayan Toni Supriyanto yang menduduki Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Meutya mengarahkan agar menuntaskan persoalan konektivitas internet di Tanah Air yang masih menjadi pekerjaan rumah.

    “Kepada Ibu Dirjen Infrastruktur Digital untuk dapat memimpin transformasi teknologi pemerintah digital yang andal dan tentu aman berorientasi pada masyarakat,” kata Meutya.

    Pelantikan Dirjen Komdigi yang dilakukan oleh Menkomdigi Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

    Ada pula wajah baru di jajaran Dirjen Komdigi, yaitu Edwin Hidayat Abdullah yang menempati Dirjen Ekosistem Digital Komdigi dan Fifi Aleyda Yahya yang dipercayai untuk bertugas menjadi Dirjen Komunikasi Publik dan Media.

    “Kepada Bapak Dirjen Ekosistem Digital untuk memastikan kontribusi ekosistem digital yang dapat membantu pemerintahan mencapai target pertumbuhan ekonommi menuju 8%. Kami juga tugaskan khusus untuk merangkul kekuatan-kekuatan lokal kita agar lebih banyak startup dalam ekosistem digital yang akan dapat mimpin, startup lokal yang dapat lahir dan terdukung oleh pemerintah,” ucap Meutya.

    Sedangkan, Fifi yang dikenal sebagai jurnalis TV ini, Meutya menitip pesan agar ia memperhatikan nasib media seiring dengan penambahan nama jabatan tersebut.

    “Untuk memastikan komunikasi publik yang efektif, transparan dan juga kredibel. Untuk struktur baru ini khusus namanya kita tambahkan media. Artinya apa? Harus ada penguatan kerja sama yang baik dengan media massa sebagai mitra strategis kita untuk melakukan komunikasi publik pemerintahan,” kata Menkomdigi.

    Pesan terakhir dialamatkan kepada Arief Tri Hardiyanto yang masih diamanahkan untuk menduduki jabatan Inspektorat Jenderal Komdigi.

    “Inspektorat Jenderal agar dapat melaksanakan pengawasan internal dan memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Inspektorat Jenderal perlu memperkuat budaya kerja yang bersih dan profesional. Kami titipkan itu kepada Pak Arief yang asalnya dari BPKP,” pungkasnya.

    (agt/fyk)

  • Ini Daftar Nama dan Pangkat 20 Oknum Polisi yang Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    Ini Daftar Nama dan Pangkat 20 Oknum Polisi yang Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri sudah mejatuhkan sanksi kepada 20 anggotanya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan ke penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Sanksinya sendiri mulai dari pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga demosi. 

    “Sesuai dengan komitmen terkait penanganan kasus DWP 2024, Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

    Erdi mengatakan dalam hal ini pihaknya akan secara tegas dalam menindak setiap anggota yang terlibat.

    Pelibatan pihak eksternal seperti Kompolnas juga dilakukan untuk mengawasi proses tersebut agar transparan.

    “Segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” jelasnya.

    Berikut 20 anggota yang sudah menjalani proses etik

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.

    18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.

    19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

    20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
     

     

     

  • Ini Daftar Nama dan Pangkat 20 Oknum Polisi yang Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Berlanjut, Anggota Polisi HK dan JA Disanksi Demosi Delapan Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum anggota Polri yang telibat pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Dua anggota disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menuturkan dua anggota itu berinisial HK dan JA.

    Erdi tidak membeberkan identitas kedua polisi.

    Berdasarkan daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, HK adalah Brigadir HK, Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus. 

    Sedangkan JA ialah Iptu JA yang menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.

    HK dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dan JA dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” kata Erdi dalam keterangannya, Senin (13/12/2025).

    Keduanya juga dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

    “Pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik,” ucapnya.

    Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

    Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

    Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap dua WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

    Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

    Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Berikut daftar Polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun

    13. Mantan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun

    15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, 8 tahun demosi

    16. Mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika, 8 tahun demosi

    17. Mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, 5 tahun demosi

    18. Mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan, 6 tahun demosi

  • Pencarian Korban Tenggelam di Waduk Jotosanur Lamongan Dihentikan Sementara

    Pencarian Korban Tenggelam di Waduk Jotosanur Lamongan Dihentikan Sementara

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

    TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Proses pencarian terhadap pencari rumput, korban tenggelam di Waduk Jotosanur, Desa Geminingrejo, Kecamatan Tikung hingga masuk adzan Maghrib belum ditemukan.

    Tim pencari dari BPBD, Polres dan Damkar sepakat pencarian  dihentikan sementara. Dan  pencarian akan kembali dilanjutkan Senin (13/1/2025) pagi.

    Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto mengungkapkan, pihak kepolisian bersama tim gabungan yang terlibat sudah berusaha ekstra melakukan pencarian. 

    Namun, upaya pencarian terhadap Aji (54) warga Dusun Bajangan RT/RW 02/02, Desa Geminingrejo, Kecamatan Tikung yang dilaporkan tenggelam saat mencari rumput di Waduk Joto, pada Minggu (12/1/2025) pukul 10.00 WIB hingga masuk adzan Maghrib belum membuahkan hasil.

    Petugas gabungan BPBD dan Polres Lamongan melakukan pencarian di lokasi korban tenggelam di Waduk Jotosanur, Kecamatan Tikung, Minggu (12/1/2025) (TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI)

    “Kami sudah berusaha melakukan pencarian. Namun hingga masuk adzan Maghrib korban belum juga ditemukan,” kata Kapolsek Tikung Iptu Tulus Haryanto usai memimpin apel penghentian kegiatan pada hari ini kepada Tribun Jatim Network, Minggu (12/1/2025).

    Ditambahkan, upaya pencarian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan lagi keesokan hari mulai pukul 07.00 WIB. 

    Pencarian, akan melibatkan tim gabungan dari Polres Lamongan bersama tim gabungan yang terdiri dari Basarnas Provinsi Jatim, BPBD Lamongan, Sabhara Polres Lamongan, relawan dan warga. 

    “Besok pagi akan kita lanjutkan lagi,”   ujarnya. 

    Proses pencarian terhadap korban  juga dilakukan dengan menggunakan setidaknya 3 unit perahu karet dan juga alat selam.

    Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan upaya pencarian secara mandiri untuk menghindari bertambahnya korban lebih lanjut.

    “Masyarakat tidak perlu mencari secara mandiri tanpa bantuan dari pihak yang terkait, hal ini lantaran untuk meminimalisir adanya korban lagi,” katanya.

    Seperti diberitakan, Aji (54) warga Dusun Bajangan RT/RW 02/02, Desa Geminingrejo, Kecamatan Tikung, seorang pencari rumput dilaporkan tenggelam saat mencari rumput di Waduk Joto, Desa Geminingrejo, Kecamatan Tikung pada Minggu (12/1/2025) pukul 10.00. 

    Kejadian ini bermula ketika korban sekira pukul 08.45 WIB tengah mencari tanaman kangkung dan rumput untuk pakan ternaknya di tengah-tengah waduk yang masih masuk dalam wilayah desanya tersebut. 

    Tiba-tiba pada pukul 10:00 WIB, saksi warga melihat korban tenggelam. Saksi yang melihat kejadian tersebut kemudian meminta tolong kepada orang-orang di sekitar Waduk Joto dan melaporkan kejadian tersebut ke intansi terkait

  • Ulah Sopir Travel Ngaku Dibegal Demi Hindari Kejaran Leasing, Padahal sudah Menunggak Cicilan

    Ulah Sopir Travel Ngaku Dibegal Demi Hindari Kejaran Leasing, Padahal sudah Menunggak Cicilan

    TRIBUNJATIM.COM – Ulah sopir travel meresahkan setelah ngaku jadi korban perampokan.

    Sopir bernama Samsul Bahri (34) itu mengaku dirinya jadi korban perampokan demi menghindari kejaran perusahaan leasing.

    Sebab, perusahaan itu hendak menarik mobilnya.

    Memang, Samsul yang merupakan warga Kabupaten Pelalawan, Riau itu sudah menunggak cicilan mobil selama tiga bulan.

    Setelah peristiwa itu ia kemudian membuat pernyataan permintaan maaf.

    “Nama saya Samsul Bahri, bekerja sebagai buruh atau sopir travel sehari-hari. Saya tinggal di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.”

    “Dengan ini, saya menyatakan maaf kepada masyarakat luas atas kegaduhan yang saya buat,” ucap Samsul dalam rekaman video yang diterima Kompas.com dari Polres Pelalawan, Minggu (12/1/2025).

    Dia mengaku dirampok dan dibuang di dalam kebun sawit pada Jumat (10/1/2025).

    Semua itu hanyalah rekayasa yang sengaja dibuat Samsul.

    Setelah terungkap berbohong, Samsul kemudian diamankan polisi.

    “Saya benar-benar meminta maaf. Minta maaf yang sedalam-dalamnya, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tutur Samsul.

    Untuk diketahui, seorang pria bernama Samsul Bahri (34) diamankan polisi karena membuat laporan palsu tentang peristiwa perampokan yang dialaminya di Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (11/1/2025).

    Pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir travel ini ternyata merekayasa kejadian perampokan untuk menghindari penarikan mobilnya.

    Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, Samsul ditemukan warga dalam kondisi kaki dan tangannya terikat ke belakang di dalam kebun sawit di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Jumat (10/1/2025).

    Saat itu, Samsul tidak memakai baju dan hanya memakai celana pendek warna hitam.

    Kepada polisi, Samsul mengaku telah dirampok di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dan mobilnya dibawa kabur.

    Kemudian, dibuang ke kebun sawit di wilayah Desa Lubuk Terap.

    Selanjutnya, Samsul dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan.

    “Kami awalnya terima laporan dari Samsul yang mengaku jadi korban perampokan. Kemudian, tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan mendatangi lokasi kejadian,” ujar Edy kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu malam.

    Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas menemukan adanya beberapa kejanggalan.

    Salah satunya, tidak ada bekas kekerasan di tubuh Samsul.

    Petugas pun curiga kepada Samsul dan melakukan interogasi mendalam.

    Akhirnya, Samsul mengakui telah melakukan “prank” atau rekayasa kejadian perampokan yang dialaminya. Samsul nekat melakukan itu, ternyata untuk menghindari penarikan mobil Sigra BM 1055 GI yang dikredit dari pihak leasing.

    “Pengakuan dia, mobilnya ini direntalkan ke orang lain. (Mobilnya) menunggak tiga bulan. Jadi, untuk mempermudah urusannya, dia membuat rekayasa seolah-olah dirampok,” ungkap Edy.

    Untuk mengikat kaki dan tangannya, sebut dia, Samsul dibantu seorang temannya. 

    Sementara itu, kasus ‘prank’ begal juga pernah terjadi di Sulawesi Tenggara.

    Kebohongan suami istri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terbongkar.

    Suami istri bohong mengaku jadi korban begal.

    Mereka mengaku begal itu merampok uang mereka Rp 200 juta.

    Suami istri itu pun nekat lapor polisi.

    Kasus tersebut dilaporkan oleh si suami, NS ke polisi pada 29 November 2024.

    Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut hanya rekayasa.

    Kata polisi, N mengarang cerita bersama istrinya karena ingin mendapatkan simpati dari masyarakat lantaran sedang terimpit masalah ekonomi.

    Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Tommy Subardi Putra mengatakan setelah penyelidikan, pihaknya menemukan fakta laporan yang dilayangkan NS merupakan rekayasa yang dirancang NS bersama istrinya.

    Kata Tommy, hal tersebut pun sudah diakui oleh N dihadapan polisi.

    “Dia sudah mengaku kalau kejadian itu hanya karangan saja, sudah membuat surat resmi,” katanya, Selasa (3/12/2024), melansir dari TribunnewsSultra.

    Meski laporan palsu berkonsekuensi pidana, akan tetapi, pihak Polres Kolaka Utara menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

    Apalagi alasan membuat karangan cerita itu untuk mendapat simpati karena terimpit masalah ekonomi.

    Sebelumnya, seorang kurir di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi.

    Kurir berinisial F tersebut diringkus setelah membuat laporan palsu bahwa ia telah dibegal dan kehilangan uang cash on delivery (COD) sekitar Rp18 juta.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP M Taufan Maulana.

    Ia menceritakan, F awalnya mengaku korban begal.

    Sebagai bukti, F menunjukkan luka goresan di tangannya.

    Namun, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, ternyata F merekayasa hal itu semua.

    F ternyata berniat mengambil uang belasan juta tersebut untuk membayar cicilan.

    “F mengakui semua perbuatan ini adalah rekayasanya. Uang yang dimaksud sebagian telah dipakai dan sebagian lainnya untuk membayar cicilan,” beber Taufan, dikutip dari Banjarmasin Post, Selasa (19/11/2024).

    Uang yang seharusnya disetorkan ke kantor tersebut ia simpan di rumah orang tuanya.

    Pihak kepolisian pun menangkap F serta barang bukti berupa uang COD.

    Isu begal ini pun sempat membuat khawatir masyarakat sekitar.

    Taufan pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tak perlu takut untuk beraktivitas.

    “Terkait kejadian ini, untuk masyarakat kotabaru tetap tenang dan tidak perlu takut dalam beraktivitas seperti biasa serta tetap waspada dari aksi kejahatan,” imbau Taufan.

    Mengutip Kompas.com, F pun kini diancam Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 UU 1/2023 tentang laporan palsu.

    Ia terancam dihukum penjara 1 tahun 4 bulan.

    Kasus Lain

    Sementara itu, seorang gadis berinisial LR rela berbohong ke orang tua bahwa ia jadi korban begal dan HPnya raib digondol.

    Padahal, gadis asal Desa Tetar Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah ini bukan dibegal, melainkan HPnya dijual sendiri.

    Ia berbohong supaya tak kena marah oleh orang tuanya.

    Bahkan, untuk menyempurnakan alibinya, ia menusuk perutnya sendiri menggunakan pisau.

    Ia juga melaporkan aksi begal tersebut ke polisi.

    Nahasnya, polisi berhasil mengungkap kebohongan dari Lutfiana Rahma.

    Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menuturkan, mulanya, Lutfiana mengaku bahwa HP miliknya dirampas oleh pelaku.

    Ia juga mengaku mengalami luka tusuk akibat serangan senjata tajam.

    Joko menuturkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan.

    “Senin kemarin, kami berhasil mengamankan buah HP yang telah dilaporkan hilang oleh korban,” jelasnya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Saat diklarifikasi, ternyata hp itu memang sengaja dijual.

    Sehingga laporan begal ke polsek Simo itu tak benar.

    Lutfiana pun kini mengakui telah membuat laporan palsu dengan tujuan mendapat perhatian dari keluarga.

    “LR mengakui jika peristiwa tersebut tidak pernah ada dan ia mengakui telah membuat laporan palsu dengan tujuan untuk mendapat perhatian dari keluarga,” tambah Joko.

    Diwartakan sebelumnya, gadis berusia 18 tahun mengaku telah dibegal dan ditusuk di bagian perutnya.

    Mengutip TribunSolo.com Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi menuturkan, aksi perampasan dengan kekerasan ini terjadi di Simo-Nogosari, tepat di wilayah Desa Temon, Kecamatan Simo pada Jumat (19/4/2024).

    Kejadian bermula ketika Lutfiana dalam perjalanan pulang sekira pukul 19.00 WIB.

    Saat itu, korban mengaku meletakkan HPnya di dasbor motor sebelah kiri.

    Tiba-tiba, ada pengendara lain yang datang dan mengambil HP korban.

    Sementara itu, pembonceng yang bersama pengendara yang mengambil HP tersebut menusuk korban dengan sajam di bagian perutnya.

    “Pelaku yang depan menggunakan helm, sementara pelaku satunya mengenakan penutup kepala,” kata Arif.

    Korban pun berhasil pulang ke rumah dengan luka di perutnya lalu oleh keluarga dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

    Ternyata, setelah diselidiki, kejadian tersebut hanyalah karangan Lutfiana semata.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Wabah PMK Pada Sapi Menyebar, Daging Impor Terancam Langka dan Semakin Mahal – Halaman all

    Wabah PMK Pada Sapi Menyebar, Daging Impor Terancam Langka dan Semakin Mahal – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA –– Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) buka suara soal mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.

    Sekretaris Jenderal Aspidi Suhandri mengungkapkan, daging sapi impor terancam langka dan harganya naik, lantaran, ada pembatasan lalu lintas hewan antar daerah.

    Hal ini merujuk pada surat Direktur Kesehatan Hewan tentang Pemutakhiran Situasi Penyakit Hewan Nomor 02004/PK.320/F.4/1/2025 tertanggal 2 Januari 2025.

    “Kami sendiri menunggu hasil update situasi (wabah PMK) terbaru. Hanya memang ada kesulitan untuk distribusi daging ke daerah,” ungkap dia saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (11/1/2025).

    Saat ini ujar dia, daging sapi impor di daerah-daerah masih terbilang aman.

    Pihaknya berharap, Kementerian Pertanian (Kementan) bisa segera pemutakhiran data lalu lintas untuk diinformasikan kepada para impotir daging sehingga pihaknya mengetahui daerah yang bisa dan tidak bisa  menerima daging impor.

    “Memang saat ini stok di daerah masih aman tetapi jika update terlalu lama bisa terjadi kekosongan daging dan harga akan naik,” kata Suhandri.

    Hingga saat ini dari data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS) 28 Desember 2024 – 9 Januari 2025 tercatat 14.630 kasus PMK di Indonesia yang tersebar di 11 provinsi.

    Dengan jumlah kematian sapi mencapai 338 ekor.
    Menyebar Cepat

    Mengutip laman UGM, penyakit PMK atau bernama lain apthae epizootica (AE), aphthous fever, dan foot and mouth disease (FMD) ini disebabkan oleh virus RNA, genus Apthovirus yang termasuk dalam keluarga Picornaviridae.

     Meskipun virus ini memiliki berbagai serotipe, yakni O, A, C, Southern African Territories (SAT – 1, SAT – 2 dan SAT – 3) dan Asia – 1, kasus di Indonesia diyakini bertipe O.

    Dijelaskan Pakar sekaligus Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Prof. Dr. drh. Aris Haryanto, M.Si penyebarannya sangat cepat dan menular pada hewan ternak, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui udara.

    Penyebaran lewat udara inilah yang membedakan virus ini dengan jenis virus lainnya.

    “Virus ini bisa menyebar secara langsung melalui udara. Jika hewan itu ditempatkan berdampingan, kemungkinan tertularnya besar. Bahkan ada kasus di mana penularannya bisa sampai 200 km jaraknya,” terang Prof. Aris.

    Ia mengungkapkan, kemungkinan lonjakan kasus PMK dikarenakan proses vaksinasi yang belum menyeluruh dan dilakukan secara berkala.

    Kasus PMK kali ini merupakan gelombang kedua, sebelumnya sudah pernah (vaksinasi) dan peternak sekarang sudah terinformasi.

    Namun karena kasusnya mereda, jumlah vaksinasinya juga menurun.

  • 16 Pati TNI Bintang 2 Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto Awal 2025, Ada yang Naik Pangkat

    16 Pati TNI Bintang 2 Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto Awal 2025, Ada yang Naik Pangkat

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi 16 perwira tinggi (Pati) Bintang Dua dari jabatan strategis di awal 2025. Foto/istimewa

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi 16 perwira tinggi (Pati) Bintang Dua dari jabatan strategis di lingkungan TNI. Mereka selanjutnya akan mengemban tugas dan jabatan baru di institusi TNI.

    Mutasi para Pati TNI tersebut didasarkan atas Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Para Pati TNI yang masuk dalam daftar mutasi itu terdiri atas tujuh Pati TNI Angkatan Darat (AD), Satu Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan tujuh Pati TNI untuk Angkatan Udara (AU). Dari jumlah tersebut beberapa di antaranya mendapatkan kenaikan pangkat karena menduduki jabatan baru.

    Berikut ini daftar Pati Bintang 2 yang dimutasi Panglima TNI:

    1. Mayjen TNI Lukmansyah, dari Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB menjadi Staf Khusus KSAD

    2. Mayjen TNI Budi Irawan dari Pa Sahli Tk. III KSAD Bid. Jahpers menjadi Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB

    3. Mayjen TNI Haryanto, dari Pangdam XVIII/Ksr menjadi Pa Sahli Tk. III KSAD Bid. Jahpers

    4. Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu dari Kas Kogabwilhan I menjadi Pangdam XVIII/Ksr

  • Menanti Sidang Banding Usai 18 Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    Menanti Sidang Banding Usai 18 Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 18 anggota polisi dijatuhi sanksi beragam mulai pemecatan, demosi 5 tahun hingga 8 tahun atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis telah menyatakan banding atas sanksi tersebut.

    Komisioner Kompolnas M Choriul Anam menuturkan sidang banding itu akan dilaksanakan usai proses etik benar-benar rampung.

    “Kalau sidang banding saya harap memang tunggu ini berakhir semua hingga kontruksi peristiwa mulai dari atas sampai bawah clear dulu,” ucap Anam kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

    Menurutnya, kontruksi peristiwa menjadi bagian penting untuk membuat perkara pemerasan ini terang benderang.

    “Kalau enggak, konstruksinya bisa enggak karuan,” imbuhnya.

    Pelanggar anggota polisi terbujti mengamankan penonton konser DWP terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

    Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasannya.

    Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diminta untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

    Selain itu pelanggar diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

    Pelanggar juga ditempatkan dalam tempat khusus selama 20  hari terhitung mulai 27 Desember 2024 hingha 15 Januari 2025.

    Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Berikut daftar Polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik:

     

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun

    13. Mantan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun

    15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, 8 tahun demosi

    16. Mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika, 8 tahun demosi

    17. Mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, 5 tahun demosi

    18. Mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan, 6 tahun demosi