Tag: Haryanto

  • AIA dan BCA Kolaborasi Genjot Penetrasi Asuransi Jiwa di Indonesia – Page 3

    AIA dan BCA Kolaborasi Genjot Penetrasi Asuransi Jiwa di Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pada semester I tahun 2024, penetrasi industri asuransi jiwa di Indonesia tercatat hanya mencapai 0,8 persen dari produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan jangkauan, asuransi jiwa baru mencakup 6,6 persen dari total populasi.

    Melihat rendahnya penetrasi ini, PT AIA Financial bekerja sama dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meluncurkan produk asuransi inovatif bernama Proteksi Jiwa Maksima (JIMI). Produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan jiwa sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

    Chief Marketing Officer AIA, Kathryn Parapak, menyampaikan bahwa JIMI bukan hanya produk perlindungan, tetapi juga solusi holistik untuk menunjang gaya hidup sehat.

    “Komitmen kami adalah membantu jutaan keluarga di Indonesia untuk hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik. Dengan JIMI, kami menawarkan perlindungan yang menyeluruh, mencakup aspek kesehatan dan kesejahteraan nasabah di setiap tahap kehidupan,” ujar Kathryn, seperti dikutip Kamis (23/1/2025).

    Dukungan BCA dalam Penyediaan Solusi Keuangan yang Beragam

    Direktur BCA, Haryanto T. Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan produk keuangan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk solusi perlindungan finansial melalui JIMI.

    “Kami memahami pentingnya melindungi masa depan keluarga tercinta. JIMI hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, memberikan rasa aman dan perlindungan optimal,” kata Haryanto.

     

  • Baru Mencapai 6,6 Persen, Dua Perusahaan Genjot Penetrasi Asuransi Jiwa di RI – Halaman all

    Baru Mencapai 6,6 Persen, Dua Perusahaan Genjot Penetrasi Asuransi Jiwa di RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada semester I 2024 penetrasi industri asuransi jiwa mencapai 0,8 persen dari produk domestik bruto (PDB). 

    Sementara berdasarkan jangkauannya, penetrasi asuransi jiwa baru mencapai 6,6 persen dari populasi.

    Masih rendahnya penetrasi asuransi jiwa di RI, PT AIA Financial dan PT Bank Central Asia Tbk pun kerja sama membuat Proteksi Jiwa Maksima (JIMI). 

    Chief Marketing Officer AIA, Kathryn Parapak,  menyatakan, JIMI merupakan proteksi sekaligus menunjang harapan hidup bagi nasabah. 

    “Sejalan dengan komitmen kami dalam membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik, kami berupaya untuk mencakup seluruh aspek kehidupan, membantu nasabah untuk mengadopsi gaya hidup sehat terproteksi. Perlindungan yang kami tawarkan bersifat holistik, mengintegrasikan kesehatan dan kesejahteraan nasabah secara menyeluruh, mendampingi nasabah di setiap tahap kehidupan,” tuturnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

    Direktur BCA, Haryanto T Budiman, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menawarkan produk keuangan yang beragam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, termasuk solusi perlindungan finansial. 

    “Kami menyadari bahwa setiap orang ingin melindungi masa depan keluarga tercinta, dan JIMI hadir sebagai solusi,” kata Haryanto.

    JIMI adalah asuransi jiwa tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun yang memberikan proteksi optimal berupa uang pertanggungan total hingga 315 persen.

    Hal ini diharapkan dapat mengantisipasi dampak inflasi terhadap uang pertanggungan yang diwariskan. 

    Terdapat pilihan masa pembayaran premi JIMI, yaitu pembayaran Premi Tunggal, 2 tahun, 5 tahun dan 10 tahun. JIMI memberikan akses untuk mendapatkan perlindungan maksimal dengan premi mulai dari Rp 550.000 per bulan.

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Empat Anggota Polisi Didemosi 4-8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Empat Anggota Polisi Didemosi 4-8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang terbaru memutuskan empat anggota polisi dijatuhi sanksi demosi.

     

    Keempat anggota itu yakni DRH, RVA, DA, dan PRS.

     

    DRH adalah Kompol David Richardo Hutasoit, mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    RVA diketahui ialah Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

     

    Kemudian DA diduga adalah Kompol Dimas Aditya, Kapolsek Tanjung Priok yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

     

    PRS diduga ialah Kompol Palti Raja Sinaga, mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

    Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangannya mengatakan pelanggar melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

     

    Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

     

    “DRH, RVA, dan DA dijatuhi sanksi demosi 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum sedangkan PRS didemosi 4 tahun,” ucap Erdi dikutip Kamis (23/1/2025).

     

    Keempatnya menyatakan banding atas putusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut.

     

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

     

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.

    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.

    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.

    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.

    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.

    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.

    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.

    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.

    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.

    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.

    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.

    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.

    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.

    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 

    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.

    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.

    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.

    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.

    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.

    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.

    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.

    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.

    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.

    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.

    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.

    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.

    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.

    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.

    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.

    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun.

     

  • BCA dan AIA meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional JIMI

    BCA dan AIA meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional JIMI

    Kami menyadari bahwa setiap orang ingin melindungi masa depan keluarga tercinta, dan JIMI hadir sebagai solusi.

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bersama PT AIA Financial (AIA) meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional Proteksi Jiwa Maksima (JIMI).

    “Kami menyadari bahwa setiap orang ingin melindungi masa depan keluarga tercinta, dan JIMI hadir sebagai solusi,” kata Direktur BCA Haryanto T. Budiman, di Jakarta, Rabu.

    JIMI adalah asuransi jiwa tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun yang memberikan proteksi optimal berupa uang pertanggungan total hingga 315 persen.

    Uang pertanggungan itu terdiri dari manfaat meninggal sebesar 100 persen dari uang pertanggungan awal, manfaat booster uang pertanggungan hingga 110 persen, manfaat tambahan uang pertanggungan awal 100 persen apabila meninggal akibat kecelakaan, serta ekstra uang pertanggungan 5 persen jika pembayaran premi lanjutan melalui autodebit Kartu Kredit BCA.

    Dengan adanya booster uang pertanggungan, diharapkan dapat mengantisipasi dampak inflasi terhadap uang pertanggungan yang diwariskan.

    JIMI juga memberikan fleksibilitas dengan pilihan plan dan masa pembayaran.

    Plan Vita menyasar nasabah yang membutuhkan proteksi jiwa dengan booster uang pertanggungan yang optimal dan premi dasar yang lebih ekonomis.

    Sedangkan Plan Value menargetkan nasabah yang membutuhkan proteksi dan mengharapkan adanya pengembalian premi 110 persen dari total apabila tertanggung masih hidup hingga masa pertanggungan berakhir.

    Untuk masa pembayaran, JIMI menawarkan pembayaran premi tunggal, 2 tahun, 5 tahun, dan 10 tahun.

    JIMI pun dilengkapi dengan opsi keanggotaan AIA Vitality untuk mendukung nasabah mengadopsi gaya hidup sehat dengan cara yang sederhana dan personal melalui tiga tahapan, know your health, improve your health, enjoy the rewards.

    “Perlindungan yang kami tawarkan bersifat holistik, mengintegrasikan kesehatan dan kesejahteraan nasabah secara menyeluruh, mendampingi nasabah di setiap tahap kehidupan,” ujar Chief Marketing Officer AIA Kathryn Parapak.

    Melalui AIA Vitality, nasabah bisa mendapatkan lifestyle rewards dan cashback atas premi selanjutnya dengan besaran sesuai status AIA Vitality di akhir periode sebagai apresiasi.

    Adapun nilai premi JIMI ditawarkan mulai dari Rp550 ribu per bulan.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bertambah 4 Orang, 32 Polisi Kena Sanksi Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

    Bertambah 4 Orang, 32 Polisi Kena Sanksi Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri menyampaikan empat anggota telah dihukum sanksi demosi empat hingga delapan tahun dalam sidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Erdi Chaniago mengatakan empat pelanggar etik itu adalah Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit.

    Kemudian, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu; Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya; dan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.

    Keempat anggota korps Bhayangkara itu kini telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    “Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum [untuk David, Rolando dan Dimas],” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Berbeda dengan David, Rolando dan Dimas. Palti telah disanksi demosi empat tahun. Adapun, keempatnya terbukti melakukan perbuatan tercela saat melakukan pengamanan acara DWP tahun lalu.

    Erdi menjelaskan, keempat anggota itu Disanksi lantaran meminta imbalan uang saat melakukan pengamanan penonton DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

    Tercatat, khusus Dimas dan Palti disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap WNI. Dimas 4 WNI dan Palti 16 WNI.

    “Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui TAT serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” tambahnya.

    Adapun, atas putusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) itu, David, Rolando, Dimas dan Palti telah menyatakan banding.

    Nah, berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.

    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.

    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.

    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.

    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.

    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.

    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.

    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.

    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.

    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.

    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.

    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.

    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.

    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 

    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.

    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.

    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.

    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.

    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.

    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.

    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.

    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.

    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.

    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.

    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.

    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.

    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.

    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.

    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.

    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahu

  • Jurus Telkomsel Bikin Betah Pelanggan, Tak Pindah ke Tetangga

    Jurus Telkomsel Bikin Betah Pelanggan, Tak Pindah ke Tetangga

    Jakarta

    Dengan memiliki pelanggan lebih dari 158 juta dan penguasa pasar seluler Indonesia, Telkomsel memiliki jurus jitu agar pelanggannya itu tidak berpindah ke operator seluler lainnya.

    Telkomsel Poin menjadi salah satu andalan Telkomsel yang tak hanya mempertahankan para pelanggannya itu, tetapi juga meningkatkan loyalitas. Bahkan, Telkomsel diklaim sebagai operator yang paling jor-joran terkait program loyalitas pelanggan.

    “Jadi harapannya, pelanggan Telkomsel tetap stay di Telkomsel dengan program Telkomsel Poin. Ya, kalau tidak ber-impact, ya sangat ber-impact. Kurang lebih itu sih,” kata GM Loyalty and Digital Brand and Communications Telkomsel, Benny Hamdani di Kantor Telkomsel, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Pada kesempatan ini, Telkomsel mengumumkan pemenang program loyalitas Poin Gembira Festival Akhir Tahun 2024. Dalam program loyalitas yang berlangsung dari 1 November hingga 31 Desember 2024 itu, sebanyak lebih dari 6 juta pelanggan setia dari seluruh penjuru Indonesia telah menukarkan Telkomsel Poin menjadi kupon undian melalui aplikasi MyTelkomsel.

    Benny menambahkan pelanggan Telkomsel yang menukarkan Telkomsel Point itu jumlahnya meningkat dibandingkan periode tahun sebelumnya, di mana pada 2023 yang melakukan redeem Telkomsel Poin berkisar 1,5-2 juta pelanggan.

    “Artinya, terhadap programnya membandingkan tahun sebelumnya dan tahun ini itu meningkat di 10-20%. Ya, pelanggan redeem karena kita meningkatkan hadiah itu naik hampir 20% (dibandingkan tahun sebelumnya),” jelasnya.

    Telkomsel Poin merupakan program loyalitas Telkomsel untuk mempertahankan para pelanggannya tidak berpindah ke operator seluler tetangga. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

    Sebanyak 1.111 hadiah diberikan Telkomsel melalui Poin Gembira Festival Akhir Tahun 2024 telah diundi di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2025, termasuk hadiah utama Mercedes-Benz C200 Avantgarde satu unit. Kemudian, Yamaha Nmax (25 unit), Honda Beat (30 unit), iPhone 15 (10 unit), Samsung Z Flip 6 (10 unit), Samsung A06 (300 unit), Modem Orbit (100 unit), dan E-voucher Indomaret senilai Rp 300 ribu (635 unit).

    Telkomsel mengungkapkan pelanggan yang memenangkan hadiah itu tidak perlu memikirkan soal pajak, sebab yang diberikan pelanggan itu sudah terima bersih alias tidak dipungut biaya apapun lagi.

    (agt/fay)

  • Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah melaksanakan penindakan terhadap 28 anggota kepolisian pelanggar etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan sidang etik puluhan anggota itu tercatat hingga Jumat (17/1/2025).

    “Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 25 terduga pelanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

    Erdi menambahkan, dari 25 anggota itu mayoritas telah melakukan melakukan pelanggaran etik saat melakukan pengamanan penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di DWP 2024.

    Wujud perbuatannya yaitu saat melakukan pengamanan, oknum anggota tersebut melakukan permintaan imbalan agar penonton yang tertangkap bisa langsung dibebaskan.

    “Saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui tim asesmen terpadu, serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Erdi.

    Selain itu, khusus eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak terbukti melanggar etik lantaran melakukan pembiaran terhadap perbuatan anggotanya.

    Daftar 25 anggota Polisi yang terkena sanksi etik di kasus DWP 2024

    Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
    Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun
    Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
    Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun
    EKS Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun
    Ems Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun
    Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun

  • Pengelola Pasar Induk Caringin Urai Masalah Sampah Sejak Dulu

    Pengelola Pasar Induk Caringin Urai Masalah Sampah Sejak Dulu

    JABAR EKSPRES – Permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin kerap dihadapi pengelola sejak belasan tahun lalu.

    Kepala Seksi (Kasi) Kebersihan Pasar Induk Caringin, Yudi Haryanto menyebut, Circa 2009, masalah sampah yang ditimbulkan dari daun jati yang digunakan untuk membungkus ikan bandeng, pernah muncul sebagai fenomena sampah dari sumber yang timbul di pasar. Pihaknya secara tegas mulai melarang penggunaan daun jati itu.

    “Kami ingin masalah sampah selesai di sumber. Kami melakukan bukan hari ini saja. Dulu ada pelarangan buang sampah daun jati pada 2009 di Pasar Caringin, sekarang enggak ada sampah dari penjualan ikan bandeng yang dibungkus daun jati,” akunya.

    Dia menceritakan lagi perihal masalah sampah tempo lalu, pada tahun 2011, bikin larangan soal sampah sabut kelapa. Dinilai menambah timbulan sampah, maka pihaknya mendesak sabut itu dibawa ke daerah asal sampah. Selesai. Cerita ketiga, pada 2021 pihaknya membuat pelarangan buang Jerami.

    “Dahulu bisa ada sampah jerami sampai dua truk. Pada 2023, TPA Sarimukti kebakaran. Kebayang kalau kami tidak melakukan pengurangan sampah dari sumber sampah sejak dulu,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Ujung Cerita Fenomena ‘Gurun Sampah’ Pasar Induk Caringin

    Pengelola Sorot Peran Pemerintah

    Dirinya pun balik menyoroti peranan pemerintah dalam menjawab masalah sampah perkotaan. Dia menilai pemerintah hadir dari segala tingkatan. Mulai dari setingkat kelurahan dan kecamatan.

    Setidaknya mereka mampu memberi sarana atau lahan supaya bisa mengolah sampah secara mandiri. Sesuai kebutuhan lingkungan itu. Karena kalua setingkat kecamatan belum terselesaikan, maka masalah yang ditimbulkan terlalu besar.

    Bukan tidak mungkin, warga yang nakal bakal sering membuang sampah sembarangan ke wilayah pasar. “Minimal setingkat lurah. Lahan dan populasi berapa? Sehingga butuh area sekian. Itu mau tidak mau harus disiapkan. Jika tidak sampah muncul di jalan,” tegasnya.

    “Lalu tolong pemerintah hadir juga kalau ada pegiat sampah yang membuat pupuk dan lain-lain itu tolong hasilnya dibeli pemerintah. Supaya ada pegiat lain yang mau berbuat mengolah sampah menjadi produk,” ungkap Yudi.

    Pihaknya juga menuntut supaya pemerintah segera memberi izin penggunaan lahan yang dijanjikan. Yudi menilai perlu ada percepatan terkait masalah perizinan lahan agar bisa cepat digunakan dan bisa segera melakukan pengolahan sampah secara mandiri.

  • Politik kemarin, Gugum jadi Ketum PBB hingga Jokowi temui Sultan HB X

    Politik kemarin, Gugum jadi Ketum PBB hingga Jokowi temui Sultan HB X

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan di antaranya Gugum Ridho Putra terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Gugum Ridho Putra terpilih jadi Ketua Umum PBB periode 2025–2030

    Gugum Ridho Putra terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 pada Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Rabu.

    “Saya telah menerima dan berkomitmen untuk memegang posisi jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB,” kata Gugum Ridho Putra di Denpasar, Rabu.

    Selain Gugum, pada Muktamar VI tersebut ada empat nama calon ketua umum lain yang bertarung, yakni Afriansyah Noor, Jurhum Lantong, Fahri Bachmid, dan Hilman Indra.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pakar: Retret kepala daerah bermanfaat, tapi perlu antisipasi problem

    Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Eko Priyo Purnomo mengatakan bahwa rencana retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat bermanfaat, tetapi perlu mengantisipasi sejumlah problem.

    Prof. Eko menjelaskan bahwa sejumlah manfaatnya adalah terbangunnya kesepahaman maupun kesamaan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Kedua, kepala daerah yang ada di Indonesia bisa ditingkatkan kapasitas dan pengetahuannya dalam hal kebijakan dan kemampuan manajerialnya,” kata Prof. Eko saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kodam tunggu instruksi Mabes TNI soal sertijab Pangdam Kasuari

    Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari masih menunggu instruksi dari Markas Besar TNI Angkatan Darat terkait dengan pelaksanaan serah terima jabatan Panglima Kodam (Pangdam) dari Mayor Jenderal TNI Haryanto kepada Mayor Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu.

    Hal itu dikatakan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVIII/Kasuari Kolonel Infanteri Syawaludin Abuhasan saat peringatan HUT Ke-8 Kodam XVIII/Kasuari di Manokwari, Papua Barat, Rabu.

    Kapendam mengatakan bahwa pergantian jabatan Pangdam XVIII/Kasuari bersama ratusan perwira tinggi TNI lainnya, tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

    Baca selengkapnya di sini.

    Sekjen Gerindra harap pertemuan Megawati-Prabowo terlaksana Januari

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dapat terlaksana pada bulan Januari ini.

    “Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini. Makin cepat, makin bagus,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Meski demikian, dia tak menyebut secara pasti pada tanggal berapa pertemuan keduanya dilangsungkan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Jokowi temui Sultan HB X di Keraton Kilen

    Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen, Kota Yogyakarta, Rabu pagi.

    Pewarta ANTARA melaporkan Jokowi tiba di lokasi pada pukul 08.51 WIB menggunakan mobil hitam berpelat nomor B 1568 AZC.

    Sejumlah aparat keamanan terlihat berjaga di pintu gerbang kompleks kediaman Sultan HB X tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali mejatuhkan sanksi terhadap tiga anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Tiga anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga anggota pelanggar yang disidang ialah MP, RM, dan AHN.

    “MP demosi tiga tahun, RM demosi 8 tahun, AHN demosi 5 tahun,” kata Erdi dalam keterangannya.

    MP diketahui ialah Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    RM diketahui adalah Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    Kemudian AHN yakni Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” sambung Erdi.

    Ketiga pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.

    Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

    Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

    Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap 6 WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

    Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

    Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Berikut 20 anggota yang sudah menjalani proses etik

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.

    18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.

    19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

    20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

    21. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Aipda LH (Lutfi Hidayat), didemosi 5 tahun kerena memeras penonton DWP.

    22. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Aipda Hadi Johntua Simarmata, didemosi 8 tahun karena memeras penonton DWP.