Tag: Haryanto

  • Ini Dia Bos Baru BCA, Resmi Menjabat Mulai Juni

    Ini Dia Bos Baru BCA, Resmi Menjabat Mulai Juni

    Jakarta

    PT Bank Central Asia (BCA) Tbk mengumumkan pergantian susunan jajaran komisaris serta direksi perseroan. Pergantian ini berlaku efektif terhitung sejak Juni 2025.

    Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan BCA kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (4/6/2025), Gregory Hendra Lembong yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur kini menjabat sebagai Presiden Direktur menggantikan Tjahja Setiaatmaja.

    Sementara Tjahaja Setiaatmaja yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur kini menjabat sebagai Presiden Komisaris.

    Adapun perubahan susunan jajaran Direksi dan Komisaris ini telah mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Rabu (13/2/2025).

    Dengan adanya perubahan jajaran Direksi dan Komisaris tersebut, berikut susunan terbarunya:

    Dewan Komisaris

    Presiden Komisaris : Jahja Setiaatmadja
    Komisaris : Tonny Kusnadi
    Komisaris Independen : Cyrillus Harinowo
    Komisaris Independen : Raden Pardede
    Komisaris Independen : Sumantri Slamet

    Direksi

    Presiden Direktur : Gregory Hendra Lembong
    Wakil Presiden Direktur : Armand Wahyudi Hartono
    Wakil Presiden Direktur : John Kosasih
    Direktur : Tan Ho Hien/Subur atau dipanggil Subur Tani
    Direktur : Rudy Susanto
    Direktur (yang juga merupakan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan) : Lianawaty Suwono
    Direktur : Santoso
    Direktur : Vera Eve Lim
    Direktur : Haryanto Tiara Budiman
    Direktur : Frengky Chandra Kusuma
    Direktur : Antonius Widodo Mulyono
    Direktur : Hendra Tanumihardja

    (hns/hns)

  • Eks Dirjen Binapenta Diperiksa KPK Terkait Peras TKA Rp 53 Miliar

    Eks Dirjen Binapenta Diperiksa KPK Terkait Peras TKA Rp 53 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) 2020-2023 Suhartono hari ini diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Suhartono menjalani pemeriksaan selama 2 jam sejak pukul 13.42 WIB hingga 15.35 WIB dan dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 53 miliar. 

    “Cuma sekitar delapan atau berapa masih normatif gitu,” ujar Suhartono seusai diperiksa penyidik KPK, Senin (2/6/2025).

    Suhartono enggan membeberkan secara detail hal-hal disampaikan ke penyidik KPK. Dia mengaku pertanyaan penyidik KPK lebih bersifat konfirmasi atas kasus peras TKA di Kemenaker dan konfirmasi atas hasil  penggeledahan di kantor Kemenaker.

    “Hanya konfirmasi-konfirmasi saja,” kata Suhartono.

    Dia mempersilakan wartawan untuk bertanya ke KPK soal materi pemeriksaannya. Termasuk, kata dia, soal statusnya apakah sudah menjadi tersangka atau masih saksi.

    “Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih, coba nanti tanyakan dengan penyidik KPK,” pungkas Suhartono.

    Selain Suhartono, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker pada hari ini. Salah satu di antaranya adalah staf ahli bidang hubungan internasional Menteri Ketenagakerjaan Haryanto. 

    Haryanto diperiksa dalam kapasitas sebagai dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 dan direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019-2024. 

    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya, yakni Fitriana Susilowati selaku pengantar kerja ahli madya Kemenaker dan Rizky Junianto selaku koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan periode September 2024-2025.

    Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker baik itu eks pejabat, pejabat, ASN dan pegawai Kemenaker, termasuk Haryanto. Hari ini, Haryanto diperiksa untuk kedua kalinya.

    Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53 miliar. Selama kasus ini, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di 8 lokasi yang terdiri dari 11 kendaraan roda empat atau mobil dan 2 kendaraan roda dua atau motor. 

    Penggelapan ini berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Delapan lokasi penggeledahan tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK baru mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini pada Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat. 

    Pada Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengekspose nama-nama, identitas serta peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

  • Jadi Tersangka Korupsi Kemnaker, Eks Dirjen Sebut Pengurusan Izin TKA Libatkan Pihak Imigrasi

    Jadi Tersangka Korupsi Kemnaker, Eks Dirjen Sebut Pengurusan Izin TKA Libatkan Pihak Imigrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker) Suhartono menyebut pengurusan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melibatkan banyak instansi, termasuk imigrasi. 

    Hal itu disampaikan oleh Suhartono usai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap agen TKA di lingkungan Kemnaker, Senin (2/6/2025). 

    Suhartono menyebut, Kemnaker hanya memiliki kewenangan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Namun, otoritas lain seperti Imigrasi turut mengeluarkan izin terkait dengan pekerja migran dari luar Indonesia. 

    “Iya, iya [ada izin dari Imigrasi]. Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

    Adapun Suhartono mengaku tidak mengetahui apabila sudah ada koordinasi antara Imigrasi dan Kemnaker terkait dengan pengurusan izin TKA itu. 

    Dia menyebut proses teknis pengurusan izin TKA tidak diketahui olehnya, namun hanya dalam tataran direktur sampai ke bawah. 

    “Nanti coba tanyakan ke direktur saja secara teknisnya. Kalau nonteknis kan banyak nanti,” ungkapnya. 

    Adapun Suhartono enggan menjawab pertanyaan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh internal Kemnaker terhadap agen TKA, yang saat ini diusut oleh KPK. Dia meminta agar pertanyaan soal substansi perkara ditanyakan kepada KPK. 

    Akan tetapi, Suhartono mengamini penyidik sempat memintai konfirmasi darinya atas penggeledahan yang sudah dilakukan. 

    Menurut pria itu, proses pengurusan izin TKA secara teknis tidak bergulir sampai ke tingkat atas, meski laporan perkembangannya tetap disampaikan kepada pimpinan tinggi kementerian, salah satunya menteri. 

    Untuk diketahui, Suhartono menjabat Dirjen Binapenta dan PKK saat menteri sebelumnya menjabat, yakni Ida Fauziah. Dia mengakui bahwa proses pengurusan izin TKA pasti akan dilaporkan hingga ke menteri. 

    “Setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” paparnya. 

    Adapun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhartono dan mantan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, Haryanto termasuk pihak tersangka. 

    Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menelusuri nilai pemerasan yang dikumpulkan para tersangka dari para agen TKA mencapai Rp53 miliar. Angka itu diduga bisa bertambah sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Perizinan TKA

    Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Perizinan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker) terkait dengan kasus dugaan pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA), Senin (2/6/2025). 

    Dua orang bekas Dirjen Binapenta dan PKK yang sudah dicopot itu adalah Suhartono dan Haryanto. Suhartono menjabat pada periode 2020–2023, sedangkan Haryanto menjabat 2024–2024 dan sebelumnya juga pernah menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. 

    Usai menjalani pemeriksaan KP, Suhartono sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. Dia diketahui menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    “Biasa pemeriksaan, udah ada komunikasi, udah selesai,” ujarnya kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Bekas pejabat eselon I Kemnaker itu mengaku hanya mendapatkan sekitar delapan pertanyaan dari penyidik KPK. Saat ditanya mengenai proses pengurusan perizinan TKA, dia enggan memerinci lebih lanjut. 

    Suhartono lalu menyebut proses teknis pengurusan izin TKA lebih diketahui oleh  pejabat setingkat direktur, bukan sampai direktur jenderal (dirjen). 

    Dia juga mengatakan bahwa pengurusan izin TKA tidak hanya melibatkan Kemnaker saja, namun lebih dari satu instansi. 

    “Prosesnya ada. Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Nanti dengan pak direktur. Secara teknisnya dia lebih tahu. Kalau teknis, ini kan teknis banget ini,” katanya. 

    Adapun, Suhartono enggan menjawab pertanyaan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh internal Kemnaker terhadap agen TKA, yang saat ini diusut oleh KPK. Dia meminta agar pertanyaan soal substansi perkara ditanyakan kepada KPK. 

    Akan tetapi, Suhartono mengamini penyidik sempat memintai konfirmasi darinya atas penggeledahan yang sudah dilakukan. 

    Menurut pria itu, proses pengurusan izin TKA secara teknis tidak bergulir sampai ke tingkat atas. Namun, laporan perkembangannya tetap disampaikan kepada pimpinan tinggi kementerian, salah satunya menteri. 

    Untuk diketahui, Suhartono menjabat Dirjen Binapenta dan PKK saat menteri sebelumnya menjabat, yakni Ida Fauziah. Dia mengakui bahwa proses pengurusan izin TKA pasti akan dilaporkan hingga ke menteri. 

    “Setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” paparnya. 

    KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhartono dan Haryanto termasuk pihak tersangka. 

    Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menelusuri nilai pemerasan yang dikumpulkan para tersangka dari para agen TKA mencapai Rp53 miliar. Angka itu diduga bisa bertambah sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Dugaan Korupsi Pengurusan TKA, KPK Bakal Periksa Pejabat Kemnaker

    Dugaan Korupsi Pengurusan TKA, KPK Bakal Periksa Pejabat Kemnaker

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA), terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan korupsi tersebut.

    Mereka ialah Suhartono selaku mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020-2023 dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025.

    Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yaitu Fitriana Susilowati selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker dan Rizky Junianto sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/6),” kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/5). Operasi ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA).

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto menjelaskan bahwa penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.

    Namun, KPK belum membeberkan konstruksi lengkap perkara maupun identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut. (fajar)

  • KPK Telusuri Aliran Dana Rp 53 Miliar Pemerasan TKA di Kemenaker

    KPK Telusuri Aliran Dana Rp 53 Miliar Pemerasan TKA di Kemenaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam pengusutan kasus ini, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak Imigrasi guna menelusuri lebih lanjut aliran dana yang diduga kuat berasal dari praktik korupsi.

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, total sementara dana yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan tersebut mencapai Rp 53 miliar. Dana ini dikaitkan dengan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

    “Termasuk KPK tentu akan mendalami pihak-pihak terkait dalam konstruksi dugaan perkara ini, terutama dalam pengurusan rencana penggunaan TKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

    Budi menambahkan saat ini penyidik tengah fokus melacak aliran uang hasil dugaan pemerasan, baik dari sisi sumber maupun distribusinya. Hal ini dilakukan dengan menggali keterangan dari para saksi serta hasil penggeledahan di delapan lokasi, termasuk kantor Kemenaker dan tujuh rumah lainnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Kemenaker, termasuk Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (H). Sebelumnya, Haryanto menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker (2024–2025) dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2019–2024).

    Dari hasil penggeledahan yang berlangsung pada 20–23 Mei 2025, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor. Kendaraan tersebut diduga terkait dengan aliran dana hasil pemerasan.

    Kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. KPK mulai melakukan penyelidikan pada Juni 2024, berdasarkan laporan dari masyarakat, dan telah menetapkan 8 tersangka pada Mei 2025. Namun, hingga kini identitas serta peran masing-masing tersangka belum dipublikasikan.

  • KPK Sebut Kasus Peras TKA Rp 53 M di Kemenaker Bisa Ganggu Iklim Usaha

    KPK Sebut Kasus Peras TKA Rp 53 M di Kemenaker Bisa Ganggu Iklim Usaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan peras dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bisa mengganggu iklim usaha di Indonesia.

    Pasalnya, kasus suap dan peras TKA senilai Rp 53 miliar membuka kemungkinan TKA-TKA tidak kompeten ke Indonesia.

    “Jika kita memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Karena itu, kata Budi, kasus suap dan peras TKA ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, ujarnya, proses hukumnya tetap terus berjalan.

    “Terkait dengan isu ketenagakerjaan tentu sangat dekat dengan masyarakat, karena ini juga bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki bagaimana tata kelola ketenagaan kerjaan di Indonesia,” imbuh Budi.

    Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker baik itu eks pejabat, pejabat, ASN dan pegawai Kemenaker. Termasuk juga staf ahli bidang hubungan internasional menaker Haryanto dan 3 eks pejabat di Kemenaker. Sebelum menjadi staf ahli menaker, Hariyanto menjabat sebagai dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 dan menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019-2024.

    Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53 miliar. Selama kasus ini, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di delapan lokasi, terdiri dari 11 kendaraan roda empat atau mobil dan dua kendaraan roda dua atau motor. Penggeledahan ini berlangsung pada 20-23 Mei 2025. Delapan lokasi penggeledahan tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK baru mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini pada Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat. Pada bulan Mei 2025, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengekspos nama-nama, identitas serta peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
     

  • Teman SMA Cerita Pernah Ngepiting Jokowi, ‘Dia Tidak Pernah Marah, tapi soal Ijazah Dia Tersinggung’

    Teman SMA Cerita Pernah Ngepiting Jokowi, ‘Dia Tidak Pernah Marah, tapi soal Ijazah Dia Tersinggung’

    GELORA.CO – Bambang Surojo, teman semasa SMA Presiden Joko Widodo, mengungkap momen yang sangat jarang terjadi: kemarahan Jokowi.

    Selama lebih dari 40 tahun mengenal sang Presiden ke-7 RI, Bambang tak pernah sekalipun melihat Jokowi marah, bahkan ketika kerap dimaki oleh lawan politiknya.

    Namun, semuanya berubah ketika muncul tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

    “Pak Jokowi itu dimaki kaya apa pun tidak pernah marah. Tapi dalam soal ijazah ini, beliau tersinggung,” ujar Bambang, saat ditemui di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (28/5/2025).

    Menurut Bambang, Jokowi bahkan menyatakan tuduhan ini sudah keterlaluan dan menyentuh harga dirinya sebagai pribadi sekaligus alumnus SMA Negeri 6 Surakarta.

    “Waktu itu kami ngobrol bertiga, ada juga Bu Naning, teman kuliah beliau di UGM. Pak Jokowi bilang, ‘Pernah enggak kalian lihat saya marah? Tapi ini sudah keterlaluan.’ Itu pertama kali saya lihat beliau benar-benar tersinggung,” kata Bambang menirukan.

    Jokowi Dikenal Tak Pernah Marah, Bahkan Saat Dijahili

    Bambang pun menceritakan masa SMA mereka yang penuh kenangan. Jokowi muda dikenal kalem, tenang, dan sulit dipancing emosinya.

    Bahkan ketika dijahili oleh teman-teman sekelas, Jokowi tidak pernah menunjukkan reaksi marah.

    “Saya pernah ngepiting beliau, teman lain menggelitik. Sudah kami kerjai, tapi Pak Jokowi hanya senyum. Kami malah jadi kesal karena enggak berhasil bikin dia marah,” ucapnya sambil tertawa kecil.

    Alumni Siap Bela Sekolah dan Jokowi di Pengadilan

    Tak hanya Bambang, sejumlah alumni SMA N 6 Surakarta juga angkat suara.

    Mereka merasa geram karena sekolah mereka dituding menerbitkan ijazah palsu.

    Kini, mereka berniat melayangkan gugatan intervensi ke Pengadilan Negeri Surakarta.

    “Kami alumni tidak terima. Ini bukan soal Pak Jokowi saja, tapi menyangkut nama baik SMA kami. Ijazah kami sama dengan beliau. Kalau ijazah Jokowi dianggap palsu, berarti ijazah kami juga bisa dianggap palsu,” ujar Sigit Haryanto, alumni seangkatan.

    Gugatan intervensi ini diajukan untuk bergabung dalam perkara yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq.

    Mereka bahkan sudah meminta izin kepada Jokowi sebelum melangkah ke pengadilan.

    “Kami sudah sowan dan minta izin ke Pak Jokowi. Kami bilang ini bukan hanya tentang beliau, tapi nama baik SMA N 6. Dan beliau mengizinkan,” tambah Bambang.

    Kuasa hukum para alumni, Wahyu Teo, memastikan bahwa gugatan intervensi ini akan segera diajukan ke pengadilan.

    “Kami akan mengajukan gugatan intervensi untuk memihak pada SMA N 6 Surakarta dan alumni. Ini demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga pendidikan serta para lulusan tahun 1980,” jelas Wahyu.

  • Cara Kemnaker Peras TKA Diusut KPK Lewat 3 Saksi

    Cara Kemnaker Peras TKA Diusut KPK Lewat 3 Saksi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker memeras tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

    Langkah ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Selasa, 27 Mei.

    “Semua saksi hadir. Para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Mei.

    Budi mengatakan ketiga saksi ini diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Mereka yang diperiksa penyidik adalah Berry Trimadya selaku eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker; Kholil selaku supir dari staf yang jadi tersangka dalam kasus ini; dan Fira Firliza yang merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022-2025.

    Adapun KPK mengungkap pemerasan yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar. Praktik lancung terhadap TKA sudah terjadi sejak 2019-2024.

    Total ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan meski belum diumumkan secara resmi. Dari informasi yang dikumpulkan, mereka adalah Haryanto dan Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). 

    Kemudian turut ditetapkan jadi tersangka adalah WP selaku Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker; GW yang merupakan Kepala Subdirektorat serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator; dan PCW, JS, AE selaku staf. Penetapan ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK.

     

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. 

    Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

    “(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 Mei.

    Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023. 

    Adapun penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek pada 20-22 Mei. Ada 11 mobil dan 2 motor yang disita dan sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei.

  • Microsoft Resmikan Data Center Pertama, Janji Bekali 1 Juta Talenta AI

    Microsoft Resmikan Data Center Pertama, Janji Bekali 1 Juta Talenta AI

    Jakarta

    Microsoft meresmikan data center pertama di Indonesia pada Selasa (27/5/2025). Fasilitas pusat data yang mereka namakan Indonesia Central Cloud Region itu dijanjikan akan membekali satu juta talenta dengan keterampilan kecerdasan buatan (AI) sepanjang 2025.

    Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Dharma Simorangkir, mengatakan Indonesia berpotensi terus berkembang seiring melesatnya pemanfaatan teknologi AI.

    “Indonesia memiliki talenta yang luar biasa, keragaman yang kaya dan semangat inovasi yang kuat. Kini, saat kita memasuki era AI, kita memiliki peluang luar biasa untuk memaksimalkan potensi ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi baru, serta memberdayakan masyarakat dengan dasar tanggung jawab yang kuat,” ujar Dharma di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Keberadaan data center Microsoft pertama di Indonesia ini merupakan implementasi dari investasi USD 1,7 miliar atau setara Rp 27,6 triliun selama empat tahun untuk infrastruktur cloud dan AI baru di Indonesia.

    Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh CEO Microsoft Satya Nadella saat berkunjung ke Indonesia pada tahun lalu.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan investasi yang dilakukan perusahaan yang didirikan oleh Bill Gates itu berdampak pada ekonomi nasional.

    “Dan, tentu kami berharap investasi ini dapat berdampak kepada ekonomi sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 41 triliun dalam empat tahun ke depan,” ucap Meutya.

    Adapun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Microsoft bekerjasama menginisi elevAIte Indonesia sebuah program pelatihan kecerdasan buatan dengan target satu juta talenta dalam negeri dapat menguasai bidang AI.

    “Kita harapkan akan sesuai dengan target, yaitu satu juta pelatihan digital oleh Microsoft bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia. Saya rasa ini boleh kita apresiasi dan terima kasih,” ungkapnya.

    Momen peresmian Indonesia Central Cloud Region yang dilakukan Microsoft dihadiri pejabat Pemerintah RI. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

    Guna mencapai target 1 juta pembekalan keterampilan AI bagi masyarakat Indonesia hingga tahun 2025 mendatang, implementasi elevAIte Indonesia akan terbagi ke dalam lima pilar utama.

    Pertama, Menyiapkan lembaga pemerintah untuk mendorong kecakapan AI nasional. Kedua, Integrasi AI di industri strategis nasional. Ketiga, Keterampilan AI dalam dunia pendidikan. Keempat, Peningkatan keterampilan AI bagi komunitas. Dan kelima, Demokratisasi AI bagi setiap individu.

    (agt/asj)