Tag: Haryanto

  • KPK Bakal Periksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Suap TKA

    KPK Bakal Periksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Suap TKA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 53,7 miliar.

    Hanif Dhakiri yang menjabat menaker periode 2014-2019 dan Ida Fauziyah periode 2019-2024 akan diminta klarifikasi soal dugaan pemerasan TKA tersebut.

    “Dari menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Budi mengatakan, urgensi pemanggilan dua eks menaker tersebut karena kasus dugaan pemerasan TKA dilakukan secara berjenjang, termasuk oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tentu akan kami klarifikasi semua terkait dengan temuan-temuan pada proses penggeledahan yang telah kami laksanakan,” tandas dia.

    Menurut Budi, penyidik KPK akan terus mendalami temuan yang telah didapat selama ini dan mengumpulkan alat bukti lainnya, termasuk keterangan dari dua eks menaker tersebut.

    “Apabila memang menteri bersih maka insyaallah ke bawahnya akan bersih. Nah, nanti indikatornya bagaimana? Akan kami crosscheck (cek silang) lagi dan klarifikasi dengan alat-alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” pungkas Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan mayoritas uang hasil pemerasan TKA tersebut dinikmati oleh delapan tersangka yang sudah diumumkan resmi oleh KPK dengan jumlah yang bervariasi. Terbanyak mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 serta dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025, sebesar Rp 18 miliar.

    Berikut ini jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka selama periode 2019-2024:

    1. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025, Haryanto sebesar Rp 18 miliar

    2. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker 2024-2025 Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 13,9 miliar

    3. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021-2025 Gatot Widiartono sebesar Rp 6,3 miliar

    4. Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Anggraeni sebesar Rp 2,3 miliar

    5. Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker 2024-2025 Jamal Shodiqin sebesar Rp 1,8 miliar

    6. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025 Alfa Eshad sebesar Rp 1,1 miliar.

    7. Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 Wisnu Pramono sebesar Rp 580 juta

    8. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono sebesar Rp 460 juta

  • KPK: 85 Pegawai Kemenaker Terima Uang Pemerasan TKA Rp 8,94 Miliar

    KPK: 85 Pegawai Kemenaker Terima Uang Pemerasan TKA Rp 8,94 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sekitar 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima uang hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) senilai Rp 53,7 miliar. Total uang yang diterima oleh pegawai Kemenaker tersebut sebesar Rp 8,94 miliar. 

    “Kurang lebih Rp 8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Budi mengatakan, puluhan pegawai Kemenaker terutama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Sejumlah pegawai tersebut, kata Budi, telah mengembalikan uang yang diterima dari hasil pemerasan TKA. 

    “Uang yang telah diterima oleh OB (pramukantor), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp 5 miliar,” tandas Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan mayoritas uang hasil pemerasan TKA tersebut dinikmati oleh 8 tersangka yang sudah diumumkan resmi oleh KPK dengan jumlah yang bervariasi. Yang paling banyak mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024-2025, sebesar Rp 18 miliar.

    Berikut ini jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka selama periode 2019-2024:
    1. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024-2025, Haryanto sebesar Rp 18 miliar
    2. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 13,9 miliar
    3. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono sebesar Rp 6,3 miliar
    4. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Devi Anggraeni sebesar Rp 2,3 miliar
    5. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin sebesar Rp1,8 miliar
    6. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad sebesar Rp 1,1 miliar.
    7. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono sebesar Rp 580 juta
    8. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020-2023 Suhartono sebesar Rp 460 juta
     

  • Uang Pemerasan TKA di Kemnaker Rp53 Miliar, 85 Pegawai Termasuk OB Ikut Dapat

    Uang Pemerasan TKA di Kemnaker Rp53 Miliar, 85 Pegawai Termasuk OB Ikut Dapat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang hasil pemerasan terkait dengan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut sampai ke pegawai, termasuk office boy (OB).

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga uang hasil pemerasan terhadap agen TKA oleh delapan tersangka dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp53,7 miliar pada periode 2019-2024. 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan dari total Rp53,7 miliar itu, beberapa di antaranya turut dibagikan oleh para tersangka setiap dua minggu untuk makan malam pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar. 

    “Selain delapan orang tersebut ternyata, sejumlah Rp53 miliar tadi ada juga digunakan sebagai uang makan dari para staf di Kemnaker, terutama di Ditjen Binapenta. Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Beberapa dari pegawai yang diduga ikut menerima aliran uang hasil pemerasan itu telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Mereka pun disebut telah mengembalikan sebagian dari Rp8,94 miliar yang diterima, sekitar Rp5 miliar.  Uang yang telah dikembalikan itu langsung disita oleh penyidik KPK untuk menjadi bukti perkara tersebut.

    “Inilah yang tadi saya sampaikan kurang lebih Rp5 miliar yang telah diterima baik OB serta staf-staf lainnya yang mengurus terkait dengan pekerjaan sehari-hari di Binapenta, juga menerima semua. Mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” terang Budi.

    Adapun sejalan dengan proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sebanyak 15 lokasi termasuk kantor Kemnaker, Jakarta. Dari penggeledahan itu, beberapa barang yang telah disita meliputi delapan mobil serta uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, euro dan rupiah. 

    Hingga tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, yakni Suhartono (2020-2023) dan Haryanto (2024-2025).

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

  • Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pemerasan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Dua orang mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat Menaker 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen).

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak.

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, Insyallah bawahnya bersih,” ujarnya. 

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan. Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan. 

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Adapun 8 orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar Nasional 5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyebut bahwa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (
    Menaker
    ) Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT) menerima uang Rp 18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.
    Diketahui, Haryanto bersama tujuh orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp 18 miliar,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Kemudian, Budi mengungkapkan bahwa tujuh orang tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda-beda selama periode 2019 hingga 2024.
    Dia mengatakan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
    Kemenaker
    pada tahun 2020–2023, Suhartono mendapatkan sekitar Rp 460 juta.
    Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker periode 2017–2019, Wisnu Pramono menerima sekitar Rp 580 juta. Lalu, Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Devi Anggraeni memperoleh sekitar Rp 2,3 miliar.
    Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025 Gatot Widiartono mendapatkan sekitar Rp 6,3 miliar.
    Sementara itu, petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2024–2025 Putri Citra Wahyoe disebut mendapatkan sekitar Rp 13,9 miliar.
    Dua tersangka terakhir, yakni analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin mendapatkan Rp 1,8 miliar. Sedangkan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad memperoleh Rp 1,1 miliar.
    Budi juga mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar. Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.
    “Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar,” katanya.
    Dia menyebut, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk uang makan 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker sebesar Rp 8,94 miliar.
    “Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter,” ujarnya.
    Terkait kasus korupsi tersebut, Menaker Yassierli sebelumnya mengaku telah mencopot beberapa pejabat di Kemenaker yang terlibat.
    Bahkan, Yassierli mengeklaim bahwa pencopotan itu dilakukan sejak Februari dan Maret 2025. Meskipun, dia tidak mengungkap berapa persisnya jumlah pejabat yang dicopot.
    “Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemenaker, Jakarta pada 20 Mei 2025.
    “Sudah, ada beberapa ya (pejabat yang dicopot). Ada Februari, ada Maret,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, dia memastikan bahwa pejabat-pejabat yang dicopot termasuk delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
    Yassierli juga memastikan, layanan perizinan TKA tidak terganggu dengan adanya kasus korupsi tersebut mengingat para pejabat yang terlibat sudah dicopot.
    Dia mengatakan, Kemenaker menyerahkan proses hukum perkara tersebut kepada KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Nasional 5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan melakukan klarifikasi kepada Menteri Tenaga Kerja periode 2014-2019
    Hanif Dhakiri
    dan Menteri Tenaga Kerja periode 2019-2024
    Ida Fauziyah
    , terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (
    RPTKA
    ) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan, klarifikasi kepada kedua mantan menaker tersebut dibutuhkan lantaran modus pemerasan terjadi sejak 2012.
    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai (Menaker) ID (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Budi mengatakan, KPK akan menggali apakah menteri tenaga kerja mengetahui adanya modus pemerasan tersebut.
    Dia mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar upaya pencegahan korupsi di Kemenaker berjalan dengan baik.
    “Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih insya Allah bawahnya bersih,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk uang makan 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker sebesar Rp 8,94 miliar.
    “Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter,” ujarnya.
    Budi mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar.
    Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.
    “Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan TKA di Kemnaker: Staf hingga Dirjen Diduga Terlibat

    Modus Pemerasan TKA di Kemnaker: Staf hingga Dirjen Diduga Terlibat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga staf hingga pejabat setingkat direktur jenderal (dirjen) terlibat dalam kasus pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Keseluruhannya merupakan staf pegawai hingga dirjen di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    “Dengan cara yaitu, para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia atau melakukan kerja, akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada Ditjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah,” ujar Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Menurut Budi, para tersangka diduga menemukan sejumlah celah korupsi pada pengurusan RPTKA yang dilakukan para agen penyalur pekerja migran di Indonesia. 

    Salah satu celah, yakni pada wawancara setelah pengajuan data calon TKA secara online. Hasil verifikasi syarat administrasi pengajuan RPTKA itu akan diberitahukan kepada para agen dalam waktu lima hari, baik apabila dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan.

    Lembaga antirasuah menduga, para agen yang tidak memberikan uang ke para tersangka, maka tidak akan pernah mendapatkan konfirmasi atas hasil persyaratan administrasi RPTKA yang diajukan. 

    “Bagi agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang, karena memang sudah mengetahui untuk mengruus itu sudah diminta, maka pemberitahuannya tidak secara online tetapi diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen,” ujar Budi.

    Adapun para agen TKA yang tidak memberikan uang lalu akan mendatangi para tersangka untuk mengonfirmasi ihwal perkembangan pengajuan RPTKA mereka. Pada saat itu, terang Budi, tersangka dari level staf hingga Dirjen meminta sejumlah uang kepada para agen. 

    “Dari sinilah kemudian oknum-oknum tadi yang staf paling bawah tadi, atas perintah dari atasannya berjenjang sampai dengan dirjennya itu menentukan tarif-tarifnya berapa yang harus dipungut ketika perizinan bisa dikeluarkan. Di sinilah terjadi prosesnya permintaan sejumlah uang kepada para agen dengan alasan supaya RPTKA dikeluarkan,” papar Budi. 

    Celah lain yang diduga dilihat oleh para tersangka, kata Budi, yaitu soal pentingnya RPTKA bagi para calon pekerja migran. Apabila RPTKA tidak segera diterbitkan, para TKA akan terlambat mendapatkan penempatan sehingga diganjar denda. Besaran dendanya pun dihitung setiap hari.

    “Para agen tadi mau tidak mau, harus memmberikan. Kalau tidak ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus RPTKA tersebut,” ujar Budi.

    8 Tersangka Suap TKA

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelususan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

    Selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

  • Eks Dirjen Binapenta dan PPK Kemnaker jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

    Eks Dirjen Binapenta dan PPK Kemnaker jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dari internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    Dari delapan tersangka itu, dua di antaranya mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, yakni Suhartono (2020-2023) dan Haryanto (2024-2025).

    “Per tanggal 19 Mei 2025 KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsu yang saya sebutkan di atas,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Secara terperinci, delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelususan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

    Adapun selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

  • KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

    KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan total nilai mencapai Rp 53 miliar.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    “Para tersangka diduga memeras tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia dengan mempersulit penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Proses pengeluaran izin ini menjadi celah praktik korupsi di lingkungan Ditjen Binapenta,” ujar Budi.

    Pada Rabu (4/6/2025), KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka. Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 300 juta dan sejumlah catatan aliran dana dari tiga lokasi berbeda, termasuk dua agen pengurusan TKA dan rumah seorang PNS Kemenaker.

    “Uang tersebut diduga kuat terkait langsung dengan perkara pemerasan penggunaan TKA,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    Selain uang tunai, KPK turut menyita 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor, dalam penggeledahan di delapan lokasi berbeda. Lokasi tersebut mencakup kantor Kemenaker dan tujuh rumah pribadi.

    Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2020–2023 dan mulai diselidiki KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Penetapan tersangka dilakukan pada Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, ASN, dan pegawai aktif maupun nonaktif Kemenaker. Dugaan dana hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai sekitar Rp 53 miliar.

    Daftar 8 tersangka pemerasan TKA di Kemenaker:

    1. SH (Suhartono) – Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020–2023

    2. HY (Haryanto) – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025

    3. WP (Wisnu Pramono) – Direktur PPTKA 2017–2019

    4. DA (Devi Angraeni) – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–2024), Direktur PPTKA (2024–2025)

    5. GTW (Gatot Widiartono) – Kepala Subdit Maritim & Pertanian Binapenta, PPK PPTKA, Koordinator Bidang TKA

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

    7. JMS (Jamal Shodiqin) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

    8. ALF (Alfa Eshad) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

  • KPK Jerat 8 Tersangka Pemeras Tenaga Kerja Asing Termasuk 2 Eks Dirjen

    KPK Jerat 8 Tersangka Pemeras Tenaga Kerja Asing Termasuk 2 Eks Dirjen

    Jakarta

    KPK resmi mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dua di antaranya merupakan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

    Pengumuman delapan nama tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker ini disampaikan pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    “Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja mereka akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA,” kata Budi saat konferensi pers.

    Adapun daftar lengkap delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker sebagai berikut:

    1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,
    2. Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,
    3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,
    4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
    5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025
    6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
    7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025,
    8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

    KPK sendiri telah menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar terkait perkara ini. Uang miliaran rupiah itu disita dari salah satu tersangka perkara ini.

    Tiga lokasi yang itu digeledah pada Selasa (27/5). Lokasi pertama yaitu agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan.

    Lokasi selanjutnya adalah agen TKA yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan sejumlah data elektronik dalam penggeledahan itu.

    Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

    Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

    Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini