Tag: Haryanto

  • KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan

    KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Mereka diduga melakukan praktik lancung yang menimbulkan kerugian negara.

    Sumber VOI menyebut, keempat tersangka itu di antaranya adalah Mokh. Sukiman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan.

    “Empat tersangka sudah ditetapkan,” kata sumber tersebut saat dihubungi Senin malam, 7 Juli.

    Selain Sukiman, turut ditetapkan Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki sebagai tersangka. Mereka telah membuat negara merugi hingga Rp42 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo masih menutup rapat perihal identitas para tersangka. Dia hanya memastikan sudah ada nama pihak yang harus bertanggung jawab dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

    “Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya. Namun, kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Juli.

    Adapun untuk mengusut kasus ini, komisi antirasuah memanggil lima saksi pada Senin, 7 Juli. Permintaan keterangan tersebut dilakukan di kantor Pemkab Lamongan, Jawa Timur.

    Mereka yang dimintai keterangan adalah Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Lamongan Sigit Hari Mardani dan Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan Fitriasih.

    Lalu turut dipanggil juga Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah Pemkab Lamongan Joko Andriyanto; Kasie Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan Arkan Dwi Lestari; dan Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Pemkab Lamongan Rahman Yulianto.

    Sebagai informasi, penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan, Jawa Timur diumumkan pada 15 September 2023. Ketika itu disebutkan kerugian negaranya mencapai Rp151 miliar.

  • Miris! Bocah 9 Tahun di Serang Diperkosa Pacar Ibunya

    Miris! Bocah 9 Tahun di Serang Diperkosa Pacar Ibunya

    Serang

    Anak berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan di Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku adalah pacar ibu kandung korban.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengirim pesan suara melalui aplikasi pesan kepada neneknya. Korban merintih kesakitan dan mengaku telah diperkosa pelaku.

    “Setelah mendengar voice note, korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya,” terang Condro, Kamis (3/6/2025).

    Setibanya di rumah nenek, korban menceritakan soal pencabulan tersebut. Korban pun menceritakan bahwa diancam pelaku jika melaporkan peristiwa itu kepada keluarga maupun orang lain.

    “Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Korban sempat mendapat ancaman jika melapor,” ujarnya.

    “Berbekal laporan, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

    Kapolres menyebut tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak pacarnya. “Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady mengatakan korban dan kakaknya tinggal bersama pelaku di rumah milik ibu korban. Saat ini, ibu kandung korban bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi.

    Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    (aik/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sempat Ditahan Malaysia, 3 ABK Asal Karimun Kini Dipulangkan

    Sempat Ditahan Malaysia, 3 ABK Asal Karimun Kini Dipulangkan

    Jakarta

    Tiga orang anak buah kapal (ABK) asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), sempat ditahan otoritas Malaysia karena tanpa sengaja masuk wilayah perairan negara itu. Mereka kini telah dipulangkan.

    Dilansir detikSumut, pemulangan tiga ABK itu dilakukan di perbatasan Indonesia-Malaysia pada Kamis (26/6). Pemulangan ini difasilitasi KJRI Johor Bahru.

    “Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 3 anak ABK asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, beserta kapal mereka KM Tambisan Agensi pada Kamis (26/6),” kata Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leni Marliani, Jumat (27/6/2025).

    Ketiga ABK kapal tersebut adalah Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal. Mereka ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada 26 Mei 2025 saat berlayar menggunakan KM Tambisan Agensi.

    “Setelah menjalani proses penyelidikan selama 11 hari, otoritas Malaysia tidak menemukan unsur kesengajaan dan memindahkan mereka ke tempat tinggal sementara (TSS) milik KJRI Johor Bahru pada 5 Juni 2025 untuk menunggu proses repatriasi,” ujarnya.

    (rdp/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KJRI Johor Bahru Pulangkan 3 ABK Karimun dari Malaysia, Berikut Kronologi Lengkapnya

    KJRI Johor Bahru Pulangkan 3 ABK Karimun dari Malaysia, Berikut Kronologi Lengkapnya

    PIKIRAN RAKYAT – Tiga anak buah kapal (ABK) asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Johor karena tidak sengaja masuk perairan Malaysia tanpa izin, telah difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

    Berdasarkan keterangan tertulis Pensosbud KJRI Johor Bahru, ketiga WNI tersebut, Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal, telah dipulangkan beserta kapal mereka, KM Tambisan Agensi, pada Kamis 26 Juni 2025.

    Kronologi

    Para ABK yang berprofesi sebagai pedagang sembako perairan itu ditangkap APMM Johor pada 26 Mei 2025 setelah tanpa sengaja memasuki perairan Malaysia.

    Setelah penyelidikan selama 11 hari, otoritas Malaysia tidak menemukan unsur kesengajaan, sehingga pada 5 Juni 2025 mereka dipindahkan ke Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menantikan proses repatriasi.

    Pada Kamis 26 Juni 2025, ketiga ABK beserta kapal mereka secara resmi diserahkan oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leni Marliani, kepada Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto.

    Serah terima berlangsung di atas kapal KN Tanjung Datu 301, yang tengah berlabuh di perbatasan laut Indonesia-Malaysia, disaksikan oleh Komander Maritim APMM Negeri Johor, Mohd Najib bin Sam. Perwakilan dari pemerintah Kabupaten Karimun dan instansi terkait lainnya juga turut hadir.

    Leny Marliani, selaku Pelaksana Fungsi Konsuler 2, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan enam nelayan dengan kasus serupa. Ia mengimbau para ABK Indonesia untuk memahami batas perairan Indonesia dan Malaysia dengan jelas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari APMM Negeri Johor, Bakamla RI, dan pemerintah Kabupaten Karimun, yang memastikan pemulangan ketiga ABK berjalan lancar.

    Gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di LN

    Untuk menghindari deportasi, KJRI Johor Bahru mengimbau warga negara Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri, terutama di Malaysia, agar memastikan kebenaran informasi dan menggunakan jalur keberangkatan yang resmi.

    “Kalau dari KJRI kami menyarankan bagi mereka yang ingin bekerja di Malaysia harus tahu prosedur bekerja di Malaysia atau di negara manapun, dan bisa memperoleh informasi yang baik dan benar. Baik itu dari disnaker atau agen-agen yang bisa memberangkatkan pekerja secara legal,” ucap Leny Marliani.***

  • Sejumlah Kapolres di NTT Dimutasi, Ada Kapolresta Kupang dan Belu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juni 2025

    Sejumlah Kapolres di NTT Dimutasi, Ada Kapolresta Kupang dan Belu Regional 25 Juni 2025

    Sejumlah Kapolres di NTT Dimutasi, Ada Kapolresta Kupang dan Belu
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Sejumlah kepala kepolisian resor (kapolres) di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dimutasi.
    Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang mengatur tentang pengangkatan dan perpindahan sejumlah pejabat utama (PJU) serta kapolres di lingkungan Polri.
    Salah satu pejabat yang dimutasi yakni sebagai berikut:
    – Kombes Aldinan RJ Hanter Manurung, dari Kapolresta Kupang Kota, diangkat sebagai Karo Log
    Polda NTT
    – Kombes Djoko Lestari, dari Pamen Baintelkam (penugasan di BIN), diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Kupang Kota
    – AKBP Sigit Harimbawan, dari Kapolres TTS, menempati jabatan baru sebagai Kasubbagda Bagrenmin Korlantas Polri
    – AKBP Hendra Dorizen, dari Kapolres Sumba Barat, kini menjabat sebagai Kapolres TTS
    – AKBP Yahanis Misa Pewali, sebelumnya Kabag Analisis Ditintelkam Polda NTT, diangkat menjadi Kapolres Sumba Barat
    – AKBP Moh. Mukhson, dari Kapolres Sikka, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagrenprograr Rorena Polda Jatim
    – AKBP Bambang Supeno, dari Kasubbagsismet Baharkam Polri, kini dipercaya sebagai Kapolres Sikka
    – AKBP Benny Miniani Arief, dari Kapolres Belu, diangkat sebagai Kabagbekum Biro Logistik Polda Aceh
    – AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dari Kapolres Lembata, diangkat dalam jabatan sebagai Kapolres Belu
    – AKBP Nanang Wahyudi, dari Kabagpsi Polda NTB, kini diangkat menjadi Kapolres Lembata.
    – AKBP Suryanto, dari Kapolres Manggarai Timur, diangkat dalam jabatan sebagai Kasubbaglatops Baharkam Polri
    – AKBP Haryanto, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTT, kini dipercaya sebagai Kapolres Manggarai Timur.
    Sementara itu, mutasi Pejabat Utama Polda NTT, di antaranya Kombes  Benny Remus Hutajulu, sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTT, kini dipercaya sebagai Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya Tk II Bareskrim Polri.
    AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, dari Wadirpamobvit Polda Lampung, diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda NTT.
    Kombes Deonijiu De Fatimah, dari jabatan Karoops Polda NTT, kini menempati posisi baru sebagai Dansatlat Brimob Korbrimob Polri.
    Kombes Joni Afrizal Syarifuddin, yang sebelumnya Dansat Brimob Polda Sumbar, diangkat menjadi Karoops Polda NTT.
    Kombes Pol Drs Dharu Siswanto, sebelumnya Karo Log Polda NTT, kini dimutasikan sebagai Pamen Polda NTTdalam rangka pensiun.
    AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Wadirresnarkoba Polda NTT dimutasi sebagai Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN).
    Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan, mutasi di lingkungan Polri merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier personel.
    “Mutasi adalah bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi Polri dalam menjawab tantangan tugas ke depan. Selain sebagai penyegaran, ini juga merupakan bentuk apresiasi atas kinerja personel dan untuk mendorong profesionalisme serta integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombes Henry Novika Chandra mewakili Kapolda NTT, Rabu (25/6/25).
    Ia juga menambahkan bahwa dengan kepercayaan yang diberikan kepada para pejabat baru, diharapkan dapat membawa semangat baru dan meningkatkan kinerja Polda NTT secara menyeluruh.
    “Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para pejabat lama selama bertugas di NTT. Kepada pejabat baru, kami ucapkan selamat datang dan selamat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab,” katanya. 
    Rotasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Polri dalam memperkuat institusi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur yang memiliki tantangan tersendiri dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Penyiaran perlu atur media lokal dan kepemilikan silang

    RUU Penyiaran perlu atur media lokal dan kepemilikan silang

    Diskusi `RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media` yang digelar Forum Pemred di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

    Akademisi: RUU Penyiaran perlu atur media lokal dan kepemilikan silang
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 20 Juni 2025 – 06:29 WIB

    Elshinta.com – Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran perlu mengakomodasi dua isu penting, yakni media lokal dan kepemilikan silang.

    Saat diskusi bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media”, Ignatius mengatakan bahwa di samping lembaga penyiaran swasta, nasib lembaga penyiaran komunitas seperti media lokal perlu ikut diperhatikan dalam RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.

    “Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kenapa sampai muncul ada entitas yang namanya lembaga penyiaran lokal? Saya kira ini arahnya adalah untuk penguatan-penguatan di lokal sehingga, menurut saya, juga penting untuk tetap diakomodasi,” kata Ignatius dikutip dari ANTARA, Jakarta.

    Ia mengingatkan jangan sampai RUU Penyiaran menjadi semacam resentralisasi, yakni menarik kembali kewenangan penyiaran kepada pusat yang dikhawatirkan berpotensi mematikan media-media di daerah.

    Ignatius mengaku tengah melakukan penelitian terkait ekosistem media. Dari data yang dihimpun sejauh ini, dia menemukan banyak keluhan dari lembaga penyiaran yang beroperasi di daerah-daerah.

    Sementara itu, terkait kepemilikan silang, Ignatius mengutarakan bahwa hal itu perlu diatur agar tidak terjadi campur baur kepentingan ekonomi politik media. Menurut dia, publik berhak mendapatkan produk jurnalistik yang nihil bias.

    “Lembaga penyiaran kita ini ada banyak yang partisan … partisan ini tidak baik untuk demokrasi karena yang diterima oleh publik informasi yang bias. Bagaimana kemudian UU Penyiaran ini juga bisa menjaga supaya media-media penyiaran kita itu tidak campur baur dengan kepentingan-kepentingan politik,” katanya.

    Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan media, menciptakan lapangan permainan yang setara mengenai hubungan bisnis antara industri penyiaran dan platform digital, serta mendukung jurnalisme berkualitas.

    Menurut Nezar, pihaknya tengah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyiaran dari DPR. Ketika draf telah diterima, Pemerintah bakal menyegerakan penyusunan RUU Penyiaran tersebut.

    “Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang (celah) dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi,” ucap Nezar pada kesempatan yang sama.

    Sumber : Antara

  • Akademisi: RUU Penyiaran perlu atur media lokal dan kepemilikan silang

    Akademisi: RUU Penyiaran perlu atur media lokal dan kepemilikan silang

    Jakarta (ANTARA) – Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran perlu mengakomodasi dua isu penting, yakni media lokal dan kepemilikan silang.

    Saat diskusi bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media”, Ignatius mengatakan bahwa di samping lembaga penyiaran swasta, nasib lembaga penyiaran komunitas seperti media lokal perlu ikut diperhatikan dalam RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.

    “Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kenapa sampai muncul ada entitas yang namanya lembaga penyiaran lokal? Saya kira ini arahnya adalah untuk penguatan-penguatan di lokal sehingga, menurut saya, juga penting untuk tetap diakomodasi,” kata Ignatius di ANTARA Heritage Center, Jakarta.

    Ia mengingatkan jangan sampai RUU Penyiaran menjadi semacam resentralisasi, yakni menarik kembali kewenangan penyiaran kepada pusat yang dikhawatirkan berpotensi mematikan media-media di daerah.

    Ignatius mengaku tengah melakukan penelitian terkait ekosistem media. Dari data yang dihimpun sejauh ini, dia menemukan banyak keluhan dari lembaga penyiaran yang beroperasi di daerah-daerah.

    Sementara itu, terkait kepemilikan silang, Ignatius mengutarakan bahwa hal itu perlu diatur agar tidak terjadi campur baur kepentingan ekonomi politik media. Menurut dia, publik berhak mendapatkan produk jurnalistik yang nihil bias.

    “Lembaga penyiaran kita ini ada banyak yang partisan … partisan ini tidak baik untuk demokrasi karena yang diterima oleh publik informasi yang bias. Bagaimana kemudian UU Penyiaran ini juga bisa menjaga supaya media-media penyiaran kita itu tidak campur baur dengan kepentingan-kepentingan politik,” katanya.

    Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan media, menciptakan lapangan permainan yang setara mengenai hubungan bisnis antara industri penyiaran dan platform digital, serta mendukung jurnalisme berkualitas.

    Menurut Nezar, pihaknya tengah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyiaran dari DPR. Ketika draf telah diterima, Pemerintah bakal menyegerakan penyusunan RUU Penyiaran tersebut.

    “Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang (celah) dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi,” ucap Nezar pada kesempatan yang sama.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Respons Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Kasus TKA Usai Diperiksa KPK

    Respons Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Kasus TKA Usai Diperiksa KPK

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam kepengurusan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Haryanto mengatakan pemeriksaan kali ini penyidik KPK bertanya yang sifatnya normatif.

    Pantauan detikcom Rabu (18/6/2025) di gedung KPK, Kuningan, Haryanto selesai diperiksa KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Haryanto sendiri tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.48 WIB.

    “Biasa kita normatif saja. Iya (materi pemeriksaan sama seperti sebelumnya),” kata Haryanto.

    Sementara itu, kuasa hukum Haryanto, Erry Gunari Prakasa, mengatakan kliennya itu hanya melengkapi keterangan saat diperiksa penyidik. Erry mengungkap kliennya itu akan dipanggil lagi minggu depan namun dengan status saksi.

    “Iya masih sama kayak kemarin ya. Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja, melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu,” kata Erry.

    “Sebagai saksi sebagai saksi untuk minggu depan. Hari ini (diperiksa) sebagai tersangka,” tambahnya.

    “Ndak (mengajukan praperadilan) kita sangat kooperatif, akan kooperatif dengan KPK,” sebutnya.

    Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

    Berikut ini delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

    1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,

    2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,

    3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,

    4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

    5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025

    6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025

    7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025,

    8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

    (ial/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2008—2010, Muller Silalahi.

    Muller diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  

    Adapun Muller kini merupakan pensiunan PNS dari kementerian tersebut.

    “Hari ini Senin (16/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MS Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

    Secara terpisah, Budi mengonfirmasi bahwa Muller menjabat staf ahli menteri pada periode 2008–2010. Pada saat itu, jabatan tersebut diisi oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Erman Soeparno dan Muhaimin Iskandar.

    Kemudian, setelah pensiun dari Kemnaker, Muller disebut bergabung dengan PT TM. Perusahaan itu bergerak di bidang agen jasa pengurusan RPTKA. 

    Oleh sebab itu, terang Budi, penyidik mendalami pengetahuan Muller terkait dengan dugaan pemberian uang kepada para tersangka dalam hal pengurusan RPTKA. 

    “Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka,” ujar Budi. 

    Selain Muller, penyidik turut memeriksa Eden Nurjaman (wiraswasta), Jagamastra (pensiunan PNS Kemnaker), Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker 2023–2025), serta Barkah Adi Santosa (Direktur Utama PT Dienka Utama). 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah membuka peluang pemeriksaan para mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) seperti Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hanif Dhakiri serta Ida Fauziyah. Hal itu lantaran praktik pemerasan pengurusan RPTKA di kementerian itu diduga telah terjadi sejak 2012. 

    KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025;

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Peran 8 Tersangka 

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.

  • KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

    KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

    KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil lima orang saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (
    RPTKA
    ) di Kementerian Ketenagakerjaan (
    Kemenaker
    ) pada Senin (16/6/2025).
    Mereka adalah Eden Nurjaman selaku wiraswasta; Muller Silalahi selaku pensiunan PNS Kemenaker; Jagamastra selaku pensiunan PNS Kemenaker; Jadi Erikson Pandapotan Sinamble selaku fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemenaker tahun 2023-2025; dan Barkah Adi Santosa selaku Direktur Utama PT Dienka Utama.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, hari ini.
    Namun, KPK belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.
    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025) lalu.
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana
    korupsi
    yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.