Tag: Haryanto

  • Cek Kesehatan Gratis Sekolah, Menkomdigi Soroti Screen Time Gadget Pada Anak

    Cek Kesehatan Gratis Sekolah, Menkomdigi Soroti Screen Time Gadget Pada Anak

    Tangerang

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meninjau langsung pelaksanaan program cek kesehatan gratis (CKG) sekolah untuk anak-anak di SMPK Penabur Gading Serpong, Tangerang, Senin (4/8/2025). Ia menyoroti soal screen time anak-anak dalam menggunakan perangkat elektronik alias gadget.

    Screen time adalah merujuk pada lamanya waktu seseorang menghabiskan waktu di depan layar perangkat elektronik. Dalam konteks kesehatan digital khususnya pada anak, screen time ini bisa berdampak pada kesehatan mata salah satunya.

    Di era digital seperti saat ini, gadget tidak hanya dipakai oleh orang dewasa, melainkan anak-anak juga. Tidak sedikit anak-anak yang memainkan perangkat elektronik tersebut. Hal itu yang disoroti Menkomdigi, terutama pada kesehatan mata anak-anak.

    “Salah satu yang juga kita lihat dari kebiasaan-kebiasaan anak-anak, baik anak-anak maupun juga remaja yang paling diukur adalah kesehatan matanya, karena memang di era digitalisasi ini kita sangat terpapar dengan screen time,” ujar Meutya.

    Dalam kesempatan tersebut, Meutya menyampaikan peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto itu, yakni sebagai publikasi program pemerintah kepada masyarakat.

    Menkomdigi Meutya Hafid meninjau program cek kesehatan gratis (CKG) di SMPK Penabur Gading Serpong, Tangerang (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)

    “Jadi, hari ini kami hadir, ini adalah PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat) presiden yang salah dua prioritas. Pertama, MBG (Maka Bergizi Gratis), ini kedua. Dan sebelumnya sudah mencapai 16 juta orang di Indonesia ayng sudah melakukan cek kesehatan gratis. Nah, sekarang kita masuk ke cek kesehatan gratis sekolah dengan target Insya Allah bisa mencapai 53 juta dari Sabang sampai Merauke,” tuturnya.

    “Kementerian Komunikasi dan Digital hari ini hadir, tentu program pemerintah perlu disampaikan dengan baik, dikomunikasi dengan baik dalam rangka transparansi, dalam rangka pertangungjawaban publik,” sambungnya.

    Selain itu, Komdigi juga memastikan tersedianya koneksi internet di lokasi CKG sekolah di sleuruh Tanah Air. Infrastruktur telekomunikasi itu guna memperlancar program pemerintah.

    “Selain juga unsur komunikasinya, kami juga membawa tadi infrastruktur yang bisa mempercepat koneksi, karena nanti ketika ini dilakukan secara masif, data-datanya akan luar biasa banyak. Dan kemudian juga menjadi penting untuk dilakukan sistem pendataan dengan baik dan terkoneksi dengan baik,” tuturnya.

    (agt/fay)

  • Pemblokiran Rekening Nganggur Langgar Hak Konstitusi-Ganggu Stabilitas

    Pemblokiran Rekening Nganggur Langgar Hak Konstitusi-Ganggu Stabilitas

    Jakarta

    Lembaga riset dan advokasi kebijakan publik The PRAKARSA menyoroti kebijakan pemblokiran rekening secara sepihak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana diketahui, PPATK melakukan pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih untuk mencegah kegiatan ilegal dan praktik pencucian uang.

    Peneliti The PRAKARSA, Ari Wibowo mengatakan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

    “Pemblokiran tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2025).

    Lebih lanjut, Ari menilai bahwa status rekening dormant saja tidak bisa dijadikan dasar hukum pemblokiran. “PPATK memang memiliki wewenang untuk memblokir rekening jika ada indikasi tindak pidana seperti pencucian uang, namun status rekening dormant atau tidak aktif saja tanpa adanya indikasi pidana yang jelas tidak dapat menjadi dasar hukum pemblokiran,” tambahnya.

    Selain itu, pemblokiran sepihak disebut bertentangan dengan sejumlah regulasi. “Di antaranya UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2), dan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 53 ayat (4) dimana intinya regulasi tersebut memberi wewenang pemblokiran rekening kepada PPATK jika memang terdapat dugaan tindak pidana,” jelasnya.

    Sementara itu, Ekonom The PRAKARSA Roby Rushandie menyatakan pemblokiran rekening ini telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Aksi pemblokiran ini dinilai rawan menyasar kelompok rentan.

    “Kebijakan pemblokiran dormant yang tidak berhati-hati sudah menyulitkan masyarakat, apalagi beberapa yang terdampak yakni masyarakat pedesaan yang memang jarang bertransaksi karena keterbatasan infrastruktur. Kelompok masyarakat rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal dan mereka yang terkena PHK berisiko terkena pemblokiran rekening,” katanya.

    Untuk itu, Roby mendesak agar kebijakan ini dievaluasi secara komprehensif. “Pemerintah agar mengevaluasi peraturan dan prosedur PPATK untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan tindakan pemblokiran didasarkan pada proses hukum yang adil, termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Roby.

    Roby juga mengusulkan PPATK dan bank agar selektif dalam melakukan pemblokiran. “Supaya dikategorikan mana rekening-rekening dormant yang memiliki risiko tinggi disalahgunakan, agar tidak salah sasaran, selain itu hendaknya ada mekanisme pemberitahuan atau notifikasi bagi rekening yang akan diblokir, serta mekanisme reaktivasi yang tidak menyulitkan,” imbuhnya.

    30 Juta Rekening Sudah Dibuka

    Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengaku pihaknya sudah membuka akses blokir terhadap 30 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Pembukaan ini terus dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.

    “Data terakhir sudah 30 juta rekening yang dibuka blokir,” kata Natsir kepada detikcom, Minggu (3/8/2025).

    Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening nganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut pembukaan rekening dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi, dari total 120 juta rekening yang diblokir.

    “Setiap hari memang terus dibuka, setelah verifikasi dilakukan dan bank melakukan kewajibannya menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

    Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

    Oleh karena itu PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tegasnya.

    Uang nasabah yang terkena blokir dipastikan tetap aman dan 100% utuh. Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem untuk selanjutnya isi formulir dengan lengkap dan teliti.

    Lihat juga Video: Pro-Kontra Rekening ‘Tidur’ 3 Bulan Diblokir PPATK

    Halaman 2 dari 2

    (kil/kil)

  • Pakai GoPay Spiker, Bukti Transaksi QRIS Palsu Dijamin Terdeteksi

    Pakai GoPay Spiker, Bukti Transaksi QRIS Palsu Dijamin Terdeteksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Baru-baru ini, sebuah video beredar memperlihatkan aksi cermat seorang penjual kelontong saat menggagalkan modus penipuan bukti pembayaran QRIS palsu di media sosial. Dalam video berdurasi kurang lebih 2 menit tersebut, terlihat seorang pelanggan mencoba menunjukkan bukti pembayaran palsu melalui aplikasi editan.

    Namun, si penjual langsung menyadari kejanggalan tersebut berkat tidak adanya suara notifikasi dari fitur GoPay Spiker. GoPay Spiker adalah fitur unggulan dari aplikasi GoPay Merchant yang dapat secara real-time mengumumkan melalui notifikasi suara jika transaksi QRIS telah berhasil, dan jumlah nominal yang dibayarkan.

    Dalam video tersebut, si penjual langsung menyadari bahwa tidak ada suara konfirmasi transaksi, sehingga ia menolak memberikan barang yang dibeli. Selain itu, si penjual juga berkali-kali meminta agar si penipu menunjukkan bukti transaksi, namun dipersulit karena penipu terkesan berusaha mencari bukti transaksinya.

    Kemudian si penjual menunjukkan kepada sang penipu bahwa GoPay Spiker akan berbunyi ketika transaksi berhasil.

    “Saya gak bisa dibohingin, ini langsung bunyi. Nah, langsung bunyi ada CCTV. Nah kan kamu mau bodoh bodohin saya gak bisa,” ujar si penjual dalam video tersebut.

    Video itu pun menuai banyak komentar positif dari warganet yang memuji kewaspadaan penjual serta pentingnya menggunakan sistem pembayaran digital yang memiliki fitur keamanan tambahan.

    GoPay Spiker Fitur Andalan Aplikasi GoPay Merchant untuk Cegah Transaksi QRIS Palsu

    Head of Merchant Services GoPay, Haryanto Tanjo merasa senang dapat membantu pelaku UMKM terhindar dari transaksi QRIS Palsu.

    “GoPay Spiker memang kami hadirkan untuk menjawab tantangan yang kerap dihadapi para pelaku usaha UMKM. Banyak yang khawatir dengan modus penipuan transaksi digital, khususnya dalam menerima transaksi via QRIS. Kami senang bahwa GoPay Spiker yang kami tawarkan lewat aplikasi GoPay Merchant bisa membantu merchant kami terhindar dari penipuan,” ungkap Haryanto dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).

    Haryanto menambahkan, selain GoPay Spiker aplikasi GoPay Merchant juga menghadirkan beragam fitur lain yang dapat membantu kelancaran usaha pelaku UMKM, diantaranya mudah dan gratis untuk mendaftar dan mendapatkan QRIS, gratis potongan transaksi QRIS (MDR 0%), fleksibilitas waktu penarikan uang hasil usaha, dan gratis pencairan uang hasil usaha ke bank manapun.

    Kejadian viral ini menjadi contoh pentingnya pelaku UMKM memilih sistem pembayaran digital yang aman dan terpercaya, di tengah meningkatnya kasus penipuan berbasis digital. Penggunaan aplikasi seperti GoPay Merchant dapat menjadi solusi penting untuk memperkuat keamanan dalam bertransaksi digital khususnya di kalangan pengusaha kecil.

    GoPay juga terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung UMKM melalui berbagai fitur inovatif dan program edukasi yang berkelanjutan, untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan digital di kalangan para pelaku usaha.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK panggil guru dan dua pihak swasta jadi saksi kasus pemerasan TKA

    KPK panggil guru dan dua pihak swasta jadi saksi kasus pemerasan TKA

    “Pemeriksaan atas nama SFZ selaku guru, dan GP serta BT sebagai pihak swasta,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang guru dan dua orang pihak swasta untuk menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Pemeriksaan atas nama SFZ selaku guru, dan GP serta BT sebagai pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa pemeriksaan untuk tiga saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (28/7), memanggil dua orang pihak swasta berinisial IA dan AS sebagai saksi.

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polsek Sentani Timur bantu pasarkan produk mama perajin kulit kayu

    Polsek Sentani Timur bantu pasarkan produk mama perajin kulit kayu

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    Polsek Sentani Timur bantu pasarkan produk mama perajin kulit kayu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Juli 2025 – 18:45 WIB

    Elshinta.com – Polsek Sentani Timur melalui Bhabinkamtibmas membantu mama-mama pelaku UMKM perajin kulit kayu yang berada di Kampung Asei Besar, Kabupaten Jayapura, dalam mengembangkan pemasaran produksinya kepada masyarakat.

    Kapolsek Sentani Timur Iptu Susana Tercuari mengatakan, pemberian pendampingan pada mama-mama perajin kulit kayu di Kampung Asei Besar ini dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Sentani Timir yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bersama anggota lainnya. 

    “Anggota kami dari Bhabinkamtibmas terus melakukan pendampingan kepada mama-mama perajin kulit kayu ini untuk bisa memasarkan hasil produksinya lewat pameran atau stand UMKM yang dilaksanakan di halaman Aquatik Kompleks Stadium Lukas Enembe, hari ini. Ada 12 orang mama-mama binaan Polsek Sentani Timur ikut menjual hasil produksi lukisan kulit kayu yang mereka sudah buat selama ini,” ujar Kapolsek Sentani Timur Iptu Susana Tercuari, Sabtu (26/7/2025). 

    Kapolsek menuturkan, program kedepan bagi mama-mama ini dalam mengembangkan hasil perajin, pihaknya sudah mengajukan ke Polres Jayapura dan Bupati Jayapura agar hasil-hasil produksi ukiran mereka ini bisa masuk atau ditampilkan ke perusahaan-perusahaan, perhotelan, bandara dan tempat lainnya, sehingga bisa meningkatkan ekonomi mereka. 

    “Apabila produk lukisan mama-mama bisa lebih banyak dikenal masyarakat akan dapat memotivasi mereka untuk dapat berkarya terus. Ini salah satu wujud dari kami Polsek Sentani Timur khususnya Babinkamtibmas dalam membantu masyarakat di Kampung Asei Besar,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Senin (28/7). .  

    Lanjut Iptu Susana, kedepan mama-mama ini akan dibuatkan gerobak sagu dan kami beri nama gerobak sagu Hale. Gerobak sagu ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan dan ekonomi mama-mama perajin kulit kayu di Kampung Asei Besar dengan jumlah keluarga sebanyak 25 KK. 

    “Mama-mama ini sudah lama membuat lukisan kayu pulau Asei Besar, tetapi mereka kesulitan menjangkau ke kota. Dan untuk penjualan mereka hanya menunggu saja kalau ada wisata yang datang ke kampung. Kami dari Polsek Sentani Timur ingin turut membantu mereka kedepan untuk mengembangkan usahanya untuk peningkatan pendapatan keluarga mereka masing-masing.” ucap dia. 

    Sementara itu salah satu mama-mama Adianti mengaku senang ikut dalam acara pameran lukisan kulit kayu yang dibantu Polsek Sentani Timur sehingga ia bisa menjual hasil kerajinan pada masyarakat. 

    “Selama ini kami hanya bisa berjualan di Kampung Asei Besar saja. Tapi hari ini kami diberikan kesempatan sama Polsek Sentani Timur untuk memamerkan dan menjual hasil kerajinan tangan kami di sini. Kami mama-mama senang bisa hadir di pameran ini jual lukisan kulit kayu, noken, topi khas Papua, dan lainnya,” aku Andianti. 

    Ia berharap kedepan ada lagi pameran-pameran seperti ini dan kami bisa terlibat dalam menjual hasil lukisan kulit kayu dengan berbagai motif. 

    “Kami harapan pemerintah bisa membantu para UMKM dalam mengembangkan usaha pemasarannya  agar bisa menambah ekonomi masyarakat yang ada di kampung-kampung kedepan,” tuturnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Cuma Modal Rp 3.900 dan Gadai Rumah, Kini Jadi Raja Maskapai!

    Cuma Modal Rp 3.900 dan Gadai Rumah, Kini Jadi Raja Maskapai!

    Jakarta

    Di tahun 2001, tak banyak orang percaya maskapai murah bisa sukses di Asia. Tapi Tony Fernandes punya mimpi lain. Berbekal dua pesawat tua, ia menjadikan AirAsia sebagai pilihan terjangkau yang membuka akses terbang ke lebih banyak orang.

    Tony Fernandes merupakan pendiri sekaligus bos besar AirAsia Group, yang pada awal 2022 berganti nama menjadi Capital A. AirAsia kini jadi salah satu maskapai penerbangan berbiaya hemat terbesar di Asia, dengan jaringan yang luas lebih dari 190 kota tujuan.

    Di balik sosoknya yang sudah membangun maskapai tersebut selama belasan tahun, ternyata ia memulai profesinya sebagai pelayan restoran. Pria dengan nama lengkap Tan Sri Dr. Anthony Francis ini pernah terpilih sebagai salah satu individu yang masuk daftar 100 orang paling berpengaruh di dunia versi majalah TIME alias TIME 100 pada tahun 2015 lalu.

    Dikutip dari Foundr dan Medium, Sabtu (26/7/2025), ia lahir di Kuala Lumpur, Malaysia 30 April 1964. Pekerjaan pertamanya saat masih menduduki bangku kuliah adalah menjadi pelayan di sebuah restoran di London.

    “Pekerjaan pertama saya adalah pelayan di restoran di London yang Anda lihat di belakang saya. Saya tidak menyadari betapa sulitnya menjadi pelayan dan tidak lama kemudian dipecat. Semua pekerjaan itu sulit dan pekerjaan ini telah mengajari saya untuk menghormati semua pekerjaan dan memperlakukan semua dengan setara,” katanya, dikutip melalui akun LinkedIn,

    Tony Fernandes pun lulus dari London School of Economics pada 1987 dengan gelar di bidang Akuntansi. Ia lalu memulai karier di Virgin Group di London selama beberapa tahun. Tidak lama setelah itu pada 1990-an, Tony terjun ke bidang musik yakni ke Warner Music Group, dan menjabat sebagai Wakil Presiden Regional Asia Tenggara selama sembilan tahun.

    Pada 2001, ia bersama mitra bisnisnya, Kamarudin Meranun, mengambil alih maskapai AirAsia dengan harga 1 ringgit, yakni US$ 0,25 atau setara Rp 3.900. Pada masa itu, maskapai milik pemerintah Malaysia itu sedang terjerat utang sebesar US$ 11 juta atau setara Rp 171,6 miliar. Untuk membeli AirAsia, ia bahkan rela sampai menggadaikan rumahnya.

    Fernandes membeli AirAsia dengan tujuan membangun maskapai berbiaya rendah dengan layanan bernilai tinggi, yang dimungkinkan untuk dinikmati dengan harga terjangkau bagi masyarakat biasa. AirAsia pun memulai perjalanannya dengan dua pesawat terbang dan destinasi terbatas.

    Lepas dari Jeratan Utang

    Tony Fernandes/Foto: Rachman Haryanto

    Dalam waktu kurang dari dua tahun, Fernandes berhasil meloloskan maskapai itu dari jeratan utang dan mulai memperoleh keuntungan bisnis. Dan di tahun ketiganya, maskapai ini berhasil mengumpulkan US$ 30 juta atau setara Rp 468 miliar sebelum akhirnya meluncurkan penawaran umum perdana (IPO).

    Tidak hanya itu, pada 2003 ia berhasil mendorong PM Malaysia Dr. Mahathir Mohamad untuk membuat Open Sky Agreement dengan Indonesia, Singapura, dan Thailand, hingga membuka jalan bagi sesama pemain di industri penerbangan.

    Pada 2007, Fernandes pun merintis Tune Group, jaringan perhotelan dengan konsep no-frills (eliminasi layanan sampingan untuk memotong beban operasional dan tarif) seperti AirAsia. Sampai saat ini Tune Hotels sudah beroperasi di Inggris, Australia dan Timur Tengah.

    Sepanjang menggeluti dunia penerbangan, jalan yang dilaluinya tidaklah mulus. Salah satunya yakni di 2009, saat AirAsia pertama kali meluncurkan penerbangan jarak jauhnya dari Kuala Lumpur, Malaysia ke London, Inggris. Tidak lama berselang, jumlah pengguna penerbangan tersebut meningkat sepertiga.

    Namun hanya dalam tiga tahun, pihaknya harus menangguhkan rute tersebut akibat lonjakan harga bahan bakar dan pajak yang membengkak. Barulah di 2017 Fernandes pun memulai kembali rute jarak jauhnya.

    Usahanya untuk mengembangkan lini bisnisnya tidak berhenti sampai di situ. Dari awal, Fernandes ingin menciptakan ekosistem perjalanan komprehensif yang memungkinkan pengguna untuk memesan tiket kereta api, membeli tiket konser atau acara lainnya, menggunakan satu layanan keuangan yang terpusat. Karena itulah AirAsia Super Apps lahir.

    Terlepas dari berbagai strategi dan penyesuaian yang dilakukan baik oleh Fernandes maupun AirAsia, hingga kini slogan perusahaan masih sama, yakni ‘Everyone Can Fly’ atau ‘Semua Orang Bisa Terbang’. AirAsia juga dinobatkan sebagai low-cost carrier (LCC) Terbaik di Dunia versi Skytrax selama 6 tahun berturut.

    Fernandes juga telah menerima banyak penghargaan selama karirnya. Beberapa di antaranya yakni Honor of the Commander of the Order of the British Empire, yang dianugerahkan oleh Ratu Elizabeth II pada 2011, dan Commander of the Legion d’Honneur, yang diberikan oleh pemerintah Perancis atas kontribusinya yang luar biasa terhadap perekonomian Perancis melalui industri penerbangan.

    Halaman 2 dari 2

    (fdl/fdl)

  • Akademisi: Undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

    Akademisi: Undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto meminta undang-undang yang mengatur platform digital dibedakan dengan undang-undang yang mengatur tentang penyiaran.

    “Menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran,” kata Ignatius.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Sebab, kata dia, ranah dunia penyiaran dan ranah dunia platform digital adalah dua hal yang berbeda, baik keberadaannya secara teknologi ataupun juga nanti dalam hal pengaturannya.

    Dia lantas menjelaskan bahwa pada umumnya pengaturan terkait dengan platform digital dilakukan atas dua hal, yakni terkait dengan perusahaan platform digital yang menyediakan jasa streaming online ataupun jasa platform media sosial, serta terkait dengan konten dalam platform digital yang harus mencerminkan konten bertanggung jawab.

    Dia menuturkan pengaturan platform digital yang terkait dengan jasa streaming online dan platform media sosial mensyaratkan adanya pembagian dari pendapatan mereka untuk kepentingan nasional, misalnya untuk produksi audio visual yang mencerminkan budaya setempat.

    “Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menggarisbawahi pengaturan tersebut hendak mengatur keseimbangan antara regulasi dan juga inovasi.

    “Pengaturan terkait dengan masalah konten juga dikembalikan pada perusahaan platform agar mengatur mereka-mereka yang menggunakan platform agar patuh pada etika, regulasi, dan kepantasan yang ada,” ujarnya.

    Dia mengingatkan pula bahwa pembahasan RUU Penyiaran tidak boleh melupakan entitas lembaga penyiaran publik maupun komunitas.

    “Saya kira kita tidak hanya membicarakan terkait lembaga penyiaran swasta atau berlangganan tetapi saya kira juga semua perlu diberikan kesempatan untuk didengarkan juga oleh para anggota dewan,” ucapnya.

    Dia lantas meluruskan bahwa media digital tak sepenuhnya berada pada wilayah yang tanpa hukum sebab perusahaan platform digital memiliki community guidelines yang menyepakati aturan-aturan tertentu, dan perusahaan platform memiliki mekanisme untuk mencopot atau menurunkan konten yang dianggap tidak sesuai dengan community guidelines tersebut.

    “Ini sering dikeluhkan oleh para pelaku industri penyiaran bahwa media penyiaran berjalan dengan penuh aturan, mulai dari undang-undang penyiaran, kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran. Sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum. Sebenarnya bagian ini tidak sepenuhnya benar,” katanya.

    Selain itu, dia menyebut konten dalam platform digital juga sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan sejumlah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).

    Terakhir, dia mengemukakan pula bahwa perlu ada upaya pemerintah dan DPR dalam merespons tumbuhnya industri penyiaran dan industri pers yang sehat dalam merespons gempuran disrupsi digital saat ini.

    “Kita mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran ketika iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital,” paparnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dua juta warga DKI berusia 19 tahun ke atas belum menikah

    Dua juta warga DKI berusia 19 tahun ke atas belum menikah

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.098.685 dari 7.781.073 jiwa penduduk Jakarta berusia 19 tahun ke atas belum menikah.

    Merujuk data, dari jumlah penduduk yang belum menikah, sebanyak 1.201.827 jiwa adalah laki-laki, sementara sisanya yakni 896.858 jiwa merupakan perempuan.

    Berkaca pada data tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu mengatakan kesibukan dan aktivitas masyarakat yang tinggi menjadi penyebab adanya kecenderungan warga menunda menikah.

    “Aktivitas yang tinggi di Jakarta dikarenakan kebutuhan ekonomi, persaingan secara umum, karier hingga pendidikan. Hal ini berimplikasi terhadap penundaan pernikahan hingga sampai pada masalah enggan untuk menikah,” kata dia.

    Selain itu, biaya hidup yang tinggi di Jakarta juga menjadi salah satu faktor yang membuat individu takut atau khawatir membangun rumah tangga atau menikah.

    Data Dukcapil juga menunjukkan, laki-laki rata-rata menikah di usia 30-31 tahun, sementara perempuan di usia 27-28 tahun.

    Denny menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menawarkan berbagai kemudahan bagi warga untuk melangsungkan pernikahan termasuk penerbitan akta perkawinan, yang dapat diakses secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi.

    Calon pengantin juga bisa mendatangi loket pelayanan Dukcapil di tingkat kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

    Denny lalu berpesan agar calon pasangan membuat perencanaan yang matang secara bijak bila hendak menikah agar usia pernikahan akan lebih bahagia sehat dan sejahtera.

    Sebenarnya, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini menjadi tren di kalangan Generasi Z dan Milenial. karena praktis dan efisien. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada jam kerja (Senin-Jumat, pukul 07.30-16.00 WIB) tidak dikenakan biaya alias gratis.

    Namun, jika akad nikah dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yang masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Sita 26 Tanah dan 13 Kendaraan

    Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Sita 26 Tanah dan 13 Kendaraan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 bidang tanah dan 13 kendaraan dari kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai bagian dari proses asset recovery.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyitaan ini dilakukan seusai penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka. Dari hasil penyelidikan, nilai aset yang terkumpul berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi selama 5 tahun terakhir.

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, terdiri dari 11 unit mobil dan dua sepeda motor,” ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).

    Wilayah Sebaran Aset

    Penyidik KPK juga menyita puluhan bidang tanah dan bangunan dari sejumlah tersangka. Aset ini tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia, termasuk di Bekasi, Depok, Cianjur, Jakarta Selatan, hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Berikut adalah perincian penyitaan yang dilakukan:

    Wisnu Pramono (eks direktur PPTKA 2017-2019) memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi seluas 2.694 m².Haryanto (dirjen Binapenta 2024-2025) memiliki empat bidang tanah dan bangunan seluas 409 m² di Depok.Devi Anggraeni (direktur PPTKA 2024-2025) diketahui memiliki aset berupa dua bidang tanah di Cianjur dan Depok seluas total 874 m².Gatot Widiartono, pejabat Ditjen Binapenta, memiliki dua bidang tanah dan bangunan seluas 188 m² di Jakarta Selatan.Putri Citra Wahyoe memiliki aset tanah di Kota Bekasi dan Jakarta Selatan dengan total luas 416 m².Jamal Shodiqin menyimpan sembilan bidang tanah yang luar biasa luasnya, yakni mencapai 20.114 m² di Karanganyar, Jawa Tengah.Penahanan 4 Tersangka Utama oleh KPK

    Kasus gratifikasi dan korupsi TKA di Kemenaker ini telah menyeret delapan tersangka, dan empat di antaranya resmi ditahan mulai Kamis (17/7/2025). Mereka adalah Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono; Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono; serta Direktur Pengendalian Pengguna TKA 2024-2025 Devi Anggraeni.

    Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    “Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” tegas Setyo.

    Aliran Uang Korupsi

    KPK juga mengungkap jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan pengurusan tenaga kerja asing ini, yakni sebesar Rp 53,7 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2024. Dana tersebut diduga dibagi-bagikan kepada para tersangka dalam jumlah yang bervariasi.

    Bahkan, Rp 8,94 miliar di antaranya disebut mengalir ke 85 pegawai Direktorat PPTKA. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan tidak hanya melibatkan elite struktural, tetapi juga menjalar hingga ke level staf di kementerian.

    Dengan pengungkapan kasus ini, KPK tak hanya menahan para tersangka utama, tetapi juga menyita aset hasil korupsi yang nilainya signifikan. Langkah lembaga antirasuah ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kasus dugaan pemerasan TKA di lingkungan Kemenaker.
     

  • KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker – Page 3

    KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker – Page 3

    Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terkait kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    Para tersangka memeras agen TKA saat mengurus dokumen RPTKA. Total uang yang terkumpul dari pemerasan itu mencapai Rp53,7 miliar.

    Praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara terorganisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen penting agar TKA bisa bekerja dan tinggal di Indonesia.