Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung untuk mendampinginya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan seorang warga sipil.
Penugasan ini menuai protes keras dari Subhan Palal, warga sipil yang menggugat riwayat pendidikan Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Momen keberatan ini terjadi saat majelis hakim tengah memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mengaku mewakili Gibran di muka persidangan.
Subhan, yang ikut menyaksikan pemeriksaan berkas-berkas ini, tiba-tiba menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan tiba-tiba saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Subhan terlihat membolak-balik dokumen yang tadi diserahkan pria berambut putih abu-abu itu.
Pengacara Gibran ini tidak memakai seragam kejaksaan.
Ia terlihat memakai kemeja putih polos dan celana panjang hitam.
Usai mengetahui pria berambut putih itu ditugaskan oleh Kejaksaan Agung, Subhan sontak menyatakan keberatannya kepada majelis hakim.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan
legal standing
dari masing-masing pihak.
Saat duduk di kursi penggugat, Subhan tidak terlihat ditemani oleh pengacara.
Sementara, di sisi seberang, terlihat perwakilan kuasa hukum dari para tergugat.
Dalam perkara ini, Gibran menjadi tergugat 1.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tergugat 2.
Di hadapan majelis hakim, Gibran hanya diwakili oleh satu orang Jaksa Pengacara Negara.
Sementara, dua atau tiga orang lainnya merupakan kuasa hukum dari KPU RI.
Tim hukum yang diturunkan diketahui berasal dari internal KPU, tepatnya dari biro hukum.
Atas keberatan yang disampaikan Subhan selaku penggugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan.
Orang Kejaksaan yang hadir mewakili Gibran hari ini dianggap tidak diperhitungkan kehadirannya karena keberatan yang disampaikan penggugat.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
Pengacara yang bertugas diketahui bernama Ramos Harifiansyah.
“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
Anang menegaskan, penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres), dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
Lebih lanjut, Gibran disebutkan telah menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk mewakilinya dalam perkara ini.
“Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres,” kata Anang.
Diketahui, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Gibran Rakabuming Raka
-
/data/photo/2025/09/08/68be78433fb48.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi… Nasional
-

Menteri PANRB: ASN transportasi udara harus punya mindset perubahan
Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan aparatur sipil negara sektor transportasi udara harus memiliki mindset atau pola pikir perubahan, menguatkan kompetensi digital yang humanis, membangun budaya kerja modern, serta memperkuat integrasi data.
“Masa depan transportasi Indonesia bukan hanya membangun terminal dan armada, tetapi juga membangun ASN yang kompeten, berintegritas, adaptif, dan humanis. Dari merekalah lahir pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan berdaya saing global,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan Rini pada Rapat Koordinasi Teknis Kementerian Perhubungan tahun 2025 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Rini berharap pola pikir perubahan bisa menghadirkan birokrasi yang lebih lincah, responsif, dan dipercaya sebagai motor penggerak pembangunan.
Dia menjelaskan ada tiga tantangan besar dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) transportasi udara, yakni pertama, perkembangan teknologi seperti big data, artificial intelligence, internet of things, hingga blockchain yang mengubah wajah transportasi udara.
Kedua, tuntutan masyarakat yang semakin tinggi akan layanan yang cepat, aman, terjangkau, dan inklusif. Dan ketiga, persaingan global yang menuntut peningkatan daya saing serta service excellence.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, ada beberapa strategi yang harus kita jalankan. Kita perlu melakukan reskilling dan upskilling, mulai dari pelatihan digital, bahasa asing, hingga peningkatan customer experience,” ungkapnya.
Rini mengatakan perubahan besar sedang terjadi di dunia transportasi udara. Teknologi tidak lagi hanya menjadi pendukung, tetapi sudah menjadi penggerak utama transformasi.
Menurut data International Air Transport Association (IATA), Indonesia diproyeksikan menjadi pasar penerbangan keempat terbesar di dunia pada tahun 2036, dengan jumlah penumpang mencapai lebih kurang 355 juta orang.
Namun, pertumbuhan tersebut perlu didukung pemerintah melalui tata kelola dan regulasi yang baik, layanan publik yang optimal dan berkualitas, dan ASN penerbangan yang kompeten serta adaptif.
“Kita membutuhkan transformasi layanan sekaligus transformasi SDM yang mampu menguasai teknologi baru. ASN transportasi harus siap, bukan hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai pengawal layanan publik yang adaptif, aman, dan berdaya saing,” tuturnya.
Integrasi data dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intellingence/AI) akan membuat layanan transportasi lebih prediktif, efisien, dan human-centric. Di sinilah peran Kementerian Perhubungan sebagai orkestrator ekosistem transportasi melalui strategi transformasi digital sangat penting, dengan ASN yang mampu membaca data dan menggunakannya untuk pengambilan keputusan.
ASN transportasi harus hadir sebagai problem solver, yang mampu menghubungkan titik-titik layanan dengan digitalisasi, sehingga benar-benar mewujudkan transportasi yang human-centric dan memberi nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Maka dari itu, Menteri Rini berharap transformasi tidak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, lintas kementerian, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Mari kita siapkan ASN transportasi yang berdaya saing agar transportasi udara Indonesia benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan yang modern, inklusif, dan dipercaya rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan dalam kerangka Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, transportasi udara memiliki peran sentral untuk memperkuat konektivitas nasional yang adil dan merata hingga wilayah terdepan, terpencil, tertinggal, dan perbatasan (3TP), mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produktivitas dan pariwisata serta menghadirkan layanan publik yang modern dan transparan melalui transformasi digital.
“Oleh karena itu, transformasi digital dan manajerial merupakan keharusan guna menghadirkan layanan transportasi udara, yang modern, efisien, transparan, aman, dan berdaya saing global,” ujarnya.
Dudy berharap rakornis ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam membangun transportasi udara yang berdaya saing, inklusif, dan berorientasi pelayanan.
Dudy juga berharap Kementerian PANRB dapat mendukung dalam mengakselerasi transformasi ASN dan digitalisasi layanan publik.
“Semoga kerja keras kita menjadi kontribusi nyata bagi terwujudnya Indonesia maju yang semakin terkoneksi, produktif, dan sejahtera,” tuturnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Viral Bagan Isu Pemakzulan Gibran vs Bubarkan DPR Versi Diaspora, Mungkinkah Sebuah Kebetulan?
GELORA.CO – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya bagan isu pemakzulan Wapres Gibran versus Bubarkan DPR yang dibuat oleh sejumlah Diaspora.
Munculnya bagan ini menimbulkan banyak spekulasi politik Indonesia yang baru saja diguncang aksi demonstrasi hingga memakan korban jiwa.
Bagan itu memuat timeline mulai dari Surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim oleh sejumlah purnawirawan TNI ke DPR April 2025 lalu. Diaspora menyebut hal ini menjadi polemik yang jauh lebih besar: wacana pembubaran DPR.
Pengamat politik Pangi Sarwi Chaniago mengungkapkan, munculnya dua isu ini bukan sekadar kebetulan. Ia melihat adanya pola dan keterkaitan yang mencurigakan.
“Kalau surat pemakzulan itu tidak masuk ke DPR, saya yakin DPR tidak akan jadi target serangan. Polanya terlihat jelas, ada benang merah antara pemakzulan Gibran dan wacana pembubaran DPR,” kata Pangi, Senin, 8 September 2025.
Di media sosial, warganet ramai membedah kronologi peristiwa ini. Bahkan, kini beredar bagan visual yang memetakan hubungan dan urutan kejadian antara isu pemakzulan Gibran dengan wacana pembubaran DPR. Bagan itu menampilkan tanggal, aktor politik, dan langkah-langkah yang diduga menjadi bagian dari skenario besar.
Kemunculan bagan ini memicu kehebohan publik, memancing perdebatan sengit, dan menimbulkan pertanyaan serius: apakah DPR sedang digiring ke dalam jebakan politik tertentu?
Pangi juga menyoroti peran kelompok politik yang ia sebut sebagai “Geng Solo”, yang diduga berada di balik ketegangan politik yang belakangan memuncak. Ia mengkritik sikap pasif para menteri yang dikaitkan dengan kelompok ini, terutama saat peristiwa “Agustus Kelabu” yang sempat memicu gejolak nasional.
“Hampir semua menteri dari ‘Geng Solo’ diam seribu bahasa. Mereka tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil. Ini menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang mereka bela?” sindirnya tajam.
Isu dihembuskan Diaspora
Isu ini lalu merembet ke diaspora Indonesia di luar negeri. Banyak warga negara Indonesia di berbagai negara mengaku khawatir, bahkan menilai gejolak politik ini berpotensi melemahkan stabilitas pemerintahan jika tidak segera ditangani.
Menurut Pangi, kunci penyelesaian ada pada transparansi. DPR dan pemerintah diminta segera memberi penjelasan terbuka agar isu ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan nasional.
“Kalau pemerintah dan DPR terus bungkam, narasi liar akan semakin liar. Pada akhirnya, publik bisa kehilangan kepercayaan, bukan hanya kepada DPR, tapi juga pada negara,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu jawaban: apakah ini sekadar dinamika politik biasa, atau pertanda adanya “operasi politik besar” yang bisa mengguncang pondasi demokrasi Indonesia?
Berikut isi Bagan Pemakzulan Gibran vs Bubarkan DPR:
17 APRIL Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR/DPR.
26 MEI Forum Purnawirawan TNI menyurati MPR/DPR usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres.
2 JUNI Surat usulan pemakzulan Gibran disampaikan ke MPR/DPR.
6 JUNI Jokowi menanggapi surat purnawirawan TNI bahwa pemilihan Presiden dan Wapres 1 paket.
12 JUNI Jokowi bertemu kelompok Youtuber Nusantara.
2 JULI Forum Purnawirawan TNI mengancam akan menduduki MPR/DPR jika surat usulan pemakzulan Gibran tidak ditindaklanjuti untuk diproses.
3 JULI Gibran bertemu Youtuber Nusantara.
15 JULI Pimpinan DPR mengkaji surat pemakzulan Gibran.
25 JULI Fenomena seruan memasang bendera One Piece berlangsung di semua platform medsos secara serentak.
12 AGUSTUS Politisi DPR bicara Sulit Cari yang Halal di DPR, Gaji DPR 3P (Pasti) dan Tunjangan Rumah 50 juta.
15 AGUSTUS Insiden joget joget anggota DPR setelah rangkaian sidang paripurna.
19 AGUSTUS Forum Purnawirawan TNI mengirim surat ke MPR/DPR menanyakan tindak lanjut proses surat pemakzulan yang dikirimkan.
21 AGUSTUS Postingan provokatif untuk demo ke DPR di platform medsos X oleh akun @Ndrewstijan, @mas_veel, @Herabotics, @tekad007 yang terindikasi pendukung Gibran.
23 AGUSTUS Seruan unjuk rasa ke DPR melalui pesan berantai di grup whatsapp dengan redaksi pesan ajakan demonstrasi membubarkan DPR dari kelompok yang mengatasnamakan Revolusi Rakyat Indonesia.
25 AGUSTUS DPR di demo oleh massa tanpa organisasi, tanpa pimpinan, tanpa tuntutan yang sistematis tetapi dengan tema besar Bubarkan DPR
27 AGUSTUS Forum Purnawirawan TNI mengirim kembali surat kedua kepada MPR/DPR terkait surat pemakzulan Wapres Gibran untuk segera diproses.
28 AGUSTUS Aksi massa besar bersamaan menyebut aksi Buruh yang mengendarai becak listrik dan driver Ojol.
29 AGUSTUS Demonstrasi menyebar di berbagai kota di Indonesia dibarengi dengan aksi anarkis.
30 AGUSTUS Rumah anggota DPR (Syahroni, Uya Kuya, Eko Patrio) digeruduk massa dan dijarah.
-

Prabowo lantik Dahnil Azhar jadi Wamen Haji dan Umroh
Jakarta (ANTARA) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Dahnil Azhar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umroh di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Dahnil dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024—2029 pada 8 September 2025.
“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi sumpah jabatan yang dipandu Kepala Negara dan diikuti Dahnil.
Presiden Prabowo, dalam prosesi yang sama, juga melantik Mochamad Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Haji dan Umrah.
Selepas itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian selamat oleh Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, dan pimpinan lembaga.
Dahnil Anzar Simanjuntak lahir pada 10 April 1982 di Salahaji, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan menempuh pendidikan tinggi di bidang akuntansi publik di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.
Perjalanan akademisnya berlanjut ke Universitas Indonesia, tempat ia meraih gelar Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik dengan konsentrasi desentralisasi keuangan, lalu menuntaskan studi doktoral di bidang Ilmu Ekonomi di Universitas Diponegoro.
Karier Dahnil diawali sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang dan kemudian menjadi dosen PNS di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten.
Di luar dunia akademik, namanya mulai dikenal luas ketika menjabat Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah periode 2014–2018. Posisi ini mengukuhkannya sebagai salah satu tokoh pemuda Islam yang aktif menyuarakan isu-isu sosial, kebangsaan, dan kepemudaan.
Pada 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo menunjuk Dahnil sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Presiden Prabowo berhentikan Budi Gunawan sebagai Menko Polkam
Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dalam acara pelantikan menteri dan wakil menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Kebijakan itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024—2029 pada 8 September 2025.
Dalam prosesi itu, yang berlangsung tepat pukul 16.00 WIB, Budi Gunawan tidak terlihat hadir di Istana Negara. Presiden Prabowo sejauh ini belum menetapkan pengganti Budi Gunawan sehingga jabatan Menko Polkam pun masih kosong.
Presiden Prabowo, dalam prosesi yang sama, juga melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani Indrawati, kemudian melantik Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Ferry Joko Juliantono sebagai Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie Setiadi, dan juga melantik Mochamad Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Haji dan Umrah berikut dengan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga memberhentikan Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Presiden sejauh ini belum menetapkan pengganti Dito, sehingga kursi Menpora pun otomatis kosong.
Di Istana Negara, prosesi pelantikan menteri dan wakil menteri yang baru diawali dengan pembacaan keppres pemberhentian dan pengangkatan menteri dan wakil menteri, kemudian pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru tersebut.
Selepas itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan pemberian selamat oleh Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, dan pimpinan lembaga.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan ke Wapres Gibran Tuntutan Capai Rp125 Triliun
GELORA.CO -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang digugat warga bernama Subhan Palal secara perdata Rp125 triliun karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat di Indonesia pada Senin 8 September 2025.
Subhan hadir langsung di PN Jakarta Pusat. Dia menilai Gibran ketika mendaftar menjadi Cawapres, tidak memenuhi persyaratan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
“Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” kata Subhan seperti dikutip redaksi.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Saya melayangkan gugatan tidak ada yang mendorong. Saya termasuk pegiat, yang kalau ada pejabat, calon pejabat yang melanggar undang-undang saya gugat,” ungkap Subhan.
“Sebelumnya saya gugat kandidat presiden, tapi nggak ada yang tahu. Kandidat presiden yang tidak memiliki status kewarganegaraan,” sambungnya.
Diketahui, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dua sekolah ini dikategorikan KPU setara jenjang pendidikan SMA.
-

Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini
GELORA.CO – Pengadilan Neugeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Adapun, gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan.
Subhan terlihat hadir di PN Jakarta Pusat. Dia menerangkan bahwa Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang ditentukan.
“Bahwa intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatannya intinya,” ucap Subhan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
“Nah masalah, nah ini yang kami, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia,” kata dia.
Gibran diketahui merupakan lulusan SMA di luar negeri. Maka dari itu ketika mencalonkan diri sebagai cawapres, penggugat menganggap hal tersebut sebagai cacat hukum.
Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).
Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.
“Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang,” kata Subhan
-

Istana Wapres Gibran Senilai Rp1,7 Triliun di IKN Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan konstruksi Istana Wakil Presiden (Wapres) hingga Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung akhir tahun ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana menjelaskan target tersebut dibidik sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo.
“Dan kami sudah mendapatkan arahan dari Pak Menteri yang dilakukan oleh cipta karya ini [di IKN] semuanya akan diselesaikan di Desember 2025,” jelasnya saat ditemui di Jakarta, Senin (8/1/2025).
Dia melanjutkan, beberapa proyek yang dikebut rampung tahun ini di antaranya pengerjaan Masjid Negara, instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga Istana Wakil Presiden.
Meski demikian, Dewi menerangkan bahwa beberapa kontrak tahun jamak (multi years contract/MYC) lain seperti proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di IKN penyelesaiannya baru dibidik rampung pada 2026.
“Hampir semuanya ya yang kami tangani ya. Seperti sisa-sisa pekerjaan masjid, kemudian air minum kemudian Istana Wapres itu kami selesaikan di 2025,” terangnya.
Untuk diketahui sebelumnya, konstruksi Masjid Negara di IKN pertama Kali dimulai pada 17 Januari 2024. Di mana, masjid tersebut nantinya mampu menampung hingga 61.000 jemaah dengan biaya konstruksi sebesar Rp940 miliar.
Berdasarkan dokumen feasibility, proses konstruksi Masjid Negara di IKN semulanya ditargetkan dapat selama kurang lebih 400 hari kalender.
Sementara itu, proyek Istana Wapres di IKN baru dimulai pembangunannya pada 12 Agustus 2024 dan semestinya ditargetkan untuk selesaikan pada 5 Oktober 2025.
Adapun, mengutip laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pembangunan kawasan istana dan kantor Wapres di IKN itu total nilai proyeknya mencapai Rp1,7 triliun.
Konstruksi proyek itu terdiri dari Istana Wakil Presiden, Kantor Wakil Presiden, Kantor Setwapres, Kediaman Wapres, Bangunan Pendukung Lainnya serta Penataan Kawasan agar dapat segera dilaksanakan supaya terwujud bangunan fisik sesuai dengan kebutuhan dan fungsi bangunan tersebut.
-
/data/photo/2025/08/23/68a970a60986f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI Nasional
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025).
Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU.
Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.
Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
