Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Ekonomi Syariah Bisa Geber Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan

    Ekonomi Syariah Bisa Geber Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan

    Jakarta

    Aktivitas ekonomi syariah disebut bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Tak cuma itu, ekonomi syariah juga bisa mendorong pertumbuhan yang inklusif, berkelanjutan dan membawa keberkahan.

    Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Ibrahim mengungkapkan BI menggelar Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2025 yang melibatkan 203 UMKM syariah yang berpartisipasi baik secara offline di Masjid Al-Akbar dan secara online melalui platform e-commerce telah ditutup. Rangkaian ini menorehkan capaian yang membanggakan, dimana hingga 14 September 2025, total penjualan mencapai Rp 6,8 miliar.

    Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Ibrahim mengatakan selain penjualan, dalam penyelenggaraan ini juga didapatkan komitmen pembiayaan melalui temu bisnis (business matching) sebesar Rp 29,66 miliar, dan komitmen perdagangan sebesar Rp 25,66 Miliar.

    “Konsistensi dan inovasi melalui sinergi pentahelix akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media menjadi kunci dalam memperkuat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah Jawa,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Ibrahim menyampaikan, animo masyarakat yang hadir dalam acara tersebut juga tinggi, tercatat pengunjung mencapai 49.320 pengunjung offline, serta pengunjung online melalui website yang mencapai 207.076 orang.

    “Berbagai capaian tersebut mencerminkan kuatnya perkembangan dan potensi ekonomi keuangan syariah di wilayah Jawa dan FESyar sebagai platform strategis yang menjembatani inisiatif lokal menuju panggung nasional dan global,” katanya.

    FESyar Jawa merupakan rangkaian ke-3 menuju Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 yang akan diselenggarakan pada 8-12 Oktober 2025 di Jakarta, dan telah diawali sebelumnya dengan FESyar wilayah Sumatera dan Kawasan Timur Indonesia.

    Penyelenggaraan FESyar di tiga kawasan bukan hanya menjadi katalis mendorong dan berkembangnya aktivitas ekonomi syariah yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, tapi juga mendorong pertumbuhan yang inklusif, berkelanjutan, dan membawa keberkahan.

    Bank Indonesia bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta seluruh mitra strategis akan terus berkolaborasi lintas sektor dalam memperkuat rantai nilai halal, pembiayaan syariah yang inklusif dan adaptif.

    “Serta peningkatan literasi dan inklusi eksyar yang berakar pada nilai-nilai luhur Islam, untuk mewujudkan Indonesia menjadi pusat eksyar dunia pada 2029,” katanya.

    Tonton juga video “Gibran: Indonesia Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Dunia Lewat Industri Halal” di sini:

    (kil/kil)

  • Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang "Back Up" Polemik Ijazah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang "Back Up" Polemik Ijazah Nasional 15 September 2025

    Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang “Back Up” Polemik Ijazah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Penggugat gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjukkan dengan jelas soal siapa yang ia tuduh menjadi sosok di balik gugatan terhadap Gibran.
    Subhan menilai tak masalah bila Jokowi menduga ada ‘orang besar’ di balik gugatan perdata terkait ijazah Gibran, tetapi perlu ditunjukkan secara terang.
    “Ya kalau Pak Jokowi punya pandangan bahwa (saya) di-
    backup
    orang, ya silakan saja. Tapi sebaiknya ditunjukkan,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Subhan berharap Jokowi dapat dengan jelas menyebutkan ‘orang besar’ yang ia maksud agar masyarakat tidak saling menuduh.
    “Supaya enggak jadi fitnah, jadi tuduhan ada orang besar itu, seharusnya ditunjuk,” kata Subhan lagi.
    Diberitakan, Jokowi menduga ada sosok “orang besar” yang berada di balik polemik ijazah miliknya dan Gibran.
    Ia menyebutkan isu ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan diyakini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya dukungan atau backup dari pihak kuat.
    “Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-
    backup
    , enggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025).
    Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan KPU karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA
                        Nasional

    1 Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA Nasional

    Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya.
    Kuasa hukum Gibran terlihat hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Mereka sempat menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitas sebagai pengacara.
    “Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Dadang mengatakan, ia menerima surat kuasa langsung dari Gibran.
    Surat ini diterimanya pada 9 September 2025 lalu.
    “(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” lanjut Dadang.
    Pada kesempatan ini, Dadang enggan mengomentari banyak terkait isi gugatan karena sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan
    legal standing
    dari para pihak.
    Ia mengatakan, Gibran tidak memberikan arahan khusus untuk menghadapi gugatan perdata ini.
    “Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” lanjutnya.
    Sebelumnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin (8/9/2025) pekan lalu, sejumlah pegawai Kejaksaan Agung diketahui mewakili Gibran dalam perkara ini.
    Namun, penunjukan jaksa pengacara negara (JPN) ini ditolak oleh Subhan selaku penggugat.
    Ia menyampaikan keberatan ini saat sidang masih berlangsung.
    “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
    Pengacara yang bertugas pada hari itu bernama Ramos Harifiansyah.
    “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
    Anang menegaskan, penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
    Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres).
    Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
    “Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
    Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakpus.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gagasan Hatta, Negara Pengurus Bukan Negara Kekuasaan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Gagasan Hatta, Negara Pengurus Bukan Negara Kekuasaan Nasional 15 September 2025

    Gagasan Hatta, Negara Pengurus Bukan Negara Kekuasaan
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    MUAZIN
    muda Sukidi Mulyadi, lulusan Harvard University, memilih jalan sunyi. Bukan menjadi pengusaha, bukan membangun start-up, bukan pula menjadi elite ormas.
    Ia memilih menulis, berceramah, dan mengingatkan bangsa melalui refleksi moral. Esai-esainya—
    Pinokio Jawa, Machiavelli Jawa, Hitler Jawa
    —menyentil nurani publik. Dan, viral.
    Dalam tulisannya di Harian
    Kompas
    (11 September 2025), ia menulis: “Ketika saluran perubahan formal tidak berfungsi lagi dan aspirasi bersama tidak didengarkan sama sekali, akhirnya rakyat turun ke jalan-jalan sebagai bentuk perlawanan politik.”
    Kegelisahan Sukidi adalah kegelisahan kita semua. Ia mewakili suara batin yang jarang terdengar di tengah hiruk-pikuk politik dan prahara Agustus 2025.
    Dalam esainya di
    Kompas
    , Sukidi menulis, “Simaklah wahai para pengurus negara, fenomena perlawanan politik dengan pikiran yang jernih dan hati yang lapang. Rakyat tidak percaya dengan yang pemerintah katakan dengan efisiensi karena melihat langsung pemerintahan yang besar yang tidak efisien dan efektif.”
    Sukidi menyebut, “pengurus negara”. Gagasan itu diambil dari Pidato Mohammad Hatta, 15 Juli 1945. Yang digagas Hatta dan para pendiri bangsa adalah negara pengurus, bukan negara kekuasaan.
    Pengertian pengurus negara adalah orang yang mengurusi negara dengan segala kebutuhan warga negara yang telah membayar pajak.
    Terminologi pengurus amat beda dengan pemimpin atau penguasa. Pemimpin seakan menempatkan ada yang memimpin dan rakyat yang dipimpim. Apalagi termonologi penguasa, di mana penguasa menguasasi rakyat yang dikuasasi. Tidak demikian adanya.
    Dalam perspektif Gramsci, Sukidi adalah intelektual sejati bukan sekadar akademisi, melainkan mereka yang mengartikulasikan aspirasi dan kegelisahan rakyat.
    Sukidi memilih “jalan sunyi” sebagai penulis dan penceramah moral. Ia tidak masuk dalam struktur formal (partai, ormas, birokrasi), tetapi justru menjadi intelektual organik yang menyuarakan keresahan rakyat.
    Esainya mengkritik disfungsi saluran formal demokrasi, dan membuka ruang kesadaran bahwa perlawanan politik bisa sah sebagai ekspresi rakyat. Ini adalah upaya membentuk
    counter-hegemony
    terhadap narasi resmi negara.
    Prahara Agustus 2025 membuka mata betapa lumpuhnya pranata demokrasi kita. Partai politik, DPR, DPD, bahkan ormas besar seolah menghilang.
    Padahal, negara sudah mengalokasikan anggaran yang besar berdasarkan RAPBN 2026: DPR Rp 9,9 triliun, DPD Rp 1,8 triliun, MPR Rp 1,05 triliun. Besarnya anggaran ternyata tidak berbanding lurus dengan keberanian untuk menemui rakyat.
    Wajar jika rakyat marah dan melampiaskan kemarahan dengan caranya sendiri, turun ke jalan.
    DPR atau DPRD memilih diam ketika pajak rakyat dinaikkan oleh pengurus negara, baik di pusat maupun di daerah.
     
    Rakyat marah menyaksikan drama permainan hukum. Aktivis ditangkap karena menyalurkan aspirasi, sementara elite politik atau jenderal polisi berbintang tiga berstatus tersangka, tapi perkaranya tak jelasnya prosesnya.
    Seorang terpidana yang seharusnya dieksekusi malah dihadiahi jabatan komisaris BUMN. Itu kesalahan pengurus negara.
    Fenomena ini dapat dibaca melalui teori cartel party Katz & Mair: partai politik yang seharusnya menjadi penghubung rakyat justru membentuk kartel kekuasaan, hidup dari sumber daya negara, dan semakin jauh dari basis sosialnya.
    Lalu,
    state capture
    memperlihatkan bahwa institusi demokrasi sudah disandera oleh elite—fungsi representasi hanyalah formalitas.
    Dalam
    delegative democracy
    ala Guillermo O’Donnell, rakyat seolah memberi mandat total kepada presiden, sementara DPR dan DPD tereduksi jadi pelengkap prosedural.
    Semua teori itu bertemu dalam kenyataan: rakyat kehilangan saluran aspirasi, dan jalan terakhir adalah turun ke jalan.
    Di sinilah relevansi Bung Hatta kembali hidup. Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), (15 Juli 1945), ia berkata: “Hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus.”
    Pesan Hatta adalah kompas moral. Negara pengurus artinya negara yang hadir untuk mengurus rakyatnya, bukan mengurus keluarga, kelompok, atau oligarki.
    Dengan memegang prinsip kesetaraan, selayaknya istilah “pengurus negara” lebih tepat dibandingkan pemimpin negara.
    Pemimpin mengasumsikan bahwa rakyat dipimpin oleh pemimpin dengan kelas yang lebih tinggi. Istilah “pengurus negara” adalah mandat yang diberikan rakyat (pembayar pajak) untuk mengurusi segala kebutuhan negara dan masyarakat.
    Dalam MemoBDM saya menawarkan tiga hal:
    Pertama, repolitisasi masyarakat sipil. Suara kegelisahan moral dari intelektual, tokoh agama, akademisi harus dirajut menjadi kekuatan politik alternatif.
    Pada era Gus Dur, pernah ada lembaga bernama Forum Demokrasi atau Liga Demokrasi. Kekuatan masyarakat sipil memang harus dikonsolidasikan menjadi kekuatan politik alternatif di tengah disfungsi pranata demokrasi.
    Kedua, reformasi partai politik. Kartelisasi hanya bisa diputus dengan pembatasan rangkap jabatan, transparansi dana politik, dan mekanisme kontrol publik yang nyata.
    Dalam reformasi partai politik dan DPR perlu dipikirkan RUU Pemerintahan Nasional atau RUU Kepresidenan. Menjadi kenyataan, satu-satunya lembaga negara yang tidak punya undang-undang adalah Lembaga Kepresidenan.
    Jika pemerintah daerah punya UU Pemerintahan Daerah, mengapa tidak ada UU Pemerintahan Nasional?
    Ketiga, restorasi amanah rakyat. Elite harus sadar bahwa mandat pemilu bukanlah cek kosong, melainkan janji untuk mengurus rakyat, bukan kerabat atau kroni.
    Rakyat pun masih belum lupa tema yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran adalah keberlanjutan. Sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai simbol perubahan.
    Adapun Gandjar Pranowo-Mahfud MD mengusung keberlanjutan dan koreksi. Kini setelah pemerintahan Prabowo berjalan sepuluh bulan, apa makna kampanye “keberlanjutan” yang digaungkan pada masa kampanye? Lalu, apa artinya janji kampanye?
    Prahara Agustus adalah alarm keras. Prahara Agustus adalah
    wake up call
    , kata Anggota Forum Warga Negara, Chandra Hamzah dan Sudirman Said dan diserukan kembali oleh Mulya Lubis.
    Jika elite tetap tak mendengar, maka rakyat akan mencari jalannya sendiri. Jalan kembali ke negara pengurus bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan keharusan sejarah.
    Bung Hatta sudah meletakkan fondasinya; kini kita menunggu, adakah pengurus negara yang berani menapakinya kembali?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara? Nasional 14 September 2025

    Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar Hukum Pidana Interdisipliner Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai penggunaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat secara hukum.
    Albert menjelaskan, petitum dalam gugatan itu menyentuh keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029. Maka dari itu, posisi Gibran dalam perkara ini bukan sekadar pribadi, melainkan melekat pada jabatannya sebagai wapres.
    “Terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mendalilkan bahwa Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, maka kita perlu mencermati dahulu bunyi poin ketiga dari tuntutan (petitum) dari gugatan tersebut, yaitu ‘menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029’,” kata Albert kepada Kompas.com, Minggu (14/9/2025).
    Menurut Albert, substansi dalil dan tuntutan semacam itu semestinya masuk dalam ranah sengketa proses pemilu.
    Hal itu diatur dalam Pasal 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu ditempuh.
    “Dengan kata lain, mengingat seluruh sengketa proses pemilu itu dianggap sudah terlewati tempus dan proses-nya, maka gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Gibran dan KPU yang mempertanyakan keabsahannya sebagai Wapres Periode 2024-2029 seharusnya tidak dapat dianggap sebagai ‘gugatan pribadi’ secara
    an sich
    , melainkan gugatan yang ditujukan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden secara ‘ex officio’, yaitu karena jabatannya saat ini,” ujarnya.
    Jika konstruksi hukum demikian yang dipakai, lanjut Albert, maka penugasan Jaksa Pengacara Negara justru sejalan dengan aturan.
    “Jika konstruksi hukumnya demikian, maka berdasarkan Pasal 24 Perpres No. 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, hal tersebut termasuk lingkup bantuan hukum atau tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah dalam arti luas yang merupakan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan jajaran di bawahnya yang dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Albert.
    Sebelumnya, sidang perdana gugatan ini sempat diwarnai keberatan dari Subhan Palal, penggugat yang menilai Gibran tidak semestinya diwakili jaksa negara.
    Ia menegaskan gugatannya ditujukan terhadap Gibran secara pribadi.
    Namun, Kejaksaan Agung memastikan JPN memang berwenang mendampingi wapres karena gugatan tersebut dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden.
    Dalam perkara ini, Subhan menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tanggung renteng membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
    Selain itu, ia juga meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ada Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, Siapa di Baliknya?

    Tak Ada Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, Siapa di Baliknya?

    GELORA.CO – Tuntutan mengadili Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi) dan makzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak ada dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

    Padahal, tuntutan mengadili Jokowi dan memakzulkan Gibran sudah bergulir sejak lama hingga sempat bikin suhu politik nasional naik beberapa derajat.

    Menurut pengamat intelijen, Sri Radjasa Chandra, ada perubahan narasi dari demonstrasi yang awalnya digagas revolusi rakyat Indonesia.

    Seiring berjalannya waktu, kata dia, terjadi perubahan di laman media sosial yakni bubarkan DPR.

    Tak pelak, hal itu bertolak belakang di mana DPR dituntut untuk memakzulkan Gibran, di sisi lain ada upaya pembubaran DPR.

    “Tentu kita bisa melihat siapa di balik perubahan narasi itu. Sehingga terus berlanjut muncul 17+8,” ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, mengutip Minggu 14 September 2025.

    Demonstrasi yang kemudian berujung ricuh hingga aksi penjarahan sejumlah rumah pejabat dan anggota DPR disebutnya sebagai political terorism.

    “Kejadian itu secara psikologis, terpukul. Mereka sekarang berpikir, bagaimana caranya untuk mengangkat pemakzulan Gibran di forum DPR ketika pengamanan terhadap diri mereka sendiri tidak terjaga atau mereka diperlakukan dalam bentuk penjarahan rumah,” tuturnya.

    Dia pun menilai, tuntutan 17+8 perlu dipertanyakan apakah ada yang menunggangi sehingga persoalan yang sebenarnya dihadapi bangsa ini terabaikan.

    Lantaran itu pula, tuntutan dalam 17+8 ini merupakan legacy dari kekuasaan lama.

    “Semuanya bermuara ke satu, Jokowi harus bertanggung jawab. Jadi ini bukan warisan dari pemerintahan yang baru,” ujarnya.

    17+8 Tuntutan Rakyat merupakan berbagai aspirasi dan desakan rakyat yang beredar pada unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus 2025 di media sosial.

    Tuntutan tersebut merupakan rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir

    Sementara, isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bermula dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang melontarkan delapan usulan, salah satunya pergantian Wapres oleh MPR.

    Alasan mereka: putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

    Adapun isi 17+8 Tuntutan Rakuat sebagai berikut:

    Isi 17 Tuntutan Jangka Pendek

    Beberapa poin penting dalam 17 tuntutan tersebut antara lain:

    – Kepada Presiden Prabowo: tarik TNI dari pengamanan sipil, hentikan kriminalisasi demonstran, bentuk tim investigasi independen kasus pelanggaran HAM.

    – Kepada DPR RI: batalkan kenaikan gaji/tunjangan, buka transparansi anggaran, dan dorong Badan Kehormatan DPR menindak anggota bermasalah.

    – Kepada Ketua Umum Partai Politik: pecat kader tidak etis, umumkan komitmen berpihak pada rakyat, dan buka ruang dialog dengan mahasiswa.

    – Kepada Polri: bebaskan demonstran yang ditahan, hentikan kekerasan, dan proses hukum anggota yang melanggar HAM.

    – Kepada TNI: segera kembali ke barak, tegakkan disiplin internal, dan pastikan tidak campur tangan dalam urusan sipil.

    – Kepada Kementerian sektor ekonomi: pastikan upah layak, cegah PHK massal, dan buka dialog dengan serikat buruh.

    Isi 8 Tuntutan Jangka Panjang

    Sedangkan 8 tuntutan jangka panjang mencakup reformasi besar-besaran di sektor politik, hukum, hingga ekonomi. Beberapa poin di antaranya:

    – Reformasi DPR melalui audit independen, tolak mantan koruptor, dan penghapusan fasilitas istimewa.

    – Reformasi partai politik dengan transparansi laporan keuangan dan penguatan oposisi.

    – Reformasi perpajakan agar lebih adil, termasuk evaluasi kebijakan yang membebani rakyat.

    – Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor dan perkuat independensi KPK.

    – Revisi UU Kepolisian untuk desentralisasi fungsi.

    – Cabut mandat TNI dari proyek sipil seperti food estate.

    – Perkuat Komnas HAM dan lembaga independen lain.

    – Tinjau ulang kebijakan ekonomi & ketenagakerjaan, termasuk evaluasi UU Cipta Kerja.***

  • Dari Qatar, Prabowo Langsung Mendarat di Bali
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Dari Qatar, Prabowo Langsung Mendarat di Bali Nasional 14 September 2025

    Dari Qatar, Prabowo Langsung Mendarat di Bali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto langsung mendarat di Denpasar, Bali, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Doha, Qatar, Sabtu (13/9/2025).
    Alih-alih mendarat ke Jakarta lebih dahulu, pesawat Kepala Negara langsung bertolak ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat pagi.
    Setibanya di Bali, Prabowo langsung meninjau kondisi warga yang terdampak banjir.
    Tepat sebelum terjun langsung ke lapangan, Prabowo telah menghubungi instansi terkait penanganan bencana melalui telepon, pada Rabu (10/9/2025).
    Kepala Negara memerintahkan petugas terkait untuk segera bergerak menanggulangi banjir di Bali dan mendistribusikan bantuan dengan cepat dan tepat.
    Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming juga telah meninjau lokasi banjir di Bali pada Jumat (12/9/2025). 
    Selama ada di Bali, Prabowo blusukan dan masuk ke dalam gang-gang sempit yang sempat terendam banjir dengan memakai sepatu boots warna kuning.
    Warga setempat pun antusias menyambut orang nomor satu Indonesia itu blusukan ke daerahnya. Jalanan gang yang dilalui tampak masih berlumpur dan berceceran sampah sisa banjir.
    Salah satu titik yang ditinjau langsung Prabowo adalah Gang Gajah Mada IV, Banjar Gerenceng.
    Di titik ini, presiden melihat secara langsung kondisi perumahan yang mengalami kerusakan akibat terjangan banjir.
    Sepanjang perjalanan Prabowo dari gang-gang sempit hingga lembah sungai, ia kerap berhenti untuk menyapa dan berbincang dengan warga.
    Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, tidak sedikit warga yang menyampaikan curhatahnya ke Prabowo yang tengah blusukan di Denpasar.
    Mulanya, Prabowo menyalami warga lain, termasuk mereka yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
    Setelah itu, Prabowo menanyakan kepada sejumlah pelajar sudah mendapatkan Makan Bergizi Gratis di sekolah.
    “Sudah terima makan?” tanya Prabowo
    “Belum,” terang salah satu siswa SMA.
    “Sabar ya, sebentar lagi ya,” jawab Prabowo dengan penuh perhatian, sambil melanjutkan langkahnya untuk menyalami warga lain.
    Korban banjir lainnya juga ada yang mengadu kepada presiden tentang hidupnya yang semakin sulit karena terdampak banjir.
    Momen ini disampaikan seorang perempuan tua saat Prabowo duduk di teras rumah warga yang berantakan.
    “Digendong saya, stroke lima tahun saya tidak bisa apa-apa. Saya cuma jualan kopi di sana, dagang kecil. Terus sekarang bagaimana, modal sudah habis,” kata ibu tersebut kepada Prabowo.
    Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyimak dengan perhatian. Rautnya tampak prihatin.
    “Ya nanti kita bantu ya,” jawab Prabowo, sembari mengulurkan tangannya, menyalami ibu-ibu malang tersebut.
    Di kesempatan lain, seorang warga Bali menceritakan kisahnya ke Prabowo. Salah seorang perempuan muda pun bercerita bagaimana anjing peliharaannya membangunkan dirinya ketika air banjir sudah memasuki kamar.
    “Pak, ini yang bangunin saya pas banjir, Pak,” ujar warga tersebut sebagaimana terekam dalam video di YouTube Sekretariat Presiden.
    “Dia bangunin?” timpal Prabowo.
    “Iya, saya digaruk-garuk,” jawab perempuan tersebut.
    Menurut dia, saat itu masih pukul 04.00 WITA. Ketika air memasuki kamar tidurnya, ia belum bangun.
    “Iya, jam 4 pagi,” ujar perempuan itu.
    “Waduh,” kata Prabowo, tampak takjub.
    “Air sudah di kamar, dia yang bangunin. Kalau enggak, saya enggak tahu, Pak,” kata perempuan tersebut.
    “Waduh, waduh, kamu pahlawan dong,” kata Prabowo, sembari menunjuk anjing di bawah kakinya.
    “Iya, iya, dia pahlawan saya,” timpal perempuan itu.
    Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya pun tak ketinggalan menjadi sorotan saat mendampingi Prabowo blusukan di Bali.
    Ketika Prabowo sedang blusukan dan menyapa warga yang ada di dalam gang-gang yang sempat menjadi titik banjir, seorang ibu-ibu datang sambil merekam.
    Ibu itu kemudian mengungkapkan rasa senangnya karena bisa melihat Seskab Teddy secara langsung.
    “Ih, ganteng juga bapaknya, aduuh, biasanya lihat di TV saja, Pak,” ujar ibu-ibu tersebut sembari menyalami Prabowo.
    Mendengar ini, Prabowo merespons singkat dengan santai.
    “Oh gitu?” timpal Prabowo.
    “Iya,” jawab ibu-ibu tersebut.
    Meski sedang berbicara dengan Presiden Prabowo, rupanya perhatian ibu-ibu tersebut tidak teralihkan dari Teddy.
    “Pak Teddy,” sapa ibu-ibu tersebut dengan terlihat gemas.
    Prabowo kemudian menimpali ibu-ibu tersebut dengan pertanyaan.
    “Yang lebih ganteng Pak Teddy ya?” tanya Prabowo.
    Pertanyaan Prabowo itu mengundang gelak tawa beberapa orang di lokasi.
    “Pak Prabowo juga,” ujar ibu-ibu tersebut.
    Namun, lagi-lagi perhatian ibu-ibu itu kembali ke Teddy meskipun Presiden Prabowo tepat di depannya dan menyalami warga yang lain.
    “Aduuuh, ganteng sekali bapaknya,” ujar ibu-ibu tersebut.
    Sehari sebelum Prabowo ke Bali, Wapres Gibran juga blusukan mendatangi dua posko pengungsian korban terdampak banjir.
    Di Posko Pengungsian Sedana Mertua Ubung, Gibran berdialog dengan warga dan juga membagikan mainan untuk anak-anak.
    Gibran bahkan memangku seorang anak laki-laki dengan piyama biru muda dan putih dalam kunjungannya ini.
    “Sini, sini, yang anak-anak kecil sini,” ujar Gibran sambil melambaikan tangan mengundang anak-anak mendekat ke arahnya.
    Anak-anak yang terdampak korban banjir lainnya pun merapat, meraih mainan yang dibagikan wakil presiden.
    Putra sulung Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) itu kemudian berkata kepada pengungsi yang sudah dewasa bahwa pemerintah telah mendengar keluh kesah mereka.
    “Tadi sudah disampaikan pak wali untuk urusan kos-kosan tempat tinggal nanti akan disediakan tempat yang baru ya pak ya, tempat yang baru yang lebih aman,” ujar Gibran.
    Di lokasi selnajutnya, yaitu Posko Pengungsian Banjar Tohpati, Gibran juga mendengar keluh kesah warga.
    Gibran juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperhatikan kondisi kesehatan warga yang terdampak banjir.
    “Nanti mohon dibantu dan nanti juga tolong pasca bencana ini penyakit-penyakit seperti penyakit kulit dan lain-lain ini mohon diperhatikan dengan benar,” ujar Gibran di lokasi.
    Sejumlah wilayah di Provinsi Bali terendam banjir pada Rabu (10/9/2024). Banjir yang melanda Provinsi Bali tersebut menimbulkan dampak yang cukup besar.
    Tercatat 17 jiwa meninggal dunia dan 5 jiwa masih dalam pencarian. Lalu 146 jiwa terpaksa mengungsi. Selain itu dan 214 KK atau 659 jiwa terdampak langsung.
    Status tanggap darurat ditetapkan di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Bikin Aturan Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Refly Harun: Apakah KPU Ditekan?

    KPU Bikin Aturan Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Refly Harun: Apakah KPU Ditekan?

    GELORA.CO –  Sebuah keputusan yang disampikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum di mana KPU rahasiakan data Capres dan Cawapres 2029.

    Hal ini tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum menetapkan dalam Kepurusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

    Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum’.

    Dalam keputusan tersebut terdapat 16 data yang dikecualian yang tidak akan dibuka kepublik oleh KPK.

    Adapun pengecualian tersebut di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    Selain itu pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    Refly Harun selaku pengamat politik dan Ahli Hukum Tata Negara menyampaikan bahwa aturan yang ditetapkan pada  tanggal 21 Agustus 2025 ini bertentangan dengan undang-undang.

    Menurut Refly bahwa bahwa undang-undang mengecualikan peraturan keterbukaan informasi publik terkait dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. 

    “Jadi jelas persyaratan Presiden dan Wakil Presiden itu berkaitan dengan jabatan publik, jadi jelas aturan yang dikeluarkan oleh KPU merupakan benteng agar masyarakat tidak bisa lagi mempertanyakan data Presiden dan Wakil Presiden,” paparnya.

    “Padahal itu adalah data atau informasi publik yang wajib diketahui oleh publik sesuai dengan pasal undang-undang keterbukaan informasi publik pasal 17 dan 18,” jelasnya,

    Refly menambahkan bahwa hal ini seperti yang terjadi pada ijazah Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka yang dipertanyakan oleh beberapa pihak.

    Menurut Refly apakah aturan yang dikeluarkan oleh KPU ini terlait dengan gugatan terhadap ijazah Gibran dan Jokowi.

    “Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa KPU melakukan ini.  Apakah KPU ditekan dan lain sebagainya,” tanya Refly.

    Selain itu netizen juga mengomentari akan aturan yang dibuat oleh KPU yang merahasiakan data Capres dan Cawapres tersebut.

    “Baru kali ada pejabat publik yg di istimewakan …luar biasa. Jadi nya masy malah ingin lebih banyak mengetahui,” komentar akun @nurhidayat1442.

    “Mereka (KPU) cuma takut dokumen palsunya si Jkw & si Samsul Terbongkar ke publik,” tambah akun @paijoo-f5l.

    “Dari Jaman pak Harto sampai SBY, gak ada masalah itu dokumen seperti itu dibuka ke publik, cuma di jaman sekarang saja,” tambahnya.

    “KPU ketakutan sama Jokowi apa boleh KPU buat peraturan ini,” akun @abdulchakim868 ikut mengomentari.

    Akun @daldirin.martareja2432 menuliskan bahwa di samping itu secara keseluruhan berkait dengan UU 14/2008.

    Ada dua pertimbangan tambahan:

    KPU itu bekerja di bawah UU, ketetapannya tidak bisa bertentangan atau tidak mengindahkan UU. KPU adalah organisasi tunggal, tidak memiliki jenjang dan skala organisasi yang organisasi, fungsi dan hubungan tatakerjanya ditetapkan oleh UU secara tersendiri. Oleh karena itu, kiranya ketetapan KPU hanya mengikat KPU atau hanya mengikat perihal pelaksanaan pemilu. 

    KPU tidak etis dan tidak bisa mengatur operasional fungsi-fungsi lain, hal yang semestinya KPU tunduk pada aturan ketetapan tentang informasi publik. 

    Jika benar demikian, peraturan KPU itu semestinya tidak berlaku dan tidak perlu diindahkan.

    Jika KPU memaksakan diri, jika tidak cukup dengan ditertawakan, boleh jadi memerlukan penggrebekan massa atas tuduhan ilegal atau melawan hukum atau makar (setidaknya melawan ketetapan negara) dan melindungi kepentingan seseorang atau satu pihak, bukan kepentingan umum atau negara.

    Analog dengan sistem dan operasional prosedur politik yang memerlukan long march, maka class action perlu diwujudkan dengan unsur pemaksaan kepada KPU.

    Tentu publik menunggu gercep presiden sebagai kepala negara yang tindakannya dilindungi hukum  dan semestinya dapat digunakan untuk mengatasi tidak hanya situasi darurat, tetapi juga untuk memperbaiki birokrasi yang tolol, ceroboh dan tidak profesional. 

    Meski Nepal terinsipirasi gerakan rakyat di indonesia, tetapi gerakan rakyat Indonesia juga tidak boleh lengah, dan lemah, tetapi juga harus semakin kuat atas dasar hikmat kebijaksanaan.

  • Gernas AyoMondok Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Peran Strategis Pesantren di Era Digital

    Gernas AyoMondok Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Peran Strategis Pesantren di Era Digital

    Jakarta (beritajatim.com) – Gerakan Nasional (Gernas) AyoMondok melakukan kunjungan ke Istana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berdiskusi sekaligus audiensi terkait program-program strategis dalam memperkuat eksistensi dan peran pesantren di Indonesia, Jumat (12/9/2025). Pertemuan berlangsung hangat dan konstruktif, membahas perkembangan pesantren yang terus menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional.

    Ketua Umum Gernas AyoMondok, KH. Luqman Haris Dimyati (Gus Luq), menegaskan pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia, bahkan lahir jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, pesantren turut berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan sekaligus menjadi salah satu pilar penjaga NKRI hingga kini.

    Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Gernas AyoMondok, KH. Zahrul Azhar (Gus Hans), pengasuh PP Queen Darul Ulum Rejoso Jombang, menekankan pentingnya sinergi pemerintah dan pesantren. Ia menyebut pesantren harus tetap berada di garda terdepan, mengambil peran strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan serta penguatan kapasitas santri.

    Dalam kesempatan tersebut, Gernas AyoMondok juga menyampaikan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) AyoMondok pada bulan Oktober mendatang. Forum tersebut akan menghadirkan sekitar 300 kiai dan nyai pengasuh pesantren, dengan agenda utama silaturahmi bersama Wapres Gibran.

    Wapres Gibran menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai Rakor AyoMondok bisa menjadi pintu masuk sinergisitas antara pemerintah dan pesantren dalam mendorong kemajuan pendidikan keagamaan di Indonesia.

    Wakil Sekjen Gernas AyoMondok, KH. Habib Mustofa (Gus Toev), pengasuh PP Unggulan An Najah YPM Darul Ulum Poncol Magetan, memberikan apresiasi atas sikap terbuka Wapres. Ia menyebut Gibran mendengarkan secara saksama setiap masukan dari para kiai terkait problematika pesantren. Gus Toev juga membocorkan rencana program baru bersama pemerintah, yakni Pesantren Melek IT, yang akan fokus mencetak santri ahli dalam bidang coding dan kecerdasan buatan (AI).

    “Ini kabar baik bagi pesantren, karena banyak santri yang memiliki passion di bidang teknologi informasi. Harapannya, pesantren tidak hanya unggul dalam ilmu agama, tetapi juga siap bersaing di era digital,” ujar Gus Toev. [fiq/kun]

  • 7
                    
                        Relawan Bara JP Diperintahkan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
                        Nasional

    7 Relawan Bara JP Diperintahkan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode Nasional

    Relawan Bara JP Diperintahkan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Relawan Bara Jokowi Presiden atau Bara JP Willem Frans Ansanay mengaku mendapat amanat dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dua periode.
    Pernyataan ini disampaikan Frans dalam acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bara JP periode 2025-2030 yang dihadiri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
    Ditemui usai acara, Frans mengatakan, semangat mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran bukan hanya kemauan Bara JP.
    “Tetapi merupakan amanat. Amanat dari pembina utama Bara JP yaitu Bapak Insinyur Joko Widodo, Presiden ke-7, bahwa Bara JP harus menjadi organisasi relawan yang mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran 2 periode,” kata Frans, saat ditemui di Kompleks Museum Joang ’45, Menteng, Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
    Menurut Frans, Jokowi berpesan kepada Bara JP untuk mengawal pemerintahan baru.
    Namun, menurut dia, perjalanan satu periode pemerintahan belum maksimal sehingga perlu dua kali memenangi pemilu.
    “Jadi kita bulatkan saja 2 periode, supaya dalam menyongsong transformasi bangsa yang digadang-gadang oleh Presiden Prabowo,” tutur Frans.
    Oleh karena itu, kata dia, Bara JP menyiapkan diri untuk membantu menyuarakan program pemerintahan Prabowo-Gibran kepada masyarakat dan mengkonsolidasikan kekuatan rakyat.
    “Untuk percaya kepada pemerintah ini, yaitu Prabowo sebagai Presiden dan Mas Gibran sebagai Wakil Presiden,” ujar dia.
    Sementara itu, Kaesang tampak hanya menyimak acara pelantikan dan melayani relawan berfoto.
    Ia sama sekali tidak memberikan pernyataan di podium maupun kepada wartawan.
    “Lagi sakit saya,” ujar Kaesang sembari berlalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.