Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Cuitan Lama Prabowo Kembali Viral: Rakyat Saat Ini Kecewa

    Cuitan Lama Prabowo Kembali Viral: Rakyat Saat Ini Kecewa

    “Basis pemikirannya adalah ketidakmampuan rezim melakukan perubahan sesuai amanat ideologi dan konstitusi,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Kamis (18/12/2025).

    Ia menganggap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme masih marak, yang menurutnya merupakan dampak dari pemerintahan sebelumnya.

    Kritik tersebut, lanjut Rizal, juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai belum mampu menangkap aspirasi publik.

    “Prabowo tidak mampu menangkap aspirasi rakyat yang menghendaki perbaikan dan perubahan. Ia lebih banyak omon ketimbang menjalankan,” ucapnya.

    Rizal mengungkapkan, gagasan Reformasi II kembali ditegaskan dalam pertemuan antara Badan Pekerja Petisi 100, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), dan Aktivis Poros Jakarta-Bandung (APJB) yang digelar di Jakarta pada 17 Desember 2025.

    Ia menjelaskan, masing-masing kelompok membawa isu berbeda.

    Petisi 100 dikenal dengan agenda pemakzulan Presiden ke-7 Joko Widodo, FPP TNI mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sementara APJB menyerukan adili Jokowi dan makzulkan Gibran.

    Lanjut Rizal, dalam pertemuan tersebut muncul fokus baru, yakni evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan Prabowo.

    Selain isu bencana Sumatra, polemik ijazah, dan dugaan korupsi, kepemimpinan nasional menjadi sorotan utama.

    “Nampak Prabowo tidak mampu menjalankan amanat rakyat dengan baik. Ketergantungan kepada Jokowi masih kuat,” ucapnya.

    Ia juga menuturkan bahwa pemerintahan saat ini belum mandiri dan masih dibayangi pengaruh kekuatan lama, termasuk ketergantungan terhadap pihak asing.

  • Bongkar Skenario Geng Solo, Pensiunan TNI/Polri hingga Oligarki Bersatu Lengserkan Presiden Prabowo?

    Bongkar Skenario Geng Solo, Pensiunan TNI/Polri hingga Oligarki Bersatu Lengserkan Presiden Prabowo?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mewaspadai bersatunya Geng Solo, Oligarki, parcok, partai dan bintang dalam melengserkan Presiden Prabowo Subianto. 

    Geng Solo dilekatkan pada kubu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan bintang dilekatkan pada para pensiunan TNI/Polri. Sedangkan parcok (partai coklat) dilekatkan pada Polri.

    Apalagi kata dia, para bintang ini telah disebutkan oleh Presiden Prabowo sebagai oknum bekingi tambang ilegal dan perkebunan sawit.

    “Bisa saja mereka melakukan langkah, okelah Pak Prabowo ganggu kita maka kita ganggu dia,” ujarnya.

    Yang pasti kata dia adalah mendukung Wapres Gibran Rakabuming Raka menggantikan Prabowo.

    “Karena bapaknya aja gak berani ganggu apalagi anaknya. Itu pemikiran. Tapi dia tak memikirkan keselamatan Negara,” ujarnya.

    Lanjut kata dia, sejauh ini tak ada dari para pensiunan ini yang mendukung gebrakan Presiden Prabowo melalui Menhan.

    Begitu pun dari partai politik. “Demokrat gak ngeluarin pernyataan. Golkar nggak mungkin mengeluarkan itu.

  • Calon Potensial Pesaing Gibran di Pemilu 2029 Mulai Bermunculan, Sosok Ini Patut Diperhitungkan

    Calon Potensial Pesaing Gibran di Pemilu 2029 Mulai Bermunculan, Sosok Ini Patut Diperhitungkan

    “Elektabilitasnya tiba-tiba menyodok ke peringkat keenam,” jelas Burhanuddin.

    Tokoh lain termasuk Letkol Teddy Indra Wijaya, Anies Baswedan, dan sejumlah elite partai yang sedang memetakan kekuatan politik menuju pemilihan lima tahun mendatang.

    Isu mengenai Pemilu 2029 mulai relevan sejak kini karena kalender politik Indonesia bergerak cepat. Tahapan pemilu akan dimulai tahun depan, sehingga para elite partai, menteri, dan aktor politik mulai menghitung posisi kekuatan masing-masing.

    “Mulai tahun depan sudah mulai gerilya menjelang Pemilu energi politisi pasti berkurang,” tegasnya.

    Prof. Burhanuddin mengangkat isu 2029 bukan sekadar untuk memprediksi kontestasi politik, tetapi sebagai peringatan analitis agar pemerintah lebih responsif terhadap data ekonomi dan politik yang sedang bergerak.

    Ia menyoroti bahwa kondisi ekonomi yang belum pulih, daya beli masyarakat yang tertekan, serta kebijakan-kebijakan yang masih bersifat populis dapat mempengaruhi peta kekuasaan di masa depan.

    “Harus segera direspons kalau tidak angin positif bisa berbalik menjadi angin badai,” katanya.

    Dengan kata lain, pembahasan tokoh-tokoh 2029 tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan kebutuhan melakukan koreksi kebijakan. Pemerintah perlu menyadari bahwa dinamika sosial-ekonomi akan memengaruhi komposisi dukungan politik, dan tokoh-tokoh baru dapat tiba-tiba muncul sebagai alternatif jika situasi tidak ditangani secara strategis.

    Ia juga mengangkat isu ini karena melihat pola besar: pergeseran loyalitas pemilih, kemunculan figur-figur baru yang naik eksponensial, serta hubungan elite politik yang juga berubah. Semua faktor tersebut membuat isu 2029 menjadi penting dibahas sedini mungkin.

  • Prabowo-Gibran Baru Setahun, Koalisi Permanen Dianggap Terlalu Dini Dibahas

    Prabowo-Gibran Baru Setahun, Koalisi Permanen Dianggap Terlalu Dini Dibahas

    Prabowo-Gibran Baru Setahun, Koalisi Permanen Dianggap Terlalu Dini Dibahas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, pembahasan mengenai koalisi permanen untuk pemilihan presiden masih terlalu dini.
    Sebab, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru berjalan sekitar satu tahun.
    Selain itu, agenda pemilihan umum masih cukup jauh.
    “Saya kira ya masih terlalu dini sekali sudah bicara tentang pilpres, tentang politik praktis padahal pemilu masih jauh. Pemerintah baru berjalan satu tahunan, rakyat sudah diajak bicara politik praktis,” ujar Lili kepada Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
    Menurut Lili, pembahasan
    koalisi permanen
    juga belum memiliki landasan hukum yang jelas.
    Pasalnya, Revisi Undang-Undang Pemilu sebagai dasar penyelenggaraan
    pemilihan presiden
    belum dibahas.
    “Begitu juga dengan UU Pemilu sebagai landasan hukum pilpres belum dibahas dan direvisi,” kata dia.
    Meskipun begitu, Lili berpandangan bahwa keinginan
    Golkar
    untuk mewujudkan koalisi permanen tidak lepas dari kalkulasi politik dan kepentingan elite partai.
    Keinginan tersebut, kata Lili, bisa saja didorong oleh keyakinan terhadap kekuatan politik Prabowo pada Pilpres 2029, dan kekhawatiran akan ditinggalkan dalam peta koalisi ke depan.
    “Tentu saja (bisa keduanya), Golkar sebagai partai dan Pak Bahlil sebagai politisi, berbicara tentang hal tersebut tidak lepas dari hitung-hitungan politik dan kepentingan politik, baik untuk Golkar itu sendiri maupun untuk pak Bahlil,” pungkas Lili.
    Diberitakan sebelumnya, Golkar mengusulkan pembentukan koalisi permanen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Usulan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025 yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).
    “Partai Golkar juga mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” demikian bunyi siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Golkar menyebut, koalisi permanen tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenangkan pemilihan presiden, tetapi juga dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.
    Selain itu, Rapimnas Golkar juga mengusulkan agar pemilihan kepala daerah atau pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
    Usulan tersebut disebut sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
    Terkait penyelenggaraan pemilu, Golkar juga merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka melalui pembenahan aspek teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara, serta tata kelola guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, PAN soal Pilkada DPRD hingga Prabowo tak punya sawit

    Politik kemarin, PAN soal Pilkada DPRD hingga Prabowo tak punya sawit

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya PAN menyatakan setuju terhadap usulan agar Pilkada dipilih oleh DPRD hingga Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa Prabowo Subianto tidak memiliki lahan sawit di Sumatera.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    PAN setuju pilkada lewat DPRD asal parpol sepakat-publik tak kontra

    Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan kepala daerah dipilih lewat DPRD atau dikenal dengan pilkada tidak langsung, asalkan seluruh partai politik bersepakat dan tidak ada pro kontra di publik.

    Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya menyetujui usulan itu jika seluruh partai politik bersepakat bulat menerima pilkada dilaksanakan secara tidak langsung dipilih oleh rakyat.

    “Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ucap dia dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Anggota DPR: Hasil Rapimnas Golkar tegaskan partai bersifat egaliter

    Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Rizki Faisal mengatakan hasil dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar, menegaskan bahwa partainya itu bersifat egaliter.

    Hal itu, kata dia, tercermin dari arahan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang meminta agar Golkar dikelola secara terbuka, dan berkeadilan, serta menjadi rumah besar bagi seluruh kader.

    “Tidak boleh ada lagi sekat-sekat yang membatasi kader berdasarkan asal proses, latar belakang, atau kedekatan struktural,” kata Rizki di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Ketua DPR ajak perempuan turut berperan lestarikan lingkungan

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk turut berperan menjaga dan melestarikan lingkungan, saat berbicara soal peran perempuan dalam isu keberlanjutan di momen Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember.

    “Hari Ibu di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu yang memiliki ciri khas yang unik yang tidak boleh kita lupakan sejarahnya,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, perempuan memiliki peran untuk melindungi bumi dan masa depan generasi mendatang. Dia menilai peran besar perempuan dalam keberlanjutan tidak hadir tiba-tiba, namun lahir dari pengalaman hidup, tanggung jawab sosial, dan kedekatan perempuan dengan sumber-sumber kehidupan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Tinjau gereja posko bencana, Gibran tegaskan rumah rusak dibangun lagi

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sibalanga, Desa Sibalanga, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin, yang saat difungsikan sebagai salah satu posko pengungsian warga terdampak banjir dan longsor.

    Usai menyelesaikan kunjungan kerja di Nias Selatan, Sumatera Utara, Gibran bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara guna memastikan penanganan dan pemulihan pascabencana tanah longsor berjalan optimal, termasuk pembangunan kembali rumah warga yang rusak.

    Saat menyapa warga yang tengah bersiap menyambut Natal, Wapres menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban, serta memohon maaf atas bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Hashim: Prabowo tak punya lahan sawit di Sumatera

    Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki lahan kelapa sawit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Prabowo tidak punya lahan sawit satu hektare pun di bumi Indonesia,” ujarnya dalam acara “Perayaan Natal Gereja-Gereja Sumatera Utara di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten Tahun 2025” di Gedung Gereja Mulia Raja, Jakarta, Senin.

    Hashim menyebutkan aktor yang menyebarkan fitnah Presiden memiliki lahan sawit adalah koruptor-koruptor yang merusak lingkungan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan Perdata

    Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan Perdata

    Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan Perdata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kandas di tengah jalan. 
    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
    “Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
    Sunoto mengatakan, majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (
    PTUN
    ).
    Untuk itu, gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan tidak dapat dilanjutkan di PN Jakpus.
    Namun, pihak-pihak yang tidak puas atas putusan ini masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.
    Sunoto memaparkan, status Gibran dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.
    “Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto.
    Menurutnya, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan.
    Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu.
    “Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.
    Untuk itu, gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
    Adapun sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    Subhan Palal, warga sipil penggugat perdata Gibran, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang sesat setelah menyatakan gugatannya tidak dapat dilanjutkan.
    “Pengadilan sesat,” ujar Subhan saat dihubungi, Senin (22/12/2025) sore.
    Subhan menambahkan, Pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan KPU dalam sidang lalu, Ida Budhiati, telah menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorang yang belum memegang jabatan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili.
    “Keterangan ahli dari KPU kemarin menerangkan jika PMH itu dilakukan oleh orang perseorangan seperti Tergugat I sebelum terpilih menjadi Wapres, maka PN (Pengadilan Negeri) [yang berwenang] mengadili PMH itu,” lanjutnya.
    Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya dapat mengadili perkara terkait seorang pejabat negara atau institusi negara.
    Subhan menilai, Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
    “Perbuatan melawan hukumnya terjadi pada saat Gibran mendaftar cawapres yang tidak memenuhi syarat pendidikannya menurut UU Pemilu,” imbuh Subhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera

    Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera

    Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri perayaan Natal yang digelar di Aula Paskah, Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (22/12/2025).
    Perayaan Natal yang mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” ini diikuti oleh sekitar 2.000 jemaat, termasuk ratusan anak-anak yang turut memeriahkan pelaksanaan ibadah.
    Di acara itu, Gibran mengajak seluruh jemaat untuk mendoakan saudara-saudara sebangsa yang tengah menghadapi musibah di sejumlah daerah, termasuk Sumatera.
    “Dan tak lupa kita doakan saudara-saudara kita yang ada di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara,” kata Gibran dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
    Gibran juga meminta maaf lantaran kedatangannya agak terlambat karena harus lebih dahulu meninjau masyarakat terdampak bencana di Tapanuli Utara.
    “Ini sebelumnya saya harus meninjau pengungsi yang ada di Tapanuli Utara. Makanya, ini mohon maaf sedikit terlambat,” ungkapnya.
    Selain itu, ia menyampaikan salam dari Presiden Prabowo kepada seluruh jemaat yang hadir.
    Ia berharap Hari Natal tahun ini membawa berkah kepada seluruh jemaat.
    “Salam hangat juga, bapak, ibu dari Pak Presiden Prabowo. Selamat natal, semoga natal tahun ini membawa berkah untuk bapak, ibu semua. Semoga bapak, ibu, selalu diberikan kesehatan, umur panjang,” harapnya.
    Di kesempatan ini, Gibran mengapresiasi semangat jemaat yang hadir dalam perayaan Natal tersebut.
    Putra Presiden ke-7 RI Jokowi ini pun menyoroti kekhasan perayaan Natal di
    Sulawesi Utara
    yang selalu ramai dan penuh kebersamaan.
    “Terima kasih sekali ini juga Kepala Daerah yang sudah menjaga toleransi di Kota Bitung,” ucap Wapres RI.
    Selama berada di lokasi, Gibran turut menyapa jemaat dan anak-anak, serta membagikan hadiah Natal sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat.
    Adapun kunjungan ini bertujuan untuk memastikan perayaan Natal di daerah berlangsung aman, damai, dan penuh suka cita, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wapres Gibran Tinjau PLTMG Nias, Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Nataru

    Wapres Gibran Tinjau PLTMG Nias, Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Nataru

    Liputan6.com, Jakarta – Menjelang musim libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT PLN (Persero) kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional, termasuk di wilayah kepulauan seperti Nias.

    Hal ini terungkap saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias yang memiliki kapasitas sekitar 25 megawatt (MW) pada Minggu, 21 Desember 2025.

    Dalam kesempatan itu, Wapres Gibran menegaskan kepada jajaran PLN pentingnya menjaga kestabilan sistem kelistrikan di kawasan tersebut, terutama saat kebutuhan listrik masyarakat meningkat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

    “Di tengah meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat Kepulauan Nias, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, saya telah tegaskan pada PLN untuk menjaga pasokan energi di Nias,” ujar Wapres, dikutip Senin (22/12/2025).

    Wapres menambahkan bahwa ketersediaan listrik yang andal memiliki peran strategis dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ibadah dan kehidupan sehari-hari.

    “Sehingga, ketersediaan listrik yang andal dapat memberikan rasa aman serta mendukung kelancaran aktivitas ibadah dan kehidupan sehari-hari masyarakat,” lanjutnya.

    Upaya PLN di Nias merupakan bagian dari strategi nasional perusahaan untuk memastikan bahwa listrik yang dibutuhkan masyarakat diterima dengan andal, aman, dan tanpa gangguan signifikan di seluruh pelosok negeri dari wilayah barat hingga timur Indonesia. Lebih lanjut, Wapres berharap upaya menjaga sistem kelistrikan yang andal dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi pembangunan daerah, khususnya wilayah kepulauan.

    “Saya juga berharap upaya menjaga sistem kelistrikan yang andal dan berkelanjutan dapat menjadi fondasi penguatan pelayanan publik, aktivitas ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah kepulauan,” tandasnya.

    Turut mendampingi Wapres dalam peninjauan ini Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Plt. Sekretaris Wakil Presiden Al Muktabar, serta Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Adi Priyanto.

     

  • Wapres Gibran Tinjau PLTMG Nias, Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Nataru

    Wapres Gibran Tinjau PLTMG Nias, Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Nataru

    Liputan6.com, Jakarta – Menjelang musim libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT PLN (Persero) kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional, termasuk di wilayah kepulauan seperti Nias.

    Hal ini terungkap saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias yang memiliki kapasitas sekitar 25 megawatt (MW) pada Minggu, 21 Desember 2025.

    Dalam kesempatan itu, Wapres Gibran menegaskan kepada jajaran PLN pentingnya menjaga kestabilan sistem kelistrikan di kawasan tersebut, terutama saat kebutuhan listrik masyarakat meningkat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

    “Di tengah meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat Kepulauan Nias, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, saya telah tegaskan pada PLN untuk menjaga pasokan energi di Nias,” ujar Wapres, dikutip Senin (22/12/2025).

    Wapres menambahkan bahwa ketersediaan listrik yang andal memiliki peran strategis dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ibadah dan kehidupan sehari-hari.

    “Sehingga, ketersediaan listrik yang andal dapat memberikan rasa aman serta mendukung kelancaran aktivitas ibadah dan kehidupan sehari-hari masyarakat,” lanjutnya.

    Upaya PLN di Nias merupakan bagian dari strategi nasional perusahaan untuk memastikan bahwa listrik yang dibutuhkan masyarakat diterima dengan andal, aman, dan tanpa gangguan signifikan di seluruh pelosok negeri dari wilayah barat hingga timur Indonesia. Lebih lanjut, Wapres berharap upaya menjaga sistem kelistrikan yang andal dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi pembangunan daerah, khususnya wilayah kepulauan.

    “Saya juga berharap upaya menjaga sistem kelistrikan yang andal dan berkelanjutan dapat menjadi fondasi penguatan pelayanan publik, aktivitas ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah kepulauan,” tandasnya.

    Turut mendampingi Wapres dalam peninjauan ini Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Plt. Sekretaris Wakil Presiden Al Muktabar, serta Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Adi Priyanto.

     

  • PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata

    PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata

    PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunoto mengatakan, status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.
    “Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang 45, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme
    impeachment
    oleh MPR bukan melalui
    gugatan perdata
    ,” ujar Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
    Sunoto mengatakan, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak bisa dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan.
    Adapun, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata ini karena pokok gugatan menyinggung soal keputusan KPU.
    Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu.
    “Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.
    Untuk itu, gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
    “Kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini. Nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” imbuhnya.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.