Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Din Syamsuddin Sarankan Wapres Gibran Mundur

    Din Syamsuddin Sarankan Wapres Gibran Mundur

    GELORA.CO – Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur dari kursi Wakil Presiden agar terhindar dari konflik berkepanjangan soal gugatan ijazah SMA-nya.

    “Kalau betul-betul ada bukti ijazah SMA-nya palsu, ini menjadi skandal politik. Kalau ijazah tidak sesuai syarat maju sebagai Capres-Cawapres, lebih bagus mundur sebelum rakyat marah memundurkannya,” kata Din Syamsuddin saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.

    Ia juga menyoroti proses administrasi saat pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 di KPU. Jika terbukti ijazah Gibran tidak sesuai prosedur dan penyelenggara pemilu tidak berbenah, ia khawatir Indonesia akan rusuh.

    “Apalagi jika terbukti KPU ingin bermain-main. Katanya kalau KPU telat meralat akan di-Nepalkan (rusuh). Saya tidak begitu paham. Tapi jangan bermain-main dengan isu kejujuran,” pungkasnya.

    Gibran digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat oleh warga sipil bernama Subhan dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, KPU turut dicantumkan sebagai tergugat.

    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi, (karena) Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia,” ucap Subhan menjelaskan alasan gugatannya, Rabu, 3 September 2025.

  • Ada Upaya Revisi UU, Tax Amnesty Gagal Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?

    Ada Upaya Revisi UU, Tax Amnesty Gagal Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR menginisiasi perubahan Undang-undang Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty. Usulan perubahan beleid itu kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional alias Prolegnas prioritas tahun 2025.

    Pembahasan RUU Tax Amnesty dilakukan Komisi XI DPR dan dalam proses penyusunan. “Keterangan: proses penyusunan,” demikian tertulis dalam dokumen Prolegnas yang dikutip Bisnis, Jumat (19/5/2025).

    Dalam catatan Bisnis, RUU Tax Amnesty itu adalah inisiatif DPR. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun adalah satu pihak yang pernah mengemukakan pentingnya program tersebut.

    Dia merasa program pengampunan pajak alias tax amnesty perlu berlaku kembali untuk mengawal berbagai visi misi pemerintah baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Misbakhun menjelaskan bahwa Komisi XI secara resmi telah mengusulkan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 DPR.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty itu masih akan sangat panjang. Setelah disahkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, sambungnya, pimpinan DPR masih akan menentukan RUU Tax Amnesty nantinya akan menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.

    Jika menjadi inisiatif DPR maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif pemerintah maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Kementerian Keuangan.

    Oleh sebab itu, Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan substansi yang akan dibahas dalam RUU Tax Amnesty tersebut. Kendati demikian, tidak menampik bahwa akan ada Tax Amnesty Jilid III apabila beleid tersebut selesai dibahas.

    “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    TA Jilid 1 Tidak Efektif?

    Pemerintah pernah berulangkali menerapkan pengampunan pajak. Namun hasilnya tidak terlalu signifikan. Pelaksanaan TA Jilid 1, misalnya, selama sembilan bulan pelaksanaan kebijakan, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun yang Rp1.036,7 triliun di antaranya berasal luar negeri. Selain itu, otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp114,5 triliun.

    Kendati demikian, pengampunan pajak tak hanya menyisakan cerita manis. Bisnis mencatat, dibalik limpahan data ribuan triliun tersebut ada beberapa hal yang patut menjadi catatan. 

    Dari sisi tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kurang dai 1 juta atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.

    Sementara itu untuk uang tebusan, dengan realisasi Rp114,5 triliun jumlah tersebut masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji yang dalam pembahasan di DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.

    Ilustrasi Kantor Ditjen Pajak./Ist

    Tak heran sebenarnya jika hampir 6 tahun pascapelaksanaan tax amnesty, tingkat kepatuhan WP juga masih jauh panggang dari api. Tak banyak berubah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi data kepatuhan pajak menunjukkan rasio kepatuhan WP masih pada angka 83%. Angka itu masih di bawah standar yang ditetapkan OECD yakni pada angka 85%.

    Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan juga tidak melonjak signifikan. Kontribusi mereka ke penerimaan negara juga tidak lebih dari 1% dari total penerimaan pajak negara.

    Satu hal lagi, menurut data OECD, rasio pajak Indonesia juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia Pasifik. Apalagi rata-rata OECD yang bisa di atas 30% dari produk domestik bruto. Rasio pajak RI paling hanya di kisaran 10% sampai 11-an persen.

    Kepatuhan Formal Belum Beranjak

    Di sisi lain, kendati telah melakukan berbagai macam relaksasi, Tten rasio kepatuhan formal wajib pajak yang hanya di angka 71% menunjukkan bahwa tudingan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berburu di kebun binatang bukan isapan jempol semata.

    Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan terjadi penurunan kepatuhan formal penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2024 wajib pajak orang pribadi (WP OP).

    Setiap tahunnya, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan. Pada tahun lalu, realisasinya penyampaian SPT Tahunan 2023 mencapai 1.048.242 atau 1,04 juta untuk WP Badan (korporasi) dan 13.159.400 atau 13,15 juta untuk WP OP.

    Sementara pada tahun ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 1.053.360 atau 1,05 juta untuk WP Badan dan 12.999.861 atau 12,99 juta untuk WP OP.

    Artinya, ada penurunan penyampaian SPT Tahunan WP OP pada tahun ini sebesar 159.539 (-1,21%) dibandingkan tahun lalu. Padahal, penyampaian SPT Tahunan WP Badan pada tahun ini meningkat sebanyak 5.118 (+0,49%) dibandingkan tahun lalu.

    Pemerintah Belum Perlu

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menganggap bahwa penyelenggaraan program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak perlu dilakukan secara rutin. Pemerintah akan fokus untuk mengoptimalkan regulasi-regulasi yang ada untuk meningkatkan penerimaan pajak.

    Menurut Purbaya, penyelenggaraan tax amnesty secara berulang dapat berdampak negatif pada upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. Kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali juga berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

    “Pandangan saya, kalau (tax amnesty) berkali-kali, gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar. Nanti ke depan-depannya ada amnesti lagi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

    Dia menambahkan, sepanjang tahun ini pemerintah juga telah menggelar tax amnesty sebanyak dua kali. 

    Purbaya menuturkan, pengadaan tax amnesty yang dilakukan berulang kali dapat membuat wajib pajak dapat berpikir praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi.

    “Message yang kita ambil dari adalah begitu. Tahun ini kita sudah mengeluarkan ini sudah dua kali, nanti tiga (kali), empat, lima, dan seterusnya. Pesannya nanti kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya disitu. Itu yang enggak boleh,” jelasnya.

    Dia menambahkan, jika tax amnesty kembali dijalankan dalam jangka pendek, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut.

    “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah semuanya menyelundupkan uang. Tiga tahun lagi dapat tax amnesty. Jadi, pesannya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom dan Menteri,” ujar Purbaya.

  • 10
                    
                        Jokowi Tanggapi Absennya Gibran Saat Reshuffle Kabinet, Ini Katanya
                        Regional

    10 Jokowi Tanggapi Absennya Gibran Saat Reshuffle Kabinet, Ini Katanya Regional

    Jokowi Tanggapi Absennya Gibran Saat Reshuffle Kabinet, Ini Katanya
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Presiden ketujuh Joko Widodo menanggapi absennya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam acara pelantikan reshuffle Kabinet Merah Putih jilid tiga di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).
    Jokowi menilai ketidakhadiran putra sulungnya saat pelantikan menteri baru merupakan hal yang wajar karena tengah menjalankan tugas di luar negeri.
    “Wapres kemarin kan baru kunjungan ke Papua Nugini,” kata Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/9/2025).
    Jokowi kembali menegaskan bahwa reshuffle Kabinet Merah Putih sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
    “Yang namanya reshuffle itu adalah kewenangan penuh presiden. Hak prerogatif presiden menurut konstitusi kita,” kata Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/9/2025).
    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyampaikan alasan serupa.
    Menurutnya, Gibran tidak bisa hadir karena sedang tidak ada di Jakarta.
    “Beliau sedang di luar kota,” ungkap Prasetyo di Istana.
    Pada hari yang sama dengan pelantikan, Gibran diketahui tengah meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jayapura, Papua.
    Salah satu tempat yang ditinjau Gibran adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

    Dalam reshuffle jilidi tiga ini, ada 11 orang dilantik menjadi pembantu presiden pada Rabu (17/9/2025). 
    Berikut daftarnya:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rocky Gerung Sebut Presiden Prabowo Tak Peka dengan Tuntutan Rakyat

    Rocky Gerung Sebut Presiden Prabowo Tak Peka dengan Tuntutan Rakyat

     

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik, Rocky Gerung merespons pencopotan Erick Thohir dari jabatan Menteri BUMN. Hal itu usai Presiden Prabowo Subianto melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

    “Betul Erick Thohir sudah dicopot semacam kewenangan yang merupakan bagian kekuasaan Geng Solo. Karena menguasai sumber-sumber ekonomi itu. Tapi kemudian dipindahkan ke menteri olahraga,” kata Rocky Gerung dalam kanal YouTube-nya, Kamis, (18/9/2025).

    Menurutnya, pemindahan jabatan Erick Thohir dari Menteri BUMN ke Menpora merupakan langkah Presiden Prabowo yang perlahan-lahan menendang Erick Thohir sebagai dari Kabinet.

    “Tentu itu semacam adaptasi atau periode transisi Erick Thohir nanti pergi dari kabinet. Kan tidak mungkin Erick Thohir dihilangkan langsung karena Erick Thohir adalah tim pemenangan Jokowi dan Gibran,” ujarnya.

    Erick Thohir selama ini dikenal sebagai bagian dari Geng Solo, salah satu menteri yang dekat dengan Mantan Presiden Jokowi.

    Belum lagi soal Qodari yang dipromosikan dari Wakil Kepala Staf Presiden menjadi Kepala Staf Presiden. Qodari sendiri merupakan pendukung Jokowi tiga periode.

    Dengan begitu, Rocky Gerung menilai Presiden Prabowo tidak peka dengan tuntutan Reformasi yaitu membersihkan kabinet yang tidak punya pemikiran demokratis.

    “Yang tidak dipahami oleh Presiden Prabowo bahwa orang seperti Qodari tidak boleh ada dalam kabinet. Karena pemikiran Qodari konservatif, tidak progresif,” tuturnya. (Self/Fajar)

  • Gibran Jarang Muncul, Kenapa?

    Gibran Jarang Muncul, Kenapa?

    GELORA.CO -Fenomena Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang semakin jarang muncul di acara resmi negara disorot analis komunikasi politik Hendri Satrio atau Hensat.

    Menurut Hensat, ketidakhadiran Gibran dalam berbagai agenda resmi dapat menjadi strategi yang efektif untuk mempertahankan perhatian publik.

    Ia menyatakan bahwa dalam seminggu terakhir terdapat sejumlah pelajaran yang bisa diambil dari sikap Gibran. Hensat menilai Gibran menunjukkan peningkatan kepercayaan diri yang signifikan dalam menghadapi kritik dan perbedaan opini.

    “Lama-kelamaan saya menilai kepercayaan diri seorang Gibran itu meningkat tajam. Dia tidak terlalu peduli dengan apa kata orang, dan tetap setia dengan keyakinannya,” ujar Hensat kepada wartawan, Jumat 19 September 2025.

    Sebagai contoh, Hensat menyebut peristiwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, di mana Gibran memilih mengenakan batik sementara peserta lain mengenakan kemeja putih.

    “Mas Gibran nggak masalah dengan penggunaan batik itu. Dia tetap percaya diri mengikuti acara itu, mendampingi Presiden,” ujarnya.

    Selanjutnya, Hensat juga mengamati bahwa Gibran sangat fokus pada agenda pribadinya. Ia tidak terganggu oleh acara di luar jadwalnya, seperti saat reshuffle kabinet di mana Gibran tidak berada di sisi Presiden Prabowo Subianto.

    “Misalnya, pada saat reshuffle dua kali, Mas Gibran nggak ada di samping Pak Prabowo. Ya nggak apa-apa juga. Kenapa? Karena mungkin tidak diminta datang. Jadi Wapres itu, kalau tidak diminta oleh Presiden, maka fine, oke. Nggak perlu hadir,” ujarnya.

    Ia menilai sikap ini menunjukkan kedewasaan Gibran dalam berpolitik. Hensat menambahkan bahwa Gibran tetap menjalankan kegiatannya, seperti bertemu masyarakat dan mengikuti ajaran ayahnya, Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Ia juga menyoroti bahwa eksistensi Gibran bersifat pribadi dan tidak bergantung pada orang lain. Setiap ketidakhadiran justru membuatnya semakin dibahas di media dan media sosial.

    “Jadi Mas Gibran makin hari memang makin menunjukkan eksistensi. Setiap ketidakhadiran Gibran dalam acara negara, tanpa disadari oleh Pak Prabowo, itu justru meningkatkan popularitas dia,” ujarnya.

    Dosen Universitas Paramadina itu menyebut hal tersebut sebagai strategi yang efektif. Saat reshuffle kabinet ke-2 dan ke-3, Gibran tidak hadir, tetapi tetap fokus pada agenda sendiri tanpa menunjukkan kekecewaan.

    “Ini sebuah strategi yang sangat luar biasa untuk meningkatkan popularitas. Kemarin pada saat reshuffle kabinet ke-2 dan ke-3, Mas Gibran nggak ada. Tapi apakah dia kecewa? Tidak. Dia tidak kecewa, dia tetap saja menjalankan agendanya,” kata Hensat.

    Menurut Hensat, Gibran meningkatkan popularitas melalui pendekatan diam dan gerakan bertahap.

    “Tapi menurut saya, Mas Gibran meningkatkan popularitasnya dengan silence: dalam diam, bergerak pelan-pelan,” tukasnya.

  • Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun? Nasional 19 September 2025

    Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara setelah tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, awalnya, Kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus dari Gibran untuk melakukan pendampingan.
    Gugatan perdata ini dinilai berkaitan dengan institusi negara sehingga JPN hadir untuk mewakili.
    “Pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN. Nah, kemudian atas dasar kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Namun, saat pengacara Kejaksaan hadir mewakili Gibran di muka persidangan, Subhan menyatakan keberatannya.
    Saat itu, penggugat menegaskan telah menggugat Gibran selaku perseorangan, bukan dalam jabatan Wapres.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing,” ujar Anang.
    Atas dasar itu, Anang menegaskan bahwa pada sidang-sidang berikutnya, kuasa hukum Gibran tidak lagi berasal dari kejaksaan.
    “Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan,” kata dia.
    Kehadiran JPN yang mewakili sempat dipersoalkan Subhan pada sidang perdana pada Senin (8/9/2025) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Ketika itu, seorang pria berambut putih menghampiri meja majelis hakim saat pihak tergugat 1, yaitu Gibran, dipanggil.
    Pria berkemeja putih ini ternyata JPN yang ditugaskan oleh Kejaksaan untuk mewakili Gibran menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Subhan berdiri di sebelah JPN yang tengah menyerahkan dokumen dan identitas diri kepada majelis hakim.
    Usai membaca dokumen yang diberikan, Subhan sontak mempertanyakan status jaksa tak berseragam coklat ini.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Beberapa kali Subhan membolak-balik dokumen berlogo burung Garuda di bagian tengah atas itu.
    “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
    Usai mendengarkan keberatan dari Subhan, majelis hakim pun berdiskusi.
    Tidak berselang lama, hakim etua Budi Prayitno menyampaikan hasil musyawarah hakim.
    Saat itu, hakim meminta agar pihak Tergugat 1, Gibran, untuk kembali menghadirkan pengacara lagi.
    Keberadaan JPN hari itu tidak dianggap sebagai pengacara Gibran.
    Karena keberadaannya tidak dianggap, JPN hanya menerima dan beranjak keluar ruangan tanpa memberikan bantahan.
    Begitu pria ini keluar dari area sidang, seorang pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
    Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Dua jaksa ini meninggalkan PN Jakpus tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang mengejarnya.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Absen Gibran di Acara Negara Justru Dongkrak Popularitas

    Absen Gibran di Acara Negara Justru Dongkrak Popularitas

    GELORA.CO -Fenomena Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang semakin jarang muncul di acara resmi negara disorot analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensat.

    Menurutnya, ketidakhadiran Gibran dalam berbagai agenda resmi dapat menjadi strategi yang efektif untuk mempertahankan perhatian publik. Pasalnya, setiap Gibran menghilang pasti langsung viral.

    “Lama-kelamaan saya menilai kepercayaan diri seorang Gibran itu meningkat tajam. Dia tidak terlalu peduli dengan apa kata orang, dan tetap setia dengan keyakinannya,” ujar Hensat kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

    Hensat mengamati bahwa Gibran sangat fokus pada agenda pribadinya. Ia tidak terganggu oleh acara di luar jadwalnya, seperti saat reshuffle kabinet di mana Gibran tidak berada di sisi Presiden Prabowo Subianto.

    “Misalnya, pada saat Reshuffle dua kali, Mas Gibran nggak ada di samping Pak Prabowo. Ya nggak apa-apa juga. Kenapa? Karena mungkin tidak diminta datang. Jadi Wapres itu, kalau tidak diminta oleh Presiden, maka fine, oke. Nggak perlu hadir,” ujarnya.

    Dia menilai sikap ini menunjukkan kedewasaan Gibran dalam berpolitik. Ia tetap menjalankan kegiatannya, seperti bertemu masyarakat, mengikuti ajaran ayahnya, Presiden ke-7 Joko Widodo.

    “Jadi Mas Gibran makin hari, memang makin menunjukkan eksistensi. Setiap ketidakhadiran Gibran dalam acara negara, tanpa disadari oleh Pak Prabowo, itu justru meningkatkan popularitas dia,” ujar Hensa.

    Hensat menyebut ini sebagai strategi yang efektif. Saat reshuffle kabinet ke-2 dan ke-3, Gibran tidak hadir, tetapi tetap fokus pada agenda sendiri tanpa menunjukkan kekecewaan.

    Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu menambahkan bahwa di tengah kompetisi politik menuju 2029, Gibran sebagai wakil presiden terus maju, mengembangkan citra tanpa terganggu isu kontroversial.

    “Ada sebuah kompetisi yang terbuka nanti di 2029, di saat anak-anak presiden lain, seperti Mbak Puan, Mas AHY, mungkin tidak terlalu sibuk dengan panggungnya, mas Gibran jalan aja sebagai Wapres.”

    Dosen ilmu poltik Universitas Paramadina itu menyimpulkan bahwa Gibran sedang memainkan gerakan politik yang diam-diam berpotensi membawa namanya ke posisi lebih tinggi.

    “Ini adalah sebuah gerakan politik senyap, diam-diam merayap, kemudian datang. Tapi pada suatu saat nanti, tanpa disadari, dia bisa mengapai puncak kejayaannya,” pungkasnya

  • Forum Purnawirawan TNI Kandas, Giliran Rismon Sianipar Ngotot Wapres Gibran Dicopot Paksa, Ini Kata Pakar UGM

    Forum Purnawirawan TNI Kandas, Giliran Rismon Sianipar Ngotot Wapres Gibran Dicopot Paksa, Ini Kata Pakar UGM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ahli Forensik Digital, Rismon Hasiholan Sianipar menyerukan pemakzulan atau pemberhentian secara paksa terhadap Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

    Wacana pemakzulan Wapres Gibran sejatinya bukan hal baru disuarakan oleh sekelompok orang. Tak lama setelah dilantik sebagai Wapres, putra sulung Joko Widodo itu telah dirongrong isu pemakzulan.

    Sebelum Rismon yang menyangsikan ijazah Gibran, seruan agar Gibran dicopot mencuat ke ruang publik menyusul pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang menyoroti proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    “MAKZULKAN GIBRAN! LULUS SMK KOK DARI UNIVERSITAS!” celoteh Rismon melalui akun X pribadinya, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

    Menanggapi desakan pemakzulan terhadap Gibran, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona menerangkan permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau oleh Rismon Sianipar belum memiliki dasar hukum yang memadai.

    Pasalnya kata dia, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.

    Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sungguh-sungguh dapat ditempuh.

    “Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” jelas Yance dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari situs resmi UGM.

  • Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi Dicopot, Prabowo Sapu Bersih Orang PDIP dari Kabinetnya

    Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi Dicopot, Prabowo Sapu Bersih Orang PDIP dari Kabinetnya

    GELORA.CO –  Presiden Prabowo Subianto kembali membuat langkah mengejutkan dalam perombakan kabinetnya. 

    Setelah sebelumnya mencopot Budi Gunawan, tokoh yang dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kini giliran Hendrar Prihadi yang disingkirkan.

    Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Rabu (17/9/2025).

    Namanya digantikan oleh Sarah Sadiqa, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP.

    Dengan dicopotnya Hendrar Prihadi, kini PDI-P sebagai pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak memiliki wakil di Kabinet Merah Putih bentukan Prabowo.

    Presiden Prabowo Subianto kini benar-benar menyapu bersih orang-orang PDI-P atau yang dekat dengan PDI-P dari kabinetnya.

    Dalam reshuffle kabinet, Rabu (17/9/2025), Presiden Prabowo mengganti 11 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.

    Di mana elite PDI-P tersisa yakni Hendrar Prihadi yang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini resmi digantikan oleh Sarah Sadiqah.

    Diberhentikannya Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP tidak terlalu mengejutkan.

    Karena sebelumnya Prabowo bahkan me-reshuffle Budi Gunawan dari jabatan Menko Polkam.

    Budi Gunawan diketahui sangat dekat dengan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

    Bahkan Budi Gunawan disebut-sebut sebagai orang titipan Mega di kabinet Prabowo.

    Dengan disapu bersihnya semua orang PDI-P di semua lembaga dan kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran, maka dianggap sebagai bukti bahwa Prabowo tidak bisa disetir Megawati.

    “Dulu mereka pikir Prabowo bs disetir. Ternyata ngga,” kata pegiat media sosial yang juga produser film, Denny Siregar dalam cuitannya beberapa waktu lalu.

    Cuitan itu disambut dengan kata sepakat oleh akun @PartaiSocmed.

    “Kali ini setuju dengan @Dennysiregar7, Ternyata Pak Prabowo tidak bisa disetir oleh PDIP. Dibuktikan dgn pencopotan Budi Gunawan yg merupakan titipan khusus Megawati,” katanya.

    Akun itu juga menegaskan bahwa kini Prabowo benar-benar menghabisi orang PDI-P di kabinetnya.

    “Dengan digantinya Kepala LKPP yg sebelumnya dijabat Pak Hendrar Prihadi maka orang2 PDIP disapu bersih di semua lembaga dan kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran,” tambahnya.

    Ia juga mengundang dan mengajak diskursus mengenai tersingkirnya orang-orang PDI-P dari pemerintahan setelah terjadinya demo rusuh disertai penjarahan.

    “Ada yg tahu mengapa Pak Prabowo yg begitu baik terhadap PDIP, termasuk dalam kasusnya Hasto, namun setelah terjadinya demo rusuh dan penjarahan orang2 PDIP seperti tersingkir dari pemerintahan? Tolong jelaskan pada kami,” katanya.

    Reaksi PDIP

    Sementara itu, PDI-P tak mempersoalkan pencopotan Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala LKPP.

    Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira mengatakan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

    “Reshuffle adalah hak prerogatif presiden,” ujar Andreas Hugo Pareira saat dihubungi, Selasa (18/9/2025). 

    Ia menegaskan bahwa PDI-P sudah menentukan sikap sebagai partai penyeimbang pemerintah, sehingga memilih tidak bergabung ke dalam kabinet.

    “Sementara PDI-P sejak pembentukan kabinet yang diperkuat melalui keputusan di Kongres Partai, kami menjadi partai penyeimbang,” jelas Andreas Hugo.

  • Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1

    Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1

    GELORA.CO – Perubahan data pendidikan terakhir Gibran di situs KPU membuat publik merasakan kejanggalan.

    Apalagi, peristiwa itu berdekatan dengan ramainya sorotan warga mengkritik keputusan KPU yang akan merahasiakan dokumen capres cawapres.

    Meski akhirnya keputusan itu dibatalkan, publik telanjur kecewa dengan kejanggalan yang dilakukan KPU itu.

    Terkini, netizen pun berupaya mencari tahu dokumen para peserta Pilpres 2024. Hingga kemudian menemukan kejanggalan terkait pendidikan terakhir Gibran di situs KPU.

    Hasil penelusuran fajar.co.id pada Rabu sore (17/9/2025) di situs KPU pada data pendidikan Gibran tertera tulisan ‘Pendidikan Terakhir’.

    Pada malam harinya, data tersebut tak bisa diakses. Baik menggunakan ponsel atau pun komputer (desktop). Hanya tertera tulisan yang cukup panjang salah satunya terkait “hak cipta”.

    Kemudian pada pagi hari (18/9/2025), data tersebut masih sulit diakses. Barulah kemudian bisa diakses pada jelang siang sekitar pukul 10.20 WITA.

    Kini, data seluruh peserta Pilpres 2024 sudah bisa diakses dengan mudah. Sudah banyak pegiat media sosial kembali mengaksesnya. Salah satunya Dokter Tifa.

    Hanya saja, ahli epidemiologi itu kembali menemukan kejanggalan usai data pendidikan Gibran bisa diakses.

    “Orchid Park Secondary School adalah sekolah lanjutan setelah Sekolah Dasar dengan masa studi 4 tahun,” tulis Dokter Tifa, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Artinya, lanjutnya, di Orchid Park menerima anak lulus SD kemudian SMP dan SMA-nya di situ.

    Lulus kemudian mereka melanjutkan ke College atau University. Bingung juga kalau betul Gibran sekolah di situ tahun 2002-2004, alias hanya dua tahun.

    “Dia mengulang SMP lagi atau bagaimana di situ? Dan kalau hanya dua tahun, bagaimana mungkin dia dapat Ijazah SMA? Lalu Ijazah SMA yang dipakai untuk mendaftar jadi Wapres, DARI MANAAAA???? Hhhhh sebel banget nge gas aku,” tutup Dokter Tifa.