Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • 3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga aktivis mahasiswa dari Jawa Timur, yang berasal dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura dan mahasiswa Banyuwangi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

    Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (01/11/2023) oleh Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, yang merupakan mahasiswa yang bersangkutan.

    Menurut Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., yang merupakan kuasa hukum mahasiswa, KPU RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023.

    Taufik menjelaskan, penerimaan berkas pendaftaran tersebut melanggar pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mensyaratkan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 40 Tahun.

    “Padahal saat mendaftar sebagai bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka baru 36 Tahun,” ujarnya.

    Taufik menambahkan, PKPU No. 19 Tahun 2023 tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan yang dibuat oleh KPU RI. Oleh karena itu, KPU RI harus tunduk dan patuh pada PKPU tersebut dalam melakukan semua perbuatan hukum dalam tahapan-tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

    “Karena KPU RI telah menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang bertentangan dengan pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023, maka perbuatan hukum tersebut harus dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum,” katanya.

    Oleh sebab itu, aktivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan KPU RI untuk menghentikan sementara proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

    “Sebelum ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap, semua surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait dengan proses Pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus dinyatakan status quo dan tidak mengikat secara hukum,” tegasnya.

    Selain KPU RI sebagai Tergugat, mahasiswa juga menetapkan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

    “Kami berharap semua pihak dapat patuh dan tunduk pada putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (ted)

  • Polsek Wonocolo Temukan Motor Hilang Dicuri 4 Tahun Lalu

    Polsek Wonocolo Temukan Motor Hilang Dicuri 4 Tahun Lalu

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo menemukan motor yang hilang dicuri 4 tahun lalu. Motor Honda Scoopy warna merah Nopol P 3930 AZ itu dikembalikan ke pemiliknya pada Selasa (24/10/2023) kemarin.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, motor tersebut ditemukan anggotanya usai hunting di media sosial untuk menyelidiki kasus curanmor yang dilaporkan warga. Polisi yang mendapati motor dijual tanpa surat-surat dengan harga murah lantas menyamar sebagai pembeli.

    “Didatangi oleh anggota kami. Lalu diamankan juga penadah motornya,” ujar Sholeh, Jumat (27/10/2023).

    Setelah didalami, motor itu milik warga Bondowoso yang tinggal di Kota Malang. Anggota Polsek Wonocolo pun berkoordinasi dengan Kepolisian di Kota Malang untuk menghubungkan dengan pemilik sepeda motor.

    “Jadi yang kami temukan kemarin laporannya Malang. Apakah penadah ini juga ambil motor curian di Surabaya masih kami dalami,” imbuh Sholeh.

    BACA JUGA:
    Satpol PP Surabaya Segel Satu Unit Rusun, Ada Apa?

    Saat ini, penadah yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penadah yang menjual motor Honda Scoopy curian itu masih diinterogasi untuk mengetahui komplotan pencuri yang setor.

    “Masih kami dalami semuanya keterangan-keterangan dari penadah yang sudah kami tetapkan tersangka. Mohon bersabar nanti kami sampaikan updatenya,” tutur Sholeh.

    BACA JUGA:
    Survei PUSAD UM Surabaya: Prabowo-Gibran Unggul Tipis

    Sementara itu, Quinzy Varira Tartusi merasa senang sepada motornya yang hilang pada tahun 2019 bisa kembali. Ia tidak menyangka sepeda motornya yang sudah lama hilang kembali dalam kondisi utuh. Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Wonocolo yang menemukan sepeda motornya.

    “Saya sangat senang dan berterima kasih pada polisi, khususnya kepada Polsek Wonocolo yang sudah membantu menemukan dan mengembalikan sepeda motor saya yang selama ini hilang,” katanya. [ang/beq]

  • Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Ayah tiri cabuli anak di Surabaya jadi tersangka. Perlu diketahui seorang ayah tiri berinisial AJ dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena telah mencabuli anaknya sendiri yang masih SMP. Korban dicabuli sejak masih duduk di usia kelas 5 SD atau tahun 2021 kemarin.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa hasil visum, pelaku pencabulan berinisial AJ ditetapkan tersangka. Polisi cepat melakukan penyelidikan lantaran AJ diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi.

    “Setelah mengumpulkan bukti dan visum terhadap korban, akhirnya kami tetapkan AJ sebagai tersangka. Kami sudah cukup alat bukti untuk menetapkan AJ sebagai tersangka,” kata Iptu Suroto, Rabu (25/10/2023).

    Baca Juga: Santri di Malang Tertarik Program Tawaran Prabowo – Gibran

    Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui terakhir mencabuli korban pada 15 September 2023 kemarin. Dalam aksinya, ayah tiri yang tidur bersama korban nekat menggerayangi padahal sang istri juga masih satu kamar.

    “Aksinya berlangsung selama 30 menit. Sebelum akhirnya korban bangun ke kamar mandi,” imbuh Suroto.

    Aksi pencabulan itu membuat korban trauma. Bocah berumur 13 tahun itu sempat tidak berani menceritakan kejadian pencabulan ayahnya. Karena korban sudah tidak kuat, ia pun menceritakan aksi bejat pelaku usai ibunya juga curiga.

    “Saat ini kami amankan dan sudah kami lakukan penahanan,” tutup Suroto.

    Sebelumnya, Seorang ayah tiri di Surabaya meraba-raba bagian sensitif anaknya sendiri. Akibat aksi bejatnya, Pria berinisial AJ itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (21/10/2023). Parahnya, aksi itu pencabulan itu terjadi sejak 2 tahun lalu atau sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

    Baca Juga: Biografi 9 Ulama Banyuwangi dalam Buku Lentera Blambangan

    Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan bahwa kejahatan ayah tiri itu terungkap karena perasaan kuat sang ibu kandung yang merasakan keanehan sikap pelaku. Setiap malam, pelaku selalu memperhatikan korban yang masih dibawah umur tidur.

    “Pada Jumat (20/10/2023) itu, akhirnya sang ibu mengantarkan anaknya sekolah. Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku bejat suaminya terungkap disitu,” ujar Dodik Firmansyah saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/10/2023) malam. (ang/ian)

  • Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Ronald Tannur mengungkap adanya perkelahian di dalam lift usai Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti berkaraoke di Room 7 Blackhole KTV, Rabu (04/10/2023) kemarin.

    “Dari rekaman CCTV dan rekonstruksi kemarin didapati bahwa Ronald bereaksi karena terlebih dahulu ditampar, dicakar dan dipukul kepalanya oleh korban,” ujar Lisa Rachmat kuasa hukum dari Ronald Tannur, Selasa (17/10/2023).

    Lisa Rachmat lalu menjelaskan kronologi awal Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti sampai mabuk dan cekcok di Blackhole KTV. Pada Selasa malam (03/10/2023). Cerita Lisa tidak berbeda dengan versi kepolisian. Awalnya Ronald dan Dini makan di Gwalk. Dini lantas dihubungi oleh temannya untuk ikut party di Blackhole KTV. Menurut Lisa, saat itu Ronald sudah enggan ikut karena memikirkan kondisi kesehatan lambung Dini yang masih dalam perawatan.

    Baca Juga: Santri Ponpes Ibnu Ahmad Masduki Bangkalan Dukung Gibran Jadi Cawapres

    “Jadi yang mengajak itu adalah teman-temannya korban. Bukan teman tersangka. Saat itu Ronald sudah menolak. Andini juga sudah mengatakan kepada temannya bahwa dia sedang bersama Ronald. Tapi mereka bilang nggak apa-apa, ajak saja Ronald,” ungkap Lisa.

    Ronald sempat berusaha untuk menunda-nunda keberangkatan ke Blackhole KTV. Ia sempat membelokan ke apartemen untuk ganti baju. Kata Lisa, Ronald sengaja mengulur waktu agar tidak jadi berangkat. Namun, karena terus ditelpon, sejoli itu pun mendatangi kawan-kawan Dini di Blackhole KTV.

    Di Blackhole KTV mereka bertemu dengan lima orang teman Dini yang sudah menunggu di room 7. Minuman keras jenis Tequila sudah siap di meja. Termasuk gelas sloki untuk Dini dan gelas besar untuk Ronald.

    Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Lawu di Magetan Mengarah ke Utara dan Timur 

    Ronald Tannur sudah mengingatkan agar Andini tidak banyak minum. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian karena lambung Dini masih dalam perawatan. Namun, himbauan Ronald tidak didengarkan oleh Dini. Seiring berjalannya waktu, Dini sudah minum 4 sloki dan mabuk. Ronald yang juga sudah setengah mabuk lantas mengajak Dini pulang.

    Ronald yakin saat itu Andini sudah mabuk. Karena jika mabuk Andini suka marah-marah. “Korban kalau mabuk suka nyakar, memukul, ndlosor,” papar Lisa yang mendapatkan cerita itu dari Ronald.

    Disitulah awal percekcokan terjadi. Ronald lantas keluar room dan meninggalkan teman-temannya Dini. Saat didalam lift, perkelahian terjadi karena dipicu Dini yang terlebih dahulu memukul Ronald.

    Ronald sempat mengancam untuk meninggalkan Andini di sana, dan menyuruhnya pulang dengan teman-temannya. Andini mengamuk dan menarik baju Ronald hingga robek. Ronald juga sempat dipukul dengan handphone.

    Baca Juga: Kebakaran di Ponorogo, 1 Orang Tewas Terjebak dalam Rumahnya

    Saat kondisi seperti itu,tersangka menghalau korban dan mengenai bagian lehernya. Namun, menurut cerita Ronald kepada Lisa,  tujuannya untuk menahan agar Andini tidak terus-terusan memukulnya.

    “Jadi bukan mencekik. Tolong untuk itu diklarifikasi,” pinta Lisa.

    Karena sudah dihalau namun tidak kunjung tenang, dan malah memukul tersangka dengan handphone, akhirnya tersangka menendang kakinya Andini hingga jatuh terduduk.

    “Saat jatuh duduk, celana tersangka dipegang sampai robek. Sudah robek pun Andini tetap menarik celana tersangka. Tetap tidak mau melepas, ditutuklah kepala Andini dengan botol minuman yang dibawanya,” kata Lisa.

    Baca Juga: Korban KA Argo Semeru Anjlok Bertambah

    Lisa menegaskan, yang dilakukan oleh Ronald bukanlah pemukulan yang keras dengan botol, yang bisa menyebabkan pendarahan.

    “Bahkan setelah itu Dini masih bisa keluar dari lift, masih bisa chat. Gak tau chat dengan siapa,” paparnya.

    Lisa mengatakan bahwa kronologi itu ia dapat dari hasil rekonstruksi dan pengakuan Ronald Tannur. Sampai saat ini, kuasa hukum Ronald Tannur belum menerima hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian Dini Sera Afrianti. (ang/ian)

  • 3 Selebgram Diduga Terlibat Arisan dan Investasi Bodong Diadukan ke Polisi

    3 Selebgram Diduga Terlibat Arisan dan Investasi Bodong Diadukan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga selebgram yang diduga terlibat arisan dan investasi bodong diadukan ke Polrestabes Surabaya, Senin (16/10/2023) malam. Ketiga selebgram yang dilaporkan berinisal FB, AL dan MT. Ketiganya diduga sebagai owner dari perusahaan berinisial CG.

    Belasan wanita itu mendatangi Polrestabes Surabaya pada pukul 5 sore. Sekitar 2 jam mereka berada di SPKT Polrestabes Surabaya untuk melaporkan 3 selebgram yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong.

    “Kami tahu (arisan itu) dari Instagram dan ada teman-teman yang merekomendasikan kepada kami,” ujar Vita Abriel di Polrestabes Surabaya.

    Baca Juga: Begini Pengakuan Orang Tua RDY, 3 Hari Tak Pulang Rumah

    Menurut  Vita Abriel ketiga selebgram yang diadukan ke Polrestabes Surabaya mengiming-imingi konsumennya dengan profit bulanan yang menggiurkan. Dalam waktu 2 minggu, uang yang diinvestasikan bisa berbunga hingga Rp 1 juta.

    “Ada yang duos (salah satu paket dalam program investasi dan arisan), itu Rp 15 juta dan dapatnya per 14 hari, itu Rp 16 juta dijanjikan jadinya, tapi baru di transfer Rp 5 juta lalu tidak ada kabar lagi,” imbuh Vita.

    Vita menegaskan korban dari arisan dan investasi bodong ini mencapai 300 orang dari seluruh penjuru Indonesia. Total kerugian yang bisa dihitung saat ini oleh sejumlah korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya mencapai nilai Rp 15 Milyar.

    Baca Juga: Ngaku Tertipu Investasi Bodong, Emak-emak Geruduk Polres Pasuruan Kota

    “kalau saya pribadi Rp 40 juta, ada juga korban yang Rp 100 juta, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 18 juta juga,” sambungnya.

    Sementara itu, pengacara salah satu teradu berinisial MT mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari perusahaan. Ia mengaku bahwa terjadi fraud di dalam perusahaan.

    “Saat ini sedang menunggu hasil audit rekening koran CV. Cuan Group dan mencocokkan data para member karena ada temuan member member fiktif yang digunakan untuk memanipulasi data member,” ujar Elok Kadja pengacara MT.

    Elok menjelaskan bahwa hari ini pihaknya sudah memberikan formulir untuk pengajuan tagihan yang diberikan kepada konsumen melalui softfile dan hardfile. Menurutnya, Kliennya sudah meminta transparansi data pencairan kepada AL ketika timbul masalah.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Sudah meminta transparansi keuangan kepada AL namun tidak ditanggapi. Jadi sementara kami masih menunggu hasil audit yang nantinya pasti kita sampaikan ke temen-temen media kalau semua sudah selesai,” pungkas Elok.

    Pihak Polrestabes Surabaya belum menerbitkan Surat Laporan terkait aduan dari sejumlah perempuan yang mengaku menjadi korban penipuan investasi dan arisan bodong dari 3 selebgram itu. Namun, pihak Polrestabes meminta agar para korban memberikan surat somasi dulu kepada 3 selebgram yang diduga melakukan penipuan itu. (ang/ian)

  • Terkait Kasus Ronald Tannur, Mantan Kapolsek Lakarsantri Dipropamkan

    Terkait Kasus Ronald Tannur, Mantan Kapolsek Lakarsantri Dipropamkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim pengacara Dini Sera Afrianti (29), korban kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) melaporkan mantan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, Kanit Reskrim Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, ke Bid Propam Polda Jatim, Senin (16/10/2023).

    Hendrayana salah satu kuasa hukum korban mengatakan, Kompol Hakim dan Iptu Samikan telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan. Sebab, mereka menyebut Andini tewas dikarenakan penyakit lambung dan tak ada penganiayaan.

    “Apa yang dilakukan keduanya telah melanggar Pasal 221 KUHP, juga pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri, yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” katanya.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Dugaan kami disitu ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim (Polsek) Lakarsantri, ditepis dan dibantah secara langsung (dugaan penganiayaan) tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperhensif terlebih dulu,” lanjutnya.

    Menurutnya, tindakan dua perwira tersebut terlalu gegabah dalam menyimpulkan penyebab kematian Andini, sebelum hasil otopsi dikeluarkan oleh pihak medis. Sementara itu, AKP Haryoko Widhi juga disebut memberikan komentar yang serupa pada salah satu stasiun televisi.

    “Kasi Humas (AKP Haryoko) menjawab berdasarkan hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri,” pungkasnya.

    Baca Juga: 6 Puskesmas di Kabupaten Kediri Bakal Buka Layanan Poli Sore

    Dalam pelaporan ini, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah barang bukti antara lain, tujuh buah screen shot (foto layar) pemberitaan di media online, empat foto korban dengan sejumlah luka di tubuhnya, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya. [Uci/ian]

  • Sempat Minta Uang, Anak Jalanan Ini Malah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kini Digelandang Polisi

    Sempat Minta Uang, Anak Jalanan Ini Malah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kini Digelandang Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anak jalanan ditangkap polisi usai melecehkan bocah 7 tahun di Sememi, Benowo, Surabaya, Sabtu (14/10/2023) kemarin. Kejadian yang terjadi di Rumah Padat Karya (RPK) Sememi itu membuat korban berinisial ISS (7) sempat mengalami trauma.

    Anak jalanan yang belum diketahui identitasnya itu semula meminta uang di sekitar Rumah Padat Karya (RPK) Sememi. Ia lantas meminta uang dengan memaksa kepada korban yang sedang bermain di area RPK.

    Pelaku sempat menadahkan tangannya ke area dada dari bocah berumur 7 tahun itu. Namun, diduga pelaku kemudian membuka dress panjang yang dikenakan korban dan meraba bagian kemaluan. Korban yang ketakutan sudah berusaha menghindar, namun dikejar oleh pelaku. Seorang ibu-ibu yang mengetahui aksi itu lantas berteriak meminta pertolongan.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    Kebetulan saat itu di RPK ada Lurah Sememi Okto Narwanto yang sedang mencucikan sepeda motornya. Mendapati ada warga ya yang histeris Okto ambil langkah cepat menghadang diduga pelaku yang mengejar korban.

    Lurah sempat meminta KTP dari anak jalanan berambut pirang itu. Namun, anak jalanan itu malah mengambil batu dan hendak melemparkan ke Okto.

    “Ya saya ambil batu ganti, terus dia lari ke timur. Saya panggilkan Trantib untuk mengejar itu (pelaku), akhirnya ketangkap di Klakah Rejo dan di bawah ke Polsek. Saya cuma berperan menolong ibu-ibu itu, sama manggil Trantib itu aja. Kalau lainnya saya gak tau,” kata Okto Narwonto, Lurah Sememi.

    Baca Juga: Jutaan Massa AMIN Membludak di Sidoarjo, Ini Kata Pengamat

    Sementara itu, Kapolsek Benowo Kompol Nurdianto Eko Wartono membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku telah diamankan dan telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    “Sudah (diamankan) Mas. Kita arahkan ke Polrestabes, iya (PPA). Satu (orang diamankan),” pungkasnya. (ang/ian)

  • Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Pasuruan Ini Nekat Maling Tapi Ketangkap Warga

    Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Pasuruan Ini Nekat Maling Tapi Ketangkap Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pemuda asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dibekuk Polres Pasuruan Kota. Hal ini dikarenakan ketiga pemuda tersebut telah melakukan aksi pencurian dan kekerasan.

    Diketahui ketiga tersangka itu berinisial MA (29), MM (24), dan MUD (19). Menurut keterangan korban KH yang juga merupakan pegawai Cafe Jalan Tengah yang berada di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Saat itu KH yang merupakan seorang securiti cafe sedang berjaga dan duduk didalamnya. Namun tiba-tiba korban didatangi oleh tiga orang yang tak dikenal dengan menggunakan kendaraan vixion.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Tiga orang itu datang lalu menanyakan keveradaan salah seorang pegawai, namun pegawai tersebut sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Saat memepet korban salah satu tersangka juga membawa satu batu berukuran besar,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Senin (16/10/2023).

    Junaedi menceritakan lebih lanjut, setelah dipepet, KH langsung lari keluar cafe dan berteriak minta tolong. Alhasil ketiga tersangka tersebut ikut lari kocar-kacir dan membawa sepeda motornya ke arah selatan.

    Namun usahanya itu sia-sia dikarenakan warga berhasil menangkap dua dari tiga tersangka. Saat berhasil diamankan, tersangka sempat diamuk oleh warga dan diikatnya.

    Baca Juga: Pendemo dan Polisi Bentrok di Stadion Jombang

    “Setelah dua orang temannya tertangkap, satu tersangka dengan inisial MA menyerahkan diri ke Polres Pasuruan Kota. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota untukdimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

    Sedangkan untuk korvan KH saat ini mengalami trauma dikarenakan adanya ancaman oleh pelaku pada saat kejadian. (ada/ian)

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Gugatan tersebut berhubungan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada hari Senin, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Mahkamah telah memutuskan untuk membolehkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (16/10/2023).

    BACA JUGA:
    MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    Putusan ini berakar pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang awalnya mengatur bahwa “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres pada 40 tahun dapat menghambat potensi anak muda untuk menjadi pemimpin negara, dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

    BACA JUGA:
    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Gugatan ini juga terkait sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap sebagai tokoh yang inspiratif. Pemohon berpendapat bahwa Gibran harus diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun usianya saat ini baru 35 tahun. Mereka menilai bahwa Gibran memiliki potensi besar untuk memajukan Kota Solo secara ekonomi.

    Sebelumnya, MK telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. [aje/beq]

  • Amankan Pemilu, Anggota Polres Sumenep Tiada Hari Tanpa Latihan

    Amankan Pemilu, Anggota Polres Sumenep Tiada Hari Tanpa Latihan

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota Polres Sumenep secara rutin melakukan latihan untuk persiapan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024. Setiap hari, anggota digembleng dengan latihan untuk menyiapkan fisik dan mental dalam pengamanan Pemilu.

    “Kami latihan maksimum. Bahkan semboyannya, ‘Tiada Hari Tanpa Latihan’. Ini kami lakukan untuk memberikan pengamanan terbaik dalam Pemilu 2024,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (12/10/2023).

    Polres Sumenep pun telah menggelar latihan Pra Operasi Mantap Brata Semeru 2024 untuk mengamankan Pemilu 2024. “Cukup banyak kegiatan yang kami lakukan untuk persiapan pengamanan Pemilu 2024,” ujarnya.

    Baca Juga: PDIP Kabupaten Blitar Terancam Kehilangan Satu Caleg di Pileg Mendatang

    Ia mengakui bahwa Pemilu 2024 lebih berat untuk sisi pengamanan dibanding Pemilu sebelumnya, karena merupakan Pemilu serentak, sehingga tidak ada bantuan personel dari Polda maupun Polres Samping.

    “Semua Polres akan disibukkan dengan pengamanan wilayah masing-masing. Jadi tidak ada BKO untuk pengamanan Pemilu,” terangnya.

    Widiarti menambahkan, untuk persiapan pengamanan, Polres Sumenep sudah siap 100 persen, baik fisik maupun mental.

    Baca Juga: Bergerak Jatim: Label Politik Dinasti untuk Gibran Tidak Relevan!

    Selain itu, Polres Sumenep juga membentuk 6 Satgas Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024 diantaranya Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas dan Satgas Banops.

    “Aparat keamanan di Pemilu 2024 siap menjaga situasi Kabupaten Sumenep menjadi kondusif, aman, dan tertib sehingga pelaksanaan kegiatan pemilu serentak 2024 berjalan lancar,” tandasnya. (tem/ian)