Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Pernyataan Sri Mulyani tentang Isu Mundur dari Menteri Keuangan

    Pernyataan Sri Mulyani tentang Isu Mundur dari Menteri Keuangan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Isu terkait Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mundur dari kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini santer beredar.

    Kabar ini awalnya mencuat dari ekonom senior Faisal Basri. Menurut dia, Sri Mulyani adalah menteri yang paling siap untuk meninggalkan kabinet.

    Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menekankan dirinya saat ini tetap fokus bekerja.

    “Saya bekerja, saya bekerja, oke, makasih,” jawab dia singkat, Jumat (19/1).

    Tanggapan itu ia lontarkan saat ditemui di Istana Negara usai rapat dengan Jokowi. Kendati, ia enggan menjelaskan mengenai isu tersebut.

    Faisal sebelumnya mengungkapkan para menteri teknokrat ini disebut sudah tak nyaman lagi berada di Kabinet Indonesia Maju. Pasalnya, kepala negara dinilai sudah melanggar aturan dengan menggunakan kekuasaan demi kepentingan politik.

    “Saya ngobrol kan dengan petinggi-petinggi partai. Nah, muncul lah katanya yang paling siap itu Ibu Sri Mulyani, Pak Basuki (Menteri PUPR) juga. Dalam kaitannya dalam Gibran ini ya, karena ini sudah beyond akal sehat gitu,” ungkap Faisal.

    Terpisah, terkait dengan mundurnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengaku tak tahu menahu mengenai isu tersebut. Namun ia menduga itu adalah bagian dari politik.

    “Itu politik, tidak tahu saya. Belum tahu. Saya juga belum ketemu Pak Menteri,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (18/1).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga membantah isu Sri Mulyani bakal mundur dari kabinet. Airlangga menegaskan bahwa isu itu adalah hoaks.

    “Hoaks itu,” ujar dia kepada wartawan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (19/1).

    “Tidak, tidak (mundur). Bu Ani (Sri Mulyani) kan teman saya,” imbuh Airlangga.

    Bantahan Sri Mulyani bakal mundur juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

    Zulhas, sapaan akrabnya, menilai kabar itu diembuskan jelang Pemilu. Dia mengatakan kabar semacam itu tidak seharusnya beredar.

    “Jangan suka bikin isu ya, 14 Februari pemilu saja kita lihat nanti yang damai, pemilunya yang gembira. Jangan saling menjelekkan satu dengan yang lain,” kata Zulhas di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/1).

    (del/sfr)

  • Polda Jatim Terjunkan Timsus Usut Penembakan Relawan Prabowo

    Polda Jatim Terjunkan Timsus Usut Penembakan Relawan Prabowo

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim menerjunkan tim khusus untuk membantu Polres Sampang mengungkap kasus penembakan terhadap Muarah (49), relawan pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

    “Betul, Polda Jatim mem-back up kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi Selasa (26/12/2023).

    Saat ini, kata Dirmanto, tim tengah bekerja mencari petunjuk di TKP. Mulai dari melakukan pemeriksaan hingga mengumpulkan barang bukti.

    “Tim masih bekerja. Masih lidik. Cukup itu dulu. Kalau ada perkembangan nanti di-update lagi,” ujar Dirmanto.

    Insiden ini terjadi saat Muarah sedang berbincang sembari minum kopi bersama temannya di depan sebuah toko, pukul 09.30 WIB, Jumat (22/12/2023).

    Tiba-tiba datang dua orang menaiki motor Yamaha N-Max. Mereka tampak berperawakan kekar dengan penutup wajah dan memakai helm, menghampiri Muarah.

    Dua orang pelaku berhenti dan mendekat ke Muarah, lalu langsung melepaskan dua kali tembakan ke arah tubuh pria berusia 49 tahun tersebut.

    Setelah menembak, dua orang itu kabur. Muarah lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya, Dia dirujuk ke RSUD dr Soetomo, Surabaya. [uci/beq]

  • Bicara Infrastruktur Sosial, Pendukung Ganjar Teriaki Gibran: Ga Nyambung

    Bicara Infrastruktur Sosial, Pendukung Ganjar Teriaki Gibran: Ga Nyambung

    Surabaya (beritajatim.com) – Debat perdana wakil Presiden 2024 kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para pendukung pasangan capres Ganjar Pranowo dan Mahmud MD menggelar nonton bareng debat Cawapres tersebut di posko kemenangan di jalan Kendangsari Industri 5 Surabaya.

    Ada yang menarik dari para pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat calon Presiden nomor urut dua Gibran Rakabumi Raka menyampaikan jawaban atas pertanyaan panelis terkait pembangunan infrastruktur sosial tanpa membebani negara. Yang mana putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut justeru mengulas tentang stunting dan juga makan siang gratis.

    ” Ga nyambung, gagal faham,” teriak para pendukung Ganjar Mahfud.

    Siapa yang gagal faham? Teriak host dalam acara nonton bareng Wapres tersebut. Infrastruktur sosial itu apa?

    Wanjuli dosen fakultas hukum Universitas Surabaya (Ubaya) yang hadir dalam acara nonton debat wapres ini pun mengulas tentang apa itu infrastruktur sosial. Menurut Wanjuli insfratruktur sosial merupakan asset yang mendukung kesehatan dan keahlian masyarakat meliputi pendidikan (sekolah dan perpustakaan), kesehatan (rumah sakit, pusat kesehatan) serta untuk rekreasi (taman, museum dan lain- lain).

    Jadi kalau ditanya soal infratruktur sosial maka jawaban program makan siang gratis, maka menurut Wanjuli hal itu tidak ada kaitannya. [uci/ian]

  • Humas Polda Jatim Unggah Video Klarifikasi dan Maaf, Bawaslu Kabupaten Mojokerto: Selesai

    Humas Polda Jatim Unggah Video Klarifikasi dan Maaf, Bawaslu Kabupaten Mojokerto: Selesai

    Mojokerto (beritajatim.com) – Admin Humas Polda Jatim telah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf terkait unggahan keliru Humas Polda Jatim untuk mengomentari cuitan salah satu netizen terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di atas pos polisi di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    “Malamnya (Rabu) sekitar pukul 21.00 WIB, Kabid Humas Polda Jatim melakukan press rilis dalam tanggapan yang sudah kami layangkan kemarin itu, terkait permintaan maaf kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dilakukan serta di halaman resmi mereka. Saya pikir ya sudah selesai,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Kamis (21/12/2023).

    Menurutnya, dua baliho milik paslon Capres-Cawapres tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polri. Pihaknya berharap sinergi dengan jajaran Polri dapat terus terjaga untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Evaluasi dilakukan pasca kejadian tersebut, lanjut Dody, petugas Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga diimbau agar melaksanakan tindakan sesuai prosedur.

    “Karena sekali lagi, pedoman kita adalah undang-undang yang itu harus kita laksanakan. Ini bagian langkah-langkah antisipasi ketika kita disoal dihadapan hukum. Miskomunikasi di antara pihak kedua dalam hal ini tim kampanye paslon yang berhubungan dengan pihak ketiga atau vendor. Artinya dalam hal ini Kepolisian tidak tahu-menahu terhadap itu dan sudah selesai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Menyusul cuitan akun resmi Humas Polda Jatim di twitter pada, Selasa (19/12/2023) kemarin

    Dalam cuitan tersebut, Humas Polda Jatim merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan Alat Peraga Kampenye (APK) yang dipasang di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dalam isi cuitan tersebut Kapolres Mojokerto telah mengklarifikasi jika pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dibongkar.

    Ini setelah, dua baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik dua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto sebelumnya. Ini menyusul pemasangan baliho ATK berada di atas pos polisi.

    Baliho APK bergambar pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran berukuran besar dipasang di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto. Sementara bahilo APK dengan ukuran yang sama milik pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto. [tin/kun]

  • Media Asing Soroti 3 Kandidat Saling Serang di Debat Pertama Capres

    Media Asing Soroti 3 Kandidat Saling Serang di Debat Pertama Capres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah media asing turut mewartakan gelaran debat pertama capres yang digelar pada Selasa (12/12) malam menjelang pemilu 2024 mendatang.

    Media asing menyoroti debat ketiga capres yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo berjalan sengit, terutama saat membahas isu keamanan dan korupsi.

    Media penyiaran Australia, ABC, melaporkan ketiga capres ini “bentrok” saat mengutarakan pendapat masing-masing terkait penegakan hak asasi manusia dan keamanan, terutama soal penanganan pelanggaran HAM masa lalu dan pemberontakan separatis di Papua.

    Koran Singapura The Straits Times juga mewartakan hal serupa. Surat kabar ini menyoroti betapa sengitnya perdebatan ketiga capres bahkan sejak sesi awal acara.

    “Seiring perdebatan berlangsung, mereka tidak membuang waktu untuk saling melontarkan kata-kata menyinggung dan saling menyerang. Wajah mereka memerah dan suara mereka bergetar, ketika para pendukung mereka bersorak memenuhi aula menyemangati mereka,” bunyi kutipan laporan The Straits Times.

    [Gambas:Twitter]

    Portal berita Singapura, Channel NewsAsia, kantor berita Amerika Serikat Reuters hingga Prancis Agence France-Presse (AFP) juga ikut mewartakan gelaran debat pertama capres pemilu 2024 ini.

    KPU menggelar debat perdana Pilpres 2024 dengan tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.

    Ketiga pasangan wakil presiden pun turut hadir dalam debat capres tadi malam yakni Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.

    [Gambas:Twitter]

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Jakarta (beritajatim.com)– Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firli Bahuri berlangsung semalam Rabu (22/11/2023). Atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL),  Pimpinan lembaga antirasuah ini terancam pidana seumur hidup.

    Adapun ancaman pidana seumur hidup ini sesuai dengan pasal 12B ayat 1 yang disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan selain penerapan pasal ini, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    BACA JUGA:TKN : Iklan Susu Prabowo Gibran di TV Murni KreasI AI

    Dalam pasal ini disebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

    Sementara itu tertangkapnya Ketua KPK RI Firli Bahuri menyebabkan publik menjadi penasaran kaitan harta kekayaan. Ternyata harta kekayaan yang dimiliki pimpinan lembaga antirasuah ini nilainya fantastis.

    Melansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Firli Bahuri sebesar Rp22.864.765.633. Jumlah harta itu terdiri dari tanah bangunan.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi.

    Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.

    Selain aset berupa tanah dan bangunan, Firli Bahuri memiliki aset lain berupa alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset transportasi ini berupa satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta termasuk satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta dan satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta,

    Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.

    Total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK RI. (Aje)

     

  • Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain dituntut sembilan tahun, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,27 miliar dan denda Rp 500 juta. Terdakwa dinilai bersalah karena
    melakukan korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,27 miliar.

    Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Syaiful Rachman diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Arwana untuk memberikan tanggapannya atas pembacaan tuntutan tersebut.

    Baca Juga; Wabup Sidoarjo Minta Lingkungan Peka Terhadap Warga Tak Mampu yang Sedang Sakit

    Dengan raut wajah yang masam dengan mengernyitkan kulit dahi, ia malah menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak rasional.

    “Tuntutannya tidak rasional,” ujar Terdakwa Syaiful Rachman.

    Sementara eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

    Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.

    Baca Juga: Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

    Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

    Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.

    Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.

    Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun.

    Baca Juga: Seribu Kiai Kampung Pendukung Prabowo-Gibran Silaturahmi di Tambakberas Jombang

    Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

    “Menetapkan BB No 1-66 tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sekitar Rp455 juta, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” ujar JPU Nur Rochmansyah saat membacakan tuntutan Terdakwa Eny Rustiana. [Uci/ian]

  • Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61) warga setempat. Dia mengaku, bahwa tak hanya uang sekitar Rp34 juta di ATM, kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting. “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah gak ada,” kata Rohmah.

    Dirinya pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku. “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya. Pun, dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu kini telah diamankan pihak kepolisian.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan yang spesialis maling toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan. “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya. Keempatnya dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Viral Video Emak-Emak di Ngawi Bawa Poster Gibran di Sekolah TK, Bukan Kampanye Cuma Ngefans

  • Guru Besar HTN Unpad: Putusan MK Cacat Legitimasi

    Guru Besar HTN Unpad: Putusan MK Cacat Legitimasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Guru Besar HTN (Hukum Tata Negara)  Unpad (Universitas Padjadjaran) nyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 cacat legitimasi. Hal ini setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90 itu, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?“ tanya Prof Susi Dwi Harjanti pada wartawan, Jumat (10/11/2023).

    Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

    BACA JUGA:Pj Wali Kota Kediri Zanariah Dukung Program P4GN

    “Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

    “Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” kata Herry.

    Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran yang lain.

    “Ya, jelas akan ada banyak manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,” ungkapnya.

    Selain itu, Herry mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. “Karena menggunakan otoritas. Jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai pelanggaran,” tegasnya.

    BACA JUGA:Miris, Warga Sampang ini Tinggal di Rumah Hampir Roboh dan Anak Putus Sekolah

    Herry menduga pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas. “Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” tambahnya.

    Ia juga mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. “Saya mengkhawatirkan kalau misalnya nanti arahnya ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum, saya minta itu tidak terjadi,” pungkasnya. (Hen/Aje)

  • SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    Jakarta (beritajatim.com)- 60 persen warga Indonesia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak adil.

    Sementara 61 persen menilai keputusan tersebut untuk memenuhi keinginan Gibran menjadi cawapres. Demikian temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pada 29 Oktober – 5 November 2023.

    Temuan ini disampaikan pendiri SMRC, Prof. Saiful Mujani, dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com Jumat (10/11/2023)

    Saiful menjelaskan dalam sebulan terakhir warga dikejutkan dengan keputusan yang dibuat oleh MK di mana permohonan agar capres atau cawapres bisa dari warga yang berumur 40 tahun ke bawah.

    “Selama ini, dalam undang-undang, usia minimal seorang capres atau cawapres adalah mereka yang minimal 40 tahun. Ada aspirasi di masyarakat untuk meninjau kembali undang-undang tersebut. Karena itu mereka mengajukan peninjauan kembali ke MK agar warga yang berumur kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres,” jelasnya.

    BACA JUGA:Aktivis Pro Demokrasi Daftarkan Gugatan Terhadap KPU dan Anwar Usman Terkait Pencalonan Gibran

    MK memutuskan bahwa seorang warga bisa mengajukan diri atau diajukan sebagai capres atau cawapres walaupun umurnya belum 40 tahun apabila dia telah menjadi pejabat yang dipilih melalaui pemilihan umum seperti anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, walikota, atau bupati.

    “Yang menarik bukan hanya keputusannya, tapi juga tentang bagaimana proses pengajuan tersebut pada MK sebelum lembaga itu mengambil keputusan,” jelasnya.

    Saiful menjelaskan bahwa awalnya, pengajuan agar batas umur tersebut diturunkan adalah agar warga negara yang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres. MK menolak permohonan tersebut. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama, muncul permohonan baru bahwa batas usia calon presiden 40 tahun kecuali yang memiliki pengalaman pemerintahan daerah seperti gubernur, walikota, bupati, atau bahkan pernah menjadi pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum seperti DPR, DPRD 1, atau DPRD 2.

    Usulan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Surakarta, di mana Gibran menjadi walikotanya. Dia mengajukan peninjauan kembali batas usia capres-cawapres ke MK dengan menyatakan secara eksplisit bahwa dia adalah pengagum Gibran, putera Presiden Jokowi.

    “Awalnya pengajuan penurunan batas usia tersebut ditolak MK karena itu bukan wewenang MK. Argumen penolakan MK adalah bahwa untuk aturan usia capres/cawapres, itu bukan wilayah wewenang MK, melainkan wewenang DPR dan pemerintah atau presiden. Karena itu, mestinya saluran pengajuan ditujukan pada DPR atau pemerintah jika tidak setuju dengan aturan batas usia tersebut. Namun permohonan yang kedua yang diajukan oleh Almas bahkan tidak mengatakan umurnya harus berapa, namun yang penting adalah pernah menjadi pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Permohonan ini dipenuhi oleh MK,” jelas Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta tersebut.

    Saiful melanjutkan bahwa pada permohonan pertama di mana pemunduran batas usia capres/cawapres ditolak, Ketua MK, Anwar Usman, tidak ikut sebagai hakim. Namun pada permohonan kedua di mana pemohon menyebut diri sebagai pengagum Gibran, Ketua MK, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam perumusan keputusan yang mengabulkan permohonan tersebut. Keputusan ini kemudian menyebabkan Gibran, yang dikagumi oleh pemohon, bisa menjadi calon wakil presiden.

    BACA JUGA:Peringkat ITS Surabaya Melesat Urutan 128 pada QS AUR 2024

    “Apakah masyarakat tahu dengan keputusan MK bahwa warga yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi cawapres karena dia sudah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih oleh rakyat? Survei nasional SMRC pada 29 Oktober – 5 November 2023 menunjukkan ada 41 persen warga yang tahu MK telah memutuskan bahwa seseorang boleh menjadi capres/cawapres bila pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah meskipun umurnya belum 40 tahun. Yang tidak tahu sebanyak 59 persen,” jelasnya.

    Dari 41 persen yang mengetahui keputusan tersebut, hanya 37 persen (atau 15 persen dari total populasi) yang mengetahui yang mengajukan permohonan pada MK tersebut mengaku bahwa dirinya pengagum Gibran Rakabuming Raka. Sementara yang tidak tahu 63 persen.

    Saiful menegaskan bahwa sangat sedikit publik yang mengetahui bahwa yang mengajukan peninjauan kembali yang kemudian disetujui oleh MK tersebut adalah seorang mahasiswa Surakarta yang mengagumi Gibran.

    “Warga yang tahu bahwa yang mengajukan permohonan tersebut adalah pengagum Gibran hanya 15 persen dari total populasi. Sangat sedikit,” kata Saiful.

    Dari yang mengetahui bahwa Ketua MK, Anwar Usman, yang ikut dalam proses keputusan MK tersebut adalah paman Gibran, hanya 34 persen (8 persen populasi) yang menyatakan keputusan tersebut adil dan ada 60 persen (13 persen populasi) yang menyatakan itu tidak adil. Masih ada 6 persen yang tidak menjawab.

    “Mayoritas warga menilai bahwa keputusan MK tersebut tidak adil. Keputusan MK bahwa orang yang pernah menjadi pejabat publik dan dipilih oleh rakyat boleh menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun dianggap tidak adil karena paman Gibran, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam pengadilan dan pengambilan keputusan tersebut,” ungkap Saiful.

    BACA JUGA:Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Saiful menyimpulkan bahwa dari masyarakat yang tahu dan mengikuti proses keputusan MK bahwa mereka yang punya pengalaman kepala daerah yang pernah dipilih oleh rakyat bisa menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, umumnya menganggap keputusan itu tidak adil. Umumnya publik menilai keputusan itu diambil untuk memenuhi kepentingan Gibran, putra Presiden Jokowi, agar bisa menjadi calon wakil presiden.

    “Dan ini, menurut publik, adalah keputusan yang tidak adil,” tandasnya.

    Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Sampel sebanyak 2.400 responden dipilih secara acak (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut.

    Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1939 atau 81%. Sebanyak 1939 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling). (Aje)