Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • 2 Kali Kaesang Tekankan soal Konstitusi saat Bela Gibran Terkait Usulan Wapres Diganti – Halaman all

    2 Kali Kaesang Tekankan soal Konstitusi saat Bela Gibran Terkait Usulan Wapres Diganti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, membela sang kakak, Gibran Rakabuming Raka, di tengah usulan Wakil Presiden (Wapres) diganti.

    Diketahui, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan agar Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wapres, diganti.

    Menurut Kaesang, usulan tersebut menyalahi konstitusi.

    Sebab, kata dia, Gibran terpilih sebagai Wapres mendampingi Prabowo Subianto, sudah melalui proses yang diatur oleh konstitusi.

    “Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat,” kata Kaesang setelah bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dilansir Surya.co.id.

    Ia pun menegaskan, karena Gibran terpilih sebagai Wapres secara konstitusi, maka sang kakak wajib menyelesaikan tanggung jawabnya untuk melaksanakan amanat rakyat.

    “Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi,” tegas dia.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

    Deklarasi itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

    Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

    3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Prabowo Subianto Pilih Tak Merespons

    Terkait usulan pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, Presiden Prabowo Subianto memilih tak merespons apa-apa.

    Meski demikian, Prabowo dikatakan menghormati usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.

    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu.”

    “Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga.”

    “Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Wiranto mengatakan Prabowo paham akan selalu ada pro-kontra dari masyarakat terhadap pemerintahan, termasuk soal Gibran.

    Namun, ujar Wiranto, Prabowo menganggapnya sebagai hal wajar.

    “Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul.”

    “Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Di Surabaya, Kaesang Bela Gibran Di Tengah Tuntutan Pergantian Wapres : Pemilu Sesuai Konstitusi

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail, Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

  • 7
                    
                        Hendropriyono Soal Purnawirawan Minta Gibran Dicopot: Aspirasi Boleh Dong 
                        Nasional

    7 Hendropriyono Soal Purnawirawan Minta Gibran Dicopot: Aspirasi Boleh Dong Nasional

    Hendropriyono Soal Purnawirawan Minta Gibran Dicopot: Aspirasi Boleh Dong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), AM
    Hendropriyono
    , mengomentari isu usulan para
    purnawirawan TNI
    yang meminta agar Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming
    Raka dicopot dari jabatannya.
    “Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong,” ujar Hendropriyono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
    Dia mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi yang membebaskan masyarakatnya menyampaikan aspirasinya.
    Dia menambahkan, terkait apakah usulan itu diterima atau tidak, dikembalikan lagi kepada masyarakat Indonesia secara umum.
    “Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat bangsa Indonesia, boleh saja menyampaikan aspirasi,” tuturnya.
    Dia percaya, jika purnawirawan yang bersuara, maka pendapat itu sudah terukur dan tidak keluar dari bingkai ideologi Pancasila.
    Sebagai informasi, Forum
    Purnawirawan TNI
    -Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    .

    Selain itu, forum ini meminta
    reshuffle kabinet
    terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
    Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.
    Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto.
    Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MPR Bela Gibran, Sebut Kemenangannya Sah

    Ketua MPR Bela Gibran, Sebut Kemenangannya Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, membela Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

    Pembelaan ini dilakukan setelah Gibran dikritik forum purnawirawan TNI, yang menyebut proses pemilihannya melanggar hukum sehingga posisinya perlu diganti.

    Dari penjelasan Muzani yang disampaikan di kompleks parlemen, bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang sah secara hukum berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024.

    “Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” kata Muzani, dikutip Sabtu, (26/4/2025).

    Menurutnya, penetapan Gibran sebagai wapres telah melalui rangkaian mekanisme panjang, mulai dari pemilihan langsung hingga proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” katanya.

    Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa Gibran sebagai pendamping Prabowo, tidak perlu diganggu gugat.

    Dia menyebut, bahwa keduanya telah dilantik secara resmi oleh MPR pada 20 Oktober 2024, pelantikan juga dihadiri para pemimpin dan wakil kepala negara.

    “Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan,” katanya.

    Sebelumnya, diketahui sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan.

    Salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.

  • Pimpinan Komisi I: Publik Patut Berbangga Approval Prabowo Tertinggi Dibanding Pemimpin Negara G20 – Halaman all

    Pimpinan Komisi I: Publik Patut Berbangga Approval Prabowo Tertinggi Dibanding Pemimpin Negara G20 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, bicara soal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mendapat pengakuan dunia. 

    Hal itu setelah nama Prabowo masuk menjadi pemimpin dunia dengan approval rating tertinggi di antara para pemimpin negara G20 per April 2025.

    “Kita patut bangga Presiden Indonesia, Prabowo Subianto diakui dunia, menempati posisi teratas dengan tingkat kepuasan hampir 81 persen pada  masa jabatannya,” kata Dave kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

    Legislator Partai Golkar itu menilai tingginya tingkat kepuasan terhadap Prabowo ini dikaitkan dengan tindakannya yang dinilai cepat dalam menepati janji kampanye.

    “Beliau bersama wapres Gibran Rakabuming Raka mampu memenangkan pemilu dengan selisih suara yang besar dengan prosentase melebihi 50 persen,” ujarnya.

    Menurutnya, approval rating Prabowo tertinggi di antara negara G20 sentuh 81 persen tingkat kepercayaan publik, ternyata pads survei LSI April 2025 Presiden juga capai 88 persen.

    Penyebabnya yakni penilaian itu berdasarkan dari beberapa hal, di antaranya Presiden Prabowo dalam kepemimpinannya mampu menjaga stabilitas politik dan stabilitas ketersediaan pangan bagi rakyatnya. 

    “Yang pasti Presiden Prabowo mampu menjaga konsolidasi politik dan mampu menjamin kebutuhan pokok masyarakat,” ungkapnya.

    Selain itu, kata dia, pemerintahan Presiden Prabowo yang baru beberapa bulan, sudah mampu mewujudkan swasebada pangan. Dimana dalam enam bulan pertama tercatat pemerintahan prabowo, Indonesia sudah berhasil surplus beras.

    Menurutnya, ini prestasi yang secara nyata ditunjukkan oleh Presiden Prabowo yang baru beberapa bulan memimpin Indonesia. 

    “Tidak omon-omon, tapi bekerja. Selama 6 bulan pertama pemerintah Presiden Prabowo produksi beras meningkat, lebih dari 26 persen periode sebelumnya,” kata dia.

    “Tentu ini prestasi yang dilihat dunia sehingga approval Pak Prabowo Tinggi, 6 bulan memimpin Indonesia bisa Indonesia berswasembada pangan, wabil khusus beras dan buktinya kita bisa,” tegasnya.

    Seperti diketahui, dalam unggahan The World in Maps di akun IG@the.world.in.maps, Jumat (25/4/2025), Presiden Prabowo Subianto bahkan telah melampaui tingkat kepuasan Jokowi yang berada di angka 65,1 persen pada periode yang sama dalam masa jabatannya.

    Sebaliknya, para pemimpin Eropa seperti Emmanuel Macron (Prancis), Recep Tayyip Erdogan (Turki), dan Olaf Scholz (Jerman) berada di peringkat bawah, masing-masing dengan tingkat kepuasan di bawah 36 persen saja.

     

     

  • Sutiyoso Eks Kepala BIN Setuju Wapres Gibran Dicopot, Andai Prabowo Sakit Nasib Bangsa Dipertaruhkan

    Sutiyoso Eks Kepala BIN Setuju Wapres Gibran Dicopot, Andai Prabowo Sakit Nasib Bangsa Dipertaruhkan

    GELORA.CO – Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) era Presiden Jokowi atau periode 2015-2016, Sutiyoso, mendukung Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya.

    Sebagai Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal, Sutiyoso mendukung penuh tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang salah satunya mengusulkan pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta dua periode ini, nasib bangsa ini dipertaruhkan andai Presiden Prabowo sakit atau berhalangan tetap, maka otomatis Gibran yang jadi Presiden.

    “Kita doakan 08 (Prabowo) selamat, sehat, bahkan satu periode lagi. Tapi andai kata amit-amit 08 berhalangan tetap, siapa jadi presiden? Ya otomatis wakil presiden, itu konstitusi kita,” kata Sutiyoso dalam Youtube Hersubeno Point dilihat, Sabtu (26/4/2025).

    “Dengan model kayak gitu apa cukup menangani masalah negara yang sangat kompleks. Nasib bangsa ini dipertaruhkan,” tegas Sutiyoso lagi.

    Menurut Sutiyoso, dengan berbekal pengalaman sangat minim dan usia terbilang muda, Gibran belum mampu memimpin negara sebesar Republik Indonesia.

    Dia sangat ragu akan kemampuan Gibran yang hanya 2 tahun menjabat sebagai walikota di Solo Jawa Tengah.

    Setelah dua tahun memimpin Solo, Gibran maju Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto secara kontroversial.

    “Cuma dua tahun memimpin Solo yang homogen tentu tantangannya sedikit dan pengalamannya. Tiba-tiba langsung nasional,” tegas Sutiyoso.

    Teringat Pesan Jokowi

    Di sisi lain, Sutiyoso mengaku teringat kata-kata Jokowi yang bilang anak-anaknya tidak tertarik masuk dunia politik karena sebelumnya mereka jual martabak, pisang goreng dan lainnya.

    “Mereka jual martabak, pisang goreng, konon katanya sukses,” kata Sutiyoso.

    Namun di tengah jalan saat Jokowi menjabat presiden, Gibran malah ikut Pilkada Solo dan menang.

    Sementara menantu Jokowi yaitu Bobby Nasution maju di Pilkada Medan dan juga menang. Bobby juga menang Pilgub Sumut 2024 atau di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Tetapi tiba-tiba masuk politik, Walikota Solo, Walikota Medan,” kata Sutiyoso.

  • Desakan Lengserkan Gibran Muncul, Ketua MPR: Gibran Adalah Wakil Presiden Sah

    Desakan Lengserkan Gibran Muncul, Ketua MPR: Gibran Adalah Wakil Presiden Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi munculnya desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Muzani mengaku belum membaca secara rinci isi tuntutan tersebut dan hanya mendengar sekilas informasi yang beredar.

    “Saya belum membaca itu (desakan Wapres Gibran), belum mempelajari dan baru mendengar juga sekilas,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Meski begitu, Muzani menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029, sesuai hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegasnya.

    Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah tuntutan tersebut bisa berdampak terhadap soliditas pemerintahan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah merespons isu yang berkembang dengan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik yang dapat memecah belah bangsa.

    Melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, pesan tersebut disampaikan langsung dari Istana Kepresidenan.

    “Beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” ungkap Wiranto, pada Kamis (24/4/2025) lalu.

  • Gibran Tegaskan Hilirisasi Kunci Kemakmuran – Page 3

    Gibran Tegaskan Hilirisasi Kunci Kemakmuran – Page 3

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menekankan, hilirisasi merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dia pun mengajak para pengusaha muda untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam mendorong hilirisasi guna menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

    “Dengan hilirisasi, kita akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Dengan hilirisasi, kita akan keluar dari middle income trap,” kata Gibran saat menghadiri Buka Puasa Bersama Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (18/3/2025).

    Eks Wali Kota Solo ini menegaskan, keberhasilan hilirisasi memerlukan kerja sama erat antara pemerintah dan pelaku usaha. Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan keberlanjutan dalam menjalankan industri berbasis hilirisasi.

    “Tapi sekali lagi, Bapak, Ibu, dalam menjalankan hilirisasi ini, kita harus mengedepankan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek keberlanjutan,” kata dia.

    Dalam acara bertajuk Silaturahmi Pengusaha Muda dalam Mewujudkan Asta Cita ini, putra sulung Joko Widodo ini juga kembali menekankan pentingnya sinergi antara HIPMI dan pemerintah dalam mendukung visi besar pembangunan nasional.

    “Saya titip yang namanya Asta Cita, program dari Bapak Presiden harus kita dukung penuh. Sekali lagi, 2020-2030 bonus demografi ini harus bisa ditangkap oleh HIPMI. HIPMI harus selalu bersinergi dengan pemerintah,” minta Gibran.

    Dia meyakini, melalui sinergi bersama pengusaha muda maka ekosistem bisnis di Indonesia bisa berjalan lebih inklusif.

    “Saya juga berpesan kepada teman-teman untuk selalu fokus pada industri-industri yang padat karya. Jangan lupa untuk menggandeng nelayan, petani, UMKM,” ajaknya.

    “Yang namanya anak muda, sesama anak muda harus saling mendukung. Sesama anak muda harus saling bergandengan tangan,” tandas Gibran.

  • Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kembali ramai menjadi sorotan, terbaru usai diusulkan untuk dicopot dari jabatan.

    Usulan pencopotan tersebut merupakan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pergantian wapres dalam masa jabatan.

    Adanya hal ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang juga Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi adanya tuntutan tersebut.

     Muzani menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran adalah Presiden dan Wapres RI yang sah.

    Lantas apa sebenarnya yang bisa membuat wapres diberhentikan dari jabatannya?

    Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

    Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

    Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

    Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Pasal 7B

    (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
    memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

    (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Usulan Purnawirawan

    Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

    Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah)

  • Rekam Jejak 5 Jenderal Purn TNI yang Menandatangani Surat Usulan Gibran Diganti, Ada Eks Panglima – Halaman all

    Rekam Jejak 5 Jenderal Purn TNI yang Menandatangani Surat Usulan Gibran Diganti, Ada Eks Panglima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satu usulannya adalah mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Kelima jenderal purnawirawan TNI tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Total, pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Namun, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

    Dalam dokumen itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak “mengetahui”.

    Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak kelima jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani pernyataan sikap mendesak Gibran diganti ini? Berikut informasi lengkapnya.

    Rekam jejak 5 jenderal purnawirawan TNI penandatangan surat usulan Gibran diganti
    1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

    Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi adalah tokoh militer Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI.

    Dalam kariernya, ia pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KASAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

    Dikutip dari Wikipedia, Fachrul Razi juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer (1996–1997), Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999), dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan (1999).

    Puncak kariernya sebagai perwira tinggi (Pati) TNI berhasil dicapainya saat mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI pada 1999 hingga 2000.

    Pascapurnatugas, Fachrul Razi sempat berkarier sebagai Komisaris Utama di berbagai perusahaan, di antaranya PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.

    Fachrul Razi juga sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Hanura.

    Selain itu, Fachrul juga sempat menjadi Menteri Agama dalam kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

    Tyasno Sudarto juga merupakan tokoh militer Indonesia yang memiliki rekam jejak karier yang cemerlang saat masih aktif sebagai Pati TNI.

    Dalam kariernya, ia pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) periode 1999 hingga 2000.

    Selain itu, Tyasno juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

    Tak sampai di situ, Tyasno Sudarto juga pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    3. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

    Slamet Soebijanto adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) pada tahun 2005 hingga 2007.

    Ia merupakan jenderal bintang empat yang berasa dari institusi TNI AL.

    Slamet menjadi KSAL pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Alumnus Akabri 1973 tersebut juga pernah menjabat beberapa posisi strategis di TNI AL.

    Slamet tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Wagub Lemhannas pada 2003 hingga 2005.

    Jauh sebelum itu, ia juga sempat menjabat sebagai Asrenum Panglima TNI hingga Pangarmatim.

    Hanafie Asnan pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai KSAU pada tahun 1998 hingga 2002.

    Jenderal bintang 4 ini merupakan lulusan Akabri tahun 1969.

    Try Sutrisno adalah tokoh militer di Indonesia.

    Ia pernah menjabat sebagai Panglima ABRI pada tahun 1988 hingga 1993.

    Kariernya di TNI pun terbilang cemerlang.

    Jenderal bintang 4 ini juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai KSAD pada 1986 hingga 1988.

    Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Panglima Kodam V/Jaya hingga Pangdam IV/Sriwijaya.

    Dalam awal-awal kariernya, Try Sutrisno juga sempat menjadi ajudan pribadi Presiden Soeharto.

    Setelah pensiun dari TNI, Try Sutrisno dipercaya menjadi Wakil Presiden ke-6 RI pada era Orde Baru.

    Kala itu ia mendampingi Presiden Soeharto untuk periode 1993-1998.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Singgung Hilirisasi, Gibran: Sekedar Kaya Saja Tidak Cukup – Page 3

    Singgung Hilirisasi, Gibran: Sekedar Kaya Saja Tidak Cukup – Page 3

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menekankan, hilirisasi merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dia pun mengajak para pengusaha muda untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam mendorong hilirisasi guna menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

    “Dengan hilirisasi, kita akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Dengan hilirisasi, kita akan keluar dari middle income trap,” kata Gibran saat menghadiri Buka Puasa Bersama Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (18/3/2025).

    Eks Wali Kota Solo ini menegaskan, keberhasilan hilirisasi memerlukan kerja sama erat antara pemerintah dan pelaku usaha. Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan keberlanjutan dalam menjalankan industri berbasis hilirisasi.

    “Tapi sekali lagi, Bapak, Ibu, dalam menjalankan hilirisasi ini, kita harus mengedepankan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek keberlanjutan,” kata dia.

    Dalam acara bertajuk Silaturahmi Pengusaha Muda dalam Mewujudkan Asta Cita ini, putra sulung Joko Widodo ini juga kembali menekankan pentingnya sinergi antara HIPMI dan pemerintah dalam mendukung visi besar pembangunan nasional.

    “Saya titip yang namanya Asta Cita, program dari Bapak Presiden harus kita dukung penuh. Sekali lagi, 2020-2030 bonus demografi ini harus bisa ditangkap oleh HIPMI. HIPMI harus selalu bersinergi dengan pemerintah,” minta Gibran.

    Dia meyakini, melalui sinergi bersama pengusaha muda maka ekosistem bisnis di Indonesia bisa berjalan lebih inklusif.

    “Saya juga berpesan kepada teman-teman untuk selalu fokus pada industri-industri yang padat karya. Jangan lupa untuk menggandeng nelayan, petani, UMKM,” ajaknya.

    “Yang namanya anak muda, sesama anak muda harus saling mendukung. Sesama anak muda harus saling bergandengan tangan,” tandas Gibran.