Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Gibran Tak Lulus S2 di UTS Insearch Sydney

    Gibran Tak Lulus S2 di UTS Insearch Sydney

    GELORA.CO – Latar belakang pendidikan dari Wapres Gibran Rakabuming Raka turut mendapatkan sorotan, buntut polemik ijazah ayah kandungnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diragukan keasliannya.

    Pakar telematika Roy Suryo mengatakan, University of Bradford di London, Inggris, kampus tempat Gibran menimba ilmu sudah tidak lagi bekerja sama dengan Management Development Institute of Singapore (MDIS).

    “MDIS ini peringkat 46 dari 51 kampus di Singapura. Indeks Prestasi Gibran juga cuma 2,5,” kata Roy Suryo.

    Selain itu, Roy Suryo turut menyenggol Gibran saat bersekolah SMA di Solo. 

    “Di SMA Santo Yoseph Solo hanya dua tahun, masuk SMK Kristen di Solo hanya dua tahun, kemudian dia lari ke Singapura,” kata Roy Suryo dalam akun Youtube Bambang Widjojanto dikutip Senin 28 April 2025.

    Dalam riwayat pendidikan yang dimuat website Pemkot Solo, lanjut Roy Suryo, tertulis bahwa Gibran menempuh S2 di University of Technology Sydney (UTS Insearch), Sydney, Australia. Gibran lulus pada 2010.

    “Ternyata dia hanya menempuh program selama enam bulan, dan dia tidak lulus,” kata Roy Suryo.

    Lucunya, sambung Roy Suryo, sertifikasi tidak lulus dari  UTS Insearch itu kemudian dikomparasikan lewat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, ternyata hanya setara SMK.

    Sebagai informasi, suami Selvi Ananda pernah mengenyam pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2002 di Orchid Park Secondary School, Singapura. 

    Kemudian pada 2007 Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ayah Jan Ethes Srinarendra kemudian melanjutkan studi S2 di University of Technology Sydney (UTS Insearch), Sydney, Australia.

  • 1
                    
                        Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite
                        Nasional

    1 Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite Nasional

    Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DALAM
    hukum tata negara, jabatan wakil presiden bukan sekadar embel-embel. Ia bagian tak terpisahkan dari eksekutif, satu paket dengan presiden, dipilih rakyat secara langsung, dan diberi mandat yang tak bisa dipangkas dengan semangat politik sesaat.
    Oleh karena itu, usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok purnawirawan TNI bukan saja menimbulkan kontroversi politik, tetapi juga menohok sendi-sendi konstitusionalisme.
    Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali riuh. Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah usulan agar Gibran dicopot melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Seruan itu disampaikan dalam bahasa yang sopan, tapi mengandung muatan politis yang dalam: Gibran dianggap produk dari proses yang cacat etik dan hukum, karena lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbukti bermasalah.
    Namun, mencopot seorang Wapres bukan perkara opini atau moralitas politik semata. Ini soal konstitusi, hukum, dan sistem demokrasi yang mesti kita jaga.
    Dan dalam sistem presidensial seperti Indonesia, mencopot Wapres adalah tindakan yang sangat serius, dengan prosedur luar biasa ketat.
    Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
    Artinya, mandat politik Gibran adalah mandat rakyat, bukan sekadar produk partai atau lembaga elite. Dalam sistem ini, mencabut mandat itu tak bisa dilakukan sembarangan.
    Konstitusi hanya menyediakan satu jalan hukum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden, yaitu melalui proses pemakzulan (
    impeachment
    ).
    Mekanisme itu diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
    Prosedur pemakzulan pun tidak ringan. Dimulai dari usulan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR.
    Tak ada satu pun ruang dalam konstitusi yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mencopot Wapres hanya karena ketidakpuasan terhadap proses politik yang telah selesai.
    Benar, publik masih ingat bagaimana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan kontroversial yang membuka pintu pencalonan Gibran. Putusan itu memodifikasi syarat usia capres-cawapres bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
    Belakangan, Mahkamah Kehormatan MK memutus bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik karena tidak mengundurkan diri dari sidang yang berkaitan dengan keponakannya sendiri.
    Namun pelanggaran etik itu—sekeras apa pun dampaknya terhadap kepercayaan publik—tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menggugurkan hasil pemilu. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    Kita boleh tidak puas, kita bisa mengkritik, tapi jalan hukum tak bisa dipaksa menyesuaikan diri dengan hasrat politik.
    Maka, desakan
    pencopotan Gibran
    melalui MPR bukan hanya tak berdasar, tetapi juga menyesatkan. Ia menempatkan keinginan politik di atas kerangka konstitusional yang mestinya dijunjung tinggi.
    Usulan mencopot Gibran melalui MPR mengandung bahaya laten: kembalinya politik konsensus elite menggantikan mandat rakyat.
    Ini mengingatkan kita pada praktik sebelum Reformasi, ketika pemimpin negara dipilih dan dicopot oleh segelintir elite di MPR, tanpa keterlibatan publik.
    Semangat Reformasi 1998 mengubah itu semua. Rakyat kini memegang kendali penuh atas siapa yang memimpin negara ini.
    Menghidupkan kembali MPR sebagai penentu nasib jabatan eksekutif tanpa dasar hukum yang jelas adalah langkah mundur. Lebih dari itu, itu adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi langsung yang telah kita bangun dua dekade terakhir.
    Forum Purnawirawan boleh saja kecewa dan marah. Namun, negara hukum tak bisa berdiri di atas kekecewaan. Negara hukum berdiri di atas prosedur, aturan main, dan penghormatan pada hasil demokrasi, seburuk apa pun hasil itu menurut sebagian pihak.
    Kita tidak melarang kritik. Justru, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Kita butuh para purnawirawan bicara. Kita butuh masyarakat sipil bersuara. 
    Namun, suara itu mesti disalurkan dalam koridor konstitusi. Bukan dengan mengusulkan pencopotan jabatan yang diperoleh lewat Pemilu, melainkan dengan memperbaiki sistem ke depan: memperkuat seleksi hakim MK, menegakkan kode etik, dan membatasi konflik kepentingan di lembaga-lembaga kunci negara.
    Jika merasa proses politik salah arah, mari kita dorong reformasi kelembagaan. Kita perkuat pengawasan. Kita desak revisi UU Pemilu dan UU MK.
    Mencopot seorang wakil presiden tanpa pelanggaran hukum berat hanya akan menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi.
    Masalah Gibran bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika politik. Banyak pihak menilai bahwa majunya Gibran sebagai cawapres di tengah konflik kepentingan keluarga adalah bentuk ketelanjangan etika kekuasaan.
    Justru karena ini soal etika, penyelesaiannya harus tetap berada di jalur hukum, bukan dengan jalan pintas yang menyerupai kudeta konstitusional.
    Indonesia telah membayar mahal untuk bisa sampai di titik demokrasi hari ini. Kita pernah punya pengalaman kelam tentang kekuasaan tanpa batas, tentang MPR yang terlalu kuat, dan tentang pemimpin yang dipilih bukan oleh rakyat. Jangan biarkan satu masalah etika menggiring kita kembali ke masa lalu.
    Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum, kita tak boleh tergoda untuk menyelesaikan masalah politik dengan jalan inkonstitusional.
    Kita harus menjadi warga negara yang berani marah, tapi juga berani sabar. Karena kekuasaan yang dibangun tanpa konstitusi hanya akan melahirkan ketidakstabilan.
    Usulan pencopotan Gibran harus ditanggapi dengan kepala dingin. Presiden Prabowo mesti menunjukkan sikap kenegarawanan: menampung kritik, menjaga komunikasi, tetapi tetap berpijak pada hukum.
    Masyarakat sipil harus tetap kritis, tetapi tidak tergoda oleh solusi yang mengabaikan prosedur demokratis.
    Jika konstitusi bisa ditekuk karena tekanan politik, maka tak ada lagi kepastian hukum. Dan jika itu terjadi, kita semua yang akan menjadi korban: rakyat, demokrasi, dan masa depan bangsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Monolog Via YouTube Jadi Cara Komunikasi Gibran Rakabuming ke Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Monolog Via YouTube Jadi Cara Komunikasi Gibran Rakabuming ke Publik Nasional 28 April 2025

    Monolog Via YouTube Jadi Cara Komunikasi Gibran Rakabuming ke Publik
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Dari banyak cara komunikasi, monolog lewat konten video YouTube dipilih menjadi metode komunikasi Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming
    Raka kepada publik.
    Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo) ini sudah mengunggah tiga video di kanal resmi YouTube-nya, #GibranTV, dengan 97.4000 subscriber dan 5019 video.
    Video pertama Gibran sebagai Wapres diunggahnya pada 19 April 2025, berjudul “Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia”, berdurasi 6 menit 19 detik, sudah memperoleh 1.393.779 view hingga saat ini.
    Tiga hari berselang, 22 April 2025, Gibran mengunggah video monolog keduanya berjudul “Panggung Sepakbola Nasional dan Dunia”.
    Video berdurasi 5 menit 10 detik itu sudah mendapat 202.831 view, mengangkat soal kebanggaan atas pencapaian Timnas Indonesia yang berhasil lolos Piala Dunia U17.
    Video ketiga Gibran diunggahnya pada 25 April 2025 dengan judul “Hilirisasi dan Masa Depan Indonesia”, berdurasi 6 menit 38 detik, dan sudah mendapat 294.381 view hingga saat ini.
    Cara komunikasi
    Wamensesneg (Wakil Menteri Sekretaris Negara) Juri Ardiantoro mengatakan video monolog yang diunggah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu cara berkomunikasi dengan masyarakat.
    Juri menilai para pejabat memiliki gaya komunikasinya masing-masing, termasuk Gibran yang punya gaya monolog via YouTube.
    “Ya ada banyak cara komunikasi para pejabat, Pak Presiden, Pak Wapres, pak menteri, dan seluruh pejabat yang lain tentu punya kepentingan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Juri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (27/4/2025).
    “Oleh karena itu, baik sekali kalau para pejabat bisa menyampaikan langsung informasi yang benar yang dimiliki, termasuk pak wapres,” tuturnya.
    Sebagai pejabat, Gibran memang harus bicara agar publik tahu mengenai perkembangan hal yang menjadi kepentingan bersama.
    “Menyampaikan hal yang menjadi kebijakan. Masa orang bicara dilarang,” kata Juri.
    Pengamat politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana menilai, video
    monolog Gibran
    merupakan bentuk
    komunikasi politik
    ala pemerintah. Komunikasi semacam itu lumrah sebuah pesan pemerintah kepada masyarakat.
    Video-video Gibran ini sempat menjadi perhatian publik dan mendapat sentimen negatif.
    Tak hanya itu, ajakan generasi muda untuk bekerja keras juga bertolak belakang dengan apa yang terjadi pada Gibran.
    “Jadi mendorong orang untuk bekerja keras, namun yang menyampaikan itu Mas Gibran yang tidak demikian, kritiknya lebih ke arah sana,” kata Aditya Perdana kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
    Analis Drone Emprit, Nova Rizal Mujtahid menjelaskan, sentimen negatif dalam video monolog Gibran tak lepas dari basis utama pendukung Gibran saat Pilpres 2024.
    Sebab, sebagian besar basis utama pendukung Gibran Rakabuming Raka di media sosial berasal dari platform TikTok. Dia menuturkan, Gibran cenderung selalu mendapat sentimen positif di TikTok, dibandingkan dengan platform media sosial lainnya.
    “Perlu diingat, YouTube bukan menjadi kanal massa pendukung Gibran berkumpul. Massa pendukungnya itu kan kebanyakan di TikTok sejak pilpres kemarin,” ujarnya saat dihubungi terpisah, Rabu (23/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Gibran cara komunikasi agar publik tak bias informasi

    Video Gibran cara komunikasi agar publik tak bias informasi

    Arsip Foto – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

    Setneg: Video Gibran cara komunikasi agar publik tak bias informasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 27 April 2025 – 23:49 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menilai unggahan video monolog Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming di saluran YouTube pribadinya merupakan salah satu cara penyampaian komunikasi agar publik tidak bias dalam memperoleh informasi.

    “Kadang-kadang informasi yang beredar sering kali sudah bias dan tidak benar, karena itu, baik sekali kalau para pejabat bisa menyampaikan langsung informasi yang benar yang dimiliki, termasuk Pak Wapres,” kata Juri.

    Hal itu disampaikannya ketika ditemui setelah menghadiri acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

    Untuk itu, dia berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang kebenarannya lebih akurat dengan memperoleh langsung dari sumbernya.

    “Kami mengharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang lebih benar, lebih langsung dari sumbernya, masyarakat tidak banyak mendapatkan informasi-informasi yang sudah di-cloning/framing gitu sehingga bias informasi,” ucapnya.

    Sebagai salah satu bentuk penyampaian informasi, dia pun tak mempersoalkan unggahan video monolog yang diunggah Gibran berisi tanggapan atas sejumlah isu tersebut.

    Menurut dia, seorang pejabat publik tentu memiliki kepentingan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu diberitahukan kepada masyarakat menyangkut program-program pemerintah maupun hal-hal lainnya..

    “Salah satu pekerjaan pejabat itu ya bicara, salah satu pekerjaan Pak Presiden Pak Wapres, para menteri ya bicara, menyampaikan hal yang menjadi kebijakan, masa orang bicara dilarang,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Tentu caranya macam-macam, modelnya macam-macam, yang penting pesannya sampai ke masyarakat”.

    Sumber : Antara

  • Istana Tak Persoalkan Unggahan Video Monolog Wapres Gibran

    Istana Tak Persoalkan Unggahan Video Monolog Wapres Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana tidak mempersoalkan unggahan video monolog Wakil Presiden alias Wapres Gibran Rakabuming Raka di akun YouTube miliknya.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menilai unggahan video monolog Gibran merupakan salah satu cara penyampaian komunikasi agar publik tidak bias dalam memperoleh informasi.

    “Kadang-kadang informasi yang beredar sering kali sudah bias dan tidak benar, karena itu, baik sekali kalau para pejabat bisa menyampaikan langsung informasi yang benar yang dimiliki, termasuk Pak Wapres,” kata Juri dilansir dari Antara, Minggu (27/4/2025).

    Juri berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang kebenarannya lebih akurat dengan memperoleh langsung dari sumbernya.

    “Kami mengharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang lebih benar, lebih langsung dari sumbernya, masyarakat tidak banyak mendapatkan informasi-informasi yang sudah di-cloning/framing gitu sehingga bias informasi,” ucapnya.

    Menurut dia, seorang pejabat publik tentu memiliki kepentingan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu diberitahukan kepada masyarakat menyangkut program-program pemerintah maupun hal-hal lainnya..

    “Salah satu pekerjaan pejabat itu ya bicara, salah satu pekerjaan Pak Presiden Pak Wapres, para menteri ya bicara, menyampaikan hal yang menjadi kebijakan, masa orang bicara dilarang,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Tentu caranya macam-macam, modelnya macam-macam, yang penting pesannya sampai ke masyarakat”.

  • Forum Purnawirawan TNI Dorong Gibran Dicopot, Bobby Nasution Tak Mau Banyak Bicara

    Forum Purnawirawan TNI Dorong Gibran Dicopot, Bobby Nasution Tak Mau Banyak Bicara

    FAJAR.CO.ID, Sumatera Utara–Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution enggan berkomentar banyak soal usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar Gibran Rakabuming Raka dicopot jabatannya dari Wakil Presiden RI.

    Bobby yang merupakan kakak ipar Gibran Rakabuming Raka itu mengatakan usulan itu sudah dijawab oleh berbagai pihak.

    Dengan alasan terbesar, Bobby memutuskan untuk tidak mengomentari permasalahan tersebut.

    Penolakan untuk memberikan penjelasan disampaikan Bobby saat ditemui awak media,nusai menghadiri acara DPD IKA UNDIP Sumut pada Sabtu, 26 April 2025.

    “Saya rasa sudah dijawab itu ya. Sudah dijawab,” ucap Bobby, sambil berjalan terburu-buru.

    Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis 17 April 2025.

    Desakan ini dilakukan karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Sebelumnya, diketahui sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan.

    Salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.

    Mantan Wapres Try Sutrisno, termasuk dalam penandatangan delapan tuntutan tersebut.

    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

  • Komentari Usul Pencopotan Gibran dari Kursi Wapres, Arief Poyuono Bilang Perlu Alasan Kuat

    Komentari Usul Pencopotan Gibran dari Kursi Wapres, Arief Poyuono Bilang Perlu Alasan Kuat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan wakil presiden RI, turut dikomentari politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono.

    Menurut Arief, secara politik tidak ada yang salah dari tuntutan para purnawirawan TNI tersebut. “Di negara demokrasi, penyampaian aspirasi sah-sah saja,” kata Arief dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (27/4/2025).

    Dia menilai aspirasi dari purnawirawan TNI itu juga masih dalam koridor konstitusi. “Masih batas-batas wajar, tidak keluar dari UUD 1945 dan Pancasila,” lanjutnya.

    Menurut Arief, dalam politik juga sah-sah saja bila Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan aspirasinya.

    “Namun, ya, salah kamar kalau disampaikan kepada Prabowo, karena Prabowo sebagai presiden tidak punya hak konstitusi untuk mencopot (Wapres) Gibran. Mereka berdua setara kok,” tutur Arief.

    Dia menilai pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden harus dilakukan dengan alasan yang kuat secara konstitusi.

    “Harus ada alasan yang memiliki kekuatan konstitusional untuk menggulingkan Gibran sebagai wapres,” ucapnya.

    Bila alasan mencopot Gibran dari jabatan orang nomor dua adalah tuduhan melanggar etika dan konstitusi saat pilpres, Arief menilai itu tidak kuat.

    “Kalau alasannya melanggar etika dan konstitusi ketika pilpres, ya tidak ada dong. Sebab, jika melanggar etika dan konstitusi, ya, Prabowo juga bagian dari itu juga,” tuturnya.

    Terlepas dari dinamika politik tersebut, Arief berharap semua pihak bersama-sama menjaga stabilitas nasional. “Harapan saya, selalu kita menjaga stabilitas nasional,” kata Arief Poyuono.

  • Gibran Dituding Pakai Bot Boom Like di Youtube, Bisa-bisanya Like Lebih Banyak dari Views

    Gibran Dituding Pakai Bot Boom Like di Youtube, Bisa-bisanya Like Lebih Banyak dari Views

    GELORA.CO – Nama Wapres Gibran Rakabuming Raka kembali trending di laman X, Minggu (27/4/2025).

    Setelah diusut ternyata gara-gara dituding memakai suntik like atau boom bot like atau boom like di You Tube.

    Video You Tube milik Gibran yang membahas mengenai Hilirisasi dan Masa Depan Indonesia, menjadi perhatian publik sejak sehari lalu.

    Hingga Minggu siang (27/4/2025), cuitan dengan kata ‘Gibran’ mencapai 27,4 ribu unggahan. Bahasan netizen ternyata mengenai dugaan boom bot like di akun You Tube tersebut.

    “Hahahaha… Gibran pake YouTube boom bot like. Views : ± 3k. Like : 41K,” kata akun @KangManto123 seperti dilihat Minggu (27/4).

    Akun yang lain yang juga centang biru atau terverifikasi @BosPurwa, juga membahas mengenai boom bot like ini.

    “Bro @gibran_tweet. Hidup loe penuh kepalsuan gini. Bisa-bisanya like Ytb jauh lebih besar dari views,” kata akun @BosPurwa.

    Bos Purwa menampilkan tangkapan layar video You Tube Gibran yang berjudul ‘Hilirisasi dan Masa Depan Indonesia’.

    Senada akun @Anak__Ogi yang juga terverifikasi di laman X ikut membahas masalah ini.

    “Viral, YouTube wakil presiden RI Gibran ketahuan suntik like. Netizen: Like youtube aja nipu pake beli bot, apalagi suara rakyat?? Keras sappo,” kata akun ini.

    Sementara itu dari amatan Pojoksatu di laman You Tube milik Gibran yaitu @Gibran Rakabuming, video dengan judul ‘Hilirisasi dan Masa Depan Indonesia’ini sudah ditonton 252 ribu kali hingga Minggu.

    Video ini diposting pada Sabtu (26/4). Sudah ada 51 ribu akun yang menyukainya. Sementara komentar sudah ada 13 ribu hingga Minggu.

    Sementara video Gibran mengenai bonus demografi, setelah 8 hari diposting di You Tube atau hingga Minggu (27/4), yang menonton sebanyak 1,3 juta view.

    Sementara yang menyukai sebanyak 124 ribu akun. Akun Gibran tidak menampilkan berapa orang yang tak menyukai video tersebut.***

  • Tuntutan Copot Wapres Masalah Serius!

    Tuntutan Copot Wapres Masalah Serius!

    GELORA.CO – Tuntutan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar Gibran Rakabuming Raka diberhentikan sebagai wakil presiden (Wapres) persoalan serius.

    Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun memandang ada dua persoalan bisa dicermati dari tuntutan seratusan pensiunan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI.

    “Tuntutan purnawirawan TNI agar Gibran diberhentikan sebagai wakil presiden secara politik tidak bisa diabaikan,” kata Ubedilah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 27 April 2025.

    Pertama, tuntutan ini menandakan peta kekuatan jaringan para purnawirawan prajurit tidak tersentralisasi secara tunggal kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Mungkin mereka mendengar aspirasi masyarakat,” tutur Ubedilah.

    Hal kedua yang bisa dicermati dari tuntutan Forum Purnawirawan TNI adalah dari sisi argumentasi. Ubedilah memandang tuntutan mereka masuk akal dan beralasan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu yang meloloskan Gibran sebagai cawapres telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

    “Artinya cacat prosedur hukum. Dengan logika itu pemerintahan Prabowo membawa cacat bawaan yang memengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan internasional pada Indonesia,” terang Ubedilah.

    Ubedilah yang pernah melaporkan Gibran ke KPK atas dugaan korupsi ini menjelaskan, rendahnya tingkat kepercayaan publik tercermin pada minimnya kepercayaan dunia internasional terhadap superholding Danantara. Apalagi di dalam Danantara ada Jokowi, ayah Gibran.

    “Dengan logika itu terlihat purnawirawan TNI meyakini Gibran dan Jokowi adalah beban persoalan yang membuat Indonesia sulit melompat mengatasi masalah ekonomi dan sosial politik,” tutup Ubedilah.

  • Pengamat Sebut Usul Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran Kurang Relevan – Halaman all

    Pengamat Sebut Usul Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran Kurang Relevan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik Agung Baskoro menilai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kurang relevan untuk direalisasikan.

    Agung menjelaskan usulan yang digaungkan forum Purnawirawan Prajurit TNI dinilainya kurang relevan karena saat ini pemerintahan Prabowo-Gibran sedang berjalan.

    Sehingga, tidak ada urgensi atau hal mendesak agar usulan tersebut direalisasikan.

    “Saya kira poin pemakzulan ini kurang relevan, menimbang pemerintahan sedang berjalan. Artinya tidak ada urgensi ataupun hal yang mendesak,” kata Agung, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).

    Menurut Agung, apapun bentuk aspirasi dari kelompok manapun perlu diapresiasi dan harus dipertimbangkan.

    “Tapi untuk ditindaklanjuti, harus dilihat konteksnya sehingga fokus kita sebagai bangsa tidak terpecah,” ucapnya.

    Ia mengatakan, hal ini agar pemerintah tidak kehilangan fokus, karena saat ini ada banyak masalah yang lebih utama.

    Misalnya, perang dagang global dan ekses kebijakan yang hari ini memberikan efek ekonomi yang cukup dalam bagi kelas menengah, maupun masyarakat secara keseluruhan.

    “Sehingga solusinya ditunggu,” ucapnya. 

    Lebih lanjut, ia juga menyebutkan, hal utama lainnya yang perlu dijadikan pertimbangan, soal ancaman PHK massal, daya beli yang menurun, lapangan kerja yang harus diperluas, harga-harga yang harus stabil. 

    “Saya kira itu hal-hal pokok yang lebih penting untuk direspons segera ketimbabg hal-hal politis dan saya kira ini bukan waktunya lagi. Ini saatnya pemerintah bangun bekerja, dan kita semua harus mendukung ya,” kata Agung.

    Sekadar informasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. 

    Mereka yang ikut meneken surat tersebut di antaranya Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Dari delapan tuntutannya, satu di antaranya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.