Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • MS Kaban: Jika ada yang Mengatakan Ganti Wapres Gibran Melawan Konstitusi, Itu Buta

    MS Kaban: Jika ada yang Mengatakan Ganti Wapres Gibran Melawan Konstitusi, Itu Buta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus senior Malem Sambat Kaban ikut angkat bicara terkait isu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diminta mundur.

    Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Malem Sambat Kaban memaparkan terkait beberapa aturan

    Menurutnya melakukan amandemen ke UUD 45 dibolehkan dan dibenarkan. Hal ini juga berlaku untuk Presiden dan Wakil Presiden yang dibenarkan oleh Konstitusi.

    “Mengamandemen UUD 45 boleh dan dibenarkan,” tulisnya dikutip Senin (28/4/2025).

    “Memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden juga dibenarkan oleh konstitusi,” tambahnya.

    Ia pun menyebut jika ada wacana untuk melakukan pergantian Wakil Presiden itu juga boleh dan dibenarkan.

    Dan hal itu ditolak dan tidak dibenarkan, menurut Malem Sambat Kaban menyebut mereka buta dengan konstitusi.

    “Jika ada usul untuk ganti wapres Gibran juga boleh dan dibenarkan. Jika ada yang mengatakan ganti wapres Gibran itu melawan konstitusi, yang mengatakan itu buta konstitusi,” terangnya.

    Sebelumnya, MPR RI diminta segera bersidang untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka, sesuai tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.

    Adapun alasan pencopotan Gibran, selain masalah etik, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dianggap tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi sebagai orang nomor dua di negeri ini.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Ungkit Pertemuan Anies dan Purnawirawan TNI, Loyalis Jokowi: Mau Ganti Wapres dengan Gelandangan Politik, Ngimpi

    Ungkit Pertemuan Anies dan Purnawirawan TNI, Loyalis Jokowi: Mau Ganti Wapres dengan Gelandangan Politik, Ngimpi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Pelni Kristia Budyarto atau Dede Budyarto, kembali mengungkit pertemuan antara Anies Baswedan dan para Purnawirawan TNI 2023 silam.

    Dede Budyarto kemudian mengaitkan dengan adanya poin Pemakzulan terhadap Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan Forum Purnawirawan TNI-POLRI.

    Salah satu dari 8 gugatan Purnawirawan TNI-POLRI, yakni Gugatan Pemakzulan kepada Wapres saat ini tengah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, dan pastinya menjadi pro dan kontra.

    Dalam unggahannya di X dalam akun @kangdede78, ia menduga bahwa gugatan pencopotan yang ditujukan untuk Wapres, ada Anies Baswedan yang terlibat dibaliknya.

    “Mau ganti Wapres? maksudnya mau diganti dengan gelandangan politik yang ngasih nilai 11 dari 100 itu? NGIMPI, jejak digital 👇🏻 Jenderal-jenderal afkir,” tulis Dede Budyarto yang juga merupakan loyalis Jokowi ini, dilansir X Senin (28/4/2025).

    Sontak, unggahan tersebut yang melampirkan video pertemuan antara Anies dan Purnawirawan TNI-POLRI, mendapat tanggapan dari masyarakat yang aktif di sosial media X.

    “Target umpan dan mesin pendorongnya adalah Anies dan pendukungnya. Tapi si balik semua aktor intelektual target utama yang bakal di dorong senyap secara sistematis adalah dari partai kerbau merah (putri mahkota merah). Mengingat kekuatan oposisi bakal lemah setelah uzur umur mak nya,” tanggapan warganet.

    “Tidak rela Gibran di ganti sama benalu dari Yaman nanti bangsa Yaman menjajah di Indonesia semuanya akan terjadi komunis gaya baru pke dalih agama Islam bangsa Indonesia dijajah,” tanggapan lainnya.

  • Muncul Usulan Pemberhentian Wapres Gibran, PDIP Anggap Wajar

    Muncul Usulan Pemberhentian Wapres Gibran, PDIP Anggap Wajar

    Jakarta

    PDIP menanggapi munculnya pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti. PDIP menilai aspirasi tersebut wajar.

    “Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

    Deddy menganggap tuntutan tersebut menyiratkan keinginan perbaikan. Sebab, menurut dia, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

    “Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” ujar Deddy.

    “Hari-hari ini kita disuguhkan tontotan banyaknya persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan,” lanjut dia.

    Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

    1.⁠ ⁠Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
    2.⁠ ⁠Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
    3.⁠ ⁠Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    4.⁠ ⁠Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
    5.⁠ ⁠Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
    6.⁠ ⁠Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    7.⁠ ⁠Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    8.⁠ ⁠Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (fca/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

    Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

    GELORA.CO – Mencuatnya usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ternyata, menuai pro dan kontra. Bahkan, mantan Kepala BIN, Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono beda pandangan dengan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. 

    Menyikapi wacana itu, Hendropriyono menilai, bahwa para purnawirawan TNI tersebut memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya.​

    “Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong? Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia. Boleh saja sampaikan aspirasi,” beber Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku autobiografi karya mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).​

    “Enggak apa-apa. Menurut saya itu sah-sah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara. Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara mestinya itu kan sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, dari Pancasila, dari UUD 45,” kata Kepala BIN era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu.

    Hendropriyono juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan disiplin sosial.

    “Yang penting kalau harapan saya selalu kita menjaga stabilitas nasional. Itu saja, dan disiplin sosial tetap harus ditegakkan,” ucapnya.

    Berbeda dengan pandangan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, yang menyebutkan, bahwa  tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran.

    Mantan Gubernur Jateng itu menilai aturan konstitusional terkait pemakzulan sudah sangat jelas.

    “Pemakzulan? Oh tidak ada, aturan konstitusinya udah jelas,” kata Ganjar saat ditanya soal isu pemakzulan Gibran di JCC, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Ganjar mempertanyakan dasar dari wacana pemakzulan tersebut.

    Ia mengingatkan bahwa setiap proses pemakzulan harus dilandasi tuduhan yang jelas, bukan sekadar wacana politik.

    “Kalau orang mau bicara pemakzulan itu atas dasar apa, atas tuduhan apa,” bebernya.

    Menurut Ganjar, perlu dibedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum, dengan mereka yang hanya sekadar memberikan penilaian atau kritik terhadap situasi politik.

    “Jadi bedakan antara orang yang ingin berproses pemakzulan dengan mereka atau orang yang sedang menilai. Rasanya bukan itu yang dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. 

    Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

    2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

    3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

  • Gibran Diminta Rayu Jokowi Perlihatkan Ijazah

    Gibran Diminta Rayu Jokowi Perlihatkan Ijazah

    GELORA.CO – Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi tak kunjung tuntas meski telah disanggah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Jokowi sendiri.

    Bahkan kasus ijazah Jokowi sudah bergulir ke ranah hukum. Terbaru, relawan Jokowi bernama Kapriyani melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya. 

    Laporan teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025. Adapun terlapor dalam hal ini ada tiga orang, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

    Roy Suryo dkk dilaporkan terkait Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Kapriyani mengatakan laporan dibuat lantaran perbuatan ketiganya menimbulkan kegaduhan.

    Menanggapi hal ini, pegiat media sosial Ali Syarief mengatakan, polemik bisa dengan mudah diselesaikan asalkan Jokowi bersedia memamerkannya di depan publik.

    Bahkan, kata Ali Syarief, Wapres Gibran Rakabuming Raka bisa mendorong ayah kandungnya agar bersedia menunjukkan ijazahnya.

    “Mbran Bantu dorong Bapakmu untuk memperlihatkan ijazah aslinya.  Jangan sampai publik  menilai kamu anaknya si-Pemalsu atau si-Penipu,” tulis  Ali Syarief melalui akun X dikutip Senin 28 April 2025.

    Permintaan Ali Syarief direspons warganet. Salah satunya pemilik akun @tio135***

    “Emang boleh maksa org nunjukin ijazah koplak boleh tapi tetep waras ya drun,” tulisnya.

    “Hahaha masuk got slhkn photo, jalan2 kesawah dgn beralaskan papan slhkn di photo , mnjd imam sholat slhknn di photo, eh giliran bbrp oknum meminta untuk menyelesaikan soal ijazah malah dilarang di photo,” sambung akun @2019New****.

  • Gibran Tak Lulus S2 di UTS Insearch Sydney

    Gibran Tak Lulus S2 di UTS Insearch Sydney

    GELORA.CO – Latar belakang pendidikan dari Wapres Gibran Rakabuming Raka turut mendapatkan sorotan, buntut polemik ijazah ayah kandungnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diragukan keasliannya.

    Pakar telematika Roy Suryo mengatakan, University of Bradford di London, Inggris, kampus tempat Gibran menimba ilmu sudah tidak lagi bekerja sama dengan Management Development Institute of Singapore (MDIS).

    “MDIS ini peringkat 46 dari 51 kampus di Singapura. Indeks Prestasi Gibran juga cuma 2,5,” kata Roy Suryo.

    Selain itu, Roy Suryo turut menyenggol Gibran saat bersekolah SMA di Solo. 

    “Di SMA Santo Yoseph Solo hanya dua tahun, masuk SMK Kristen di Solo hanya dua tahun, kemudian dia lari ke Singapura,” kata Roy Suryo dalam akun Youtube Bambang Widjojanto dikutip Senin 28 April 2025.

    Dalam riwayat pendidikan yang dimuat website Pemkot Solo, lanjut Roy Suryo, tertulis bahwa Gibran menempuh S2 di University of Technology Sydney (UTS Insearch), Sydney, Australia. Gibran lulus pada 2010.

    “Ternyata dia hanya menempuh program selama enam bulan, dan dia tidak lulus,” kata Roy Suryo.

    Lucunya, sambung Roy Suryo, sertifikasi tidak lulus dari  UTS Insearch itu kemudian dikomparasikan lewat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, ternyata hanya setara SMK.

    Sebagai informasi, suami Selvi Ananda pernah mengenyam pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2002 di Orchid Park Secondary School, Singapura. 

    Kemudian pada 2007 Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ayah Jan Ethes Srinarendra kemudian melanjutkan studi S2 di University of Technology Sydney (UTS Insearch), Sydney, Australia.

  • 1
                    
                        Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite
                        Nasional

    1 Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite Nasional

    Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DALAM
    hukum tata negara, jabatan wakil presiden bukan sekadar embel-embel. Ia bagian tak terpisahkan dari eksekutif, satu paket dengan presiden, dipilih rakyat secara langsung, dan diberi mandat yang tak bisa dipangkas dengan semangat politik sesaat.
    Oleh karena itu, usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok purnawirawan TNI bukan saja menimbulkan kontroversi politik, tetapi juga menohok sendi-sendi konstitusionalisme.
    Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali riuh. Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah usulan agar Gibran dicopot melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Seruan itu disampaikan dalam bahasa yang sopan, tapi mengandung muatan politis yang dalam: Gibran dianggap produk dari proses yang cacat etik dan hukum, karena lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbukti bermasalah.
    Namun, mencopot seorang Wapres bukan perkara opini atau moralitas politik semata. Ini soal konstitusi, hukum, dan sistem demokrasi yang mesti kita jaga.
    Dan dalam sistem presidensial seperti Indonesia, mencopot Wapres adalah tindakan yang sangat serius, dengan prosedur luar biasa ketat.
    Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
    Artinya, mandat politik Gibran adalah mandat rakyat, bukan sekadar produk partai atau lembaga elite. Dalam sistem ini, mencabut mandat itu tak bisa dilakukan sembarangan.
    Konstitusi hanya menyediakan satu jalan hukum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden, yaitu melalui proses pemakzulan (
    impeachment
    ).
    Mekanisme itu diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
    Prosedur pemakzulan pun tidak ringan. Dimulai dari usulan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR.
    Tak ada satu pun ruang dalam konstitusi yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mencopot Wapres hanya karena ketidakpuasan terhadap proses politik yang telah selesai.
    Benar, publik masih ingat bagaimana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan kontroversial yang membuka pintu pencalonan Gibran. Putusan itu memodifikasi syarat usia capres-cawapres bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
    Belakangan, Mahkamah Kehormatan MK memutus bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik karena tidak mengundurkan diri dari sidang yang berkaitan dengan keponakannya sendiri.
    Namun pelanggaran etik itu—sekeras apa pun dampaknya terhadap kepercayaan publik—tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menggugurkan hasil pemilu. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    Kita boleh tidak puas, kita bisa mengkritik, tapi jalan hukum tak bisa dipaksa menyesuaikan diri dengan hasrat politik.
    Maka, desakan
    pencopotan Gibran
    melalui MPR bukan hanya tak berdasar, tetapi juga menyesatkan. Ia menempatkan keinginan politik di atas kerangka konstitusional yang mestinya dijunjung tinggi.
    Usulan mencopot Gibran melalui MPR mengandung bahaya laten: kembalinya politik konsensus elite menggantikan mandat rakyat.
    Ini mengingatkan kita pada praktik sebelum Reformasi, ketika pemimpin negara dipilih dan dicopot oleh segelintir elite di MPR, tanpa keterlibatan publik.
    Semangat Reformasi 1998 mengubah itu semua. Rakyat kini memegang kendali penuh atas siapa yang memimpin negara ini.
    Menghidupkan kembali MPR sebagai penentu nasib jabatan eksekutif tanpa dasar hukum yang jelas adalah langkah mundur. Lebih dari itu, itu adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi langsung yang telah kita bangun dua dekade terakhir.
    Forum Purnawirawan boleh saja kecewa dan marah. Namun, negara hukum tak bisa berdiri di atas kekecewaan. Negara hukum berdiri di atas prosedur, aturan main, dan penghormatan pada hasil demokrasi, seburuk apa pun hasil itu menurut sebagian pihak.
    Kita tidak melarang kritik. Justru, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Kita butuh para purnawirawan bicara. Kita butuh masyarakat sipil bersuara. 
    Namun, suara itu mesti disalurkan dalam koridor konstitusi. Bukan dengan mengusulkan pencopotan jabatan yang diperoleh lewat Pemilu, melainkan dengan memperbaiki sistem ke depan: memperkuat seleksi hakim MK, menegakkan kode etik, dan membatasi konflik kepentingan di lembaga-lembaga kunci negara.
    Jika merasa proses politik salah arah, mari kita dorong reformasi kelembagaan. Kita perkuat pengawasan. Kita desak revisi UU Pemilu dan UU MK.
    Mencopot seorang wakil presiden tanpa pelanggaran hukum berat hanya akan menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi.
    Masalah Gibran bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika politik. Banyak pihak menilai bahwa majunya Gibran sebagai cawapres di tengah konflik kepentingan keluarga adalah bentuk ketelanjangan etika kekuasaan.
    Justru karena ini soal etika, penyelesaiannya harus tetap berada di jalur hukum, bukan dengan jalan pintas yang menyerupai kudeta konstitusional.
    Indonesia telah membayar mahal untuk bisa sampai di titik demokrasi hari ini. Kita pernah punya pengalaman kelam tentang kekuasaan tanpa batas, tentang MPR yang terlalu kuat, dan tentang pemimpin yang dipilih bukan oleh rakyat. Jangan biarkan satu masalah etika menggiring kita kembali ke masa lalu.
    Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum, kita tak boleh tergoda untuk menyelesaikan masalah politik dengan jalan inkonstitusional.
    Kita harus menjadi warga negara yang berani marah, tapi juga berani sabar. Karena kekuasaan yang dibangun tanpa konstitusi hanya akan melahirkan ketidakstabilan.
    Usulan pencopotan Gibran harus ditanggapi dengan kepala dingin. Presiden Prabowo mesti menunjukkan sikap kenegarawanan: menampung kritik, menjaga komunikasi, tetapi tetap berpijak pada hukum.
    Masyarakat sipil harus tetap kritis, tetapi tidak tergoda oleh solusi yang mengabaikan prosedur demokratis.
    Jika konstitusi bisa ditekuk karena tekanan politik, maka tak ada lagi kepastian hukum. Dan jika itu terjadi, kita semua yang akan menjadi korban: rakyat, demokrasi, dan masa depan bangsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Monolog Via YouTube Jadi Cara Komunikasi Gibran Rakabuming ke Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Monolog Via YouTube Jadi Cara Komunikasi Gibran Rakabuming ke Publik Nasional 28 April 2025

    Monolog Via YouTube Jadi Cara Komunikasi Gibran Rakabuming ke Publik
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Dari banyak cara komunikasi, monolog lewat konten video YouTube dipilih menjadi metode komunikasi Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming
    Raka kepada publik.
    Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo) ini sudah mengunggah tiga video di kanal resmi YouTube-nya, #GibranTV, dengan 97.4000 subscriber dan 5019 video.
    Video pertama Gibran sebagai Wapres diunggahnya pada 19 April 2025, berjudul “Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia”, berdurasi 6 menit 19 detik, sudah memperoleh 1.393.779 view hingga saat ini.
    Tiga hari berselang, 22 April 2025, Gibran mengunggah video monolog keduanya berjudul “Panggung Sepakbola Nasional dan Dunia”.
    Video berdurasi 5 menit 10 detik itu sudah mendapat 202.831 view, mengangkat soal kebanggaan atas pencapaian Timnas Indonesia yang berhasil lolos Piala Dunia U17.
    Video ketiga Gibran diunggahnya pada 25 April 2025 dengan judul “Hilirisasi dan Masa Depan Indonesia”, berdurasi 6 menit 38 detik, dan sudah mendapat 294.381 view hingga saat ini.
    Cara komunikasi
    Wamensesneg (Wakil Menteri Sekretaris Negara) Juri Ardiantoro mengatakan video monolog yang diunggah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu cara berkomunikasi dengan masyarakat.
    Juri menilai para pejabat memiliki gaya komunikasinya masing-masing, termasuk Gibran yang punya gaya monolog via YouTube.
    “Ya ada banyak cara komunikasi para pejabat, Pak Presiden, Pak Wapres, pak menteri, dan seluruh pejabat yang lain tentu punya kepentingan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Juri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (27/4/2025).
    “Oleh karena itu, baik sekali kalau para pejabat bisa menyampaikan langsung informasi yang benar yang dimiliki, termasuk pak wapres,” tuturnya.
    Sebagai pejabat, Gibran memang harus bicara agar publik tahu mengenai perkembangan hal yang menjadi kepentingan bersama.
    “Menyampaikan hal yang menjadi kebijakan. Masa orang bicara dilarang,” kata Juri.
    Pengamat politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana menilai, video
    monolog Gibran
    merupakan bentuk
    komunikasi politik
    ala pemerintah. Komunikasi semacam itu lumrah sebuah pesan pemerintah kepada masyarakat.
    Video-video Gibran ini sempat menjadi perhatian publik dan mendapat sentimen negatif.
    Tak hanya itu, ajakan generasi muda untuk bekerja keras juga bertolak belakang dengan apa yang terjadi pada Gibran.
    “Jadi mendorong orang untuk bekerja keras, namun yang menyampaikan itu Mas Gibran yang tidak demikian, kritiknya lebih ke arah sana,” kata Aditya Perdana kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
    Analis Drone Emprit, Nova Rizal Mujtahid menjelaskan, sentimen negatif dalam video monolog Gibran tak lepas dari basis utama pendukung Gibran saat Pilpres 2024.
    Sebab, sebagian besar basis utama pendukung Gibran Rakabuming Raka di media sosial berasal dari platform TikTok. Dia menuturkan, Gibran cenderung selalu mendapat sentimen positif di TikTok, dibandingkan dengan platform media sosial lainnya.
    “Perlu diingat, YouTube bukan menjadi kanal massa pendukung Gibran berkumpul. Massa pendukungnya itu kan kebanyakan di TikTok sejak pilpres kemarin,” ujarnya saat dihubungi terpisah, Rabu (23/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Gibran cara komunikasi agar publik tak bias informasi

    Video Gibran cara komunikasi agar publik tak bias informasi

    Arsip Foto – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

    Setneg: Video Gibran cara komunikasi agar publik tak bias informasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 27 April 2025 – 23:49 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menilai unggahan video monolog Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming di saluran YouTube pribadinya merupakan salah satu cara penyampaian komunikasi agar publik tidak bias dalam memperoleh informasi.

    “Kadang-kadang informasi yang beredar sering kali sudah bias dan tidak benar, karena itu, baik sekali kalau para pejabat bisa menyampaikan langsung informasi yang benar yang dimiliki, termasuk Pak Wapres,” kata Juri.

    Hal itu disampaikannya ketika ditemui setelah menghadiri acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

    Untuk itu, dia berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang kebenarannya lebih akurat dengan memperoleh langsung dari sumbernya.

    “Kami mengharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang lebih benar, lebih langsung dari sumbernya, masyarakat tidak banyak mendapatkan informasi-informasi yang sudah di-cloning/framing gitu sehingga bias informasi,” ucapnya.

    Sebagai salah satu bentuk penyampaian informasi, dia pun tak mempersoalkan unggahan video monolog yang diunggah Gibran berisi tanggapan atas sejumlah isu tersebut.

    Menurut dia, seorang pejabat publik tentu memiliki kepentingan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu diberitahukan kepada masyarakat menyangkut program-program pemerintah maupun hal-hal lainnya..

    “Salah satu pekerjaan pejabat itu ya bicara, salah satu pekerjaan Pak Presiden Pak Wapres, para menteri ya bicara, menyampaikan hal yang menjadi kebijakan, masa orang bicara dilarang,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Tentu caranya macam-macam, modelnya macam-macam, yang penting pesannya sampai ke masyarakat”.

    Sumber : Antara

  • Istana Tak Persoalkan Unggahan Video Monolog Wapres Gibran

    Istana Tak Persoalkan Unggahan Video Monolog Wapres Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana tidak mempersoalkan unggahan video monolog Wakil Presiden alias Wapres Gibran Rakabuming Raka di akun YouTube miliknya.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menilai unggahan video monolog Gibran merupakan salah satu cara penyampaian komunikasi agar publik tidak bias dalam memperoleh informasi.

    “Kadang-kadang informasi yang beredar sering kali sudah bias dan tidak benar, karena itu, baik sekali kalau para pejabat bisa menyampaikan langsung informasi yang benar yang dimiliki, termasuk Pak Wapres,” kata Juri dilansir dari Antara, Minggu (27/4/2025).

    Juri berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang kebenarannya lebih akurat dengan memperoleh langsung dari sumbernya.

    “Kami mengharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang lebih benar, lebih langsung dari sumbernya, masyarakat tidak banyak mendapatkan informasi-informasi yang sudah di-cloning/framing gitu sehingga bias informasi,” ucapnya.

    Menurut dia, seorang pejabat publik tentu memiliki kepentingan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu diberitahukan kepada masyarakat menyangkut program-program pemerintah maupun hal-hal lainnya..

    “Salah satu pekerjaan pejabat itu ya bicara, salah satu pekerjaan Pak Presiden Pak Wapres, para menteri ya bicara, menyampaikan hal yang menjadi kebijakan, masa orang bicara dilarang,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Tentu caranya macam-macam, modelnya macam-macam, yang penting pesannya sampai ke masyarakat”.