Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Wapres Gibran tinjau pembangunan Bendungan Manikin di Kupang

    Wapres Gibran tinjau pembangunan Bendungan Manikin di Kupang

    ANTARA – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau progres pembangunan Bendungan Tefmo/Manikin di Desa Bokong, Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/5). Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Parlinggoman Simanungkalit menyebut telah meminta Wapres Gibran untuk mempercepat pembangunan bendungan agar pemanfaatannya bisa segera dirasakan oleh masyarakat setempat. (Kornelis Kaha/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)

  • Gibran Nyaris Dicium Emak-emak di Kupang, Paspampres Gerak Cepat Cegah Peristiwa di 2022 Terulang

    Gibran Nyaris Dicium Emak-emak di Kupang, Paspampres Gerak Cepat Cegah Peristiwa di 2022 Terulang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming mengalami peristiwa kurang menyenangkan saat mengunjungi Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (7/5/2025).

    Gibran Rakabuming datang ke sana dalam rangka memberikan bantuan kepada kelompok tani.

    Di video yang viral di media sosial, melihat kedatangan Gibran Rakabuming sejumlah emak-emak tampak sangat bersemangat.

    Mereka berkumpul dan mengajak Gibran Rakabuming bersalaman.

    Salah seorang emak-emak berbaju hitam, tampak merangkul Gibran Rakabuming.

    Sambil memegang ponsel, emak-emak itu lalu berusaha mencium pipi Gibran Rakabuming.

    Gibran Rakabuming sontak langsung menghindar.

    Paspampres yang berada di lokasi bergerak cepat menjauhkan emak-emak tersebut dari Gibran Rakabuming.

    Warga lain yang hadir tampak syok dengan tingkah emak-emak itu.

    “Heh jangan, mundur,” ucap mereka kompak.

    Sejumlah netizen yang melihat video viral tersebut merasa sikap emak-emak itu sangat tidak sopan.

    “Bukan apa tapi gak sopan aja sih, mau gibran mau siapa pun kalau orang gak kenal apalagi lawan jenis jangan main nyosor. Pelecehan juga itu mah”

    “Untung ga digaplok paspampres , ntr klo viral paspampres nya yg disalahin”

    “Gak ada etikannya, seneng boleh tapi etika di jaga. Itu Wakil presiden bukan artis apalagi laki⊃2; penghibur loh bu / mba, mbok etika & harga dirinya di jaga”

    Peritiwa di 2022 dan 2023 Tak Terulang

    Gibran pernahdicium bapak-bapak berkumis di acara pertemuan sukarelawan Nusantara Bersatu dengan Presiden Jokowi di GBK pada Senin (28/11/2022).

    Kejadian itu sontak viral dan menjadi perbincangan warganet. 

    Saat kejadian Gibran dicium di GBK situasi sedang riuh. Gibran dikelilingi banyak relawan.

    Selama beberapa pekan kejadian itu ramai menjadi pembicaraan. Bahkan meme dan stiker Gibran dicium bapak-bapak berkumis beredar luas.

    Gibran sendiri saat berbincang dengan awak media dengan nada bercanda mengaku trauma dengan kejadian itu. 

    Dia juga meminta awak media tak mengingatkan kejadian tersebut.

    Menjelan satu tahun momen itu, suami dari Selvi Ananda tersebut kembali mengalami kejadian yang sama. 

    Kali ini Gibran dicium bapak-bapak berkumis saat mengunjungi Padepokan Turangga Seto Desa Samiran, Selo, Boyolali, Sabtu (28/10/2023. 

    Secara tiba-tiba lelaki di sebelah kanan Gibran menciumnya.

    Gibran yang tak menduga gerakan itu pun tak bisa berbuat banyak. 

    Dia hanya pasrah saat pipi kanannya dicium bapak-bapak itu.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Optimalkan Potensi Alumni, KA Fisip UNS Gelar Ruang Rindu

    Optimalkan Potensi Alumni, KA Fisip UNS Gelar Ruang Rindu

    Bisnis.com, JAKARTA – Keluarga Alumni (KA) FISIP Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo terus berusaha memperkuat potensi para alumni kampus tersebut untuk bisa berkontribusi positif, baik untuk kemajuan UNS maupun kebutuhan alumni sendiri. Sejumlah kegiatan telah diagendakan oleh KA Fisip UNS untuk memperkuat jejaring alumni yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

    “Hari ini kami mengadakan kegiatan Ruang Rindu, mempertemukan para alumni lintas generasi sekalian halal bi halal Idul Fitri 1446H. Alhamdulillah ratusan alumni bisa hadir, sehingga banyak hal positif yang diperoleh dari kegiatan ini,” jelas Ketua KA FISIP UNS Reza Fahmi Riawan di Gedung Serba Guna Oryza Perum BULOG, Jakarta, Minggu (4/5).

    Diantara alumni Fisip UNS yang hadir adalah Budi Santoso, Menteri Perdagangan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Kegiatan Ruang Rindu seperti ini sangat baik untuk memperkuat jaringan alumni Fisip UNS yang banyak berkiprah di berbagai sektor, baik pemerintahan, BUMN maupun swasta. Sebagai alumni Fisip saya akan terus mendukung kegiatan teman-teman alumni untuk terus berkontribusi positif bagi kampus maupun alumni. Bravo Fisip UNS,” ujar Budi Santoso di sela-sela perbincangannya dengan teman angkatannya, Komunikasi 1987.

    Dalam kesempatan yang sama, Reza Fahmi Riawan Ketua KA FISIP UNS mengatakan, jaringan alumni FISIP UNS adalah aset yang harus saling menguatkan dan mendorong kemajuan bersama. “Kami menantikan peran aktif alumni FISIP UNS untuk selalu mengikuti kegiatan Keluarga Alumni FISIP UNS,” paparnya.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap kampus, KA FISIP UNS juga membantu para mahasiswa untuk bisa magang kuliah di lembaga pemerintah, BUMN dan swasta yang sesuai dengan bidang keilmuan mereka. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing alumni FISIP UNS setelah lulus kuliah.

    Reza mengatakan, KA FISIP UNS secara kontinyu juga membuat Program Alumni Mengajar dalam bentuk diskusi di Kampus Kentingan, Solo. Melalui kolaborasi antara alumni dan kampus ini diharapkan para lulusan FISIP UNS mampu menjadi solusi terhadap kebutuhan dunia kerja yang makin kompleks saat ini.

    Bisnis Indonesia Group turut mendukung acara ini dengan menghadirkan aktivasi khusus bagi para fresh graduate. Bersama dengan perusahaan lainnya, Bisnis Indonesia membuka kesempatan bagi alumni FISIP UNS untuk drop CV melalui link barcode yang disediakan panitia. Siska Kartika Candra, Head of Digital Marketing & Communication Bisnis Indonesia Group, yang juga merupakan alumni FISIP UNS, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari program kampanye 4 Dekade Bisnis Indonesia pada 2025. Melalui kegiatan ini, Bisnis Indonesia berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat jejaring alumni dan memberikan dukungan konkret bagi pengembangan karier para lulusan baru.  

  • Minta Luhut Jangan Arogan, Umar Hasibuan: Indonesia Bukan Punya Satu Keluarga

    Minta Luhut Jangan Arogan, Umar Hasibuan: Indonesia Bukan Punya Satu Keluarga

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PKB, Umar Hasibuan, ikut mengkritik pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta pihak-pihak pengkritik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk angkat kaki dari Indonesia.

    Dikatakan Umar, pernyataan seperti itu terkesan arogan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi.

    “Luhut panjaitan ini ya dikit-dikit ngancam jangan tinggal di indonesia,” ujar Umar di X @UmarHasibuan_ (7/5/2025).

    Ia melanjutkan, seolah-olah Luhut dan keluarganya adalah satu-satunya pihak yang berhak tinggal di negeri ini.

    “Kayak dia dan keluarganya saja yang berhak tinggal di indonesia dan kayak dia pula yang jadi pemilik indonesia ini,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Umar juga menyentil masa lalu Luhut yang menurutnya tak seheroik yang dibayangkan publik.

    “Padahal ditembak sama Xanana (Perdana Menteri Timor Timur) dia kabur,” tambahnya.

    Sebelumnya, ratusan purnawirawan jenderal TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai respons terhadap berbagai kondisi yang tengah dihadapi bangsa.

    Pernyataan tersebut tertuang dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh para tokoh militer senior.

    Nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan tercantum dalam dokumen tersebut.

    Sementara itu, tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno turut tercantum dalam kolom “Mengetahui”. Lembar tuntutan tersebut bertanggal Februari 2025.

    Dokumen itu dibacakan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat (18/4/2025).

  • Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur – Halaman all

    Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, berbicara peluang Gibran Rakabuming Raka bisa dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI, secara inkonstitusional.

    Mulanya, Mahfud menilai Gibran akan sulit untuk dimakzulkan jika dilakukan secara konstitusional ketika melihat hitung-hitungan politik saat ini.

    Pasalnya, koalisi pemerintah di parlemen begitu besar sehingga dianggap kecil peluang para anggota dewan mau untuk memakzulkan Gibran.

    “Praktiknya akan susah, karena apa? Untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang pleno DPR yang dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota.”

    “Dua pertiga yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan hal tercela. Bayangkan secara politik… ndak mungkin karena koalisi Pak Prabowo sudah 81 (persen),” katanya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/5/2025).

    Namun, Mahfud mengingatkan, dalam sejarah, mayoritas pemakzulan terhadap Presiden tidak secara konstitusional.

    Lalu, dia mencontohkan dua peristiwa pemakzulan di Indonesia, yaitu terhadap Presiden pertama RI, Sukarno, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    Mahfud menjelaskan dalam pelengseran Sukarno tidak dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

    Sebab, sang Proklamtor dipaksa untuk menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) oleh Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat (AD).

    Padahal, sambung Mahfud, secara aturan saat itu, MPRS yang seharusnya menjadi lembaga negara yang bisa memberhentikan Sukarno.

    Dia mengatakan Supersemar tersebut ternyata dijadikan alat untuk melengserkan Sukarno oleh Soeharto.

    Lalu, Mahfud mengungkapkan seluruh anggota MPRS saat itu diganti oleh pendukung Soeharto demi merontokkan dukungan politik terhadap Sukarno.

    “Ada ketentuan MPR bisa memberhentikan Presiden karena Presiden mandataris MPR. Lalu, pada waktu itu, Bung Karno dipaksa mengeluarkan Supersemar, dari Supersemar itu menjadikan alat untuk merampas kekuasaan melalui rekayasa-rekayasa ketatanegaraan secara politik.”

    “Anggota MPRS-nya diganti dulu dengan pendukung-pendukung Orde Baru lalu (Sukarno) disidang dua tahun setelah peristiwa G30S,” jelas Mahfud.

    Mahfud menjelaskan, setelah itu, Sukarno baru digantikan Soeharto pada 1967, agar terkesan estafet kepemimpinan dilakukan secara konstitusional.

    “Lalu Bung Karno menjadi ‘bebek lumpuh’ yang berkuasa Soeharto, lalu Bung Karno tahun 1967 baru diganti secara resmi setelah ada rekayasa-rekayasa politik itu,” lanjutnya.

    Mahfud juga mengatakan, sebenarnya keberhasilan Soeharto melengserkan Sukarno itu dianggap dilakukan secara konstitusional karena memperoleh dukungan rakyat saat itu setelah pecahnya peristiwa berdarah G30S.

    Dukungan itu, sambungnya, dapat dikonsolidasikan oleh Soeharto sehingga pelengseran terhadap Sukarno dianggap menjadi konstitusi baru saat itu.

    “Itulah sebabnya lalu perampasan kekuasaan terhadap Sukarno kemudian karena ada teorinya yaitu sebuah kekuasaan yang diperoleh dengan melanggar konstitusi tetapi kemudian bisa mengkonsolidasikan diri, itu menjadi konstitusi dan hukum baru,” katanya.

    Kemudian, Mahfud berpindah dengan menjelaskan pelengseran terhadap Gus Dur pada awal 2000-an.

    Ketika itu, jika Gus Dur ingin dimakzulkan secara konstitusional, maka harus terlebih dahulu dilayangkan memorandum pertama ketika memang terbukti telah melanggar Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam kepemimpinannya.

    Lalu, apabila Gus Dur masih melakukan pelanggaran, maka baru diberi memorandum kedua dan diberhentikan jika masih tidak ada perbaikan.

    Namun, Mahfud mengungkapkan pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden tidak secara konstitusional karena ketika itu baru berstatus terduga pelaku korupsi penyelewengan dana Yayasan Bina Sejahtera (Yanatera) Badan Urusan Logistik (Bulog) atau yang lebih dikenal dengan Bulog Gate, tetapi sudah dilayangkan memorandum pertama.

    “Nah, Gus Dur, pertama patut diduga mengetahui penyelewengan di Bulog, oleh sebab itu diberikan momerandum kesatu. Ini udah salah, baru patut diduga kok sudah memorandum.”

    “Menurut TAP MPR 378, kalau benar-benar melanggar haluan negara, tapi oke. Sudah itu, kan patut diduga, apa yang mau diperbaiki (Gus Dur) jika patut diduga?” tutur Mahfud.

    Lalu, Gus Dur menerima memorandum kedua setelahnya terkait kasus yang sama. 

    Namun, tiba-tiba, justru Gus Dur dilengserkan lewat Sidang Paripurna MPR bukan terkait kasus skandal Bulog Gate, tetapi kasus lain, yakni pemecatan Kapolri saat itu, Jenderal Surojo Bimantoro.

    Sebagai informasi, hubungan Gus Dur dengan Bimantoro memang memanas ketika itu akibat peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di wilayah Papua.

    Mahfud menuturkan proses pemakzulan semacam ini melanggar konstitusi karena Gus Dur dilengserkan lewat kasus baru dan tanpa ada memorandum pertama dan kedua terlebih dahulu.

    “Ini langsung kasus baru (Gus Dur dilengserkan), kan melanggar konstitusi,” katanya.

    Namun, Mahfud mengungkapkan pelengseran Gus Dur tersebut dapat mulus terjadi tanpa adanya kecaman karena mayoritas masyarakat mendukung upaya tersebut.

    “Ketika itu, masyarakat yang mayoritas diwakili partai, mendukung. Akhirnya, Gus Dur itu jatuh,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Kelompok DPD di MPR minta agenda perubahan UUD NRI 1945 pada 2026

    Kelompok DPD di MPR minta agenda perubahan UUD NRI 1945 pada 2026

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan bahwa Kelompok DPD meminta agenda perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan pada tahun 2026.

    Dedi dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan keinginan dan dukungan penuh untuk dilakukannya perubahan UUD 1945 dalam rangka penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial.

    “Dan itu juga menjadi harapan dari banyak pihak, termasuk masyarakat sipil,” ujarnya.

    Hal tersebut disampai senator asal Sumatera Utara tersebut di sela-sela diskusi publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk “Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945” di Serpong, Banten, Senin (5/5).

    Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa 2025 sebagai tahun yang sangat penting bagi DPD RI, terlebih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sinyal adanya penataan kelembagaan lembaga negara.

    Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan persetujuan RUU DPD RI masuk dalam RUU Prolegnas yang saat ini dalam proses pembahasan di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU tersebut.

    “Kami berharap ini menjadi salah satu pintu solusi bagi DPD RI terkait pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Ini momentum yang sangat strategis bagi DPD RI,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Dedi, pemerintah memberikan kesempatan yang cukup besar bagi alat-alat kelengkapan di DPD RI untuk berkolaborasi dengan pemerintah, meskipun tidak sama persis apa yang dilakukan oleh DPR.

    “Kami berharap ini menjadi momen kesadaran kolektif bangsa ini bahwa DPD RI sebagai lembaga legislatif, seyogyanya memiliki kewenangan yang seimbang dengan DPR,” tuturnya.

    Ia pun mengharapkan beberapa isu penting tersebut sudah menjadi pembahasan yang intens di ruang-ruang parlemen baik di lembaga pengkajian MPR maupun di Badan Legislasi DPR.

    “Sebab saya mendengar rencana perubahan terhadap UU Pemilu, rencana perubahan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah. Ini semua tentu akan memberi kesempatan dalam penataan melalui perubahan UUD 1945,” ucap dia.

    Sementara itu, senator dari Nusa Tenggara Timur sekaligus Sekretaris Kelompok DPD di MPR Abraham Paul Liyanto menyatakan akan terus mendorong penguatan kewenangan DPD RI.

    Menurut dia, penguatan kewenangan DPD RI dan penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial dapat dilakukan melalui perubahan UUD 1945.

    Ia juga menegaskan eksistensi dan penguatan lembaga DPD RI dapat melalui pembahasan RUU tentang DPD RI. Abraham juga mengungkapkan bahwa dia terus menyuarakan kepentingan daerah di samping tetap berjuang untuk memperkuat kewenangan DPD RI.

    Dalam kesempatan itu, Abraham juga menyinggung tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi rekomendasi MPR RI periode 2019-2024.

    “Terkait PPHN ini masih dalam pembahasan mengenai payung hukumnya, apakah melalui perubahan UUD 1945 atau diatur dalam UU,” ujar Abraham yang juga Ketua Badan Sosialisasi MPR RI tersebut.

    Kelompok DPD RI di MPR kata dia, juga mendorong seluruh anggota DPD RI untuk bersuara memperjuangkan kepentingan daerah serta melakukan penataan lembaga negara dalam sistem presidensial termasuk penguatan kewenangan DPD RI.

    Abraham juga menyampaikan bahwa Kelompok DPD RI di MPR RI akan membuat buku saku yang menjadi pegangan bagi seluruh anggota DPD RI, saat berkunjung ke daerah pemilihan atau reses.

    “Buku saku tentang DPD RI berkaitan dengan hal-hal penting terkait DPD RI, tugas dan fungsinya serta agenda strategis yang ingin diperjuangkan,” ujarnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • 98 Persen Potensi Gibran akan Menjadi Presiden ke-9 Indonesia

    98 Persen Potensi Gibran akan Menjadi Presiden ke-9 Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tengah dalam sorotan. Para purnawirawan jenderal TNI mengusulkan ke MPR untuk mencopot putra sulung Joko Widodo itu.

    Namun pandangan berbeda justru datang dari Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. Ia menilai peluang Gibran menjadi presiden pada 2029 sangat besar.

    Bahkan kata Arief, kesempatan menjadi kepala negara lebih dari 90 persen.

    “(Sebesar, red) 98 persen potensi Gibran akan menjadi presiden kesembilan Indonesia,” tulis Arief Poyuono di X pada dilansir pada Rabu (7/5/2025).

    Arief Poyuono bahkan menyebut kesempatan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden hanya tinggal menunggu waktu.

    “Cuma waktu saja nanti yang menentukan semua ini,” imbuh Arief Poyuono.

    Di sisi lain, Arief Poyuono juga angkat bicara tentang isu pemakzulan terhadap Gibran.

    Menurut Arief Poyuono, belum pernah ada wakil presiden Indonesia yang dimakzulkan.

    “Dalam sejarah Indonesia, belum ada wapres dipaksa turun atau di-impeach,” sebut Arief.

    Arief Poyuono menilai presiden dan wakil presiden mengalami nasib berbeda terkait pemakzulan.

    “Sudah empat presiden RI dipaksa turun dan di-impeach. Ada dua wapres yang menggantikan Presiden RI,” tegasnya. (Pram/fajar)

  • Mantan Komandan Marinir Klaim Muhammadiyah & MUI Dukung Pemakzulan Gibran, Ada Pertemuan di Jakarta

    Mantan Komandan Marinir Klaim Muhammadiyah & MUI Dukung Pemakzulan Gibran, Ada Pertemuan di Jakarta

    GELORA.CO – Mantan Komandan Korps Marinir (Dankormar), Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, mengklaim telah memperoleh dukungan dari Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait delapan poin sikap dari Forum Purnawirawan TNI, termasuk pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

    Dia mengungkapkan dukungan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan di salah satu tempat di Jakarta.

    Bahkan, Suharto juga mengklaim pertemuan tersebut terjadi setelah pihaknya diundang secara khusus oleh Muhammadiyah dan MUI.

    “Bahkan, saya diundang MUI dan Muhammadiyah. Bertemu dan mendukung Pak Harto (terkait delapan poin sikap Forum Purnawirawan TNI). (Dukungan perorangan atau organisasi?) Organisasi,” katanya dikutip dari YouTube iNews, Rabu (7/5/2025).

    “Jadi pada waktu itu kita bersurat kepada mereka. (Perwakilan Muhammadiyah dan MUI -red) ‘oh pak nanti kita undang bertemu di sana, tapi kami mendukung delapan (sikap Forum Purnawirawan TNI),” sambung Suharto.

    Suharto mengklaim, dalam pertemuan tersebut, dirinya sempat bertemu dengan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan.

    “Tadi dengan sekjen-nya (MUI), nama belakangnya Tambunan bertemu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Suharto juga mengatakan adanya pertemuan di Yogyakarta pada Senin (12/5/2025) dengan purnawirawan TNI lainnya terkait penggalangan dukungan untuk usulan pemakzulan Gibran.

    Bahkan, Suharto menyebut nantinya pertemuan di Yogyakarta itu akan turut dihadiri oleh mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) TNI Hanafie Asnan.

    “Nanti, tanggal 12, kami ke Yogya atau sesudahnya dengan tim saya (Forum Purnawirawan TNI) karena itu mereka mendukung (pemakzulan Gibran).”

    “Di sana, kami bertemu dengan unsur-unsur purnawirawan ABRI, termasuk di sana minta mundur karena adanya dukungan lebih besar lagi. Kami tadi berhubungan dengan Marsekal Hanafie Asnan,” jelasnya.

    Suharto juga mengklaim adanya dukungan di luar purnawirawan TNI terkait pemakzulan Gibran seperti pengajar dan masyarakat sipil.

    “Ada dukungan juga dari dosen atau pengajar dan non-dosen,” tegasnya.

  • Jerman hingga Inggris Ikut Biayai Proyek PLTS Terapun Saguling – Page 3

    Jerman hingga Inggris Ikut Biayai Proyek PLTS Terapun Saguling – Page 3

    PLN Indonesia Power (PLN IP) menghadirkan pasokan listrik dari energi ramah lingkungan untuk menerangi wilayah terluar di Indonesia, di antaranya adalah PLTS Hybrid Selayar di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

    Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra mengatakan, sejalan dengan upaya transisi energi serta bentuk pelaksanaan visi Asta Cita kemandirian energi yang digaungkan pemerintahan Prabowo-Gibran.PLN Indonesia Power terus menggalakan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam menyediakan energi berkelanjutan di Tanah Air dengan menjangkau wilayah terluar.

    “PLN IP merupakan salah satu subholding PLN yang memegang peran strategis. Peran utama PLN IP saat ini yaitu sebagai penyedia solusi energi,” kata Edwin, Rabu (30/4/2025).

    Edwin melanjutkan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah terluar, PLN Indonesia Power menambah kapasitas pembangkit EBT dengan mengoperasikan PLTS Hybrid Selayar pada 2022, Pembangkit yang dioperasikan PLN Indonesia Power UBP Tello ini memiliki daya mampu sebesar 1,3 Mega Wattpeak (MWp) dengan kapasitas baterai cadangan hingga 870 Kwh.

    PLTS Hybrid Selayar yang menjadi salah satu tumpuan kelistrikan sistem Selayar ini berlokasi di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar dan berdiri diatas lahan seluas 1,46 hektare (ha).

     

  • 1
                    
                        Mahfud: Pemakzulan Gibran secara Teoretis Bisa, tapi secara Politik…
                        Nasional

    1 Mahfud: Pemakzulan Gibran secara Teoretis Bisa, tapi secara Politik… Nasional

    Mahfud: Pemakzulan Gibran secara Teoretis Bisa, tapi secara Politik…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum tata negara,
    Mahfud MD
    , menjelaskan bahwa
    pemakzulan
    Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    secara teoretis bisa dilakukan.
    Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi
    Forum Purnawirawan
    TNI yang mengusulkan MPR mengganti Gibran dari posisi wakil presiden.
    “Gini,
    usul pemakzulan Gibran
    itu secara teoretis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan.
    Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
    Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
    “Itu bisa dimakzulkan, itu teorinya,” ujar Mahfud.
    Namun, ia menekankan, praktik pemakzulan akan sangat sulit dilakukan karena kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.
    Sebab, untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.
    Dalam sidang tersebut, 2/3 anggota DPR harus menyepakati bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang diatur UUD 1945.
    “2/3 dari yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Mahfud.
    “Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR) kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa,” sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
    Diketahui, Forum Purnawirawan TNI berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu usulan mereka adalah pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.
    Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
    Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan
    reshuffle
    terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan kepada MPR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.