Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

    Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

    GELORA.CO -Dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul dari Purnawirawan TNI yang telah menyerahkan surat gugatan ke MPR, DPR, dan DPD untuk ditindaklanjuti dan ditelaah secara seksama.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno Rd Yudi Anton Rikmadani mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan gugatan ke parlemen, termasuk soal pemakzulan. 

    Oleh sebab itu, ia berharap sikap parlemen bijak dalam menyikapi masuknya surat gugatan dari Purnawirawan TNI yang mendorong untuk dilakukan impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Nah tinggal Parlemen itu sendiri menyikapi berkaitan dengan surat itu. Karena jangan sampai Parlemen juga ya berkaitan dengan konstitusi, berkaitan dengan itu juga bisa melakukan hal-hal yang diusulkan oleh Purnawirawan itu sendiri, jadi harus disikapi juga,” kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

    Ia mengurai dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan pemakzulan presiden dan wakil presiden memiliki syarat dan ketentuan, di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela dan lain sebagainya. 

    Hal itu, menjadi tugas parlemen, untuk membuktikan secara konkret pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden sesuai dalam Pasal 7A UUD 1945.

    “Nah itu harus bisa dibuktikan karena dari Parlemen itu kan ujungnya adanya di Mahkamah Konstitusi kan untuk kategori hal itu,” ucapnya.

    Terkait dengan perbuatan tercela, Yudi meyakini baik presiden maupun wakil presiden belum melakukan hal tersebut, ketika menjabat sebagai kepala negara. 

    “Itu persoalannya. Jadi belum ada konkretnya. Apakah DPR, Parlemen juga bisa menentukan seseorang itu perbuatan tercela atau tidak. Atau misalkan dua-dua tidak terbukti, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden gitu kan. Nah itu,” jelas dia.

    “Jadi harus jelas fungsinya perbuatan tercela itu. Jangan sampai perbuatan itu juga menjadi tidak baik ya, dizalimi juga,” tutupnya. 

  • Bandingkan dengan Dua Calon Wapres, Teddy Gusnaidi: Belum ada Alasan untuk Makzulkan Gibran

    Bandingkan dengan Dua Calon Wapres, Teddy Gusnaidi: Belum ada Alasan untuk Makzulkan Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda, Teddy Gusnaidi angkat bicara terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, perihal Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.

    “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian petikan surat Selasa (3/6).

    Lewat cuitan sekaligus unggahan video di media sosial X pribadinya, Teddy Gusnaidi bicara soal pemakzulan ini.

    Ia membandingkan Wapres saat ini, Gibran Rakabuming Raka dengan dua calon Wapres di Pemilu 2024.

    Mereka adalah Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.

    Teddy menyebut dari kedua calon Wapres sebelumnya, putra dari Mantan Presiden Jokowi Widodo itu lebih berkompeten.

    “Kalau dibandingkan dengan Calon Wakil Presiden lain, dibandingkan dengan Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar,” katanya.

    “Tentu Gibran yang sangat berkompeten,” ujarnya.

    Menurutnya Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD tidak memiliki pengalaman jika dibandingkan dengan Gibran.

    “Mahfud MD dan Muhaimin tidak punya pengalaman dibandingkan dengan Gibran,” tambahnya.

    Teddy kemudian melemparkan pertanyaan dengan meminta jawaban terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan oleh Gibran.

    Karena itu menurutnya, sampai saat ini belum ada alasan yang tepat untuk memakzulkan Gibran.

    “Pertanyaan saya, sebutkan 1 saja pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran sehingga dia mau di makzulkan,” tuturnya.

  • Bahlil Ungkap Alasan Baru Evaluasi 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bahlil Ungkap Alasan Baru Evaluasi 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah tidak mengevaluasi lebih awal 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal izin itu berada di sekitar kawasan geopark.

    Bahlil menuturkan bahwa, pemerintah telah memulai evaluasi sejak Januari 2025, tidak lama setelah Kabinet Prabowo-Gibran dilantik pada akhir Oktober 2024. Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan.

    “Sejak Januari kita sudah evaluasi Perpres 5 tentang penertiban kawasan hutan, termasuk pertambangan. Presiden Prabowo melantik kami Oktober akhir, dua bulan kemudian kita kerja marathon. Kami melakukan penataan banyak, jadi ini bukan dasar si A, si B, si C. Ini baru tahap pertama dan ke depan akan ada tahap-tahap berikutnya,” ujarnya dalam keterangannya kepada media di Kantor Presiden, Selasa (10/5/2025).

    Bahlil juga menegaskan bahwa dari empat perusahaan yang izinnya kini dicabut, tidak ada satu pun yang sedang beroperasi karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

    “Kalau lingkungan, saya sudah tunjukkan dari 2025 bahwa tidak ada lagi dari empat perusahaan itu yang berproduksi. Kenapa? Karena RKAB-nya tidak ada,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan bahwa perusahaan hanya bisa dinyatakan aktif berproduksi jika memiliki dokumen RKAB, yang hanya dapat diterbitkan jika dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga terpenuhi. Empat perusahaan tersebut dinilai tidak lolos dari seluruh syarat administratif tersebut.

    Bahlil pun turut menanggapi usulan agar pemerintah menerapkan moratorium izin tambang karena saat ini terjadi kelebihan pasokan nikel (oversupply), Bahlil menyatakan pemerintah akan tetap mengambil keputusan berdasarkan kepentingan strategis nasional.

    Dia menambahkan, ke depan pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi industri yang berbasis pada prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan agar produk Indonesia dapat diterima secara global.

    “Saran seperti tadi silahkan saja, tetapi nanti kami pemerintah yang akan putuskan. Apalagi kamia ke depan akan dorong hilirisasi dengan baik hilirsasi yang betul-betul green yang bisa diterima produk kita di luar negeri,” pungkas Bahlil.

  • Polisi didesak naikkan status penyelidikan ijazah palsu

    Polisi didesak naikkan status penyelidikan ijazah palsu

    Jakarta (ANTARA) – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    “Saya akan mendesak penyidik di sini, bagaimana hasil pemeriksaan di dalam, teman-teman nanti saya akan sampaikan, tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik ke penyidikan,” kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa.

    Ade juga menjelaskan kasus ini jangan dibuat berlarut-larut dengan melakukan klarifikasi di sana-sini karena justru memperkeruh suasana. Artinya semakin “berbola salju” yang harusnya, ini sudah berjalan.

    “Kalau memang ada klarifikasi, di pengadilan. Bukan tempatnya di kepolisian, bukan tempatnya di mana-mana. Segera naik penyidikan, setelah itu, kirim berkas ke pengadilan. Itu yang paling penting,” katanya.

    Dirinya juga mempertanyakan terkait penarikan kasus pelaporan tuduhan ijazah palsu dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

    “Jadi, mungkin efisiensi pemeriksaan atau apa, kami belum dapat konfirmasi hari ini. Makanya, saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro Jaya, bahwa ini ditarik untuk apa? Itu yang pertama, karena di sana progresnya di Polres Metro Jakarta Selatan itu cukup bagus,” ucap Ade.

    Sebelumnya Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Ini saya dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo CS dalam hal ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi,” kata Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

    Sebelumnya, pihak pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu pada Selasa (13/5).

    Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ngabalin Sebut Gerombolan HTI/FPI Bangkit: Mulai Beringas Tuh

    Ngabalin Sebut Gerombolan HTI/FPI Bangkit: Mulai Beringas Tuh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin menyebut Hizbut Tahrir Indonesia dan Front Pembela Islam (FPI) mulai bangkit. Ia bahkan menyebut beringas.

    “Gerombolan keok pada bangkit tuh, campur bekas HTI/FPI mulai bringas tuh,@ kata Ngabalin dikutip dari unggahannya di X, Selasa (10/6/2025).

    Ngabalin tak memaparkan bentuk kebangkitan dimaksud. Namun menurutnya, gerombolan tersebut punya kebencian terhadap Presiden ke-7 Jokowi.

    “Sinting. Tingkat dewa kebencian mereka pada Jokowi,” ujarnya.

    Apalagi, kata Ngabalin, anak tertua Jokowi kini jadi Wapres. Yakni Gibran Rakabuming Raka.

    “Sakitnya ampe uluhati, apa lagi si sulung jadi wapres,” ucapnya.

    Di sisi lain, ia menyebut FPI dan HTI sebagai laskar tak berguna.

    “Laskar takberguna yang lagi sakit ati karena dipecat diberhentikan di tengah jalan-koordinasi mantap, waktunya makin dekat menyatu die nih ama panci dkk,” pungkasnya.
    (Arya/Fajar)

  • Jokowi Akhirnya ‘Pasang Badan’ soal Isu Pemakzulan Gibran

    Jokowi Akhirnya ‘Pasang Badan’ soal Isu Pemakzulan Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA – Isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI akhirnya mendapat respons dari ayah Gibran sekaligus Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Setelah satu bulan lebih isu pemakzulan Gibran mencuat, Jokowi akhirnya berkomentar soal nasib putra sulungnya yang saat ini menduduki kursi RI 2. 

    “Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” tutur Jokowi dikutip dari Solopos, Senin (9/6/2025).

    Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan adanya pihak yang melayangkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR merupakan dinamika demokrasi. Artinya, kata dia, hal tersebut merupakan hal yang wajar atau biasa dalam negara demokrasi.

    “Bahwa ada yang menyurati seperti itu ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan,” ujar dia.

    Meski demikian, dia menegaskan bahwa Pilpres 2024 memilih satu paket Presiden dan Wapres. Sebagaimana diketahui, Gibran tak sendirian tetapi dipasangkan dengan Prabowo Subianto hingga akhirnya menang telak 58% mengalahkan lawan-lawannya. 

    Kondisi itu, menurut dia, berbeda dengan apa yang terjadi Filipina. Di negara tetangga tersebut, Parlemen Filipina baru saja memakzulkan Sara Duterte, putri dari mantan Presiden Rodrigo Duterte, setelah berseteru dengan Presiden Ferdinand Marcos Jr. alias Bongbong.

    “Pemilihan Presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina kan sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket,” kata dia.

    Sehingga Jokowi menyatakan penting untuk mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang ada. “Jadi sekali lagi sistem ketatanegaraan kita punya mekanisme, harus diikuti,” terang dia.

    Jokowi menerangkan pemakzulan Presiden atau Wapres bisa dilakukan bila yang bersangkutan terjerat korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran kategori berat.

    “Kita punya mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat,” ujar Jokowi. 

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR.

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Prabowo Bakal Terdampak?

    Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah berpandangan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu merasa terancam dengan adanya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sebaliknya, pengamat politik itu merasa bahwa surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut justru dapat berdampak luas pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Pendapat tersebut dia layangkan kala merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa pemakzulan memiliki ketatanegaraan yang ketat. Menurut Jokowi, itu dilakukan sepaket antara presiden dan wakilnya bilamana terbukti melakukan pelanggaran berat.

    Dedi menerangkan pernyataan Jokowi itu hanya sebatas pembelaan saja supaya publik tidak terus terfokus pada persoalan yang melibatkan putra sulungnya tersebut.

    “Bahkan bukan tidak mungkin desakan Purnawirawan itu bisa meluas dan berdampak pada Jokowi, misalkan saja ketua MK saat itu Anwar Usman memberikan keterangan adanya intervensi Presiden saat itu, maka Jokowi harus dilibatkan,” bebernya kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

    Selain alasan itu, dia menilai Prabowo tak perlu khawatir karena jika alasan pemakzulan itu berkaitan dengan batas usia, Prabowo tidak dapat terdampak. Justru, pihak yang akan terdampak selain Gibran adalah KPU dan MK.

    “Untuk itu Prabowo tidak semestinya merasa terancam. Justru, surat itu secara politik mengancam dan menekan Jokowi juga Gibran. Bukan tidak mungkin jika Jokowi masih berlebihan intervensi pemerintah, atau ada gelagat bermanuver di belakang Prabowo, Prabowo bisa mencari alasan untuk mengamputasi kekuasaan Gibran,” jelas Dedi.

    Namun demikian, dia menilai untuk memakzulkan Gibran tidaklah mudah, terlebih jika alasan desakan itu terkait putusan Mk soal ambang batas usia.

    Gibran, lanjutnya, hanya bisa dimakzulkan bila melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang. Misalnya, ada keterlibatan Gibran dalam skandal korupsi dan suap di kasus Sritex atau wacana yang sudah banyak dilaporkan terkait aktivitas rasuah yang melibatkan Gibran.

    “Jika itu terbukti maka pemakzulan pada Gibran baru rasional terealisasi, tetapi selama tidak ada UU yang dilanggar Gibran, maka ia akan tetap menjadi Wapres,” tegasnya.

    Senada, Direktur Eksekutif Algoritma Research & Consulting mengatakan usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya bukan hal yang mudah secara politik, terlebih saat ini konsolidasi politik sudah kuat.

    “Namun situasi dan dinamika politik nasional memang selalu dinamis, apapun masih terbuka peluang apapun. kita tidak tahu agenda elite mau seperti apa dalam pemerintahan hari ini,” katanya.

    Respons MPR hingga PDIP 

    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kini sudah dikirimkan ke MPR dan DPR.

    Menurut dia, surat dari forum purnawirawan TNI tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian dari mereka terhadap bangsa Indonesia.

    “Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (4/6/2025).

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini melanjutkan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Pasal 7 UUD 1945 yang berisikan surat akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

    Sementara itu, lanjutnya, untuk pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila rapat dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

    “Maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” terangnya.

    Legislator PDIP ini juga menjelaskan bilamana nantinya rapat tidak dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan juga tidak disetujui 2/3 yang hadir, maka usulan pemakzulan Wapres Gibran tidak bisa diproses.

    “Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses penakzulan tidak dilanjutkan,” tandasnya.

    Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan skema tindak lanjut surat yang masuk ke sekretariat MPR. Termasuk, surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menjelaskan, bilamana surat yang masuk ke sekretariat MPR itu dianggapnya penting, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pimpinan (rapim) MPR.

    “Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Dia melanjutkan, sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada, pihak yang bisa mengatur dan mengagendakan rapim MPR itu nantinya hanya Ketua MPR yakni Ahmad Muzani.

    Kala ditanyai apakah surat tersebut penting ditindaklanjuti atau tidak, Bambang Pacul hanya berujar itu tergantung sudut pandang saja. Kalau surat yang masuk itu dari lembaga resmi, maka itu pas dan pasti akan ditanggapi.

    Dia menyebut bila surat yang masuk ke pihaknya berasal dari lembaga-lembaga tinggi negara pasti segera ditanggapi. Kemudian, level berikutnya dari kementerian juga segera ditanggapi.

    “Bahwa itulah yang nanti penting dan tidaknya itu tergantung dari kacamata mana. Tetapi kalau respons terhadap pentingnya sebuah surat, urut-urutannya begitu,” ucapnya.

  • Gibran Pastikan Penanganan Cepat Pengungsi Korban Kebakaran Kapuk Muara – Page 3

    Gibran Pastikan Penanganan Cepat Pengungsi Korban Kebakaran Kapuk Muara – Page 3

    Pada kesempatan yang sama, Ketua RW 04 Kelurahan Kapuk Muara, Sudiono, menjelaskan kronologi kejadian bahwa kebakaran terjadi saat lingkungan dalam kondisi sepi. Kebakaran berlangsung bertepatan dengan waktu salat Jumat dan perayaan Iduladha.

    “Waktu itu pas berbarengan kebakarannya. Satu, pas waktu sembahyang Jumat. Kedua, pas hari raya Idul Adha,” tutur Sudiono.

    “Jadi waktu itu kondisinya sepi, tau-tau, api udah gede,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Sudiono menyampaikan bahwa bantuan dari berbagai tingkatan pemerintahan telah hadir secara cepat dan terpadu. Fasilitas darurat seperti MCK, air bersih, dan makanan telah tersedia di lokasi pengungsian.

    “Selama ini penanganannya dari tingkat kelurahan sampai ke tingkat provinsi dan pusat pun selalu merespons semua. Jadi, dari itu, udah disiapin langsung MCK portabel, terus air, semua terpenuhi, dan makanan, alhamdulillah, tidak kekurangan,” urainya.

    Sudiono mengucapkan terima kasih atas kunjungan Wapres Gibran yang menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi warga. Ia berharap kehadiran Wapres menjadi solusi bagi korban dan wilayah terdampak.

    “Saya terima kasih Bapak (Wapres) menyempatkan mengunjungi atau melihat langsung kondisi pengungsian korban kebakaran di wilayah kami,” ucapnya.

     

  • Keputusan Bareskrim soal Ijazah Jokowi Perlancar Proses Hukum di Polda Metro

    Keputusan Bareskrim soal Ijazah Jokowi Perlancar Proses Hukum di Polda Metro

    GELORA.CO -Keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berkaitan erat dengan pengusutan kasus laporan fitnah dan pencemaran nama baik melalui medsos di Polda Metro Jaya.

    Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu kepada RMOL, Selasa 10 Juni 2025.

    Tom mengatakan, skenario Bareskrim Polri yang mengklaim telah melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan menyimpulkan bahwa ijazah tersebut asli, agar laporan ayah kandung Wapres Gibran Rakabuming Raka di Polda Metro Jaya memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti. 

    “Karena sudah terlanjur ketahuan ke publik kalau Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya tidak menunjukkan ijazah aslinya,” kata Tom.

    Menurut Tom, Bareskrim Polri seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu atas pengaduan masyarakat, dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Namun tanpa mengikuti prosedur penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri langsung melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan diputuskan asli.

    “Namun anehnya Barekrim Polri tidak pernah menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik,” kata Tom.

    Sementara Polda Metro Jaya menerima laporan Jokowi terhadap lima orang berinisial RS, RS, T, serta ES dan K. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa kelima orang itu menyatakan di media sosial bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar dalam pemilihan Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta dan Presiden RI.

    “Pertanyaannya, apakah membuat sebuah laporan hanya dengan bukti flash disk dan sebuah fotokopi ijazah, tanpa menunjukkan aslinya dapat ditangani Polri?” tanya Tom.

    “Atau hal tersebut hanya berlaku pada Jokowi, karena posisi anaknya saat ini Wapres,” sambungnya.

    Tom menilai sikap Polri tersebut mempertegas ke publik bahwa slogan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas ternyata bukan hanya pepesan kosong.

    “Ini sekaligus memperkuat persepsi pemerintah Indonesia hanya menggantikan posisi kolonial Belanda untuk tetap menjajah rakyat Indonesia,” pungkas Tom.

    Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan. Hingga saat ini, penyidik Polda telah memeriksai 29 saksi terkait peristiwa ini.

    Di antara saksi yang sudah diperiksa adalah Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Sinaga, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, serta Rismon Sianipar. 

  • Penanganan Kasus Ijazah Jokowi seperti Zaman Kolonial

    Penanganan Kasus Ijazah Jokowi seperti Zaman Kolonial

    GELORA.CO -Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi belum menemukan titik terang. Pemerintah sendiri gamang dalam menentukan sikap untuk menuntaskannya.

    “Ada indikasi penuntasan kasus tersebut terhadang Wapres Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu kepada RMOL, Selasa 10 Juni 2025.

    Sehingga, kata Tom, penuntasan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan Polri di luar jalur hukum sebagaimana yang berlaku.

    “Skenario penanganan kasus ijazah palsu yang dilakukan Polri, sama persis dengan dilakukan kolonial Belanda terhadap rakyat Indonesia,” kata Tom.

    Menurut Tom, ketika pejabat kolonial Belanda memiliki kesalahan atau masalah kepada rakyat Indonesia, segala cara dilakukan agar pejabat kolonial Belanda lepas dan bebas dari jeratan hukum walaupun bersalah.

    “Sedangkan rakyat Indonesia harus menjadi korban dari kesalahan pejabat kolonial walaupun tidak bersalah,” kata Tom.

    Hal tersebut, sambung Tom, terlihat jelas dari usaha keras Polri agar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dapat diterima menjadi ijazah asli, walaupun tanpa menunjukkan fisiknya.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Program Lapor Mas Wapres hingga Kasus BJB

    Isu Politik-Hukum Terkini: Program Lapor Mas Wapres hingga Kasus BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum terkini diisi dengan berita mengenai program Lapor Mas Wapres hingga kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 2021-2023 yang merugikan negara hingga Rp 122 miliar. 

    Selain itu juga mengenai revisi UU Pemilu dan kelanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.

    Berikut isu politik-hukum terkini Beritasatu.com:

    1. Gibran Ingin Program Lapor Mas Wapres Tidak Mandek

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meminta agar program Lapor Mas Wapres tidak mandek. Dia meminta program terus diperbarui untuk menciptakan birokrasi yang lebih responsif, tepat, dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial.

    “Wapres menginginkan agar program ini tidak berhenti pada satu titik dan mengalami perbaikan berkelanjutan. Pembaruan pada sistem dan prosedur sangat krusial agar birokrasi dapat merespons lebih cepat, menyelesaikan masalah dengan lebih tepat, serta adaptif terhadap perubahan di masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, Senin (9/6/2025).

    Sejak diluncurkan pada 11 November 2024, Lapor Mas Wapres telah menindaklanjuti sebanyak 7.590 laporan publik yang mencakup sektor-sektor seperti pendidikan, keuangan, pertanahan, hingga bantuan sosial.

    2. Revisi UU Pemilu Akan Dibahas lewat Pansus? Ini Respons Baleg DPR

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pihaknya tak mempermasalahkan jika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan melalui mekanisme panitia khusus (pansus).

    Menurut Doli, yang terpenting adalah revisi UU tersebut segera dibahas. Alasannya, urgensi UU tersebut dalam menyempurnakan sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. “Lebih cepat lebih bagus dibahas. Mau Komisi II, Baleg, atau pansus, buat saya enggak masalah,” ujar Doli saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/6/2025) dilansir Antara.

    Revisi UU Pemilu yang akan dibahas pada periode ini berpotensi menggabungkan tiga undang-undang besar, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    3. KPK Duga Pemerasan Tenaga Kerja Asing Juga Terjadi di Imigrasi

    KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi juga melibatkan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini terkait proses lanjutan dari penerbitan izin tinggal dan izin kerja TKA di Indonesia yang menjadi kewenangan Imigrasi.

    “Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker. Karena setelah RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), masih ada proses lanjutan untuk mendapatkan izin tinggal dan kerja dari Imigrasi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, Senin (9/6/2025). 

    KPK berpotensi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak di Imigrasi yang diduga terlibat. Menurutnya, Imigrasi sebagai bagian dari sektor pelayanan publik harus bersih dari praktik korupsi guna meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.