Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Frono Jiwo, Pria yang Disebut sebagai Sosok Asli di Foto Ijazah Jokowi, Kini Muncul Beri Pengakuan

    Frono Jiwo, Pria yang Disebut sebagai Sosok Asli di Foto Ijazah Jokowi, Kini Muncul Beri Pengakuan

    GELORA.CO – Siapa Frono Jiwo, pria yang dituduh sebagai sosok asli di ijazah Jokowi? kini muncul ungkap fakta.

    Para penuduh sempat mengatakan kalau ijazah yang dimiliki Jokowi itu sebenarnya milik Frono Jiwo.

    Hal itu dikarenakan saat kuliah, Frono Jiwo sudah mengenakan kacamata dan memiliki kumis tebal.

    Foto di ijazah Jokowi pun mengenakan kacamata dan berkumis.

    Mereka meyakini itu bukan Jokowi, karena ayah Gibran Rakabuming Raka itu kini tidak berkacamata dan tidak memiliki kumis.

    Namun Frono Jiwo yang merupakan teman kuliah Jokowi membantah hal itu.

    Frono Jiwo juga sempat bertemu dengan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar di UGM pada 15 Maret 2025.

    Bahkan beberapa alumni teman seangkatan Jokowi pun ikut hadir dalam pertemuan itu.

    Saat itu di hadapan semuanya, UGM menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi itu asli.

    Namun rupanya Roy Suryo Cs tidak mempercayai hal itu dan tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu.

    Menurut Frono, Roy Suryo Cs telah menarik kesimpulan yang salah dalam kasus ijazah Jokowi.

    “Roy Suryo, dr. Tifa dan Rismon adalah orang-orang pinter, tapi dalam hal menganalisis ijazah Joko Widodo, mereka menarik kesimpulan yang salah, menyimpulkan bahwa ijazah Joko Widodo adalah palsu,” tulisnya di akun Facebook Frono Jiwo pada 20 April 2025.

    “Kesalahan kesimpulan itu mungkin mereka kurang referensi dan literatur sehingga tidak komprehensif, rasa benci, dendam dan negatif thinking menambah keyakinan kesalahan kesimpulan. Kesimpulan yang salah tsb diumumkan di publik sehingga menjadi fitnah,” tulisnya lagi.

    Sebagai orang yang kuliah bareng dengan Jokowi, Frono Jiwo pun yakin bahwa ijazah itu asli.

    “Saya mengatakan yang sebenarnya, betul-betul riil, bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli. Joko Widodo diterima di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 melalui test, melaksanakan perkuliahan, praktikum, menyelesaikan tugas-tugas, Kuliah Kerja Nyata (KKN), penelitian dalam menyusun skripsi, ujian mempertahankan skripsi dan dinyatakan lulus sampai wisuda dan memperoleh ijazah bulan November 1985,” jelasnya.

    “Semua dokumen-dokumen tsb di atas tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM dan ijazahnya disimpan Joko Widodo,” tambah Frono lagi.

    Sementara itu, foto lawas Jokowi dan Frono kini dipersoalkan.

    Frono Jiwo rupanya merupakan pria yang ada di foto Jokowi saat mengenakan jas berwarna abu-abu.

    Di foto itu, Frono dan Jokowi sama-sama mengenakan kacamata dan berkumis.

    Frono terlihat merangkul pundak Jokowi yang tampak mengenakan setelah jas.

    Lalu foto itu disandingkan dengan foto Jokowi saat sudah menjadi Wali Kota Solo bahkan Presiden RI.

    Dinarasikan bahwa di foto itu, Frono Jiwo terlihat lebih pendek dari foto mereka saat masih kuliah.

    “Tinggi badan semakin naik dan menyusut frono jiwo Kata nya kawan mulyono,” tulis akun Twitter @Opposisi6890.

    Tak hanya itu saja, akun tersebut juga menyorot foto Iriana di pernikahan Frono Jiwo.

    Saat itu mereka berfoto bersama dengan pengantin.

    Jokowi yang memakai setelan jas itu tampak menggendong anak laki-laki.

    Kemudian di sampingnya berdiri Iriana.

    Rupanya akun itu meragukan kalau wanita yang berada di samping Jokowi itu adalah Iriana.

    “[Album FB Frono jiwo] Katanya kawan mulyono

    Perhatikan dua foto Kiri dan kanan Mul bersama iriana ???

    Ada yg janggal.. Kupas tuntas ijazah palsu Mulyono @jokowi,” tulisnya lagi. 

  • Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka inkonstitusional

    Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka inkonstitusional

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka inkonstitusional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 11 Juni 2025 – 22:02 WIB

    Elshinta.com – Usulan yang dilakukan para purnawirawan TNI terkait pemakzulan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai inkonstitusional dan tidak masuk akal serta tidak tepat.

    Hal itu dikatakan Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, SH, MH dalam keterangannya, Rabu (11/6).

    Suhadi mengatakan, Tim Hukum Merah Putih telah mengirim surat pada Ketua DPR RI dan seluruh pihak untuk memberikan masukan terkait usulan yang dinllai sangat mengada ngada, inkonstitusional serta tidak ada dasar hukumnya untuk memakzulkan Wapres Gibran.

    Menurut Suhadi bahwa terkait pada penilaian putusan MK tidak sah dikaitkan oleh putusan MKMK, tentunya tidak akan bersentuhan langsung kepada putusan yang telah mengikat dan final tadi.

    “Karena putusan No. 90 dikaitkan MKMK sudah pernah diajukan keberatan, namun semua lembaga negara baik dari penyelenggara pemilu maupun yang lainnya tetap mengacu kepada putusan MK No. 90,” kata Suhadi.

    Suhadi menjelaskan usulan yang diajukan  para purnawirawan TNI sudah tidak punya nilai yuridis karena Prabowo-Gibran telah dilantik MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang dipilih rakyat.

    “Prabowo-Gibran dari hasil perolehan suara mendapatkan 58 persen lebih suara artinya suara rakyat sebagai manifestasi suara tuhan atau vox populi vox dei,” tambah Suhadi.

    Pada kesempatan yang sama  Suhadi menambahkan bahwa atas dasar alasan-alasan di atas, khusus kepada DPR dan atau MPR agar tetap tegak lurus kepada hukum positif yang berlaku di negara Indonesia.

    “Bahwa ajakan pemakzulan bukan di wilayah masyarakat dan usulan semacam itu masuk dalam kontes salah kamar, karena para purnawirawan TNI yang berjumlah 4 orang hanya masyarakat sipil bukan anggota dewan. Sehingga dengan begitu alasan pemakzulan itu harus ditolak seluruhnya,” tutup Suhadi.

    Sumber : Elshinta.Com

  • 4
                    
                        Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan
                        Nasional

    4 Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan Nasional

    Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar hukum tata negara
    Mahfud MD
    menilai, langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.
    Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan
    host podcast
    Terus Terang Mahfud MD, Rizal Mustary, soal langkah purnawirawan prajurit TNI yang mengirimkan surat pemakzulan terhadap Wapres Gibran ke DPR-MPR.
    “Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal
    YouTube
    @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025).
    Ia mengingatkan, para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan.
    Menurut Mahfud, para pensiunan TNI itu tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.
    Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” ujar dia.
    Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara.
    “Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” kata Mahfud.
    Ia juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.
    “Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” kata Mahfud.
    Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat untuk mengajukan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik.
    “Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” imbuhnya.
    Kompas.com
    sudah mendapatkan persetujuan dari Rizal untuk mengutip perbincangan dari podcast Terus Terang Mahfud MD yang berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!” tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan
    pemakzulan Gibran
    kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 
    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika. 
    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemakzulan Gibran, Pakar: Harus Dibuktikan Secara Hukum, Bukan Sekadar Tekanan Politik

    Pemakzulan Gibran, Pakar: Harus Dibuktikan Secara Hukum, Bukan Sekadar Tekanan Politik

    Yance menjelaskan, secara teoretis hal tersebut bisa dikaitkan ke dalam impeachment clauses, terutama jika terbukti terdapat intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan. Aspek ini membutuhkan penyelidikan hukum yang cermat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela atau penghilangan syarat konstitusional.

    “Kalau memang Gibran atau orang tuanya, mantan Presiden Jokowi, terlibat dalam manipulasi proses persidangan MK atau di KPU, itu bisa dijadikan dasar untuk melihat ada manipulasi yang sudah terjadi dan sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden,” paparnya.

    Ia juga menekankan bahwa batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah 40 tahun. Dalam kasus Gibran, persoalan usia menjadi titik krusial, mengingat ia dilantik sebagai Wakil Presiden saat usianya belum mencapai batas minimal tersebut.

    Hal ini membuka ruang bagi interpretasi konstitusional yang lebih luas, terutama jika proses hukum membuktikan bahwa syarat tersebut memang dilanggar secara sistematis dan disengaja.

    Menurutnya, wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan konstitusional yang ketat.

    Menurut Yance, pendekatan hukum yang sahih justru harus dimulai dari DPR melalui pembentukan panitia angket atau lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar pencalonan yang dianggap tidak sah. Kedua jalur ini memungkinkan terbukanya ruang pembuktian atas dugaan manipulasi dan pelanggaran syarat usia dalam pencalonan Gibran.

  • PSI Siap Buka Pintu untuk Jokowi Usai Kasih Sinyal Bergabung

    PSI Siap Buka Pintu untuk Jokowi Usai Kasih Sinyal Bergabung

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap membuka pintu untuk Joko Widodo (Jokowi) jika akan bergabung ke partai yang dipimpin anak bungsunya itu.

    Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman mengaku seluruh kader dan pengurus PSI siap menyambut Jokowi bilamana memang ingin bergabung. 

     Bahkan dia mengungkapkan bahwa PSI memang didirikan untuk mendukung Jokowi sejak awal atau tepatnya pada 2014 silam.

    “Bagaimana pun PSI adalah rumah Pak Jokowi. Pintu kami terbuka selebar-lebarnya untuk beliau. Dan kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi visi-misi Pak Jokowi tentang kemajuan Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (11/6/2025). 

    Baru-baru ini Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis spekulasi dirinya menjadi calon ketua umum (caketum) Partai Persatuan Pembangunan alias PPP. 

    Menariknya, eks Gubernur Jakarta ini secara terang-terangan menyebut lebih baik dirinya di Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saja.

    Adapun, Jokowi beralasan dirinya tidak di PPP karena menurutnya sejauh ini sudah banyak figur lain yang potensial untuk menjadi ketua umum.

    “Enggak lah [jadi caketum PPP], yang di PPP saya kira banyak calon ketua umum yang jauh lebih baik,” katanya di kediamannya, Banjarsari, Solo, seperti dikutip dari Solopos, Rabu (11/6/2025).

    Bahkan, Jokowi menilai di internal PPP saja sudah banyak sosok yang mempunyai kapasitas, kapabilitas, kompetensi untuk memimpin partai berlogo Ka’bah.

    Sebab itu, ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini menyebut lebih baik dirinya di PSI saja. Meskipun hingga kini dia mengaku belum tentu juga dicalonkan sebagai ketum PSI.

    “Banyak calon yang sudah beredar kan, banyak. Banyak sekali saya rasa. Saya di PSI [Partai Solidaritas Indonesia] saja lah,” bebernya.

    Sementara itu, Ketua DPW PSI Jawa Tengah (Jateng), Antonius Yogo Prabowo membeberkan bahwa Jokowi dan putra bungsunya, Kaesang Pangarep, bersaing ketat dalam bursa calon Ketua Umum PSI periode lima tahun ke depan.

    Hal tersebut dia ungkapkan seusai acara Kopi Darat Wilayah (Kopdarwil) PSI Jateng di RM Adem Ayem Solo, Minggu (25/5/2025) dengan agenda berdiskusi menjelang Kongres Nasional di Solo.

    “Kami berdiskusi alot di dalam, lalu kami sepakati dua nama yang benar-benar kami ukur, pertimbangkan, dan laporkan ke DPP. Pertama Mas Kaesang yang masih menjabat Ketua Umum, yang kedua Bapak Ir Joko Widodo. Kemarin sempat menghiasi pemberitaan media,” urai dia.

    Nama Jokowi Sempat Mencuat di Bursa Caketum PPP

    Sebelumnya, Juru Bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman M Tokan membeberkan beberapa nama internal ataupun eksternal yang masuk dalam bursa calon ketua umum PPP untuk periode mendatang.

    Dia mengakui nama anyar figur eksternal yang digadang-gadang masuk bursa Caketum PPP adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Nama Jokowi muncul dari usulan Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan.

    “Irfan Pulungan menyampaikan bahwa bagus juga kalau ada yang mendorong nama Pak Jokowi. Tapi apakah Pak Jokowinya sudah dikomunikasikan dengan Pak Irfan Pulungan? Terus apakah Pak Jokowi yang bersedia? Kita juga nggak tahu. Karena ini baru isu. Baru namanya diwacanakan oleh Pak Irfan Pulungan,” tegasnya saat dihubungi Bisnis, Senin (2/6/2025).

    Meski demikian, Usman menyebut hingga sejauh ini figur terkuat yang akan menjadi calon ketua umum berasal dari internal partai yakni pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono. 

    “Ya, yang muncul di permukaan hari ini beliau [Mardiono], sejauh ini masih beliau,” ucapnya.

  • Pakar Hukum: Pemakzulan Gibran Bakal Hadapi Tantangan Konstitusional & Politik

    Pakar Hukum: Pemakzulan Gibran Bakal Hadapi Tantangan Konstitusional & Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti membeberkan proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka nampaknya akan menjumpai beberapa tantangan di setiap tingkatannya.

    Semula, Bivitri menjelaskan mekanisme pemakzulan adalah hal konstitusional yang memang diatur. Di Indonesia, penjelasannya tertera pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

    Dia menerangkan, lapisan pertama harus ada 2/3 suara setuju dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

    Kemudian, lanjutnya, jika nanti DPR setuju, akan dikirimkan ke lapisan kedua yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, bila MK menyatakan bersalah, maka akan disampaikan ke lapisan ketiga yaitu MPR.

    “Jadi di lapis pertama saja, saya kira sudah banyak tantangannya. Namanya partai politik pasti akan bertanya, what’s in it for me? Mereka akan dapat apa, kalau mereka setuju mau ada pemakzulan terhadap Gibran. Akan ada negosiasi politik,” bebernya kepada Bisnis, Selasa (10/6/2025).

    Bivitri meneruskan, pada lapisan kedua, MK akan memeriksa secara hukum benar atau tidak konstruksi yang diusulkan oleh DPR itu. Namun, dia berujar tantangan di MK saat ini masih belum bisa diprediksi, terutama soal hakim MK.

    “Saya duga misalnya apakah Anwar Usman bisa ikut atau tidak misalnya ya, karena ada benturan kepentingan kan sudah ada presedennya tuh, dia enggak boleh ikut waktu PHPU Pilpres tahun lalu. Jadi berat kalau jalurnya adalah jalur pasal 7A, 7B sebenarnya,” ungkapnya.

    Dilanjutkannya, tantangan di lapisan ketiga yakni MPR adalah bila nantinya anggota DPR yang berubah pikiran saat pengambilan suara. Pasalnya, MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD.

    “Nah bisa saja yang anggota DPR-nya berubah lagi. Lalu bagaimana dengan anggota DPD-nya? Di level ketiga ada lagi tantangannya. Kemudian kalau misalnya Gibran sudah dimakzulkan, siapa yang akan menggantikan? Nah itu ada dalam tata tertib MPR,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, karena tiga tantangan tadi Bivitri menyebut dirinya tidak bisa menjawab persoalan optimis atau tidaknya Gibran pasti dimakzulkan, karena masalah ini harus dianalisis setiap hari dan minggunya.

    “Jadi situasi nasional semuanya mesti dibaca. Saya enggak bisa bilang sekarang optimis atau tidak optimis gitu. Yang jelas tantangannya besar sekali di tiga level tadi,” ucapnya.

    Meski demikian, Bivitri turut mengapresiasi para purnawirawan TNI yang sudah mengirimkan secara tertulis usulannya ke DPR dan MPR, sehingga usulannya ini bukan hanya wacana semata.

  • Nurul Arifin Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

    Nurul Arifin Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin memberikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan sensitif Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Ia menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

    Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025), oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    “Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden dan Menteri ESDM yang mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menjaga keseimbangan ekologis dan hak masyarakat adat,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan.

    Izin Tambang Dicabut dari Kawasan Geopark Raja Ampat

    Empat perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), dan PT Nurham (Yesner, Waigeo Timur).

    Semua lokasi tersebut berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.

    Sementara itu, PT GAG Nikel yang berlokasi di Pulau Gag berada di luar kawasan Geopark.

    Meski begitu, pemerintah tetap mengevaluasi operasional tambang tersebut guna mencegah potensi kerusakan lingkungan, mengingat letaknya yang hanya 40 km dari Piaynemo, destinasi wisata ikonik Raja Ampat.

    Dukung Tata Kelola Tambang yang Bertanggung Jawab

    Nurul menegaskan, fraksi Partai Golkar mendukung penuh langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan mendorong agar seluruh proses pertambangan di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

    “Kami ingin hasil tambang, seperti nikel dari Pulau Gag benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan hanya bagi korporasi, tetapi juga pembangunan daerah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, anggota Komisi I DPR itu menekankan pentingnya penerapan rehabilitasi dan reboisasi pada lahan bekas tambang.

    Ia menegaskan, keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas, termasuk pelibatan aktif masyarakat dalam proses dan hasil kegiatan tambang.

    “Masyarakat harus diberi manfaat, mulai dari kompensasi, kesempatan kerja, hingga program CSR yang berkelanjutan. Keterlibatan mereka adalah syarat mutlak,” tegasnya.

    Lingkungan dan Ekonomi Harus Seimbang

    Menurut Ketua Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar ini, pencabutan IUP merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah menginginkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

    “Ini momentum besar untuk membenahi tata kelola tambang nasional. Sumber daya alam harus dikelola demi rakyat, kelestarian alam, dan masa depan generasi,” pungkas Nurul Arifin.

  • Pengurus Baru PKS Akan  Temui Presiden Prabowo dan Nyatakan Dukungan

    Pengurus Baru PKS Akan Temui Presiden Prabowo dan Nyatakan Dukungan

    Bisnis.com, Jakarta — Kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang baru ingin menemui Presiden Prabowo Subianto untuk silaturahmi dan memberikan dukungan ke pemerintahan.

    Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf mengatakan bahwa PKS adalah partai koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Maka dari itu, menurut Almuzammil, sesuai keputusan Musyawarah Majelis Syura, pertemuan PKS dan Presiden Prabowo Subianto harus menjadi prioritas utama.

    “Kami ingin hadir secara langsung bertemu Presiden Prabowo untuk menyampaikan pesan bahwa kepengurusan PKS yang baru akan melanjutkan sekaligus menguatkan keputusan Musyawarah Majelis Syura untuk mendukung dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya di Jakarta, Selasa (10/6).

    Tidak hanya itu, Almuzammil menegaskan bahwa PKS juga siap memberi dukungan penuh terhadap semua program yang akan dijalankan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Bagi PKS, kesuksesan program Presiden Prabowo adalah kebahagiaan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

    Menurut Almuzammil, setelah PKS bertemu Presiden Prabowo Subianto, berikutnya PKS akan berkeliling menemui para ketua umum partai politik di Indonesia. 

    Hal tersebut dilakukan untuk mengenalkan jajaran pengurus DPP PKS yang baru saja dilantik kepada ketua umum partai politik lain. “Komitmen kepengurusan baru PKS ini kan melanjutkan tradisi politik silaturahmi. Jadi setelah bertemu dengan Presiden Prabowo, insya Allah kami akan bertemu Pimpinan Partai Politik, khususnya yang berada di Koalisi Indonesia Maju,” ujarnya.

  • Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

    Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

    GELORA.CO -Dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul dari Purnawirawan TNI yang telah menyerahkan surat gugatan ke MPR, DPR, dan DPD untuk ditindaklanjuti dan ditelaah secara seksama.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno Rd Yudi Anton Rikmadani mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan gugatan ke parlemen, termasuk soal pemakzulan. 

    Oleh sebab itu, ia berharap sikap parlemen bijak dalam menyikapi masuknya surat gugatan dari Purnawirawan TNI yang mendorong untuk dilakukan impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Nah tinggal Parlemen itu sendiri menyikapi berkaitan dengan surat itu. Karena jangan sampai Parlemen juga ya berkaitan dengan konstitusi, berkaitan dengan itu juga bisa melakukan hal-hal yang diusulkan oleh Purnawirawan itu sendiri, jadi harus disikapi juga,” kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

    Ia mengurai dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan pemakzulan presiden dan wakil presiden memiliki syarat dan ketentuan, di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela dan lain sebagainya. 

    Hal itu, menjadi tugas parlemen, untuk membuktikan secara konkret pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden sesuai dalam Pasal 7A UUD 1945.

    “Nah itu harus bisa dibuktikan karena dari Parlemen itu kan ujungnya adanya di Mahkamah Konstitusi kan untuk kategori hal itu,” ucapnya.

    Terkait dengan perbuatan tercela, Yudi meyakini baik presiden maupun wakil presiden belum melakukan hal tersebut, ketika menjabat sebagai kepala negara. 

    “Itu persoalannya. Jadi belum ada konkretnya. Apakah DPR, Parlemen juga bisa menentukan seseorang itu perbuatan tercela atau tidak. Atau misalkan dua-dua tidak terbukti, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden gitu kan. Nah itu,” jelas dia.

    “Jadi harus jelas fungsinya perbuatan tercela itu. Jangan sampai perbuatan itu juga menjadi tidak baik ya, dizalimi juga,” tutupnya. 

  • Bandingkan dengan Dua Calon Wapres, Teddy Gusnaidi: Belum ada Alasan untuk Makzulkan Gibran

    Bandingkan dengan Dua Calon Wapres, Teddy Gusnaidi: Belum ada Alasan untuk Makzulkan Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda, Teddy Gusnaidi angkat bicara terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, perihal Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.

    “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian petikan surat Selasa (3/6).

    Lewat cuitan sekaligus unggahan video di media sosial X pribadinya, Teddy Gusnaidi bicara soal pemakzulan ini.

    Ia membandingkan Wapres saat ini, Gibran Rakabuming Raka dengan dua calon Wapres di Pemilu 2024.

    Mereka adalah Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.

    Teddy menyebut dari kedua calon Wapres sebelumnya, putra dari Mantan Presiden Jokowi Widodo itu lebih berkompeten.

    “Kalau dibandingkan dengan Calon Wakil Presiden lain, dibandingkan dengan Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar,” katanya.

    “Tentu Gibran yang sangat berkompeten,” ujarnya.

    Menurutnya Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD tidak memiliki pengalaman jika dibandingkan dengan Gibran.

    “Mahfud MD dan Muhaimin tidak punya pengalaman dibandingkan dengan Gibran,” tambahnya.

    Teddy kemudian melemparkan pertanyaan dengan meminta jawaban terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan oleh Gibran.

    Karena itu menurutnya, sampai saat ini belum ada alasan yang tepat untuk memakzulkan Gibran.

    “Pertanyaan saya, sebutkan 1 saja pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran sehingga dia mau di makzulkan,” tuturnya.