Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Beathor Suryadi PDIP Mendadak Tuntut Jokowi Umumkan Pengunduran Diri Gibran

    Beathor Suryadi PDIP Mendadak Tuntut Jokowi Umumkan Pengunduran Diri Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah pernyataannya mengenai tim Solo dan Jakarta diduga mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Beathor Suryadi kembali menyerang Presiden dua periode itu.

    Kali ini, politisi senior PDIP tersebut mendesak agar Jokowi meminta maaf secara terbuka kepada publik atas kegaduhan yang dibuatnya dalam kurun waktu dua tahun terkahir.

    Dikatakan Beathor, selama 21 tahun menjadi pejabat, mulai dari Walikota hingga Presiden, Jokowi tidak menunjukkan dokumen ijazah secara jelas.

    “Kita tuntut Jokowi minta maaf kepada bangsa dan negara,” ujar Beathor dikutip pada Selasa (2/7/2025).

    Tidak berhenti soal ijazah yang diduga palsu, Beathor juga meminta agar Gibran Rakabuming menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden.

    Melihat Gibran tidak memiliki niat untuk mengundurkan diri, Beathor meminta agar menarik putra sulungnya dari panggung politik nasional.

    “Ini untuk memperjelas kita telah kembali kepada konstitusi asli bangsa Indonesia. Namun dengan pengunduran diri Gibran, proses cukup 2 hari saja, lebih cepat dibanding pemakzulan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menguliti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah acara televisi swasta baru-baru ini.

    Feri bahkan menuding bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wapres, tidak pernah melalui proses pembuktian sebagaimana seharusnya.

    “Perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat, tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK. Dari daftar, langsung putusan,” tegas Feri di hadapan publik, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

  • Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dilakukan setelah agenda pemeriksaan saksi maupun ahli yang dihadirkan beberapa waktu sebelumnya. Sebelum sidang terakhir itu, Tom telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

    Untuk diketahui, Tom dan Charles didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada ke delapan perusahaan swasta gula rafinasi.

    Dalam surat dakwaan yang disusun JPU, persetujuan impor atau PI yang diberikan Tom tanpa didasari oleh rapat koordinasi antar kementerian. 

    Adapun, pada saat diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Tom menegaskan bahwa penunjukan perusahaan swasta bukan merupakan ranah kewenangannya, melainkan PPI selaku BUMN yang diberikan penugasan. Hal itu termasuk pengaturan alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan.

    Hal tersebut disampaikan Tom usai JPU membeberkan bahwa terdapat total 21 PI yang diterbitkan selama dia menjabat. JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. 

    Sebagaimana diketahui, delapan perusahaan itu kini juga terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada menteri perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Salah satu Mendag era Kabinet Kerja itu pun menyebut, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun daerah ketika awal-awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kebijakan itu, terang Tom, adalah arahan dari Presiden. 

    “Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden untuk menstabilkan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan harga gula, secepat mungkin,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Tom juga menyebut kebijakan yang diterapkannya terkait dengan perpanjangan periode operasi pasar kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam, hanya melanjutkan kebijakan dari pendahulunya yaitu Rachmat Gobel. 

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Dia pun turut menuturkan bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak lepas dari kondisi ketersediaan di dalam negeri. Kebijakan itu tidak terkecuali pemberian PI kepada perusahaan gula swasta. 

    Meski demikian, JPU pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa Peraturan Mendag No.117 menyatakan impor dalam rangka stabilisasi harga serta pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Tom pun menjawab bahwa PI diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Tidak hanya itu, lanjutnya, BUMN disebut tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial sehingga berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN, dalam perkara ini yaitu PPI.

    Meski demikian, pria yang juga pernah menjabat Kepala BKPM itu menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” tuturnya. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Selain menyoroti soal kebijakan impor yang kini menjeratnya sebagai terdakwa, persidangan kemarin turut menyoroti soal proses hukum yang bergulir. Dari pertanyaan penasihat hukumnya, Tom mengaku sudah tahu menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2024.

    Tom mengungkap, hal itu diketahuinya pada sekitar akhir 2024 setelah resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

    Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimaksud adalah nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

    “Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ungkapnya.

    Tom lalu menyebut telah menjalani pemeriksaan sekitar empat minggu, sebelum akhirnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. 

    Kemudian, dua minggu setelahnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

    “Tidak sampai dua minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan. Semuanya [pemeriksaan] adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai menteri perdagangan di periode Agustus 2015–Juli 2016,” ucapnya.

    Pada perkembangan lain, Kejagung kini juga telah menyeret delapan orang terdakwa dari delapan perusahaan swasta berbeda yang diduga terlibat dalam perkara impor gula itu, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. 

    Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag. Selain Tom, politisi yang menjabat Mendag setelah Tom juga ikut terseret  yakni Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025).  

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).  

    Beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag guna menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).  

    Tidak hanya itu, delapa swasta itu juga disebut hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.  

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi.

    “Perbuatan Terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Utama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara […] yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47,” bunyi surat dakwaan jaksa.  

  • Utak-atik MK Koreksi Produk Politik DPR

    Utak-atik MK Koreksi Produk Politik DPR

    Utak-atik MK Koreksi Produk Politik DPR
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) kembali disorot
    DPR
    setelah memutuskan untuk memisah pemilihan umum (
    pemilu
    ) nasional dan daerah mulai 2029.
    Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilihan anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan
    Pilkada
    .
    Putusan ini disorot DPR karena MK terkesan melampaui kewenangannya sebagai penjaga konstitusi atau
    guardian of constitution
    .
    Pasalnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah akan berdampak terhadap sejumlah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
    Pemilu
    , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Namun sebelum putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK sudah beberapa kali melakukan koreksi terhadap undang-undang yang dibentuk dan disahkan oleh DPR.
    Banyak dari produk politik DPR yang berkaitan dengan sistem kepemiluan di Indonesia “direvisi” oleh MK. Apa saja koreksi MK terhadap produk politik buatan DPR terkait kepemiluan? Berikut daftarnya
    Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam
    UU Pemilu
    .
    Pemohon gugatan adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
    Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
    Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
    Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
    “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat itu.
    Diketahui, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi gerbang masuk Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai cawapres dari Prabowo subianto pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau
    parliamentary threshold
    (PT) sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
    Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
    Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilihan anggota DPR pada 2024.
    Selanjutnya,, MK menyatakan aturan itu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilihan DPR pada 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
    Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
    “Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).
    Setelah itu, mengatur ulang besaran ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
    MK lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hanya partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa mencalonkan kepala daerah.
    Dengan adanya putusan itu, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus mendapatkan kursi di DPRD.
    Kemudian, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara hasil pemilihan anggota DPRD atau 20 persen kursi di DPRD.
    Setelah mengubah parliamentary threshold sebesar 4 persen, MK juga menghapus ambang batas pencalonan presiden atau
    presidential threshold
    sebesar 20 persen.
    Penghapusan presidential threshold ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).
    Diketahui, UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.
    MK menilai,
    presidential threshold
    sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta hak politik dan kedaulatan rakyat.
    “Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
    Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang
    presidential threshold
    dalam Pasal 222 UU Pemilu menutup dan menghilangkan hak konstitusional parpol untuk mengusulkan capres-cawapres.
    Terutama, partai politik yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya.
    MK berpandangan, penerapan angka ambang batas minimal persentase tersebut terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.
    Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
    Terbaru, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai reaksi partai politik yang resisten dengan putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal disebabkan oleh kenyamanan yang terganggu.
    Menurut Bivitri, pengurus partai politik sudah terlanjur nyaman dengan sistem pemilu yang berlaku selama ini sehingga putusan MK tersebut membuat mereka protes.
    “Tentu saja Nasdem mungkin, maupun partai-partai lain menolak karena kan merasa apa yang sudah nyaman buat mereka diacak-acak oleh MK,” ucap Bivitri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Bivitri juga menepis anggapan yang dikemukakan Partai Nasdem bahwa putusan MK tersebut inkonstitusional.
    Menurut dia, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai penjaga konstitusi negara.
    Ia mengatakan, bukti bahwa putusan MK masih dalam koridor tugas mereka adalah adanya permintaan rekayasa konstitusional kepada pembentuk undang-undang.
    MK disebut masih menyerahkan kewenangan pemerintah dan DPR untuk membentuk aturan yang sesuai dengan penafsiran konstitusi.
    “Karena lihat saja, mereka (MK) minta tolong pembentuk undang-undang kan. Bikin dong rekayasa konstitusionalnya. Karena mereka memang tidak ada intensi untuk bikin undang-undang, mereka benar-benar hanya menafsirkan pasal yang diminta,” kata Bivitri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Presiden Jokowi Sambut Adik Jan Ethes

    Keluarga Presiden Jokowi Sambut Adik Jan Ethes

    SOLO – Keluarga besar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut bayi perempuan buah hati Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda. 

    “Alhamdulilah anak kami yang kedua sudah lahir, prosesnya berjalan lancar dengan jenis kelamin perempuan,” kata Gibran usai persalinan istrinya di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta, Jumat, 15 November.

    Saat ditanya mengenai nama untuk anak keduanya yang lahir pukul 15.46 WIB, Gibran mengatakan, “Namanya sudah ada tetapi nanti dulu saja. Mbahnya baru perjalanan ke Solo.”

    Gibran didampingi ibu dan ibu mertuanya mengatakan bahwa anak keduanya lahir dengan berat badan 2,92 kilogram dan panjang badan 46,5 cm.

    “Terima kasih kepada tim dokter PKU yang didampingi Pak Menteri (Menteri Kesehatan). Saat ini bayi dan ibunya sudah kembali ke ruang perawatan,” katanya.

    Salah satu dokter yang menangani persalinan Selvi, dr Soffin Arfian, mengatakan bahwa persalinan dilakukan secara sesar.

    “Atas indikasi kuat operasi sesar. Alhamdulilah keduanya sehat. Proses operasi dilakukan sekitar satu jam,” katanya.

    Sesuai dengan yang biasa dilakukan, ia memperkirakan perawatan di rumah sakit akan dilakukan hingga tiga hari setelah operasi sesar. Ia mengatakan saat ini baik ibu maupun bayi sudah kembali ke kamar untuk rawat gabung.

    Sementara itu, Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengaku sempat tegang saat menunggui operasi menantunya.

    “Masih deg-degan nunggu operasi tadi. Saya sama ibunya Selvi sampai tegang, sama tegangnya dengan saat menunggu kelahiran Ethes. Ini sudah plong,” katanya.

  • Dasco: Kunjungan Prabowo ke Arab Saudi Bahas Evaluasi Pelaksanaan Haji

    Dasco: Kunjungan Prabowo ke Arab Saudi Bahas Evaluasi Pelaksanaan Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa salah satu agenda penting dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi adalah membahas soal penyelenggaraan ibadah haji.

    Menurut Dasco, pemerintah akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan sejumlah masukan dan melakukan evaluasi demi perbaikan penyelenggaraan haji di masa mendatang.

    “Tentunya masukan-masukan kepada pihak pemerintah Indonesia tentang evaluasi pelaksanaan haji ke depan yang tentunya akan menjadi perhatian bagi kita semua dalam memutuskan kebijakan-kebijakan untuk pelaksanaan haji yang akan datang,” ujar Dasco kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (1/7/2025).

    Dasco menambahkan bahwa evaluasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah sekaligus menyempurnakan persiapan haji berikutnya.

    Hal tersebut menjadi salah satu topik utama yang akan disampaikan Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

    “Jadi Arab Saudi itu tadi kebetulan memang ada beberapa agenda yang memang sudah disampaikan beberapa, antara lain juga mengenai haji dan beberapa dibahas dengan Menteri Sekretariat Negara,” pungkas Dasco.

    Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto kembali memulai lawatan luar negerinya dengan agenda kunjungan dengan rencana setidaknya ke dua negara.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo mengatakan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu akan menginjakkan kaki ke Arab Saudi dan Brasil. Adapun, Prancis juga menjadi negara yang tentatif akan dikunjungi.

    “Ada beberapa negara yang akan dikunjungi. yang pertama ke Arab Saudi,” katanya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

    Prasetyo menjelaskan, Presiden Ke-8 RI itu akan menjalankan sejumlah agenda di Arab Saudi, meski belum membeberkan detail lengkapnya.

    Namun, dia memastikan ada sejumlah isu penting yang dibawa, termasuk kerja sama geopolitik dan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

    “Pastilah akan berbicara masalah politik kerja sama politik baik Indonesia antara Arab Saudi maupun politik di Timur Tengah. Kedua juga memang Bapak Presiden sedang berencana untuk membicarakan mengenai perbaikan penanganan haji. Termasuk rencana kita untuk memiliki sendiri kampung haji di Arab Saudi,” sambung Prasetyo.

    Usai kunjungan ke Arab Saudi, Presiden dijadwalkan bertolak ke Brasil untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS yang akan digelar pada 6-7 Juli 2025.

    Terkait undangan menghadiri peringatan Hari Revolusi Prancis pada 14 Juli mendatang mengingat Prabowo memang diundang secara langsung oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron, Prasetyo menyebut Presiden belum memastikan kehadirannya.

    “Direncanakan [ke Prancis, tetapi] nanti dilihat kondisinya setelah BRICS,” pungkas Prasetyo.

    Menurut pantauan, Presiden bertolak menggunakan pesawat kenegaraan melalui Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Keberangkatan Presiden turut dilepas oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, serta Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono.

     

  • Apa Isi Pesan Rahasia Prabowo ke Gibran Sebelum Lakukan Lawatan Lama ke Luar Negeri?

    Apa Isi Pesan Rahasia Prabowo ke Gibran Sebelum Lakukan Lawatan Lama ke Luar Negeri?

    Apa Isi Pesan Rahasia Prabowo ke Gibran Sebelum Lakukan Lawatan Lama ke Luar Negeri?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto bertolak ke Arab Saudi, Brasil, Perancis pada Selasa (1/7/2025). Sebelum berangkat, Prabowo sempat tertangkap kamera berbicara dalam waktu yang cukup lama dengan Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran
    Rakabuming Raka.
    Selain itu, tampak juga Wakil Ketua DPR RI,
    Sufmi Dasco Ahmad
    ikut dalam pembicaraan yang dilakukan saat tengah berjalan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
    Diketahui, perjalanan ke luar negeri Prabowo kali ini juga cukup lama. Kepala Negara bakal berada di luar negeri hingga pertengahan Juli 2025.
    Dasco saat ditanya mengenai isi pembicaraan yang nampaknya serius tersebut, menyebut bahwa itu percakapan rahasia.
    Politikus Partai Gerindra itu pun enggan membeberkan isi pembicaraan tersebut.
    “Haha, jangan, mau tau saja. Itu percakapan rahasia. Tapi kan tadi lihat kan, bicaranya sambil ketawa-ketawa kan,” ujar Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa.
    Kemudian, awak media kembali bertanya apakah ada yang dititipkan Prabowo karena bakal melakukan lawatan panjang ke luar negeri.
    Namun, Dasco hanya membeberkan bahwa kepergian Prabowo itu sudah dibicarakan dengan Gibran.
    “Kalau soal titipan pergi lama tentunya tadi sudah dibicarakan dengan Mas Wapres ya, kalau tadi ada deh yang dibicarakan,” katanya.
    Sebagaimana diketahui, kendali pemerintahan di dalam negeri sementara bakal di pegang Wapres selama Presiden melakukan lawatan ke luar negeri.
    Sementara itu, pantauan
    Kompas.com
    di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Prabowo terbang dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan PK-GRD.
    Sejumlah pejabat turut mengantar Prabowo ke pesawat. Di antaranya,
    Wapres Gibran
    Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
    Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua Komisi I DPR Budi Djiwandono, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden ke Arab Saudi bahas isu Timur Tengah hingga kampung haji

    Presiden ke Arab Saudi bahas isu Timur Tengah hingga kampung haji

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan lawatan kenegaraan ke Arab Saudi guna membahas sejumlah isu di kawasan Timur Tengah hingga rencana pembangunan kampung haji jamaah Indonesia di negara tersebut.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang turut melepas keberangkatan Presiden Prabowo di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, mengatakan Arab Saudi menjadi negara pertama yang dikunjungi dalam lawatan kenegaraan Presiden sebelum melanjutkan ke Brasil.

    “Ada beberapa agenda yang akan dibicarakan kedua pemimpin negara. Pastilah akan berbicara masalah kerja sama politik, baik politik Indonesia dengan Arab Saudi maupun politik di Timur Tengah,” kata Prasetyo.

    Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo sedang melakukan perbaikan pelaksanaan haji tahun 2026, termasuk dengan penempatan khusus jamaah haji asal Indonesia di Kampung Haji Mekah, Arab Saudi.

    Kunjungan Presiden ke Arab Saudi ini juga bertepatan dengan selesainya penyelenggaraan haji 1446 Hijriah.

    “Ini waktunya bertepatan sekali dengan selesainya penyelenggaraan haji, yang cukup waktu bagi kita supaya penyelenggaraan haji tahun berikutnya akan jauh lebih baik lagi,” kata Prasetyo.

    Adapun kunjungan ini merupakan kunjungan perdana Presiden Prabowo ke Arab Saudi sejak resmi menjabat Kepala Negara.

    Kunjungan ini juga menandai komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempererat hubungan bilateral dengan Arab Saudi sebagai mitra strategis di kawasan Timur Tengah.

    Presiden Prabowo dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud di Istana Al-Salam, Jeddah.

    Melalui kunjungan ini, penguatan kerja sama kedua negara pada sejumlah bidang strategis diharapkan dapat terjalin makin kuat.

    Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia dalam menjalankan diplomasi aktif yang berlandaskan pada kepentingan nasional dan perdamaian global.

    Tampak melepas keberangkatan Presiden Prabowo menuju Jeddah, Arab Saudi, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Selain itu, terlihat juga Wakil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mushari Althiyabi.

    Sementara dalam penerbangan menuju Jeddah, Presiden Prabowo didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Semua Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Syukuran Wisma Danantara, Ada Apa?

    Semua Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Syukuran Wisma Danantara, Ada Apa?

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan syukuran kantor baru Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Uniknya, semua jajaran menteri dalam Kabinet Merah Putih turut hadir dalam acara tersebut.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan semua menteri diundang bukan hanya untuk ikut hadir dalam syukuran, lebih jauh Prabowo juga meninjau beberapa program-program prioritas yang ada di setiap kementerian.

    Dalam acara syukuran itu, Prasetyo mengatakan Prabowo mengundang semua menteri, namun para wakil menteri tak ikut diundang.

    “Ya memang semua menteri (hadir), tapi untuk wakil menteri tidak ikut hadir. Jadi memang di situ Bapak Presiden me-review semua program-program kita semua, satu per satu menteri dibahas, terutama program-program prioritas,” beber Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (1/7/2025).

    Prasetyo mengatakan semua menteri diminta memaparkan program prioritas agar Prabowo tahu sudah sejauh mana perkembangan terkini realisasinya. Laporan itu juga diberikan karena Prabowo hendak melakukan lawatan ke berbagai negara dalam beberapa hari ke depan.

    “Menurut beliau pada saat beliau kunjungan ke luar negeri beliau ingin mendapatkan update dan memastikan bahwa terus berjalan progres dari seluruh program-program kita,” sebut Prasetyo.

    Dalam keterangan resmi BPMI Setpres, Prabowo meresmikan Wisma Danantara Indonesia di kawasan strategis Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025 siang kemarin.

    Peresmian ini digelar secara sederhana namun sarat makna, menandai babak baru kiprah Danantara Indonesia sebagai Lembaga Pengelola Investasi Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

    Presiden Prabowo tiba di lokasi peresmian dan disambut langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani. Acara utama dilanjutkan dengan laporan singkat dari Rosan, doa bersama yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta pemotongan tumpeng oleh Prabowo yang kemudian diserahkan kepada Rosan sebagai bentuk syukur.

    (kil/kil)

  • Dasco: Prabowo Puas dengan HUT Bhayangkara, Komandan Upacara Bakal Diberi Bonus

    Dasco: Prabowo Puas dengan HUT Bhayangkara, Komandan Upacara Bakal Diberi Bonus

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto merasa puas dengan jalannya upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Pelataran Merdeka Monas, Selasa (1/7/2025).

    Usai upacara, dia mengamini bahwa Presiden Ke-8 RI itu pun memanggil Komandan Upacara Irjen Dadang, untuk menghadap untuk diberikan bonus.

    “Ya Presiden tadi puas dengan hasil upacara dan memang biasanya begitu. Kalau dalam upacara, dalam setiap upacara itu Presiden puas, diminta pimpinan upacara menghadap dan dikasih bonus. Jangan tanya bonusnya,” kata Dasco kepada wartawan sambil tersenyum di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (1/7/2025).

    Meski tidak merinci bentuk penghargaan yang diberikan, tetapi Dasco menegaskan bahwa pemanggilan Komandan Upacara ini merupakan bentuk apresiasi Presiden atas pelaksanaan upacara yang berjalan lancar dan khidmat.

    Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto bertindak selaku inspektur upacara memimpin jalannya Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025. Tepat pukul 08.00 WIB, upacara dimulai dengan diawali oleh salam kebangsaan.

    Setelah berada di mimbar upacara, Presiden Prabowo menerima laporan dari komandan upacara yang pada kesempatan itu diemban oleh Irjen Pol Dadang Hartanto, Presiden Prabowo kemudian melakukan pemeriksaan pasukan dengan menggunakan kendaraan taktis maung.

    Dalam amanatnya, Presiden Prabowo menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh keluarga besar Polri.

    “Pertama-tama atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dan atas nama seluruh Bangsa Indonesia, Saya menyampaikan ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di manapun saudara-saudara berada. Dirgahayu Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Kepala Negara.

    Presiden Prabowo juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras anggota Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan agenda pembangunan nasional.

    “Saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras, pengabdian, dan pengorbanan seluruh anggota Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan sehingga kita sebagai bangsa dapat melakukan agenda-agenda besar pembangunan bangsa yang sedang kita lakukan saat-saat ini,” ucapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo turut menganugerahkan Tanda Kehormatan berupa Nugraha Shakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya sebagai bagian dari rangkaian penyelenggaraan Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara.

    Selesai upacara, Prabowo dan tamu undangan lainnya menyaksikan demonstrasi dan defile. Adapun penampilan ini dilakukan oleh para anggota serta mitra Polri.

    Turut hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, para duta besar negara sahabat, para pimpinan lembaga negara, serta para menteri kabinet Merah-Putih.

     

  • Polri kembangkan layanan berbasis Super Apps Presisi

    Polri kembangkan layanan berbasis Super Apps Presisi

    “Untuk mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polri melakukan transformasi pelayanan berbasis digital melalui Super Apps Presisi,”

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengembangkan pelayanan berbasis digital Super Apps Presisi dan Command Center pada smart city bagi masyarakat di daerah.

    Hal tersebut harus dilakukan jajarannya demi menerapkan konsep pelayanan berbasis teknologi digital.

    “Untuk mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polri melakukan transformasi pelayanan berbasis digital melalui Super Apps Presisi,” kata Listyo saat memberikan pidato di acara HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa.

    Nantinya, lanjut Listyo, aplikasi tersebut dapat membantu masyarakat dalam mengurus SIM Online, SKCK Online hingga Dumas Presisi

    Program layanan Polri, lanjut Listyo, juga diperluas dengan menempatkan basis layanan di tingkat kewilayahan yang beririsan dengan pembangunan smart city pada berbagai wilayah.

    Basis layanan tersebut berupa Command Center yang terintegrasi melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk pengembangan smart city atau kota cerdas.

    Menurut Listyo, jumlah pengguna Super Apps Polri Presisi juga mengalami peningkatan signifikan /sekitar 126 persen per akhir 2014 atau dari 2.170.033 orang pada 2023 menjadi 4.907.207 pengguna selama 2024.

    “Pengguna Super Apps Polri Presisi meningkat signifikan,” ucapnya.

    Mantan Kabareskrim itu pun menegaskan transformasi digital merupakan komitmen Polri agar pelayanan publik cepat, modern, dan transparan sesuai kebutuhan masyarakat pada era digital.

    “Karena Super Apps Polri Presisi merupakan wujud komitmen Polri untuk untuk mewujudkan pelayanan Polri dalam satu genggaman,” ucap Kapolri.

    Saat HUT Bhayangkara 2025, Listyo mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dukungan bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas.

    Listyo mengatakan Polri terus berupaya menjawab tantangan tugas.

    “Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama keluarga besar Polri, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, anggota DPR RI dan DPD RI, pimpinan Lembaga Tinggi Negara, pimpinan Kementerian/Lembaga, TNI, mitra kerja, para tokoh, NGO, OKP, dan seluruh masyarakat, sehingga Polri dapat terus berupaya untuk menjawab tantangan tugas dengan Presisi,” tutur Kapolri.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.