Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Tembus Pasar Jepang, 10 UMKM Binaan Pertamina Tampil di World Expo Osaka 2025

    Tembus Pasar Jepang, 10 UMKM Binaan Pertamina Tampil di World Expo Osaka 2025

    Tembus Pasar Jepang, 10 UMKM Binaan Pertamina Tampil di World Expo Osaka 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sejumlah produk unggulan usaha mikro kecil menengah (
    UMKM
    ) binaan PT Pertamina (Persero) kembali mencuri perhatian dunia.
    Kali ini, sebanyak 10 UMKM berpartisipasi dalam ajang bergengsi
    World Expo Osaka
    2025 yang diselenggarakan di Osaka,
    Jepang
    .
    Pameran
    tersebut menjadi ruang bagi produk lokal untuk bersaing secara global, sekaligus menunjukkan kontribusi Pertamina dalam mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) melalui inovasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa partisipasi UMKM dalam World Expo Osaka merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian nasional.
    Melalui pengembangan pasar UMKM, diharapkan pelaku usaha lokal bisa meningkatkan pendapatan dan menggenjot ekonomi desanya.
    Pengembangan pasar juga menjadi tantangan bagi UMKM untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalismenya, sehingga bisa bersaing secara internasional. 
    “Kami bangga UMKM binaan Pertamina dapat tampil di panggung internasional,” ujar Fadjar melalui siaran pers, Kamis (3/7/2025).
    Ia menekankan bahwa kehadiran UMKM di World Expo Osaka bukan sekadar partisipasi dalam
    pameran
    , tetapi momentum nyata untuk membuka akses pasar global dan membuktikan bahwa produk lokal mampu bersaing jika didukung dengan prinsip keberlanjutan.
    Pada ajang World Expo Osaka, Pertamina menampilkan 10 UMKM serta memboyong produk dan pengusahanya ke Jepang.
    Partisipasi UMKM dalam pameran tersebut terbagi dalam dua periode, yakni pada 30 Juni–6 Juli 2025 dan 25–31 Agustus 2025.
    Pada periode pertama, Pertamina menampilkan empat UMKM andalan, yaitu Songket Ilham Bahari, Kainnesia,
    Bali Honey
    , dan Made Tea.
    Sementara itu, pada periode kedua akan hadir Pertenunan Astini, Cap Bali, Kripik Tempe Kahla, Bananania, Dara Baro, dan Apikmen.
    Dari berbagai produk yang dipamerkan di World Expo Osaka, Bali Honey menjadi salah satu UMKM yang paling menarik perhatian para pembeli Jepang.
    Pemilik Bali Honey, Ismail Marzuki, hadir langsung di lokasi untuk memperkenalkan madu unggulannya yang dihasilkan dari hutan tropis Bali.
    Dalam waktu dua hari, ia berhasil menarik minat tiga pembeli potensial asal Jepang. Salah satu pembeli adalah Kiddo Food, importir asal Osaka, yang berencana mengembangkan madu Bali menjadi aneka produk, antara lain granola, es krim, permen, serta kue khas Jepang, seperti dorayaki dan kasutera.
    Kiddo Food memperkirakan estimasi kebutuhan madu mencapai 30 ton per bulan atau setara hampir Rp 30 miliar.
    Selain itu, pengusaha Jepang Yamada San juga menyatakan ketertarikan pada Bali Honey. Bahkan, ia telah merencanakan kunjungan ke Denpasar pada September 2025 untuk melihat langsung proses produksinya.
    Sebagai langkah awal kerja sama, Yamada San berencana memesan 10 kubik madu dengan estimasi nilai  mencapai Rp 850 juta.
    Selain dari kalangan lokal Jepang, antusiasme juga datang dari diaspora Indonesia. Pemilik Sariraya Group, Teguh Wahyudi, yang mengelola restoran, minimarket, dan supermarket halal di Nagoya, Jepang, menyatakan minat untuk memasarkan Bali Honey, dengan estimasi kebutuhan 3 ton per pengiriman senilai Rp 3 miliar.
    Teguh sendiri telah mendatangkan berbagai produk khas Indonesia, seperti tempe, kerupuk, dan makanan kering lainnya.
    Saat ini, Bali Honey menjalani uji laboratorium oleh Pharmaceuticals and Medical Devices Agency (PMDA) Jepang sebagai syarat ekspor.
    Apabila lolos, penandatanganan kontrak akan dilakukan pada kunjungan berikutnya ke Jepang, dengan target produk Bali Honey dapat masuk pasar Jepang pada Desember 2025.
    Pada kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa partisipasi UMKM binaan Pertamina di World Expo Osaka juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni meningkatkan perekonomian rakyat dari desa, menciptakan lapangan kerja berkualitas, memperkuat kewirausahaan nasional, dan mengembangkan industri kreatif berdaya saing tinggi.
    Melalui peran aktifnya dalam membina UMKM, Pertamina membuktikan bahwa sinergi antara dunia usaha dan visi pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan menjangkau pasar global.
    Sebagai informasi, World Expo Osaka 2025 diikuti 128 negara dengan lebih dari 31.000 pengunjung setiap hari. Acara ini menjadi panggung strategis untuk mengenalkan potensi Indonesia kepada dunia.
    Dalam perhelatan tersebut, Indonesia menghadirkan Paviliun Indonesia dengan mengusung tema “Thriving in Harmony”, yang mencerminkan strategi pembangunan berkelanjutan melalui harmoni antara alam, budaya, dan pertumbuhan ekonomi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina Boyong 10 UMKM Binaan Tembus Pasar Jepang, Hadir di World Expo Osaka 2025 – Page 3

    Pertamina Boyong 10 UMKM Binaan Tembus Pasar Jepang, Hadir di World Expo Osaka 2025 – Page 3

    Selain itu, Yamada San, seorang pengusaha Jepang yang tertarik dengan Bali Honey, bahkan telah merencanakan kunjungan ke Denpasar pada September 2025 untuk melihat langsung proses produksi.

    Pada tahap awal, Yamada San berniat memesan 10 kubik madu dengan estimasi nilai mencapai Rp850 juta, sebagai langkah awal kerja sama jangka panjang.

    Tak hanya dari kalangan lokal Jepang, antusiasme juga datang dari diaspora Indonesia, seperti Teguh Wahyudi, pemilik Sariraya Group yang mengelola sejumlah restoran, mini market, food court dan supermarket halal yang berkantor pusat di Nagoya, Jepang.

    Selama ini, Teguh telah mendatangkan berbagai produk khas Indonesia seperti tempe, kerupuk, dan makanan kering lainnya. Melihat potensi Bali Honey, ia menyatakan minat serius dengan estimasi kebutuhan mencapai 3 ton atau senilai Rp3 miliar per pengiriman.

    Bali Honey akan menjalani proses uji laboratorium oleh PMDA Jepang (Pharmaceuticals and Medical Devices Agency) sebagai syarat ekspor. Setelah proses tersebut rampung, direncanakan penandatanganan kontrak dilakukan dalam kunjungan berikutnya ke Jepang, dengan target produk Bali Honey sudah tersedia di pasar Jepang pada Desember 2025.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa partisipasi ini juga selaras dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam upaya meningkatkan perekonomian rakyat dari desa, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, memperkuat kewirausahaan nasional, serta mengembangkan industri kreatif yang berdaya saing tinggi.

    Melalui peran aktifnya dalam membina UMKM, Pertamina membuktikan bahwa sinergi antara dunia usaha dan visi pemerintah sangat memungkinkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan menjangkau pasar global.

    Osaka World Expo digelar dengan melibatkan 128 negara peserta dan dihadiri oleh lebih dari 31 ribu pengunjung setiap harinya. Acara ini menjadi panggung strategis untuk memperkenalkan potensi Indonesia kepada dunia. Dalam perhelatan ini, Indonesia menghadirkan Paviliun Indonesia dengan mengusung tema “Thriving in Harmony” yang mencerminkan strategi pembangunan berkelanjutan, yakni harmoni antara alam, budaya, dan pertumbuhan ekonomi.

     

    (*)

  • Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran, Fachrul Razi: Kalau Kelamaan, Kasihan Bangsa Ini

    Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran, Fachrul Razi: Kalau Kelamaan, Kasihan Bangsa Ini

  • Gibran Disomasi Advokat dan Didesak Mundur sebagai Wapres, Persoalkan Akun Fufufafa hingga Noda Demokrasi

    Gibran Disomasi Advokat dan Didesak Mundur sebagai Wapres, Persoalkan Akun Fufufafa hingga Noda Demokrasi

    FAJAR.CO.ID — Desakan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden RI terus menyeruak. Selain desakan mundur dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Gibran juga mendapat somasi dari Para Advokat Perekat Nusantara.

    Somasi Advokat Perekat Nusantara mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri sebagai wakil presiden setelah 7 hari menerima surat somasi.

    Langkah Advokat Perekat Nusantara mendesak Gibran untuk mundur tak hanya berhenti sampai memberikan somasi saja. Jika Gibran tidak mengindahkan somasi, Advokat Perekat Nusantara berjanji akan maju ke MPR dan mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai Wapres.

    Masalah yang diangkat Advokat Perekat Nusantara dan menjadi desakan bagi Gibran untuk mundur cukup beragam. Mulai dari tidak adanya klarifikasi Gibran terkait kepemilikan akun bernama Fufufafa di platform
    media sosial hingga sepak terjangnya yang dianggap telah menodai demokrasi Pemilu 2024.

    Perwakilan para Advokat Perekat Nusantara Petrus Salestinus mengatakan Gibran Rakabuming Raka telah menodai demokrasi Pemilu 2024 dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

    Menurutnya, Tim Gibran telah menjadi noda demokrasi Indonesia melalui atraksi yang memaksakan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

    “Putusan MK dan Putusan MKMK tidak hanya berimplikasi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya putusan MK No: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

  • Gibran Disomasi, Diminta Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres

    Gibran Disomasi, Diminta Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres

    Bisnis.com, Jakarta — Gibran Rakabuming Raka disomasi oleh Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI agar mundur sebagai Wakil Presiden.

    Perwakilan Para Advokat Perekat Nusantara Petrus Salestinus mengatakan Gibran Rakabuming Raka telah menodai demokrasi Pemilu 2024 dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat dari atraksi yang dilakukan oleh tim Gibran saat memaksakan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

    “Putusan MK dan Putusan MKMK tidak hanya berimplikasi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya putusan MK No: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (2/7/2025). 

    Selain itu, Petrus juga mempermasalahkan unggahan akun media sosial Fufufafa yang disebut-sebut milik Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, sampai saat ini masih belum ada klarifikasi dari pihak Gibran Rakabuming Raka terkait akun tersebut.

    “Padahal kan terdapat muatan penghinaan berupa penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun Fufufafa, sehingga runtuhlah kepercayaan publik,” katanya.

    Dia mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri sebagai Wapres, setelah 7 hari menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI. Jika tidak segera mengundurkan diri, para advokat perekat nusantara dan TPDI akan maju ke MPR dan mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai Wapres.

    “Kami akan membawa permasalahan ini sebagai aspirasi masyarakat kepada MPR untuk menyelenggarakan sebuah sidang MPR guna Mendiskualifikasi jabatan wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya.

  • 3
                    
                        Fachrul Razi Tak Ajak Try Sutrisno di Forum Purnawirawan Makzulkan Gibran
                        Nasional

    3 Fachrul Razi Tak Ajak Try Sutrisno di Forum Purnawirawan Makzulkan Gibran Nasional

    Fachrul Razi Tak Ajak Try Sutrisno di Forum Purnawirawan Makzulkan Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn)
    Fachrul Razi
    menegaskan bahwa pihaknya tidak secara formal mengajak eks Wakil Presiden
    Try Sutrisno
    untuk bergabung dalam
    forum purnawirawan TNI
    yang tengah mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Meski demikian, Fachrul menyebut Try Sutrisno memiliki keprihatinan yang sama terhadap kondisi bangsa.
    “Pak Try kan sifatnya mengetahui tentang apa yang dia lakukan, dia sejalan dengan itu. Dia punya kegelisahan yang sama, tapi saya enggak mau ngajak beliau jadi bagian dari tim kita,” kata Fachrul ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
    Pernyataan ini disampaikan Fachrul menanggapi pertanyaan awak media usai menghadiri konferensi pers sikap forum purnawirawan TNI terhadap
    pemakzulan Gibran
    .
    Awak media menanyakan kepada Fachrul soal posisi Try Sutrisno yang sebelumnya disebut-sebut bersama forum purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan Gibran.
    “Beliau (Try Sutrisno) peduli sama bangsa kita sangat peduli,” ungkap mantan Menteri Agama (Menag) itu.
    Fachrul Razi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait tuntutan tersebut, namun belum ada respons progresif.
    Meski demikian, forum purnawirawan TNI ini berkomitmen untuk terus menyebarluaskan konten tuntutan mereka.
    “Kita terus gulirkan tentang tuntutan itu ya. Karena ini masalah bangsa, kadang-kadang kita buktikan tapi tidak ada yang peduli,” tegasnya.
    Sebelumnya, hubungan antara Try Sutrisno dan Gibran menjadi perbincangan publik setelah muncul
    Forum Purnawirawan TNI
    -Polri yang mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari posisi wakil presiden.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Forum tersebut mengeluarkan deklarasi berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Gibran maju pada Pemilu 2024 lalu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunya adalah Try Sutrisno yang menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.
    Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Roy Suryo Pilih Hadiri Preskon Pemakzulan Gibran, daripada Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
                        Nasional

    4 Roy Suryo Pilih Hadiri Preskon Pemakzulan Gibran, daripada Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Nasional

    Roy Suryo Pilih Hadiri Preskon Pemakzulan Gibran, daripada Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
    Roy Suryo
    memilih untuk menghadiri konferensi pers pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan
    Polda Metro Jaya
    , Rabu (2/7/2025).
    “Hari ini kebetulan saya memang hadir di sini, tidak di Polda Metro Jaya. Karena apa? Saya, Dokter Rismon yang hari ini ada di Pasar Pramuka, kemudian Dokter Tifa yang hari ini lagi ada di tempat lain, kami siap 11 ribu triliun persen untuk hadir sebenarnya,” ujar Roy Suryo saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
    Dia mengungkapkan bahwa ketidakhadirannya ke Polda Metro Jaya berdasarkan rekomendasi dari tim kuasa hukumnya.
    Ia menyoroti status laporan yang menurutnya hanya bersifat undangan klarifikasi dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat (pro justicia).
    “Tapi atas rekomendasi dari para kuasa hukum kami, karena apa? Satu, mereka-mereka yang lapor ini yang klarifikasi sekarang ini baru sifatnya undangan. Undangan klarifikasi tidak ada pro justicia-nya,” tegasnya.
    Selain itu, Roy Suryo juga meragukan kaitan langsung para pelapor dengan pihak yang dirugikan, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
    “Dan mereka-mereka itu tidak terkait langsung dengan korban atau tidak terkait langsung dengan pelapor, yaitu tidak terkait dengan
    Jokowi
    ,” tambahnya.
    Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut tidak memiliki legal standing, locus, maupun tempus yang jelas dalam surat panggilan.
    “Sehingga kami disarankan untuk tidak perlu hadir,” jelas Roy.
    Ia pun meminta Polda Metro Jaya untuk lebih profesional dan presisi dalam memproses pengaduan masyarakat.
    Dirinya berharap pengaduan yang tidak memiliki legal standing, identitas terlapor yang jelas, tempus, dan locus, tidak perlu diproses.
    “Makanya saya pun hadir membersamai para purnawirawan TNI dan itu sikap kami terhadap Polda Metro Jaya, tolong lebih profesional, tolong lebih presisi kalau memproses pengaduan dari masyarakat,” pungkas Roy Suryo.
    Adapun Polda Metro Jaya sudah memeriksa 99 saksi dalam kasus tudingan
    ijazah palsu
    Jokowi.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, jumlah saksi tersebut berasal dari dua obyek perkara.
    “Yang pertama itu tentang fitnah yang diketahui dari akun media sosial. Yang kedua obyek perkaranya adalah menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana, serta menyebarkan berita bohong,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Tak Berjalan Beriringan dengan Prabowo di HUT Bhayangkara, Kader PKB: Saya Kasihan

    Gibran Tak Berjalan Beriringan dengan Prabowo di HUT Bhayangkara, Kader PKB: Saya Kasihan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, angkat suara mengenai momen yang menurutnya janggal dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta (1/7/2025) kemarin.

    Umar mengomentari formasi barisan para tokoh, di mana Wapres Gibran Rakabuming Raka tampak tidak berjalan sejajar dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Justru dalam video yang beredar, Prabowo jalan berdampingan dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “SBY dan Prabowo jalan beriringan yg aneh. Masa Gibran jalan di belakang Kapolri?,” kata Umar di X @UmarHasibuan__ (2/7/2025).

    Ia menilai posisi Gibran, yang merupakan Wakil Presiden, tampak terasing dalam lingkaran kekuasaan.

    Dikatakan Umar, posisi Gibran yang berjalan di belakang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan seolah-olah Gibran tidak mendapatkan tempat yang layak dalam barisan kekuasaan.

    “Saya kasihan melihatnya, gimana dengan kalian ges?,” tandasnya.

    Dilansir dari antara, masyarakat terlihat bersemangat memeriahkan perayaan Hari Bhayangkara ke-79 yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin.

    Pantauan ANTARA di lokasi menunjukkan bahwa warga mulai berdatangan sejak pagi hari untuk mengikuti kegiatan yang dijadwalkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

    Salah satu pengunjung, Ayu (34), seorang ibu rumah tangga asal Depok, Jawa Barat, menyampaikan bahwa ia sudah tiba di Monas sejak pukul 08.00 WIB demi menyaksikan langsung jalannya acara.

    “Kebetulan anak sekolah masih libur. Jadi, sekalian jalan-jalan ke Monas,” ujarnya, sambil menyebutkan bahwa ia datang bersama sang anak.

  • Beathor Suryadi PDIP Mendadak Tuntut Jokowi Umumkan Pengunduran Diri Gibran

    Beathor Suryadi PDIP Mendadak Tuntut Jokowi Umumkan Pengunduran Diri Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah pernyataannya mengenai tim Solo dan Jakarta diduga mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Beathor Suryadi kembali menyerang Presiden dua periode itu.

    Kali ini, politisi senior PDIP tersebut mendesak agar Jokowi meminta maaf secara terbuka kepada publik atas kegaduhan yang dibuatnya dalam kurun waktu dua tahun terkahir.

    Dikatakan Beathor, selama 21 tahun menjadi pejabat, mulai dari Walikota hingga Presiden, Jokowi tidak menunjukkan dokumen ijazah secara jelas.

    “Kita tuntut Jokowi minta maaf kepada bangsa dan negara,” ujar Beathor dikutip pada Selasa (2/7/2025).

    Tidak berhenti soal ijazah yang diduga palsu, Beathor juga meminta agar Gibran Rakabuming menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden.

    Melihat Gibran tidak memiliki niat untuk mengundurkan diri, Beathor meminta agar menarik putra sulungnya dari panggung politik nasional.

    “Ini untuk memperjelas kita telah kembali kepada konstitusi asli bangsa Indonesia. Namun dengan pengunduran diri Gibran, proses cukup 2 hari saja, lebih cepat dibanding pemakzulan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menguliti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah acara televisi swasta baru-baru ini.

    Feri bahkan menuding bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wapres, tidak pernah melalui proses pembuktian sebagaimana seharusnya.

    “Perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat, tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK. Dari daftar, langsung putusan,” tegas Feri di hadapan publik, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

  • Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dilakukan setelah agenda pemeriksaan saksi maupun ahli yang dihadirkan beberapa waktu sebelumnya. Sebelum sidang terakhir itu, Tom telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

    Untuk diketahui, Tom dan Charles didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada ke delapan perusahaan swasta gula rafinasi.

    Dalam surat dakwaan yang disusun JPU, persetujuan impor atau PI yang diberikan Tom tanpa didasari oleh rapat koordinasi antar kementerian. 

    Adapun, pada saat diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Tom menegaskan bahwa penunjukan perusahaan swasta bukan merupakan ranah kewenangannya, melainkan PPI selaku BUMN yang diberikan penugasan. Hal itu termasuk pengaturan alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan.

    Hal tersebut disampaikan Tom usai JPU membeberkan bahwa terdapat total 21 PI yang diterbitkan selama dia menjabat. JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. 

    Sebagaimana diketahui, delapan perusahaan itu kini juga terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada menteri perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Salah satu Mendag era Kabinet Kerja itu pun menyebut, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun daerah ketika awal-awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kebijakan itu, terang Tom, adalah arahan dari Presiden. 

    “Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden untuk menstabilkan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan harga gula, secepat mungkin,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Tom juga menyebut kebijakan yang diterapkannya terkait dengan perpanjangan periode operasi pasar kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam, hanya melanjutkan kebijakan dari pendahulunya yaitu Rachmat Gobel. 

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Dia pun turut menuturkan bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak lepas dari kondisi ketersediaan di dalam negeri. Kebijakan itu tidak terkecuali pemberian PI kepada perusahaan gula swasta. 

    Meski demikian, JPU pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa Peraturan Mendag No.117 menyatakan impor dalam rangka stabilisasi harga serta pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Tom pun menjawab bahwa PI diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Tidak hanya itu, lanjutnya, BUMN disebut tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial sehingga berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN, dalam perkara ini yaitu PPI.

    Meski demikian, pria yang juga pernah menjabat Kepala BKPM itu menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” tuturnya. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Selain menyoroti soal kebijakan impor yang kini menjeratnya sebagai terdakwa, persidangan kemarin turut menyoroti soal proses hukum yang bergulir. Dari pertanyaan penasihat hukumnya, Tom mengaku sudah tahu menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2024.

    Tom mengungkap, hal itu diketahuinya pada sekitar akhir 2024 setelah resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

    Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimaksud adalah nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

    “Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ungkapnya.

    Tom lalu menyebut telah menjalani pemeriksaan sekitar empat minggu, sebelum akhirnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. 

    Kemudian, dua minggu setelahnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

    “Tidak sampai dua minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan. Semuanya [pemeriksaan] adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai menteri perdagangan di periode Agustus 2015–Juli 2016,” ucapnya.

    Pada perkembangan lain, Kejagung kini juga telah menyeret delapan orang terdakwa dari delapan perusahaan swasta berbeda yang diduga terlibat dalam perkara impor gula itu, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. 

    Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag. Selain Tom, politisi yang menjabat Mendag setelah Tom juga ikut terseret  yakni Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025).  

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).  

    Beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag guna menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).  

    Tidak hanya itu, delapa swasta itu juga disebut hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.  

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi.

    “Perbuatan Terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Utama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara […] yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47,” bunyi surat dakwaan jaksa.