Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Istana Tegaskan Tetap Ada Upacara HUT ke-80 RI di IKN

    Istana Tegaskan Tetap Ada Upacara HUT ke-80 RI di IKN

    Jakarta, CNBC Indonesia – Istana memastikan tetap ada perayaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus mendatang. Meski perayaan yang dilakukan tidak seramai tahun lalu.

    “Di IKN akan tetap ada upacara sebagaimana juga upacara yang dilakukan oleh instansi-instansi lain. Jadi akan upacara lebih dahulu di pagi hari, sama halnya juga dengan instansi pemerintah lain,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).

    Pasalnya sudah ada ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berkantor di IKN. Nantinya upacara akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljnono.

    “Kepala Otorita,” saat ditanya siapa yang memimpin upacara di IKN. Namun nantinya pada jam 10 akan fokus upacara detik-detik proklamasi di Istana Merdeka Jakarta.

    Seperti diketahui, pada 17 Agustus mendatang Presiden Prabowo Subianto akan memimpin upacara detik-detik proklamasi di halaman Istana Merdeka, dan penurunan bendera merah putih pada sore harinya. Selain itu pemerintah juga menyelenggarakan pesta rakyat di kompleks Istana Negara, monas dan sekitarnya.

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga disebut akan hadir dalam upacara di Istana Negara, Jakarta.

    Sebelumnya pada perayaan HUT RI ke- 79 tahun lalu, pemerintah menyelenggarakan upacara dan perayaannya di IKN dan di Jakarta. Saat itu Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Presiden RI ke 7.

    Saat itu Istana menjelaskan diselenggarakan di dua tempat karena ingin menunjukan transisi perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Pada detik-detik proklamasi kemerdekaan RI dilakukan di IKN, sedangkan di Istana Merdeka, Jakarta, memberikan sajian hiburan serta menyaksikan secara langsung upacara yang digelar.

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • IKN Gelar Upacara HUT RI ke-80? Istana Bilang Begini

    IKN Gelar Upacara HUT RI ke-80? Istana Bilang Begini

    Jakarta

    Wacana pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan ke-80 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, akhirnya dijawab pemerintah. Berbeda dari tahun lalu, tahun ini peringatan detik-detik Proklamasi akan kembali difokuskan di Jakarta, sementara IKN hanya akan menggelar seremoni terbatas.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa upacara di IKN tetap akan dilakukan, namun skalanya kecil dan tidak akan dipimpin langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Upacara utama akan digelar di Istana Merdeka Jakarta dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai inspektur upacara.

    “Di IKN akan tetap ada upacara sebagaimana juga upacara yang dilakukan oleh instansi-instansi lain. Jadi akan upacara lebih dahulu di pagi hari, sama juga dengan instansi pemerintah yang lain. Sementara jam 10 akan fokus upacara detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka,” ungkap Juri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (1/8/2025).

    Adapun upacara terbatas di IKN kemungkinan akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Pemerintah memastikan tidak ada kehadiran Presiden maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kalimantan Timur.

    “Kepala Otorita (yang akan memimpin upacara peringatan hari kemerdekaan di IKN),” ujar Juri singkat.

    Sebagai catatan, pada tahun 2024 lalu, pemerintah sempat membagi lokasi upacara 17 Agustus menjadi dua titik, yakni di Jakarta dan IKN. Saat itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemilihan dua lokasi adalah simbol transisi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara.

    “Ini kan masa transisi, dari Jakarta menuju IKN Nusantara, sehingga ada perjalanan menuju pindahnya harus kelihatan, jadi di sini tetap dilakukan di sana dilakukan,” kata Jokowi di Posyandu Taman Sawo, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2024) silam.

    Namun kini, dengan bergantinya pemerintahan dan struktur kabinet, strategi peringatan nasional pun ikut mengalami penyesuaian. Peringatan HUT RI tahun ini akan dikemas lebih fokus dan terpusat di ibu kota yang masih aktif saat ini, yakni Jakarta.

    (hal/rrd)

  • Gibran Lakukan Pertemuan Tertutup dengan TGH Turmudzi Badruddin di NTB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Gibran Lakukan Pertemuan Tertutup dengan TGH Turmudzi Badruddin di NTB Nasional 1 Agustus 2025

    Gibran Lakukan Pertemuan Tertutup dengan TGH Turmudzi Badruddin di NTB
    Tim Redaksi
    LOMBOK, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    mengenakan sorban putih usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Qamarul Huda Bagu, Tuan Guru Haji (TGH)
    TGH Turmudzi Badruddin
    , di Lombok, Nusa Tenggara Barat (
    NTB
    ), Jumat (1/8/2025).
    Pantauan di lokasi, Gibran tiba di ponpes sekitar pukul 11.45 WIB.
    Saat datang, Gibran terlihat mengenakan kemeja cokelat muda dan peci hitam.
    Kedatangan Gibran didampingi oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal serta Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan.
    Selama kunjungannya ini, ia melakukan pertemuan tertutup di ruangan Tuan Guru Haji (TGH) TGH Turmudzi Badruddin.
    Ketika Gibran masuk ke ruangan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut, ia terlihat masih memakai peci hitam.
    Beberapa saat berselang, Gibran terlihat keluar dari ruangan TGH Turmudzi Badruddin dengan memakai sorban warna putih yang dikalungkan di lehernya.
    Setelah itu, Gibran turut santap makan siang bersama pimpinan pesantren di lokasi tersebut.
    Selepas dari ponpes tersebut, Gibran melanjutkan kegiatan kunjungan kerjanya di NTB.
    Ia langsung bertolak ke Kantor Pos Indonesia untuk mengecek penyaluran
    Bantuan Subsidi Upah
    (BSU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    GELORA.CO –  Keputusan mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    Dalam langkah yang langsung menggemparkan dunia politik, Prabowo mengajukan dan mendapat persetujuan DPR untuk memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Langkah ini langsung disebut sebagai “gempa bumi politik kecil” oleh pengamat politik Rocky Gerung, dengan resonansi politiknya terasa hingga ke Solo, kota asal Presiden sebelumnya, Joko Widodo.

    Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus yang menurut sejumlah pengamat sarat dengan muatan politis terkait orientasinya terhadap ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam kasus yang disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap kader partai oposisi saat itu.

    Namun, dalam manuver politik yang tak terduga, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan penghapusan hukuman.

    Ini dilakukan melalui mekanisme abolisi dan amnesti, yang secara konstitusional dapat diberikan dengan persetujuan DPR.

    Langkah ini disambut oleh banyak kalangan sebagai bentuk koreksi atas apa yang dianggap sebagai ketidakadilan di era pemerintahan sebelumnya.

    Rocky Gerung menyebut bahwa langkah Prabowo adalah “penanda perubahan arah angin” atau “win of change”.

    Menurutnya, ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi sinyal bahwa politik dan hukum mulai dipisahkan secara sehat.

    Lebih jauh lagi, ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mulai menegaskan kepemimpinannya yang otonom, bukan bayang-bayang dari pemerintahan Jokowi sebelumnya.

    “Presiden Prabowo tampaknya memahami bahwa tekanan politik tidak boleh menjadi dasar pemidanaan seseorang. Perbedaan politik adalah hal biasa, bukan alasan untuk membalas dendam,” kata Rocky dikutip dari channel Yotubenya, Jumat 1 Agustus 2025.

    Pembebasan Hasto juga menandakan membaiknya hubungan antara Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Sementara itu, ini juga menjadi pukulan telak terhadap pengaruh politik “geng Solo”, kelompok yang diasosiasikan dengan mantan Presiden Jokowi dan dinasti politiknya.

    Rocky juga menyinggung bahwa pembebasan ini bisa dilihat sebagai pemisahan arah antara Prabowo dan Jokowi.

    Secara psikologis, Jokowi kemungkinan besar merasa “tertinggalkan” karena figur-figur yang dulu dianggap sebagai oposisi terhadapnya kini justru mendapatkan rehabilitasi politik.

    “Kami tidak menyebut ini kekalahan Jokowi, tapi jelas ini sinyal bahwa era Prabowo telah dimulai dengan keotentikannya sendiri, lepas dari bayang-bayang Jokowi,” kata Rocky.

    Menurut informasi yang beredar, PDIP yang akan menggelar kongres di Bali direncanakan menyampaikan dukungan resmi terhadap pemerintahan Prabowo.

    Dengan tuntasnya kasus Hasto, hambatan utama hubungan PDIP dengan Prabowo bisa dikatakan sudah tersingkirkan.

    Dukungan ini juga menegaskan bahwa PDIP secara politik tidak lagi mengakomodasi ambisi dinasti Jokowi.

    Gibran Rakabuming Raka, meski menjabat Wakil Presiden, telah resmi dikeluarkan dari partai dan tidak lagi menjadi bagian dari kepentingan politik PDIP.

    Apa Implikasinya Bagi Masa Depan?

    Penegakan hukum lebih netral: Keputusan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan politik, apalagi dendam kekuasaan.

    Pergeseran kutub kekuasaan: Jokowi dan “geng Solo” mulai kehilangan kekuatan politik secara bertahap.

    Restorasi hubungan politik: Prabowo dan Megawati menunjukkan isyarat kerja sama yang lebih erat demi stabilitas politik nasional.

    Opini publik terpengaruh positif: Banyak pihak, baik dalam negeri maupun internasional, melihat langkah ini sebagai penegasan arah demokrasi dan penolakan terhadap otoritarianisme.

    Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukan sekadar episode hukum, tetapi penanda penting dari transformasi politik nasional.

    Presiden Prabowo telah mengirimkan pesan kuat bahwa kepemimpinannya akan berdiri sendiri, menjunjung etika politik, dan menolak balas dendam sebagai bagian dari sistem hukum.

    Kini semua mata tertuju ke langkah-langkah Prabowo selanjutnya: akankah “win of change” ini bertiup terus, atau justru berubah menjadi badai politik berikutnya?

  • Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    TIGA BELAS
    hari setelah putusan terhadap Thomas Lembong dan enam hari selepas putusan kepada Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto bikin usulan mengejutkan.
    Tak pernah diduga, mengagetkan dan menerbitkan tempik sorak serta kecurigaan sekaligus. Agak seperti kado 80 tahun Republik Indonesia, sekalipun itu tadi tak mungkin direspons dengan nada yang sama.
    Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom serta amnesti pada Hasto. Dua hak yang melekat pada presiden sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
    Pasal ini menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    Presiden mengirim surat permohonan ke DPR untuk mendapat pertimbangan wakil rakyat. Kamis malam, 31 Juli 2025, DPR menyetujui surat yang dikirim presiden itu.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sikap DPR kepada khalayak. Artinya tak ada lagi yang menghalangi pemberian abolisi dan amnesti itu.
    Dengan begitu, dua kasus bernuansa politik ini bermuara ke pengadilan (proses hukum) dan diselesaikan dengan keputusan ‘politik’ oleh presiden.
    Nama Hasto termasuk dari 1.116 terpidana yang dimintakan amnesti atau pengampunan hukum. Awalnya ada 44.000, tapi setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 1.116 orang.
    Sementara Tom Lembong dimintakan abolisi atau penghapusan tindak pidana. Setelah disetujui DPR, Presiden Prabowo akan segera meneken keputusan presiden soal abolisi untuk Lembong.
    Konsekuensinya kasus hukum Tom harus tutup buku. Ia tak perlu menunggu hasil banding di pengadilan tinggi untuk mendapatkan keadilan, atau setidak-tidaknya pengurangan hukuman.
    Adapun Hasto serta Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dibacakan pada 25 Juli lalu.
    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    Pertimbangan ini bisa sepenuhnya berdasarkan subjektivitas presiden dan absah karena ia memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi dan amnesti.
    Bukan itu saja, pemberian abolisi dan amnesti ini, “mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” jelas Supratman (
    Kompas.com
    , 31 Juli 2025).
    Sejauh ini kalimat membangun bangsa bersama-sama telah menjadi ciri kental Presiden Prabowo dalam mengemudikan republik. Ia terobsesi dengan persatuan, khususnya persatuan elite nasional.
    Dalam kasus Lembong dan Hasto, keduanya berada di luar barisan Prabowo-Gibran di pemilihan presiden dan wakil presiden. Tom menyokong Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Adapun Hasto adalah pentolan PDIP yang mengajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Di akhir tahun 2024, Presiden Prabowo sempat mengembuskan diskursus mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Ide ini memantik kontroversi.
    Walhasil komitmen Prabowo untuk memerangi korupsi dan mengganyang koruptor dipertanyakan. Ia digugat cuma sedang beretorika ketika menyatakan bakal mengejar koruptor, bahkan jika mereka melarikan diri ke antartika (kutub selatan bumi).
    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ide presiden itu tidak melanggar undang-undang. Yusril merujuk pada konstitusi (UUD 1945), yakni hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti.
    Amnesti untuk Hasto berbeda dengan ide “mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara”.
    Dalam kasus yang menjerat Hasto, negara tidak mengalami kerugian. Hasto diputus bersalah dan diganjar hukuman 3,5 tahun karena terbukti terlibat menyiapkan uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum saat kasus pidana ini mencuat tahun 2020, Wahyu Setiawan.
    Adapun kasus yang melilit Tom Lembong lebih kontroversial. Ia divonis 4,5 tahun karena melakukan perbuatan melawan hukum serta memperkaya korporasi (8 perusahaan).
    Menteri Perdagangan 2015-2016 ini tidak terbukti menerima aliran dana, alias uang sogok. Dan yang diungkit banyak kalangan, Tom disebut tak memiliki niat jahat (
    mens rea
    ).
    Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki niat jahat, dikenai hukum pidana?
    Bahkan jika perbuatan atau kebijakan (
    policy
    ) yang diterbitkan tanpa niat jahat itu berakibat merugikan negara.
    Dalam putusan perkara Tom, angka kerugian yang disebut majelis hakim berbeda kontras dengan nilai kerugian negara yang dipaparkan jaksa dalam persidangan. Adapun jaksa mengacu pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Presiden Prabowo sedang mengirim pesan apa dengan kejutan pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti kepada Hasto ini?
    Setidaknya ada dua cara membacanya. Pertama, pemberian abolisi dan amnesti kepada tokoh yang terjerat kasus korupsi ini sebagai kasus khusus atau spesifik. Ia harus diletakkan di luar kotak atau tanpa kotak.
    Kasus yang melilit Tom dan Hasto menyedot perhatian besar dari sejumlah pihak dari akademisi, aktivis antikorupsi, masyarakat luas hingga media asing.
    Presiden dapat menakar aspek objektivitasnya dengan memperhatikan suara mereka serta masukan dari pembantunya di kabinet yang mengikuti jalannya persidangan Tom dan Hasto.
    Dari timbangan itu, Presiden memutuskan dari kacamata objektif dan subjektif sekaligus. Soal ini tak dapat didebat sebab ia memiliki hak prerogatif.
    Kedua, pemberian abolisi dan amnesti itu tak bisa tidak mesti dibaca dalam perspektif lebih luas, yakni masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
    Kejaksaan Agung menggunakan “gigi tiga” sejak pemerintahan dipiloti Prabowo. Mereka mengejar terduga pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah “wah”.
    Sedangkan KPK, meski tak setrengginas di masa jayanya, komisi ini mengejar mereka yang diduga telah mencuri atau menggasak duit negara.
    Akhir Juni lalu, KPK mencokok orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Topan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur jalan.
    Jangan sampai pemberian abolisi dan amnesti ini memberi sinyal dan pesan keliru kepada tersangka dan mereka yang berencana melakukan patgulipat menggarong uang negara.
    Di sini komunikasi dari pemerintah kepada publik mesti jelas. Kalau bisa mengedepankan aspek-aspek objektif yang memiliki kesinambungan dengan nalar publik.
    Sanggupkah pemerintah menjelaskan ke publik bahwa pemberian abolisi dan amnesti bukan “perlakuan khusus” kepada tokoh politik?
    Saya kira ini preseden baru. Dan Presiden Prabowo sedang meniti buih. Di satu sisi keputusannya itu mengoreksi pengadilan, terutama dalam kasus Tom Lembong, yang oleh sebagian pakar hukum disebut “incorrect”–sebuah keputusan yang salah dan mengundang perdebatan, termasuk dimasalahkannya kapitalisme di balik putusan Tom mengimpor gula.
    Di sisi lain, pemberian abolisi dan amnesti itu, mengungkap hal yang tak terbantah: Keputusan politik (oleh presiden dan diperkuat DPR) telah mengatasi hukum.
    Mungkin orang seperti Tom lebih senang ia dibebaskan alias menang di pengadilan. Tapi mungkin juga ia mensyukurinya karena pasal 2 ayat 1 UU Tipikor terus mengirim terdakwa kasus dugaan korupsi ke penjara.
    Rasanya Presiden Prabowo harus selektif dalam memberikan abolisi dan amnesti pada terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi. Alasan di belakangnya harus kuat, terukur serta rasional.
    Setelah kasus Tom dan Hasto seyogyanya tak ada “obral” penghentian, penghapusan, dan pengampunan hukum terhadap mereka yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
    Terakhir, agaknya sorotan “The Straits Times” (25 Juli 2025) patut dicermati dengan seksama. Koran berpengaruh di Singapura itu menulis, “kasus ini (Hasto) telah menghidupkan kembali kekhawatiran lama tentang independensi peradilan dalam demokrasi Asia Tenggara, terutama karena tokoh-tokoh lain yang terkait dengan oposisi berada di bawah pengawasan hukum.”
    Apakah dengan pemberian amnesti kepada Hasto serta abolisi untuk Tom Lembong berarti oposisi di DPR bakal tegak?
    Tom bukan tokoh partai politik, tapi Hasto orang nomor dua di PDI Perjuangan. Apakah PDIP yang memiliki 110 kursi (hampir 19 persen) bakal menjalankan fungsi sebagai kekuatan penyeimbang di Senayan?
    Sehari sebelum DPR menyetujui amnesti untuk Hasto, dari Bali, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyuratkan tugas politik partainya, yakni mendukung pemerintah. Ini isyarat bahwa partai tadi menyokong Prabowo Subianto.
    Dan jika itu yang benar-benar terbentuk di DPR, artinya 100 persen partai politik men-support eksekutif, demokrasi kita sedang dalam bahaya besar. Tanpa pengawasan yang cukup, partai politik tidak sedang benar-benar cinta pada republik ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis? Nasional 31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto memberikan pengampunan berupa
    abolisi
    untuk Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , dan
    amnesti
    untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto.
    Dalam prosesnya, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) RI sebelum memberikan abolisi dan amnesti. Sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
    Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.
    Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, abolisi dan amnesti adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.
    Kemudian, Fickar menyebut, abolisi dan amnesti boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    “Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
    Fickar berpadangan bahwa perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto memang lebih kental motif politiknya.
    Dia mencontohkan, dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat Tom Lembong. Menurut Fickar, hampir semua Mendag melakukan kebijakan impor gula yang hampir sama.
    “Semua Menteri Perdagangan itu melakukan perbuatan seperti Tom Lembong tetapi kenapa hanya Tom Lembong yang dituntut?” katanya.
    “Kenapa hanya Tom Lembong yang diproses pidananya padahal sama motifnya. Artinya, itu ada motif politik. Itu kental motif politiknya,” ujar Fickar lagi.
    Kemudian, dalam kasus suap yang menjerat
    Hasto Kristiyanto
    , dia berpandangan bahwa ada nuansa politik karena tebang pilih.
    Menurut Fickar, praktik curang dalam konstestasi politik pasti terjadi. Tetapi, kenapa Hasto yang dijerat dengan dugaan suap tersebut.
    “Pertanyaannya mungkin begini, kenapa hanya kasus Hasto yang dipersoalkan gitu. Padahal itu terjadi setiap kontestasi politik. Kenapa hanya ini yang dinaikkan?” katanya.
    “Itu juga menurut saya sebuah pengakuan juga dari Presiden ini kok tebang pilih kira-kira begitu,” ujar Fickar melanjutkan.
    Sebagaimana diketahui, dijeratnya tom Tom Lembong kerap dikaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Pasalnya, Tom Lembong adalah bagian dari tim pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    Demikian juga halnya dengan Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDI-P.
    Dalam pleidoi atau nota pembelannya, Hasto menyebut bahwa dirinya dijerat kasus hukum berkaitan dengan sikap kritisnya. Salah satunya, pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI-P.
    Menurut Hasto, keterkaitan situasi politik tersebut dengan kasus hukumnya adalah suara yang berkembang masyarakat.
    Tak hanya terkait pemecatan Jokowi sebagai kader PDI-P, Hasto menyebut bahwa kasus hukumnya muncul karena dia vokal terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
    Diketahui, putusan MK nomor 90 tahun 2023 itu memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekonom Senior: PPATK Blokir Rekening Dormant Kebijakan Sembarangan

    Ekonom Senior: PPATK Blokir Rekening Dormant Kebijakan Sembarangan

    Bisnis.com, Jakarta — Ekonom Senior Didik J Rachbini protes terhadap kebijakan para pejabat publik yang dalam beberapa tahun terakhir tidak jelas dan sembarangan. Salah satunya soal pemblokiran rekening tak aktif atau dormant milik nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    Didik menilai PPATK sudah sembarangan melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif tiga bulan lamanya.

    “Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, aksi PPATK tersebut dianggap telah menyalahi tugas dan fungsi lembaga intelijen keuangan negara. Dia menjelaskan jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.  

    “PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” tutur ekonom senior INDEF tersebut. 

    Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa rekening dormant selama tiga bulan berpotensi untuk diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening dormant dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana. 

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Dia meyakini alasan pemerintah membuat kebijakan yang ngawur lantaran seluruh anggota DPR sudah dikondisikan secara mutlak oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi dialektika antara DPR dan pemerintah ketika ingin buat kebijakan baru

    “Pada periode kedua Jokowi itu biasa dilakukan dan sukses membuat undang-undang semau gue. Ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat ditambah pilar buzzer-buzzer-nya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (31/7).

    Dia mengemukakan bahwa pilar demokrasi sudah tidak sehat lagi dan diberangus oleh presiden dan wakilnya. Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada UU IKN yang kini sudah tidak ada kelanjutannya lagi.

    “Bahkan menyulap Gibran pun bisa terjadi karena bertentangan dengan UU. Makanya UU-nya diberangus lewat MK,” katanya. 

  • Kalau Tidak Datang Tentu Ramai

    Kalau Tidak Datang Tentu Ramai

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai acara reuni ke-45 angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dituding settingan. Jokowi mengatakan, dirinya sudah lama tak bertemu teman temannya.

    Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini mengaku sebenarnya masih dalam pemulihan. “Jika tak datang, tentu akan membuat ramai, sehingga saya memutuskan datang,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025). 

    Disinggung tidak memakai seragam reuni seperti teman seangkatannya, Jokowi mengaku sebenarnya mendapat seragam reuni. Namun, karena seragamnya kaus lengan pendek sedangkan alergi kulit di lengannya belum sembuh total, sehingga tidak memakai seragam tersebut.

    Jokowi juga mengaku sejak menjadi presiden tidak masuk di grup Whats App (WA) mana pun, termasuk dalam grup reuni yang ramai diperbincangkan masyarakat.

    Ungkap Sosok Mulyono

    Jokowi juga membeberkan sosok Mulyono yang belakangan dikabarkan sebagai calo di Terminal Tirtonadi Solo. “Semua kok diragukan, ijazah diragukan, skripsi diragukan, KKN diragukan, teman diragukan,” kata Jokowi.

    Jokowi mengatakan, Mulyono merupakan teman satu angkatan dengan dirinya tahun 1980. Dirinya lulus lebih cepat pada November tahun 1985, sedangkan Mulyono lulus tahun 1987. 

    Sepengetahuannya, Mulyono bekerja di Jambi di PT. Restorasi Ekosistem Indonesia. Terkait tudingan Mulyono adalah calo tiket di Terminal Bus Tirtonadi Solo, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mengecek sendiri

  • Penyaluran BSU secara nasional sudah capai 92,63 persen

    Penyaluran BSU secara nasional sudah capai 92,63 persen

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menaker: Penyaluran BSU secara nasional sudah capai 92,63 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 30 Juli 2025 – 21:57 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mencapai 92,63 persen secara nasional.

    “Hingga 29 Juli 2025, BSU telah tersalurkan kepada 14,7 juta pekerja, atau 92,63 persen dari total 15,9 juta penerima secara nasional,” kata Menaker Yassierli dikutip dari keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Ia memastikan pihaknya akan mempercepat distribusi bantuan ini kepada para penerima yang berhak, terutama penyaluran melalui PT Pos Indonesia.

    “Kami terus mempercepat penyaluran, dan PT Pos Indonesia berkomitmen untuk tetap membuka layanan di luar jam operasional, termasuk pada akhir pekan,” ujar Yassierli.

    Adapun penyaluran BSU sendiri telah disaksikan secara langsung oleh Menaker di beberapa kota di Indonesia, termasuk salah satunya di Kantor Pos Cabang Utama Padang, Sumatera Barat, bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menaker pun mengapresiasi kehadiran langsung Wapres dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut. Ia menyebut kehadiran Gibran menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kemnaker untuk memastikan program ini tepat sasaran.

    “Untuk wilayah Sumatera Barat, BSU telah diterima oleh 174.203 pekerja (95,33 persen), dan khusus di Kota Padang oleh 60.008 pekerja (94,53 persen),” kata Yassierli.

    Sementara itu, Wapres Gibran menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak terkait untuk mempercepat realisasi program BSU, mengingat saat ini sudah memasuki akhir bulan Juli yang menjadi batas waktu pencairan bantuan tersebut.

    “Karena ini program dari Pak Presiden (Prabowo Subianto), perintah dari Pak Presiden, realisasinya harus 100 persen,” ujar dia.

    Selain itu, Gibran juga mengingatkan agar bantuan dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan untuk hal negatif, terutama judi dalam jaringan/online (judol).

    “Kalau ketahuan (digunakan untuk main) judol, nanti bantuannya akan dicabut. Jadi, sekali lagi, jangan dipakai judol,” kata dia. 

    Sumber : Antara

  • Gibran Larang Warga Pakai BSU untuk Beli Rokok dan Judi Online

    Gibran Larang Warga Pakai BSU untuk Beli Rokok dan Judi Online

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melarang warga membeli rokok dan bermain judi online menggunakan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

    Gibran mengingatkan dana BSU pemerintah harus digunakan untuk membeli sembako dan kebutuhan sekolah anak-anak yang kini memasuki tahun ajaran baru, bukan untuk berjudi online dan membeli rokok di warung.

    “BSU ini jangan digunakan untuk berjudi online. Kepada para bapak, saya juga ingatkan, setelah menerima bantuan, jangan langsung ke warung beli rokok,” tutur Gibran di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Gibran juga memerintahkan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bekerja lebih keras lagi dan mempercepat realisasi penyaluran BSU ke wilayah yang paling sulit dijangkau.

    Menurutnya, hal tersebut sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto di mana penyaluran BSU kepada masyarakat harus menyeluruh.

    “Karena ini adalah program dari Bapak Presiden, maka realisasinya harus mencapai 100%,” katanya.

    Gibran juga meminta seluruh pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam penyaluran BSU ke masyarakat yang tinggal di daerah pelosok.

    “Saya mengingatkan kita sudah memasuki akhir bulan dan tantangan ke depan nanti kemungkinan besar ada di daerah-daerah terpencil. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang solid dengan pemerintah daerah,” ujar Gibran.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan ada sejumlah tantangan di dalam proses penyaluran, terutama bagi pekerja di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta pekerja dengan sistem kerja bergilir (on-off), yang menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan PT Pos Indonesia, serta kendala teknis dalam pendataan.

    “Kami terus berupaya mengejar target. Idealnya, akhir Juli ini kita sudah mendekati 100%. Namun, beberapa kendala memang tidak bisa dihindari,” tuturnya.