Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada
SAAT
menyaksikan retreat Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 lalu, saya membatin, “Siapa gerangan menteri yang akan digaruk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling pertama?”
Berselang empat bulan kemudian, hati saya mengajukan pertanyaan serupa, “Dari ratusan kepala daerah yang menyimak pidato penutupan retreat oleh Presiden Prabowo Subianto, siapa yang akan dijadikan KPK sebagai kasus ‘pecah telur’?”
Dua pertanyaan di atas kini terjawab sudah: Bupati Kolaka Timur dan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker).
Khusus pada kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, tampaknya ia tidak perlu terlalu khawatir. Presiden Prabowo memang pernah melontarkan sejumlah ancaman retributif terhadap para koruptor.
Misalnya, Prabowo menginginkan para koruptor dihukum penjara selama lima puluh tahun. Tidak sebatas dibui, koruptor juga akan dikirim ke penjara khusus di pulau paling pelosok. Bahkan, para penggangsir uang negara yang kabur ke Antartika pun akan Presiden buru.
Namun pada sisi lain, Presiden juga mempertonton watak santunnya. Presiden katakan, ia siap memaafkan para koruptor seandainya bandit-bandit itu mengembalikan kekayaan yang telah mereka keruk dengan cara ilegal.
Yang mutakhir, halusnya budi pekerti Presiden terhadap mereka yang diperkarakan terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) juga tampak pada pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hastyo Kristiyanto.
Klaim Presiden, abolisi dan amnesti sedemikian rupa dilatarbelakangi oleh semangat persatuan, harmoni, dan restorasi. Diksi-diksi tersebut sesungguhnya bersayap, multitafsir, bahkan membingungkan.
Terkait restorasi, misalnya, kata ini lazimnya dimaknai sebagai penataan ulang relasi antara pelaku dan korban pidana.
Masalahnya, dalam kasus tipikor, para koruptor akan dirukunkan dengan siapa? Juga tidak ada kejelasan tentang individu maupun lembaga yang merepresentasikan para korban, terlebih jika dianggap bahwa korupsi merupakan kejahatan tanpa korban (
victimless crime
).
Restorasi pun mensyaratkan adanya permintaan maaf oleh pelaku, diiringi kesediannya untuk memulihkan hak-hak yang telah dirampas dari korban.
Pada kenyataannya, di persidangan, Tom dan Hasto menyangkal seluruh dakwaan jaksa. Penyangkalan itu menjadi dasar bagi mereka untuk tidak menyampaikan permohonan maaf.
Pengembalian kerugian negara yang dianggap jaksa telah Tom dan Hasto akibatkan pun serta-merta menjadi tidak relevan. Alhasil, semakin sulit diterima nalar: di mana sisi restorasinya?
Dalam dunia pemasyarakatan, peringanan sanksi pidana didahului oleh penakaran risiko (
risk assessment
). Lewat penakaran tersebut, akan diperoleh ramalan terukur tentang kadar kebahayaan seorang pesakitan, potensinya mengulangi pidana, dan tingkat responsnya terhadap program pembinaan selama yang bersangkutan berada di dalam penjara.
Amnesti dan abolisi sangat mungkin menihilkan penyelanggaraan
risk assessment
itu. Sehingga, pemerintah sesungguhnya tidak memiliki data pemasyarakatan untuk memperhitungkan ketenteraman masyarakat pascadiberikannya amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom.
Konsekuensinya, tidak hanya amnesti dan abolisi terkesan sebagai penyikapan yang amat subjektif, tapi juga menomorsekiankan hak masyarakat akan kehidupan yang lebih baik.
Amnesti dan abolisi sepertinya memang tidak bisa dicermati dengan kacamata hukum dan pemasyarakatan. Memahami amnesti dan abolisi sebagai hak presiden, maka sangat masuk akal untuk berasumsi bahwa politik merupakan pertimbangan utama—jika bukan satu-satunya—di balik keputusan Presiden Prabowo itu.
‘Layanan istiimewa’ bagi Tom dan Hasto disebut-sebut diberikan sebagai upaya Presiden mempersatukan kubu-kubu politik.
Jika demikian adanya, maka hitung-hitungan di atas kertas Immanuel Ebenezer alias Noel pun berpeluang besar mendapatkan amnesti, bahkan abolisi.
Presiden Prabowo tentu mempunyai catatan lengkap tentang rekam jejak Noel. Setelah menjadi pendukung loyal Joko Widodo semasa menjabat Presiden, Noel kemudian menjelma sebagai pendukung garis keras Prabowo-Gibran.
Di belakang Noel ada ratusan ribu warga, bahkan jutaan warga yang dimobilisasi untuk mencoblos duet Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Begitu bekilaunya jasa-jasa baik Noel, sehingga Prabowo—selaku individu pemaaf dan pemersatu itu—tentu tidak akan mengalami amnesia politik terhadap segala kebaikan Noel.
Jadi, terlepas proses pembuktian hukum nantinya, dan apa pun tindak perangai yang akan Noel peragakan di ruang-ruang penegakan hukum, Noel sejak sekarang sudah dapat membangun siasat politik agar kelak masuk dalam radar Presiden Prabowo sebagai penerima abolisi atau pun amnesti.
Sampai di situ, Noel boleh tenang. Namun, tidak demikian dengan tersangka-tersangka lain pada kasus tipikor yang sama. Apa pasal?
Saya memahami abolisi dan amnesti sebagai keputusan politik presiden sebatas bagi individu yang tengah berperkara hukum. Keputusan presiden itu sama sekali tidak berimplikasi terhadap perkara hukum individu dimaksud.
Perkara hukumnya tidak sirna seiring dengan pemberian amnesti atau pun abolisi. Dengan kata lain, perkara hukumnya tetap bisa diaktifkan dan terus dilanjutkan.
Memaknai amnesti dan abolisi terhadap individu sebagai penghentian perkara hukum secara keseluruhan akan sama artinya dengan penghapusan suatu kasus tipikor sebagai kejahatan serius yang bersifat sistemik.
Dasar bagi keharusan untuk mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan oleh para pelaku juga akan hilang begitu saja.
Tafsiran terkait abolisi dan amnesti di atas sepatutnya dipandang sebagai sikap keberpihakan terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum yang telah bersusah payah menggerakkan mekanisme pidana guna meminta pertanggungjawaban para pelaku tipikor.
Berkas-berkas yang telah lembaga-lembaga itu susun tidak sepatutnya masuk ke dalam laci dan teronggok di situ selama-lamanya.
Oleh karenanya, seluruh dokumen penegakan hukum atas perkara tipikor tersebut semestinya terus ditindaklanjuti terhadap individu-individu lainnya yang tersangkut perkara hukum yang sama dan tidak mendapat amnesti maupun abolisi.
Dengan berpijak pada tafsiran tersebut, seluruh institusi dalam sistem peradilan pidana tidak usah berkecil hati jika Presiden Prabowo mempersembahkan amnesti maupun abolisi kepada Noel.
Berkas hukum untuk keperluan persidangan harus terus dimaksimalkan penuntasannya. Sembari masyarakat mempertanyakan ulang sikap mendua Presiden Prabowo terkait pemberantasan tipikor di Tanah Air: hukum seberat-beratnya ataukah maafkan setulus-tulusnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Gibran Rakabuming Raka
-
/data/photo/2025/08/22/68a84dde5f62b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer Nasional
-

Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Gibran Hormati Proses Hukum
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait isu nasional yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Menjawab pertanyaan wartawan, Gibran menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati proses yang sudah berjalan. Kita hormati independensi KPK,” ujarnya kepada wartawan saat melakukan peninjauan antisipasi bencana di Poso, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Gibran menegaskan bahwa dirinya selaku pembantu Presiden tetap mendukung penuh komitmen Kepala Negara dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Yang jelas, saya sebagai pembantu Presiden mendukung penuh komitmen dari Bapak Presiden untuk memberantas korupsi di negeri ini,” pungkas Gibran.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Kejadian tersebut membuat geger masyarakat, termasuk pihak Istana Kepresidenan.
OTT terhadap Noel, sapaan akrab Immanuel, merupakan pertama kali terjadi di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kejelasan konstruksi perkara, status hukum, hingga pihak yang diduga terlibat dalam OTT Immanuel Ebenezer akan disampaikan hari ini, Jumat (22/8/2025).
“Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers, insyaallah besok siang,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Sebagaimana diketahui, Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Dia diduga melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di beberapa perusahaan.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.
Dalam perkara ini, petugas hukum KPK telah mengamankan 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor. Selain itu penyidik juga mengamankan 14 orang yang terdiri dari instansi negeri dan swasta. Salah satunya tentu saja Immanuel Ebenezer.
-
/data/photo/2025/08/22/68a7fbd3d2b3a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Gibran Hormati Independensi KPK Nasional 22 Agustus 2025
Soal OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Gibran Hormati Independensi KPK
Tim Redaksi
POSO, KOMPAS.com
– Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel sebelumnya ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta.
Gibran menegaskan, dirinya menghormati independensi KPK.
“Kita hormati proses yang sudah berjalan. Kita hormati independensi KPK,” kata Gibran, di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025).
Gibran selaku pembantu presiden menegaskan dukungannya terhadap komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Yang jelas saya sebagai pembantu presiden, mendukung penuh komitmen dari Bapak Presiden untuk memberantas korupsi di negeri ini,” ujar dia.
KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam.
Informasi penangkapan Noel dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/8/2025).
“Benar,” kata Fitroh.
Tak hanya Noel, KPK turut menangkap 14 orang dalam rangkaian operasi senyap tersebut.
Fitroh menyebutkan, Noel dan belasan orang lainnya menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap dalam OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Wamenaker Noel dan 14 orang lainnya setelah ditangkap dalam OTT.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Noel Ebenezer Kena OTT KPK, Netizen Ungkit Video Hukuman Mati Koruptor
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan kali ini menyasar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Penangkapan ini sontak menjadi sorotan publik, bukan hanya karena jabatannya, tetapi juga karena jejak digital Noel yang pernah lantang menuntut hukuman mati bagi koruptor.
OTT KPK Jerat Wamenaker Noel
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan Noel pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta. OTT ini disebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Benar, ada giat tangkap tangan. Terkait pemerasan pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh.
Selain Noel, KPK juga mengamankan sekitar 10 orang lainnya, serta menyita barang bukti berupa uang tunai, puluhan mobil, dan dua motor mewah Ducati. Saat ini Noel masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK dengan batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya.
Netizen Ungkit Jejak Digital Noel
Kabar penangkapan Noel langsung memicu gelombang reaksi di media sosial, khususnya platform X, di mana namanya menjadi trending topic. Netizen ramai-ramai mengungkit video dan pernyataan lama Noel yang mengecam koruptor.
Dalam sebuah cuplikan video dari acara ILC 2024 yang kembali viral, Noel pernah menyatakan rasa muaknya terhadap “politisi tua korup” dan mendukung regenerasi politik. Ia bahkan menyebut kehadiran Gibran Rakabuming sebagai cawapres sebagai bentuk perlawanan terhadap politisi korup.
“Kita sudah muak dengan para politisi korup yang tua ini,” ujarnya kala itu.
Selain itu, pada 17 Desember 2020, dalam diskusi bertajuk “Relawan Jokowi Bicara Reshuffle Kabinet” yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Noel dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah “musuh terbesar bangsa” dan menyarankan hukuman mati bagi koruptor.
Ia juga pernah memamerkan penandatanganan pakta integritas bersama Kepala BP2MI Benny Ramdani, menegaskan bahwa pejabat negara yang korup harus dihukum mati dan hartanya disita. “Pakta integritas nanti kontennya siapapun menteri yang korupsi siap dihukum mati dan dimiskinkan,” katanya saat itu.
Namun, kini pernyataan-pernyataan itu justru menjadi bumerang.
“Saya Buka lagi Jejak digital Immanuel Ebenezer alias Noel yg pernah bilang “Muak dengan Politisi Koruptor ” …dan Ternyata dia Sendiri yg di tangkap KPK 🤣🤣,” kata @Yurissa_Samosir.
“Wakil Menteri Noel adalah satu -satunya anggota Kabinet Prabowo yang mendukung hukuman mati untuk koruptor. Aktivis 98 yang tidak kenal takut. Gigih, konsisten dan berintegritas. Layak diundang jadi narsum Talk Show Emerson Institute. Semoga beliau berkenan,” kata @malejkt3.
“Semoga saja Bung Noel jadi Pioneer pertama yg menerima hukuman mati sesuai harapannya,Amiin,” ujar @gadisresidu_b3·
“Udah bisa dicoba ke si Noel hukuman mati bagi seorang koruptor. Soalnya dia paling kekeh dulu untuk menghukum mati seorang koruptor,” kata @PakarINTELek.
[Gambas:Twitter]
(afr/afr)
-

Noel Bak Kutu Loncat, dari Jokower Pindah Haluan Jadi Prabowo Mania, Gegara Inikah Noel Dibidik KPK?
GELORA.CO – Tertangkapnya Wamanaker Immanuel Ebenezer alias Noel ikut ditanggapi Muhammad Said Didu.
Eks Menteri BUMN ini menilai Noel salah satu Jokower 24 karat.
“Masih percaya sama teriakan Termul?”
Tweet Said Didu pun ramai dikomentari netizen di X, dikutip pada Kamis (21/8).
Bahkan ada dugaan Noel bisa ditangkap karena sudah pindah haluan dari Jokowi ke Prabowo.
“Feeling saya karena dia berpindah dari Jokowi Mania jadi Ketua Relawan Prabowo Mania.”
“Menurut saya OTT sudah jadi bidikan KPK base on Perintah. Coba kalau gak beralih pasti aman seperti SiPlester kan bang?”
“Atau boleh jadi bagian SKENARIO BESAR korbankan PION untuk redam emosi rakyat,” tweet akun X vito Hakeem.
Hal senada diungkap tweet akun X Miss Tweet.
JEJAK IMMANUEL EBENEZER ALIAS NOEL
2019 : Ketua relawan Jokowi Mania.
2021 : diangkat menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN.
2023 : Gabung Gerindra & Prabowo Mania.
2024 : Diangkat jadi Wamen.
2025 : JADI BANGSAT!
Relawan Jokowi mania dan Prabowo mania, mana suaramu?
TERNYATA Jokowi, Gibran dan Ketum Gerindra Prabowo lebih menyukai PENJILAT DAN KUTU LONCAT.
Pada Pilpres 2024, Noel sempat mendukung Ganjar dengan mendirikan kelompok Relawan Ganjar Pranowo Mania.
Namun kemudian GP Mania ia pun beralih mendukung Prabowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (21/8) sore, telah menangkap 14 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
“Sampai dengan saat ini yang diamankan 14 orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditangkap tersebut.
“Pihak-pihak yang diamankan, barang bukti, dan juga konstruksi perkaranya nanti kami akan update (beri tahu, red.) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.***



/data/photo/2025/06/03/683e7cd0a5ae1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
