Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan ke Wapres Gibran Tuntutan Capai Rp125 Triliun

    PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan ke Wapres Gibran Tuntutan Capai Rp125 Triliun

    GELORA.CO -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang digugat warga bernama Subhan Palal secara perdata Rp125 triliun karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat di Indonesia pada Senin 8 September 2025. 

    Subhan hadir langsung di PN Jakarta Pusat. Dia menilai Gibran ketika mendaftar menjadi Cawapres, tidak memenuhi persyaratan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

    “Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” kata Subhan seperti dikutip redaksi.

    Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    “Saya melayangkan gugatan tidak ada yang mendorong. Saya termasuk pegiat, yang kalau ada pejabat, calon pejabat yang melanggar undang-undang saya gugat,” ungkap Subhan. 

    “Sebelumnya saya gugat kandidat presiden, tapi nggak ada yang tahu. Kandidat presiden yang tidak memiliki status kewarganegaraan,” sambungnya. 

    Diketahui, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dua sekolah ini dikategorikan KPU setara jenjang pendidikan SMA.

  • Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

    GELORA.CO  – Pengadilan Neugeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Adapun, gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan.

    Subhan terlihat hadir di PN Jakarta Pusat. Dia menerangkan bahwa Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang ditentukan. 

    “Bahwa intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatannya intinya,” ucap Subhan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    “Nah masalah, nah ini yang kami, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia,” kata dia.

    Gibran diketahui merupakan lulusan SMA di luar negeri. Maka dari itu ketika mencalonkan diri sebagai cawapres, penggugat menganggap hal tersebut sebagai cacat hukum.

    Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).

    Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

    “Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang,” kata Subhan

  • Istana Wapres Gibran Senilai Rp1,7 Triliun di IKN Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

    Istana Wapres Gibran Senilai Rp1,7 Triliun di IKN Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan konstruksi Istana Wakil Presiden (Wapres) hingga Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung akhir tahun ini.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana menjelaskan target tersebut dibidik sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo.

    “Dan kami sudah mendapatkan arahan dari Pak Menteri yang dilakukan oleh cipta karya ini [di IKN] semuanya akan diselesaikan di Desember 2025,” jelasnya saat ditemui di Jakarta, Senin (8/1/2025).

    Dia melanjutkan, beberapa proyek yang dikebut rampung tahun ini di antaranya pengerjaan Masjid Negara, instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga Istana Wakil Presiden. 

    Meski demikian, Dewi menerangkan bahwa beberapa kontrak tahun jamak (multi years contract/MYC) lain seperti proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di IKN penyelesaiannya baru dibidik rampung pada 2026.

    “Hampir semuanya ya yang kami tangani ya. Seperti sisa-sisa pekerjaan masjid, kemudian air minum kemudian Istana Wapres itu kami selesaikan di 2025,” terangnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, konstruksi Masjid Negara di IKN pertama Kali dimulai pada 17 Januari 2024. Di mana, masjid tersebut nantinya mampu menampung hingga 61.000 jemaah dengan biaya konstruksi sebesar Rp940 miliar.

    Berdasarkan dokumen feasibility, proses konstruksi Masjid Negara di IKN semulanya ditargetkan dapat selama kurang lebih 400 hari kalender.

    Sementara itu, proyek Istana Wapres di IKN baru dimulai pembangunannya pada 12 Agustus 2024 dan semestinya ditargetkan untuk selesaikan pada 5 Oktober 2025.

    Adapun, mengutip laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pembangunan kawasan istana dan kantor Wapres di IKN itu total nilai proyeknya mencapai Rp1,7 triliun. 

    Konstruksi proyek itu terdiri dari Istana Wakil Presiden, Kantor Wakil Presiden, Kantor Setwapres, Kediaman Wapres, Bangunan Pendukung Lainnya serta Penataan Kawasan agar dapat segera dilaksanakan supaya terwujud bangunan fisik sesuai dengan kebutuhan dan fungsi bangunan tersebut.

  • 2
                    
                        Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
                        Nasional

    2 Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI Nasional

    Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025).
    Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
    Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
    Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
    Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (3/9/2025).
    Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
    Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
    “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
    Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
    Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
    “Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
    Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
    “Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
    Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU. 
    Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
    “Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
    Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.
    Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanda Zaman, Pertobatan Nasional, dan Komisi Independen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Tanda Zaman, Pertobatan Nasional, dan Komisi Independen Nasional 7 September 2025

    Tanda Zaman, Pertobatan Nasional, dan Komisi Independen
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    DUA
    frase “tanda-tanda zaman” dan “pertobatan nasional” saya petik dari Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo, sebagai respons moral atas amuk massa selama 28-31 Agustus 2025.
    Hari Minggu, 31 Agustus 2025, di tengah panasnya situasi politik Ibu Kota, saya bersama sejumah teman berbincang dengan Kardinal Suharyo.
    Perbincangan tak lepas dari suasana yang penuh kegelisahan. Negeri sedang tak karu-karuan. Amuk massa belum reda.
    Penjarahan terjadi di rumah beberapa anggota DPR dan kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gedung DPRD Makassar dibakar. Gedung Grahadi di Surabaya luluh lantak.
    Apa salah dan dosa Gedung Grahadi? Mengapa tak bisa dicegah? Kantor polisi di berbagai daerah turut jadi sasaran. Tuntutan agar DPR dibubarkan berseliweran di ruang publik.
    Dalam percakapan itu, Kardinal Suharyo berkata lirih, tapi tegas, “Elite seharusnya bisa membaca tanda-tanda zaman”.
    Ia tak menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksud dengan “tanda-tanda zaman”. Namun, dalam kesempatan lain, Kardinal menyerukan pertobatan. Sebuah ajakan spiritual yang sarat makna: kesadaran akan kesalahan kolektif, dan dorongan untuk berbalik arah sebelum semuanya terlambat.
    Peristiwa 28-31 Agustus 2025, masih menyimpan kabut tebal. Ada unjuk rasa sebagai ekspresi sumpek rakyat, tapi ada juga “Gerakan 28-31 Agustus 2025” dengan tujuan tertentu yang sistematis.
    Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi juga terjadi unjuk rasa besar, seputar penolakan revisi UU KPK (2019), pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres. Namun, dampak dari ketiga unjuk rasa tidak separah seperti sekarang.
    Peristiwa 28-31 Agustus 2025, justru menimbulkan banyak tanya. Pembagian kekuasaan sebenarnya hampir sempurna. Hanya PDIP dan Nasdem yang tak ada dalam kabinet.
    Ormas terbesar sudah berada dalam barisan kekuasaan. Relawan diakomodasi dalam kabinet atau komisaris BUM. Kabinet didukung koalisi super-mayoritas.
    DPR menjadi proksi dari kekuasaan. Kekuasaan sedang menuju otokratisasi sebagaimana kajian
    Varieties of Democracy
    (2024).
    Namun, ada juga pandangan konsolidasi otokratisasi itulah yang menyebabkan disfungsi lembaga pranata demokrasi. Dan, kini konsolidasi otokratisasi mendapatkan perlawanan.
    Situasi 2025, berbeda dengan Peristiwa Malari 1974. Meski berlatarbelakang antimodal asing, Malari 1974 adalah pembelaan warga sipil terhadap demokrasi liberal atas arah demokrasi terpimpin yang dilakukan Presiden Soeharto.
    Sedang pada Agustus 2025, polanya lebih mirip perlawanan warga sipil untuk membela reformasi dalam konteks konsolidasi otokratisasi.
    Spekulasi banyak, analisis berseliweran, narasi bersaing. Namun, di balik semua itu, ada realitas yang hampir pasti bisa dibaca. Sejumlah latar belakang krisis tampak jelas, seperti bara dalam sekam yang lama diabaikan.
    Pertama, akumulasi kekecewaan publik yang menahun. Kesenjangan sosial yang menganga tak tertanggulangi.
    Berdasarkan data Bank Dunia per Juni 2025, ada 194 juta orang miskin di Indonesia. Angka ini tentu bisa diperdebatkan tergantung mistar yang dipakai—Bank Dunia atau BPS—namun rasa lapar tidak bisa disangkal dengan metodologi.
    Pengangguran merajalela. Orang kehilangan pekerjaan, penghasilan menurun, harga-harga naik.
    Dalam siniar saya, Chandra Hamzah dari Forum Warga Negara berkata, “Situasi ini ibarat rumput kering. Tinggal dilempar api.”
    Sayangnya, elite kekuasaan sibuk menyangkal realitas ini. Mereka gagal melihat bahwa ketika harapan publik tidak terpenuhi, dan ketimpangan memburuk, maka benih ledakan sosial sedang ditanam.
    Inilah yang disebut Ted Gurr sebagai
    relative deprivation
    : kemarahan rakyat lahir dari jurang antara ekspektasi dan kenyataan yang makin menjauh.
    Kedua, tata kelola pemerintahan. Pemerintah tampak gamang dan terkesan coba-coba dalam membuat kebijakan.
    Wacana kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen diluncurkan, diprotes publik, lalu dibatalkan.
    Penataan distribusi gas melon 3 kg diusulkan, lalu ditarik. Rencana pemblokiran rekening pasif diumumkan, kemudian diklarifikasi.
    Ada lagi guyonan politik tentang penyitaan tanah mangkrak oleh negara. Wisata Raja Ampat, Papua, dirancang menjadi kawasan tambang nikel.
    Sejarah hendak diluruskan dengan menihilkan tragedi pemerkosaan massal 1998, sebelum akhirnya rencana itu ditunda.
    Bintang Mahaputra diobral. Dana transfer ke daerah dikurangi, menyebabkan pemerintah daerah menaikkan PBB. Meledaklah kasus Pati.
    Semua ini menunjukkan ada masalah besar dalam tata kelola kebijakan publik—termasuk komunikasi politik yang nir-empati, kasar, dan penuh kepercayaan diri berlebihan.
    Pemerintah kurang peka membaca denyut publik, dan tak mampu mengantisipasi letupan di bawah permukaan.
    Dalam kerangka teori
    fragile states
    (Rotberg, 2003), negara seperti ini kehilangan kapasitas dasar untuk merespons kebutuhan rakyat secara adil dan efektif.
    Ketiga, penegakan hukum mengikuti perspektif
    the executive weaponization of law enforcement
    (Thomas Power: 2020).
    Dalam perspektif
    the executive weaponization of law enforcement
    bukan berarti hukum berhenti bekerja sama sekali, melainkan hukum dijalankan secara manipulatif: ditegakkan terhadap lawan, diabaikan terhadap kawan.
    Putusan MK yang mengubah persyaratan calon wapres, tidak dieksekusinya terpidana dan malah dianugerahi jabatan komisaris, mempertontonkan bagaimana penegakan hukum negeri ini.
    Desakan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan dalam konstruksi Indonesia adalah negata hukum.
    Keempat, disfungsi institusi demokrasi. Partai politik kian terasing dari rakyat. Mereka menjelma menjadi kartel politik, sibuk mendekatkan diri ke kekuasaan, bukan memperjuangkan aspirasi konstituen.
    DPR tidak lebih dari proksi kekuasaan eksekutif. Ketua umum partai duduk di kabinet dan semua fraksi berbaur dalam koalisi super mayoritas.
    Lembaga legislatif kehilangan daya kritis dan empati. Bayangkan: di tengah penderitaan rakyat, DPR malah menaikkan tunjangan anggotanya dan berjoget-joget dalam Sidang Tahunan MPR.
    Komunikasi publik mereka
    clometan
    , pongah, dan menyakiti rakyat. Dewan Perwakilan Daerah nyaris tak bersuara. Maka rakyat mencari jalannya sendiri.
    Kelima, organisasi masyarakat sipil gagal menjalankan perannya sebagai
    psychological striking force
    atau kekuatan moral yang ampuh sebagaimana pernah diutarakan Nurcholis Madjid dan diulang Usman Hamid.
    Dalam posisi terkooptasi kekuasaan, organisasi masyarakat sipil sangat melemah posisi tawarnya terhadap absolutisme kekuasaan karena terikat konsesi ekonomi.
    Keenam, teknologi digital dan media sosial mempercepat eskalasi konflik. Dalam suasana kacau, informasi menyebar secara
    real-time

    Namun, bukan hanya kebenaran yang tersebar, tapi juga opini-opini sintetis yang diproduksi oleh pasukan siber.
    Operasi pengaruh ini dijalankan secara sistematis oleh elite politik. Dalam situasi ini, suara publik yang asli justru tenggelam di tengah gelombang manipulasi.
    Inilah yang disebut
    manufactured consent
    —persetujuan publik dibentuk bukan lewat deliberasi rasional, melainkan melalui rekayasa algoritma dan opini sintesis.
    Ketujuh, terjadinya persaingan elite. Seperti dalam Peristiwa Malari 1974 dan Mei 1998, konflik horizontal di masyarakat sering kali dipicu konflik di kalangan elite.
    Dalam waktu 36 jam sejak tewasnya Affan Kurniawan, negeri seperti tanpa kendali. Polisi tak muncul karena mengalami demoralisasi luar biasa setelah meninggalnya Affan.
    TNI belum bisa bergerak karena belum diminta. Penjarahan terjadi. Media sosial menjadi panggung utama. Negara absen.
    Akibat dari semua ini sangat dalam. Sepuluh orang tewas. Banyak yang ditangkap. Polisi luka-luka. Kompol Cosmas yang berada dalam rantis Brimob dipecat. Katanya, dia hanya menjalankan perintah.
    Fasilitas umum dibakar. Gedung DPR dan kantor polisi—dua simbol supremasi sipil—dihancurkan rakyat.
    Pesannya jelas: simbol negara kehilangan legitimasi di mata publik. Presiden Prabowo Subianto menuding ada makar dan terorisme.
    Apa yang bisa dilakukan? Di berbagai forum, tuntutan rakyat mulai terdengar. Ada suara dari Forum Warga Negara, imbauan dari Gerakan Nurani Bangsa, seruan dari Aliansi Akademisi, juga gelombang mahasiswa. Semua menyuarakan hal serupa.
    Pertama, latar belakang peristiwa 28–31 Agustus, harus diungkap tuntas. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi soal makar, terorisme, atau faksionalisasi elite.
    Kedua, dibutuhkan reformasi menyeluruh—terhadap kepolisian, DPR, partai politik, dan kebijakan negara.
    Ketiga, reformasi peradilan menjadi keniscayaan. Kardinal Suharyo merangkumnya secara jernih: “Pertobatan di semua cabang kekuasaan.”
    Namun, bagaimana mungkin reformasi dijalankan oleh aktor-aktor yang justru menjadi bagian dari masalah?
    Dalam kondisi
    low trust society
    , kepercayaan publik tak mungkin pulih lewat manuver elite lama. Dibutuhkan satu struktur baru: semacam Komite Independen atau apapun namanya.
    Komite yang berisi tokoh independen dengan integritas tinggi dan rekam jejak tak tercela. Orang yang tak punya beban politik, dan bisa menjadi penjaga moral sekaligus pemandu arah reformasi untuk memperbaiki republik yang sedang sakit.
    Namun untuk terbentuk, inisiatif ini butuh legitimasi. Dan hanya satu pihak yang saat ini memiliki otoritas untuk menginisiasi: Presiden Prabowo Subianto.
    Pertanyaannya: apakah Presiden Prabowo membaca tanda-tanda zaman? Mengutip Sukidi Mulyadi dalam acara
    Satu Meja The Forum
    , “Presiden terisolasi dengan realitas di Indonesia.”
    Jakob Oetama, pendiri
    Kompas
    , dalam banyak perjumpaan pribadi pernah berpesan, “Jaga negeri ini, jangan sampai
    mrucut
    .”
    “Mrucut” dalam pemahaman orang Jawa adalah tergelincir dari jalur yang seharusnya. Bukan sekadar salah arah, tapi kehilangan arah. Kehilangan etika, kehilangan hati nurani, kehilangan jati diri.
    Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Atau “mrucut” ke arah otoritarianisme atau malah sebagaimana dikhawatirkan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid dalam Haul Nucholish Madjid, masuk dalam tahap fasisme.
    Hari ini, ancaman “mrucut” itu nyata. Demokrasi kita menjauh dari substansinya. Keadilan hanya tinggal kata. Simbol negara tak lagi dimuliakan. Kepercayaan rakyat menguap.
    Namun, sejarah bangsa tidak harus berakhir dengan kehancuran. Tanda zaman bukan hanya isyarat murka, tapi juga panggilan untuk bangkit.
    Dari reruntuhan kepercayaan, selalu bisa tumbuh tunas perbaikan. Dari amarah yang meledak, selalu bisa lahir kesadaran kolektif untuk berubah. Kuncinya pada masyarakat sipil!
    Kuncinya: keberanian elite untuk mendengar. Kerendahan hati untuk bertobat. Dan kemauan untuk menyerahkan agenda reformasi pada yang lebih layak, lebih bersih, lebih jernih.
    Sebab hanya dengan keberanian itu, bangsa ini bisa kembali menemukan pijakan—dan berjalan tegak menatap masa depan. Bukan dalam “mrucut”, tapi dalam “waskita”. Dalam kebijaksanaan membaca zaman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Sidak Pos Ronda, Netizen: Yang Ginian Tugasnya Lurah

    Gibran Sidak Pos Ronda, Netizen: Yang Ginian Tugasnya Lurah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengejutkan warga Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

    Sekitar pukul 21.45 WIB, Kamis (4/9/2025), Gibran tiba-tiba datang mengunjungi Pos Ronda RW 04, di saat warga tengah bersiap melaksanakan kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

    Kunjungan Wapres ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya stabilitas keamanan sebagai prioritas utama dalam menjaga ketenangan masyarakat, terutama pasca sejumlah aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

    Dalam kunjungan tersebut, Wapres turut menyerahkan bantuan peralatan ronda malam, seperti senter, pemanas air listrik, serta kebutuhan konsumsi berupa gula dan kopi sachet untuk mendukung aktivitas warga.

    Usai dari Kembangan, Wapres melanjutkan kunjungan ke wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di Pos Ronda RT 19 RW 03, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, dan disambut oleh Lurah Ulujami, Yuda Irawan, bersama warga yang tengah melaksanakan ronda malam. Ia pun berdialog dengan mereka, dan turut meninjau kesiapsiagaan Posko Dapur Umum Kampung Siaga Bencana yang terintegrasi dengan pos ronda di kawasan tersebut.

    Momen ini juga jadi buah bibir warganet di media sosial. Ada diantara mereka yang menyebut sidak ke poskamling adalah tugas selevel lurah.

    “Harusnya yg ginian tugasnya lurah,” sebut warganet.

    “Masih bingung.. apa sih job desc nya wapres??” sahut warganet lainnya.

    “Pak, masih banyak hal yang lebih penting bisa dilakukan misalnya 19.000 lapangan pekerjaan yg bpk janjikan, kami tunggu lho janjinya,” kata yang lainnya. (Pram/fajar)

  • Presiden Prabowo hadir pada Sidang Paripurna DPR di Jakarta

    Presiden Prabowo hadir pada Sidang Paripurna DPR di Jakarta

    Jumat, 15 Agustus 2025 15:40 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (tengah) menghadiri Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/agr

    Presiden Prabowo Subianto memberikan salam saat menghadiri Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/agr

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Sidang Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

    Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/agr

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ijazah Palsu Belum Beres, Amien Rais Kembali Lempar Tuduhan ke Jokowi dan Pengikutnya

    Ijazah Palsu Belum Beres, Amien Rais Kembali Lempar Tuduhan ke Jokowi dan Pengikutnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga kini belum menetapkan tersangka. Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma menjadi terlapor dalam perkara ini.

    Yang tak kalah menarik adalah pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, yang menyebutkan bahwa kebohongan Jokowi bukan lagi rahasia umum. Ia bahkan tak perlu lagi menjabarkan satu persatu kebohongan Jokowi.

    “Saya tidak perlu menyebut satu persatu kebohongan yang sudah pernah dimuntahkan dari mulutnya,” kata Amien di Instagram pribadinya @amienraisofficial dilansir pada Sabtu (6/9/2025).

    Mantan Ketua MPR ini mengatakan, Jokowi sedang terjebak dalam lingkaran keburukan sebagai akibat dari ketidakjujurannya.

    “Karena Jokowi tidak pernah mau mengaku bahwa ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM itu palsu, dia jatuh terjebak ke dalam lingkaran setan,” tegasnya.

    Bahkan tambah Amien Rais, semakin lama Jokowi semakin terjerumus dalam kebohongan yang dia perbuat.

    “Semakin lama, makin dalam. Polisi dan ternak Mulyono sudah memutar otak bagaimana pujaannya itu bisa lolos dari Kebohongan,” tukasnya.

    Sialnya, Amien mengungkapkan bahwa seiring berjalannya waktu, apa yang ditutupi ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengalami jalan buntu.

    “Maaf saya harus mengatakan sejujurnya bahwa Jokowi dan ternaknya tidak cukup cerdas membaca dan menyimpulkan kondisi masyarakat sendiri,” Amien menuturkan.

    “Lihatlah betapa mentah dan konyolnya Jokowi dan ternaknya membuat move yang serampangan dan berdampak destruktif bagi Jokowi,” tambahnya.

  • Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

    Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

    GELORA.CO -Gugatan yang dilayangkan HM Subhan, advokat dari Kantor pengacara “Subhan Palal dan Rekan”, secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan, lagsung bikin geger publik.

    Catatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jkt Pst) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menampilkan gugatan perdata perkara jazah SMA Gibran dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut telah didaftarkan sejak Jumat 29 Agustus 2025 lalu dan rencana sudah akan mulai disidangkan pada Senin 8 September 2025 minggu depan.

    “Keberanian Subhan menggugat ijazah Wapres Gibran pantas diapresiasi, meski tetap harus dicermati agar jangan sampai sekedar sensasi atau bahkan bertujuan untuk “menutup” gugatan lain agar terjadi ne bis in indem (lengkapnya: Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa) yang artinya tidak bisa digugat dua kali dalam satu hal yang sama,” kata pakar telematika Roy Suryo melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

    Menurut Roy, apabila gugatan Subhan sebesar Rp125 triliun dikabulkan, maka gugatan perdata ini setidaknya akan bisa membuka kotak pandora riwayat pendidikan pemilik akun Fufufafa tersebut.

    Kasus perbuatan melawan hukum alias PMH yang dipermasalahkan adalah ketidaksesuaian ijazah Gibran dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017, khususnya di Pasal 169 huruf r junto pasal 13 Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 huruf r juga yang menyatakan bahwa Calon Presiden/Wapres berpendidikan paling rendah tamat SMA / Sekolah Menengah Atas, MA/ Madrasah Aliyah, SMK/ Sekolah Menengah Kejuruan, MAK / Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. 

    Sebenarnya ada penjelasan bahwa “sederajat” yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA/MA/SMK/MAK melalui penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek atau Kemenag dan Calon Presiden/Wapres harus membuktikan ijazah atau dokumen penyetaraan yang sah dan legal. 

    “Artinya jika ada lulusan non formal, wajib ada SK Penyetaraan dari Kemdikbudristek/Dirjen Dikti. Selanjutnya KPU memverifikasi ijazah dengan cara legalisasi serta klarifikasi ke sekolah/instansi yang menerbitkan,” kata Roy.

    Kalau melihat kronologi pendidikan Gibran, SD ditempuh di SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan Solo tahun 1993-1999, kemudian SMP di SMP Negeri 1, Jl MT Haryono Solo tahun 1999-2002 tampak wajar. 

    Namun ketika ditelisik SMA Gibran, kata Roy, terjadi kesimpangsiuran data. Ada yang menulis Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura tahun 2002-2005, namun ada data lain, misalnya yang pernah ditulis dalam akun X dr Tifa berdasar kesaksian beberapa orang/ sumber A1, bahwa Gibran bersekolah di SMA Santo Yosef selama dua tahun sebelum terpaksa pindah.

    “Karena Gibran hampir tidak naik kelas dan pindah ke SMK Kristen Solo,” kata Roy.

    Lebih parah lagi kalau dilihat Pendidikan Gibran sesudahnya, sempat ditulis di Wikipedia, Situs Forkompinda Solo, bahkan dipublikasikan melalui LKBN Antara saat Pemilu 2024 lalu, Gibran ini disebut lulus S1 di MDIS (Management Development Institute of Singapore).

    “Namun ijazahnya dikeluarkan oleh University of Bradford United Kingdom, Inggris,” kata Roy.

    Selanjutnya sempat ditulis Gibran lulusan S2 di University Technology of Sidney (UTS), sebelum akhirnya dihapus dan malah “dibalik” urutannya ke UTS Australia dulu sebelum ke MDIS/ Bradford UK di Singapore. 

    Roy juga mengkritisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Keterangan No 9149/D.DI/KS/2019 menerbitkan “Surat Penyetaraan” yang menyebut bahwa Gibran “telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sidney, Australia tahun 2006” namun hanya setara dengan tamat SMK peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.

    “Jadi InSearch UTS ini malah hanya dianggap level SMK saja,” kata Roy.

    Surat tersebut, sambung Roy, anehnya lagi baru dikeluarkan 13  tahun sesudahnya, yakni tanggal 6 Agustus 2019 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sutanto atas nama Dirjen Dikdasmen. 

    Kesimpulannya, tegas Roy, apa pun yang akan terjadi dalam persidangan perdata kasus ijazah Gibran yang digugat oleh Subhan ini, apakah memang benar bisa berani diputuskan oleh PN Jkt Pst atau lagi-lagi sebagaimana yang dikakukan oleh beberapa PN sebelumnya (Jakarta, Yogyakarta dan Solo) dalam kasus ijazah Jokowi yang dibuat NO alias Niet Ontvankelijke verklaard, yang artinya Niet = tidak, Ontvankelijk = dapat diterima, Verklaard = dinyatakan, alias “Dinyatakan tidak dapat (berani) diterima”. 

    “Kalau begitu lagi, kapan rakyat Indonesia akan mendapat prinsip equality before the law alias kesetaraan dalam hukum?” pungkas Roy. 

  • Cerita Ojol yang Diundang Gibran ke Istana, Dituduh Gadungan hingga Diancam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Cerita Ojol yang Diundang Gibran ke Istana, Dituduh Gadungan hingga Diancam Megapolitan 6 September 2025

    Cerita Ojol yang Diundang Gibran ke Istana, Dituduh Gadungan hingga Diancam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pertemuan antara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Istana Wapres pada Minggu (31/8/2025) menyisakan kisah yang tidak mengenakkan.
    Salah satunya bagi Doni Pratama (37),
    driver
    ojol yang hadir sebagai perwakilan Indrive.
    Tiba-tiba, ia menjadi buah bibir di media sosial usai bertemu Gibran.
    Alih-alih dianggap membawa aspirasi, ia malah dituding sebagai ojol gadungan, bahkan sempat mendapat ancaman.
    Tudingan ini membuatnya harus memberi klarifikasi berulang kali.
    Sebab, banyak ojol sekalipun yang mempertanyakan statusnya karena merasa tak mengenalnya dalam komunitas.
    Ia pun mempertanyakan dasar tudingan itu dan menyebut seolah-olah ada standar ganda soal siapa yang diakui sebagai driver.
    “Apakah kita harus daftar di semua komunitas? Itu baru diakuin gitu dan apakah kita harus masuk asosiasi atau serikat pekerja ojol? Kan nggak gitu,” kata Doni, Jumat (5/9/2025).
    Doni menegaskan, ia adalah driver resmi Indrive sejak 2020. Tidak ada aturan yang mewajibkan ojol menjadi anggota asosiasi tertentu.
    “Bisa dibilang
    full time
    , tapi saya juga, punya sampingan lain gitu, yang tadi saya bilang, saya punya warkop, cuma untuk sementara ini, saya tutup karena kondisi sekarang ini dan saya juga jualan online,” kata Doni.
    “Memang saya bukan anggota (asosiasi), tapi kan tidak ada mau wajibnya ke sana,” tambah dia.
    Bagi Doni, dampak paling berat bukan hanya cibiran warganet, melainkan kondisi keluarganya yang ikut goyah.
    Ia menyebut istri dan anaknya jatuh sakit akibat tekanan yang datang bertubi-tubi.
    “Ya, jujur sedih banget gitu karena berdampak kepada keluarga. Keluarga saya, istri anak saya ngedrop, walaupun mungkin mereka tidak menunjukkan kesedihan atau apa, tapi dari segi kesehatan, ini ngedrop banget,” ujar dia.
    Anaknya bahkan sempat mendapat komentar dari teman-temannya di sekolah.
    Ia cemas bila tekanan tersebut bisa memengaruhi kondisi psikologis anaknya.
    “Anak saya mungkin diam. Tapi dia juga akhirnya bicara, bahwa teman-temannya bilang, bahwa ayah kamu ada di sini, ada gini, dan dia nggak bisa jawab apa-apa. Saya cuma khawatir ya, mentalnya gitu,” ucap Doni.
    Badai yang menerpa Doni semakin menjadi ketika ia mengaku menerima pesan ancaman dari akun tak dikenal melalui media sosial.
    “Ada satu akun yang ngancem saya di sosial media saya. Itu ada yang ngancem sih, intinya dia ngancem, ‘
    awas bakal gua cari lu, gua abisin
    ‘,” kata Doni.
    Selain itu, foto pribadinya saat mengenakan jas dan dasi juga beredar di media sosial dan disalahartikan, membuat keluarganya cemas.
    “Orangtua saya juga WA, ini kan foto
    yang
    bener-bener foto saya pakai jas dan dasi. Itu real foto saya, tapi diambil waktu acara pesta atau kondangan. Saya enggak tahu itu fotonya (nyebar) dari mana,” jelas dia.
    Meski diterpa fitnah, Doni tetap menggunakan kesempatan di Istana untuk menyuarakan aspirasi.
    Ia menanyakan langsung ke Wapres mengenai perkembangan kasus Affan Kurniawan,
    driver
    ojol yang tewas dilindas kendaraan Brimob saat kerusuhan di Jakarta Pusat.
    “Saya tanya sama Pak Wapres, ‘
    Pak maaf, apakah memang benar tujuh tersangka itu yang terjadi?’
    karena kita warga, netizen meragukan kan tidak jelas, apakah benar atau tidak. Pak Wapres cuma menjawab intinya, ‘ikuti saja, proses hukum akan dijalani secara transparan, tolong percaya dulu sama pemerintah’,” ujar Doni.
    Selain itu, Doni dan driver lain juga menyampaikan aspirasi terkait perlindungan sosial bagi para driver ojol.
    “Salah satu dari kami mengutarakan, ibarat mengusulkan bahwa BPJS ketenagakerjaan, jadi BPJS ketenagakerjaan atau BPJS buat ojol, Pak Wapres menerima aspirasi itu, dan kelihatannya positif,” kata Doni.
    Ia juga menekankan pentingnya kepastian legalitas bagi profesi ojol agar aplikasi tidak bisa bertindak semena-mena.
    “Nah selain itu, kita juga menuntut legalitas, legalitas payung hukum Ojol, supaya teman-teman itu tenang, aplikasi itu tidak semena-mena lagi sama kami, dalam arti kata program-program kayak Aceng (argo goceng) segala macam,” jelas dia.
    Di tengah segala tudingan, ancaman, dan dampak bagi keluarga, Doni tetap berusaha melihat sisi positif dari peristiwa ini.
    “Ada positif negatif pasti ada, gitu, ya, dibilang terganggu, ganggu, tapi,
    alhamdulillah, follower
    jadi nambah,” kata Doni.
    Ia berharap, pihak-pihak yang sempat menudingnya bisa meminta maaf, tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga kepada seluruh driver ojol di Indonesia.
    “Paling enggak, orang-orang yang tersebut klarifikasi gitu, minta maaf sama kami, bukan kami aja, sama teman-teman ojol seluruh Indonesia,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.