Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Ijazah S2 Gibran Ternyata Setara SMK

    Ijazah S2 Gibran Ternyata Setara SMK

    GELORA.CO  – Pakar telematika Roy Suryo membongkar terkait keaslian ijazah S2 yang diklaim milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Roy turut menampilkan bukti dari publikasi resmi yang pernah ditampilkan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).

    Roy menuturkan, mendukung penuh langkah Subhan Palal yang menggugat ijazah Gibran saat mendaftarkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

    “Saya sebenernya mendukung apa yang dilakukan Pak Subhan Palal, untuk melihat kecarut marutan dari ijazah sang putra Jokowi yang sekarang masih menjabat. Jadi, kalau dulu kita ditantang Jokowi sudah tidak menjabat lagi, sekarang kita bongkar ijazahnya dan itu tidak kalah parahnya,” ucap Roy dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk ‘Digugat Lagi, Jokowi: Ada yang Back Up’ disiarkan di iNews, Selasa (16/9/2025).

    Roy menerangkan, berdasarkan publikasi resmi yang pernah ditampilkan saat mendaftar sebagai cawapres, masyarakat dipengaruhi seolah-olah Gibran sudah lulus S1 dan S2.

    “Jadi ini publikasi resmi dimuat diberbagai koran, dia seolah-olah, si calon wapres ini S1-nya Management Development Institute of Singapore (MDIS), Singapura. S2-nya, S2 loh hebat di University of Technology Sydney, Australia,” kata dia.

    Namun, Roy menyebut, pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui ijazah S2 di University of Technology Sydney, Australia hanya setara jenjang pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK).

    “Tapi ternyata, pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui (Gibran) telah menyelesaikan pendidikan ‘Grade 12’, itu berarti SMA di UTS Insearch, jadi UTS Insearch hanya disetarakan setara sekolah menengah kejuruan,” ucapnya.

    Roy menuturkan, surat penyetaraan dari UTS Insearch ditandatangani Dr Suranto dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen)

    “Jadi artinya, apa yang dikatakan dia S2 itu bohong. Kedua, surat ini harus dipertanyakan, karena apa? Kalau UTS berarti itu kan matrikulasi, setara dengan kalau kita kursus. Kenapa yang disetarakan ini? bukannya SMA? Dia kan SMA-nya nulis adalah Orchard Park Secondary School itu hanya dua tahun, mana ijazahnya? ga ada ijazah SMA-nya. Jadi, ini salah besar,” tuturnya

  • Pemkab Jayapura siap sambut kunjungan kerja Wapres Gibran

    Pemkab Jayapura siap sambut kunjungan kerja Wapres Gibran

    Sentani (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua menyatakan telah siap menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di daerah ini pada Rabu, yang menjadi momentum penting bagi masyarakat setempat.

    Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yocku kepada awak media di Sentani, Selasa, mengatakan dirinya bersama Bupati Jayapura Yunus Wonda akan menyambut langsung kedatangan Wapres Gibran di SMP Negeri 2 Sentani, sesuai agenda resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

    “Penjemputan di sekolah menjadi simbol perhatian khusus terhadap sektor pendidikan di Papua. Setelah agenda itu, rombongan akan menuju Puskesmas Harapan sebagai bagian dari rangkaian kunjungan,” katanya.

    Menurut Haris, Pemkab Jayapura tidak melakukan penjemputan di bandara karena seluruh mekanisme sudah diatur oleh protokol kepresidenan. Pemerintah daerah hanya menyesuaikan arahan agar kegiatan berlangsung tertib dan lancar.

    “Kami siap menjemput di SMP Negeri 2 Sentani dan akan mendampingi hingga kegiatan selesai. Semua persiapan dilakukan dengan matang, termasuk pengamanan agar kunjungan Wapres berjalan aman,” ujarnya.

    Dia menjelaskan kehadiran Wapres Gibran menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat.

    Ia berharap momentum tersebut memberikan semangat baru untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang di Kabupaten Jayapura.

    “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi menyambut kunjungan tersebut dengan penuh sukacita, karena antusiasme warga menjadi bentuk nyata dukungan terhadap program pemerintah usah maupun daerah. Kami optimistis rangkaian kunjungan kerja Wapres Gibran akan berlangsung sukses, kami berharap agenda tersebut memperkuat sinergisitas pembangunan pusat dan daerah di Tanah Papua,” ujarnya lagi.

    Pewarta: Agustina Estevani Janggo
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU Tegaskan Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Tidak Terkait Pilpres 2029

    KPU Tegaskan Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Tidak Terkait Pilpres 2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan aturan nomor 731 tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mengatur Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

    Pasalnya, aturan tersebut berisikan tentang pembatasan akses publik terhadap 16 dokumen milik capres-cawapres, di mana salah satunya adalah ijazah. Hal ini menuai polemik mengingat belakangan publik tengah diterpa isu ijazah Jokowi dan Gibran. 

    “Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur pemilu 2029, bukan ini murni bagaimana pengelolaan data ini hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

    Alhasil dalam kesempatan tersebut, dia mengumumkan mencabut aturan yang dianggap untuk kepentingan segelintir pihak.

    “Memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikam KPU,” kata Mochammad Afifudin.

    Dia menjelaskan aturan itu dibuat bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan hanya mengikuti aturan berdasarkan Undang-Undang keterbukaan informasi Publik No.14 tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No.27 tahun 2022.

    Dia meminta maaf kepada masyarakat karena keputusan menuai polemik dan beranggapan bahwa keputusan ditujukan untuk kepentingan pihak tertentu.

    “Sebagai bagian dari langkah kami untuk menerima masukan dari masyarakat, menerima kritikan dan juga saran perbaikan untuk kemudian kami melakukan langkah-langkah lanjutan yang tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” ucapnya.

    Dia menuturkan nantinya pengungkapan dokumen capres-cawapres tetap berlandaskan pada klausul pasal 18 ayat 2 Undang-Undang 14, di mana dokumen yang dikecualikan bisa dibuka dengan persetujuan tertulis.

    “Kami dalam proses pendaftaran calon presiden, wakil presiden termasuk calon kepala daerah itu ada formulir yang isinya permintaan persetujuan ya untuk disampaikan ke publik,” paparnya.

    Afif akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengkaji ulang aturan pengecualian dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sehingga menghasilkan aturan yang komprehensif.

  • Delapan Driver Ojol yang Diundang Gibran ke Istana Pastikan Tak Ikut Demo 17 September
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 September 2025

    Delapan Driver Ojol yang Diundang Gibran ke Istana Pastikan Tak Ikut Demo 17 September Megapolitan 16 September 2025

    Delapan Driver Ojol yang Diundang Gibran ke Istana Pastikan Tak Ikut Demo 17 September
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak delapan
    driver
    ojek
    online
    (ojol) yang sebelumnya sempat diundang oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Istana memastikan tidak akan ikut aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta, Rabu (17/9/2025) besok.
    Salah satu
    driver
    , Doni Pratama (37), menyebutkan keputusan tersebut sudah disepakati bersama.
    Ia menegaskan tidak akan turun ke jalan mengikuti aksi yang digagas Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia.

    Alhamdulillah
    kami berdelapan dan beberapa komunitas tidak ikut acara demo tersebut,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
    Meski begitu, Doni tidak menjelaskan secara perinci alasan mengapa dirinya dan rekan-rekannya memilih absen dari demonstrasi. Ia hanya memastikan tidak berpartisipasi dalam demo tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, ribuan massa pengemudi ojek
    online
    (ojol) akan demo di depan gedung DPR RI, Kementerian Perhubungan, dan Istana pada Rabu (17/9/2025) besok.
    Ketua Umum GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan aksi yang dinamakan 179 Ojol ini nantinya akan melibatkan pengemudi ojol roda dua dan roda empat dari berbagai wilayah.
    “Aksi unjuk rasa akbar dimulai dari Kementerian Perhubungan, lalu ke Istana Presiden dan berakhir aksi unjuk rasa di DPR RI,” kata Igun saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
    Menurut Igun, jumlah massa diperkirakan mencapai ribuan orang dari berbagai daerah.
    “Estimasi massa gabungan 2.000-5.000 orang,” ujarnya.
    Igun mengatakan, aksi ini akan menuntut Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi, yang dinilai menjadi juru bicara perusahaan aplikator dengan menolak aspirasi para pengemudi ojol, termasuk terkait potongan 10 persen.
    “Menteri Perhubungan lebih memilih mendukung perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi online, bahkan perusahaan-perusahaan transportasi
    online
    berhasil membuat Menteri Perhubungan menjadi juru bicara para pebisnis tersebut untuk menolak aspirasi rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai ojek
    online
    ,” kata dia.
    Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar memilih moda transportasi alternatif karena layanan transportasi
    online
    akan lumpuh sementara.
    “Imbauan Garda terhadap warga Jakarta agar memilih moda transportasi alternatif pada Rabu, 17 September 2025, karena sebagian besar transportasi online akan mematikan aplikasi secara masif sebagai bentuk solidaritas pergerakan aksi demonstrasi ojek
    online
    ke Kemenhub, Istana, dan DPR RI,” kata Igun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Putusan KPU, Palti Hutabarat: Hal Beginilah yang Bikin Publik Yakin Ijazah Gibran Bermasalah

    Soal Putusan KPU, Palti Hutabarat: Hal Beginilah yang Bikin Publik Yakin Ijazah Gibran Bermasalah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Palti Hutabarat, ikut merespons keputusan KPU yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

    Dikatakan Palti, keputusan tersebut justru memperkuat kecurigaan publik, khususnya terkait keaslian ijazah milik Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    “Hal-hal beginilah membuat publik jadi yakin Ijazah Gibran Rakabuming bermasalah,” ujar Palti di X @PaltiWest (16/9/2025).

    Ia pun merasa heran ketika publik ramai membicarakan keaslian ijazah keluarga Jokowi, tiba-tiba lahir aturan baru yang terkesan menjadi tameng.

    “Ngapain coba dibuat aturan supaya Ijazah Gibran tidak perlu dilihat publik. Aneh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

    Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan KPU FI Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025.

    Total ada 16 dokumen yang tidak bisa diakses publik, salah satunya ijazah.

    “Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun,” tulis KPU dalam putusan tersebut, dikutip Senin (15/9/2025).

    Kecuali, pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Dan, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

    KPU menjelaskan, dokumen persyaratan capres-cawapres seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, maupun keterangan lain yang dilegalisasi sekolah atau program pendidikan, masuk kategori data pribadi.

  • 3
                    
                        Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
                        Nasional

    3 Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang… Nasional

    Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti aturan main yang dikehendaki oleh Subhan Palal, warga sipil yang menggugatnya Rp 125 triliun secara perdata.
    Hal ini Gibran putuskan setelah pengacaranya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2025.
    Atas keberatan Subhan itu, Gibran pun menunjukkan sebuah kantor pengacara swasta untuk mewakilinya menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya di masa pencalonan Pilpres 2024.
    Kantor hukum bernama Ad Infinitum Kindness LawFirm (AK Lawfirm) resmi mendapatkan surat kuasa dari Gibran pada 9 September 2025.
    Hal ini dikonfirmasi oleh Dadang Herli Saputra, salah satu pengacara yang ditugaskan untuk membela Gibran di depan majelis hakim.
    “(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” ujar Dadang saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Dadang dan dua rekannya mewakili Gibran di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno.
    Dadang dan rombongan masuk ke ruang sidang Soebekti 3 sekitar pukul 10.54 WIB.
    Memakai jas hitam dan setelan yang seragam, Dadang dan kawan-kawan terlihat duduk kursi untuk pihak tergugat. Di seberang mereka persis, terdapat Subhan selaku penggugat.
    Usai pengacara Gibran menempati posisi, dua orang pengacara juga memasuki area sidang.
    Mereka merupakan perwakilan dari biro hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga ikut digugat dalam kasus ini.
    Setelah semua pihak berperkara duduk di tempatnya, majelis hakim memulai sidang.
    Sidang Senin ini merupakan kali kedua Subhan selaku penggugat menghadapi pihak KPU, Tergugat 2.
    Keduanya sudah sama-sama menjalani sidang perdana pada Senin (8/9/2025).
    Sementara, ini merupakan sidang pertama bagi Dadang dan kawan-kawan untuk membela Gibran.
    Berselang beberapa menit setelah sidang dibuka, kubu Gibran diminta untuk menghadap ke majelis hakim.
    Dadang dan dua pengacara lainnya menghampiri meja majelis hakim sambil membawa sejumlah dokumen.
    Subhan selaku penggugat ikut menyaksikan proses pemeriksaan dokumen dan identitas para pengacara yang mewakili Gibran ini.
    Tim pengacara yang biasanya berkantor di kawasan Sudirman ini tampak menyerahkan sejumlah berkas.
    Mereka pun kembali duduk atas arahan dari Hakim Ketua Budi Prayitno.
    “KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya,” kata Hakim Budi usai memeriksa dokumen.
    Ternyata, dokumen yang diserahkan Dadang masih belum lengkap. Fotokopi KTP milik Gibran justru tidak dibawa dalam sidang hari ini.
    Selain itu, hakim juga mendapati kalau tim pengacara Gibran belum terdaftar di sistem elektronik PN Jakpus.
    Hakim Budi pun meminta kubu Gibran untuk melengkapi dua hal ini sebelum sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
    ”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi, kuasa (tergugat 1) belum daftar (ke sistem PN). Kita tunggu dulu sebelum mediasi,” kata hakim lagi.
    Alhasil, hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan agar kubu Gibran dapat menyelesaikan sejumlah administrasi yang perlu dilengkapi.
    Sidang pun ditunda ke Senin (22/9/2025) depan dengan agenda pemeriksaan
    legal standing
    dari para pihak.
    Agenda ini diperlukan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
    “Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025 dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata Hakim Budi kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
    Usai sidang, Dadang dan tim sempat memberikan keterangan kepada awak media yang mengawal sidang.
    Mereka mengaku sudah mendapatkan surat kuasa resmi dari Gibran, tapi tak ada arahan khusus yang disampaikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini.
    “Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” kata Dadang di depan ruang Soebekti 3, PN Jakpus.
    Ia pun enggan berkomentar banyak terkait dengan gugatan yang tengah dihadapi Gibran. Menurut para pengacara, sidang baru di tahap pemeriksaan identitas dan mereka akan mengomentari isi gugatan jika proses sidang ini masuk ke tahapan selanjutnya.
    “Yang lain-lain nanti saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan-tahapan lain,” kata Dadang lagi.
    Dalam sidang perdana pada 8 September 2025 pekan lalu, Kejaksaan Agung sempat mengirimkan tim dari Kantor Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili Gibran.
    Seorang pria berambut putih abu sempat menghadap majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitasnya.
    Pria ini tidak terlihat memakai seragam coklat khas Kejaksaan.
    Subhan yang ikut menyaksikan penyerahan dokumen ke majelis hakim ini menyatakan keberatan usai membaca keterangan di kertas-kertas itu.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Dokumen yang dipegang Subhan saat itu berlogo burung Garuda di bagian tengah atas.
    Tidak lama setelah Subhan menyatakan keberatan, pria rambut putih itu beranjak keluar ruangan atas perintah majelis hakim.
    Begitu pria ini keluar dari area sidang, terlihat satu pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
    Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang merupakan berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Usai dua Jaksa Pengacara Negara ini meninggalkan PN Jakpus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan kalau pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
    Pengacara yang ditugaskan Jaksa Agung ini bernama Ramos Harifiansyah.
    “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
    Anang menegaskan, penunjukkan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
    Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres). Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
    “Bahwa gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan KPU: Ijazah hingga Akta Lahir
                        Nasional

    9 Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan KPU: Ijazah hingga Akta Lahir Nasional

    Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan KPU: Ijazah hingga Akta Lahir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terbaru Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen untuk calon presiden dan wakil presiden.
    Ketentuan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Afifuddin.
    Dalam keputusan itu dijelaskan, ada 16 dokumen yang akan tetap menjadi rahasia antara KPU dan capres-cawapres yang mendaftar, salah satunya adalah ijazah.
    Namun, KPU memberikan pengecualian, yakni dokumen bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.
    Berikut aturannya, sebagaimana dikutip
    Kompas.com
    dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Senin (15/9/2025): 
    Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:
    a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
    b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik
    Lantas, apa saja dokumen yang akan dirahasiakan KPU selama lima tahun periode pemilu tersebut?
    Dalam putusan ini disebutkan 16 dokumen yang tidak boleh dipublikasikan kecuali atas izin pemiliknya, mulai dari ijazah, riwayat hidup, hingga akta kelahiran.
    Berikut adalah 16 dokumen tersebut:
    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    Ketua KPU Afifuddin menegaskan, dasar keputusan ini dilandaskan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Dalam beleid tersebut, diatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
    “(Juga) Didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” katanya dalam pesan singkat, Senin (15/9/2025).
    Dalam menetapkan informasi yang dikecualikan dalam Keputusan KPU 731/2025, Afifuddin mengatakan, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.
    “Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
    Keputusan KPU ini menyulut kontroversi, lantaran Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) kini masih bersinggungan dengan isu ijazah palsu.
    Begitu juga dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, anak Jokowi. Gibran kini sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal ijazahnya yang dinilai tidak memenuhi syarat karena terbitan sekolah luar negeri.
    Namun Afifuddin membantah keputusan KPU ini sebagai bentuk perlindungan data kepada ayah dan anak tersebut.
    “Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” tegas dia.
    “Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” sambung Afif.
    Sementara itu, saat ditanya apakah keputusan KPU ini dibuat untuk menanggapi isu ijazah palsu Jokowi, Afif tetap membantah. Afif menyebutkan, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres.
    “Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan,” imbuh Afif.
    Keputusan terkait merahasiakan ijazah ini juga diterbitkan sebelum tuntutan kepada Gibran dilayangkan.
    Keputusan KPU tersebut dibuat pada 21 Agustus 2025, sedangkan gugatan kepada Gibran dilayangkan pada 29 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adhie M Massardi Yakin 100% Menag Yaqut Tak Berani Lego Kuota Haji Tanpa Perintah Jokowi

    Adhie M Massardi Yakin 100% Menag Yaqut Tak Berani Lego Kuota Haji Tanpa Perintah Jokowi

    GELORA.CO – Nama mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali disebut-sebut ada kaitan dalam pusaran kasus dugaan korupsi.

    Kali ini, kasus kuota haji ikut menyeret nama ayah Wapres Gibran itu sebagaimana dituturkan mantan juru bicara kepresiden era KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur, Adhie M Massardi.

    “PERSAHABATAN tak harus putus gegara teman kena kasus. Maka saya yakin 100% Menag Yaqut tak berani lego kuota tanpa perintah Presiden,” ujar Adhie melalui akun @AdhieMassardi di X, dikutip Minggu (14/9/2025).

    Dia pun mempertanyakan analisis KPK apakah 20 ribu kuota haji bisa dibiaya keberangkatannya oleh negara.

    “@KPK_RI perlu cek jika 20 Rb kuota benar2 dipakai reguler apa pemerintah punya dananya? Takut DPR tanya dana haji maka Yaqut dilarang hadiri Pansus,” tutupnya.

    Diketahui, KPK mengungkap modus licik dalam dugaan korupsi kuota haji 2024, yakni sengaja dibuat mepet pelunasannya agar bisa dijual ke calon haji lain. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga modus itu diniatkan dari awal untuk diperjualbelikan.

    “Jadi itu, kalau toh mepet 5 hari, itu untuk trik aja, memang supaya yang sudah antre 5 tahun atau 6 tahun kemudian tidak bisa berangkat dan akhirnya terjual untuk yang tidak perlu antre. Nah, haji biasa antreannya sampai 20 bahkan 30 tahun, haji plus 5 sampai 6 tahun,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Sabtu (13/9/2025) kemarin.

    “Jadi memang trik-trik itu memang niat greedy, niat jahatnya itu sudah terduga sejak awal bahwa niatnya menjual dan itu otomatis bekerja sama dengan travel haji untuk memperjualbelikan itu,” ungkap Boyamin.

    Dia mengatakan penjualan kuota haji ini tentu banyak diminati calon haji karena merupakan jalan pintas terbaik untuk tidak mengantre lama. Boyamin pun sangat menyayangkan modus ini terjadi. 

  • 5
                    
                        Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
                        Nasional

    5 Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Nasional

    Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin membantah bahwa pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.
    Afif menekankan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.
    Afifuddin mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    “Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasiaannya,’ misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran.
    Menurut dia, aturan ini semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    “Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” tegas dia.
    “Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” sambung Afif.
    Sementara itu, saat ditanya apakah keputusan KPU ini dibuat untuk menanggapi isu ijazah palsu Jokowi, Afif tetap membantah.
    Afif menyebutkan, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres.
    “Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan,” imbuh Afif.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
    Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
    Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
    “Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
    Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:
    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur: Wapres dijadwalkan kunjungi 11 lokasi strategis di Papua

    Gubernur: Wapres dijadwalkan kunjungi 11 lokasi strategis di Papua

    “Kunjungan 11 titik lokasi tersebut tersebar di Kota dan Kabupaten Jayapura mulai dari pusat pelayanan publik, pasar, serta kegiatan prioritas nasional yang menjadi perhatian Wapres,”

    Jayapura (ANTARA) – Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni mengatakan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Bumi Cenderawasih pada 17–18 September 2025 dengan agenda mengunjungi 11 lokasi strategis.

    “Kunjungan 11 titik lokasi tersebut tersebar di Kota dan Kabupaten Jayapura mulai dari pusat pelayanan publik, pasar, serta kegiatan prioritas nasional yang menjadi perhatian Wapres,” kata Agus usai memimpin rapat koordinasi terkait persiapan kunjungan Wapres bertempat Gedung Negara, Senin (15/9).

    Menurut Agus, dalam kunjungan tersebut juga pihaknya ingin memastikan langsung pelaksanaan program prioritas pemerintah di Papua.

    “Program prioritas seperti pelaksanaan MBG di sekolah-sekolah, Cek Kesehatan Gratis, serta sekolah rakyat,”ujarnya.

    Dia menjelaskan dan untuk itu pada aspek pengamanan juga telah disiapkan sesuai prosedur tetap (protap) yang berlaku dalam setiap kunjungan kenegaraan.

    “Saya mengajak seluruh masyarakat Papua menjaga suasana aman dan kondusif. Mari tunjukkan Papua sebagai tuan rumah yang baik, daerah yang damai, toleran, dan penuh kebersamaan,” katanya lagi.

    Dia menambahkan karena Papua ini kebanggaan semua sehingga dipercaya menjadi tempat kunjungan Wapres.

    “Keberhasilan masyarakat Papua dalam menjaga keamanan selama berbagai agenda besar, termasuk pemilu dan aksi penyampaian pendapat umum, menjadi modal penting untuk menyukseskan agenda nasional tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, telah dilakukan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tim pendahulu dari pusat, dan jajaran keamanan guna membahas kesiapan penyambutan Wapres ke Papua pada 17-18 September 2025 bertempat Gedung Negara, Kota Jayapura, Papua, Senin (15/9).

    Pewarta: Qadri Pratiwi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.