Video: Kemenkes Sambut Baik Usulan Gibran soal Fasilitas Laktasi di Kereta
Tag: Gibran Rakabuming Raka
-
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gubernur Lemhanas berharap peserta P3N berpikir holistik
Pembukaan Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) angkatan ke 26 Lemhanas RI, di Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Hutomo Budi
Gubernur Lemhanas berharap peserta P3N berpikir holistik
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Selasa, 26 Agustus 2025 – 21:13 WIBElshinta.com – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI membuka upacara pembukaan Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) angkatan ke 26 Lemhanas RI, di Jakarta, Selasa (26/8/2025). Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional angkatan 26 ini dibuka langsung oleh Gubernur Lemhanas RI Ace Hasan Syadzily. Sementara itu 90 peserta P3N ini salah satu diantaranya yakni Pemimpin Redaksi Radio Elshinta Haryo Ristamaji.
Sebanyak 90 peserta P3N, terdiri dari TNI, Polri, Kementerian Lembaga, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha. Gubernur Lemhanas RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa melalui proses pendidikan selama 3,5 bulan, diharapkan para peserta memahami tentang situasi geopolitik global yang mempengaruhi terhadap ketahanan nasional.
“Hari ini Lemhanas Republik Indonesia kembali membuka Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional Angkatan yang ke-26, tahun 2025, yang diikuti oleh 90 peserta melalui proses seleksi dari TNI, dari Polri, dari Kementerian dan Lembaga Negara, serta dari Organisasi Kemasyarakatan dan Pelaku Usaha. Melalui proses pendidikan selama 3 bulan setengah, diharapkan para peserta diintegrasikan dari berbagai unsur,” tegas Ace.
Ace Hasan mengatakan para peserta akan diberikan pemahaman tentang nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari 4 konsensus kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu para peserta juga diberikan pemahaman asta cita Presiden Prabowo.
“Mereka nanti akan diberikan pemahaman tentang astacita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming dan nanti diakhir akan diberikan studi strategis dalam negeri dan studi strategis luar negeri serta diakhiri dengan seminar,” ucapnya.
Ace berharap para peserta memahami secara utuh tugas-tugas penting dari negara dalam rangka mencapai tujuan nasional dan ini juga menjadi bagian kontribusi lemhanas dalam memperkuat kepimpinan nasional untuk dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Diharapkan dari proses pendidikan ini, mereka akan memahami secara utuh bagaimana tugas-tugas penting dari negara terhadap mereka nanti dalam rangka mencapai tujuan nasional kita,” katanya.
Melalui program P3N tersebut, peserta diharapkan dapat mengembangkan kemampuan analisis, kepemimpinan, dan pemahaman yang mendalam tentang berbagai isu kebangsaan, ketahanan nasional, dan perubahan lanskap geopolitik maupun geostrategis.
Selain itu para peserta juga diharapkan memiliki wawasan tentang geopolitik dan pengaruhnya terhadap kondisi dinamis suatu bangsa dalam memperkuat ketahanan nasional
Penulis: Hutomo Budi/Ter
Sumber : Radio Elshinta
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5328157/original/094333900_1756199593-IMG_8484.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Fraksi PKB Usul Gerbong Khusus Merokok, Cak Imin: Itu Urusan Pribadi – Page 3
Menurut Gibran, jika ada ruang fiskal yang dapat dianggarkan oleh PT KAI, lebih baik diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia, hingga kaum difabel.
“Misalnya ada ruang laktasi di gerbongnya, mungkin toiletnya, kamar mandinya bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman. Saya kira itu lebih prioritas. Sekali lagi, dalam perumusan sebuah kebijakan ada skala prioritasnya,” kata Gibran.
Oleh karenanya, Gibran memohon maaf kepada anggota DPR yang mengusulkan gerbong khusus perokok karena segala perumusan kebijakan akan memperhitungkan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat.
Namun demikian, seluruh aspirasi dari anggota DPR untuk peningkatan pelayanan KAI akan ditampung.
“Apakah mungkin ada kebutuhan-kebutuhan lain yang mungkin lebih prioritas? Silakan, ini semua untuk kebaikan KAI ke depan, untuk kebaikan dan peningkatan pelayanan KAI ke depan. Saya mohon maaf kepada bapak, ibu anggota dewan yang terhormat, masukannya tetap kami tampung, tapi ada hal-hal lain yang lebih prioritas,” tambah Gibran.
-

Prabowo Minta Percepat Pembangkit Listrik dari Sampah
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (25/8/2025).
Dalam ratas ini, Presiden memberikan arahan khusus agar program pengelolaan energi berbasis sampah, waste to energy, dipercepat. “Proses administrasi yang semula dijadwalkan enam bulan dipangkas menjadi tiga bulan agar target penyelesaian proyek dalam 18 bulan bisa tercapai,” mengutip Instagram resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (26/8/2025).
Selain itu, ratas juga membahas terkait perkembangan program koperasi desa yang kini sudah mulai berjalan, serta program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dengan target 1,3 juta ton.
Dalam sektor energi, Presiden Prabowo juga mendorong percepatan program listrik desa untuk 5.700 desa dan 4.400 dusun.
Mengutip Kementerian ESDM sebelumnya, setidaknya, terdapat 30 kota besar prioritas yang ditargetkan untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Setiap kota besar ini diperkirakan dapat menghasilkan listrik sekitar 20 MW.
Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) aturan baru mengenai pengolahan sampah bakal segera terbit. Dengan adanya aturan akan mempercepat proyek waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Saya laporkan tugas dari presiden mengenai waste to energy. Dimana pengelolaan sampah kita 10 tahun gak selesai-selesai,” Menurut Zulhas, dalam rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Senin (25/8/2025),
“Saya katakan tadi kami sudah selesai tanda tangan, tinggal nunggu Prepres satu dua hari ini turun,” sambungnya.
Menurut Zulhas untuk implementasi program itu setidaknya membutuhkan waktu hingga 2 tahun, setidaknya 6 bulan untuk proses administrasi, dan 1,5 tahun untuk pengerjaan. Namun Presiden, lanjut Zulhas, memberikan arahan agar program waste to energy ini bisa dipercepat.
“Tapi tadi presiden menegur kami jangan 6 bulan, 3 bulan kalau bisa (proses administrasi) sehingga 18 bulan bisa selesai. Kita usahakan,” jelas Zulhas.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
-
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5326675/original/007916900_1756108649-tegas-respon-menohok-wapres-gibran-soal-usulan-gerbong-khusus-perokok-278d7f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
VIDEO: Respon Wapres Gibran Soal Usulan Gerbong Khusus Perokok di Kereta
VIDEO: Respon Wapres Gibran Soal Usulan Gerbong Khusus Perokok di Kereta
-

Gibran Tak Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo, Bagaimana dengan Wapres Sebelumnya?
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada ratusan tokoh dalam rangka HUT ke-80 RI di Istana Negara, pada Senin (25/8/2025).
Namun, ada momen menarik lantaran dari 141 daftar tokoh yang diberikan tanda jasa oleh Prabowo, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak termasuk dalam daftar penerima penghargaan tersebut.
Ketiadaan nama Gibran dalam daftar menimbulkan pertanyaan publik, apakah seorang wakil presiden memang otomatis mendapat tanda kehormatan dari presiden yang sedang menjabat?
Wapres yang Pernah Dapat Tanda Kehormatan
Sebagai perbandingan, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin diketahui juga tidak mendapat tanda kehormatan dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo hingga akhir masa pemerintahannya pada 2024.
Memang, sejumlah wakil presiden memang pernah menerima tanda kehormatan dari presiden yang menjabat, baik ketika masih aktif maupun setelah purna tugas. Beberapa diantaranya Mohammad Hatta. Wapres pertama RI ini menerima Bintang Republik Indonesia Adipurna, penghargaan tertinggi negara, atas jasa besar dalam perjuangan kemerdekaan.
Lalu, Hamzah Haz yang juga merupakan mantan wapres periode 2001–2004 mendapat Bintang Mahaputera Adipradana setelah purna jabatan, sebagai bentuk pengakuan jasa di pemerintahan.
Tak hanya itu, Boediono juga merupakan Wapres 2009–2014 yang menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pengabdiannya di bidang ekonomi dan pemerintahan.
Terakhir ada Jusuf Kalla (JK) yang dua kali menjabat sebagai wapres (2004–2009 dan 2014–2019) dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipurna oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo pada 2019, usai mengakhiri masa jabatan keduanya.
Untuk diketahui, pemberian tanda kehormatan kepada seorang wakil presiden tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada keputusan presiden yang sedang menjabat.
Kadang diberikan saat masih aktif, tetapi tidak jarang pula baru diberikan setelah masa jabatan berakhir, dengan pertimbangan jasa, politik, dan simbol penghormatan sejarah.
Dasar Hukum Pemberian Tanda Jasa
Adapun, terdapat dasar hukum pemberian gelar dan tanda kehormatan. Pertama, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menetapkan bahwa Presiden memiliki kewenangan memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada individu atas jasa luar biasa mereka kepada negara
Aturan ini membagi penghargaan menjadi tiga jenis utama yaitu “Gelar” yang diberikan untuk pahlawan nasional atau tokoh yang gugur / meninggal karena pengabdian luar biasa. Kedua, ada “Tanda Jasa” yaitu medali kepada yang berjasa dalam bidang tertentu, dan “Tanda Kehormatan” yang mencakup Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha
Ketiga, ada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 sebagai Pelaksana Mengatur detail teknis pelaksanaan dari UU No. 20 Tahun 2009, seperti Persyaratan calon penerima (lampiran riwayat hidup, rekomendasi dari pejabat terkait) serta Tata cara pengajuan dan verifikasi usulan
Kemudian, ada Peraturan Presiden (Perpres) No. 90 Tahun 2011 yang mengatur hak keuangan dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Sehingga, Wakil Presiden tak secara otomatis mendapat gelar atau tanda kehormatan. Sebab, pemberian gelar atau tanda kehormatan sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden yang sedang menjabat dan diputuskan berdasarkan pertimbangan seperti usulan atau rekomendasi dari instansi terkait dan hasil pembahasan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata
Meski begitu, Kepala negara tetap bisa memberikan semasa jabatan Wapres atau setelah purna tugas, tergantung konteks dan kebijakan Presiden.




