Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Absen Gibran di Acara Negara Justru Dongkrak Popularitas

    Absen Gibran di Acara Negara Justru Dongkrak Popularitas

    GELORA.CO -Fenomena Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang semakin jarang muncul di acara resmi negara disorot analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensat.

    Menurutnya, ketidakhadiran Gibran dalam berbagai agenda resmi dapat menjadi strategi yang efektif untuk mempertahankan perhatian publik. Pasalnya, setiap Gibran menghilang pasti langsung viral.

    “Lama-kelamaan saya menilai kepercayaan diri seorang Gibran itu meningkat tajam. Dia tidak terlalu peduli dengan apa kata orang, dan tetap setia dengan keyakinannya,” ujar Hensat kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

    Hensat mengamati bahwa Gibran sangat fokus pada agenda pribadinya. Ia tidak terganggu oleh acara di luar jadwalnya, seperti saat reshuffle kabinet di mana Gibran tidak berada di sisi Presiden Prabowo Subianto.

    “Misalnya, pada saat Reshuffle dua kali, Mas Gibran nggak ada di samping Pak Prabowo. Ya nggak apa-apa juga. Kenapa? Karena mungkin tidak diminta datang. Jadi Wapres itu, kalau tidak diminta oleh Presiden, maka fine, oke. Nggak perlu hadir,” ujarnya.

    Dia menilai sikap ini menunjukkan kedewasaan Gibran dalam berpolitik. Ia tetap menjalankan kegiatannya, seperti bertemu masyarakat, mengikuti ajaran ayahnya, Presiden ke-7 Joko Widodo.

    “Jadi Mas Gibran makin hari, memang makin menunjukkan eksistensi. Setiap ketidakhadiran Gibran dalam acara negara, tanpa disadari oleh Pak Prabowo, itu justru meningkatkan popularitas dia,” ujar Hensa.

    Hensat menyebut ini sebagai strategi yang efektif. Saat reshuffle kabinet ke-2 dan ke-3, Gibran tidak hadir, tetapi tetap fokus pada agenda sendiri tanpa menunjukkan kekecewaan.

    Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu menambahkan bahwa di tengah kompetisi politik menuju 2029, Gibran sebagai wakil presiden terus maju, mengembangkan citra tanpa terganggu isu kontroversial.

    “Ada sebuah kompetisi yang terbuka nanti di 2029, di saat anak-anak presiden lain, seperti Mbak Puan, Mas AHY, mungkin tidak terlalu sibuk dengan panggungnya, mas Gibran jalan aja sebagai Wapres.”

    Dosen ilmu poltik Universitas Paramadina itu menyimpulkan bahwa Gibran sedang memainkan gerakan politik yang diam-diam berpotensi membawa namanya ke posisi lebih tinggi.

    “Ini adalah sebuah gerakan politik senyap, diam-diam merayap, kemudian datang. Tapi pada suatu saat nanti, tanpa disadari, dia bisa mengapai puncak kejayaannya,” pungkasnya

  • Forum Purnawirawan TNI Kandas, Giliran Rismon Sianipar Ngotot Wapres Gibran Dicopot Paksa, Ini Kata Pakar UGM

    Forum Purnawirawan TNI Kandas, Giliran Rismon Sianipar Ngotot Wapres Gibran Dicopot Paksa, Ini Kata Pakar UGM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ahli Forensik Digital, Rismon Hasiholan Sianipar menyerukan pemakzulan atau pemberhentian secara paksa terhadap Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

    Wacana pemakzulan Wapres Gibran sejatinya bukan hal baru disuarakan oleh sekelompok orang. Tak lama setelah dilantik sebagai Wapres, putra sulung Joko Widodo itu telah dirongrong isu pemakzulan.

    Sebelum Rismon yang menyangsikan ijazah Gibran, seruan agar Gibran dicopot mencuat ke ruang publik menyusul pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang menyoroti proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    “MAKZULKAN GIBRAN! LULUS SMK KOK DARI UNIVERSITAS!” celoteh Rismon melalui akun X pribadinya, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

    Menanggapi desakan pemakzulan terhadap Gibran, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona menerangkan permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau oleh Rismon Sianipar belum memiliki dasar hukum yang memadai.

    Pasalnya kata dia, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.

    Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sungguh-sungguh dapat ditempuh.

    “Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” jelas Yance dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari situs resmi UGM.

  • Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi Dicopot, Prabowo Sapu Bersih Orang PDIP dari Kabinetnya

    Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi Dicopot, Prabowo Sapu Bersih Orang PDIP dari Kabinetnya

    GELORA.CO –  Presiden Prabowo Subianto kembali membuat langkah mengejutkan dalam perombakan kabinetnya. 

    Setelah sebelumnya mencopot Budi Gunawan, tokoh yang dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kini giliran Hendrar Prihadi yang disingkirkan.

    Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Rabu (17/9/2025).

    Namanya digantikan oleh Sarah Sadiqa, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP.

    Dengan dicopotnya Hendrar Prihadi, kini PDI-P sebagai pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak memiliki wakil di Kabinet Merah Putih bentukan Prabowo.

    Presiden Prabowo Subianto kini benar-benar menyapu bersih orang-orang PDI-P atau yang dekat dengan PDI-P dari kabinetnya.

    Dalam reshuffle kabinet, Rabu (17/9/2025), Presiden Prabowo mengganti 11 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.

    Di mana elite PDI-P tersisa yakni Hendrar Prihadi yang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini resmi digantikan oleh Sarah Sadiqah.

    Diberhentikannya Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP tidak terlalu mengejutkan.

    Karena sebelumnya Prabowo bahkan me-reshuffle Budi Gunawan dari jabatan Menko Polkam.

    Budi Gunawan diketahui sangat dekat dengan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

    Bahkan Budi Gunawan disebut-sebut sebagai orang titipan Mega di kabinet Prabowo.

    Dengan disapu bersihnya semua orang PDI-P di semua lembaga dan kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran, maka dianggap sebagai bukti bahwa Prabowo tidak bisa disetir Megawati.

    “Dulu mereka pikir Prabowo bs disetir. Ternyata ngga,” kata pegiat media sosial yang juga produser film, Denny Siregar dalam cuitannya beberapa waktu lalu.

    Cuitan itu disambut dengan kata sepakat oleh akun @PartaiSocmed.

    “Kali ini setuju dengan @Dennysiregar7, Ternyata Pak Prabowo tidak bisa disetir oleh PDIP. Dibuktikan dgn pencopotan Budi Gunawan yg merupakan titipan khusus Megawati,” katanya.

    Akun itu juga menegaskan bahwa kini Prabowo benar-benar menghabisi orang PDI-P di kabinetnya.

    “Dengan digantinya Kepala LKPP yg sebelumnya dijabat Pak Hendrar Prihadi maka orang2 PDIP disapu bersih di semua lembaga dan kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran,” tambahnya.

    Ia juga mengundang dan mengajak diskursus mengenai tersingkirnya orang-orang PDI-P dari pemerintahan setelah terjadinya demo rusuh disertai penjarahan.

    “Ada yg tahu mengapa Pak Prabowo yg begitu baik terhadap PDIP, termasuk dalam kasusnya Hasto, namun setelah terjadinya demo rusuh dan penjarahan orang2 PDIP seperti tersingkir dari pemerintahan? Tolong jelaskan pada kami,” katanya.

    Reaksi PDIP

    Sementara itu, PDI-P tak mempersoalkan pencopotan Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala LKPP.

    Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira mengatakan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

    “Reshuffle adalah hak prerogatif presiden,” ujar Andreas Hugo Pareira saat dihubungi, Selasa (18/9/2025). 

    Ia menegaskan bahwa PDI-P sudah menentukan sikap sebagai partai penyeimbang pemerintah, sehingga memilih tidak bergabung ke dalam kabinet.

    “Sementara PDI-P sejak pembentukan kabinet yang diperkuat melalui keputusan di Kongres Partai, kami menjadi partai penyeimbang,” jelas Andreas Hugo.

  • Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1

    Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1

    GELORA.CO – Perubahan data pendidikan terakhir Gibran di situs KPU membuat publik merasakan kejanggalan.

    Apalagi, peristiwa itu berdekatan dengan ramainya sorotan warga mengkritik keputusan KPU yang akan merahasiakan dokumen capres cawapres.

    Meski akhirnya keputusan itu dibatalkan, publik telanjur kecewa dengan kejanggalan yang dilakukan KPU itu.

    Terkini, netizen pun berupaya mencari tahu dokumen para peserta Pilpres 2024. Hingga kemudian menemukan kejanggalan terkait pendidikan terakhir Gibran di situs KPU.

    Hasil penelusuran fajar.co.id pada Rabu sore (17/9/2025) di situs KPU pada data pendidikan Gibran tertera tulisan ‘Pendidikan Terakhir’.

    Pada malam harinya, data tersebut tak bisa diakses. Baik menggunakan ponsel atau pun komputer (desktop). Hanya tertera tulisan yang cukup panjang salah satunya terkait “hak cipta”.

    Kemudian pada pagi hari (18/9/2025), data tersebut masih sulit diakses. Barulah kemudian bisa diakses pada jelang siang sekitar pukul 10.20 WITA.

    Kini, data seluruh peserta Pilpres 2024 sudah bisa diakses dengan mudah. Sudah banyak pegiat media sosial kembali mengaksesnya. Salah satunya Dokter Tifa.

    Hanya saja, ahli epidemiologi itu kembali menemukan kejanggalan usai data pendidikan Gibran bisa diakses.

    “Orchid Park Secondary School adalah sekolah lanjutan setelah Sekolah Dasar dengan masa studi 4 tahun,” tulis Dokter Tifa, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Artinya, lanjutnya, di Orchid Park menerima anak lulus SD kemudian SMP dan SMA-nya di situ.

    Lulus kemudian mereka melanjutkan ke College atau University. Bingung juga kalau betul Gibran sekolah di situ tahun 2002-2004, alias hanya dua tahun.

    “Dia mengulang SMP lagi atau bagaimana di situ? Dan kalau hanya dua tahun, bagaimana mungkin dia dapat Ijazah SMA? Lalu Ijazah SMA yang dipakai untuk mendaftar jadi Wapres, DARI MANAAAA???? Hhhhh sebel banget nge gas aku,” tutup Dokter Tifa. 

  • Cek fakta, video Anies Baswedan jadi menteri di Kabinet Merah Putih

    Cek fakta, video Anies Baswedan jadi menteri di Kabinet Merah Putih

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, telah menjadi salah satu menteri di Kabinet Merah Putih.

    Kabinet Merah Putih sendiri merupakan sebutan untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dalam video tersebut terlihat Anies Baswedan dan Presiden Prabowo berjabat tangan.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Sehat sllu pak prabowo

    ANIS BASWEDAN RESMI JADI MENTERI DI KABINET MERAH PUTIH?!

    Alhamdulillah ada kemajuan”

    Namun, benarkah video tersebut merupakan Anies Baswedan jadi menteri di Kabinet Merah Putih?

    Unggahan video yang menarasikan Anies Baswedan jadi menteri di Kabinet Merah Putih. Faktanya, video tersebut merupakan saat Prabowo berjabat tangan erat dengan Anies setelah KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi yang menyebutkan Anies Baswedan diangkat sebagai menteri.

    Video yang beredar ternyata identik dengan unggahan YouTube iNews berjudul “Momen Hangat Prabowo Subianto Jabat Tangan Anies Baswedan – iNews Siang 25/04”.

    Video itu memperlihatkan Prabowo Subianto berjabat tangan erat dengan Anies Baswedan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029. Penetapan berlangsung di Gedung KPU pada Rabu, 24 April 2024.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tak Kawal Lagi Kasus Ijazah SMA Gibran

    Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tak Kawal Lagi Kasus Ijazah SMA Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan alasan jaksa pengacara negara (JPN)  tidak lagi mengawal kasus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung , Anang Supriatna mengatakan alasan pihaknya sudah tidak mengawal lagi perkara pencalonan Gibran sebagai Wapres lantaran hal tersebut bersifat pribadi.

    “Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada pak Gibran Bukan sebagai Wapres,” ujarnya di Kejagung, Kamis (18/9/2025).

    Anang menjelaskan, sejatinya memang pemohon dalam perkara ini mengalamatkan surat gugatannya ke Sekretariat Wakil Presiden atau Setwapres.

    Alhasil, jika memang gugatannya terkait Wapres maka JPN bakal langsung turun tangan menangani hal tersebut. Oleh sebab itu, saat di persidangan awal tim JPN langsung ditarik karena tidak memiliki legal standing.

    “Nah pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.

    Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). Gugatan ini juga dibenarkan Jubir II PN Jakpus, Sunoto.

    Di lain sisi, Subhan selaku penggugat menyatakan bahwa inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres.

    Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

    “Inti gugatannya itu PMH bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden karena tidak pernah tamat pendidikan SLTA sederajat di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

  • Buntut Polemik Ijazah, Ahmad Khozinudin: Gibran Bisa Dimakzulkan Tanpa Menyeret Prabowo

    Buntut Polemik Ijazah, Ahmad Khozinudin: Gibran Bisa Dimakzulkan Tanpa Menyeret Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Advokat Ahmad Khozinudin, blak-blakan menyinggung peluang Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dimakzulkan buntut polemik ijazah.

    Dikatakan Ahmad, ketentuan Pasal 7A UUD 1945 dengan jelas membuka jalan pemakzulan jika seorang Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatannya.

    “Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, dijuntokan dengan pelanggaran ketentuan Pasal 169 huruf R UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, maka Gibran Rakabuming Raka dapat dimakzulkan, dengan alasan melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (18/9/2025).

    Ahmad mengatakan, ijazah bermasalah merupakan aib sekaligus perbuatan tercela yang bisa menggugurkan syarat Gibran sebagai Wapres.

    Bahkan ia menekankan, pemakzulan bisa dilakukan tanpa harus menyeret Presiden Prabowo Subianto.

    “Dalam kasus ini, Gibran yang menjabat Wapres yang bermasalah ijazahnya, apabila terbukti bisa dimakzulkan secara sepihak tanpa menyertakan Presiden,” sebutnya.

    Selain itu, Ahmad menyinggung opsi pengunduran diri Gibran sebagaimana dituntut Subhan Palal di pengadilan.

    “Artinya, Gibran dapat mundur baik karena ijazahnya bermasalah atau tanpa alasan itu,” Ahmad menuturkan.

    Menurutnya, keputusan mundur tidak membutuhkan pembuktian hukum apapun.

    “Bahkan jika karena keinsyafan Gibran mundur karena segenap elemen rakyat sudah tidak lagi menghendaki dirinya, mundur dalam kondisi seperti ini jelas jauh lebih baik,” tambahnya.

  • Mochammad Affifudin Cs Ternyata Penakut

    Mochammad Affifudin Cs Ternyata Penakut

    GELORA.CO -Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan enam komisioner lainnya ternyata penakut, karena mendadak mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

    Keputusan pencabutan itu diumumkan langsung oleh Afifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa 16 September 2025.

    Sebelumnya, aturan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menyatakan bahwa dokumen tertentu terkait syarat pencalonan capres-cawapres tidak bisa diakses publik selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari pihak bersangkutan atau jika berkaitan dengan jabatan publik.

    Dalam keputusan itu terdapat 16 dokumen yang dikecualikan, termasuk ijazah capres-cawapres. Dengan dicabutnya aturan tersebut, dokumen-dokumen itu kini tidak lagi bersifat rahasia.

    “Komisioner KPU buru-buru mencabut aturan yang dikeluarkan tanpa berkonsultasi dengan DPR itu kemungkinan takut nasibnya seperti pejabat Nepal,” kata mantan Menpora Roy Suryo melalui keterangan elektronik di Jakarta, Kamis 18 September 2025.

    Menurut Roy, bisa dibayangkan bagaimana rusaknya kedamaian yang sudah susah diraih akhir-akhir ini bisa sirna akibat ulah KPU yang seolah melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Roy menilai, pencabutan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 belum cukup. Karena saat ini muncul desakan agar seluruh komisioner KPU  mengundurkan diri bersama-sama sebagai wujud pertanggungjawaban moral akibat ulahnya yang hampir membuat negara ini terkoyak.

    “Perlu diingat yang harus mundur bukan hanya Affifudin saja, namun semua komisioner KPU,” kata Roy.

  • Wamendagri perbaiki faskes Papua sesuai arahan Wapres Gibran

    Wamendagri perbaiki faskes Papua sesuai arahan Wapres Gibran

    “Banyak fasilitas kesehatan, rumah sakitnya itu fisiknya harus diperbaiki, tata kelolanya, manajemen, dan seterusnya. Tadi kami bertemu dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di sini, banyak juga hal-hal yang harus kita selesaikan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menerima masukan soal fasilitas kesehatan di wilayah Papua dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming yang mengunjungui wilayah Papua pada 16–18 September 2025.

    Ribka mengatakan Wapres telah memberikan sejumlah arahan untuk peningkatan di berbagai sektor usai menyambangi sejumlah lokasi di wilayah Papua.

    “Banyak fasilitas kesehatan, rumah sakitnya itu fisiknya harus diperbaiki, tata kelolanya, manajemen, dan seterusnya. Tadi kami bertemu dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di sini, banyak juga hal-hal yang harus kita selesaikan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Kamis..

    Hal itu disampaikannya usai mendampingi Wapres pada rapat terbatas bersama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Penjabat (Pj.) Gubernur Papua, para bupati/wali kota se-Provinsi Papua, serta Forkopimda Provinsi Papua di Gedung Negara, Kota Jayapura.

    Ia juga mengatakan Kemendagri akan segera menggelar rapat teknis lintas kementerian untuk menindaklanjuti hasil kunjungan Wapres tersebut.

    “Banyak hal yang harus diperbaiki. Ini sudah dicatat, kami akan kembali ke Jakarta, kami akan lakukan rapat teknis dalam waktu yang singkat,” ujarnya

    Sebelumnya, Wapres telah lebih dulu mengunjungi Provinsi Papua Selatan. Di daerah tersebut, Ribka menyebut banyak fasilitas sekolah yang perlu dibenahi.

    Hal serupa juga terlihat pada sarana kesehatan yang dinilai harus diperbaiki, baik dari sisi fisik maupun tata kelola dan manajemen.

    Dalam rangkaian kunjungan ke wilayah Papua, Wapres Gibran meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), kondisi fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan. Selain itu, turut dibahas pula persoalan Transfer ke Daerah (TKD).

    Ribka menambahkan, arahan yang disampaikan Wapres Gibran akan segera ditindaklanjuti, terutama terkait bidang pendidikan dan kesehatan.

    Sedangkan mengenai TKD, pembahasannya akan melibatkan berbagai kementerian, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Ia menegaskan, koordinasi di tingkat pemerintah pusat akan dilakukan secara berkesinambungan dan intensif.

    “Kami akan terus melakukan koordinasi di pusat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina

    Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana aksi kembali digelar di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/9/2025) besok.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, massa mendesak agar pendukung setia mantan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, segera ditangkap.

    Dalam seruan aksi yang beredar, massa menegaskan akan memulai aksi pada pukul 13.30 WIB usai salat Jumat. Titik kumpul ditetapkan di pintu belakang Kejagung.

    Seruan itu dikemas dengan tuntutan tegas, ‘Tangkap Silfester Matutina, atau copot Jaksa Agung ST Burhanudin.

    Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yang turut ambil bagian dalam aksi tersebut menyebut bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana yang hingga kini disebut belum dieksekusi aparat.

    “Negara tidak boleh kalah terpidana Silfester Matutina,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (18/9/2025).

    Dalam undangan aksi yang diterima, salah satu seruan aksi menyertakan tagar #TangkapSilfesterMatutina dan #AtauCopotJaksaAgung.

    Adapun beberapa poin tuntutan massa di antaranya:

    Menangkap Silfester Matutina, atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin.

    Menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana.

    Mendesak Kejagung segera menetapkan status buron terhadap Silfester Matutina.

    Menyuarakan kekecewaan publik karena Silfester belum ditangkap hingga kini.

    Mendesak agar Silfester tetap diburu meski harus bersembunyi sampai ke Solo.

    Rencana aksi ini sontak menarik perhatian publik, mengingat nama Silfester Matutina selalu dianggap kebal hukum karena nyaris tidak tersentuh.

    Sebelumnya, nama Silfester Matutina kembali mencuat ke permukaan publik, usai pernyataannya yang menuding Partai Demokrat berada di balik isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Namun, di balik tudingan panas tersebut, terkuak kembali rekam jejak hukum Silfester.

    Ia ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.