Tag: Ganjar Pranowo

  • Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar Politik: Hal yang Tidak Terduga oleh Publik

    Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar Politik: Hal yang Tidak Terduga oleh Publik

    “Tentu saja ini akan menambah kepercayaan publik terhadap Prabowo. Partai Gerindra yang juga akan mendapat legitimasi,” jelasnya.

    Selain aspek politik jangka pendek, Firdaus Muhammad juga melihat dari sisi politik jangka panjang. Apalagi kata dia, kondisi di tengah-tengah masyarakat Indonesia saat ini memang orang terbelah.

    Belum lagi, pada kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, pandangan masyarakat bahwa kedua kasus ini dikriminalisasi sangat kuat. Bahkan, gaung bahwa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi korban kriminalisasi politik dipersepsikan sejumlah kelompok.

    Mulai dari garis pendukung Ganjar Pranowo atau PDIP, dari garis Anies Baswedan yang berada di belakang Tom Lembong, hingga sejumlah pakar yang secara lantang menyatakan kedua kasus tersebut dikriminalisasi.

    “Nah, tadinya kita terbelah akhirnya kembali menyatu. Menurut saya itu adalah sesuatu yang baik untuk bangsa kita ke depan. Jadi ibaratnya kita ada gate dan jarak, sekarang menyatu lagi,” sebutnya.

    Firdaus melihat, abolisi dan amnesti tersebut sebagai bagian dari upaya presiden Prabowo Subianto yang ingin menjahit Indonesia yang sekarang mengarah pada perpecahan. Menurutnya, jika kondisi di masyarakat yang mulai terbelah terus dibiarkan, tentu akan menjadi batu sandungan bagi pemerintahan Prabowo sendiri ke depan karena dendam politik yang terus terpelihara.

    Dampaknya kata dia, tidak hanya tertuju pada Prabowo tapi juga terhadap negara. Karena itu, keputusan itu sebagai modal untuk kembali berdaulat dan mempersatukan anak bangsa. “Karena kalau terus terjadi perpecahan di tengah masyarakat, kelompok asing bisa dengan mudah masuk memecah bela bangsa kita,” jelasnya.

  • Pengukuhan Megawati selesai, Kongres PDIP dilanjut rapat komisi

    Pengukuhan Megawati selesai, Kongres PDIP dilanjut rapat komisi

    Badung (ANTARA) – Kongres Ke-6 PDIP telah menyelesaikan agenda pengukuhan Megawati Soekarnoputri kembali menjadi ketua umum, dan dilanjutkan agenda rapat komisi-komisi.

    Ketua Steering Comitee Kongres PDIP Komarudin Watubun di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat, mengatakan komisi-komisi itu diisi oleh seluruh kader PDIP yang menghadiri kongres. mulai dari komisi yang membahas politik, komisi program, dan komisi organisasi.

    “Agenda selanjutnya kita bagi komisi karena memang (Megawati) sudah terpilih pada rakernas kemarin, ini dikukuhkan kembali saja,” kata Komarudin.

    Namun agenda komisi-komisi itu digelar secara tertutup, seperti agenda pertama kongres ketika pengukuhan Megawati.

    Dia mengatakan agenda pertama kongres yang berisi pengukuhan Megawati berlangsung singkat. Pasalnya, kata dia, 100 persen kader yang hadir meminta agar pengukuhan segera dilakukan.

    Menurut dia, pembentukan pengurus pusat PDIP akan dilakukan oleh Megawati. Pengumuman nama-nama pengurus pun akan tergantung keputusan Presiden Ke-5 Republik Indonesia tersebut.

    Adapun rapat komisi-komisi pada kongres itu digelar di ruangan yang berbeda dengan gedung kongres.

    Sejumlah tokoh PDIP pun tampak hadir mengikuti rapat komisi tersebut, mulai dari Said Abdullah, Utut Adianto, Adian Napitupulu, Yasonna Laoly, Deddy Sitorus, Rano Karno, hingga Ganjar Pranowo.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    TIGA BELAS
    hari setelah putusan terhadap Thomas Lembong dan enam hari selepas putusan kepada Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto bikin usulan mengejutkan.
    Tak pernah diduga, mengagetkan dan menerbitkan tempik sorak serta kecurigaan sekaligus. Agak seperti kado 80 tahun Republik Indonesia, sekalipun itu tadi tak mungkin direspons dengan nada yang sama.
    Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom serta amnesti pada Hasto. Dua hak yang melekat pada presiden sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
    Pasal ini menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    Presiden mengirim surat permohonan ke DPR untuk mendapat pertimbangan wakil rakyat. Kamis malam, 31 Juli 2025, DPR menyetujui surat yang dikirim presiden itu.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sikap DPR kepada khalayak. Artinya tak ada lagi yang menghalangi pemberian abolisi dan amnesti itu.
    Dengan begitu, dua kasus bernuansa politik ini bermuara ke pengadilan (proses hukum) dan diselesaikan dengan keputusan ‘politik’ oleh presiden.
    Nama Hasto termasuk dari 1.116 terpidana yang dimintakan amnesti atau pengampunan hukum. Awalnya ada 44.000, tapi setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 1.116 orang.
    Sementara Tom Lembong dimintakan abolisi atau penghapusan tindak pidana. Setelah disetujui DPR, Presiden Prabowo akan segera meneken keputusan presiden soal abolisi untuk Lembong.
    Konsekuensinya kasus hukum Tom harus tutup buku. Ia tak perlu menunggu hasil banding di pengadilan tinggi untuk mendapatkan keadilan, atau setidak-tidaknya pengurangan hukuman.
    Adapun Hasto serta Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dibacakan pada 25 Juli lalu.
    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    Pertimbangan ini bisa sepenuhnya berdasarkan subjektivitas presiden dan absah karena ia memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi dan amnesti.
    Bukan itu saja, pemberian abolisi dan amnesti ini, “mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” jelas Supratman (
    Kompas.com
    , 31 Juli 2025).
    Sejauh ini kalimat membangun bangsa bersama-sama telah menjadi ciri kental Presiden Prabowo dalam mengemudikan republik. Ia terobsesi dengan persatuan, khususnya persatuan elite nasional.
    Dalam kasus Lembong dan Hasto, keduanya berada di luar barisan Prabowo-Gibran di pemilihan presiden dan wakil presiden. Tom menyokong Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Adapun Hasto adalah pentolan PDIP yang mengajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Di akhir tahun 2024, Presiden Prabowo sempat mengembuskan diskursus mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Ide ini memantik kontroversi.
    Walhasil komitmen Prabowo untuk memerangi korupsi dan mengganyang koruptor dipertanyakan. Ia digugat cuma sedang beretorika ketika menyatakan bakal mengejar koruptor, bahkan jika mereka melarikan diri ke antartika (kutub selatan bumi).
    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ide presiden itu tidak melanggar undang-undang. Yusril merujuk pada konstitusi (UUD 1945), yakni hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti.
    Amnesti untuk Hasto berbeda dengan ide “mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara”.
    Dalam kasus yang menjerat Hasto, negara tidak mengalami kerugian. Hasto diputus bersalah dan diganjar hukuman 3,5 tahun karena terbukti terlibat menyiapkan uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum saat kasus pidana ini mencuat tahun 2020, Wahyu Setiawan.
    Adapun kasus yang melilit Tom Lembong lebih kontroversial. Ia divonis 4,5 tahun karena melakukan perbuatan melawan hukum serta memperkaya korporasi (8 perusahaan).
    Menteri Perdagangan 2015-2016 ini tidak terbukti menerima aliran dana, alias uang sogok. Dan yang diungkit banyak kalangan, Tom disebut tak memiliki niat jahat (
    mens rea
    ).
    Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki niat jahat, dikenai hukum pidana?
    Bahkan jika perbuatan atau kebijakan (
    policy
    ) yang diterbitkan tanpa niat jahat itu berakibat merugikan negara.
    Dalam putusan perkara Tom, angka kerugian yang disebut majelis hakim berbeda kontras dengan nilai kerugian negara yang dipaparkan jaksa dalam persidangan. Adapun jaksa mengacu pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Presiden Prabowo sedang mengirim pesan apa dengan kejutan pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti kepada Hasto ini?
    Setidaknya ada dua cara membacanya. Pertama, pemberian abolisi dan amnesti kepada tokoh yang terjerat kasus korupsi ini sebagai kasus khusus atau spesifik. Ia harus diletakkan di luar kotak atau tanpa kotak.
    Kasus yang melilit Tom dan Hasto menyedot perhatian besar dari sejumlah pihak dari akademisi, aktivis antikorupsi, masyarakat luas hingga media asing.
    Presiden dapat menakar aspek objektivitasnya dengan memperhatikan suara mereka serta masukan dari pembantunya di kabinet yang mengikuti jalannya persidangan Tom dan Hasto.
    Dari timbangan itu, Presiden memutuskan dari kacamata objektif dan subjektif sekaligus. Soal ini tak dapat didebat sebab ia memiliki hak prerogatif.
    Kedua, pemberian abolisi dan amnesti itu tak bisa tidak mesti dibaca dalam perspektif lebih luas, yakni masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
    Kejaksaan Agung menggunakan “gigi tiga” sejak pemerintahan dipiloti Prabowo. Mereka mengejar terduga pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah “wah”.
    Sedangkan KPK, meski tak setrengginas di masa jayanya, komisi ini mengejar mereka yang diduga telah mencuri atau menggasak duit negara.
    Akhir Juni lalu, KPK mencokok orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Topan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur jalan.
    Jangan sampai pemberian abolisi dan amnesti ini memberi sinyal dan pesan keliru kepada tersangka dan mereka yang berencana melakukan patgulipat menggarong uang negara.
    Di sini komunikasi dari pemerintah kepada publik mesti jelas. Kalau bisa mengedepankan aspek-aspek objektif yang memiliki kesinambungan dengan nalar publik.
    Sanggupkah pemerintah menjelaskan ke publik bahwa pemberian abolisi dan amnesti bukan “perlakuan khusus” kepada tokoh politik?
    Saya kira ini preseden baru. Dan Presiden Prabowo sedang meniti buih. Di satu sisi keputusannya itu mengoreksi pengadilan, terutama dalam kasus Tom Lembong, yang oleh sebagian pakar hukum disebut “incorrect”–sebuah keputusan yang salah dan mengundang perdebatan, termasuk dimasalahkannya kapitalisme di balik putusan Tom mengimpor gula.
    Di sisi lain, pemberian abolisi dan amnesti itu, mengungkap hal yang tak terbantah: Keputusan politik (oleh presiden dan diperkuat DPR) telah mengatasi hukum.
    Mungkin orang seperti Tom lebih senang ia dibebaskan alias menang di pengadilan. Tapi mungkin juga ia mensyukurinya karena pasal 2 ayat 1 UU Tipikor terus mengirim terdakwa kasus dugaan korupsi ke penjara.
    Rasanya Presiden Prabowo harus selektif dalam memberikan abolisi dan amnesti pada terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi. Alasan di belakangnya harus kuat, terukur serta rasional.
    Setelah kasus Tom dan Hasto seyogyanya tak ada “obral” penghentian, penghapusan, dan pengampunan hukum terhadap mereka yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
    Terakhir, agaknya sorotan “The Straits Times” (25 Juli 2025) patut dicermati dengan seksama. Koran berpengaruh di Singapura itu menulis, “kasus ini (Hasto) telah menghidupkan kembali kekhawatiran lama tentang independensi peradilan dalam demokrasi Asia Tenggara, terutama karena tokoh-tokoh lain yang terkait dengan oposisi berada di bawah pengawasan hukum.”
    Apakah dengan pemberian amnesti kepada Hasto serta abolisi untuk Tom Lembong berarti oposisi di DPR bakal tegak?
    Tom bukan tokoh partai politik, tapi Hasto orang nomor dua di PDI Perjuangan. Apakah PDIP yang memiliki 110 kursi (hampir 19 persen) bakal menjalankan fungsi sebagai kekuatan penyeimbang di Senayan?
    Sehari sebelum DPR menyetujui amnesti untuk Hasto, dari Bali, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyuratkan tugas politik partainya, yakni mendukung pemerintah. Ini isyarat bahwa partai tadi menyokong Prabowo Subianto.
    Dan jika itu yang benar-benar terbentuk di DPR, artinya 100 persen partai politik men-support eksekutif, demokrasi kita sedang dalam bahaya besar. Tanpa pengawasan yang cukup, partai politik tidak sedang benar-benar cinta pada republik ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Kwik Kian Gie di Mata Para Politikus hingga Pejabat Pemerintah

    Sosok Kwik Kian Gie di Mata Para Politikus hingga Pejabat Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah tokoh politik, akademisi, hingga birokrat melayat ke persemayaman politkus dan ekonom senior, Kwik Kian Gie di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat. Mereka mengenang sosok Kwik sebagai intelektual yang berani mengkritik Orde Baru.

    Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, misalnya, mengaku dirinya mengenal Kwik Kian Gie secara personal dari masa awal-awal reformasi. Terlebih, Kwik pernah menjadi Menteri Bappenas dan dia yang menjadi penerusnya di era pemerintahan SBY.

    “Itu legacy mengenai pemikiran, concern beliau mengenai Indonesia. Beliau selalu sangat mengharapkan bahwa Indonesia menjadi negara yang berdaulat, terutama pada saat masa-masa di mana kita mengalami krisis ekonomi, mengharapkan kepentingan Indonesia selalu dijaga,” katanya di RSPAD, Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).

    Kemudian, dia bercerita pada saat dirinya menjadi Dewan Ekonomi Nasional di era Gus Dur dan Kwik Kian Gie menjadi Menteri Bappenas. Saat itu, kata dia, masa-masa sulit perekonomian Indonesia. 

    “Sehingga kami harus bersama-sama di dalam berbagai macam perundingan, termasuk Paris Club, kemudian dengan IMF, World Bank pada saat itu. Jadi banyak sekali masa-masa fondasi reformasi yang dibangun oleh Pak Kwik Kian Gie,” ucapnya.

    Dengan demikian Sri Mulyani merasa sangat berterima kasih dan menghargai segala jasa Kwik yang terus menjaga, membangun, dan meyakinkan bahwa Indonesia tetap bisa terus dibangun dengan kedaulatan dan kesejahteraan yang berpihak pada masyarakat serta kemandirian bangsa.

    “Jadi kami berduka cita dan beliau juga pernah Menko, saya pernah Menko selama 18 bulan. Jadi memang ada banyak overlap antara kami dengan Pak Kwik Kian Gie,” ujarnya.

    Penuh Idealisme 

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo memandang sosok ekonom senior, Kwik Kian Gie yang telah berpulang dalam usia 90 tahun adalah tokoh yang intelektual, tegas, dan berpegang teguh pada idealisme.

    Bahkan menurut Ganjar, Kwik tidak pernah takut untuk mengkritik siapapun mereka yang dirasanya melakukan hal-hal tidak benar.

    “Kalau memang tidak benar dia tabrak siapapun, siapapun dikasih. Kelihatan memang dia belajar dari proses yang sangat panjang. Belajar di Rotterdam, belajar ekonomi sangat serius,” katanya di rumah duka RSPAD, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

    Ganjar mengingat sosok Kwik adalah orang yang memikirkan rupa bangsa dan negara, karena selalu bisa menerjemahkan konsep ekonomi dengan kenyataan yang ada. Kemudian, disampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami.

    Sebab itu, politisi PDIP ini merasa sangat kehilangan atas wafatnya Kwik Kian Gie. Terlebih, Ganjar juga mengaku acap kali ditelepon oleh Kwik untuk berdiksusi tentang isu nasional. Dengan demikianbbagi Ganjar, Kwik adalah guru yang diidolakannya sejak lama.

    “Saya di-coach betul-betul man to man gitu, dan saya dikasih data, beliau orang yang suka berbagi, sehingga kita sebagai orang yang lebih muda itu merasa betul-betul adalah senior yang bisa memberikan satu guidance yang baik. Bagaimana cara kita menganalisis, mengkritisi, sampai mencarikan solusi. Dan Pak kwik itu jagonya,” urainya.

    Apa Kata Ahok?

    Senada, politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai Kwik Kian Gie adalah sosok yang tidak pernah takut untuk menegur orang, sekalipun itu orang partainya sendiri.

    “Partai sendiri pun kalau salah dia tegur gitu loh. Ibu Mega juga sangat respect karena dia berani tegur Ibu Mega loh. Nggak ada orang yang berpartai, sama ketua umum kok berani tegur gitu ya,” katanya di tempat yang sama.

    Meski demikian, Ahok tidak merincikan teguran apa yang Kwik layangkan ke Megawati pada masa itu. Dia menyebut lebih baik ditanyakan langsung saja ke Megawati.

  • Saat Banyak yang Pergi, Ganjar dan Adian Tetap Berdiri untuk Hasto

    Saat Banyak yang Pergi, Ganjar dan Adian Tetap Berdiri untuk Hasto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di sela-sela putusan vonis yang diterima Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto, ada ikatan persaudaraan yang tidak pernah putus.

    Hal itu diungkap Pegiat Media Sosial, Jhon Sitorus, yang juga mengikuti agenda persidangan.

    Dikatakan Jhon, sepanjang persidangan yang dilalui Hasto, Ganjar Pranowo hingga Adian Napitupulu selalu hadir memberikan dukungan.

    “Sepanjang Sidang Pak Hasto, Ganjar Pranowo dan Adian Napitupulu selalu mendampingi dan memberikan dukungan secara langsung,” kata Jhon di X @jhonsitorus_19 (26/7/2025).

    Berkaca dari rasa saling memiliki di antara mereka, Jhon mengaku mendapat pelajaran yang sangat berarti.

    “Dari mereka saya belajar, sahabat sejati tak akan meninggalkanmu dalam situasi terpuruk sekalipun,” sebutnya.

    Jhon bilang, di saat-saat seperti itu justru biasanya menjadi momen yang tepat memilah antara lawan dan lawan.

    “Siapa yang berdiri mendukung, siapa yang tepuk tangan lalu berpesta,” Jhon menuturkan.

    Menurut Jhon, orang-orang seperti Adian hingga Ganjar yang menjunjung tinggi idealismenya sangat mahal harganya.

    “Bahkan tak ternilai. Mereka kokoh pada sikapnya, menolak untuk lembek apalagi sekadar akomodatif terhadap rayuan jabatan dan materi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

    Vonis tersebut terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

  • Respons Ganjar Usai Hasto Divonis Bui 3,5 Tahun

    Respons Ganjar Usai Hasto Divonis Bui 3,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ganjar mengaku senang bahwa setidaknya ada dakwaan jaksa yang tidak terbukti sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim. 

    “Setidaknya semuanya yang dituduhkan itu tidak semuanya terbukti. Saya kira Hakim cukup bijaksana,” ujarnya di PN Jakarta Pusat usai ikut menghadiri sidang vonis Hasto, Jumat (25/7/2025). 

    Menurut Ganjar, saat ini Hasto dan tim penasihat hukumnya masih memikirkan langkah hukum berikutnya apabila ingin mengajukan banding. Sekjen PDIP itu masih memiliki dua upaya hukum lagi yakni banding dan kasasi. 

    Namun demikian, dia memastikan DPP PDIP akan selalu mendukung langkah yang ditempuh Hasto. “Ya mendukung kan. Selalu dukung terus,” kata pria yang juga bekas calon presiden 2024 itu. 

    Menurut Ganjar, dia mencatat setiap pertimbangan hakim selama persidangan antara mana yang diterima maupun ditolak. Harapannya, itu akan menjadi masukan bagi tim Hasto apabila ingin mengajukan banding. 

    Adapun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara ke Hasto selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Hakim menyimpulkan Hasto terbukti memberikan suap terkait dengan pencalonan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2023, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Namun, dia dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • Hasto Disambut Ganjar, Basarah, hingga Djarot Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Hasto Disambut Ganjar, Basarah, hingga Djarot Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah petinggi DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyambut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun pada kasus Harun Masiku. 

    Usai pembacaan vonis yang menyatakan dirinya bersalah memberikan suap, Hasto mengepalkan tangannya ke udara di hadapan para awak media. Dia mencoba keluar dari ruangan yang dipenuhi oleh simpatisan maupun kerabat yang mencoba memberikannya dukungan. 

    Di antara kerumunan yang dilewati Hasto sebelum pintu keluar, terlihat sejumlah petinggi maupun kader PDIP berbaju hitam menyambutnya. Terlihat di antaranya adalah beberapa Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, hingga Ganjar Pranowo, yang juga mantan calon presiden 2024. 

    Hasto sempat berpelukan dengan Basarah dan berinteraksi singkat, begitu juga dengan Ganjar. 

    Pada sidang pembacaan vonis, Jumat (25/7/2025), terdapat sejumlah pejabat DPP PDIP yang hadir, seperti Ribka Tjiptaning serta Adian Napitupulu. 

    Beberapa politisi partai banteng lain yang juga terlihat hadir seperti Ketua DPC PDIP FX Rudy, Anggota DPR Komisi I TB Hasanudin serta Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. 

    “Ya tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti, tidak semuanya yang dituduhkan [JPU] itu, tidak semuanya terbukti,” ujar Ganjar Pranowo kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. 

    Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Selain itu, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan, yaitu Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. 

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`

    `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`

    Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

    Prabowo: `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dukungannya terhadap pemerintah, dan karena telah menunjukkan keberpihakannya terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

    “Saudara-saudara sekalian, terima kasih pernyataan sikap dari PKB. PKB jelas warnanya sekarang, PKB berada di pihak Undang-Undang Dasar 1945. Saya yakin semua ketua umum partai di sini (demikian, red.). Saya yakin (partai-partai, red.) tergerak oleh fatwanya Ketua Dewan Syuro PKB, dan saya percaya rakyat Indonesia tidak bisa dibohongi lagi, rakyat Indonesia tidak boleh dianggap bodoh, rakyat Indonesia merasakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

    Pernyataan Presiden Prabowo itu merujuk kepada pidato politik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB, yang keduanya disampaikan dalam acara yang sama.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga berterima kasih atas pidato politik yang disampaikan oleh KH Ma’ruf Amin dan Muhaimin, karena keduanya memberikan optimisme dan memperkuat keyakinan terhadap masa depan Indonesia yang cerah.

    “Jadi, Ketua Dewan Syuro, Ketua Umum PKB, terima kasih. Saya di sini benar-benar yakin kalau masa depan Indonesia cerah, baik, tetapi memang tadi disinggung-singgung kuncinya adalah kita harus rukun, kita harus kerja sama, kita harus menegakkan dan menjalankan apa yang menjadi jiwa dan nafas NU (Nahdlatul Ulama) dan PKB, menjalankan rahmatan lil alamin, berbakti, bermanfaat, untuk semua, ini kuncinya,” kata Presiden Prabowo.

    Prabowo kemudian juga memuji sikap PKB yang selepas Pilpres 2024 memutuskan bergabung pada koalisi partai-partai pendukung pemerintah. Dalam masa Pilpres 2024, PKB berada di kubu oposisi bersama PKS dan NasDem. Muhaimin, yang merupakan calon wakil presiden saat Pilpres, berpasangan dengan Anies Baswedan, dan bersaing dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    “Partai-partai kita bersaing, karena nanti pemilu, pilkada, pilpres bersaing, ndak ada masalah. Selesai bersaing, rukun, kerja sama, karena kita mau mengabdikan (diri kepada) rakyat kok, enggak ada masalah. Dalam koalisi, (dan) di luar koalisi kita butuh pengawas, kita butuh koreksi, tetapi kita mau koreksi benar-benar, dari wakil rakyat juga jangan orang mengangkat dirinya sendiri habis itu dia atur-atur kita, enak aja ya Gus? Enggak keringet, nggak berdarah-darah, omon-omon, komentar itu,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam acara Harlah Ke-27 PKB, hampir seluruh ketua umum partai politik hadir, dan beberapa partai diwakili oleh jajaran petingginya. Deretan pemimpin partai politik yang hadir, selain Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, antara lain Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep, Plt. Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum. Sementara itu, ada pula Ketua DPR Puan Maharani, yang merupakan salah satu petinggi PDI Perjuangan.

    Sumber : Antara

  • Jokowi Prediksi PSI Jadi Partai Besar dan Kuat, Palti Hutabarat: Prediksi Gue, 2029 Gak Bakal Lolos ke Senayan

    Jokowi Prediksi PSI Jadi Partai Besar dan Kuat, Palti Hutabarat: Prediksi Gue, 2029 Gak Bakal Lolos ke Senayan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan relawan Ganjar Pranowo, Palti Hutabarat, memberikan respons terkait prediksi mantan Presiden Jokowi yang menyebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menjadi partai besar dan kuat di masa depan.

    Palti menilai pernyataan Jokowi soal PSI hanyalah akal-akalan politik yang tak lagi laku di mata publik.

    “Dah lah, PSI itu punya keluarga Mulyono. Semuanya juga tahu akal-akalan ente,” kata Palti di X @PaltiWest (20/7/2025).

    Ia bahkan menyebut rakyat Indonesia tidak semuanya bisa terus dibodohi seperti selama satu dekade terakhir.

    “Emangnya rakyat modelan termul semua, yang dah 10 tahun ditipu masih aja percaya,” sebutnya.

    Soal masa depan PSI, Palti justru melontarkan prediksi sebaliknya.

    “Prediksi gue, 2029 ini partai gak bakalan lolos Senayan,” tegasnya.

    Palti bilang, ketika Jokowi masih berkuasa saja PSI gagal menembus ambang batas parlemen, meski diduga sudah melakukan berbagai kecurangan.

    “Wong waktu Jokowi berkuasa aja gagal lolos, meskipun mencoba curang,” terangnya.

    Mengenai dugaan PSI bakal menggoda kader-kader PDIP yang tidak masuk struktur saat Musyawarah Nasional (Munas), Palti memberikan pandangannya.

    “Biarin aja. Dari dulu PDI Perjuangan pecah berapa partai aja tetap ga berhasil partai pecahannya. Apalagi ini (PSI),” tandasnya.

    Seperti diketahui, PSI saat ini kembali dikomandoi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Jokowi.

    Dukungan terbuka dari Jokowi pun terus mengalir, namun elektabilitas partai tersebut hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang diharapkan kadernya. (Muhsin/Fajar)

  • Palti Hutabarat: Kalau Prof Sofian Effendi Benar, Bangsa Ini Sudah Kena Tipu Habis-habisan

    Palti Hutabarat: Kalau Prof Sofian Effendi Benar, Bangsa Ini Sudah Kena Tipu Habis-habisan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Belakangan ini publik Indonesia kembali digemparkan oleh fakta terbaru terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

    Setelah Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, bersama teman-teman alumni yang tergabung dalam Relagama Bergerak mengunjungi kediaman Prof. Sofian Effendi, muncul lagi fakta baru.

    Sofian yang merupakan mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan bahwa Jokowi tidak ada dalam daftar alumni 1985.

    Menanggapi hal tersebut, mantan relawan Ganjar Pranowo, Palti Hutabarat, menyebut bahwa pernyataan itu merupakan hal yang mengejutkan.

    “ini mengejutkan bagi kita semua,” kata Palti kepada fajar.co.id, Kamis (17/7/2025).

    Palti bilang, jika apa yang diungkapkan Sofian benar, maka bangsa Indonesia selama sepuluh tahun terakhir menjadi korban penipuan.

    “Kalau ini benar, maka akan menjadi sebuah tragedi besar bangsa ini yang sudah kena tipu habis-habisan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Sofian menyinggung dugaan manipulasi data akademik saat Pratikno menjabat sebagai Rektor UGM.

    Ia menyebutkan bahwa nilai akademik Jokowi kala itu berada di bawah standar kelulusan.

    “Jadi pada waktu Pratikno jadi Rektor, kan dia mengatakan, dia yang menjadikan Jokowi alumni UGM,” ucap Sofian.

    Ia bahkan menyebut adanya dugaan perubahan nilai, penambahan dokumen skripsi, hingga rekayasa data akademik agar Jokowi bisa diakui sebagai lulusan.

    “Doa aturlah semua, yang dulu nilainya itu di bawah dua IPK-nya, kemudian diubah-ubah nilai itu. Kemudian ditambah sehingga dia lulus program sarjana, dimasukkan nilainya, dan skripsinya dimasukkan,” ungkapnya.