Jokowi Dipecat PDI-P, Saatnya Buktikan Kekuatan dengan Buat Partai Baru?
Penulis
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (9/12/2024).JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) resmi memecat Joko Widodo (
Jokowi
) dari keanggotaan partai. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, ini saatnya Presiden ke-7 RI itu membuktikan bahwa dirinya hebat tanpa PDI-P.
Menurut Adi, salah satu cara pembuktiannya adalah dengan tidak bergabung dengan partai lain, tetapi mendirikan partai baru.
“Sebaiknya Jokowi buat partai sendiri, tak perlu bergabung dengan partai yang sudah mapan. Ini untuk membuktikan bahwa Jokowi hebat tanpa PDI-P,” kata Adi melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).
“Karena selama ini, ada klaim dari PDI-P bahwa Jokowi jadi presiden, gubernur, dan Wali Kota Solo karena PDI-P,” ujarnya melanjutkan.
Oleh karena itu, Adi kembali mengatakan bahwa pemecatan ini adalah momen pembuktian bagi Jokowi bahwa dirinya hebat tanpa PDI-P.
Apalagi, Adi mengungkapkan, Jokowi sudah memiliki modal politik. Antara lain, pernah menjabat sebagai Presiden RI dengan tingkat kepuasan yang tinggi.
Kemudian, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI. Lalu, menantunya Bobby Nasution selangkah lagi menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Selanjutnya, menurut Adi, Jokowi juga memiliki dukungan dari Ahmad Luthfi di Jawa Tengah (Jateng).
“Klaim bahwa Jokowi lebih besar dari PDI-P perlu diuji dengan bikin partai baru. Kalau bergabung dengan partai yang sudah mapan, kebesaran Jokowi tak bisa diukur karena partai yang mapan itu sudah besar tanpa Jokowi selama ini,” kata Adi.
Sebagaimana diberitakan, PDI-P resmi memecat Presiden ke-7 RI Jokowi, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Pemecatan ketiganya diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin.
Komarudin mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ganjar Pranowo
-
/data/photo/2024/12/12/675abfb6b20e9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi Dipecat PDI-P, Saatnya Buktikan Kekuatan dengan Buat Partai Baru?
-
/data/photo/2024/12/12/675a9fff286bd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Pecat Jokowi, Pengamat: Hanya Formalitas
PDI-P Pecat Jokowi, Pengamat: Hanya Formalitas
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno berpandangan bahwa pemecatan Joko Widodo (
Jokowi
) dan putra sulungnya
Gibran
Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) hanya formalitas.
Pasalnya, Jokowi dan Gibran memang sudah tidak dianggap menjadi bagian dari PDI-P buntut dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Selama ini Jokowi dan Gibran sudah dianggap tak penting lagi bagi PDI-P. Jadi, pemecatan ini hanya sebatas formalitas bahwa PDI-P sudah
wassalam
dengan Jokowi dan Gibran,” kata Adi melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).
Menurut Adi, pemecatan Jokowi dan Gibran tersebut juga tidak menurunkan daya tawar keduanya ketika nanti ingin bergabung dengan partai politik (parpol) lainnya.
Dia pun mengatakan, Jokowi dan Gibran sebenarnya bisa dengan mudah berpindah partai meskipun belum dipecat lantaran sudah tidak dianggap menjadi bagian dari PDI-P.
“Tidak ada pengaruhnya terhadap daya tawar Jokowi dan Gibran setelah dipecat PDI-P. Toh partai lain juga tahu bahwa Jokowi-Gibran sudah tak lagi jadi bagian PDI-P,” ujar Adi.
Selain itu, Adi menyebut, partai lain dengan mudah menerima Jokowi-Gibran bergabung. Sebab, Jokowi pernah menjadi Presiden RI dan memiliki pengikut loyal.
Sementara itu, Gibran saat ini berstatus sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI hingga lima tahun ke depan.
Diberitakan sebelumnya, PDI-P resmi memecat Presiden ke-7 RI Jokowi, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Pemecatan ketiganya diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin.
Komarudin mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dalam SK nomor 1649 tersebut Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.
Sementara itu, pemecatan Gibran dan Bobby Nasution tertuang dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
SK pemecatan keduanya tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dalam SK tersebut dikatakan bahwa Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Sebaliknya, Gibran malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
PDI-P lalu menilai pencalonan ini sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
“Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi surat keputusan tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/11/67597fe786b9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dianggap “Membelot” Dukung Rival
PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dianggap “Membelot” Dukung Rival
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Salah satu alasan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat Muhammad Bobby Afif Nasution dari kader karena dianggap tidak setia terhadap keputusan partai dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju), merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” kata Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun saat membacakan surat keputusan partai pada Senin (16/12/2024).
Bobby dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, dan diteken oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Komarudin mengatakan, PDI-P memutuskan melarang Bobby melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/05/22/646b2078d3e90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P
Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) resmi memecat Wakil Presiden (Wapres) RI
Gibran
Rakabuming Raka keanggotaan partai.
Pemecatan Gibran diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
Gibran dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dalam SK nomor 1650 yang diterima oleh Kompas.com, Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebaliknya, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
PDI-P menilai pencalonan Gibran tersebut sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
“Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi surat keputusan tersebut.
Berikut isi lengkap keputusan dalam SK nomor 1650 yang terima
Kompas.com
:
Dalam SK tersebut juga termuat 10 pertimbangan memecat Gibran, yakni:
Kemudian, ada 10 dasar aturan dan keputusan yang dijadikan acuan memecat Gibran, yakni:
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/07/672bbcf5bb34d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) secara resmi memecat
Bobby Nasution
, menantu Presiden ke-7 Joko Widodo, dari keanggotaan partai.
Keputusan ini diambil setelah Bobby memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden
Prabowo Subianto
-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
PDI-P sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kader untuk mendukung pasangan yang diusung oleh partai, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” dalam surat keputusan pemecatan yang diterima
Kompas.com,
pada Senin (16/12/2024).
Akibat tindakannya, Bobby dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta kode etik dan disiplin PDI-P.
“Merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tegas PDI-P dalam surat tersebut.
Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Keanggotaan PDI-P telah ditetapkan dan ditandatangani pada 4 Desember 2024 oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Komarudin, menegaskan bahwa SK tersebut juga melarang Bobby untuk menduduki jabatan atau melakukan kegiatan yang mengatasnamakan partai.
“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar Komarudin.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pramono Bakal Jadi Gubernur Jakarta, Anies Beri Respons Tak Terduga
Jakarta, CNBC Indonesia – Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan tersebut mendapatkan total 2.183.239 suara atau 50,07%.
Hasil ini direspons positif oleh berbagai pihak. Salah satunya Anies Baswedan, yang sempat menjadi bakal calon gubernur (bacagup) DKI Jakarta tetapi gagal mengikuti kontestasi politik tersebut akibat minim dukungan partai.
“Selamat atas kemenangan rakyat Jakarta. Insya Allah, Jakarta makin menyala!” ujar Anies dalam postingan di akun X pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Sebelumnya, Anies melalui juru bicara Sahrin Hamid, mengatakan Anies dan Pramono terus melakukan komunikasi intensif di tengah rapat pleno yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu.
“Mas Anies dan Mas Pramono intensif berkomunikasi sehingga setiap perkembangan tentunya terupdate dengan baik. Baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Sahrin.
[Gambas:Twitter]
Saat ditanya apakah Anies telah memberikan ucapan kepada Pramono terkait hasil rekapitulasi KPU, Sahrin hanya mengatakan ucapan selamat telah diberikan Anies sejak awal.
Selain Anies, ucapan selamat kepada Pramono-Rano Karno juga dilayangkan oleh Ganjar Pranowo. Ia secara terbuka menyampaikan selamat kepada pasangan yang diusung PDI Perjuangan tersebut.
“Selamat melayani rakyat mas Pram & Bang Doel,” kata Ganjar melalui akun Instagramnya.
Ucapan selamat juga disampaikan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok mengaku telah berkomunikasi dengan Pramono-Rano usai adanya penetapan dari KPU Jakarta. “Saya ada komunikasi via HP,” katanya.
(tfa/wur)
-

Jadi Penyebab Ahok Keluar dari Gerindra, Kini Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Muncul Lagi di Era Prabowo
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pada September 2014, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara resmi keluar dari Partai Gerindra.
Langkah tersebut diambil Ahok sebagai bentuk ketidaksetujuannya terhadap sikap partai terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.
Saat itu, Gerindra mendorong pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, bukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
Hal itu diungkapkan pemerhati sosial politik, Jhon Sitorus, saat merespons wacana pemilihan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Bukan lagi pemilihan langsung oleh masyarakat.
Menurut Jhon Sitorus, mekanisme pemilihan melalui DPRD berpotensi merugikan demokrasi karena menghilangkan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk berkompetisi secara adil.
Ia menilai, pemilihan langsung membuka peluang bagi figur-figur non-elit politik seperti Ahok, Tri Rismaharini, Hendrar Prihadi, Joko Widodo, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Ridwan Kamil untuk bertarung dan menjadi kepala daerah.
“Pemilihan melalui DPRD hanya akan menguntungkan mereka yang berasal dari ‘darah biru’ politik. Sedangkan pemilihan langsung memberikan kesempatan kepada semua orang, termasuk yang tidak memiliki latar belakang keluarga atau koneksi politik,” ujar Jhon Sitorus.
Namun kini, usulan serupa kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, dilaporkan tengah mempertimbangkan untuk menghidupkan wacana tersebut.
Hal ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan pengamat politik, yang mempertanyakan arah reformasi demokrasi di Indonesia.
-

Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ganjar Pranowo: Ojo Kesusu
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, meminta agar usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD dikaji secara mendalam. Menurut Ganjar, pilkada langsung sebelumnya diterapkan untuk mengatasi permasalahan yang muncul jika kepala daerah dipilih DPRD.
“Sebaiknya dikaji dahulu secara mendalam,” ujar Ganjar kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Ganjar menjelaskan, pilkada melalui DPRD pada masa lalu sering kali tidak merepresentasikan kehendak rakyat dan rawan praktik jual beli dukungan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum mengubah sistem yang ada.
“Kalau sekarang muncul pikiran lain, sebaiknya undang para pemangku kepentingan. Ojo kesusu,” tambahnya.
Ganjar menekankan, terlepas dari sistem yang diterapkan, kunci utama keberhasilan pilkada adalah ketaatan para peserta, penyelenggara, dan pemilih terhadap aturan yang berlaku. Jika ketaatan ini lemah, sistem apa pun akan tetap bermasalah.
“Mau sistem apa pun, kalau pemangku kepentingan tidak taat aturan atau penegak aturannya lemah, hasilnya tetap buruk,” tegas Ganjar.
Ganjar juga menyebut hingga saat ini PDIP belum membahas usulan kepala daerah dipilih DPRD. Ia menegaskan PDIP tidak akan mengambil langkah reaktif dalam merespons isu ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kepala daerah dipilih DPRD. Menurutnya, sistem pilkada langsung seperti saat ini membutuhkan biaya sangat besar, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
-

LHKPN Laporan Harta Kekayaan Eistianah Bupati Demak Terpilih Pilkada 2024
TRIBUNJATENG.COM – LHKPN Laporan Harta Kekayaan Eistianah Bupati Demak Terpilih Pilkada 2024
Eistianah diketahui memiliki harta Rp 10,6 miliar.
Hal itu diketahui dari laporan kekayaan Eisti yang dikutip dari laman resmi KPK.
Berikut harta kekayaan Eistianah dan profil Eistianah.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 8.260.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 257 m2/493 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH DENGAN AKTA Rp 1.243.000.000
2.Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000
3. Tanah Seluas 813 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
4. Tanah Seluas 1447 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 723.500.000
5. Tanah Seluas 1273 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 636.500.0006.Tanah Seluas 3130 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 782.000.000
7. Tanah Seluas 9750 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 3.575.500.000B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 309.000.000
1. MOTOR, HONDA – Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 9.000.000
2. MOBIL, MITSUBISI PAJERO JEEP Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 240.500.000D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.807.660.911
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 10.617.660.911
II. HUTANG Rp0III.TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp10.617.660.911
EMAS, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
4. Tanah Seluas 1447 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 723.500.000
5. Tanah Seluas 1273 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 636.500.0006.Tanah Seluas 3130 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 782.000.000
7. Tanah Seluas 9750 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 3.575.500.000B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 309.000.000
1. MOTOR, HONDA – Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 9.000.000
2. MOBIL, MITSUBISI PAJERO JEEP Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 240.500.000D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.807.660.911
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 10.617.660.911
II. HUTANG Rp0III.TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp10.617.660.911
Profil Bupati Eisti’anah
dr. Hj. Eisti’anah, S.E. (lahir 28 Mei 1985) adalah Bupati Demak periode 2021–2024.
Ia menjabat sejak 24 Mei 2021 setelah dilantik Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.
Dilihat dari gelarnya, Eisti’anah merupakan seorang dokter, dimana ia telah menekuni profesi dokter sejak 2011.
Secara formil, Eisti’anah masuk dunia politik pada 2019, saat namanya tercatat sebagai wakil bendahara DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Demak.
Sebelumnya, Eisti’anah tercatat aktif dalam kepengurusan Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Demak sejak 2015.
Pada Pilkada Kabupaten Demak 2020, Esti’anah merupakan satu-satunya kandidat perempuan. Ia maju sebagai calon bupati menggandeng Kiai Ali Makhsun yang jadi kandidat wakil bupati.
Eisti’anah pada tahun 2016 pernah menjadi pimpinan CV. Mutiara Laut. Namun dalam penelusuran lebih lanjut belum ditemukan secara spesifik seperti apa kegiatan usaha CV. Mutiara Laut.
Pendidikan
SD Negeri VIII Demak (1992-1997)
SMP Negeri 2 Demak (1997-2000)
SMA Negeri 1 Bae Kudus (2000-2003)
S-1 Ekonomi Universitas Dian Nuswantoro (2003-2007)
S-1 Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (2004-2008)
Profesi Dokter Universitas Islam Sultan Agung (2007-2011)
Organisasi
Pengurus P2KB IDI Cabang Demak (2015-2019)
Pengurus Bidang Kesejahteraan dan Pengabdian IDI Cabang Demak (2019-sekarang)
Wakil Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Demak (2019-sekarang)
Karier
Fokter RSI NU Kabupaten Demak (2011-2018)
Dokter Penanggung Jawab Klinik PT BBB Kabupaten Demak (2011-2018)
Dokter Penanggung Jawab Klinik TNI Kartika Kabupaten Demak (2011-2018)
Pimpinan CV Mutiara Laut (2016)
Dokter Penanggung Jawab DPP dr. Eisti’anah (2016)
Bupati Demak (2021-sekarang)
