Tag: Ganjar Pranowo

  • Ini Rekayasa dari Mana Pelajarannya?

    Ini Rekayasa dari Mana Pelajarannya?

    loading…

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kembali menyinggung kekalahan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. Foto/Tangkapan layar YouTube PDI Perjuangan

    JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kembali menyinggung kekalahan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. Megawati mengaku kaget atas kekalahan pasangan yang diusung PDIP tersebut.

    Megawati awalnya mengungkap hendak merayakan HUT ke-52 PDIP dengan acara besar. Namun, pilihan itu berubah ketika Ganjar-Mahfud justru kalah dengan perolehan suara yang mengagetkan.

    “Tadinya kan saya mau bikin kan besar gitu, karena saya yakin pilihan saya Pak Ganjar-Pak Mahfud bakalan menang. Ih, kok bisa kalah ya? Udah gitu, dih, kok nomor tiga lagi, gile saya bilang,” kata Megawati dalam sambutannya di HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Presiden ke-5 RI itu lantas mengaku heran dengan perolehan suara Ganjar dan Mahfud tersebut. Dia bertanya-tanya bagaiman rekayasa itu bisa dijalankan. “Ini rekayasa dari mana ini pelajarannya? Saya kepingin juga belajar begituaan, gile deh,” kata Mega.

    Megawati lantas menyinggung soal sikap perasaan kekuasaan dan kebesaran diri dari pihak-pihak tertentu. “Itu namanya orang sudah mabuk, apa namanya kalau di psikologi? Ojo kuyu, lho Mas Butet, saya kan seniwati juga, jadi namanya apa? Yang namanya itu megalomania, nah,” tutur ibunda dari Ketua DPR Puan Maharani ini.

    (zik)

  • Potret Puan dan Prananda Duduk Sejajar dengan Megawati di HUT ke 52 PDIP

    Potret Puan dan Prananda Duduk Sejajar dengan Megawati di HUT ke 52 PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menyelenggarakan perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT ke 72 di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada hari, Jumat (10/1/2025).

    Ada pemandangan menarik saat Megawati masuk ke ruangan tempat perayaan berlangsung. Dia tampak digandeng oleh putrinya, Puan Maharani. Di belakangnya ada sosok putra Megawati, Prananda Prabowo. 

    Puan dan Prananda adalah dua anak kandung Megawati. Prananda Prabowo adalah anak Megawati dari pernikahannya dengan perwira Angkatan Udara, Surindro Supjarso. Surindro diketahui gugur saat bertugas di Papua. 

    Sementara itu, Puan Maharani adalah putri dari pernikahan Megawati dengan Taufiq Kiemas. Baik Prananda dan Puan keduanya aktif dalam kegiatan politik. Puan adalah Ketua DPR 2019-2024 dan 2024-2019. Sedangkan Prananda lebih aktif di Dewan Pengurus Pusat atau DPP PDIP. 

    Adapun dalam perayaan HUT ke 52 PDIP, Prananda dan Puan tampak duduk mengapit Ketua Umum Partai PDI-Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Prananda dan Puan juga kompak mengenakan pakaian serba hitam.

    Megawati sendiri tampil dengan busana merah bercorak hitam. Sementara itu, Puan dan Prananda menggunakan kemeja hitam dalam acara tersebut. 

    Sebagai informasi, dalam perhelatan ini Megawati akan memberikan pidato yang nantinya didengarkan oleh seluruh kader PDIP dan simpatisan partai, satgas partai, anak ranting, ranting, PAC, DPC dan DPD seluruh Indonesia, termasuk seluruh anggota legislatif, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah.

    Adapun, tampak berbagai tokoh hadir dalam acara tersebut, seperti Ganjar Pranowo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Pramono Anung yang baru saja ditetapkan sebagai Gubernur Jakarta Terpilih. 

    Melalui keterangan tertulis, Sekretaris Jenderal Partai, Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa tema HUT ke-52 PDIP ini adalah ‘Satyam Eva Jayate’ dengan sub tema ‘Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam’.

    Dia pun mengakui bahwa perayaan HUT PDIP tahun ini dibayangi oleh berbagai dinamika. Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto sendiri kini pun tengah dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Di sisi lain, peringatan HUT PDIP ini juga sekaligus menjadi konsolidasi menuju Kongres Partai yang akan digelar tahun ini. Agendanya yakni untuk mengukuhkan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP masa bakti 2025-2030 sesuai dengan Rekomendasi Rakernas V dan merumuskan Sikap Politik Partai serta program dan konstitusi Partai. 

    “Karena itulah peringatan HUT menyatu dengan persiapan Kongres Partai,” pungkas Hasto.

  • Megawati Diapit Puan dan Prananda di HUT ke-52 PDIP

    Megawati Diapit Puan dan Prananda di HUT ke-52 PDIP

    loading…

    Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri diapit oleh kedua anaknya yang juga pengurus DPP PDIP yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo. Foto/Tangkapan layar YouTube PDI Perjuangan

    JAKARTA – Peringatan HUT ke-52 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan para petinggi PDIP hadir dalam acara tersebut.

    Pantauan di YouTube PDI Perjuangan, Megawati diapit oleh kedua anaknya yang juga pengurus DPP PDIP yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo . Megawati memakai naju merah dan celana hitam, sementara Puan dan Prananda kompak mengenakan pakaian serba hitam. Ketiganya tampak berbincang.

    Dalam ruangan acara juga tampak Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Capres 2024 Ganjar Pranowo, dan para pengurus DPP PDIP seperti Djarot Saiful Hidayat, Basuki Tjahaja Purnama, dan Komarudin Watubun.

    PDIP tidak mengundang pihak eksternal, termasuk Presiden Prabowo Subianto pada perayaan HUT ke-52 bertema ”Api Perjuangan nan Tak Kunjung Padam” ini. “Terkait undangan, HUT Partai ini karena acara sederhana kita tidak mengundang wakil pemerintah, kita tidak mengundang Pak Prabowo misalnya,” kata Djarot Saiful Hidayat, Kamis (9/1/2025).

    Djarot memandang agenda HUT PDIP merupakan acara internal partai, sehingga momentum itu akan digunakan sebagai bentuk refleksi partai.

    Menurut Djarot, Prabowo akan diundang dalam agenda Kongres PDIP. “Karena Pak Prabowo itu, insyaallah kita akan mengundang pada saat menjelang Kongres Partai,” ujarnya.

    (zik)

  • Megawati Tiba di HUT ke-52 PDIP, Disambut Hasto, Ganjar, hingga Ahok

    Megawati Tiba di HUT ke-52 PDIP, Disambut Hasto, Ganjar, hingga Ahok

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tiba di Perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-52 PDIP yang diselenggarakan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jumat (10/1/2025). 

    Megawati tiba bersama dengan Prananda Prabowo, putranya dan juga salah satu elite partai banteng moncong putih itu. Setibanya di Sekolah Partai, Presiden ke-5 itu turut disambut oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta sejumlah ketua DPP, mulai dari Ganjar Pranowo hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

    Megawati dijadwalkan untuk memberikan pidato yang nantinya didengarkan oleh seluruh kader PDIP dan simpatisan partai, satgas partai, anak ranting, ranting, PAC, DPC dan DPD seluruh Indonesia, termasuk seluruh anggota legislatif, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah.

    Melalui keterangan tertulis, Hasto menjelaskan bahwa tema HUT ke-52 PDIP ini adalah ‘Satyam Eva Jayate’ dengan sub tema ‘Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam’.

    Hasto mengatakan agenda hari ini menjadi pembuka rangkaian HUT k3-52 PDIP yang akan digelar hingga Juni mendatang. Acara akan diikuti secara daring oleh seluruh peserta mengingat berbagai pertimbangan ekonomi dan lain-lain. 

    Dia pun mengakui bahwa perayaan HUT PDIP tahun ini dibayangi oleh berbagai dinamika. Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto sendiri kini pun tengah dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “PDIP menghadapi berbagai dinamika, tantangan dan ujian sejarah. Namun, partai akan menghadapinya dengan penuh ketegaran, dan penuh keyakinan. PDIP berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang masih memberikan kepercayaan sehingga PDIP kembali terpilih pemenang pemilu legislatif 2024,” ujarnya.

    Di sisi lain, peringatan HUT PDIP ini juga sekaligus menjadi konsolidasi menuju Kongres Partai yang akan digelar tahun ini. Agendanya yakni untuk mengukuhkan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP masa bakti 2025-2030 sesuai dengan Rekomendasi Rakernas V dan merumuskan Sikap Politik Partai serta program dan konstitusi Partai. 

    “Karena itulah peringatan HUT menyatu dengan persiapan Kongres Partai,” pungkas Hasto.

  • Satu Jam Diperiksa KPK, Ahok ungkap Asal-usul Kasus Korupsi LNG

    Satu Jam Diperiksa KPK, Ahok ungkap Asal-usul Kasus Korupsi LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG baru ditemukan pada 2020, kendati kontraknya sudah diteken jauh sebelum itu. 

    Hal itu diungkapnya usai diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, Kamis (9/1/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Ahok diangkat oleh Menteri BUMN sebagai Komisaris Utama Pertamina pada November 2019. Dia lalu mengundurkan diri pada awal 2024 karena ingin berkampanye untuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat Pilpres 2024. 

    “Gua sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ungkapnya kepada wartawan setelah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

    Ahok menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG Pertamina yang diperkarakan KPK itu diteken sebelum dirinya bergabung ke perseroan. Namun, dugaan rasuah pada pengadaan tersebut baru ditemukan semasa dia menjabat Komisaris Utama. 

    “Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ungkap mantan Gubernur Jakarta itu. 

    Ahok juga sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan rasuah itu ke Menteri BUMN saat itu, dan melaporkannya ke KPK. 

    Adapun pemeriksaan Ahok di KPK kali ini berlangsung singkat. Sebelumnya, dia sudah pernah diperiksa penyidik pada November 2023, ketika masih menjabat komisaris utama. 

    Asal Mula Kasus

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

    Setelah Karen dijatuhi hukuman pidana penjara, KPK mengembangkan perkara itu dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

    Kasasi Karen

    Pada perkembangan lain, penasihat hukum Karen menyebut kliennya tengah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan berupa pidana sembilan tahun penjara atas kasus LNG. 

    Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Karen, mengakui sudah mendengar kabar bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada pengembangan kasus yang menjerat kliennya. 

    “Perkembangan yang saya dengar adalah ada dua tersangka yang diperiksa dan itu sudah disebut dalam dakwaan Bu Karen,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025). 

    Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

    Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024. 

  • Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    GELORA.CO  – Ketua tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis, meragukan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi. 

    Kekhawatirannya itu disampaikan saat menanggapi penetapan tersangka dan penggeledahan rumah Hasto dalam kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Termasuk terkait narasi permintaan mundur Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.  

    “Mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, beberapa hari setelah bertemu mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP,  buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK,” kata Todung, Kamis (9/1/2025) .

    Todung menilai, pernyataan Effendi semakin menegaskan serangan itu memang diarahkan ke PDIP dan Megawati, dan mengaitkannya dengan kasus Hasto.

    “Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” ucap Todung.

    Meski demikian, Todung berharap KPK benar-benar bekerja secara profesional, tanpa ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

    Lantas. siapakah sosok Todung Mulya Lubis ini? Berikut profilnya.

    Profil Todung Mulya Lubis

    Todung Mulya Lubis lahir pada 4 Juli 1949 di Muara Botung, Sumatra Utara (Sumut).

    Todung adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia. 

    Pria berusia 75 tahun ini diketahui merupakan seorang diplomat, ahli hukum, penulis, dan tokoh gerakan hak asasi manusia di Indonesia.

    Ia mendirikan The Law of Mulya Lubis and Partners pada 1991.

    Dilansir Tribun-Medan.com, Todung merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan lulus tahun 1974.

    Sementara pendidikan S2 ia jalani di University of California di Berkeley pada tahun 1978 dan Harvard University pada 1987.

    Kemudian, Todung memperoleh gelar doktor pada 1990, yakni Doctor of Juridical Science (SJD) dari University of California di Berkeley dengan disertasi berjudul In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order 1966-1990.

    Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud 

    Pada Pilpres 2024 lalu, Todung Mulya Lubis bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Saat itu, Todung diposisikan sebagai Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

    Lalu, pada saat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bergulir, Todung berposisi sebagai Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Ketua Tim Hukum Pramono-Rano 

    Todung juga ditunjuk sebagai pasangan Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung-Rano Karno sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta 2024. 

    Todung Mulya Lubis berada di kubu yang melawan kubu Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang telah siap melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Selengkapnya, berikut jejak karier Todung Mulya Lubis yang dirangkum Tribunnews: 

    Pengacara bisnis terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia;

    Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (IKADIN);

    Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM);

    International Bar Association (IBA);

    Kurator berlisensi dan Administrator serta Konsultan Paten Terdaftar;

    Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris;

    Dosen di beberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan;

    Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia;

    Duta Besar Indonesia untuk Norwegia (2018-2023

  • Sambangi KPK, Ahok Siap Blak-blakan untuk Kasus LNG Pertamina

    Sambangi KPK, Ahok Siap Blak-blakan untuk Kasus LNG Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pengembangan kasus korupsi gas alam cair atau LNG di Pertamina 2011-2021. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ahok sempat diperiksa dalam kapasitas yang sama dimana dirinya saat itu masih menjabat sebagai salah satu dewan komisaris di Pertamina.

    Namun, per awal 2024 lalu, Ahok mengundurkan diri jabatannya karena akan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

    “Hari ini Kamis (9/11) KPK menjadwalkan pemanggilan saksi dugaan TPK Pengadaan Liquified Natural Gas [LNG] di PT Pertamina [Persero] Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025). 

    Ahok pun kini sudah tiba di KPK. Dia mengakui kedatangannya di kantor komisi antirasuah atas panggilan penyidik dalam kasus yang sebelumnya menjerat bekas Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

    Mantan Gubernur Jakarta itu pun mengakui bahwa kasus yang menjerat Karen hingga dijatuhi vonis sembilan tahun penjara itu merupakan hasil temuannya saat menjabat Komisaris Utama. Kini, KPK juga telah melalukan pengembangan penyidikan pada kasus tersebut dengan tersangka baru. 

    “Iya [diperiksa dalam kapasitas mantan komisaris utama] karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu. 

    Kendati demikian, Ahok mengaku tidak mengetahui pemeriksaannya sebagai saksi kali ini untuk tersangka siapa. 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).  

  • Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20% setelah digugat lebih dari 30 kali. 

    Putusan itu membuka keran kompetisi politik yang lebih transparan di tengah karut marut demokrasi. Partai baik itu kecil atau besar, punya kursi sedikit atau banyak di parlemen, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden alias Pilpres. 

    Alasan itu pula yang memicu MK untuk menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Selain dinilai memasung aspirasi demokrasi, juga berpotensi memicu konflik hingga polarisasi karena calon-calon yang diusung hanya itu-itu saja.

    Surat Suara Pilpres 2019Perbesar

    Pilpres 2014, 2019, dan 2024, misalnya, publik nyaris hanya disuguhkan oleh 3 calon yang notabene diusung oleh partai pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Calon atau tokoh yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilpres terpaksa gigit jari karena tidak memiliki kendaraan politik atau kalaupun punya kendaraan politik, kursi dan suaranya belum memenuhi syarat tembus threshold 20%.

    Adapun para politikus menanggapi beragam putusan MK. Sebagian dari mereka menghormati Putusan MK dan mendorong perbaikan sistem pemilihan umum melalui adopsi norma baru dalam UU Pemilu. Lantas apa rencana mereka setelah putusan itu terbit?

    Golkar Dapat Momentum 

    Partai Golkar mendapat momentum melalui putusan penghapusan ambang batas atau threshold 20%untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menganggap bahwa putusan itu menjadi jalan untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang  presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif.

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Partai GolkarPerbesar

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya.

    PDIP Dorong Adopsi Norma 

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Perbesar

    Menurutnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR

    “Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.

    Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.

    Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Gerindra Sebut Penguatan Demokrasi

    Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Perbesar

    Budi menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

  • 7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus suara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen (presidential threshold) yang sebelumnya berlaku di Pilpres 2024.

    MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.

    Adapun pasal tersebut menyatakan pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Berikut sejumlah respon dari berbagai pihak atas putusan MK tersebut:

    1. PDIP

    Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik harus mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu.

    “Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final,” kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Sementara Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Fredric Palit meminta DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk segera melakukan revisi UU.

    “DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut,” kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (2/1).

    Dolfie belum mengungkap sikap fraksinya soal putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih perlu mengkaji sebab putusan MK cukup memiliki dampak luas terhadap sistem pemilu.

    “Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya,” kata dia.

    2. Bahlil Lahadalia

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    Bahlil mengaku belum membaca secara rinci putusan tersebut. Namun, ia menegaskan menghargai apa yang telah ditetapkan MK.

    “Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final,” katanya usai Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

    “Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang,” imbuh Bahlil.

    Di lain sisi, Bahlil belum bisa menjawab apakah keputusan itu akan menguntungkan Golkar di Pilpres 2029. Ia hanya menekankan bakal mempelajari dulu putusan MK tersebut.

    “Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Bahlil.

    3. NasDem

    Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menganggap keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai tindakan berbahaya lantaran MK bukan sebagai pembuat UU.

    “Keputusan MK final dan mengikat ini sesungguhnya juga berbahaya, karena pada dasarnya MK adalah lembaga penguji UU, bukan pembuat UU,” kata Irma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Irma mengatakan keputusan menghapus presidential threshold oleh MK hanya berdasarkan gugatan beberapa orang saja harus diperbaiki ke depannya karena tak mencerminkan partisipasi publik yang memadai.

    Meski begitu, Irma mengatakan keputusan parpol untuk mengusung kadernya sendiri di Pilpres imbas putusan ini pasti akan menjadi perimbangan.

    “Semua terpulang pada partai-partai politik, karena biaya pilpres itu sangat mahal, maka keputusan mengusung sendiri kadernya pasti akan menjadi pertimbangan tiap parpol,” kata dia.

    4. Yusril Ihza Mahendra

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Ia menegaskan semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Pemerintah, kata dia, menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

    Pemerintah, lanjut Yusril, melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    “MK berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

    Yusril mengatakan setelah ada tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkasnya.

    5. Mahfud MD

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.

    Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.

    “Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

    Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    6. PKB

    Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai aturan ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen merupakan pasal yang masuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

    Menurut Jazilul, dengan status itu, aturan ambang batas presiden mestinya harus melalui revisi undang-undang di DPR.

    “Pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (3/1).

    Menurut dia, keputusan MK yang baru saja menghapus aturan tersebut menjadi kado tahun baru. Dia memaklumi jika vonis MK itu kini menuai polemik dan kontroversi.

    Menurut Jazilul, pihaknya akan segera menentukan langkah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, PKB menurut dia masih akan melihat dinamika di DPR dan pemerintah selaku penyusun undang-undang.

    7. Jokowi

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua pihak harus menghormati keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

    “Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Jokowi di Solo, Jumat (3/1).

    Jokowi mengakui dihapuskannya presidential threshold ini berpotensi memunculkan banyak kandidat di Pemilihan Presiden mendatang. Namun hal itu masih harus dibahas di legislatif.

    “Ya harapannya kan seperti itu (banyak alternatif calon). Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU yaitu DPR,” kata dia.

    (del/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Refleksi kebijakan fiskal di tahun transisi

    Refleksi kebijakan fiskal di tahun transisi

    Jakarta (ANTARA) – Tahun 2024 menjadi tahun yang cukup menantang untuk kebijakan fiskal. Tak hanya ‘ketidakpastian global’–yang kerap menjadi jargon pembuka di banyak pemaparan isu ekonomi – tetapi juga transisi pemerintahan.

    Peralihan struktur dalam tubuh pemerintahan tak dimungkiri menimbulkan banyak penyesuaian dalam manajemen fiskal.

    Triwulan tahun pertama, pengelolaan anggaran disibukkan dengan pesta demokrasi yang digelar serentak. Tentu dengan dana yang besar, namun juga dengan dampak yang besar.

    Dua triwulan berikutnya, pengelolaan fiskal setidaknya bisa lebih berfokus pada program-program tahun berjalan, sembari menunggu hasil pemilu.

    Triwulan akhir, banyak ‘gebrakan’ dalam domain pengelolaan fiskal, mulai dari beralihnya posisi Kementerian Keuangan menjadi di bawah komando langsung presiden, utak-atik anggaran untuk mengakomodasi kementerian/lembaga baru, hingga polemik kebijakan pajak yang masih belum surut per hari terakhir tahun ini.

    Kaleidoskop APBN 2024

    Sebagai catatan, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 secara umum menunjukkan tren penerimaan yang melambat namun dengan defisit yang terkendali.

    Pada Januari, APBN mencatatkan surplus Rp31,3 triliun, ditopang oleh pendapatan negara Rp215,5 triliun dan belanja Rp184,2 triliun. Surplus mulai tergerus sejak Februari karena lonjakan belanja yang tumbuh 18 persen (year-on-year/yoy) akibat persiapan Pemilu, sementara penerimaan negara mengalami kontraksi.

    Pada Maret, surplus menyusut menjadi Rp8,07 triliun dengan pendapatan Rp620,01 triliun (-4,1 persen yoy) dan belanja Rp611,9 triliun (+18 persen yoy). Tren surplus kembali naik pada April mencapai Rp75,7 triliun, tetapi tidak bertahan lama karena pada Mei terjadi defisit pertama senilai Rp21,76 triliun, seiring pendapatan yang turun 7,1 persen (yoy).

    Defisit APBN terus melebar pada semester kedua 2024 akibat tekanan dari belanja negara yang terus melonjak. Hingga Agustus, defisit mencapai Rp153,7 triliun, dengan realisasi belanja Rp1.930,7 triliun (+12,2 persen yoy) dan pendapatan Rp1.777 triliun (-4,3 persen yoy).

    Sementara catatan terakhir, yakni per akhir November, defisit menyentuh Rp401,8 triliun atau setara 1,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Pendapatan mulai rebound mencapai Rp2.492,7 triliun (+1,3 persen), sementara belanja Rp2.894,5 triliun (+15,3 persen).

    Defisit November masih jauh di bawah target yang ditetapkan Pemerintah pada APBN 2024, yakni sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29 persen.

    Retrospeksi kampanye penerimaan negara

    Per Agustus 2024, APBN telah menyalurkan Rp30,5 triliun untuk belanja pemilu. Investasi negara pada pemilihan presiden dan legislatif penting mengingat dampak jangka pendek terhadap perputaran ekonomi maupun dampak menengah-panjang terhadap arah kebijakan perekonomian negara ke depan.

    Dalam konteks fiskal, salah satu aspek penting yang perlu menjadi perhatian adalah penerimaan negara. Rasio pajak di Indonesia terbilang rendah di kisaran 10 persen, dibandingkan dengan rata-rata negara lain sebesar 15 persen.

    Sedikit kilas balik, ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menawarkan target peningkatan rasio pajak dan rencana kebijakan fiskal yang beragam.

    Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, misalnya, menargetkan rasio pajak 13-16 persen yang diperoleh dari penyerapan dari pajak karbon, pajak 100 orang terkaya, hingga evaluasi insentif pajak.

    Paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang kini menduduki tahta istana, membidik angka yang cukup ambisius, yakni rasio pajak sebesar 23 persen. Strategi yang diusung termasuk di antaranya pajak usaha kecil menengah (UKM), cukai minuman, hingga menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) pada industri buku.

    Sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud Md membidik angka 14-16 persen melalui pungutan pajak karbon, platform digital, warisan, hingga perluasan dan peningkatan pajak barang mewah.

    Fiskal di awal pemerintahan baru

    Pergantian pemerintahan mendorong fiskal negara untuk beradaptasi dengan sistem baru. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah bertambahnya jumlah kementerian/lembaga.

    Total, ada 109 pejabat dalam kabinet Presiden Prabowo (48 menteri, 55 wakil menteri, dan lima pejabat setingkat menteri), jauh lebih tinggi dari rata-rata kabinet sebelumnya yang berkisar 33-39 orang. Artinya, akan ada lonjakan belanja pemerintah.

    Untuk anggaran 2024, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyatakan tidak ada beban tambahan baru akibat penambahan K/L. Sementara untuk anggaran 2025 masih dalam tahap kajian.

    Selain itu, pemerintahan baru juga memiliki sejumlah program prioritas yang membutuhkan anggaran besar, Makan Bergizi Gratis (MBG) contohnya.

    Pemerintah juga perlu membayar utang jatuh tempo senilai Rp1.353,2 triliun pada tahun depan, yang terdiri dari Rp800,3 triliun pokok utang dan Rp552,9 triliun bunga utang.

    Mengingat berbagai kebutuhan itu, maka meningkatkan pendapatan negara dan mengelola fiskal dengan lebih efisien menjadi krusial.

    Soal strategi mendongkrak penerimaan, pajak menjadi isu yang cukup sensitif. Problem yang paling utama adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

    Hingga hari ini, penolakan terhadap kebijakan itu masih terus disuarakan, karena dianggap menambah beban masyarakat di tengah daya beli yang melemah dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) tinggi.

    Pemerintah merespons dengan paket stimulus, contohnya bantuan beras, diskon listrik, PPN DTP untuk merespons daya beli dan penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memitigasi PHK.

    Pengusaha dan industri yang juga bakal terdampak turut diberikan insentif, termasuk perpanjangan insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM dan dukungan subsidi PPh hingga bunga untuk industri padat karya.

    Akan tetapi, manfaat stimulus itu dinilai bersifat temporer. Sedangkan pemerintah sebetulnya memiliki alternatif lain untuk meningkatkan penerimaan. Misalnya, sebagaimana yang diusulkan oleh Direktur Celios Bhima Yudhistira, ada opsi perluasan basis pajak, penerapan pajak kekayaan, dan memberantas celah penghindaran pajak yang dinilai lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu membebani masyarakat.

    Di sisi lain, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan efisiensi belanja melalui pengurangan subsidi dengan terfokus pada masyarakat rentan, fokus belanja untuk prioritas nasional, hingga evaluasi berkala terhadap efektivitas belanja publik. Rekomendasi ini bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

    Menyambut 2025, seiring dengan lebih stabilnya perpolitikan dalam negeri, diharapkan kebijakan fiskal dapat dikelola dengan lebih optimal.

    Harapannya, APBN bisa mendukung program pemerintah, sembari menjaga kesejahteraan rakyat, dan tetap sehat untuk menopang perekonomian nasional.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024