Tag: Fuji

  • Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO Nasional 11 September 2025

    Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, membantah uang puluhan miliar yang tersimpan di brankas di rumahnya merupakan uang yang berkaitan dengan perkara
    crude palm oil
    (CPO) atau kasus minyak goreng (migor).
    Hal ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    Dalam sidang, jaksa memperlihatkan sebuah foto tumpukan uang di dalam brankas.
    “Saya akan tunjukkan gambar-gambar terkait uang-uang yang disimpan dalam bentuk USD dalam brankas yang nilainya bisa puluhan miliar. Pertanyaannya, uang apa ini? Dan dari mana asal uang ini, dan untuk kebutuhan apa?” tanya salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Marcella mengatakan, uang yang ditunjukkan dalam foto adalah uang kas perusahaannya.
    Ia mengaku, perusahaannya selalu punya uang kas dalam bentuk mata uang asing.
    “Itu uang saya, Pak. Saya selalu punya kas dalam bentuk USD,” jawab Marcella.
    Ia pun merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP).
    Marcella menyebutkan, uang-uang itu berasal dari
    success fee
    dari beberapa perkara.
    Salah satu yang paling besar nilainya mencapai Rp 50 miliar.
    “Saya sudah sampaikan di BAP, salah satu dari sumber yang paling besar itu adalah
    success fee
    dari klien saya, nilainya sekitar lebih dari Rp 50 miliar,” jelas Marcella.
    Marcella menjelaskan, uang
    success fee
    ini terkadang ditarik oleh suaminya, Ariyanto, yang juga pengacara di law firm yang sama.
    “(Uang di foto brankas) ini
    success fee
    termasuk perkara migor?” tanya jaksa lagi.
    Marcella menegaskan, uang dalam brankas bukan uang terkait kasus migor.
    “Ini campuran, ini tidak ada
    success fee
    perkara migor, Pak. Saya belum menagih
    success fee
    dan saya tidak ada
    success fee,
    ini tidak ada kaitannya,” kata Marcella.
    Jaksa kembali mencecar Marcella terkait keberadaan mata uang asing dalam jumlah banyak ini.
    Atas pertanyaan jaksa, Marcella menjelaskan bahwa suaminya terbiasa menarik uang hasil pendapatan mereka dari bank.
    Kemudian, uang ini ditukar ke dalam Dolar Amerika Serikat dan disimpan sampai dibutuhkan nanti.
    “Pak Ari, karena dia suka menarik dari bank, kemudian dia belikan dollar, karena dollar menurut dia harganya lebih stabil,” jelas Marcella.
    Pada kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO.
    Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim.
    Namun, berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Marcella Bantah Beri Tas dan Sepatu ke Istri Wahyu Gunawan Si Panitera Nasional 11 September 2025

    Marcella Bantah Beri Tas dan Sepatu ke Istri Wahyu Gunawan Si Panitera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, membantah pernah memberikan oleh-oleh berupa tas dan sepatu kepada istri dari Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
    Hal ini diungkapkan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Saya enggak pernah beri oleh-oleh, yang mulia. Saya enggak tahu kenapa istri Wahyu bilang saya. Apakah nama saya digunakan atau bagaimana, saya enggak tahu,” ujar Marcella dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Hakim Ketua, Effendi, menyebutkan bahwa dalam sidang sebelumnya, istri Wahyu mengaku menerima oleh-oleh ini dari Marcella saat ia berkunjung ke rumah Wahyu.
    Kunjungan ini terjadi saat istri Wahyu baru saja melahirkan.
    Marcella dan suaminya, Ariyanto Bakri, disebutkan berkunjung untuk menengok istri Wahyu.
    Kunjungan ini terjadi saat istri Wahyu baru saja melahirkan. Marcella dan suaminya, Ariyanto disebutkan berkunjung untuk menengok istri Wahyu.
    “Istri Wahyu bilang dia habis melahirkan?” tanya hakim.
    “Saya enggak tahu kapan dia melahirkan,” jawab Marcella.
    Saat dicecar hakim, Marcella mengaku pernah ke rumah Wahyu untuk menagih utang.
    “Pernah (ke rumah Wahyu) karena klien saya diutangin 5 juta Dolar dan katanya (Wahyu) sudah enggak punya aset dan segala macem, enggak bisa bayar, rumahnya ngontrak,” jelas Marcella.
    Pernyataan Marcella ini dibantah Wahyu di ujung sidang. Ia menegaskan, Marcella dan Ariyanto datang ke rumahnya untuk menengok istrinya.
    “Itu enggak benar, Yang Mulia, yang datang ke rumah nagih utang. Padahal, ke rumah ini nengok istri saya baru lahiran,” tegas Wahyu.
    Ia membenarkan kalau pernah diberikan oleh-oleh berupa tas dan sepatu dari Marcella.
    “Itu oleh-oleh (berupa tas dan sepatu). Ada, saya akui itu ada, betul, walaupun saya tidak pakai juga,” kata Wahyu lagi.
    Pada kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO. Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim. Namun, berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera Nasional 10 September 2025

    Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengaku baru mendengar soal uang Rp60 miliar saat suaminya, Ariyanto Bakri atau Ary Bakri, sedang melakukan
    video call
    dengan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
    Hal ini diungkapkan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Ari lagi nyetir, ada telepon masuk, saya di samping Ari. Awalnya saya enggak catat. Tapi, kemudian… Di situ saya pertama kali dengar bahwa ada 20×3,” ujar Marcella saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Baik Marcella maupun JPU tidak menyebutkan secara spesifik kapan
    video call
    ini dilakukan.
    Namun, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, video call ini terjadi saat berkas perkara CPO korporasi ini sudah masuk ke dalam Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, tetapi belum diputus.
    Dalam
    video call
    yang sama, Marcella mengaku mendengar ancaman dari Wahyu kepada Ari.
    Ancaman ini ditujukan pada klien Marcella yang merupakan korporasi yang menjual minyak goreng.
    “Terus muncul, (dalam
    video call
    dengan Wahyu) jangan harap klien bisa juga jual minyak lagi,” jelas Marcella.
    Rangkaian video call ini pernah disinggung juga oleh Ariyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang pada Rabu (27/8/2025).
    Pada sidang itu, Ariyanto mengaku tidak mengurus langsung perkara ini.
    Pihak yang tercatat menjadi kuasa hukum pihak korporasi adalah Marcella Santoso, istri Ariyanto.
    Dalam video call itu, Wahyu menegaskan bisa membereskan perkara yang tengah berjalan ini.
    “Kemudian, dia (Wahyu) bilang, ‘Lebih baik, lo kasih gue saja kerjaan ini karena kerjaan ini, pasti gue pegang bisa beres,’” ujar Ariyanto menirukan ucapan Wahyu.
    Uang Rp 60 miliar itu merupakan permintaan dari Wahyu Gunawan.
    Awalnya, korporasi CPO hanya menyiapkan Rp 20 miliar.
    Namun, Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan meminta agar uang suap ini ditambah agar bisa dibagikan kepada tiga majelis hakim yang memutus perkara.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp 15,7 miliar; Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO Nasional 10 September 2025

    Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengaku pernah mendengar bahwa Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menjaga kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan bakar minyak goreng (migor).
    Hal ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Disampaikan, Pak Arif ini orangnya sangat
    respectful
    . Dia sangat materi hukum sekali, berwibawa sekali dan dia akan menjaga,” ujar Marcella saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Marcella mengaku memahami kata “menjaga” ini dalam konteks yang berbeda dari jaksa.
    “Menjaga dalam pemahaman saya, ini bukan pakai duit. Tapi menjaga katanya orangnya sangat materi hukum sekali,” katanya.
    Marcella mengaku tidak mengenal Arif secara pribadi. Pernyataan-pernyataan dari atau tentang Arif didengar Marcella dari suaminya, Ariyanto Bakri atau Ary Bakri.
    Ariyanto, yang juga pengacara, mengenal pejabat pengadilan, salah satunya M Arif Nuryanta.
    Di hadapan majelis hakim, Marcella mengaku sudah berulang kali mengingatkan Ariyanto untuk tidak melakukan suap dalam kasus CPO korporasi yang tengah ditangani Marcella dan rekan-rekannya.
    “Saya pun tanya ke Pak Ari, lu pakai duit ya atau apa. Dia enggak pernah jawab jelas,” kata Marcella lagi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menolak Jompo, Kakek di Jepang Catat Rekor Taklukkan Gunung Fuji di Usia 102

    Menolak Jompo, Kakek di Jepang Catat Rekor Taklukkan Gunung Fuji di Usia 102

    Jakarta

    Kokichi Akuzawa hampir menyerah saat mendaki untuk menjadi orang tertua yang mencapai puncak Gunung Fuji pada usia 102 tahun, sebuah pencapaian yang diakui oleh Guinness World Records setelah ia mencapai puncaknya pada awal Agustus.

    “Saya benar-benar tergoda untuk menyerah di tengah perjalanan,” kata Akuzawa kepada APNews.

    “Mencapai puncak itu sulit, tetapi teman-teman saya menyemangati saya, dan hasilnya baik. Saya berhasil melewatinya karena begitu banyak orang yang mendukung saya.”

    Akuzawa mendaki bersama putrinya yang berusia 70 tahun, Motoe, cucunya, suami Motoe, dan empat teman dari klub panjat gunung setempat.

    Rombongan pendaki berkemah selama dua malam di jalur pendakian sebelum pendakian mereka pada tanggal 5 Agustus ke puncak gunung tertinggi di Jepang, yang tingginya mencapai 3.776 meter.

    Akuzawa menambahkan bahwa ia tidak menganggap remeh gunung apa pun di usianya. “Lebih baik mendaki selagi masih bisa,” tambahnya.

    Bukan pendakian pertama

    Pendakian ini bukanlah pendakian Gunung Fuji pertama yang memecahkan rekor bagi Akuzawa. Ia berusia 96 tahun saat pertama kali menjadi orang tertua yang mendaki gunung paling terkenal di negara ini. Dalam enam tahun setelahnya, ia telah mengatasi masalah jantung, herpes zoster, dan jahitan akibat jatuh saat mendaki.

    Akuzawa menghabiskan tiga bulan berlatih sebelum pendakian Gunung Fuji, bangun pukul 5 pagi untuk berjalan kaki selama satu jam dan menaklukkan sekitar satu gunung setiap minggu, sebagian besar di sekitar Prefektur Nagano di sebelah barat Gunma di Jepang tengah.

    Dikelilingi oleh kerabat dan lukisan-lukisan pegunungan berbingkai di rumahnya di Maebashi, sekitar 240 km (150 mil) barat laut Tokyo, Akuzawa mengenang apa yang pertama kali menariknya ke pegunungan 88 tahun yang lalu. Meskipun keajaiban mencapai puncak tak terbantahkan, orang-oranglah yang membuatnya terus kembali.

    “Saya mendaki karena saya menyukainya,” katanya. “Mudah untuk berteman di gunung.”

    Lampaui batas fisik

    Akuzawa dulu menikmati pendakian solo, tetapi seiring menurunnya kekuatannya selama bertahun-tahun, ia lebih mengandalkan bantuan orang lain. Pendakian rekornya bulan lalu adalah ujian lain yang ia lalui dengan bantuan.

    “Gunung Fuji bukanlah gunung yang sulit, tetapi kali ini lebih sulit daripada enam tahun yang lalu. Lebih sulit daripada gunung mana pun sebelumnya,” katanya.

    “Saya belum pernah merasa selemah ini. Saya tidak merasakan sakit, tetapi saya terus bertanya-tanya mengapa saya begitu lambat, mengapa saya tidak punya stamina. Saya sudah lama melampaui batas fisik saya, dan hanya berkat kekuatan semua orang saya berhasil.”

    Akuzawa ditanya apakah ia akan mencoba mendaki Gunung Fuji lagi.

    “Saya ingin sekali terus mendaki selamanya, tetapi saya rasa saya tidak bisa lagi. Sekarang saya sudah setinggi Gunung Akagi,” katanya, merujuk pada puncak di dekatnya yang tingginya sekitar setengah dari Gunung Fuji dengan puncak 1.828 meter.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/kna)

  • Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur Nasional 10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono membantah uang yang disita dari rumahnya berasal dari perkara korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini terungkap saat Rudi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Kemudian di berita acara pemeriksaan (BAP) saudara saksi ya di tanggal 12 April 2015, di poin 39 saudara saksi ya, ini saat penggeledahan di rumah saksi, ditemukan uang Rp21 miliar?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Rudi membenarkan bahwa uang yang disita penyidik adalah Rp 20,1 miliar, bukan angka yang disebutkan jaksa.
    “Apakah (uang itu) ada kaitannya dengan penanganan perkara perdata dan tipikor Migor (kaitan CPO)?” tanya jaksa lagi.
    Rudi membantah, “Tidak.”
    Ia menegaskan, uang temuan di rumahnya itu berkaitan dengan kasus yang menjeratnya, yaitu terkait penanganan perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
    Hari ini, Rudi dihadirkan dalam sidang vonis CPO karena ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakpus pada April-Oktober 2024.
    Saat itu, bergulir perkara CPO korporasi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Rudi Suparmono juga merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sudah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Agustus lalu.
    Majelis hakim menilai, Rudi terbukti menerima suap dalam perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam kasus ini, Rudi disebutkan menerima uang suap sebesar 43.000 dollar Singapura atau setara Rp 21,9 miliar.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini Nasional 10 September 2025

    Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim nonaktif Djuyamto berharap dirinya dan para terdakwa menjadi hakim terakhir yang terjerat kasus suap.
    Djuyamto menyampaikannya dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Setidak-tidaknya, ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan, saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini,” ujar Djuyamto saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Pernyataan Djuyamto ini disambut Hakim Ketua Effendi yang akan mengadili kasus perkara ini.
    “Amin,” kata Effendi.
    Sementara itu, duduk di kursi saksi adalah Rudi Suparmono, eks Ketua PN Jakpus dan PN Surabaya yang juga terjerat kasus suap penanganan perkara.
    Dalam sidang hari ini, Djuyamto sempat bertanya kepada Rudi terkait pertemuannya dengan seseorang bernama Agusrin Maryono.
    Pada prosesnya, Rudi sempat ditawari 1 juta Dolar Amerika Serikat dari Agusrin yang meminta bantuan untuk kasus CPO.
    “Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan (sejumlah uang). Setelah itu saudara memanggil majelis ya?” tanya Djuyamto kepada Rudi.
    Rudi mengatakan, selaku Ketua PN Jakpus saat itu, ia pernah memanggil Djuyamto dan dua hakim lainnya usai bertemu dengan Agusrin.
    Djuyamto menegaskan, dirinya dan para hakim telah mengaku menerima uang suap.
    “Kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak di penyidikan. Kami mengaku bersalah,” kata Djuyamto.
    Ia berharap, sidang kali ini tidak berhenti untuk mencari siapa yang bersalah, tetapi untuk mengetahui proses yang terjadi.
    “Artinya, sidang ini jangan hanya sekadar untuk mencari siapa yang bersalah, tapi juga prosesnya kenapa kami bersama (menerima suap),” lanjut Djuyamto lagi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu Nasional 10 September 2025

    Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Sofyan mengaku dititipi sebuah tas oleh hakim Djuyamto, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini disampaikan Sofyan saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    “Untuk tanggalnya saya lupa, hari Sabtu. Beliau (Djuyamto) datang masuk ke dalam, enggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas,” ujar Sofyan saat bersaksi di sidang, Rabu.
    Sofyan mengatakan Djuyamto menitipkan tas itu pada malam hari. Saat itu, Sofyan diketahui bertugas bersama satpam lain yang bernama Maulana.
    Penitipan tas ini disebutkan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025.
    Kepada jaksa, Sofyan mengaku mendengar ucapan Djuyamto kepada Maulana.
    “Beliau cuma bilang, ‘Titip tas nanti kasihkan ke Mas Edi,’” kata Sofyan meniru pernyataan Djuyamto saat itu.
    Dalam sidang, Sofyan mengaku tidak membuka tas yang dititipkan Djuyamto.
    Ia mengaku baru melihat isi tas ini saat diperiksa oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
    Namun, Sofyan tidak menjelaskan kapan pemeriksaan ini dilakukan.
    Saat tas itu dibuka oleh penyidik, Sofyan mengaku melihat sejumlah uang mata uang asing dan rupiah.
    Tapi, ia mengaku tidak ingat jumlah uang yang ada dalam tas itu.
    “Kalau tidak salah ya Pak, uang Dollar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa Pak. Ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” kata Sofyan.
    Keterangan Sofyan ini tidak dibantah oleh Djuyamto.
    Saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk bertanya langsung, Djuyamto sempat menanyakan soal percakapannya yang dilakukan di depan penyidik.
    Djuyamto mengatakan, saat di depan penyidik, ia pernah menelepon supirnya, Edi.
    Saat itu, Sofyan ikut mendengar pernyataan tersebut.
    “Apa yang saya bilang ke Edi?” tanya Djuyamto kepada Sofyan.
    “Saya dengar bapak suruh Edi ke Kejagung. ‘Silakan datang ke Kejagung, silakan ceritakan apa yang terjadi,’” jawab Sofyan.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar;
    panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video AI Gambarkan Situasi Mengerikan Jika Gunung Fuji Meletus

    Video AI Gambarkan Situasi Mengerikan Jika Gunung Fuji Meletus

    Jakarta

    Sebuah video viral yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) menunjukkan dampak dahsyat letusan gunung berapi di Gunung Fuji terhadap Tokyo, Jepang, dan 37 juta penduduknya.

    Untungnya, video yang dibuat untuk tujuan edukasi ini tidak bertepatan dengan peningkatan risiko letusan. Video ini hanyalah pengumuman layanan masyarakat yang berkaitan dengan Hari Kesiapsiagaan Bencana Vulkanik Jepang 2025.

    Dikutip dari Live Science, video tersebut dirilis pada 22 Agustus oleh Pemerintah Kota Tokyo, memperingatkan kecepatan abu vulkanik yang dapat bergerak dari gunung berapi tersebut ke ibu kota Jepang sebelum menghujani jalan, gedung, rel kereta api, dan infrastruktur lainnya.

    “Awan puing dari Gunung Fuji dapat mencapai Tokyo hanya dalam satu hingga dua jam, melumpuhkan jaringan transportasi kota, memutus pasokan listrik, dan memengaruhi kesehatan pernapasan jutaan orang,” demikian narasiyang ditampilkan ada subtitle di Bawah video.

    “Momen itu mungkin tiba tanpa peringatan. Jika Gunung Fuji meletus, abu vulkanik dapat jatuh di Tokyo dan berdampak pada kita dalam berbagai cara.”

    Dalam video tersebut, seorang perempuan menerima peringatan di ponselnya tentang letusan Gunung Fuji, yang terletak 100 kilometer di barat daya pusat kota Tokyo. Tayangan kemudian membawa penonton dalam tur tentang potensi dampak abu vulkanik terhadap jaringan transportasi, saluran listrik, pasokan air, bangunan tempat tinggal, dan penduduk Tokyo.

    “Hanya dibutuhkan sedikit akumulasi abu di landasan pacu dan rel untuk membuat pesawat dan kereta api tidak dapat digunakan,” demikian informasi pada video.

    “Sedikit abu di jalan dapat memengaruhi pengoperasian kendaraan 2WD (penggerak dua roda), karena jatuhnya abu membatasi jarak pandang dan meningkatkan risiko tergelincir, sehingga menciptakan kondisi berkendara yang berbahaya.”

    Abu dalam jumlah besar dapat menyumbat saluran pembuangan Tokyo, mencemari pasokan air bersih, menghancurkan saluran listrik, dan merobohkan atap kayu, menurut video tersebut.

    Kota juga bisa gelap gulita karena partikel abu menghalangi sinar Matahari, dan akses ke makanan serta kebutuhan pokok lainnya mungkin terhenti sementara. Selain itu, orang-orang mungkin mengalami dampak kesehatan yang merugikan akibat menghirup partikel tersebut, dengan kondisi pernapasan yang memburuk akibat paparan.

    Gunung Fuji adalah puncak tertinggi di Jepang, dengan ketinggian 3.776 meter. Terakhir kali gunung berapi ini meletus adalah pada 1707, dan hujan abu berikutnya berlangsung selama dua minggu. Gunung Fuji dulunya meletus sekitar setiap 30 tahun, tetapi sekarang telah tidak aktif selama 318 tahun. Namun beberapa ahli berpendapat bahwa gunung itu bisa meletus kapan saja.

    “Namun, Waktu di video tersebut tidak terkait dengan tanda-tanda letusan, dan tidak ada indikasi bahwa Gunung Fuji akan segera meletus,” kata Pemerintah Kota Tokyo dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari CNN.

    “Simulasi ini dirancang untuk membekali penduduk dengan pengetahuan yang akurat dan langkah-langkah kesiapsiagaan yang dapat mereka ambil jika terjadi keadaan darurat,” kata pejabat pemerintah dalam pernyataan tersebut.

    Langkah-langkah kesiapsiagaan meliputi persediaan makanan dan pertolongan pertama. Dalam video itu, diperlihatkan orang tua menunjukkan kepada anak mereka sebuah dapur yang penuh dengan makanan kaleng, air, dan obat-obatan yang siap sedia jika terjadi keadaan darurat.

    Video tersebut dirilis untuk Hari Kesiapsiagaan Bencana Vulkanik 2025, tetapi ini bukan pertama kalinya pemerintah Tokyo memperingatkan risiko dari Gunung Fuji. Pada Maret lalu, para pejabat menerbitkan pedoman yang merekomendasikan agar masyarakat selalu menyimpan persediaan penting untuk dua minggu di rumah mereka.

    “Pemerintah Jepang telah memodelkan skenario gempa dan letusan gunung berapi selama bertahun-tahun, namun investigasi ini tidak sesuai dengan risiko spesifik dari Gunung Fuji atau fitur geologis lainnya,” ujar Naoya Sekiya, seorang profesor dan pakar komunikasi risiko di Universitas Tokyo.

    “Tidak ada signifikansi khusus pada waktunya,” tegas Sekiya.

    Jepang adalah rumah bagi 111 gunung berapi aktif, sekitar sepersepuluh dari total gunung berapi di dunia,karena posisinya di Cincin Api Pasifik, sabuk gunung berapi berbentuk tapal kuda di sekitar Samudra Pasifik.

    Negara ini terletak di perbatasan empat lempeng tektonik yang saling bergesekan dan sering bertabrakan, memicu serangkaian gempa bumi dan letusan gunung berapi.

    Bencana alam paling terkenal yang melanda Jepang adalah gempa bumi dan tsunami Tohoku pada 2011. Gempa berkekuatan magnitudo 9 tersebut merupakan yang terkuat dalam sejarah Jepang yang tercatat, dengan peringatan yang diberikan kepada penduduk Tokyo hanya satu menit sebelum gempa dimulai.

    (rns/rns)

  • 8
                    
                        Hakim Singgung Gaya Hidup Panitera PN Jakut, Hobi Main Golf hingga Sewa Rumah Mewah
                        Nasional

    8 Hakim Singgung Gaya Hidup Panitera PN Jakut, Hobi Main Golf hingga Sewa Rumah Mewah Nasional

    Hakim Singgung Gaya Hidup Panitera PN Jakut, Hobi Main Golf hingga Sewa Rumah Mewah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim mencecar gaya hidup Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang diketahui memiliki banyak aset dan hobi bermain golf.
    Hal ini terjadi saat istri Wahyu, Deilla Dovianti, menjadi saksi dalam sidang penanganan perkara kasus korupsi suap hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada korporasi
    crude palm oil
    (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
    “Suami hobi main golf. (Deilla selaku istri) dibelikan mobil Innova Zenix,” ujar Hakim Anggota Adek Nurhadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
    Awalnya, Deilla enggan mengakui bahwa Wahyu pernah membelikannya mobil.
    Namun, dalam salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap bahwa pada tahun 2024, Wahyu pernah membeli satu mobil Innova Zenix dan atas nama Deilla.
    Wahyu dan Deilla diketahui menikah pada Maret 2023.
    Deilla menyebutkan bahwa sebelum menikah, Wahyu memang sudah memiliki beberapa aset, salah satunya motor merek Harley Davidson.
    Namun, ia mengaku tidak tahu berapa harga motor gede tersebut.
    Setelah menikah, Deilla mengaku tinggal bersama Wahyu di sebuah rumah di perumahan di Cilincing, Jakarta Utara.
    Deilla mengaku bahwa mereka masih mengontrak di rumah ini.
    Namun, per tahunnya, uang sewa mereka menyentuh Rp 100 juta.
    Hakim Anggota Andi Saputra juga sempat mencecar Deilla terkait gaya hidup mereka berdua.
    “Tahu gaji suami berapa sebulan?” tanya Hakim Andi.
    Deilla mengaku tidak tahu pasti gaji suaminya.
    Namun, ia mengaku diberikan nafkah senilai Rp 5 juta per bulan oleh Wahyu.
    Uang ini digunakannya untuk memenuhi kebutuhan rumah, termasuk membiayai hidup dua anak mereka.
    Ketika dicecar hakim, Deilla menjelaskan bahwa sehari-harinya, Wahyu beraktivitas menggunakan mobil Innova Zenix.
    “Suami punya Harley, saudara dikasih (per bulan) Rp 5 juta, enggak masalah?” tanya hakim lagi.
    Deilla mengaku tidak pernah mempermasalahkan ketimpangan ini.
    “Suami kan PNS, ada aset, harta kekayaan, anda enggak pernah nanya?” tanya Hakim Andi lagi.
    “Saya enggak pernah menanyakan,” jawab istri Wahyu ini.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.