Tag: Fuji

  • Sempat Bikin Heboh, Jepang Akan Cabut Peringatan Gempa Besar

    Sempat Bikin Heboh, Jepang Akan Cabut Peringatan Gempa Besar

    Jakarta

    Pemerintah Jepang akan mencabut peringatan “gempa besar” pada Kamis sore waktu setempat, jika tidak ada lagi aktivitas seismik besar.

    Peringatan yang dikeluarkan pekan lalu itu telah mendorong ribuan warga Jepang untuk membatalkan liburan dan menimbun kebutuhan pokok, yang menyebabkan rak-rak di beberapa toko kosong.

    “Jika tidak ada perubahan khusus dalam aktivitas seismik atau deformasi kerak bumi yang diamati, pada pukul 17:00 (0800 GMT) hari ini, pemerintah akan mengakhiri seruan untuk perhatian khusus tersebut,” kata Yoshifumi Matsumura, Menteri Negara untuk Penanggulangan Bencana, dilansir kantor berita AFP, Kamis (15/8/2024).

    “Kemungkinan gempa besar belum dapat dikesampingkan,” katanya, seraya mendesak warga untuk secara teratur memeriksa kesiapan mereka “untuk gempa besar yang diperkirakan akan terjadi”.

    Sebelumnya pada Kamis lalu, badan cuaca Jepang mengatakan kemungkinan terjadinya gempa dahsyat “lebih tinggi dari biasanya” setelah terjadinya gempa dengan Magnitudo (M) 7,1, yang melukai 14 orang.

    Peringatan Asosiasi Meteorologi Jepang (JMA) adalah yang pertama berdasarkan peraturan baru yang dibuat setelah gempa bumi, tsunami, dan bencana nuklir tahun 2011 yang menyebabkan sekitar 18.500 orang meninggal atau hilang.

    Tsunami tahun 2011 menyebabkan tiga reaktor di pabrik nuklir Fukushima hancur, yang menyebabkan bencana pascaperang terburuk di Jepang dan kecelakaan nuklir paling serius di dunia sejak Chernobyl.

    Peringatan tersebut menyangkut “zona subduksi” Palung Nankai di antara dua lempeng tektonik di Samudra Pasifik, tempat gempa bumi besar pernah terjadi di masa lalu.

    Palung bawah laut sepanjang 800 kilometer (500 mil) itu membentang dari Shizuoka, ke pesisir Pasifik dari wilayah Tokyo — wilayah perkotaan terbesar di dunia — hingga ujung selatan pulau Kyushu.

    Pada tahun 1707, semua segmen Palung Nankai pecah sekaligus, melepaskan gempa bumi yang tetap menjadi gempa bumi terkuat kedua di negara itu yang pernah tercatat.

    Gempa tersebut — yang juga memicu letusan terakhir Gunung Fuji — diikuti oleh dua gempa besar Nankai pada tahun 1854, dan kemudian dua gempa besar pada tahun 1944 dan 1946.

    Pemerintah Jepang sebelumnya mengatakan gempa besar berikutnya dengan M 8-9 di sepanjang Palung Nankai memiliki kemungkinan sekitar 70 persen terjadi dalam 30 tahun ke depan.

    Dalam skenario terburuk, 300.000 nyawa bisa hilang, menurut perkiraan para ahli. Sementara beberapa teknisi mengatakan kerusakannya bisa mencapai US$13 triliun dengan hancurnya infrastruktur.

    Lihat juga Video ‘Momen Gempa M 7,1 Hantam Jepang’:

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Belajar dari Kasus Fuji, Berapa Gaji yang Layak buat Manajer Artis?

    Belajar dari Kasus Fuji, Berapa Gaji yang Layak buat Manajer Artis?

    Jakarta

    Mantan manajer artis Fuji Utami Batara Ageng (BA) mengaku hanya digaji Rp 500 per bulan dengan tambahan 5 sampai 10% dari kontrak kerja sama yang diperoleh Fuji. BA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar.

    Besaran gaji yang diterima BA lantas menjadi sorotan. Praktisi HR Audi Lumbantoruan menilai nilai tersebut tidak wajar untuk posisi manajer artis. Ia memperkirakan gaji ideal untuk posisi itu sekitar Rp 15 juta.

    “Ya nggak wajar lah, apalagi artis manager ya,” katanya saat dihubungi detikcom Kamis (11/7/2024).

    “Saya tebak sekitar Rp 15 jutaan. Mungkin di bawahnya,” tambah dia.

    Sementara itu, Ketua Umum Ikatan SDM Profesional Indonesia (ISPI), Ivan Taufiza menduga istilah gaji dari pengakuan BA mirip dengan komisi penjualan. Manajer akan mendapat imbalan berupa uang dari aktivitas yang berhasil dilakukan.

    “Namun skema komisi tersebut dibayarkan dalam 2 bentuk. Satu, gaji setiap bulan Rp 500K. Dua, sisa komisi setelah berhasil,” imbuhnya.

    Menurutnya skema komisi bisa dibagi mirip dengan 2 bentuk di atas. Pertama, komisi bulanan yang rutin, yang nilainya berkisar 10-25% dari total komisi. Kedua, komisi yang tidak rutin sesuai pencapaian, yang nilainya berkisar 75 sampai 90 persen dari total komisi.

    Dikutip dari detiknews, BA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar. Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan mengatakan, meski hanya digaji Rp 500 ribu, Batara berhak atas 5-10 persen dalam perjanjian kerja sama Fuji dan suatu brand.

    “Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak,” kata AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

    (ily/kil)