Tag: Firli Bahuri

  • Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Penyidikan

    Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

    Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dilansir dari Antara, Jumat (3/1/2025),

    Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

    “Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, ” ucapnya.

    Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

    Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

  • Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

    Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

    “Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, ” ucapnya.

    Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

    Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kubu Firli Respons Pernyataan Kapolda Soal Penyelesaian Kasus

    Kubu Firli Respons Pernyataan Kapolda Soal Penyelesaian Kasus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Firli Bahuri merespons soal pernyataan Kapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan Firli bakal segera dituntaskan dalam 1-2 bulan ke depan.

    Penasihat hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa seharusnya kasus kliennya itu sudah dihentikan atau SP3. Sebab, berkas perkara mantan pimpinan antirasuah itu kerap bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Berkas perkara pak FB telah dikembalikan Kejati DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dia mengemukakan, Kejati DKJ telah mengembalikan berkas perkara terakhir pada (2/2/2024). Hanya saja, sampai dengan (18/11/2024) berkas perkara itu belum juga dikembalikan dari Polri ke Kejaksaan.

    Oleh sebab, Kejati DKJ telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke polda metro Jaya dan pada (28/11/2024).

    “Surat Kejati DKI tentang Pengembalian SPDP ke PMJ tgl 28 November 2024, terungkap dalam Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan yg diajukan oleh MAKI,” pungkasnya.

    Adapun, kubu Firli menilai bahwa sejauh ini kepolisian masih belum bisa merampungkan berkas perkara kasus kliennya. Dengan demikian, untuk kepastian hukum, Ian meminta agar kasus Firli bisa di SP3.

    Kasus Firli Dipastikan Rampung 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dituntaskan selama 1-2 bulan ke depan.

    Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih harus melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil terkait salah satu kasus yang menyeret Firli Bahuri.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Di samping itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sesuai aturan KUHAP maka pihaknya telah bisa menjemput paksa Firli Bahuri.

    Pasalnya, ketika tersangka tidak menghadiri dua kali panggilan kepolisian dengan alasan yang jelas dan wajar maka kepolisian bisa melakukan upaya paksa.

    “Maka peluangnya ada dua sesuai kuhap, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujar Ade Safri.

  • Firli Bahuri Minta Kasus Disetop, Polda Metro Tegaskan Bakal Usut Tuntas

    Firli Bahuri Minta Kasus Disetop, Polda Metro Tegaskan Bakal Usut Tuntas

    Jakarta

    Firli Bahuri meminta kasus yang menjerat dirinya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disetop lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap. Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut.

    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan SYL berulang kali dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap. Karena hal tersebut, kata Ian, penyidik seharusnya mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan) kasus pemerasan SYL.

    “Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana UU nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,” kata Ian saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

    Ian mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan tersebut terhitung sudah 4 kali dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap. Ian menyebut berkas tersebut terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024 yang lalu.

    “Namun sampai dengan tanggal 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu melengkapi berkas perkara dan tidak memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

    Balasan Polda Metro Jaya

    Dihubungi terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan kasus diusut secara profesional dan transparan.

    Ade Safri mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan SYL. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.

    “Insyaallah secepatnya, akan kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU,” ujarnya.

    “Di mana pada prinsipnya KPK mendukung secara optimal upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata dia.

    “Pada kesempatan tersebut, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan sidik yang sudah dilakukan sampai saat ini, termasuk upaya pemenuhan petunjuk P19 yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah juga disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam penyidikan yang dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P19,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan beberapa perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.

    Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap.

    Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    (wnv/lir)

  • Polda Metro Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Usai 2 Kali Mangkir

    Polda Metro Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Usai 2 Kali Mangkir

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa ketika dua panggilan penyidik, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya sesuai KUHAP ada dua.

    “Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” katanya mengutip Antara.

    Namun Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    “Nanti kita ‘update’, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” katanya.

    Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.

    Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.

    “Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan ke SYL

    Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan ke SYL

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya siap menjemput paksa eks Ketua KPK Firli Bahuri seusai mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhir November 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penjemputan paksa Firli Bahuri telah diatur dalam KUHP.

    “Ketika tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHP, yakni menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa,” kata Ade Safri kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

    Ade Safri belum membeberkan waktu untuk menjemput paksa Firli Bahuri. Nantinya, langkah tersebut dilakukan seusai penyidik melayangkan surat panggilan lanjutan. “Nanti akan kita update,” kata dia.

    Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan, pemeriksaan Firli Bahuri merupakan hal wajib dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut. “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu,” katanya.

    Dia mengatakan, penyidikan penanganan perkara Firli Bahuri akan berjalan secara profesional dan transparan.  “Seperti yang pernah saya sampaikan bahwa perkara a quo akan berjalan secara profesional, akuntabel, dan pasti tuntas,” kata dia. 

  • Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Januari 2025

    Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa Megapolitan 1 Januari 2025

    Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membuka opsi menjemput paksa Firli Bahuri.
    Diketahui, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mangkir dari dua kali pemeriksaan oleh penyelidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    “Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ucap Ade kepada wartawan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2025).
    Pertimbangan itu disebut memungkinkan, sebab jika tersangka tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, penyidik berhak “jemput bola”.
    Oleh sebab itu, polisi akan terus memberikan informasi terkini terkait kasus Firli yang sudah setahun lebih tidak kunjung tuntas.
    “Nanti akan kita
    update
    (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” terang Ade.
    Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
    Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.
    Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Firli Bahuri bakal dijemput paksa jika kembali mangkir

    Firli Bahuri bakal dijemput paksa jika kembali mangkir

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

    Sesuai dengan KUHAP, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Ade Safri Simanjuntak, telah jelas disampaikan di sana bahwa ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP.

    “Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Namun Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Nanti kita ‘update’, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” katanya.

    Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.

    Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.

    “Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Firli Peras SYL Jadi PR di 2024, Kapolda Metro: 1-2 Bulan Selesai

    Kasus Firli Peras SYL Jadi PR di 2024, Kapolda Metro: 1-2 Bulan Selesai

    Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto janji akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Karyoto berhaji kasus akan selesai dalam satu bulan ke depan.

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai,” kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Karyoto mengatakan penyelesaian kasus Firli Bahuri merupakan hutang dirinya sebagai pimpinan Polda Metro Jaya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

    “Dari diskusi kita terakhir sudah 1 minggu ya, bahwa memang kita konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” ujarnya.

    Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Di satu sisi, Polda Metro Jaya juga masih mendalami pidana lain yang menjerat Firli Bahuri.

    “Konsen pertama kalau untuk (kasus) Pak Firli ini hampir ada dua sebenarnya. Pertama sudah firm, tinggal memenuhi petunjuk, kalau kita bilang antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya sifatnya cross check,” ujarnya.

    Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.

    Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    (wnv/mea)

  • Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri Dalam 1-2 Bulan

    Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri Dalam 1-2 Bulan

    loading…

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan menyelesaikan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam waktu 1-2 bulan ke depan. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam waktu 1-2 bulan ke depan.

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto di kegiatan rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (31/12/2024).

    Baca Juga

    Karyoto menyebutkan, kasus Firli merupakan tanggungjawabnya selama menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia mengaku Divisi Kortas Tipikor Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.

    “Kalau kita bilang formil dan materil. Lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” ujar dia.

    Diketahui, Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 yang lalu. Artinya, 23 November 2024 status tersangka tersebut genap setahun disandang oleh Firli.

    Mengulas balik perjalanan kasus, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

    Baca Juga

    Kepolisian pun melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.