Tag: Firli Bahuri

  • Lagi, Eks Ketua KPK Firli Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

    Lagi, Eks Ketua KPK Firli Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan soal kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian alias Kementan.

    Penasihat Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan pencabutan gugatan praperadilan itu sudah dilakukan dalam persidangan perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan.

    “Dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Dia menambahkan, alasan pencabutan gugatan itu lantaran pihaknya masih perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan.

    “Poin nya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” imbuhnya.

    Ian juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali mengajukan praperadilan apabila sudah memperbaiki materi gugatan.

    “Tentatif semuanya ya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat bisa lebih lama,” pungkasnya.

    Di samping itu, Hakim Tunggal Parulian Manik telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu Firli. Putusan itu dibacakan di ruang sidang PN Jaksel hari ini, Rabu (19/3/2025).

    “Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” tutur Parulian.

    Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini merupakan yang ketiga diajukan oleh Firli Bahuri. Pertama, gugatan praperadilan itu diajukan sekitar 2023.

    Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).

    Kemudian, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).

  • Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan mencabut permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperbaiki. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli dalam sidang praperadilan, Rabu (19/3/2025).

    Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan sebelumnya sudah ditolak hakim.

    Sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel hari ini dimulai pukul 10.26 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik. Tim kuasa hukum Firli yang mengenakan kemeja batik hadir langsung, berhadapan dengan tim advokat dari Polda Metro Jaya yang menggenakan kemeja putih lengan panjang. 

    Sidang diawali dengan penyerahan dokumen kepada hakim Parulian Manik oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan dari kubu Firli.

    Kuasa hukum Firli menyampaikan permohonan untuk mencabut gugatan praperadilan kliennya kepada hakim. Alasan utamanya karena saat ini memasuki bulan Ramadan, dan masih adanya kekurangan atau ketidaksempurnaan materi sehingga harus diperbaiki. 

  • Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan mencabut permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperbaiki. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli dalam sidang praperadilan, Rabu (19/3/2025).

    Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan sebelumnya sudah ditolak hakim.

    Sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel hari ini dimulai pukul 10.26 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik. Tim kuasa hukum Firli yang mengenakan kemeja batik hadir langsung, berhadapan dengan tim advokat dari Polda Metro Jaya yang menggenakan kemeja putih lengan panjang. 

    Sidang diawali dengan penyerahan dokumen kepada hakim Parulian Manik oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan dari kubu Firli.

    Kuasa hukum Firli menyampaikan permohonan untuk mencabut gugatan praperadilan kliennya kepada hakim. Alasan utamanya karena saat ini memasuki bulan Ramadan, dan masih adanya kekurangan atau ketidaksempurnaan materi sehingga harus diperbaiki. 

  • Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingkar Janji Soal Kasus Firli Bahuri Tuntas dalam Dua Bulan – Halaman all

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingkar Janji Soal Kasus Firli Bahuri Tuntas dalam Dua Bulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak ada kemajuan.

    Bukan cuma lambat, Firli yang sudah ditetapkan tersangka juga belum ditahan.

    Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut.

    Menurutnya tanpa dilakukan penahanan masih ada potensi bagi Firli melakukan berbagai langkah strategi untuk dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban.

    “Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas,” ucap Lakso saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/3/2025).

    Terlebih kasus ini telah menjadi atensi nasional.

    Mantan pegawai KPK itu menilai publik masih bertanya, bagaimana bisa kasus yang sudah lama sidik ini tidak kunjung jelas.

    Terbaru Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Lakso curiga ada cerita dibalik praperadilan ini sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan praperadilan kembali. 

    Dia memandang seluruh pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya deal-deal tersembunyi sehingga harapan publik dalam penuntasan kasus ini tidak kunjung terpenuhi

    “Kepolisian harus menuntaskan janji untuk menyelesaikan kasus ini apabila tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto haqqul yakin perkara ini bisa selesai dalam waktu dua bulan.

    Hal itu disampaikan dalam forum rilis akhir tahun Kinerja Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 31 Desember 2024. 

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha satu, dua bulan lagi selesai,” katanya.

    Jenderal bintang dua itu menganggap kasus Firli Bahuri menjadi salah satu utang yang harus dituntaskan secepatnya.

    “Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” ujar Kapolda.

    Namun demikian sudah memasuki bulan ketiga kasus Firli Bahuri masih berkutat P-19.

    Tak pelak Irjen Karyoto dinilai ingkar janji karena tak menyelesaikan perkara yang ditangani.

    Tribunnews.com sudah beberapa kali mencoba mengonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak terkait penanganan kasus Firli.

    Hanya saja belum ada respons yang didapat mengenai perkembangan perkara a quo.

    Tunggu Pelimpahan

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Syahron tidak menjelaskan lebih detail terkait berkas apa yang saat ini sedang disempurnakan penyidik Polda Metro Jaya.

    Menurutnya, Jaksa telah memberikan petunjuk P-19 berkaitan perkara Firli Bahuri.

    Di lain sisi, Kortas Tipidkor Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

    “Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.

    “Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.

    “Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.

    Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.

     

     

  • Kriminal sepekan, kasus MinyaKita hingga motif pembunuhan di Tambora

    Kriminal sepekan, kasus MinyaKita hingga motif pembunuhan di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi dalam sepekan yakni pada Senin (10/3) hingga Sabtu (15/3) antara lain, Polisi menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran, hingga motif pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Kasus MinyaKita, diduga ada tiga distributor terlibat

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau volume.

    ​​​​​​Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya telah menemukan takaran minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Ketiga terdakwa penembak bos rental juga dituntut bayar restitusi

    Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) sebagai penadah pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1), untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    “Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi selidiki kasus food vlogger Codeblu terkait pelanggaran UU ITE

    Kepolisian menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan salah satu toko roti.

    “Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Firli kembali ajukan gugatan praperadilan, Polisi: Kami siap hadapi

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    Kesiapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi ungkap motif pelaku bunuh ibu-anak di Tambora Jakbar

    Kepolisian mengungkap motif pria berinisial FA (31) membunuh ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat lantaran merasa sakit hati dengan kata-kata korban.

    Pelaku yang berhutang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin mengaku punya kenalan dukun pengganda uang bernama Krismartoyo dan dukun pencari jodoh bernama Kakang.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro Yakin Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri Ditolak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Maret 2025

    Polda Metro Yakin Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri Ditolak Megapolitan 15 Maret 2025

    Polda Metro Yakin Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri Ditolak
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya meyakini gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Firli Bahuri
    terkait status tersangkanya akan kembali ditolak pengadilan.
    “Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
    Keyakinan Ade Safri tersebut berangkat dari materi gugatan yang diajukan Firli sama dengan materi gugatan yang telah ditolak hakim pada praperadilan sebelumnya.
    Dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa saat itu menolak gugatan Firli. Dengan demikian, penyidikan dalam kasus ini sah di mata hukum.
    “Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” ungkap dia.
    Ade Safri juga menjelaskan, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Firli Bahuri.
    Dari pengumpulan bukti tersebut, Ade Safri menjamin bahwa penyidikan kasus Firli berjalan profesional, transparan dan akuntabel.
    Selain itu, penyidikan juga diklaim bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun.
    Ade Safri juga mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
    “Di mana berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB (Firli) sehingga tersangka dalam perkara a quo,” jelasnya.
    Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan Firli.
    “Pada prinsipnya tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” imbuh dia.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan.
    Dia pertama kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Ketika itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
    Lalu, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya pada 22 Januari 2024. Namun, gugatan tersebut dicabut Firli pada 30 Januari 2024.
    Kemudian, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangkanya pada Jumat (14/3/2025).
    Seperti diketahui, Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
    Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
    Firli diduga memeras SYL terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
    Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
    Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Maret 2025

    Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri Megapolitan 15 Maret 2025

    Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
    Firli Bahuri
    terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Pada prinsipnya tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
    Dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa saat itu menolak gugatan Firli. Dengan demikian, penyidikan dalam kasus ini sah di mata hukum.
    Ade Safri yakin bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan Firli.
    “Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” ungkap dia.
    Ade Safri juga menjelaskan, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam penetapan Firli.
    Dari pengumpulan bukti tersebut, Ade Safri menjamin bahwa penyidikan kasus Firli berjalan profesional, transparan dan akuntabel.
    Selain itu, penyidikan juga diklaim bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun.
    Ade Safri juga mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
    “Di mana berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB (Firli) sehingga tersangka dalam perkara a quo,” imbuh dia.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan.
     
    Dia pertama kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Ketika itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
    Lalu, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya pada 22 Januari 2024. Namun, gugatan tersebut dicabut Firli pada 30 Januari 2024.
    Kemudian, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangkanya pada Jumat (14/3/2025).
    Seperti diketahui, Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
    Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
    Firli diduga memeras SYL terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
    Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
    Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pieter C Zulkifli
    Pengamat Hukum dan Politik, mantan Ketua Komisi III DPR RI

    TRIBUNNEWS.COM – Pemberantasan korupsi di Indonesia disebut tak lebih dari sandiwara untuk menipu publik. Uang rakyat bahkan terus dijarah oleh para ‘penyamun’ berseragam.

    Praktik culas di Tanah Air bukan lagi sekadar penyakit, tetapi telah menjadi sistem yang dilanggengkan oleh para penegak hukum itu sendiri.

    Sebab, bagaimana mungkin rakyat diminta percaya pada institusi penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA), ketika pejabat puncaknya justru meloloskan koruptor dengan kerugian negara triliunan rupiah.

    Dan masih banyak kasus-kasus besar lainnya kemudian menguap dan hilang tanpa bekas.

    Para elite bersandiwara dengan seolah-olah berjuang untuk rakyat. Padahal, justru menjadi aktor besar lalu merampok dan menjarah uang negara.

    Korupsi di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Ironi terbesar terjadi ketika mereka yang seharusnya memberantas korupsi justru terjerat dalam pusaran korupsi itu sendiri. Meski terasa getir, namun fenomena memberantas sambil korupsi bukan lagi kasus yang mengejutkan.

    KPK yang dulu dianggap sebagai benteng terakhir pemberantasan praktik rasuah, kini mengalami kemunduran besar. Salah satu bukti nyatanya ialah, mantan ketua KPK Firli Bahuri yang terlibat dalam skandal korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini menunjukkan bahwa KPK sudah tidak lagi steril dari praktik korupsi yang selama ini mereka perangi.

    Tak hanya KPK, Polri pun tercoreng oleh berbagai skandal. Misalnya, kasus Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri demi menutupi kejahatan yang lebih besar. Serta Irjen Teddy Minahasa yang seharusnya memberantas narkoba, tetapi justru terlibat dalam jual beli barang haram, semakin memperjelas betapa bobroknya sistem penegakan hukum di negeri ini.

    Sementara itu, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan malah menjadi sarang mafia hukum. Baru-baru ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

    Penyidik bahkan menemukan uang suap sebesar Rp20 miliar yang tersebar di enam lokasi berbeda. Kasus ini semakin menegaskan bahwa hukum di Indonesia bukan lagi soal keadilan, tetapi soal rendahnya moral dan siapa yang memiliki modal banyak dapat mempengaruhi berbagai kebijakan.

    Yang lebih mengejutkan lagi, uang dalam jumlah besar bisa membeli jabatan dan kekuasaan. Ketika keadilan dapat diperjualbelikan, maka rakyat kecil hanya bisa pasrah memikul berbagai macam penderitaan dengan kenyataan bahwa selama ini hukum memang tidak pernah berpihak kepada mereka.

    Di samping dari itu, korupsi yang melibatkan hampir semua institusi penting di negeri ini membuktikan bahwa Indonesia kini dikuasai oleh para penyamun yang menjarah uang rakyat tanpa rasa malu.

    Korupsi di kalangan elite politik dan penegak hukum tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

    Rendahnya moral dan buruknya sistem menjadi faktor utama mengapa korupsi terus mengakar. Hingga kini, belum ada komitmen serius dari pimpinan partai politik untuk menciptakan sistem yang kuat dan bersih dari korupsi.

    Bahkan, dari tahun ke tahun, data menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik dan aparat penegak hukum.

    Meski telah ada undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi, namun implementasi payung hukum tersebut justru masih lemah. Ambiguitas regulasi, rendahnya sanksi hukum, serta kurangnya transparansi dalam pengawasan internal menjadi kendala utama dalam upaya menciptakan sistem hukum yang bersih.

    Tak hanya itu, dari rezim ke rezim badai korupsi terus menghantam berbagai lembaga negara dan BUMN. Kasus-kasus seperti dugaan rekening gendut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun yang pernah disampaikan oleh Mahfud MD.

    Lalu, skandal Asabri, Jiwasraya, Bumiputera, PLN, PT Timah, emas palsu Antam 109 ton, Pertamina, penjarahan yang mengakibatkan kerusakan hutan, kegiatan pertambangan ilegal menjadi bukti nyata betapa parahnya korupsi di negeri ini.

    Pertanyaannya, apakah penegak hukum benar-benar serius menangkap, menghukum, dan merampas harta para pelaku kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara? Ataukah semua ini hanya drama yang dimainkan untuk sekadar menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih berjalan?.

    Syarat menjadi negara maju bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, tetapi juga tentang kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, kejujuran, serta profesionalisme dalam mengelola lembaga negara. Sayangnya, Indonesia masih terjebak dalam berbagai macam opini dan terminologi ‘middle income trap’ akibat korupsi yang merajalela.

    Untuk itu, ada empat catatan agar Indonesia keluar dari belenggu tersebut, yakni investasi dalam sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur yang efisien dan tidak membebani keuangan negara.

    Lalu, transformasi ekonomi melalui kebijakan hilirisasi. Terakhir, membangun institusi dengan tata kelola yang bersih dan transparan.

    Namun, semua itu tidak akan terwujud tanpa adanya pemimpin yang berani mengambil tindakan tegas.

    Reformasi politik, hukum, dan anggaran negara harus menjadi agenda utama dalam membangun Indonesia yang lebih bermartabat. Di tengah kompleksitas geopolitik dunia, Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani membuat gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi.

    Hukuman bagi para koruptor selama ini masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Sehingga, sudah saatnya Indonesia meniru negara-negara yang menerapkan hukuman paling keras bagi koruptor.

    Antara lain Tiongkok yang menghukum mati koruptor dengan skala besar. Ada juga, Arab Saudi yang menjatuhkan hukuman berat bagi pejabat yang terbukti korupsi tanpa pandang bulu. Di Singapura, harta pelaku korupsi disita, keluarga mereka diperiksa, dan mereka dibuat miskin. Bahkan paspor, SIM, serta akses ke rekening bank mereka dicabut.

    Indonesia tidak akan pernah bebas dari korupsi jika terus dipimpin oleh orang-orang yang korup dan takut mengambil tindakan tegas. Kita membutuhkan pemimpin yang berani membersihkan negeri ini dari para penjarah uang rakyat, menindak tegas para pelaku korupsi, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

    Bila korupsi bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi persoalan moral, etika, dan kepemimpinan yang jujur. Jika rakyat ingin melihat perubahan nyata, maka sudah saatnya menuntut pemimpin yang bersih, berani, dan tidak kompromi dengan koruptor.

    Sebab, selama para pengkhianat rakyat masih bercokol di kursi kekuasaan, selama itu pula mimpi tentang Indonesia yang adil dan makmur akan tetap menjadi ilusi belaka.

  • Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli di PN Jaksel

    Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli di PN Jaksel

    JAKARTA – Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menggugat statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    “Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret.

    Ade meyakini gugatan ini akan bakal ditolak hakim. Sebab, serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul yang kemudian menjerat Firli sudah dilakukan.

    Selain itu, penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala intervensi maupun tekanan.

    “Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” ungkap eks Kapolresta Solo.

    Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri yang merupakan eks Ketua KPK kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ini kali ketiga dirinya melakukan upaya hukum tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

    Gugatan pertama diajukan kemudian diputus tidak diterima. Firli kemudian mengajukan permohonan yang kedua pada 22 Januari 2024. Tapi, beberapa hari berselang tepatnya 30 Januari 2024 permohonan praperadilan dicabut.

    “Ya betul, kami mengajukan kembali (gugatan praperadilan),” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, kepada VOI, Jumat, 14 Maret.

    Gugatan Firli Bahuri diketahui teregistrasi dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon pada gugatan tersebut yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

    Ditegaskan Ian, langkah kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya karena untuk memperjuangkan keadilan. Sebab, statusnya sebagai tersangka tidak jelas.

    “Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih,” ujarnya.

  • Polri Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri ke PN Jaksel Bakal Kembali Ditolak

    Polri Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri ke PN Jaksel Bakal Kembali Ditolak

    loading…

    Polri yakin gugatanpraperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri bakal kembali ditolak PN Jaksel. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sangat yakin gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal kembali ditolak.

    “Saya sangat yakin dan meyakini hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut,” kata Ade, Sabtu (15/3/2025).

    Terlebih, dalam gugatan praperadilan pertama hakim tunggal yang memeriksa memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

    “Yang saat itu mengajukan materi gugatan tidak sah-nya penyidikan dan tidak sahnya penetapan tersangka. Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Namun demikian, Ade menegaskan sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Pada prinsipnya Tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” katanya.

    Sebagai informasi, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan digelar Rabu, 19 Maret 2025 pekan depan.

    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    (cip)