Tag: Firli Bahuri

  • Muruah Hukum

    Muruah Hukum

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    HUKUM dalam pengertian yang bersifat abstrak dipahami sebagai sarana menuju cita keadilan dan untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya kepastian hukum agar dapat memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. Di sisi lain, pengertian hukum dalam arti konkret/nyata dipahami sebagai suatu realita yang penuh dengan ketidakkepastian, ketidakadilan, dan bahkan diragukan kemanfaatannya sampai saat ini. Dalam perkataan lain, hukum dalam realita kehidupan masyarakat tampak lebih banyak mudarat dari kemaslahatannya bagi masyarakat, sedangkan fungsi hukum adalah menjaga ketertiban dan keteraturan kehidupan masyarakat yang tidak dapat ditawar-tawar lagi alias harga mati.

    Namun demikian, hukum dalam realita selalu berada di dalam dan dipengaruhi kekuasaan . Kekuasaan menggunakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan menciptakan kepastian dan keadilan serta kemanfaatan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang, tetapi bukan untuk tujuan-tujuan dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat luas. Hukum tidak sekali-kali digunakan untuk tujuan kepentingan sepihak/individualistik dan menegasikan kepentingan pihak lain secara subjektif. Hukum di dalam genggaman dan di bawah pengaruh kekuasaan hanya dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan masyarakat luas.

    Sering kita mendengar sinisme masyarakat yang mengatakan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, politisasi hukum, atau kriminalisasi dengan hukum. Masalah terkini di masa pemerintahan Joko Widodo, hukum digunakan untuk menyandera lawan-lawan kepentingan kekuasaan/politik dan kepentingan persaingan bisnis, sebagai contoh kasus Firli Bahuri dan Airlangga Hartarto. Dalam keadaan dan masalah sedemikian, maka satu-satunya harapan masyarakat pencari keadilan adalah pengadilan dan hakim yang memegang kekuasaan kehakiman secara bebas dan merdeka serta mengambil putusan berdasarkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” serta mengambil putusan diawali dengan sumpah jabatan sebagai hakim.

    Adalah suatu keniscayaan hukum dijalankan harus dengan kekuasaan, akan tetapi jika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum dipastikan akan terjadi anarki dan chaos dalam masyarakat sebagaimana dikatakan Thomas Hobbes, “Homo Homini Lupus, Bellum Omnium Contra Omnes”, manusia bagai serigala bagi manusia lainnya, masing-masing saling membunuh. Dalam konteks pernyataan Hobbes tersebut, jelas sebagaimana sering dikemukakan Presiden Prabowo Subianto bahwa ikan busuk (selalu) dari kepalanya, yang harus dimaknai bahwa sumber dari keadaan dan masalah hukum yang menimbulkan anarki atau chaos adalah terletak pada pundak pemegang kekuasaan, dan kekuasaan tertinggi itu dipegang oleh seorang presiden baik sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

    Pendapat masyarakat bahwa hukum tumpul ke atas akan tetapi tajam ke bawah merupakan bentuk sinisme masyarakat dan cermin dari kekecewaan masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum yang bermuara di ruang sidang pengadilan. Contoh kasus Misnah, pencuri lima buah kakao untuk kebutuhan hidup sehari-hari dibandingkan dengan kasus pencurian urang rakyat oleh pelaku kejahatan kerah putih (white collar criminals) merupakan analogi yang tepat untuk menggambarkan sinisme masyarakat tersebut. Bagaimana solusi yang tepat dan sepatutnya dilaksanakan pemerintah, khususnya jajaran aparatur penegak hukum termasuk hakim, suatu hal yang menjadi pekerjaan rumah yang tidak kecil pengaruhnya selama masa lima tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo.

    Sejatinya keadaan dan masalah penegakan hukum yang tengah terjadi di Indonesia saat ini bersumber pada tiga kosakata penting yang harus selalu diingat dan dipahami serta dipraktikan aparatur hukum termasuk hakim . Ketiga kosakata dimaksud adalah, kecerdasan intelektual, kecerdasan nurani, dan kecerdasan spiritual. Dalam praktik peradilan pidana tiga jenis kecerdasan tersebut belum dipahami secara utuh oleh aparatur hukum sehingga tampak penyelesaian perkara sering tertunda-tunda ragu-ragu diselesaikan. Jikapun diselesaikan tidak lagi mempertimbangkan kecerdasan nurani dan spiritual, tetapi lebih fokus dan utama kecerdasaran intelektual seperti kasus Misnah.

    Ketidakadilan yang tengah terjadi oleh penegakan hukum merupakan cermin dari tidak adanya lagi muruah hukum di hadapan masyarakat luas. Muruah hukum mencapai titik nadir manakala tiga jenis kecerdasan tersebut bukan hanya tidak seimbang, melainkan tidak lagi dipergunakan sebagaimana mestinya dan bahkan kecerdasan intelektual secara subjektif diutamakan tanpa mempertimbangkan kecerdasan nurani apalagi kecerdasan spiritual. Jika terjadi keadaan dan masalah muruah hukum sedemikian, maka kekhawatiiran tindakan anarki menjadi kenyataan dan tinggal menunggu munculnya revolusi sosial seperti terjadi pada masa Revolusi Prancis Abad 17.

    (zik)

  • Korupsi Berbungkus Zakat untuk Direksi LPEI, Memang Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

    Korupsi Berbungkus Zakat untuk Direksi LPEI, Memang Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

    GELORA.CO – Luar biasa kurang ajarnya para pelaku korupsi di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) atau yang disebut Indonesia Eximbank ini. Dengan berjamaah mereka memberi berzakat untuk para direksi atau pejabat di bank itu. 

    “Ya, memang itu istilah yang dilazimkan disana, yaitu berzakat. Mestinya sukarela tapi jadi paksarela, kalau tidak kreditnya bakal ditinjau ulang. Paksarela, jadi oxymoron,” kata Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta kepada Monitorindonesia.com, Minggu (6/4/2025).  

    Memang istilahnya macam-macam. Dulu dikalangan DPR ada istilah Apel Malang (maksudnya zakat yang berdenominasi rupiah) atau Apel Washington (artinya zakat yang berdenominasi dollar). 

     

    Tapi di LPEI dengan melabeli perilaku koruptif pakai istilah yang berbau keagamaan tertentu mereka merasa tindakannya adalah suatu amaliyah. Dahsyat sekali hipokrisinya, munafik kelas wahid. 

    Didirikan tahun 2009, LPEI “is committed to promoting Indonesian exporters as respectful business players with world-class export products and services to the global market.” (berkomitmen mempromosikan eksportir Indonesia sebagai pelaku bisnis yang terhormat dengan produk dan layanan ekspor kelas dunia ke pasar global). 

    “Begitu seperti tercantum di web-site resmi lembaga itu (indonesiaeximbank.go.id) atau yang popular sekarang LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). Tapi apa yang barusan terjadi? Direksi dan debitur kelas kakapnya tercokok KPK. Terpaksalah mereka mesti merayakan lebaran di dalam bui,” jelasnya.

    Seperti terindikasi dari alamat web-site-nya (dengan akhiran go.id) yang artinya ini institusi resmi pemerintah. Dalam UU No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang membahas permodalan LPEI, pada pasal 19, disebutkan bahwa modal awal LPEI ditetapkan empat triliun rupiah. Dan modal awal itu merupakan kekayaan negara. 

    “Kalau dalam operasionalnya modal LPEI jadi berkurang dari empat triliun rupiah, maka pemerintah yang akan menutup kekurangan tersebut. Duit dari mana? Ya dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku. Maka artinya lembaga ini modalnya berasal dari pajak rakyat,” bebernya.

    LPEI didirikan dengan tujuan utama “to boost national export growth and to assist exporters in expanding their business capacity” (untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor nasional dan membantu eksportir dalam memperluas kapasitas bisnisnya). 

    Maka para eksportir Indonesia yang butuh pembiayaan untuk keperluan mengekspor produknya bisa minta bantuan LPEI. Dalam kaca mata pemerintah tentu peran LPEI ini untuk memperpesar surplus perdagangan internasional Indonesia. 

    “Kita tahu rumus dasar PDB (Produk Domestik Bruto) adalah PDB = C + I + G + (X – M). Dimana total konsumsi atau belanja rumah tangga plus total investasi ditambah total belanja atau pengeluaran dari pemerintah, ditambah delta atau selisih dari total ekspor dikurangi total impor. Begitulah PDB dikalkulasi,” ungkapnya.

    Maka peran dari LPEI adalah memperbesar faktor X (ekspor), agar terjadi surplus perdagangan secara nasional. Jadi ada misi negara yang seharusnya diemban oleh direksi LPEI ini. Apakah strategis? Tentu sangat strategis. 

    “Tapi di kuartal pertama tahun ini diberitakan bahwa KPK berhasil membongkar skandal yang terjadi di LPEI. Dilaporkan terjadi “kerugian negara” yang mencapai kisaran Rp 11,7 triliun. Dahsyat! Ini salah satu pencapaian terkemuka dalam liga korupsi di Indonesia. Notorious, terkenal lantaran buruknya,” jelas Andre.

    Seorang pengusaha terkemuka, Jimmy Masrin, terseret kasus bersama empat orang lainnya. Ia dikenal sebagai owner dari grup bisnis Lautan Luas. Kasusnya berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy. Persoalannya? Klasik, umum dilakukan para kreditor besar, semua juga sudah tahu sama tahu. 

    Pertama, side-streaming. Kredit dipakai tidak sesuai peruntukannya. Dibelokkan untuk keperluan lain. Sama seperti kasus 1MDB yang heboh di Malaysia itu. Kedua, soal window-dressing laporan keuangan. Ketiga pemalsuan data jaminan, dan laporan lain-lainnya manyangkut kelemahan atau bahkan skandal dalam pengawasan. Sampai akhirnya ada soal zakat alias kick-back ke manajemen LPEI. 

    Jimmy Masrin yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy bukanlah satu-satunya debitur bermasalah. Masih ada Perusahaan lainnya. 

    Sementara empat tersangka lain yang ikut “diamankan” adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy). 

    Disebutkan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat mereka menghitung potensi kerugian negara terkait dugaan kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy. 

    “Dari hasil perhitungannya, kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp 900 miliar. Sekali lagi, perlu diingatkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT Petro Energy bukanlah satu-satunya dugaan kecurangan yang tengah diselidiki,” tuturnya.

    KPK juga sedang mengusut 10 debitur lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Kalau ditotal, potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan oleh kesebelasan (11 debitur) ini diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.

    Yang menarik, KPK juga mengungkap adanya kode “uang zakat”  dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy. Kode ini muncul ketika direksi LPEI “meminta jatah” dari debitur. Ini semacam kick-back, uang sogokan. 

    Sebetulnya, lanjut dia, dugaan fraud di LPEI sudah sejak tahun lalu tercium. Berawal pada 18 Maret 2024 lalu tatkala Menkeu Sri Mulyani menyambangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan di LPEI. Artinya “fraud” de-facto sudah terjadi lama sebelum 2024, kejadiannya bertahun-tahun sebelumnya. 

    Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, LPEI telah membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Merekalah yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. 

    Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur. Untuk tahap pertama berjumlah Rp 2,505 triliun. Debiturnya ada empat perusahaan, PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. 

    Lalu pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi di LPEI juga dilaporkan BPK ke Kejaksaan Agung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana denga potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar. 

    Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan. Sehari setelah Sri Mulyani melapor ke Kejaksaan Agung, KPK langsung menaikkan status kasus ke penyidikan pada 19 Maret 2024.  

    Bahkan KPK pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Keputusan itu dijatuhkan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. Namun KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai saat penahanan dilakukan.

    Oleh karena KPK akhirnya telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus itu, maka Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. Kasus LPEI ini awalnya ada di Kejaksaan, akhirnya bergeser ke KPK. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024 mengatakan, “Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK.”

    Pelimpahan data laporan itu, kata Kuntadi, dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi LPEI di KPK. Hal ini juga bertujuan agar pemanggilan saksi tidak bentrok antara kedua instansi. 

    “Beres, kedua instansi penegak hukum itu telah serah terima penanganan perkara. Sekarang semua mata tertuju ke KPK. Mampukah KPK mengungkap semua yang terlibat, tanpa pandang bulu, tanpa ada penyimpangan.”

    “Tidak terjadi dugaan pemerasan kepada tersangka seperti yang dilakukan Firli Bahuri dulu. Mudah-mudahan KPK sekarang berbeda, lebih transparan dan jauh lebih professional. Tidak meminta-minta zakat, tak ubahnya seperti fakir miskin,” harapnya menambahkan.

  • Setahun Lebih Berstatus Tersangka, Apa Kabar Penanganan Kasus Firli Bahuri? – Page 3

    Setahun Lebih Berstatus Tersangka, Apa Kabar Penanganan Kasus Firli Bahuri? – Page 3

    Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri membuka peluang akan mengambil alih kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

    Diketahui, sejak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, berjanji akan menyelesaikan kasus korupsi Firli dalam waktu maksimal dua bulan, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.

    “Dimungkinkan bisa ditarik,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Cahyono menjelaskan bahwa hingga saat ini kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Terlebih, pemeriksaan terakhir terhadap Firli yang sudah dijadwalkan batal karena ketidakhadirannya. Cahyono pun menyebut bahwa opsi menjemput paksa Firli tetap terbuka.

    “Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan,” sebut Cahyono.

    Jenderal polisi bintang dua itu juga menyatakan tidak ada kendala dalam pengusutan korupsi eks ketua KPK itu. Pun penyidik juga telah mengantongi alat bukti terkait dengan pemerasan terhadap SYL.

    “Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” Cahyono menandaskan.

  • Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran

    Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akan kebut penanganan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri setelah Lebaran. FOTO/SindoNews

    JAKARTA – Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Menurutnya, kasus ini bakal ditangani setelah Lebaran.

    “(Kasus) Pak Firli, kemarin kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda Metro. Kemudian pada satu acara beliau (Kapolda Metro) ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli,” kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Cahyono tak memerinci terkait apa saja perkembangan dalam penanganan kasus Firli. Namun, kata dia, Kapolda Metro Jaya bakal menindaklanjuti penanganan kasus tersebut setelah Lebaran.

    “Tindak lanjutnya itu mungkin akan dirumuskan setelah Lebaran. Nah, itu kesepakatan yang disampaikan,” katanya.

    Di sisi lain, Cahyono menjelaskan bahwa pihaknya belum mau menarik kasus yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. Karena dia yakin bahwa Polda Metro dapat menyelesaikannya.

    “Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” katanya.

    Cabut Praperadilan Ketiga
    Sementara itu, Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan Firli.

    “Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut,” ujar pengacara Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).

    Pihaknya mengaku hendak melakukan perbaikan atas kekurangan yang ada pada permohonan praperadilan yang diajukannya tersebut. Maka itu, pihaknya menyatakan untuk mencabut gugatannya tersebut.

    “Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” tuturnya.

    Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir dalam persidangan menyebutkan, mereka bakal mengikuti putusan dari hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.

    (abd)

  • Kriminal kemarin, kasus Minyakita dan Firli cabut gugatan praperadilan

    Kriminal kemarin, kasus Minyakita dan Firli cabut gugatan praperadilan

    Jakara (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (19/3) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain dua tersangka pengemas Minyakita terancam denda Rp2 miliar hingga Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan.

    Berikut rangkumannya.

    Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    “Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pemkot Jaksel gencarkan operasi penyitaan miras selama Ramadhan

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menggencarkan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama Ramadhan untuk menciptakan lingkungan tertib dan kondusif.

    “Kita semua bergerak termasuk operasi miras itu, saya sudah instruksikan semua camat untuk berkoordinasi dengan tiga pilar dengan Satpol PP di masing-masing wilayah untuk bergerak,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap perampok dan pemerkosa di Depok

    Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan yang terjadi di Pancoran Mas, Depok pada Sabtu (15/3).

    “Ditangkap dua pelaku dalam kasus ini yaitu RR (29) dan HH (24),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pamit bagi takjil, remaja dianiaya dan motornya dirampas di Jakut

    Seorang remaja laki-laki berinisial RAH mengalami penganiayaan dan sepeda motornya dirampas usai dirinya pamit kepada orang tuanya untuk berbagi takjil di Pademangan, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/3) sekitar pukul 19.00 WIB dan baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    Dua tersangka pengemas Minyakita terancam denda Rp2 miliar

    Dua tersangka pengemas Minyakita tak sesuai takaran yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.

    “Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung – Halaman all

    Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menyinggung gugurnya tiga anggota Polri saat menggrebek lokasi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu.

    Adapun hal itu diungkapkan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat membacakan pencabutan permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Dalam momen itu, tim hukum Firli menyisipkan Sebelum menyampaikan pencabutan praperadilan, Ian Iskandar terlebih dahulu menyampaikan duka cintanya atas meninggalnya tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta Ghalib.

    “Bahwa melalui surat ini, izinkan kami selalu tim kuasa hukum dari bapak Komjen (Komisaris Jenderal) Pol Purn Firli Bahuri selalu pemohon praperadilan menyampaikan rasa turut berdukacita yang sangat mendalam atas gugurnya saat menjalankan tugas tiga putra terbaik bangsa,” ucap Ian sambil menyebutkan satu persatu nama anggota Polri yang gugur tersebut.

    Ian pun kemudian mendoakan ketiga Anggota Polri yang gugur itu mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.

    “Serta bagi keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ujarnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. 

    Insiden berlangsung di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB 

    Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. 

    Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut.

    “Benar terjadi peristiwa penembakan terjadi dengan kronologis yakni 17 personel polri polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam,” katanya saat dikonfirmasi Senin (17/3/2025).

    “Saat di tkp langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas,” tambahnya.

    Ketiga jenazah anggota tersebut tengah dalam perjalanan kr Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi.

    “Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi dan kini Kapolda menuju TKP dan kini kita fokus mengamankan anggota yang lain,” tandasnya.

  • Hilal Tak Kunjung Datang, Kasus Firli Bakal Tuntas Setelah Lebaran?

    Hilal Tak Kunjung Datang, Kasus Firli Bakal Tuntas Setelah Lebaran?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka sejak Rabu (22/11/2023) lalu.

    Namun, hingga kini, belum ada “hilal” penyelesaian kasus tersebut. Polisi bahkan belum menahan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut. 

    Adapun, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi alias Kortas Tipikor Polri, hanya mengemukakan segera merumuskan penanganan perkara Firli pasca libur Lebaran 2025.

    Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kesepakatan untuk membahas perkara Firli muncul usai dirinya bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

    “Pada satu acara beliau ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli. Tindak lanjutnya itu mungkin akan dirumuskan setelah lebaran. Nah itu kesepakatan yang disampaikan,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

    Hanya saja, Cahyono tidak menjelaskan terkait rencana pertemuan tersebut secara detail. Meskipun begitu, dia meyakini bahwa Polda Metro Jaya bakal menyelesaikan perkara mantan pimpinan komisi antirasuah tersebut secara tuntas. 

    “Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” pungkasnya.

    Janji Karyoto 

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Karyoto sempat berjanji bakal menuntaskan kasus Firli sekitar Februari 2025. Hal tersebut disampaikan Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Kala itu, Karyoto mengaku pihaknya tengah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil terkait salah satu kasus yang menyeret Firli Bahuri.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Firli Gugat Praperadilan 3 Kali

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya Firli sudah melayangkan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan selama tiga kali. 

    Pertama, gugatan praperadilan itu diajukan sekitar 2023. Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).

    Kedua, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).

    Ketiga, Purn Polri bintang tiga ini menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangkanya pada Rabu (19/3/2025). Namun, gugatan itu kembali dicabut oleh kubu Firli Bahuri.

    Penasihat Hukum Firli, Ian Iskandar menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu lantaran pihaknya masih perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan.

    “Poin nya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” ujarnya.

    Atas hal itu, Hakim Tunggal Parulian Manik telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu Firli. Putusan itu dibacakan di ruang sidang PN Jaksel hari ini, Rabu (19/3/2025).

    “Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” tutur Parulian.

  • Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Polda Metro Lanjutkan Penyidikannya

    Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Polda Metro Lanjutkan Penyidikannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, setelah mantan ketua KPK itu mencabut gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya selalu siap dengan langkah yang ditempuh Firli, apakah mengajukan praperadilan atau mencabutnya.

    “Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapan pun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan.

    Ade Safri menuturkan proses penetapan tersangka Firli Bahuri sah, sehingga penyidik siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Firli. Dengan dicabutnya praperadilan, maka Polda Metro memastikan penyidikan kasus Firli terus berlanjut.

    “Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.

    Di sisi lain, Ade Safri menyinggung gugatan praperadilan pertama yang diajukan Firli Bahri yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena penetapan statusnya sebagai tersangka dianggap sah secara hukum.

    “Dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan nonformil yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan,” ucapnya.

    Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Terakhir, dia kembali mencabut praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), dengan alasan mau memperbaiki materi permohonan.

  • Ini Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polri

    Ini Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum mengungkap alasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut permohonan praperadilan atas status tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya itu dicabut untuk penyempurnaan materi permohonan. 

    “Dalam persidangan tadi, kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan. Alasan kami mencabut terkait dengan permohonan itu tersebut adalah terkait alasan penyempurnaan materi dan perbaikan permohonan,” katanya kepada wartawan seusai sidang praperadilan di PN Jaksel. 

    Ian menegaskan pencabutan praperadilan Firli Bahuri untuk yang kedua kali tersebut masih berlandaskan alasan perbaikan materi. Tetapi dia tak bisa menjanjikan sampai kapan waktu perbaikan materi itu selesai.

    “Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan, dan materi permohonan itu saja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” katanya mengungkap alasan pencabutan praperadilan Firli Bahuri.

    Menurutnya dalam permohonan praperadilan tersebut, substansi menjadi kendala utama dalam materi yang hendak diberikan kepada hakim. 

    Dalam sidang praperadilan jilid III tersebut, Firli Bahuri tidak hadir. Dia diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. 

    Ian mengatakan Firli Bahuri masih berada di Jakarta. “Beliau tetap ada di rumah beraktivitas seperti biasa,” katanya.

    Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo sejak 2023, tetapi sampai sekarang ia belum ditahan dan proses hukumnya di Polda Metro Jaya tidak jelas kelanjutannya.

    Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan praperadilan, tetapi tidak satu pun berhasil menggugurkan status tersangkanya. 

  • Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    “Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Ian mengatakan alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut.

    Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

    “Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” tambahnya.

    Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut.

    “Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

    Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

    Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

    Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025