Tag: Firli Bahuri

  • Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Jakarta (beritajatim.com)– Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firli Bahuri berlangsung semalam Rabu (22/11/2023). Atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL),  Pimpinan lembaga antirasuah ini terancam pidana seumur hidup.

    Adapun ancaman pidana seumur hidup ini sesuai dengan pasal 12B ayat 1 yang disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan selain penerapan pasal ini, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    BACA JUGA:TKN : Iklan Susu Prabowo Gibran di TV Murni KreasI AI

    Dalam pasal ini disebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

    Sementara itu tertangkapnya Ketua KPK RI Firli Bahuri menyebabkan publik menjadi penasaran kaitan harta kekayaan. Ternyata harta kekayaan yang dimiliki pimpinan lembaga antirasuah ini nilainya fantastis.

    Melansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Firli Bahuri sebesar Rp22.864.765.633. Jumlah harta itu terdiri dari tanah bangunan.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi.

    Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.

    Selain aset berupa tanah dan bangunan, Firli Bahuri memiliki aset lain berupa alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset transportasi ini berupa satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta termasuk satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta dan satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta,

    Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.

    Total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK RI. (Aje)

     

  • Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa bersyukur. Dia menilai, masih ada harapan pemberantasan korupsi.

    “Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis (23/11/2023).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun mengucapkan, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Di lain sisi, dia meminta Firli mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    “Otomatis, Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tegas Yudi.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Hen/Aje)

  • Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Seharusnya, politikus Partai Nasdem itu diperiksa hari ini, Rabu (11/10/2023), dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Pagi tadi, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar salah satu kuasa hukum Syahrul, Arianto W Soegio.

    Menurut Arianto, dalam surat tersebut disampaikan pada prinsipnya, Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan. Dia tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum.

    “Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” ujar Arianto, mengutip pernyataan Syahrul dalam surat.

    Arianto juga menambahkan, tim kuasa hukum mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Maka Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya.

    BACA JUGA:
    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Sebagai seorang anak, lanjut Arianto, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini

    Menurut Arianto, surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh 3 perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu: Ervin Lubis, S.H., LL.M,; Arianto W. Soegio, S.H.,MKN; dan, Anggi Alwik Juli Siregar, SH. serta dengan melampirkan copy Surat Kuasa Khusus yg diberikan pak Syahrul kepada Tim Hukum.

    “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan yang Syahrul dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Diketahui, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. [hen/beq]

  • Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian, Rabu (11/10/2023). Syahrul diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).

    Ali mengatakan, KPK berharap Syahrul dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud. Sementara itu, Ali belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, Syahrul diperiksa sebagai saksi.

    “Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” kata Ali.

    Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

    Kemudian, Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul.

    Menurut Ali Fikri, dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini, lanjut Ali, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. “Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali, Jumat (6/10/2023).

    BACA JUGA:
    Profil dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Mundur dari Jabatan Menpan

    Dia menambahkan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” tutur Ali. [hen/suf]

  • Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya buka suara soal foto bareng Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo. Foto tersebut ramai jadi perbincangan dan muncul dugaan ada kaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementan.

    “Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023,” ujar Firli dalam keterangannya, hari ini.

    Sedangkan, lanjut Firli, pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara dia dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut. Tepatnya yaitu sekitar 2 Maret 2022. “Itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” tegas Firli.

    Maka dalam waktu tersebut, kata Firli, status Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK. “Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” lanjut Firli.

    BACA JUGA:
    Eks Pimpinan Laporkan Firli ke Dewas, Ini Respon KPK

    Dia menambahkan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar. Menurut Firli, begitu banyak perkara korupsi yg sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan.

    “Apa yg kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua,” kata Firli.

    Firli juga mengatakan, segenap insan KPK tidak akan menyerah dan pihaknya sudah siap dengan resiko apapun termasuk berkorban jiwa, raga, nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi. “Semangat kami adalah semangat segenap anak bangsa yg memiliki cita-cita indonesia bersih dari praktik praktik korupsi,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Ketua KPK Firli Bahuri: Pelayanan Publik Pemkab Sidoarjo Salah Satu yang Terbaik

    Untuk itu, Firli berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU.

    Firli memastikan, KPK tetap berkomitmen untuk terus fokus dalam proses penegakan hukum ini, sebagai salah satu upaya untuk mendukung perwujudan tujuan bernegara, bangsa Indonesia yang maju, adl, makmur, dan sejahtera.

    “Kami menyadari, pemberantasan korupsi adalah upaya yang penuh tantangan,” katanya. [hen/beq]