Tag: Firli Bahuri

  • Respons Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Masuk Bursa Calon Pimpinan KPK

    Respons Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Masuk Bursa Calon Pimpinan KPK

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal dirinya yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Karyoto mengatakan sejauh ini dia tak mau fokus apalagi berambisi terhadap hal tersebut.

    “Kalau disebut ya silakan, silakan saja yang menyebut. Saya sendiri, saya tidak terlalu berambisi, ya kita lihat ke depan ajalah,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024). 

    Karyoto tidak menjawab gamblang saat ditanya kesiapan dirinya untuk maju sebagai Capim KPK nantinya. 

    “Nanti kita lihat ke depan ya,” imbuhnya.

    Masuk Bursa Capim KPK

    Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memyebut, berdasarkan undang-undang, siapa pun boleh mendaftarkan diri sebagai calon cimpinan (capim) KPK, baik berlatarbelakang Polri, Kejaksaan, akademisi atau profesional. 

    Kabarnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang juga pernah menjadi Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK ingin ikut daftar sebagai capim KPK. 

    Namun, Yudi tidak mau berspekulasi apakah Karyoto layak atau tidak jadi pimpinan KPK.

    “Ya kita lihat aja nanti. Daftar atau enggak dia [Irjen Karyoto]. Siapa pun bisa untuk menjadi capim KPK sesuai syarat administratif dalam UU Nomor 19/2019,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

    Terpenting, menurut Yudi, capim KPK yang diseleksi tahun 2024 ini harus jauh lebih baik dari pimpinan sebelumnya. 

    Ia mengatakan, capim KPK harus memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas, serta tidak membuat kontroversial dalam memimpin lembaga antirasuah.

    “Yang penting sebenarnya adalah pimpinan KPK kedepan harus berintegritas, tidak mempunyai permasalahan etik di masa lalu, dan bukan pembawa masalah di KPK kelak,” katanya.

    Oleh karena itu, Yudi menekankan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tahun 2024 ini tentu akan menjadi sorotan publik. 

    Karena, kata dia, harapan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan ditentukan juga oleh Pansel Capim KPK. 

    Menurut dia, jangan sampai proses seleksi capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri dan kawan-kawan pimpinan KPK periodenya itu.

    “Kita tahu bahwa pansel yang lalu, yang memilih Firli dan kawan-kawan, ternyata pilihan mereka dari 10 dan lima dipilih DPR, ternyata malah membuat permasalahan di KPK. Bukannya menjadi solusi bagi bangsa, malah jadi masalah,” jelas dia.

    Maka dari itu, ia menyebut Pansel Capim KPK sekarang harus dilihat betul nama-namanya. 

    Jika misalnya Pansel Capim KPK reputasinya bagus, berintegritas dan rekam jejaknya baik hingga tidak membuat masalah atau kontroversi, tentu harapan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan terlihat cerah.

    “Namun, kalau dilihat nama-namanya tidak berintegritas, orang rekam jejak buruk, bahkan anti-pemberantasan korupsi, ya saya pikir akan selesai. Karena dari pansel yang buruk tentu tidak akan menghadirkan pimpinan KPK yang baik,” kata Yudi.

    Dia berpendapat, apabila Pansel Capim KPK dianggap orang baik tentu animo masyarakat akan berbondong-bondong ikut untuk mendaftar, baik kalangan akademisi, tokoh nasional dan lain sebagainya. 

    Tapi kalau tidak berintegritas Pansel Capim KPK, dikhawatirkan masyarakat juga tidak akan mau mendaftar.

    “Karena nanti terjadi menduga setinga, sudah ada yang dipilih, sudah ada calonnya. Jadi calon Pansel Capim KPK harus rekam jejak baik, mau mendengar publik sehingga kita harap antusias orang-orang untuk maju pimpinan KPK bukan hanya cari kerja, tapi juga memperbaiki KPK sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di bawah KPK. Namun, kalau ternyata nanti justru pansel mendapat resistensi dari masyarakat, tentu harapan pemberantasan korupsi akan menurun drastis,” ujarnya.

    Selain itu, Yudi juga mengingatkan Pansel Capim KPK harus berkaca pada proses yang terjadi periode Firli Bahuri dkk. 

    Kata Yudi, Pansel Capim KPK harus teliti dan jeli melihat nama-nama bakal capim KPK yang mendaftar. 

    Bahkan, jangan segan untuk mendiskualifikasi jika nama tersebut diketahui memiliki rekam jejak buruk.

    “Yang paling penting pansel ini bener-bener harus berkaca dari yang lalu. Ada sedikit permasalahan dari capim KPK, mau itu etik bahkan juga kontroversi, sudah coret aja,” tandasnya.

  • Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini menyusul status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

    “Ini merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudi, Sabtu (25/11/2023).

    Sehingga, dia menegaskan, tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Kemudian mengenai sosok Nawawi, Yudi Purnomo yang pernah bekerjasama dengan Nawawi selama 2 tahun dari 2019 sampai dengan 2021, menilai bahwa sosok ini memang terbaik di antara 4 orang pimpinan yang tersisa. Dalam sisi keilmuan Yudi mengakui bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Yang terpenting, lanjut Yudi, Nawawi jauh dari sosok Kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik.

    “Selain itu di kalangan pegawai Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, kita tahu pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK,” ujar penyidik KPK ini.

    BACA JUGA:
    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Di lain sisi, Yudi menyebut, memang selama ini Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK berada di bawah bayang bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Namun dengan telah ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK, Yudi yakin Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikan marwah KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat. [hen/beq]

  • Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menegaskan jika penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka ini merupakan hal yang sudah tidak mengagetkan. Ia menilai bahwa dengan track record Firli Bahuri sebelumnya panitia seleksi (pansel) pemilihan Ketua KPK  termasuk elite politik sejak awal sengaja loloskan sosok problematik.

    “Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi. Akan sangat tidak layak dan berbahaya seseorang melakukan tindakan korupsi dan disaat bersamaan menjadi Ketua KPK. Meski demikian selain kabar baik ini juga kabar buruk karena ternyata upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diduga menyebabkan korupsi baru. Hal ini menunjukkan betapa carut marutnya hukum di Indonesia,” tegasnya.

    Zaenur menganalisa bahwa rangkaian ini bukan merupakan sesuatu yang berdiri sendiri. Kondisi yang terjadi saat ini merupakan sebuah kulminasi dari berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

    BACA JUGA:Warga Surabaya Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Bibis Karah

    Sejak awal imbuhnya, Firli Bahuri sudah tidak cocok menjadi Ketua KPK RI. Masyarakat banyak yang melakukan penolakan namun tetap saja pansel memutuskan Firli Bahuri menjadi pimpinan lembaga antirasuah Indonesia.

    “Sedari awal Firli ini adalah sosok problematik dengan kasus dirinya melanggar etik bahkan sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu.Kala itu dirinya memang dijatuhi sanksi berupa penindakan etik namun sebelum dijatuhi sanksi kode etik dirinya sudah ditarik kembali ke instansinya yakni kepolisian,” urainya.

    Zaenur menegaskan penolakan masyarakat sipil sejak awal pada Firli Bahuri ini didasarkan pada nilai integritas yang telah dilanggar sejak awal oleh dirinya sendiri. Maka dari itu ketika ia menjabat sebagai pimpinan maka kebiasaan lama tidak bisa hilang di KPK.

    “Sebenarnya ada banyak perilaku di KPK yang menjadi sorotan misalnya di naik helikopter yang merupakan bagian dari gaya hidup mewahnya serta masih ada perilaku lain di KPK yang lolos dari perhatian publik,” tegasnya.

    Zaenur menegaskan lagi jika sejak awal sosok Firli Bahuri yang problematik ini diloloskan oleh pansel dan hasilnya disetujui Presiden kemudian dikirim ke DPR RI untuk dipilih.

    BACA JUGA:Mantan Peneliti LIPI Ikrar Nusa Soroti Keanehan Politik di Indonesia

    “Artinya elite politik memang sejak awal menghendaki sosok problematik ini menjadi pimpinan KPK dan dikuatkan dengan UU KPK yang makin melemah. Kondisi ini menjadi duet maut antara pelemahan UU KPK dengan konfigurasi kepemimpinan KPK era Firli Bahuri,” tegasnya lagi.

    Zaenur secara tegas menyatakan bahwa Firli Bahuri resmi tersangka ini sebagai bukti bahwa proses pemilihan di pansel problematik. (Aje)

  • Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Kasus ditetapkannya Ketua KPK RI Firli Bahuri menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL) semakin memanas. Terbaru banyak desakan jika Presiden RI Joko Widodo harus bergerak cepat memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

    “Ketika sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Firli Bahuri harus segera cepat diberhentikan dari Ketua KPK. Yang berhak memberhentikan adalah Presiden dengan dasar Keputusan Presiden (Kepres),” ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, Kamis (23/11/2023).

    Zaenur menegaskan jika Firli Bahuri tidak segera dihentikan sementara ini maka akan terbuka lebar dan berpotensi besar bahwa dirinya masih bisa melakukan tindakan apapun di KPK sehingga akan sangat berbahaya.

    BACA JUGA:Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    “Kita lihat kemarin meski sudah ditetapkan bersalah dirinya tetap bisa melakukan manuver di KPK. Artinya kalau tidak segera diberhentikan risiko ada di instansi KPK dan pada kasus yang sudah dialamtkan kepadanya. Jadi presiden harus bergerak cepat mengeluarkan Keppres pemberhentian dan sebisa mungkin hari ini,” tegasnya lagi.

    Zaenur juga menegaskan jika momentum Firli Bahuri menjadi tersangka ini menjadi momentum untuk memikirkan kembali KPK menjadi instrumen independen seutuhnya. Hal ini karena sejak kepemimpinan Firli Bahuri banyak pelemahan pelemahan KPK utamanya adalah UU KPK.

    “Jadi UU KPK harus direview dan revisi kembali supaya independensi KPK lebih terjaga. Bisa mengubah namun harus menjadi lebih baik seperti misalnya penegakan kode etik menjadi lebih tegas dan keras,” bebernya.

    Momentum resminya Firli Bahuri menjadi tersangka juga merupakan momentum pelajaran bagi panitia seleksi (pansel) supaya jangan lagi memilih tokoh problematik menjadi ketua di lembaga antirasuah tersebut.

    Zaenur menegaskan KPK harus melakukan review internal yang memungkinkan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

    BACA JUGA:Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Ternyata Bersaudara 

    ‘KPK harus melakukan review sistem di internal mereka dan ambil langkah jelas lakukan perbaikan khususnya dari sisi moral dengan mengembalikan nilai moral KPK agar kepercayaan diri pegawai KPK mulai bangkit dan menguatkan integritas mereka,” tegasnya.

    Zaenur juga berpesan sebagai lembaga independen KPK tidak boleh dijadikan alat politik dan intervensi politik.

    “Satu hal lagi tentang pengawasan di KPK sangat problematik sekali. Meskipun ada pengawas tetapi kerjanya sangat memprihatinkan dan tidak bisa diharapkan hasil kerjanya sebagai pengawas lembaga antirasuah. Jadi menurut hemat saya ini momen KPK untuk melakukan revolusi diri,” tegasnya. (Aje)

  • Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Firli masih masuk ke kantor seperti biasa, bahkan masih mengikuti rapat. Sebab, menurutnya, sampai hari ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Hingga saat ini, KPK masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status Firli selaku Ketua KPK.

    “Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Alexander di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

    Terkait kasus yang menjerat Firli, Alexander menegaskan, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti,” katanya.

    Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.

    “Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka,” tegasnya.

    BACA JUGA:

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [hen/but]

  • Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

    Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menurut mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, tidak ada pilihan lain, penetapan tersangka harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya.

    “Diyakini, tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi adalah Well organisme crime. Itu sebabnya diduga, ada pihak lain yang juga terlibat,” duga Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Seperti diketahui, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    “Ada kejahatan lain yg juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan,” tuding Bambang.

    Dia mencontohkan, apakah rumah di jalan Kertanegara No. 46 milik Pihak Ketiga lainnya atau milik Firli. Belum lagi ada dugaan, peningkatan aset dan kekayaan atas nama keluarganya pada tahun 2021 dan 2022 yang tidak tersebut dalam laporan LHKPN.

    Hal yang penting lain pasca penetapan tersangka Firli Bahuri, Bambang menegaskan, Presiden Joko Widodo harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

    “Tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan karena ada banyak potensi terjadi manuver lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh Ketua KPK,” tegas Bambang. (ted)

  • Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama yang dijerat kasus korupsi. Tidak hanya itu, kasus yang menjerat Firli merupakan ‘kasta tertinggi’ dalam tindak pidana korupsi yakni pemerasan.

    “Kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan,” kata Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Dia menambahkan, Firli juga dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan diyakini telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

    “Game Over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya,” ujarnya.

    Dia menilai, Firli tak dapat lagi memainkan “drama” yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibilitas KPK. Ada begitu banyak tudingan yang diyakini publik telah dilakukan Ketua KPK tapi dia berhasil lolos. “Misalnya kasus: helikopter limosin, pembocoran dokumen di ESDM dan lainnya,” tuding Bambang.

    Dia juga menyebut, Firli, Ketua KPK juga sudah tidak dapat bermain “komedi putar” dengan membangun citra dan persepsi seolah tak bersalah dan menjadi korban. Jadi, tidak bisa lagi mangkir berkali-kali dalam proses pemeriksaan dengan membuat dalih, ada begitu banyak pekerjaan lain yang lebih penting dari proses pemeriksaan.

    “Juga tidak dapat lagi membuat pernyataan seolah ada serangan balik koruptor atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya dalam kasus dugaan korupsi SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) di Kementerian Pertanian,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [kun]

    BACA JUGA: Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

  • Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian kurun waktu 2020-2023.

    “Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi SP, Kamis (23/11/2023).

    Di sisi lain, mantan juru bicara KPK ini juga meminta semua pihak tetap menghormati kasus hukum yang tengah menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL).

    “Di sisi yang lain juga kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap SYL,” ujar anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan ini.

    BACA JUGA:
    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Sementara KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

    BACA JUGA:
    Ketua KPK RI Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

    Ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Terhadap Syahrul, KPK juga menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang dengan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [hen/beq]

  • Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Jakarta (beritajatim.com)– Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firli Bahuri berlangsung semalam Rabu (22/11/2023). Atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL),  Pimpinan lembaga antirasuah ini terancam pidana seumur hidup.

    Adapun ancaman pidana seumur hidup ini sesuai dengan pasal 12B ayat 1 yang disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan selain penerapan pasal ini, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    BACA JUGA:TKN : Iklan Susu Prabowo Gibran di TV Murni KreasI AI

    Dalam pasal ini disebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

    Sementara itu tertangkapnya Ketua KPK RI Firli Bahuri menyebabkan publik menjadi penasaran kaitan harta kekayaan. Ternyata harta kekayaan yang dimiliki pimpinan lembaga antirasuah ini nilainya fantastis.

    Melansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Firli Bahuri sebesar Rp22.864.765.633. Jumlah harta itu terdiri dari tanah bangunan.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi.

    Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.

    Selain aset berupa tanah dan bangunan, Firli Bahuri memiliki aset lain berupa alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset transportasi ini berupa satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta termasuk satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta dan satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta,

    Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.

    Total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK RI. (Aje)

     

  • Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa bersyukur. Dia menilai, masih ada harapan pemberantasan korupsi.

    “Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis (23/11/2023).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun mengucapkan, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Di lain sisi, dia meminta Firli mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    “Otomatis, Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tegas Yudi.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Hen/Aje)