Tag: Firli Bahuri

  • Calon Dewas Mirwazi Soroti Banyaknya Ego Sektoral KPK Pada Era Firli Bahuri Cs

    Calon Dewas Mirwazi Soroti Banyaknya Ego Sektoral KPK Pada Era Firli Bahuri Cs

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi menyoroti banyaknya ego sektoral yang terjadi pada era kepemimpinan Firli Bahuri dan jajaran lainnya.

    Menurutnya, ego sektoral yang terjadi antara Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pimpinan KPK ini menjadi penyebab adanya miss komunikasi antara mereka dalam lembaga antirasuah ini.

    Hal tersebut disampaikan Mirwazi kala dia mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Ini kemarin mungkin banyak terjadi ego sektoral Pak. Dewas merasa dia harus mengawasi sampai ke dalamnya penyidikan, sedangkan pimpinan KPK merasa dia paling hebat, aku paling jago, aku pimpinannya, aku yang pegang anggarannya,” tuturnya pada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

    Dengan demikian, Mirwazi menyampaikan apa yang terjadi terdahulu ini akan menjadi pembelajaran bagi dirinya jika terpilih menjadi dewas KPK.

    Kemudian, dia akan mengajak dewas dan pimpinan KPK untuk duduk bersama serta berdiskusi dalam membuat aturan-aturan agar KPK menjadi lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi.

    “Ini yang akan kita bentuk ke depan ini, duduk bersama membuat aturan-aturan bersama untuk menjaga KPK yang lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi, yang diharapkan masyarakat bahwa KPK bisa menangani korupsi yang lebih bagus dan bijaksana,” tandasnya.

    Sebagai informasi, saat ini Komisi III DPR RI tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029, di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pihaknya akan menyelesaikan fit and proper test semua cadewas KPK hari ini. Nantinya, pengumuman akan dilakukan esok hari, Kamis (21/11/2024).

    “Bakal diselesaikan hari ini. Mungkin sampai malam. [pengumuman] ya mungkin pagi kali ya. Ya kita lihat besok,” pungkasnya. 

  • Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 November 2024

    Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan Megapolitan 20 November 2024

    Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Polda Metro Jaya
    memastikan penanganan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
    dugaan pemerasan
    terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan baik.
    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Tipikor masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
    “Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
    Oleh karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara.
    “Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkas dia.
    Adapun Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
    Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Firli Bahuri
    .
    “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
    Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.
    “Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
    Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
    Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
    “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berproses.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan ‘progress’-nya sangat baik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ade Safri menjelaskan, tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Ade Safri juga menyampaikan koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU kepada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini.

    “Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade Safri.

    Sementara itu Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Jenderal (Purn) Polisi Budi Gunawan mengakui kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.

    “Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian,? dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin (18/11) menjawab pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek selama kurang lebih setahun.

    Baca juga: Polisi tingkatkan ke penyidikan kasus pertemuan Firli Bahuri dan SYL

    Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam RI, Jakarta, Ketua Kompolnas RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yakin Polri saat ini bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka.

    Dia mengatakan, tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan.

    “Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini (keanggotaan) Kompolnas baru dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Klaim Tak SP3 Kasus Firli Bahuri, Polda Metro: Masih Proses, Tak Ada Kendala

    Klaim Tak SP3 Kasus Firli Bahuri, Polda Metro: Masih Proses, Tak Ada Kendala

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengeklaim tak menghentikan perkara atau melakukan SP3 kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyidikan kasus Firli masih berjalan.

    “Saya pastikan penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik,” ujarnya saat dihubungi Selasa (19/11/2024).

    Ade Safri menyebut, saat ini pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Kendati demikian, Ade Safri tak memerinci mengapa berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

    “Penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” katanya.

    Ade Safri mengatakan bakal profesional menangani kasus Firli Bahuri. Dia juga berjanji bakal menuntaskan kasus tersebut.

  • Tak Kunjung Rampungkan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta Digugat – Page 3

    Tak Kunjung Rampungkan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta Digugat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indoensia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas penanganan kasus dugaan korupsi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang hingga saat ini tidak kunjung kelar.

    Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL

    “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” tulis keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11).

    Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Firli Bahuri hingga saat ini tak kunjung dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan berkas perkaranya itu pun hanya mondar-mandir saja di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

    Padahal penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah hampir satu tahun lamanya. Di satu sisi gugatan Firli juga dinyatakan kalah ketika melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan.

    “Bahwa pada tanggal 22 November 2023, Termohon I telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan Firli Bahuri pun telah menguji penetapan tersebut melalui permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan oleh PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut dinyatakan dinyatakan tidak diterima,” kata Kurniawan, dalam pokok perkata gugatannya Selasa (19/11).

    Polda Metro Jaya juga sebelumnya juga sempat telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta, hanya saja berkas itu pada akhirnya dinyatakan belum lengkap alias P19 dan dikembalikan ke penyidik.

    Kurniawan mengaku mengkhawatirkan kasus tersebut yang sudah satu tahun lamanya hanya jalan di tempat saja. Alhasil menimbulkan persepsi tidak adanya keseriusan dalam pandangan penegakan hukum.

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” jelas Kurniawan

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” tambahnya.

     

  • 4
                    
                        Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
                        Nasional

    4 Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri Nasional

    Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat
    Polda Metro Jaya
    dan Kejaksaan Tinggi (
    Kejati
    ) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
    Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Firli Bahuri
    .
    “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
    Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan
    a quo
    diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
    Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
    Ia bilang, perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lusiana Amping.
    “Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Firli Bahuri,” kata Djuyamto.
    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap
    finishing
    atau penyelesaian akhir.
    “Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah
    finishing
    ,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
    Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).
    Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

    Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
    “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Akui Penanganan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Belum Banyak Kemajuan

    Kompolnas Akui Penanganan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Belum Banyak Kemajuan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akui bahwa perkara yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri masih belum mendapatkan kemajuan.

    Ketua Kompolnas, Budi Gunawan menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan mengedepankan aspek pembuktian terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan tersangka Firli Bahuri. 

    Menurut pria yang akrab disapa BG, tidak mudah untuk menemukan bukti dari perkara gratifikasi tersebut. Maka dari itu, BG minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses penanganan perkara tersebut.

    “Kita akan mengikuti dinamikanya seperti apa terkait Pak Firli ini. Kita kedepankan aspek pembuktian, karena itu kita tahu itu semua tidak mudah. Kita tunggu saja ya perkembangannya ke depan, akan kita sampaikan secara terbuka,” tuturnya di Kantor Kemenko Polkam Jakarta, Senin (11/11/2024).

    BG meyakini bahwa Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut.

    “Kita tunggu saja. Kita harus menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan Polri,” katanya.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil. 

    “Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB. Total yang telah diperiksa 37 dan dua ahli hukum,” tutur Ade Safri. 

    Sebagai informasi, Firli juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.  

    Ancaman maksimal dalam perkara tersebut hukuman penjara seumur hidup. Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa 123 saksi dan telah meminta keterangan kepada 11 ahli.

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kasus Alexander Marwata, IPW: Jangan kriminalisasi pimpinan KPK

    Kasus Alexander Marwata, IPW: Jangan kriminalisasi pimpinan KPK

    Jakarta (ANTARA) –

    Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya tidak terpengaruh desakan pihak tertentu untuk ​​​​​​mengkriminalisasi 
    pimpinan KPK dalam kasus Alexander Marwata.

     

    “Kecuali ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alexander Marwata,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah.

     

    Teguh juga menyebutkan perkara Alexander 
    Marwata ini berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal.

     

     

    Kemudian pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alexander Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.

     

    “Selanjutnya pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan,” kata Sugeng.

     

    Sugeng juga menambahkan saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka dan masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait “flexing’.

     

     

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa (15/10).

     

    “Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan tersebut.

     

    Alex juga menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemanggilan Alexander Marwata, Kapolda Metro Jaya: Beri kesempatan

    Pemanggilan Alexander Marwata, Kapolda Metro Jaya: Beri kesempatan

    Jakarta (ANTARA) –

    Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang meminta penundaan pemanggilan ke Polda Metro Jaya.

     

    “Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Jadi, kata Kapolda, di lain waktu, Alexander 
    Marwata akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. “Jadi, sudah ada komunikasi tersurat,” katanya.

     

    Karyoto juga menjelaskan pemanggilan terhadap Alexander Marwata merupakan tindak lanjut laporan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

     

    Karyoto juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait hal tersebut. Hasil koordinasi tersebut bakal jadi bahan dalam klarifikasi kepada Alexander Marwata dan sejumlah pihak lain dalam kasus ini.

     

    “Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi,” kata dia.

     

    Karyoto juga berjanji menyelesaikan kasus tersebut dan juga kasus sebelumnya, yaitu kasus Firli Bahuri. “Insya Allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” katanya.

     

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata yang semula dijadwalkan Jumat menjadi Selasa (15/10) terkait kasus dugaan pelanggaran etik.

     

    Penundaan tersebut disampaikan melalui surat dari KPK RI yg ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024