Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polda Metro Jaya
mengatakan,
gugatan praperadilan
terhadap
Firli Bahuri
yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
MAKI
) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), merupakan bentuk dukungan kepada penyidik yang sedang menyiapkan berkas perkara.
“Penyidik atau kami Polda Metro Jaya menyikapi ini sebagai bentuk dukungan yang luar biasa kepada tim penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, saat ini pihak penyidik masih mendalami dan memproses kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Progres penyidikannya sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” imbuhnya.
Dia juga memastikan bahwa progres penyidikan masih dilakukan secara intensif dan tidak mengalami intervensi dari pihak mana pun.
Diberitakan sebelumnya, MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).
“
Gugatan praperadilan
itu dalam rangka memastikan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu profesional. Profesionalnya kalau memang sudah selesai pemberkasan, segera diserahkan,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (22/11/2024).
Boyamin berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI dapat memaksa penyidik kepolisian untuk segera menyerahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.
“Kami sebagai masyarakat, korban korupsi atau korban perbuatan kejahatan, itu berhak melakukan koreksi. Nah, koreksinya itu bentuknya gugatan praperadilan,” tambahnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 160 saksi, namun hingga satu tahun berlalu, Firli belum juga ditahan.
Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.
Meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan pertemuannya dengan SYL.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL, serta dua ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.
“Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Firli Bahuri
-
/data/photo/2024/09/03/66d65a5eb6105.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri Megapolitan 23 November 2024
-

Dipanggil Pekan Depan, Polda Metro Jaya Minta Firli Bahuri Kooperatif
Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta agar tersangka Firli Bahuri kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian Firli Bahuri.
Surat pemanggilan pemeriksaan itu, kata Ary, dikirim tim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (20/11/2024) ke kediaman pribadi tersangka Firli Bahuri.
“Untuk surat panggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan hari Rabu, 20 November 2024 kemarin,” tuturnya di Jakarta, Jumat (22/11).
Menurutnya, pemeriksaan tersangka Firli Bahuri bakal dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya pada pekan depan Rabu, 27 November 2024 pukul 09.00 WIB.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri rencananya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Tersangka FB telah dijadwalkan penyidik akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada minggu depan,” katanya.
-

Komjen Setyo Budiyanto Disarankan Mundur dari Polri Setelah Terpilih Jadi Ketua KPK
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komjen (Pol) Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029.
Transparency International Indonesia (TII) mendorong agar Setyo Budiyanto mundur dari kepolisian.
“Sebagai polisi aktif, supaya bisa terhindar dari konflik kepentingan, maka Setyo harus mundur dari kepolisian,” kata Peneliti TII Agus Sarwono saat dihubungi pada Kamis (21/11/2024).
Seperti diketahui, Setyo merupakan jenderal polisi bintang 3 aktif dengan penugasan terakhir sebagai Irjen Kementerian Pertaniana (Kementan).
Lulusan Akpol sempat 1989 itu sempat menjadi direktur penyidikan KPK di bawah kepimpinan Firli Bahuri.
Agus juga menyoroti pimpinan KPK yang terpilih hari ini lewat jalur voting.
Menurutnya, komposisi pimpinan KPK periode 2024-2029 ini tidak memenuhi harapan akan sosok pemimpin KPK yang berintegritas.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan dari Komisi III.
Kami menilai pimpinan KPK yang lolos saat ini belum bisa menjawab kebutuhan KPK saat ini, di mana secara kelembagaan KPK membutuhkan pimpinan yang benar-benar punya integritas yang baik,” ujar Agus
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan voting dan terpilih 5 nama sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029.
Berikut daftar kelima komisioner KPK:
Setyo Budiyanto (ketua)
Fitroh Rohcahyanto
Ibnu Basuki Widodo
Johanis Tanak
Agus Joko PramonoKomjen Setyo Budiyanto didapuk menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 karena memperoleh 46 suara dari total 48 suara.
Selanjutnya, nama-nama para komisioner terpilih akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
Kelima komisioner KPK tersebut kemudian akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. (*)
-

Kapolda Metro Jaya Janjikan Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas
Jakarta, Beritasatu.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons santai terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tak kunjung tuntas. Dia meyakini kasus tersebut bakal tuntas.
“Tenang saja, nanti selesai,” ucapnya kepada wartawan Rabu (20/11/2024).
Karyoto pun tak ambil pusing saat kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Boyamin? Enggak apa-apa. Dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” ungkap dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti pun disita, seperti dua unit mobil hingga puluhan hand phone.
Selain itu, pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita. Kemudian, satu dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucer 100.000 spiral care Traveloka.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12Eatau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli Bahuri terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
-

Calon Dewas Mirwazi Soroti Banyaknya Ego Sektoral KPK Pada Era Firli Bahuri Cs
Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi menyoroti banyaknya ego sektoral yang terjadi pada era kepemimpinan Firli Bahuri dan jajaran lainnya.
Menurutnya, ego sektoral yang terjadi antara Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pimpinan KPK ini menjadi penyebab adanya miss komunikasi antara mereka dalam lembaga antirasuah ini.
Hal tersebut disampaikan Mirwazi kala dia mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).
“Ini kemarin mungkin banyak terjadi ego sektoral Pak. Dewas merasa dia harus mengawasi sampai ke dalamnya penyidikan, sedangkan pimpinan KPK merasa dia paling hebat, aku paling jago, aku pimpinannya, aku yang pegang anggarannya,” tuturnya pada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Dengan demikian, Mirwazi menyampaikan apa yang terjadi terdahulu ini akan menjadi pembelajaran bagi dirinya jika terpilih menjadi dewas KPK.
Kemudian, dia akan mengajak dewas dan pimpinan KPK untuk duduk bersama serta berdiskusi dalam membuat aturan-aturan agar KPK menjadi lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi.
“Ini yang akan kita bentuk ke depan ini, duduk bersama membuat aturan-aturan bersama untuk menjaga KPK yang lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi, yang diharapkan masyarakat bahwa KPK bisa menangani korupsi yang lebih bagus dan bijaksana,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini Komisi III DPR RI tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029, di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pihaknya akan menyelesaikan fit and proper test semua cadewas KPK hari ini. Nantinya, pengumuman akan dilakukan esok hari, Kamis (21/11/2024).
“Bakal diselesaikan hari ini. Mungkin sampai malam. [pengumuman] ya mungkin pagi kali ya. Ya kita lihat besok,” pungkasnya.
-
/data/photo/2023/12/05/656eb954c41a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan Megapolitan 20 November 2024
Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Polda Metro Jaya
memastikan penanganan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
dugaan pemerasan
terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan baik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Tipikor masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Oleh karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara.
“Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkas dia.
Adapun Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (
MAKI
) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Firli Bahuri
.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.
“Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



